Skip to content
Back to announcement

20250422_PTRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876951_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
     RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA & TAHUNAN
                                                  PT PETROSEA TBK
                                                    (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa & Tahunan (“Rapat”) yang dihadiri secara langsung dan secara online melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan rincian sebagai
berikut:

         Hari/tanggal                  : Senin, 21 April 2025
         Waktu                         : 09:32 – 10:48 WIB
         Tempat                        : Indy Bintaro Office Park
                                         Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya,
                                         Tangerang Selatan

Sesuai dengan ketentuan pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Osman Sitorus selaku Presiden Komisaris
merangkap Komisaris Independen, berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 16 April 2025.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara langsung:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen          :         Osman Sitorus
Komisaris                                                  :         Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
Komisaris Independen                                       :         Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M. Hum.

Direksi
Presiden Direktur                                          :         Michael
Direktur                                                   :         Kartika Hendrawan
                                                                     Ruddy Santoso
                                                                     Meinar Kusumastuti
                                                                     Iman Darus Hikhman

Anggota Dewan Komisaris yang hadir online melalui aplikasi eASY.KSEI
Komisaris                                               :        Prof. Ginandjar Kartasasmita
                                                                 Jenderal Pol (Purn) Drs. Sutanto

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham perusahaan terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Rapat dapat dilaksanakan apabila dalam
Rapat hadir dan/atau diwakili oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit:
a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: apabila dalam rapat hadir dan/atau diwakili para pemegang saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, sebagaimana
    ditentukan pasal 26 ayat 1.a Anggaran Dasar Perseroan.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: apabila dalam rapat hadir dan/atau diwakili para pemegang saham yang
    mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, sebagaimana
    ditentukan dalam pasal 23 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya, yang hadir secara langsung maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
atau yang memberikan kuasa kepada PT Datindo Entrycom (Biro Administrasi Efek) dari total 10.086.050.000 saham sesuai
dengan Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 26 Maret 2025, adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: sejumlah 7.487.652.370 saham atau 74,24%.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: sejumlah 7.487.642.470 saham atau 74,24%.

Oleh karena itu, maka ketentuan mengenai kuorum atas kehadiran Rapat telah terpenuhi, dan Rapat adalah sah serta dapat
mengambil keputusan yang mengikat.

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

1.   Persetujuan atas Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan.
2.   Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait
     Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
     Ekuitas dan Perusahaan Publik.




                                                                                                                          1
Page 2
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

1.     Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi dan laporan tugas
       pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 (“Tahun Buku 2024”).
2.     Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3.     Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4.     Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan
       konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5.     Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
6.     Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
7.     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024

Penjelasan Tata Tertib Rapat Dan Kondisi Umum Terkini Perseroan

Tata tertib Rapat telah disampaikan sebelum membicarakan mata acara Rapat, dan pimpinan Rapat juga telah memfasilitasi
penyampaian kondisi umum terkini Perseroan serta memberikan informasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dan
tata cara penggunaan hak pemegang saham, untuk bertanya dan mengajukan pendapat.

Kesempatan Tanya Jawab Dalam Rapat

Dalam setiap mata acara Rapat, pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara langsung maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat yang sedang dibahas.

Pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah pada saat Rapat dan dicatat oleh Notaris dalam
Berita Acara Rapat Perseroan:

     Mata Acara Rapat Umum        Mata Acara Rapat 1   Tidak ada pertanyaan
     Pemegang Saham Luar Biasa    Mata Acara Rapat 2   Tidak ada pertanyaan
     Mata Acara Rapat Umum        Mata Acara Rapat 1   1
     Pemegang Saham Tahunan       Mata Acara Rapat 2   Tidak ada pertanyaan
                                  Mata Acara Rapat 3   Tidak ada pertanyaan
                                  Mata Acara Rapat 4   Tidak ada pertanyaan
                                  Mata Acara Rapat 5   Tidak ada pertanyaan
                                  Mata Acara Rapat 6   Tidak ada pertanyaan

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan melakukan pemungutan suara. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang
telah disampaikan oleh pemegang saham melalui: (i) Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI di tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; (ii) pemberian kuasa kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom; serta (iii) yang hadir secara langsung dalam Rapat.

