Back to announcement
20260701_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107396_lamp1.pdf
Other Text extracted UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM (“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI”) PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
KEGIATAN USAHA
bergerak dalam bidang Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), Perkebunan Karet dan
Tanaman Penghasil Getah Lainnya (KBLI 01291), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm
Oil) (KBLI 10431), Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (KBLI 22123), dan Perdagangan Besar
Buah yang Mengandung Minyak (KBLI 46202).
KANTOR PUSAT CORPORATE CENTER
Jl. Ir. H. Juanda, Kisaran, Kabupaten Asahan Kompleks Rasuna Epicentrum
Sumatera Utara 21202 – Indonesia Bakrie Tower Lantai 19
Telp:+62-623-414-2222 34 Jl. H.R. Rasuna Said
Fax: +62-623 410 66 Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telp: +62 21 2994 1286-87
Fax: +62 21 2994 1752
Email: investor@bakriesumatera.com
Website: www.bakriesumatera.com
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
konversi sebagian utang perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui
mekanisme PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Saham baru yang akan diterbitkan
adalah sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua belas ribu tujuh
ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau
sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam perseroan pada saat pengumuman RUPS (“Rencana PMTHMETD”). Dengan
dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka setiap pemegang saham lama perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga
kosong persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang rencananya akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026.
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA
PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIUMUMKAN DI SITUS WEB BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS WEB PERSEROAN
(WWW.BAKRIESUMATERA.COM).
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
1 Juli 2026
1
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................. 3
I. PENDAHULUAN .......................................................................................................... 8
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD ............................................... 13
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................. 35
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA .................................................. 38
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ......................... 40
VI. INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................... 41
2
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan, yang dalam hal ini yaitu
PT EDI Indonesia yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham Perseroan.
BCI : PT Bakrie Capital Indonesia
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
BIS : PT Biofuel Indo Sumatra.
Consent Solicitation : Consent Solicitation Memorandum ELN tertanggal 23 Januari
Memorandum ELN 2026.
Danatama : PT Danatama Makmur Sekuritas.
DPI : Drake Private Investments LLC.
3
Page 5
GLP : PT Grahadura Leidongprima.
IAR : Indo Alam Resources Pte. Ltd.
Intercreditor Agreement : Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011.
Invoice Down Payment : Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Perseroan-Danatama tanggal 4 September 2017 sebesar Rp4.517.358.542.
Invoice Arranger dan : Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Financial Advisory Fee tanggal 4 September 2017 sebesar Rp5.482.641.458.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 15
April 2026.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan
perusahaan anak per 31 Desember 2025.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik
Indonesia).
NIL : Netland Investments Limited.
Notice of Assignment : Notice of Assignment tanggal 23 Februari 2026 dari Poseidon
Poseidon-Perseroan Corporate Services Limited kepada Perseroan.
Notice of Assignment SSI - : Notice of Assignment tanggal 18 Februari 2026 dari
Perseroan PT Samuel Sekuritas Indonesia kepada Perseroan.
Notifikasi Informasi Alexander : Kesepakatan Alexander Kirk Bradford melalui Notifikasi
Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10 Februari
2026.
Notifikasi Informasi DPI : Kesepakatan Drake Private Investments, LLC melalui
Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10
Februari 2026.
Notifikasi Informasi NIL : Kesepakatan Netland Investments Limited melalui Notifikasi
Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 23 Februari
2026.
Notifikasi Informasi SSI : Kesepakatan PT Samuel Sekuritas Indonesia melalui
Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 18
Februari 2026.
Notifikasi Informasi : Kesepakatan Sundaresan Hariharan melalui Notifikasi
Sundaresan Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 14 Februari
2026.
Notifikasi Informasi : Kesepakatan Unbounded Opportunities Fund SPC melalui
Unbounded Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 16
Februari 2026.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
4
Page 6
Para Kreditur : (i) Poseidon Corporate Services Limited, (ii) Pacific Harbor
Advisors Pte. Ltd., (iii) PT Biofuel Indo Sumatra,
(iv) PT Danatama Makmur Sekuritas, (v) PT Bakrie Capital
Indonesia, dan (vi) Indo Alam Resources Pte. Ltd.
Para Pemegang Surat Utang : (i) Netland Investments Limited sebagai pemegang surat
utang sejumlah USD1.000.000; (ii) Alexander Kirk Bradford
sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000; (iii)
Drake Private Investments, LLC sebagai pemegang surat
utang sejumlah USD2.000.000; (iv) Unbounded Opportunities
Fund SPC sebagai pemegang surat utang sejumlah
USD53.104.000 dan (v) Sundaresan Hariharan sebagai
pemegang surat utang sejumlah USD500.000.
Penunjukan Perseroan- : Penunjukan dari Perseroan kepada Danatama tertanggal
Danatama 28 Agustus 2017 dan tertanggal 4 September 2017.
Peraturan BEI No. I-A : Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/ 03-2026
tanggal 31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Perjanjian Fasilitas Perseroan- : Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) antara Poseidon dan
Poseidon 2017 Perseroan tertanggal 31 Agustus 2017.
Perjanjian Fasilitas Perseroan- : Perjanjian Fasilitas (Credit Agreement) tertanggal 27 Oktober
Poseidon 2011 2011 antara, antara lain Perseroan sebagai peminjam dengan
Credit Suisse AG, Singapore Branch sebagai agen fasilitas,
yang mana telah diubah terakhir kali tertanggal 30 Januari
2014. Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi ini, Poseidon merupakan satu-
satunya pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas.
Perjanjian Pendanaan BIS- : Perjanjian Pendanaan tanggal 2 Juni 2020 antara BIS dan
GLP PT Grahadura Leidongprima.
Perjanjian Pengakuan Utang : Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang tanggal
dan Pengalihan Utang BSP- 8 Desember 2025 antara Perseroan, BIS, dan GLP.
BIS-GLP
Perjanjian Pengalihan Piutang : Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 14 Agustus
ISP-Poseidon 2017 antara PT Intan Surya Pratama dan Poseidon.
Perjanjian Pengambilalihan : Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-DAP-Perseroan Pratama, PT Domas Agrointi Prima, dan PT Monrad Intan
Barakat tanggal 30 Desember 2016.
Perjanjian Pengambilalihan : Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-MIB-Perseroan Pratama, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Monrad Intan
Barakat tanggal 30 Desember 2016.
Perjanjian Penyelesaian Utang : Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan BIS
Perseroan - BIS tertanggal 6 April 2026.
Perjanjian Penyelesaian Utang : Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan - Danatama Danatama tertanggal 2 April 2026.
Perjanjian Penyelesaian : Perjanjian Penyelesaian Hutang tertanggal 11 Januari 2018,
Hutang Perseroan-MSA 2018 sebagaimana telah diamandemen melalui Addendum
Perjanjian Penyelesaian Hutang tertanggal 12 Februari 2018.
5
Page 7
Perjanjian Penyelesaian Utang : Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan – Poseidon 2017 Poseidon tertanggal 2 April 2026.
Perjanjian Penyelesaian : Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) antara
Perseroan-Poseidon 2011 Perseroan dan Poseidon tertanggal 23 Februari 2026.
Perseroan : PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Perubahan dan/atau : Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Tambahan Informasi atas Informasi ini yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026.
Keterbukaan Informasi
PHA : Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 32/2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Benturan Kepentingan.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Poseidon : Poseidon Corporate Services Limited.
PP No. 15/1999 : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan
Sebagai Setoran Saham.
Proposal Danatama- : Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan Agustus 2017 Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal 28 Agustus
2017.
Proposal Danatama- : Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan September 2017 Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal
4 September 2017.
Rencana PMTHMETD : Penerbitan saham baru oleh Perseroan sebanyak
14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta
seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham
seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
saham atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma
satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan pada saat pengumuman RUPS.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
6
Page 8
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Saham-Saham Baru Seri B : Saham baru Seri B yang diterbitkan oleh Perseroan setelah
dilaksanakannya PMTHMETD melalui konversi sebagian
utang Perseroan kepada (a) Poseidon Corporate Services
Limited selaku kreditur Perseroan, (b) Pacific Harbors
Advisors Pte. Ltd selaku kreditur Perseroan, (c) Para
Pemegang Surat Utang, (d) PT Biofuel Indo Sumatra selaku
kreditur Perseroan dan (e) PT Danatama Makmur Sekuritas
selaku kreditur Perseroan, dengan total Rp4.351.533.821.920
(empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga
puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan
ratus dua puluh rupiah) menjadi saham baru
sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima
juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat)
saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan
puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan.
