Skip to content
Back to announcement

20260701_UNSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107396_lamp1.pdf

Other Text extracted UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM (“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
     ATAS KETERBUKAAN INFORMASI”) PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
    (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
               MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                       KEGIATAN USAHA
   bergerak dalam bidang Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), Perkebunan Karet dan
Tanaman Penghasil Getah Lainnya (KBLI 01291), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm
  Oil) (KBLI 10431), Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (KBLI 22123), dan Perdagangan Besar
                           Buah yang Mengandung Minyak (KBLI 46202).

                  KANTOR PUSAT                                 CORPORATE CENTER
  Jl. Ir. H. Juanda, Kisaran, Kabupaten Asahan             Kompleks Rasuna Epicentrum
         Sumatera Utara 21202 – Indonesia                       Bakrie Tower Lantai 19
              Telp:+62-623-414-2222 34                           Jl. H.R. Rasuna Said
                 Fax: +62-623 410 66                     Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
                                                            Telp: +62 21 2994 1286-87
                                                               Fax: +62 21 2994 1752
                                                        Email: investor@bakriesumatera.com
                                                         Website: www.bakriesumatera.com

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
konversi sebagian utang perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui
mekanisme PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Saham baru yang akan diterbitkan
adalah sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua belas ribu tujuh
ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham atau
sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam perseroan pada saat pengumuman RUPS (“Rencana PMTHMETD”). Dengan
dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka setiap pemegang saham lama perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga
kosong persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang rencananya akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026.
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA
PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIUMUMKAN DI SITUS WEB BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS WEB PERSEROAN
(WWW.BAKRIESUMATERA.COM).

 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
                                        1 Juli 2026




                                                                                                 1
Page 3
                                                           DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................. 3
I.      PENDAHULUAN .......................................................................................................... 8
II.     KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD ............................................... 13
III.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................. 35
IV.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA .................................................. 38
V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ......................... 40
VI.     INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................... 41




                                                                                                                                     2
Page 4
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                     :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                     yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     a. suami atau istri;
                                     b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                         anak;
                                     c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                         istri dari cucu;
                                     d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                         istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                     e. suami atau istri dari saudara orang yang
                                         bersangkutan;
                                  2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                     yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     a. orang tua dan anak;
                                     b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     c. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                  3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                     komisaris dari pihak tersebut;
                                  4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                     terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                     Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                  5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                     maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
                                     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                     pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                     dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                     perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                     utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                     saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                     tersebut,

                                  sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

 BAE                          :   Biro Administrasi Efek Perseroan, yang dalam hal ini yaitu
                                  PT EDI Indonesia yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                  melaksanakan administrasi saham Perseroan.

 BCI                          :   PT Bakrie Capital Indonesia

 BEI                          :   PT Bursa Efek Indonesia.

 BIS                          :   PT Biofuel Indo Sumatra.

 Consent Solicitation         :   Consent Solicitation Memorandum ELN tertanggal 23 Januari
 Memorandum ELN                   2026.

 Danatama                     :   PT Danatama Makmur Sekuritas.

 DPI                          :   Drake Private Investments LLC.




                                                                                                    3
Page 5
GLP                              :   PT Grahadura Leidongprima.

IAR                              :   Indo Alam Resources Pte. Ltd.

Intercreditor Agreement          :   Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011.

Invoice Down Payment             :   Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Perseroan-Danatama                   tanggal 4 September 2017 sebesar Rp4.517.358.542.

Invoice Arranger dan             :   Invoice yang diterbitkan oleh Danatama kepada Perseroan
Financial Advisory Fee               tanggal 4 September 2017 sebesar Rp5.482.641.458.

Keterbukaan Informasi            :   Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 15
                                     April 2026.

Laporan Keuangan Perseroan       :   Laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan
                                     perusahaan anak per 31 Desember 2025.

Menkum                           :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
                                     dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                     Republik Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik
                                     Indonesia).

NIL                              :   Netland Investments Limited.

Notice of Assignment             :   Notice of Assignment tanggal 23 Februari 2026 dari Poseidon
Poseidon-Perseroan                   Corporate Services Limited kepada Perseroan.