Pihak Independen Penghitung Suara

Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn. dan PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

                                                 KEPUTUSAN RAPAT
I.      MATA ACARA RUPSLB

        I.1. Mata Acara Pertama

        Persetujuan atas Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan.

                                                   Total Saham Yang Hadir
                                              7.487.652.370 saham atau 74,24%
                Tidak Setuju               Abstain                     Setuju                 Total Suara Setuju
          15.340.200 saham atau    12.393.900 saham atau     7.459.918.270 saham atau     7.472.312.170 saham atau
          0,20%                    0,16%                     99,63%                       99,79%




                                                                                                                     2
Page 3
       Keputusan RUPSLB

       1.     Menyetujui Perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tentang perubahan Tempat Kedudukan
              Perseroan, semula Tangerang Selatan menjadi Jakarta Barat, sehingga Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
              menjadi berbunyi sebagai berikut:
              (i) Perseroan Terbatas ini bernama "PT PETROSEA Tbk" (selanjutnya dalam anggaran dasar cukup disingkat
                  dengan"Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Barat.

       I.2. Mata Acara Kedua

       Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait
       Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
       Ekuitas dan Perusahaan Publik.

                                                      Total Saham Yang Hadir
                                                 7.487.652.370 saham atau 74,24%
                 Tidak Setuju                 Abstain                     Setuju                  Total Suara Setuju
           15.339.700 saham atau      12.392.400 saham atau     7.459.920.270 saham atau      7.472.312.670 saham atau
           0,20%                      0,16%                     99,63%                        99,79%

       Keputusan RUPSLB

       1. Menyetujui penyesuaian dan pernyataan kembali ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna
          memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.J.1.

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan RUPS Luar Biasa ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPS Luar Biasa.

II.   Mata Acara RUPST

      II. 1. Mata Acara Pertama

      Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi dan laporan tugas
      pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 (“Tahun Buku 2024”).

                                                      Total Saham Yang Hadir
                                                 7.487.642.470 saham atau 74,24%
             Tidak Setuju                     Abstain                      Setuju                 Total Suara Setuju
       Tidak ada                    12.467.400 saham atau         7.475.175.070 saham         7.487.642.470 saham atau
                                    0,17%                         atau 99,83%                 100%

      Keputusan Mata Acara Rapat Pertama

      1.     Menyetujui laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan
             Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
             2024 (untuk selanjutnya disebut “Tahun Buku 2024”).

      II.2. Mata Acara Rapat Kedua

      Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024.

                                                     Total Saham Yang Hadir
                                                7.487.642.470 saham atau 74,24%
            Tidak Setuju                    Abstain                      Setuju                   Total Suara Setuju
       Tidak ada                   12.467.400 saham atau       7.475.175.070 saham atau       7.487.642.470 saham atau
                                   0,17%                       99,83%                         100%

      Keputusan Mata Acara Rapat Kedua

      1.     Mengesahkan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, yang telah diaudit oleh Kantor
             Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material sebagaimana
             diuraikan dalam Laporan No. 00030/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.




                                                                                                                         3
Page 4
 2.     Memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tugas
        pengawasannya, dan Direksi Perseroan atas tugas pengurusannya, dalam tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut
        tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.