SSI : PT Samuel Sekuritas Indonesia.
Standar Audit : Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia.
Surat Pemberitahuan dan : Surat Pemberitahuan dan Persetujuan Pengalihan tanggal
Persetujuan Pengalihan MSA- 16 Desember 2021 antara PT Mateo Sagraha Atlantis dan
Perseroan Perseroan.
Surat Janji Bukan Pengendali : Surat tanggal 14 April 2026 tentang Janji bukan Pengendali
Poseidon-Perseroan antara Poseidon dan Perseroan.
Surat Utang : Surat Utang yang dikeluarkan Perseroan dengan nilai
maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
tanggal 11 Desember 2017.
Trust Deed : Trust Deed tertanggal 18 Februari 2010 dengan nilai
maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
tanggal 11 Desember 2017, sebagaimana telah diubah
dan/atau ditambahkan terakhir kali berdasarkan First
Supplemental Trust Deed tertanggal 4 Februari 2011.
Unbounded : Unbounded Opportunities Fund SPC.
USD : Dolar Amerika Serikat, mata uang resmi negara Amerika
Serikat.
UU P2SK : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.
7
Page 9
I. PENDAHULUAN
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang
saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD
yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Perseroan berencana untuk melakukan konversi atas utang Perseroan, kepada Para Kreditur
dan Para Pemegang Surat Utang dengan rincian sebagai berikut:
(a) Poseidon selaku kreditur Perseroan berdasarkan (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
2011 dengan kewajiban terutang sebesar USD154.695.372,82 atau setara
Rp2.644.053.312.239 (berdasarkan kurs USD1/Rp17.092) yang akan diselesaikan dengan
cara konversi utang dengan menerbitkan 8.813.511.040 lembar saham dengan pembulatan
terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini dan (ii) berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 dengan kewajiban terutang sebesar Rp194.341.087.181
yang akan diselesaikan dengan cara konversi utang dengan menerbitkan 647.803.623
lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
(b) PHA selaku kreditur Perseroan berdasarkan Notice of Assignment Poseidon-Perseroan
dengan kewajiban terutang sebesar USD7.000.000 atau setara Rp119.644.000.000
(berdasarkan kurs USD1/Rp17.092) dengan mengkonversi utang melalui menerbitkan
398.813.333 lembar saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana
PMTHMETD ini;
(c) Para Pemegang Surat Utang berdasarkan Trust Deed dengan rincian sebagai berikut:
(i) NIL sebagai pemegang surat utang sejumlah USD1.000.000 berdasarkan Notifikasi
Informasi NIL dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 56.603.333 lembar
saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
(ii) SSI sebagai pemegang surat utang dengan jumlah total sebesar USD14.395.000
berdasarkan Notifikasi Informasi SSI. SSI sebagai pemegang surat utang telah
mengalihkan haknya kepada BCI dan IAR berdasarkan Notice of Assignment SSI-
Perseroan dengan rincian (i) sejumlah USD7.795.000 atau setara
Rp132.366.895.000 (berdasarkan kurs USD1/ Rp16.981) kepada BCI dan (ii)
sebesar USD6.600.000 atau setara Rp112.074.600.000 (berdasarkan kurs USD1/
Rp16.981) kepada IAR. Utang Perseroan kepada BCI akan dikonversi melalui
penerbitan 441.222.983 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD
ini dan Utang Perseroan kepada IAR akan dikonversi melalui penerbitan
373.582.000 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
(iii) DPI sebagai pemegang surat utang sejumlah USD2.000.000 berdasarkan Notifikasi
Informasi DPI dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 113.206.666 lembar
saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
(iv) Unbounded sebagai pemegang surat utang sejumlah USD53.104.000 berdasarkan
Notifikasi Informasi Unbounded dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
3.005.863.413 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
(v) Alexander sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000 berdasarkan
Notifikasi Informasi Alexander dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
283.016.666 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini; dan
(vi) Sundaresan sebagai pemegang surat utang sejumlah USD500.000 berdasarkan
Notifikasi Informasi Sundaresan dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
28.301.666 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini,
8
Page 10
(d) BIS berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP dengan
kewajiban terutang sebesar Rp92.956.403.500 dengan mengkonversi utang melalui
menerbitkan 309.854.678 lembar saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari
Rencana PMTHMETD ini, dan
(e) Danatama berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan – Danatama dengan
kewajiban terutang sebesar Rp10.000.000.000 dengan mengkonversi utang melalui
menerbitkan 33.333.333 lembar saham dengan pembulatan terdekat melalui mekanisme
PMTHMETD sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
Dengan demikian, total atas seluruh utang Perseroan yang akan dikonversi dalam PMTHMETD
ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus
tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), menjadi
saham baru seri B sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua
belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus
rupiah) saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma satu tujuh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat pengumuman
RUPS (“Saham Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi Saham Baru
melalui mekanisme PMTHMETD, langkah ini akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang berkurang,
dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, jumlah pinjaman yang akan dikonversikan menjadi Saham Baru tersebut merupakan
jumlah pokok pinjaman (tidak termasuk bunga dan/atau denda) sebagaimana dimaksud pada
Pasal 35 ayat (2) UUPT (dan penjelasannya) dan PP No. 15/1999. Selanjutnya, Perseroan juga
mendapatkan manfaat atas PMTHMETD, antara lain, sebagai berikut:
a. memperkuat struktur permodalan Perseroan dimana adanya pengurangan utang sekaligus
penambahan saham akan membantu Perseroan untuk memiliki rasio utang terhadap ekuitas
yang lebih sehat, solid dan fleksibel.
b. mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas serta
memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan
menurunnya pokok utang.
c. dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas
yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk
memperoleh pendanaan-pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi usaha
Perseroan.
Tabel berikut akan memberikan gambaran atas ketiga manfaat yang disebutkan di atas, yang
meliputi kewajiban/liabilitas maupun permodalan Perseroan. Pada Laporan Keuangan sebelum
PMTHMETD kewajiban/liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp8,75 triliun namun setelah
dilakukan PMTHMETD sebesar Rp4,35 triliun maka kewajiban Perseroan di masa mendatang
hanya sebesar Rp4,41 triliun atau turun sebanyak 49%.
Sementara pada sisi permodalan, sebelum PMTHMETD Perseroan mengalami defisiensi modal
sebesar Rp5,27 triliun, akibat adanya konversi utang menjadi modal sebesar Rp4,35 triliun,
Perseroan akan mengalami perbaikan dari sisi permodalan karena defisiensi modal hanya
menjadi Rp0,92 triliun atau turun sebanyak 82%.
9
Page 11
Restrukturisasi kewajiban/liabilitas serta permodalan tersebut akan membuat kondisi keuangan
dan kinerja Perseroan lebih baik yang terefleksi pada rasio-rasio pada tabel di bawah:
Dengan penurunan kewajiban/liabilitas dan penurunan defisiensi modal akan meningkatkan
kinerja dan akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk membuka investasi
baru dan dapat melakukan ekspansi guna memakmurkan Perseroan. Hingga pada akhirnya
valuasi aset Perseroan meningkat dan pemegang saham publik akan menerima manfaat melalui
likuiditas perdagangan saham dan kenaikan harga saham.