Notice of Assignment SSI -       :   Notice of Assignment tanggal 18 Februari 2026 dari
Perseroan                            PT Samuel Sekuritas Indonesia kepada Perseroan.

Notifikasi Informasi Alexander   :   Kesepakatan Alexander Kirk Bradford melalui Notifikasi
                                     Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10 Februari
                                     2026.

Notifikasi Informasi DPI         :   Kesepakatan Drake Private Investments, LLC melalui
                                     Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 10
                                     Februari 2026.

Notifikasi Informasi NIL         :   Kesepakatan Netland Investments Limited melalui Notifikasi
                                     Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 23 Februari
                                     2026.

Notifikasi Informasi SSI         :   Kesepakatan PT Samuel Sekuritas Indonesia melalui
                                     Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 18
                                     Februari 2026.

Notifikasi Informasi             :   Kesepakatan Sundaresan Hariharan melalui Notifikasi
Sundaresan                           Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 14 Februari
                                     2026.

Notifikasi Informasi             :   Kesepakatan Unbounded Opportunities Fund SPC melalui
Unbounded                            Notifikasi Informasi Pemegang Surat Utang tertanggal 16
                                     Februari 2026.

OJK                              :   Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                    4
Page 6
Para Kreditur                     :   (i) Poseidon Corporate Services Limited, (ii) Pacific Harbor
                                      Advisors Pte. Ltd., (iii) PT Biofuel Indo Sumatra,
                                      (iv) PT Danatama Makmur Sekuritas, (v) PT Bakrie Capital
                                      Indonesia, dan (vi) Indo Alam Resources Pte. Ltd.

Para Pemegang Surat Utang         :   (i) Netland Investments Limited sebagai pemegang surat
                                      utang sejumlah USD1.000.000; (ii) Alexander Kirk Bradford
                                      sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000; (iii)
                                      Drake Private Investments, LLC sebagai pemegang surat
                                      utang sejumlah USD2.000.000; (iv) Unbounded Opportunities
                                      Fund SPC sebagai pemegang surat utang sejumlah
                                      USD53.104.000 dan (v) Sundaresan Hariharan sebagai
                                      pemegang surat utang sejumlah USD500.000.

Penunjukan Perseroan-             :   Penunjukan dari Perseroan kepada Danatama tertanggal
Danatama                              28 Agustus 2017 dan tertanggal 4 September 2017.

Peraturan BEI No. I-A             :   Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/ 03-2026
                                      tanggal 31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor
                                      I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                      selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Perjanjian Fasilitas Perseroan-   :   Perjanjian Fasilitas (Facility Agreement) antara Poseidon dan
Poseidon 2017                         Perseroan tertanggal 31 Agustus 2017.

Perjanjian Fasilitas Perseroan-   :   Perjanjian Fasilitas (Credit Agreement) tertanggal 27 Oktober
Poseidon 2011                         2011 antara, antara lain Perseroan sebagai peminjam dengan
                                      Credit Suisse AG, Singapore Branch sebagai agen fasilitas,
                                      yang mana telah diubah terakhir kali tertanggal 30 Januari
                                      2014. Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
                                      atas Keterbukaan Informasi ini, Poseidon merupakan satu-
                                      satunya pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

Perjanjian   Pendanaan    BIS-    :   Perjanjian Pendanaan tanggal 2 Juni 2020 antara BIS dan
GLP                                   PT Grahadura Leidongprima.

Perjanjian Pengakuan Utang        :   Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang tanggal
dan Pengalihan Utang BSP-             8 Desember 2025 antara Perseroan, BIS, dan GLP.
BIS-GLP

Perjanjian Pengalihan Piutang     :   Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 14 Agustus
ISP-Poseidon                          2017 antara PT Intan Surya Pratama dan Poseidon.

Perjanjian  Pengambilalihan       :   Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-DAP-Perseroan               Pratama, PT Domas Agrointi Prima, dan PT Monrad Intan
                                      Barakat tanggal 30 Desember 2016.