 II. 3. Mata Acara Rapat Ketiga

 Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

                                                Total Saham Yang Hadir
                                           7.487.642.470 saham atau 74,24%
          Tidak Setuju                  Abstain                      Setuju                 Total Suara Setuju
     500 saham atau 0,00%     12.467.400 saham atau         7.475.174.570 saham         7.487.641.970 saham atau
                              0,17%                         atau 99,83%                 99,99%

 Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga

 1.     Menyetujui penetapan penggunaan laba untuk dividen tunai sebesar US$10.000.000 atau sebesar US$0,00099147
        per saham dengan nilai tukar berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 2 Mei
        2025 atau Recording Date, untuk 10.086.050.000 saham yang beredar, yang berasal dari:
        -    US$9.699.000 dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2024
        -    US$301.000 dari laba ditahan

 2.  Jadwal pembagian dividen adalah sebagai berikut:
       • Akhir Periode Perdagangan yang masih mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, adalah:
         - Pasar Reguler & Negosiasi tanggal 29 April 2025
         - Pasar Tunai tanggal 2 Mei 2025
       • Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen atau Ex Dividen, adalah:
         - Pasar Reguler & Negosiasi tanggal 30 April 2025
         - Pasar tunai tanggal 5 Mei 2025
       • Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai atau Recording Date tanggal 2 Mei 2025
       • Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian Dividen tanggal 22 Mei 2025
 3. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan tata cara pembagian dividen serta segala tindakan yang
    diperlukan untuk tujuan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang
    pasar modal dan perpajakan

II.4. Mata Acara Rapat Keempat

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

                                               Total Saham Yang Hadir
                                          7.487.642.470 saham atau 74,24%
       Tidak Setuju                     Abstain                      Setuju                 Total Suara Setuju
 Tidak ada                    12.467.400 saham atau         7.475.175.070 saham         7.487.642.470 saham atau
                              0,17%                         atau 99,83%                 100%

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat

1.    Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Kasman dan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan untuk
      memberikan jasa audit atas laporan keuangan konsolidasian PT Petrosea Tbk dan entitas anak untuk tahun yang
      berakhir tanggal 31 Desember 2025
2.    Merekomendasikan pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang
      wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut
3.    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
      dan/atau Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab apapun juga Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
      Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat menyelesaikan audit atas laporan keuangan konsolidasian PT
      Petrosea Tbk dan entitas anak per 31 Desember 2025

II.5. Mata Acara Rapat Kelima

Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.




                                                                                                                   4
Page 5
                                              Total Saham Yang Hadir
                                         7.487.642.470 saham atau 74,24%
       Tidak Setuju                    Abstain                      Setuju                  Total Suara Setuju
 15.340.400 saham atau       12.467.200 saham atau         7.459.834.870 saham          7.472.302.070 saham atau
 0,20%                       0,17%                         atau 99,63%                  94,80%

Keputusan Mata Acara Rapat Kelima
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali nama-nama di bawah ini yang masa jabatannya berakhir pada saat
    penutupan Rapat yaitu:
        •   Osman Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen
        •   Djauhar Maulidi sebagai Komisaris
        •   Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto sebagai Komisaris
        •   Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum., sebagai Komisaris Independen
        •   Ruddy Santoso sebagai Direktur
    Berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan mengikuti masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang
    diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 4 Desember 2023 yaitu sampai
    dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026,
    dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu-waktu

2.   Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tetap sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris          : Osman Sitorus (merangkap sebagai Komisaris Independen)
     Komisaris                   : Prof. Ginandjar Kartasasmita
     Komisaris                   : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
     Komisaris                   : Erwin Ciputra
     Komisaris                   : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
     Komisaris                   : Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum (Independen)
     Direksi
     Presiden Direktur           : Michael
     Direktur                    : Kartika Hendrawan
     Direktur                    : Ruddy Santoso
     Direktur                    : Meinar Kusumastuti
     Direktur                    : Iman Darus Hikhman
     Masing-masing untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
     pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota
     Dewan Komisaris sewaktu-waktu

II.6. Mata Acara Rapat Keenam

Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

                                              Total Saham Yang Hadir
                                         7.487.642.470 saham atau 74,24%
        Tidak Setuju                   Abstain                      Setuju                  Total Suara Setuju
 2.000 saham atau 0,00%       12.467.200 saham atau        7.475.173.270 saham          7.487.640.470 saham atau
                              0,17%                        atau 99,83%                  99,99%

Keputusan Mata Acara Rapat Keenam

1.   Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan
     untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi & Remunerasi
2.   Menyetujui penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan adalah sama dengan tahun 2024, atau
     dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut diperlukan sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi &
     Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris

II.7. Mata Acara Rapat Ketujuh

Oleh karena Mata acara RUPST ini merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 POJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan hanya bersifat laporan
maka, Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.