Selain itu, walaupun setelah PMTHMETD Poseidon sebagai salah satu kreditur akan memegang
55,64% namun tidak ada perubahan pengendalian dimana Poseidon telah memberikan Surat
Janji Bukan Pengendali tanggal 14 April 2026 Poseidon-Perseroan kepada Perseroan dimana:
a. Poseidon tidak akan akan memiliki pengendalian apapun terhadap Perseroan, dan
Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian BCI;
b. Poseidon tidak memiliki hak istimewa untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris;
c. Poseidon tidak akan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan operasional Perseroan;
dan
d. Akan selalu memberikan suara sejalan dengan pengendali Perusahaan dalam hal apa pun
yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban
memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika
Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat
ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, berikut merupakan posisi keuangan Perseroan:
*dalam jutaan Rupiah
Keterangan Per 31 Desember 2025
Aset
Total Aset Lancar 886.133
Total Aset Tidak Lancar 2.601.846
Total Aset 3.487.979
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 8.369.769
Total Liabilitas Jangka Panjang 388.822
Total Liabilitas 8.758.591
10
Page 12
Defisiensi modal
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.484.859
Tambahan modal disetor 5.772.554
Cadangan modal lainnya (21.104)
Defisit (12.506.921)
Defisiensi modal (5.270.612 )
Total Liabilitas dan Defisiensi modal 3.487.979
Rasio Keuangan
Per 31 Desember 2025
31 Desember 2025
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%) 11%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset 0,002
Penghasilan Komprehensif – Neto/Defisiensi modal (0,001)
Total Liabilitas/Defisiensi modal (1,66)
Total Liabilitas/Total Aset 2,51
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dengan Laporan
Auditor Independen No. 00034/2.0902/AU.1/01/2006-2/1/III/2026 oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan Opini Audit tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif
yaitu sebesar negatif Rp7.483.635.943.325 (tujuh triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima
rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8.758.590.721.046 (delapan triliun
tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh satu
ribu empat puluh enam rupiah) dimana liabilitas tersebut sebesar 251,11% dari total aset yang
melebihi 80% dari total aset Perseroan yang tercatat sebesar Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun
empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus
sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
Rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan ini dilakukan
dengan merujuk pada ketentuan:
(a) Pasal 8B huruf (b) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif
dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada
saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif yaitu
sebesar negatif Rp7.483.635.943.325 (tujuh triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
lima rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8.758.590.721.046
(delapan triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus dua puluh satu ribu empat puluh enam rupiah) dimana liabilitas tersebut sebesar
251,11% dari total aset yang melebihi 80% dari total aset Perseroan yang tercatat sebesar
Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus
tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu
rupiah). Diperkirakan pada saat RUPSLB diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2026,
kondisi di atas tidak berubah; dan
(b) Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Hal ini sehubungan dengan Perjanjian
Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-
Poseidon 2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Notifikasi Informasi
Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi NIL, Notifikasi Informasi SSI,
Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi Unbounded, utang yang akan
dikonversi Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup
membayarnya pada jatuh tempo dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa
utang Perseroan kepada Para Kreditur akan dikonversi menjadi Saham Baru dalam
Perseroan.
11
Page 13
Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan bukan merupakan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi
dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan
Rencana PMTHMETD merupakan suatu pelunasan atas utang Perseroan melalui mekanisme
konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015
(sebagaimana didefinisikan).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD
Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi
mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.
Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham
maupun selain program kepemilikan saham yang masih berjalan (outstanding).
Sampai dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara baik di pengadilan maupun sengketa
lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif dan material terhadap
keberlangsungan usaha dan Rencana PMTHMETD.
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD ini, kecuali (a) persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (yang mana akan dilakukan oleh Perseroan) dan (b) penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Menkum (yang mana akan dilakukan
setelah Perseroan melaksanakan PMTHMETD), tidak terdapat kewajiban oleh Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang berkepentingan.
12
Page 14
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:
1. Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, auditor
independen berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00034/2.0902/AU.1/01/2006-
/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Nartomo (Izin Akuntan Publik No.
AP.2006) (Nomor STTD: STTD.KAP-00045/PM.22/2017 tanggal 23 November 2017) dengan
opini wajar tanpa modifikasian, pos-pos liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang
memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c) dan (b) POJK 32/2015
adalah:
a. Utang lain-lain sejumlah Rp251.780.336.837 (dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus
delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
b. Liabilitas jangka panjang lainnya-pihak berelasi sejumlah Rp92.956.403.500 (sembilan
puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
rupiah); dan
c. Liabilitas jangka panjang-setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun,
pinjaman jangka panjang sejumlah Rp4.661.101.525.170 (empat triliun enam ratus enam
puluh satu miliar seratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Jumlah di atas merepresentasikan 143,51% dari total aset Perseroan yaitu sejumlah
Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh
puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah),
sehingga jumlah di atas nilainya melebihi 80% dari total aset Perseroan. Dengan demikan,
berdasarkan Pasal 8B huruf b POJK 32/2015, Perseroan dapat melaksanakan PMTHMETD
dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang telah menyetujui berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Poseidon
2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Perjanjian Penyelesaian Utang
Perseroan-BIS, Notifikasi Informasi Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi NIL,
Notifikasi Informasi SSI, Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi Unbounded,
untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima Saham
Baru Seri B dengan harga konversi Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham dalam Rencana
PMTHMETD dengan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang
Rupiah dibagi dengan harga konversi dalam Rencana PMTHMETD.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan. Oleh karena itu, penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana penetapan harga pelaksanaan
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah
sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
a. memperkuat struktur permodalan Perseroan dimana adanya pengurangan utang sekaligus
penambahan saham akan membantu Perseroan untuk memiliki rasio utang terhadap
ekuitas yang lebih sehat, solid dan fleksibel.
13
Page 15
b. mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas
serta memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan
menurunnya pokok utang.
c. dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas
yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk
memperoleh pendanaan-pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi
usaha Perseroan.
Tabel berikut akan memberikan gambaran atas ketiga manfaat yang disebutkan di atas, yang
meliputi kewajiban/liabilitas maupun permodalan Perseroan. Pada Laporan Keuangan sebelum
PMTHMETD kewajiban/liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp8,75 triliun namun setelah
dilakukan restrukturisasi sebesar Rp4,35 triliun maka kewajiban Perseroan di masa mendatang
hanya sebesar Rp4,41 triliun atau turun sebanyak 49%.
Sementara pada sisi permodalan, sebelum PMTHMETD Perseroan mengalami defisiensi modal
sebesar Rp5,27 triliun, akibat adanya konversi utang menjadi modal sebesar Rp4,35 triliun,
Perseroan akan mengalami perbaikan dari sisi permodalan karena defisiensi modal hanya
menjadi Rp0,92 triliun atau turun sebanyak 82%.
Restrukturisasi kewajiban/liabilitas serta permodalan tersebut akan membuat kondisi keuangan
dan kinerja Perseroan lebih baik yang terefleksi pada rasio-rasio pada tabel di bawah:
Dengan penurunan kewajiban/liabilitas dan penurunan defisiensi modal akan meningkatkan
kinerja dan akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk membuka investasi
baru dan dapat melakukan ekspansi guna memakmurkan Perseroan. Hingga pada akhirnya
valuasi aset Perseroan meningkat dan pemegang saham publik akan menerima manfaat melalui
likuiditas perdagangan saham dan kenaikan harga saham.
Selain itu, walaupun setelah PMTHMETD Poseidon sebagai salah satu kreditur akan memegang
55,64% namun tidak ada perubahan pengendalian dimana Poseidon telah memberikan Surat
Janji Bukan Pengendali tanggal 14 April 2026 Poseidon-Perseroan kepada Perseroan dimana:
a. Poseidon tidak akan akan memiliki pengendalian apapun terhadap Perseroan, dan
Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian BCI;
b. Poseidon tidak memiliki hak istimewa untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris;
14
Page 16
c. Poseidon tidak akan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan operasional Perseroan;
dan
d. Akan selalu memberikan suara sejalan dengan pengendali Perusahaan dalam hal apa pun
yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.
2. Riwayat Utang yang akan Dikonversi menjadi Saham
a. Utang Perseroan kepada Poseidon
(i) Utang Tahun 2011
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011
dengan jumlah pokok terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada
Poseidon per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD197.785.102,32
yang terdiri atas jumlah pokok atas fasilitas A sebesar USD186.638.854,24 dan
fasilitas B sebesar USD11.146.248,08. Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
2011 telah jatuh tempo pada 1 November 2016. Lebih lanjut, berdasarkan Surat
tanggal 5 Januari 2026 dari UBS AG Singapore Branch, Poseidon merupakan
satu-satunya kreditur pada Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011. Dana
yang diperoleh oleh Perseroan digunakan oleh Perseroan untuk tujuan sebagai
berikut:
(1) membayar semua biaya yang berhubungan dengan pencairan fasilitas
yang timbul atas Perjanjian Fasilitas.
(2) pembayaran pertama atas perolehan fasilitas pinjaman beserta bunganya.
(3) pembayaran bunga atas fasilitas kredit yang akan jatuh tempo setelah
pembayaran pertama.
(4) melunasi pinjaman antar perusahaan yang diperoleh dari BSP Finance
B.V., Entitas Anak, sehubungan dengan Senior Notes yang jatuh tempo
tahun 2011. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah
memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa
pada tanggal 28 November 2006, yang mana hasil RUPS Luar Biasa
tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu
Bapepam-LK) pada tanggal 30 November 2006 melalui surat Perseroan
no. 058/CS-BSP/Bapepam/XI/2006.
(5) menyiapkan cadangan dana untuk melunasi pinjaman antar perusahaan
kepada PT Grahadura Leidongprima dan PT Monrad Intan Barakat,
Entitas Anak, ketika fasilitas kredit yang diperoleh dari Raiffeisen Bank
International AG, Cabang Singapura jatuh tempo.