Perjanjian  Pengambilalihan       :   Perjanjian Pengambilalihan Utang antara PT Intan Surya
Utang ISP-MIB-Perseroan               Pratama, PT Monrad Intan Barakat, dan PT Monrad Intan
                                      Barakat tanggal 30 Desember 2016.

Perjanjian Penyelesaian Utang     :   Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan BIS
Perseroan - BIS                       tertanggal 6 April 2026.

Perjanjian Penyelesaian Utang     :   Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan - Danatama                  Danatama tertanggal 2 April 2026.

Perjanjian     Penyelesaian       :   Perjanjian Penyelesaian Hutang tertanggal 11 Januari 2018,
Hutang Perseroan-MSA 2018             sebagaimana telah diamandemen melalui Addendum
                                      Perjanjian Penyelesaian Hutang tertanggal 12 Februari 2018.




                                                                                                      5
Page 7
Perjanjian Penyelesaian Utang   :   Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perseroan dan
Perseroan – Poseidon 2017           Poseidon tertanggal 2 April 2026.

Perjanjian Penyelesaian         :   Perjanjian Penyelesaian (Settlement Agreement) antara
Perseroan-Poseidon 2011             Perseroan dan Poseidon tertanggal 23 Februari 2026.

Perseroan                       :   PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

Perubahan dan/atau              :   Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Tambahan Informasi atas             Informasi ini yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026.
Keterbukaan Informasi

PHA                             :   Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd.

PMTHMETD                        :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                                    Dahulu.

POJK 32/2015                    :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                    Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                                    Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh
                                    Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                                    Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020                    :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
                                    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                    Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020                    :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                    Material dan Benturan Kepentingan.

POJK 42/2020                    :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                    Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Poseidon                        :   Poseidon Corporate Services Limited.

PP No. 15/1999                  :   Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
                                    bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan
                                    Sebagai Setoran Saham.

Proposal Danatama-              :   Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan Agustus 2017              Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal 28 Agustus
                                    2017.

Proposal Danatama-              :   Proposal untuk bertindak sebagai Konsultan Finansial &
Perseroan September 2017            Arranger antara Perseroan dan Danatama tanggal
                                    4 September 2017.

Rencana PMTHMETD                :   Penerbitan saham baru oleh Perseroan sebanyak
                                    14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta
                                    seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham
                                    seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per
                                    saham atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma
                                    satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
                                    dalam Perseroan pada saat pengumuman RUPS.

RUPS                            :   Rapat Umum Pemegang Saham.




                                                                                                  6
Page 8
RUPSLB                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham-Saham Baru Seri B        :   Saham baru Seri B yang diterbitkan oleh Perseroan setelah
                                   dilaksanakannya PMTHMETD melalui konversi sebagian
                                   utang Perseroan kepada (a) Poseidon Corporate Services
                                   Limited selaku kreditur Perseroan, (b) Pacific Harbors
                                   Advisors Pte. Ltd selaku kreditur Perseroan, (c) Para
                                   Pemegang Surat Utang, (d) PT Biofuel Indo Sumatra selaku
                                   kreditur Perseroan dan (e) PT Danatama Makmur Sekuritas
                                   selaku kreditur Perseroan, dengan total Rp4.351.533.821.920
                                   (empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga
                                   puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan
                                   ratus    dua      puluh      rupiah) menjadi    saham      baru
                                   sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima
                                   juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat)
                                   saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan
                                   puluh koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
                                   disetor penuh dalam Perseroan.

SSI                            :   PT Samuel Sekuritas Indonesia.

Standar Audit                  :   Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                   Indonesia.

Surat Pemberitahuan dan        :   Surat Pemberitahuan dan Persetujuan Pengalihan tanggal
Persetujuan Pengalihan MSA-        16 Desember 2021 antara PT Mateo Sagraha Atlantis dan
Perseroan                          Perseroan.

Surat Janji Bukan Pengendali   :   Surat tanggal 14 April 2026 tentang Janji bukan Pengendali
Poseidon-Perseroan                 antara Poseidon dan Perseroan.

Surat Utang                    :   Surat Utang yang dikeluarkan Perseroan dengan nilai
                                   maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
                                   Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
                                   tanggal 11 Desember 2017.