                                                                                                                   5
Page 6
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan RUPST ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPST ini.


                         ------------------------------------------------------------------------------------------------


                                     JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan mata acara RUPST ketiga sebagaimana tersebut diatas, Rapat telah memutuskan
untuk menyetujui penetapan penggunaan laba untuk dividen tunai sebesar US$10.000.000 atau sebesar US$0,00099147
dengan nilai tukar berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 2 Mei 2025 atau Recording
Date, untuk 10.086.050.000 saham yang beredar, yang berasal dari:
         -     US$9.699.000 dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2024
         -     US$301.000 dari laba ditahan

Maka dengan ini diberitahukan jadwal & tata cara pembagian dividen tunai sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
     No.                                                Keterangan                                                               Tanggal

     1.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividend)
                ● Pasar Reguler & Negosiasi                                                                                 29 April 2025
                ● Pasar Tunai                                                                                               2 Mei 2025
     2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
               ● Pasar Reguler & Negosiasi                                                                                  30 April 2025
               ● Pasar Tunai                                                                                                5 Mei 2025
     3.    Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)                                        2 Mei 2025

     4.    Tanggal Pembayaran Dividen                                                                                       22 Mei 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.    Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 2 Mei 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Mei 2025.

2.    Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
      dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 22 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
      pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
      pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
      tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan
      nomor rekening bank kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp.
      021 3508077, email: sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2025 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai
      dengan tanggal 2 Mei 2025 pemegang saham belum memberitahukan nomor rekening bank kepada BAE maka dividen
      akan ditransfer oleh Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank dari pemegang saham.

3.    Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari
      objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
      melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
      tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
      objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
      yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
      bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
      dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.    Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
      kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
      bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
      bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



                                                                                                                                            6
Page 7
6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
     Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai
     peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
     Pasal 26 sebesar 20%.

Ringkasan risalah Rapat ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan dalam mengartikan
informasi yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia harus digunakan sebagai
referensi.

                                          Tangerang Selatan, 22 April 2025
                                                      Direksi
                                                 PT Petrosea Tbk