Untuk melunasi utang yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
2011, Perseroan dan Poseidon telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian
Perseroan-Poseidon 2011 dengan ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar
USD154.695.372,82 atau setara Rp2.644.053.312.239 (berdasarkan kurs
USD1/Rp17.092) yang berasal dari fasilitas A akan diselesaikan dengan cara
konversi utang dengan menerbitkan 8.813.511.040 lembar saham dengan
pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
(ii) Utang Tahun 2017
Per tanggal 30 Desember 2016, Perseroan memiliki utang dagang kepada PT
Intan Surya Pratama (“ISP”) sebesar Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar
rupiah) yang timbul dari pengalihan utang anak-anak usaha Perseroan secara
tidak langsung yaitu PT Domas Agrointi Prima dan PT Monrad Intan Barakat
berdasarkan Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-DAP-Perseroan dan
15
Page 17
Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-MIB-Perseroan untuk kebutuhan modal
kerja dan pengembangan usaha.
Pada tanggal 14 Agustus 2017, ISP melakukan pengalihan piutang kepada
Poseidon berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang ISP-Poseidon yang berlaku
efektif sejak tanggal perjanjian pengalihan tersebut. Dengan demikian, kewajiban
Perseroan telah beralih kepada Poseidon.
Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan dan Poseidon menandatangani
Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 sebesar Rp111.600.000.000
(seratus sebelas miliar enam ratus juta rupiah) dimana dana yang diperoleh akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan anak perusahaan
Perseroan. Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 jatuh tempo pada
tanggal 31 Agustus 2018.
Pada tanggal 11 Januari 2018, Perseroan dan MSA telah menandatangani
Perjanjian Penyelesaian Hutang Perseroan-MSA 2018. Berdasarkan Perjanjian
Penyelesaian Hutang Perseroan-MSA 2018, Perseroan dan MSA telah
menyelesaikan sebagian utang Perseroan kepada MSA sejumlah
Rp67.081.792.838 dari total utang sejumlah Rp126.028.775.513 melalui
PMTHMETD Perseroan di tahun 2018.
Kemudian sisa utang Perseroan sebesar Rp58.946.982.675 masih tercatat di
Perseroan. Atas sisa utang tersebut, Perseroan telah melakukan penyelesaian
kepada MSA sebesar Rp41.205.895.494.
Pada tanggal 16 Desember 2021, Perseroan menerima Surat Pemberitahuan dan
Persetujuan Pengalihan MSA-Perseroan dimana PT Mateo Sagraha Atlantis
mengalihkan sebagian hak tagih, manfaat dan kepemilikan atas piutang (cessie)
terhadap Perseroan kepada Poseidon sebesar Rp17.741.087.181 (tujuh belas
miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus delapan
puluh satu rupiah). Dengan demikian kewajiban Perseroan telah beralih kepada
Poseidon.
Pada tanggal 2 April 2026, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan
Poseidon 2017, Perseroan dan Poseidon sepakat untuk menyelesaikan total utang
Perseroan sebesar Rp194.341.087.181 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga
ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh satu
rupiah) tersebut dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 647.803.623
lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
b. Utang Perseroan kepada PHA
Pada tanggal 23 Februari 2026, Poseidon telah menyampaikan pemberitahuan kepada
Perseroan yang menginstruksikan Perseroan menyelesaikan utang sebesar
USD7.000.000 kepada PHA sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, dengan
ketentuan utang Perseroan sebesar USD7.000.000 akan diselesaikan dengan cara yang
sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 yang telah
jatuh tempo pada 1 November 2016, dimana Perseroan akan mengkonversi utang
sebesar USD7.000.000 atau setara Rp119.644.000.000 (berdasarkan kurs
USD1/Rp17.092) dengan mengkonversi utang melalui menerbitkan 398.813.333 lembar
saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
c. Utang Perseroan kepada Para Pemegang Surat Utang
Pada tanggal 18 Februari 2010, Perseroan menerbitkan surat utang berdasarkan Trust
Deed, yang mana telah diamandemen pada tanggal 4 Februari 2011 melalui First
Supplemental Trust Deed (“Trust Deed”). Trust Deed telah jatuh tempo pada tanggal 11
Desember 2017. Pencatatan pinjaman Trust Deed pada laporan keuangan dicatatkan
16
Page 18
sebagai bagian dari akun Pinjaman Jangka Panjang-Wesel Bayar Yang Dijamin
Pelunasannya Terhubung Dengan Harga Saham. Namun demikian, berdasarkan
Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011 (“Intercreditor Agreement”), hak-
hak Para Pemegang Surat Utang atas jaminan yang tunduk pada Intercreditor Agreement
berada dalam posisi subordinasi terhadap hak-hak Para Kreditur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Perseroan-Poseidon. Berdasarkan Consent Solicitation Memorandum ELN,
jumlah pokok surat utang yang masih terutang (tidak termasuk bunga, premi, atau denda
yang belum dibayar) adalah sebesar USD79.959.000.
Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melalui Consent Solicitation Memorandum ELN
meminta persetujuan Para Pemegang Surat Utang untuk menyelesaikan utang Perseroan
yang timbul dari Trust Deed tersebut melalui konversi hak tagih menjadi setoran saham
dalam Perseroan (debt-to-equity conversion) dimana jumlah utang surat utang yang akan
dikonversi adalah sebesar USD75.999.000 atau setara Rp1.290.539.019.000
(berdasarkan kurs USD1/Rp16.981). Atas permintaan tersebut, Para Pemegang Surat
Utang telah menyatakan persetujuannya melalui form notifikasi dengan rincian sebagai
berikut:
a. NIL sebagai pemegang surat utang sejumlah USD1.000.000 atau setara
Rp16.981.000.000 (berdasarkan kurs USD1/ Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
Informasi NIL dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 56.603.333 lembar
saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
b. SSI sebagai pemegang surat utang dengan jumlah total sebesar USD14.395.000
berdasarkan Notifikasi Informasi SSI. SSI sebagai pemegang surat utang telah
mengalihkan haknya kepada BCI dan IAR berdasarkan Notice of Assignment SSI-
Perseroan dengan rincian (i) sejumlah USD7.795.000 atau setara
Rp132.366.895.000 (berdasarkan kurs USD1/ Rp16.981) kepada BCI dan (ii)
sebesar USD6.600.000 atau setara Rp112.074.600.000 (berdasarkan kurs USD1/
Rp16.981) kepada IAR;
c. DPI sebagai pemegang surat utang sejumlah USD2.000.000 atau setara
Rp33.962.000.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
Informasi DPI dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 113.206.666 lembar
saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
d. Unbounded sebagai pemegang surat utang sejumlah USD53.104.000 atau setara
Rp901.759.024.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
Informasi Unbounded dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
3.005.863.413 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;
e. Alexander sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000 atau setara
Rp84.905.000.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
Informasi Alexander dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 283.016.666
lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini; dan
f. Sundaresan sebagai pemegang surat utang sejumlah USD500.000 atau setara
Rp8.490.500.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
Informasi Sundaresan dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 28.301.666
lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
d. Utang Perseroan kepada BIS
Pada tanggal 2 Juni 2020, melalui salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu GLP dan
BIS, menandatangani Perjanjian Pendanaan BIS-GLP, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir melalui Adendum II Perjanjian Pendanaan tanggal 2 Juni 2023,
dimana BIS akan menyediakan fasilitas pinjaman ke GLP dengan nilai maksimum fasilitas
sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah), dengan jumlah pokok
terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada BIS per tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
17
Page 19
enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah). Dana yang diperoleh GLP akan
digunakan untuk modal kerja GLP dan anak perusahaan GLP.
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan, GLP dan BIS menandatangani Perjanjian
Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP, dimana GLP mengalihkan
seluruh hak dan kewajiban kepada Perseroan, dan BIS sebagai kreditur, menerima serta
menyetujui novasi dari GLP kepada Perseroan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran
GLP telah beralih kepada Perseroan. Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang
BSP-BIS-GLP akan jatuh tempo pada 8 Desember 2035, namun demikian Perjanjian
Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP dapat diakhiri setiap saat dan
akan berakhir otomatis dengan salah satunya yaitu mengkonversi sebagian atau seluruh
utang yang tersisa menjadi saham pada Perseroan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 2 ayat (3) huruf b Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-
GLP. Sehubungan dengan hal tersebut, pengambilalihan utang GLP, Entitas Anak
dilakukan Perseroan sebagai bagian dari restrukturisasi utang.