Trust Deed                     :   Trust Deed tertanggal 18 Februari 2010 dengan nilai
                                   maksimum sebesar USD100.000.000 berupa 8,0% Secured
                                   Equity-Linked Redeemable Notes yang jatuh tempo pada
                                   tanggal 11 Desember 2017, sebagaimana telah diubah
                                   dan/atau ditambahkan terakhir kali berdasarkan First
                                   Supplemental Trust Deed tertanggal 4 Februari 2011.

Unbounded                      :   Unbounded Opportunities Fund SPC.

USD                            :   Dolar Amerika Serikat, mata uang resmi negara Amerika
                                   Serikat.

UU P2SK                        :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                   dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT                           :   UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                                   sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                                                                                      7
Page 9
I.   PENDAHULUAN

     Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang
     saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD
     yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

     Perseroan berencana untuk melakukan konversi atas utang Perseroan, kepada Para Kreditur
     dan Para Pemegang Surat Utang dengan rincian sebagai berikut:

     (a) Poseidon selaku kreditur Perseroan berdasarkan (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
         2011 dengan kewajiban terutang sebesar USD154.695.372,82 atau setara
         Rp2.644.053.312.239 (berdasarkan kurs USD1/Rp17.092) yang akan diselesaikan dengan
         cara konversi utang dengan menerbitkan 8.813.511.040 lembar saham dengan pembulatan
         terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini dan (ii) berdasarkan Perjanjian
         Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 dengan kewajiban terutang sebesar Rp194.341.087.181
         yang akan diselesaikan dengan cara konversi utang dengan menerbitkan 647.803.623
         lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

     (b) PHA selaku kreditur Perseroan berdasarkan Notice of Assignment Poseidon-Perseroan
         dengan kewajiban terutang sebesar USD7.000.000 atau setara Rp119.644.000.000
         (berdasarkan kurs USD1/Rp17.092) dengan mengkonversi utang melalui menerbitkan
         398.813.333 lembar saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana
         PMTHMETD ini;

     (c) Para Pemegang Surat Utang berdasarkan Trust Deed dengan rincian sebagai berikut:

        (i)     NIL sebagai pemegang surat utang sejumlah USD1.000.000 berdasarkan Notifikasi
                Informasi NIL dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 56.603.333 lembar
                saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

        (ii)    SSI sebagai pemegang surat utang dengan jumlah total sebesar USD14.395.000
                berdasarkan Notifikasi Informasi SSI. SSI sebagai pemegang surat utang telah
                mengalihkan haknya kepada BCI dan IAR berdasarkan Notice of Assignment SSI-
                Perseroan dengan rincian (i) sejumlah USD7.795.000 atau setara
                Rp132.366.895.000 (berdasarkan kurs USD1/ Rp16.981) kepada BCI dan (ii)
                sebesar USD6.600.000 atau setara Rp112.074.600.000 (berdasarkan kurs USD1/
                Rp16.981) kepada IAR. Utang Perseroan kepada BCI akan dikonversi melalui
                penerbitan 441.222.983 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD
                ini dan Utang Perseroan kepada IAR akan dikonversi melalui penerbitan
                373.582.000 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

        (iii)   DPI sebagai pemegang surat utang sejumlah USD2.000.000 berdasarkan Notifikasi
                Informasi DPI dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 113.206.666 lembar
                saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

        (iv)    Unbounded sebagai pemegang surat utang sejumlah USD53.104.000 berdasarkan
                Notifikasi Informasi Unbounded dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
                3.005.863.413 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

        (v)     Alexander sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000 berdasarkan
                Notifikasi Informasi Alexander dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
                283.016.666 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini; dan

        (vi)    Sundaresan sebagai pemegang surat utang sejumlah USD500.000 berdasarkan
                Notifikasi Informasi Sundaresan dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
                28.301.666 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini,




                                                                                                 8
Page 10
(d) BIS berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP dengan
    kewajiban terutang sebesar Rp92.956.403.500 dengan mengkonversi utang melalui
    menerbitkan 309.854.678 lembar saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari
    Rencana PMTHMETD ini, dan