                                                                                                                    7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published22 Apr 2025
Pages7
Characters26,975
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Apr 2025 · 09:32–10:48
Present7,487,652,370 (74.24%)
ChairOsman Sitorus
Agenda 1 approved
For
7,459,918,270
99.63%
Against
15,340,200
0.20%
Abstain
12,393,900
0.16%
Agenda 2 approved
For
7,459,920,270
99.63%
Against
15,339,700
0.20%
Abstain
12,392,400
0.16%
Agenda 3 approved
For
7,475,175,070
99.83%
Against
0
—
Abstain
12,467,400
0.17%
  • Akhir Periode Perdagangan yang masih mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, adalah:
  • Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen atau Ex Dividen, adalah:
  • Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai atau Recording Date tanggal 2 Mei 2025
  • Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian Dividen tanggal 22 Mei 2025
Agenda 4 approved
For
7,475,175,070
99.83%
Against
0
—
Abstain
12,467,400
0.17%
Agenda 5 approved
For
7,475,174,570
99.83%
Against
500
0.00%
Abstain
12,467,400
0.17%
  • Osman Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen
  • Djauhar Maulidi sebagai Komisaris
  • Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto sebagai Komisaris
  • Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum., sebagai Komisaris Independen
Agenda 6 approved
For
10,000,000
—
Against
202
—
Abstain
10,086,050,000
—
Agenda 7 approved
For
7,475,175,070
99.83%
Against
0
—
Abstain
12,467,400
0.17%
Agenda 8 approved
For
7,459,834,870
99.63%
Against
15,340,400
0.20%
Abstain
12,467,200
0.17%
Agenda 9 approved
For
7,475,173,270
99.83%
Against
2,000
0.00%
Abstain
12,467,200
0.17%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Osman Sitorus · Presiden Komisaris p.1 ×5
linked person Kartika Hendrawan p.1 ×2
linked person Ruddy Santoso · Direktur p.1 ×3
linked person Meinar Kusumastuti p.1 ×2
linked person Iman Darus Hikhman p.1 ×2
linked person Erwin Ciputra p.5
possible org PETROSEA TBK p.1 ×10
possible person Djauhar Maulidi · Komisaris p.1 ×3
possible person Dr. Setia Untung Arimuladi S.H. · Komisaris Independen p.1 ×8
possible person Drs. Sutanto · Komisaris p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person Prof. Ginandjar Kartasasmita Jenderal Pol p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Shanti Indah Lestari p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.3 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1107 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.16',
             'pct_against': '0.20',
             'pct_for': '99.63',
             'pct_in_favor_total': '99.79',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '12393900',
             'votes_against': '15340200',
             'votes_for': '7459918270',
             'votes_in_favor_total': '7472312170'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.16',
             'pct_against': '0.20',
             'pct_for': '99.63',
             'pct_in_favor_total': '99.79',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '12392400',
             'votes_against': '15339700',
             'votes_for': '7459920270',
             'votes_in_favor_total': '7472312670'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.17',
             'pct_for': '99.83',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': ['Akhir Periode Perdagangan yang masih '
                                  'mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, '
                                  'adalah:',
                                  'Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen '
                                  'atau Ex Dividen, adalah:',
                                  'Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak '
                                  'atas dividen tunai atau Recording Date '
                                  'tanggal 2 Mei 2025',
                                  'Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian '
                                  'Dividen tanggal 22 Mei 2025'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '12467400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7475175070',
             'votes_in_favor_total': '7487642470'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.17',
             'pct_for': '99.83',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '12467400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7475175070',
             'votes_in_favor_total': '7487642470'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.17',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.83',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': ['Osman Sitorus sebagai Presiden Komisaris '
                                  'merangkap Komisaris Independen',
                                  'Djauhar Maulidi sebagai Komisaris',
                                  'Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto sebagai '
                                  'Komisaris',
                                  'Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum., '
                                  'sebagai Komisaris Independen',
                                  'Ruddy Santoso sebagai Direktur'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '12467400',
             'votes_against': '500',
             'votes_for': '7475174570',
             'votes_in_favor_total': '7487641970'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '10086050000',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '10000000',
             'votes_in_favor_total': '0.00099147'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.17',
             'pct_for': '99.83',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pada membuat atau meminta untuk dibuatkan '
                                'serta menandatangani segala akta sehubungan '
                                'dengan keputusan RUPST ini. '
                                '------------------------------------------------------------------------------------------------ '
                                'JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI '
                                'Selanjutnya, sesuai dengan keputusan mata '
                                'acara RUPST ketiga sebagaimana tersebut '
                                'diatas, Rapat telah memutuskan untuk '
                                'menyetujui penetapan penggunaan laba untuk '
                                'dividen tunai sebesar US$10.000.000 atau '
                                'sebesar US$0,00099147 dengan nilai tukar '
                                'berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh '
                                'Bank Indonesia pada tanggal 2 Mei 2025 atau '
                                'Recording Date, untuk 10.086.050.000 saham '
                                'yang beredar, yang berasal dari: - '
                                'US$9.699.000 dari laba yang dapat '
                                'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
                                'tahun buku 2024 - US$301.000 dari laba '
                                'ditahan Maka dengan ini diberitahukan jadwal '
                                '& tata cara pembagian dividen tunai sebagai '
                                'berikut: Jadwal Pembagian Dividen Tunai No. '
                                'Keterangan 1. Akhir Periode Perdagangan Saham '
                                'Dengan Hak Dividen (Cum Dividend) ● Pasar '
                                'Reguler & Negosiasi ● Pasar Tunai 2. Awal '
                                'Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen '
                                '(Ex Dividend) ● Pasar Reguler & Negosiasi ● '
                                'Pasar Tunai 3. Penentuan Daftar Pemegang '
                                'Saham yang berhak atas Dividen (Recording '
                                'Date) 2 Mei 2025 4. Tanggal Pembayaran '