Pada tanggal 6 April 2026, Perseroan dan BIS menandatangani Perjanjian Penyelesaian
Utang Perseroan-BIS, dimana Perseroan dan BIS sepakat untuk menyelesaikan utang
Perseroan melalui konversi utang menjadi saham sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan
puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
rupiah) dengan mengkonversi utang melalui menerbitkan 309.854.678 lembar saham
dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.
e. Utang Perseroan kepada Danatama
Pada tanggal 28 Agustus 2017 dan 4 September 2017, Perseroan menunjuk Danatama
sebagai konsultan finansial untuk kebutuhan aksi korporasi Perseroan berdasarkan
Proposal Danatama-Perseroan Agustus 2017 dan Proposal Danatama-Perseroan
September 2017. Berdasarkan Proposal Danatama-Perseroan Agustus 2017 dan Proposal
Danatama-Perseroan September 2017, Perseroan menerima jasa Danatama sebagai
konsultan finansial untuk kebutuhan aksi korporasi Perseroan.
Pada tanggal 4 Desember 2017, Danatama memberikan Invoice Down Payment
Perseroan-Danatama sehubungan dengan PMTHMETD dan Invoice Arranger dan
Financial Advisory Fee sehubungan dengan reverse stock dan PMTHMETD. Jumlah pokok
terutang atas kewajiban yang wajib dibayarkan kepada Danatama per tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Invoice Down
Payment Perseroan-Danatama dan Invoice Arranger dan Financial Advisory Fee telah
jatuh tempo pada 4 Desember 2017.
Atas tagihan berdasarkan Invoice Down Payment Perseroan-Danatama dan Invoice
Arranger dan Financial Advisory Fee tersebut, melalui Perjanjian Penyelesaian Utang
Perseroan-Danatama, dimana Perseroan dan Danatama setuju untuk menyelesaikan
utang Perseroan kepada Danatama melalui konversi utang menjadi saham sebesar
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan mengkonversi utang melalui
menerbitkan 33.333.333 lembar saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari
Rencana PMTHMETD ini.
3. Ringkasan atas Riwayat Utang akan Dikonversi menjadi Saham
Berikut merupakan ringkasan atas Riwayat Utang akan Dikonversi menjadi Saham:
Debitur Kreditur Nilai Pokok Utang / Keterangan
Bunga / Denda
Utang Perseroan kepada Poseidon Tahun 2011
Awal – saat ini: Awal: Nilai Pokok Utang Awal Pembayaran:
Perseroan Fasilitas A USD237.500.000,00 USD39.714.897,68
- PT Bank Internasional
Indonesia Tbk
18
Page 20
- Credit Suisse Nilai Pokok Utang Tahun Pengalihan Utang:
International 2025:
Poseidon merupakan satu
USD197.785.102,32 yang satunya kreditur pada
- HSBC Custody terdiri atas jumlah pokok Perjanjian Fasilitas
Services (Guernsey) atas fasilitas A sebesar Perseroan-Poseidon 2011
Ltd as Custodian and USD186.638.854,24 dan berdasarkan konfirmasi
Agent for Spinnaker fasilitas B sebesar dari UBS AG Singapore
Global Emerging USD11.146.248,08 Branch melalui Surat
Markets Fund Ltd tanggal 5 Januari 2026.
Nilai Pokok Utang Yang
- Amsterdam Trade Bank Akan Dikonversi
NV
USD154.695.372,82
- HSBC Custody
Services (Guernsey) *sisa Nilai Pokok Utang
Ltd as Custodian and Tahun 2025 dikurangi Nilai
Agent for Spinnaker Pokok Utang Yang Akan
Global Opportunity Dikonversi masih terutang
Fund Ltd dan tercatat.
- PT Bank ICBC Bunga:
Indonesia
LIBOR ditambah
- Federated Project and persentase tertentu
Trade Finance Core
Fund Denda:
- HSBC Custody Tidak ada denda
Services (Guernsey)
Limited as Custodian
and Agent for Fibonacci
Master Fund Limited
- HSBC Custody
Services (Guernsey)
Limited as Custodian
and Agent for GML
Agricultural Commodity
Trade Finance Fund
LLC
- HSBC Custody
Services (Guernsey)
Limited as Custodian
and Agent for Rochdale
GML Trade Finance
Income Fund Limited
Fasilitas B
- Credit Suisse AG,
Singapore Branch
Saat ini:
Poseidon
Utang Perseroan kepada Poseidon Tahun 2017
Awal: Awal: Nilai Pokok Utang: Pembayaran:
- PT Monrad Intan - PT Intan Surya Pratama - Rp65.000.000.000 Tidak ada pembayaran
Barakat - Poseidon berdasarkan
- PT Domas Argointi - PT Mateo Sagraha Perjanjian Awal Pengalihan Utang:
Prima Atlantis
- Perseroan - Rp111.600.000.000 1. PT Monrad Intan
berdasarkan Barakat (MIB)
Saat ini: Perjanjian Fasilitas sebagai debitur awal
Saat ini: Perseroan-Poseidon mengalihkan
Perseroan utangnya kepada
Poseidon - Rp17.741.087.181 Perseroan
berdasarkan Surat berdasarkan
Pemberitahuan dan Perjanjian
Persetujuan Pengambilalihan
Utang tanggal 30
19
Page 21
Pengalihan MSA- Desember 2016
Perseroan antara PT Intan Surya
Pratama, MIB, dan
Nilai Pokok Utang Yang Perseroan. Sehingga
Akan Dikonversi kewajiban utang MIB
telah beralih kepada
Rp194.341.087.181 Perseroan.
Bunga: 2. PT Domas Argointi
Prima (DAP) sebagai
Suku bunga ditetapkan debitur awal
secara LIBOR mengalihkan
utangnya kepada
Denda: Perseroan
berdasarkan
Tidak ada denda Perjanjian
Pengambilalihan
Utang tanggal 30
Desember 2016
antara PT Intan Surya
Pratama, DAP, dan
Perseroan. Sehingga
kewajiban utang MIB
telah beralih kepada
Perseroan.
3. PT Intan Surya
Pratama (ISP)
sebagai kreditur awal
mengalihkan hak
tagihnya kepada
Poseidon
berdasarkan
Perjanjian
Pengalihan Piutang
(cessie) tanggal 14
Agustus 2017 antara
ISP dan Poseidon.
Sehingga hak tagih
telah beralih dari ISP
kepada Poseidon.
4. PT Mateo Sagraha
Atlantis (MSA)
sebagai kreditur awal
mengalihkan hak
tagihnya kepada
Poseidon
berdasarkan Surat
Pemberitahuan dan
Persetujuan
Pengalihan tanggal
16 Desember 2021
antara MSA dan
Perseroan. Sehingga
hak tagih telah beralih
dari MSA kepada
Poseidon.
Penyelesaian utang MIB
dan DAP kepada
Perseroan.
Atas pengambilalihan
utang MIB dan DAP
kepada ISP oleh
Perseroan sebagaimana
nomor 1 dan 2 di atas,
sehingga sebagai
akibatnya Perseroan
mempunyai hak tagih
kepada MIB dan DAP.
Utang piutang antara
Perseroan dengan MIB
20
Page 22
dan DAP tersebut telah
diselesaikan melalui
skema sebagai berikut:
a. Pada tanggal 28
Desember 2017 melalui
Perjanjian Novasi, DAP
mengalihkan utang
kepada Perseroan kepada
PT Bakrie Renewable
Chemicals (BRC) (d/h PT
Nibung Arthamulia),
dimana DAP merupakan
perusahaan terkendali dari
BRC dan BRC adalah
perusahaan terkendali dari
Perseroan sehingga pada
akhirnya BRC berutang
kepada Perseroan. Atas
utang tersebut, pada
tanggal 21 November
2018 melalui Perjanjian
Penyelesaian Utang, BRC
dan Perseroan telah
menyelesaikan utang BRC
tersebut melalui konversi
utang menjadi saham
sebesar
Rp686.708.690.704, yang
berasal dari Utang DAP
awal kepada ISP sejumlah
Rp2.112.636.311 dan
utang akibat intercompany
loan sebesar
Rp684.586.054.393
Sebagai catatan: BRC
sudah bukan perusahaan
pengendali Perseroan di
tahun 2022.
b. Pada tanggal 31
Desember 2020 melalui
Perjanjian Novasi, MIB
mengalihkan utang
kepada Perseroan kepada
GLP, dimana MIB
merupakan perusahaan
terkendali dari GLP dan
GLP adalah perusahaan
terkendali dari Perseroan.