(e) Danatama berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan – Danatama dengan
    kewajiban terutang sebesar Rp10.000.000.000 dengan mengkonversi utang melalui
    menerbitkan 33.333.333 lembar saham dengan pembulatan terdekat melalui mekanisme
    PMTHMETD sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

Dengan demikian, total atas seluruh utang Perseroan yang akan dikonversi dalam PMTHMETD
ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus
tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), menjadi
saham baru seri B sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua
belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) saham seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus
rupiah) saham biasa seri B atau sebesar 580,17% (lima ratus delapan puluh koma satu tujuh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada saat pengumuman
RUPS (“Saham Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi Saham Baru
melalui mekanisme PMTHMETD, langkah ini akan memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang berkurang,
dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, jumlah pinjaman yang akan dikonversikan menjadi Saham Baru tersebut merupakan
jumlah pokok pinjaman (tidak termasuk bunga dan/atau denda) sebagaimana dimaksud pada
Pasal 35 ayat (2) UUPT (dan penjelasannya) dan PP No. 15/1999. Selanjutnya, Perseroan juga
mendapatkan manfaat atas PMTHMETD, antara lain, sebagai berikut:

a.   memperkuat struktur permodalan Perseroan dimana adanya pengurangan utang sekaligus
     penambahan saham akan membantu Perseroan untuk memiliki rasio utang terhadap ekuitas
     yang lebih sehat, solid dan fleksibel.

b. mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas serta
   memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan
   menurunnya pokok utang.

c.   dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas
     yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk
     memperoleh pendanaan-pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi usaha
     Perseroan.

Tabel berikut akan memberikan gambaran atas ketiga manfaat yang disebutkan di atas, yang
meliputi kewajiban/liabilitas maupun permodalan Perseroan. Pada Laporan Keuangan sebelum
PMTHMETD kewajiban/liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp8,75 triliun namun setelah
dilakukan PMTHMETD sebesar Rp4,35 triliun maka kewajiban Perseroan di masa mendatang
hanya sebesar Rp4,41 triliun atau turun sebanyak 49%.

Sementara pada sisi permodalan, sebelum PMTHMETD Perseroan mengalami defisiensi modal
sebesar Rp5,27 triliun, akibat adanya konversi utang menjadi modal sebesar Rp4,35 triliun,
Perseroan akan mengalami perbaikan dari sisi permodalan karena defisiensi modal hanya
menjadi Rp0,92 triliun atau turun sebanyak 82%.




                                                                                                9
Page 11
Restrukturisasi kewajiban/liabilitas serta permodalan tersebut akan membuat kondisi keuangan
dan kinerja Perseroan lebih baik yang terefleksi pada rasio-rasio pada tabel di bawah:




Dengan penurunan kewajiban/liabilitas dan penurunan defisiensi modal akan meningkatkan
kinerja dan akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk membuka investasi
baru dan dapat melakukan ekspansi guna memakmurkan Perseroan. Hingga pada akhirnya
valuasi aset Perseroan meningkat dan pemegang saham publik akan menerima manfaat melalui
likuiditas perdagangan saham dan kenaikan harga saham.

Selain itu, walaupun setelah PMTHMETD Poseidon sebagai salah satu kreditur akan memegang
55,64% namun tidak ada perubahan pengendalian dimana Poseidon telah memberikan Surat
Janji Bukan Pengendali tanggal 14 April 2026 Poseidon-Perseroan kepada Perseroan dimana:

a.     Poseidon tidak akan akan memiliki pengendalian apapun terhadap Perseroan, dan
       Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian BCI;
b.     Poseidon tidak memiliki hak istimewa untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris;
c.     Poseidon tidak akan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan operasional Perseroan;
       dan
d.     Akan selalu memberikan suara sejalan dengan pengendali Perusahaan dalam hal apa pun
       yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada
       keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban
memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika
Perseroan melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat
ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, berikut merupakan posisi keuangan Perseroan:

                                                                        *dalam jutaan Rupiah
 Keterangan                                             Per 31 Desember 2025
 Aset
 Total Aset Lancar                                                                    886.133
 Total Aset Tidak Lancar                                                            2.601.846
 Total Aset                                                                         3.487.979

 Liabilitas
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                     8.369.769
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      388.822
 Total Liabilitas                                                                   8.758.591




                                                                                          10
Page 12
 Defisiensi modal
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                     1.484.859
 Tambahan modal disetor                                                                  5.772.554
 Cadangan modal lainnya                                                                    (21.104)
 Defisit                                                                              (12.506.921)
 Defisiensi modal                                                                      (5.270.612 )
 Total Liabilitas dan Defisiensi modal                                                   3.487.979

                           Rasio Keuangan
                                                                   Per 31 Desember 2025
                          31 Desember 2025
 Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%)                                         11%
 Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset                                                  0,002
 Penghasilan Komprehensif – Neto/Defisiensi modal                                          (0,001)
 Total Liabilitas/Defisiensi modal                                                          (1,66)
 Total Liabilitas/Total Aset                                                                  2,51

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dengan Laporan
Auditor Independen No. 00034/2.0902/AU.1/01/2006-2/1/III/2026 oleh KAP Y. Santosa dan
Rekan dengan Opini Audit tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif
yaitu sebesar negatif Rp7.483.635.943.325 (tujuh triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima
rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8.758.590.721.046 (delapan triliun
tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh satu
ribu empat puluh enam rupiah) dimana liabilitas tersebut sebesar 251,11% dari total aset yang
melebihi 80% dari total aset Perseroan yang tercatat sebesar Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun
empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus
sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).

Rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan ini dilakukan
dengan merujuk pada ketentuan:

(a)   Pasal 8B huruf (b) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
      memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif
      dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada
      saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Berdasarkan Laporan
      Keuangan Perseroan, Perseroan memenuhi kondisi modal kerja bersih negatif yaitu
      sebesar negatif Rp7.483.635.943.325 (tujuh triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar
      enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
      lima rupiah) dan jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8.758.590.721.046
      (delapan triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh
      ratus dua puluh satu ribu empat puluh enam rupiah) dimana liabilitas tersebut sebesar
      251,11% dari total aset yang melebihi 80% dari total aset Perseroan yang tercatat sebesar
      Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus
      tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu
      rupiah). Diperkirakan pada saat RUPSLB diselenggarakan pada tanggal 25 Mei 2026,
      kondisi di atas tidak berubah; dan

(b)   Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, dimana Perseroan dapat melakukan PMTHMETD untuk
      memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
      pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
      Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Hal ini sehubungan dengan Perjanjian
      Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-
      Poseidon 2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Notifikasi Informasi
      Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi NIL, Notifikasi Informasi SSI,
      Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi Unbounded, utang yang akan
      dikonversi Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup
      membayarnya pada jatuh tempo dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa
      utang Perseroan kepada Para Kreditur akan dikonversi menjadi Saham Baru dalam
      Perseroan.




                                                                                                11
Page 13
Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan bukan merupakan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi
dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan
Rencana PMTHMETD merupakan suatu pelunasan atas utang Perseroan melalui mekanisme
konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015
(sebagaimana didefinisikan).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD
Perseroan wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi
mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.

Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham
maupun selain program kepemilikan saham yang masih berjalan (outstanding).

Sampai dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara baik di pengadilan maupun sengketa
lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif dan material terhadap
keberlangsungan usaha dan Rencana PMTHMETD.

Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD ini, kecuali (a) persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (yang mana akan dilakukan oleh Perseroan) dan (b) penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Menkum (yang mana akan dilakukan
setelah Perseroan melaksanakan PMTHMETD), tidak terdapat kewajiban oleh Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang berkepentingan.