                                'Dividen Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. '
                                'Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang '
                                'saham Perseroan yang namanya tercatat dalam '
                                'Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording '
                                'date pada tanggal 2 Mei 2025 dan/atau Pemilik '
                                'saham perseroan pada rekening efek di PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) '
                                'pada penutupan perdagangan Bursa Efek '
                                'Indonesia tanggal 2 Mei 2025. 2. Bagi '
                                'pemegang saham Perseroan yang sahamnya ada '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran '
                                'dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI '
                                'dan akan didistribusikan pada tanggal 22 Mei '
                                '2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) '
                                'pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
                                'Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang '
                                'sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai '
                                'akan ditransfer ke rekening pemegang saham '
                                'Perseroan. Untuk itu para pemegang saham '
                                'wajib memberitahukan nomor rekening bank '
                                'kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) dengan '
                                'alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, '
                                'Telp. 021 3508077, email: sc@datindo.com '
                                'selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2025 pukul '
                                '15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 2 '
                                'Mei 2025 pemegang saham belum memberitahukan '
                                'nomor rekening bank kepada BAE maka dividen '
                                'akan ditransfer oleh Perseroan setelah BAE '
                                'menerima nomor rekening bank dari pemegang '
                                'saham. 3. Dividen Tunai tersebut akan '
                                'dikenakan pajak sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
                                '4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku, dividen tunai '
                                'tersebut akan dikecualikan dari objek pajak '
                                'jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak '
                                'badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan '
                                'Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak '
                                'Penghasilan atas dividen tunai yang '
                                'dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. '
                                'Dividen tunai yang diterima oleh pemegang '
                                'saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri '
                                '(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek '
                                'pajak sepanjang dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
                                'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
                                'disebutkan di atas, maka dividen yang '
                                'diterima oleh yang bersangkutan akan '
                                'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
                                'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
                                'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
                                'dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 '
                                'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk '
                                'Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Pemegang '
                                'saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi '
                                'pembayaran dividen melalui perusahaan efek '
                                'dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham '
                                'Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya '
                                'pemegang saham Perseroan wajib bertanggung '
                                'jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen '
                                'termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun '
                                'pajak yang bersangkutan sesuai peraturan '
                                'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6 '
                                '6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif '
                                'berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak '
                                'Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan '
                                'Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. '
                                'PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta '
                                'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
                                'terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman '
                                'Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau '
                                'BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu '
                                'penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan '
                                'KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen '
                                'tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh '
                                'Pasal 26 sebesar 20%. Ringkasan risalah Rapat '
                                'ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan '
                                'Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan dalam '
                                'mengartikan informasi yang diumumkan dalam '
                                'Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi '
                                'Bahasa Indonesia harus digunakan sebagai '
                                'referensi. Tangerang Selatan, 22 April 2025 '
                                'Direksi PT Petrosea Tbk 7',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '12467400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7475175070',
             'votes_in_favor_total': '7487642470'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.17',
             'pct_against': '0.20',
             'pct_for': '99.63',
             'pct_in_favor_total': '94.80',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '12467200',
             'votes_against': '15340400',
             'votes_for': '7459834870',
             'votes_in_favor_total': '7472302070'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.17',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.83',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '12467200',
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '7475173270',
             'votes_in_favor_total': '7487640470'}],
 'chair_name': 'Osman Sitorus',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '74.24',
 'record_date': '2025-03-06',
 'shares_present': '7487652370',
 'shares_total_voting': '7487642470',
 'time_end': '10:48:00',
 'time_start': '09:32:00',
 'venue': 'Indy Bintaro Office Park Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, '
          'Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result