Sehingga pada akhirnya
GLP berutang kepada
Perseroan. Atas utang
GLP tersebut, pada
tanggal 10 Desember
2021 melalui Perjanjian
Penyelesaian Utang, GLP
dan Perseroan telah
menyelesaikan utang GLP
tersebut melalui konversi
utang menjadi saham
sebesar
Rp866.844.000.000, yang
berasal dari utang awal
MIB kepada ISP sejumlah
Rp62.877.363.689 dan
utang intercompany loan
sebesar
Rp803.966.636.311
21
Page 23
Utang Perseroan kepada PHA
Awal - saat ini: Awal: Nilai Pokok Utang: Pembayaran:
Poseidon
Perseroan USD7.000.000 Tidak ada pembayaran
Saat ini:
PHA Nilai Pokok Utang Yang Pengalihan Utang:
Akan Dikonversi
Poseidon mengalihkan
USD7.000.000 kewajiban kepada
Perseroan berdasarkan
Bunga: Notice of Assignment
tanggal 23 Februari 2026
Tidak ada bunga antara Poseidon dan
Perseroan.
Denda:
Tidak ada denda
Utang Perseroan kepada Para Pemegang Surat Utang
Awal - saat ini: Awal: Total Nilai Pokok Utang Pembayaran:
Perseroan - NIL Awal
- SSI USD99.999,67
- DPI USD80.058.999,67
- Unbounded
- Alexander Total Nilai Pokok Utang Pengalihan Utang:
- Sundaresan Tahun 2025:
SSI mengalihkan hak atas
Saat ini: USD79.959.000,00 surat utangnya kepada
- NIL BCI dan IAR berdasarkan
- BCI Total Nilai Pokok Utang Notice of Assignment
- IAR Yang Akan Dikonversi tanggal 18 Februari 2026
- DPI antara SSI dan Perseroan.
- Unbounded USD75.999.000,00 dengan
- Alexander rincian para Pemegang
- Sundaresan Surat Utang sebagai
berikut:
- NIL: USD1.000.000
- BCI: USD7.795.000
- IAR: USD6.600.000
- DPI: USD2.000.000
- Unbounded:
USD53.104.000
- Alexander:
USD5.000.000
- Sundaresan:
USD500.000
*Sisa Nilai Pokok Utang
Tahun 2025 yang tidak
dikonversi akan dibayarkan
secara tunai oleh
Perseroan
Bunga:
8% per tahun
Denda:
Tidak ada denda
Utang Perseroan kepada BIS
Awal: Awal – saat ini: Nilai Pokok Utang: Pembayaran:
PT Grahadura BIS
Leidongprima Rp92.956.403.500, dengan Tidak ada pembayaran
batasan plafond pinjaman
Saat ini: sebesar Pengalihan Utang:
Perseroan Rp120.000.000.000
GLP mengalihkan seluruh
Total Nilai Pokok Utang hak dan kewajibannya
Yang Akan Dikonversi kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian
Rp92.956.403.500 Pengakuan Utang dan
Pengalihan Utang tanggal
Bunga: 8 Desember 2025 antara
22
Page 24
PT Grahadura
9% per annum dari jumlah Leidongprima, BIS, dan
utang, dengan grace period Perseroan.
pembayaran bunga selama
2 tahun sejak tanggal Penyelesaian utang GLP
Pengakuan Utang dan kepada Perseroan.
Pengalihan Utang.
Atas pengambilalihan
Denda: utang GLP kepada BIS
oleh Perseroan
Tidak ada denda sebagaimana penjelasan
di atas, sebagai akibatnya
Perseroan berutang
kepada BIS dan GLP
berutang kepada
Perseroan.
Atas utang GLP kepada
Perseroan tersebut dan
juga terdapat utang
Perseroan kepada GLP
(sebagai akibat dari
transaksi penerimaan hasil
penjualan GLP yang di
pooling ke rekening
escrow bank milik BSP
serta pengeluaran untuk
kegiatan operasional GLP
melalui dropping dana) ,
pada tanggal 31
Desember 2025 melalui
Perjanjian Pengakuan dan
Kompensasi Utang
Piutang, GLP dan
Perseroan telah sepakat
melakukan kompensasi /
set-off antara utang
piutang GLP dan
Perseroan.
Utang Perseroan kepada Danatama
Awal – saat ini: Awal – saat ini: Nilai Pokok Utang: Pembayaran:
Perseroan (dari awal-saat Danatama (dari awal-saat Rp10.000.000.000 Tidak ada pembayaran
ini) ini)
Total Nilai Pokok Utang Pengalihan Utang:
Yang Akan Dikonversi
Tidak ada pengalihan
Rp10.000.000.000 utang.
Bunga:
Tidak ada bunga
Denda:
Tidak ada denda
4. Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD
Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru Seri B yang akan diterbitkan dalam Rencana
PMTHMETD adalah sebesar Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana penetapan harga
pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
(arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.
23
Page 25
5. Nilai dari Rencana PMTHMETD
Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat
triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu
ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang terbagi atas (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan-
Poseidon 2011 kepada Poseidon dan PHA sebesar USD161.695.372,82 atau setara
Rp2.763.697.312.239 (dua triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh
tujuh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan kurs
USD1/Rp17.092, (ii) Trust Deed kepada Para Pemegang Surat Utang sebesar USD75.999.000
atau setara dengan Rp1.290.539.019.000 (satu triliun dua ratus sembilan puluh miliar lima ratus
tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu rupiah) berdasarkan kurs USD1/Rp16.981, (iii)
Perjanjian Pendanaan BIS-Perseroan kepada BIS sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh
dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah), (iv)
Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 kepada Poseidon sebesar Rp194.341.087.181
(seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu
seratus delapan puluh satu rupiah), dan (v) Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama
kepada Danatama sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
6. Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan segera setelah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 25 Mei
2026. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015
dan Peraturan No. I-A.
7. Rencana Penggunaan dan PMTHMETD
Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena PMTHMETD ini merupakan konversi
utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang, dimana merupakan
suatu penyelesaian utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang.
8. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Penyesuaian Setelah PMTHMETD
Aset
Total Aset Lancar 886.133 - 886.133
Total Aset Tidak Lancar 2.601.846 - 2.601.846
Total Aset 3.487.979 - 3.487.979
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 8.369.769 (4.258.577) 4.111.192
Total Liabilitas Jangka Panjang 388.822 (92.956) 295.866
Total Liabilitas 8.758.591 (4.351.534) 4.407.057
Defisiensi modal
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.484.859 1.450.511 2.935.370
Tambahan modal disetor 5.772.554 2.901.023 8.673.577
Cadangan modal lainnya (21.104) (21.104)
Defisit (12.506.921) (12.506.921)
Defisiensi modal (5.270.612 ) 4.351.534 (919.078)
Total Liabilitas dan Defisiensi modal 3.487.979 3.487.979
Rasio Keuangan
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
31 Desember 2025
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%) 11% 22%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset 0,002 0,002
Penghasilan Komprehensif – Neto/Defisiensi modal (0,001) (0,007)
Total Liabilitas/Defisiensi modal (1,66) (4,80)
Total Liabilitas/Total Aset 2,51 1,26
24
Page 26
9. Dampak Rencana PMTHMETD terhadap Pemegang Saham
Presentase kepemilikan saham untuk setiap pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan yaitu akan terdilusi sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga kosong persen)
setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
10. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku BAE
Perseroan) dan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD.
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan Seri Total Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal dasar
Seri A (Nominal Rp1.000) A 1.499.999.990 1.499.999.990.000 27,33 1.499.999.990 1.499.999.990.000 27,33
Seri B (Nominal Rp100) B 39.881.880.100 3.988.188.010.000 72,67 39.881.880.100 3.988.188.010.000 72,67
Total modal dasar 41.381.880.090 5.488.188.000.000 100,00 41.381.880.090 5.488.188.000.000 100,00
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
Masyarakat (@Rp1.000) A 1.372.047.138 1.372.047.138.000 54,88 1.372.047.138 1.372.047.138.000 8,07
Masyarakat (@Rp100) B 1.128.115.206 112.811.520.600 45,12 15.633.227.940 1.563.322.794.000 91,93
Total modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.500.162.344 1.484.858.658.600 100,00 17.005.275.078 2.935.369.932.000 100,00
Saham dalam portepel
Seri A (Nominal Rp1.000) A 127.952.852 127.952.852.000 0,33 127.952.852 127.952.852.000 0,52
Seri B (Nominal Rp100) B 38.753.764.894 3.875.376.489.400 99,67 24.248.652.160 2.424.865.216.000 99,48
Total saham dalam portepel 38.881.717.746 4.003.329.341.400 100,00 24.376.605.012 2.552.818.068.000 100,00
Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham berdasarkan DPS Perseroan tertanggal
31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Persentase Persentase
Jumlah Saham
Pemegang Saham di atas 5% Jumlah Saham Kepemilikan Pemegang Saham di atas 5% Kepemilikan
(%) (%)
BCI 445.562.965 17,82 BCI 886.785.948 5,21
Ernawati Ali 273.921.631 10,96 Ernawati Ali 273.921.631 1,61
Stefanie Djajali 230.265.187 9,21 Stefanie Djajali 230.265.187 1,35
Paradiso Resources Ltd. 153.023.232 6,12 Paradiso Resources Ltd. 153.023.232 0,90
Masyarakat lainnya dibawah 5% 1.188.587.806 47,54 Masyarakat lainnya dibawah 5% 1.188.587.806 6,99
BIS 92.030.400 3,68 BIS 401.885.078 2,36
IAR 94.497.496 3,78 IAR 468.079.496 2,75
Danatama 22.273.627 0,89 Danatama 55.606.960 0,33
Poseidon - Poseidon 9.461.314.663 55,64
PHA - PHA 398.813.333 2,35
NIL - NIL 56.603.333 0,33
Alexander - Alexander 283.016.666 1,66
DPI - DPI 113.206.666 0,67
Unbounded - Unbounded 3.005.863.413 17,68
Sundaresan - Sundaresan 28.301.666 0,17
Total 2.500.162.344 100,00 17.005.275.078 100,00
Berdasarkan laporan dari BAE per tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat kepemilikan saham
Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Selain itu, berdasarkan data dari BAE,
kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan tidak dapat dibedakan antara kepemilikan
saham seri A atau saham seri B.
11. Pengendalian atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Pengendali Perseroan merupakan BCI. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik
Manfaat Perseroan, pemilik manfaat Perseroan merupakan Nirwan Dermawan Bakrie (NDB)
sebagaimana telah dilaporkan kepada Menkum pada tanggal 4 November 2021. Pada tanggal
14 April 2026, Poseidon telah memberikan Surat Janji Bukan Pengendali Poseidon-Perseroan
kepada Perseroan dimana:
e. Poseidon tidak akan akan memiliki pengendalian apapun terhadap Perseroan, dan
Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian BCI;
25
Page 27
f. Poseidon tidak memiliki hak istimewa untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Poseidon tidak akan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan operasional Perseroan;
dan
h. Akan selalu memberikan suara sejalan dengan pengendali Perusahaan dalam hal apa pun
yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 29 POJK 10/2022, Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya
disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang
memiliki saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari
jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal
Penyelenggara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan
dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan
pengendalian Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, BCI
telah melakukan pengendalian dalam Perseroan sehingga, walaupun kepemilikan saham BCI
akan menjadi 5,21%, BCI tetap dapat menjadi pengendali Perseroan.
Sehingga, tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD
dilaksanakan.
Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu
sebelum Rencana PMTHMETD dilaksanakan:
Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu
setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan:
12. Keterangan mengenai Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang
1. Poseidon
a. Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011
Poseidon adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Seychelles, dengan
alamat kantor yang terdaftar di Oliaji Trade Centre, Lantai 1, Victoria, Mahe,
Republik Seychelles dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Seychelles.
Poseidon berstatus badan hukum perseroan terbatas. Poseidon memiliki kegiatan
usaha dalam bidang investasi.
26
Page 28
Susunan Pengurus dan/atau Pengawas
Direktur : Chua Ann Lee
Struktur Permodalan
@USD1.00/lembar saham
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal Saham
(USD)
Modal Dasar 100.000 100.000
Modal Ditempatkan
dan Disetorkan
Chua Ann Lee 1 1.00
Total 1 1.00
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 yang telah disepakati
oleh Perseroan dan Poseidon, pinjaman Poseidon akan diselesaikan dengan cara
konversi pinjaman menjadi saham Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru
Seri B.
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total jumlah terutang Perseroan kepada Poseidon yang disepakati untuk
diselesaikan melalui Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar
USD154.695.372,82 atau setara Rp2.644.053.312.239 (dua triliun enam
ratus empat puluh empat miliar lima puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu
dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp17.092
(satu Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh dua rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 8.813.511.040 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Poseidon tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
b. Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017
Riwayat Poseidon sebagaimana telah diuraikan pada huruf a.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
27
Page 29
1) Total pokok pinjaman Poseidon adalah sebesar Rp194.341.087.181 (seratus
sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh
tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah
647.803.623 saham.
4) Sisa utang sebesar Rp281 akan dihapusbukukan.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Poseidon tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
2. Para Pemegang Surat Utang
a. NIL
NIL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan kepulauan British Virgin
Islands, yang beralamat di Vistra Corporate Services Centre, Wickhams Cay II,
Road Town, Tortola VG1110, British Virgin Islands.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman NIL adalah sebesar USD1.000.000 atau setara
Rp16.981.000.000 (enam belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 56.603.333 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
NIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
28
Page 30
b. Alexander
Alexander adalah warga negara Republik Malta dan bertempat tinggal di 96 Sophia
Rd N0. 05-01, Singapore 228164.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Alexander adalah sebesar USD5.000.000 atau setara
Rp84.905.000.000 (delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima juta
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 283.016.666 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Alexander tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
c. Sundaresan
Sundaresan adalah warga negara India dan bertempat tinggal di 11 Tanjong Rhu
Road, 15-01 The Waterside, Singapura.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Sundaresan adalah sebesar USD500.000 atau setara
Rp8.490.500.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus
ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat
per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 28.301.666 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
29
Page 31
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Sundaresan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
d. Unbounded
Unbounded adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum kepulauan
Cayman dan beralamat di MetaBase58, 3rd Floor, Athena Towers, 71, Fort Street,
P.O. Box 10035, George Town, Grand Cayman KY1-1001, Cayman Islands.
Unbounded memiliki kegiatan usaha dalam bidang investasi.
Susunan Pengurus dan/atau Pengawas
Direktur : Saleem Aziz Habeeb Al Balushi
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Total pokok pinjaman Unbounded adalah sebesar USD53.104.000 atau
setara Rp901.759.024.000 (sembilan ratus satu miliar tujuh ratus lima puluh
sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah), berdasarkan kurs
USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan
ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 3.005.863.413 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Unbounded tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
e. DPI
DPI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum negara Amerika Serikat
dan beralamat di 3443 Inwood Drive, Houston, TX 77019. DPI memiliki kegiatan
usaha dalam bidang manajemen investasi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
sebagai berikut:
30
Page 32
1) Total pokok pinjaman DPI adalah sebesar USD2.000.000 atau setara dengan
Rp33.962.000.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh dua juta
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 113.206.666 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
kondisi berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
DPI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
3. BCI
BCI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
beralamat di Gedung Wisma Bakrie 1, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav B-2, Setiabudi,
Jakarta Selatan. BCI memiliki kegiatan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan
asuransi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman BCI adalah sebesar USD7.795.000 atau setara
Rp132.366.895.000 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta
delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981
(satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu
rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 441.222.983 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
31
Page 33
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BCI yaitu hubungan antara perusahaan
dengan pihak yang mengendalikannya, dimana BCI merupakan pengendali dari
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
4. IAR
IAR adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Singapura dan beralamat di 89A
Amoy Street #07-#07-01 Chancerlodge Complex Singapore 069908. IAR memiliki
kegiatan usaha dalam bidang Banking Financial Services & Insurance.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman IAR adalah sebesar USD6.600.000 atau setara
Rp112.074.600.000 (seratus dua belas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus ribu
rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam
belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 373.582.000 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
IAR tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
5. PHA
PHA adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura,
dengan alamat kantor yang terdaftar di 1 Scotts Road, #21-07 Shaw Centre, Singapore
228208 dan didirikan berdasarkan hukum negara Singapura. PHA memiliki kegiatan
usaha dalam bidang portfolio management.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon dan PHA adalah sebesar
USD7.000.000 atau setara Rp119.644.000.000 (seratus sembilan belas miliar enam
32
Page 34
ratus empat puluh empat juta rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp17.092,00 (satu
Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh dua rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
terdekat, sejumlah 398.813.333 saham.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
PHA tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6. BIS
BIS adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
beralamat di City Office, Multivisioin Tower Lantai 5, Unit 5, Kelurahan Menteng Atas,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. BIS memiliki kegiatan
usaha dalam bidang konsultasi manajemen.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman BIS adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua
miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 309.854.678
saham.
4) Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BIS yaitu hubungan antara 2 perusahaan
dimana terdapat 1 anggota direksi yang sama, yaitu Pak Bayu Irianto sebagai Direktur
Utama Perseroan dan Direktur BIS.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
33
Page 35
kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
7. Danatama
Danatama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan beralamat di Danatama Square, Jln. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav 12
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia. Danatama memiliki kegiatan usaha
dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi.
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Total pokok pinjaman Danatama adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah).
2) Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.
3) Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 33.333.333
saham.
4) Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.
Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
berikut ini:
1) Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
RUPSLB.
2) Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
berlaku.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Danatama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
34
Page 36
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik
Indonesia pada tahun 1911 dengan nama "NV Hollandsch Amerikanse Plantage Maatschappij”
dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Sumatera
Plantations Tbk. Anggaran dasar Perseroan pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1941, Tambahan No. 101 ("Akta
Pendirian Perseroan").
Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan yang telah mengalami
beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 57 tanggal 10
Februari 2022 sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0154300 tanggal 9 Maret 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan No. AHU-0046528.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 9 Maret 2022 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 25 November 2022 dan
TBNRI No. 40792 (“Akta No. 57/2022”).
Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 57/2022 beserta dengan perubahan-perubahannya
untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku BAE Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Seri A Rp1.000/saham
Keterangan Seri Nilai Nominal Seri B Rp100/saham
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar
Seri A (Nominal Rp1.000) A 1.499.999.990 1.499.999.990.000 27,33
Seri B (Nominal Rp100) B 39.881.880.100 3.988.188.010.000 72,67
Total modal dasar 41.381.880.090 5.488.188.000.000 100,00
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
Masyararakat (Rp1.000) A 1.372.047.138 1.372.047.138.000 54,88
Masyararakat (Rp100) B 1.128.115.206 112.811.520.600 45,12
Total modal ditempatkan
dan disetor penuh 2.500.162.344 1.484.858.658.600 100,00
Saham dalam portepel
Seri A (Nominal Rp1.000) A 127.952.852 127.952.852.000 0,33
Seri B (Nominal Rp100) B 38.753.764.894 3.875.376.489.400 99,67
Total saham dalam portepel 38.881.717.746 4.003.329.341.400 100,00
Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham di atas 5% berdasarkan DPS Perseroan
tertanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Per DPS 31 Maret 2026
Persentase
Kepemilikan
Pemegang Saham di atas 5% Jumlah Saham (%)
BCI 445.562.965 17,82
Ernawati Ali 273.921.631 10,96
Stefanie Djajali 230.265.187 9,21
Paradiso Resources Ltd. 153.023.232 6,12
Masyarakat dibawah 5% 1.397.389.329 55,89
Total 2.500.162.344 100,00
35
Page 37
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Perkebunan, Perindustrian, dan Perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Perkebunan Buah Kelapa Sawit;
b. Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya;
c. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);
d. Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
e. Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak;
f. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang industri minyak edibel kasar dari nabati seperti minyak sawit
(CPO) dan minyak inti sawit (CPKO);
b. Menjalankan usaha di bidang industri hilir yang mengoleh CPO, CPKO, minyak nabati
lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;
c. Melakukan riset dan pengembangan produk derivatif dari industri hilir yang mengolah
CPO, CPKO, minyak nabati lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;
d. Melakukan pengangkutan darat atas hasil-hasil perkebunan yang telah disebutkan diatas
dan turunannya di pelabuhan untuk kepentingan ekspor dan impor termasuk bulking
storage dan kegiatan penunjang lainnya di pelabuhan;
e. Menjalankan kegiatan industri yang mengolah hasil perkebunan menjadi bio energy;
f. Menjalankan segala kegiatan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha utama;
g. Seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan,
selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Perkebunan Buah Kelapa
Sawit (KBLI 01262), Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya (KBLI 01291),
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431), Industri Karet Remah
(Crumb Rubber) (KBLI 22123), dan Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak (KBLI
46202).
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Anindya Novyan Bakrie
Komisaris Independen : Nengah Rama Gautama
36
Page 38
Direksi
Direktur Utama : Bayu Irianto
Wakil Direktur Utama : Vinayaka Bandagadde Srinivasa Bhat
Direktur : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur : Andi Widianto Setianto
Kontak
Alamat : Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 19, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telepon : +62 21 2994 1286-87
Faksimili : +62 21 2994 1752
E-mail : investor@bakriesumatera.com
37
Page 39
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 3 Juli 2026
Waktu : 14:00 WIB
Tempat : Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
Komplek Apartemen Taman Rasuna
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi
keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada para kreditur
Perseroan menjadi setoran saham.
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham
yang dilakukan Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan
yaitu www.bakriesumatera.com, masing-masing pada tanggal 15 April 2026.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB
sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada
angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2
di atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs
web BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2026. Sedangkan pemanggilan
RUPSLB telah dipublikasikan pada tanggal 30 April 2026 di situs web BEI dan situs web
Perseroan.
38
Page 40
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 8 April 2026
Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 15 April 2026
mengenai PMTHMETD
Pengumuman RUPSLB 15 April 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB 29 April 2026
(Recording Date)
Iklan Panggilan RUPSLB 30 April 2026
RUPSLB 3 Juli 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 7 Juli 2026
Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB 7 Juli 2026
39
Page 41
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh
informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana PMTHMETD
yang disampaikan oleh Perseroan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan Rencana PMTHMETD merupakan
suatu pelunasan atas utang Perseroan melalui mekanisme konversi utang menjadi setoran
saham yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan). Pasal
44B POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan) juga menyatakan bahwa dalam hal PMTHMETD
merupakan suatu transaksi afiliasi, maka Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu (i.e. POJK 42/2020).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko
dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
40
Page 42
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
Investor Relations
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Kompleks Rasuna Epicentrum
Bakrie Tower Lantai 19
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telp: +62 21 2994 1286-87
Fax: +62 21 2994 1752
Email: investor@bakriesumatera.com
Website: www.bakriesumatera.com
41
Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. BIS
p.4
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatra. Consent Solicitation
p.4
unresolved
org
PT Danatama Makmur Sekuritas. DPI
p.4
unresolved
org
Drake Private Investments LLC
p.4
unresolved
org
PT Grahadura Leidongprima. IAR
p.5
unresolved
org
Indo Alam Resources Pte. Ltd.
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Netland Investments Limited
p.5 ×2
unresolved
org
Kesepakatan Netland Investments Limited
p.5
unresolved
org
Poseidon Corporate Services Limited
p.6 ×3
unresolved
org
Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd.
p.6 ×2
unresolved
org
PT Danatama Makmur Sekuritas
p.6 ×2
unresolved
org
PT Grahadura Leidongprima. Perjanjian Pengakuan Utang
p.6
unresolved
org
PT Intan Surya Pratama
p.6 ×5
unresolved
org
PT Intan Surya Utang ISP-DAP-Perseroan
p.6
unresolved
org
PT Domas Agrointi Prima
p.6 ×2
unresolved
org
PT Monrad Intan Barakat
p.6 ×5
unresolved
org
PT Intan Surya Utang ISP-MIB-Perseroan
p.6
unresolved
org
Pacific Harbors Advisors Pte. Ltd
p.8
unresolved
org
PT Samuel Sekuritas Indonesia. Standar Audit
p.8
unresolved
org
PT Mateo Sagraha Atlantis
p.8 ×3
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.14
unresolved
org
BSP Finance B.V.
p.16
unresolved
org
Bapepam-LK
p.16 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.16 ×2
unresolved
org
PT Grahadura Leidongprima
p.16
unresolved
org
Bank International AG
p.16
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.19 ×2
unresolved
org
Markets Fund Ltd
p.20
unresolved
org
Fund Ltd
p.20
unresolved
org
PT Bank ICBC
p.20
unresolved
org
Fibonacci Master Fund Limited
p.20
unresolved
org
GML Agricultural Commodity Trade Finance Fund LLC
p.20
unresolved
org
Rochdale GML Trade Finance Income Fund Limited
p.20
unresolved
org
PT Monrad Intan
p.20 ×2
unresolved
org
PT Domas Argointi
p.20
unresolved
org
PT Mateo Sagraha
p.20
unresolved
org
PT Domas Argointi Prima
p.21
unresolved
org
PT Bakrie Renewable Chemicals
p.22
unresolved
org
PT Nibung
p.22
unresolved
—
Pengaw
· Direktur
p.28 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.