                                                                                          12
Page 14
II.   KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:

1.    Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD

      Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, auditor
      independen berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
      sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00034/2.0902/AU.1/01/2006-
      /1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Nartomo (Izin Akuntan Publik No.
      AP.2006) (Nomor STTD: STTD.KAP-00045/PM.22/2017 tanggal 23 November 2017) dengan
      opini wajar tanpa modifikasian, pos-pos liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang
      memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c) dan (b) POJK 32/2015
      adalah:

      a.   Utang lain-lain sejumlah Rp251.780.336.837 (dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus
           delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);

      b.   Liabilitas jangka panjang lainnya-pihak berelasi sejumlah Rp92.956.403.500 (sembilan
           puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
           rupiah); dan

      c.   Liabilitas jangka panjang-setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun,
           pinjaman jangka panjang sejumlah Rp4.661.101.525.170 (empat triliun enam ratus enam
           puluh satu miliar seratus satu juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh rupiah).

      Jumlah di atas merepresentasikan 143,51% dari total aset Perseroan yaitu sejumlah
      Rp3.487.979.293.361 (tiga triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh
      puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah),
      sehingga jumlah di atas nilainya melebihi 80% dari total aset Perseroan. Dengan demikan,
      berdasarkan Pasal 8B huruf b POJK 32/2015, Perseroan dapat melaksanakan PMTHMETD
      dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

      Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang telah menyetujui berdasarkan Perjanjian
      Penyelesaian Perseroan-Poseidon 2011, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Poseidon
      2017, Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama, Perjanjian Penyelesaian Utang
      Perseroan-BIS, Notifikasi Informasi Alexander, Notifikasi Informasi DPI, Notifikasi Informasi NIL,
      Notifikasi Informasi SSI, Notifikasi Informasi Sundaresan, dan Notifikasi Informasi Unbounded,
      untuk menerima penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima Saham
      Baru Seri B dengan harga konversi Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham dalam Rencana
      PMTHMETD dengan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang
      Rupiah dibagi dengan harga konversi dalam Rencana PMTHMETD.

      Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
      posisi keuangan. Oleh karena itu, penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
      ketentuan V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana penetapan harga pelaksanaan
      ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
      transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
      merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah
      sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.

      Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:

      a.   memperkuat struktur permodalan Perseroan dimana adanya pengurangan utang sekaligus
           penambahan saham akan membantu Perseroan untuk memiliki rasio utang terhadap
           ekuitas yang lebih sehat, solid dan fleksibel.




                                                                                                       13
Page 15
b.   mengurangi beban keuangan, dimana pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas
     serta memperkuat struktur arus kas Perseroan di masa yang akan datang yang disebabkan
     menurunnya pokok utang.

c.   dengan adanya penurunan beban keuangan serta penguatan rasio utang terhadap ekuitas
     yang terus membaik, akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk
     memperoleh pendanaan-pendanaan baru guna mendukung operasional dan ekspansi
     usaha Perseroan.

Tabel berikut akan memberikan gambaran atas ketiga manfaat yang disebutkan di atas, yang
meliputi kewajiban/liabilitas maupun permodalan Perseroan. Pada Laporan Keuangan sebelum
PMTHMETD kewajiban/liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp8,75 triliun namun setelah
dilakukan restrukturisasi sebesar Rp4,35 triliun maka kewajiban Perseroan di masa mendatang
hanya sebesar Rp4,41 triliun atau turun sebanyak 49%.

Sementara pada sisi permodalan, sebelum PMTHMETD Perseroan mengalami defisiensi modal
sebesar Rp5,27 triliun, akibat adanya konversi utang menjadi modal sebesar Rp4,35 triliun,
Perseroan akan mengalami perbaikan dari sisi permodalan karena defisiensi modal hanya
menjadi Rp0,92 triliun atau turun sebanyak 82%.




Restrukturisasi kewajiban/liabilitas serta permodalan tersebut akan membuat kondisi keuangan
dan kinerja Perseroan lebih baik yang terefleksi pada rasio-rasio pada tabel di bawah:




Dengan penurunan kewajiban/liabilitas dan penurunan defisiensi modal akan meningkatkan
kinerja dan akan memberikan kemampuan dan ruang pada Perseroan untuk membuka investasi
baru dan dapat melakukan ekspansi guna memakmurkan Perseroan. Hingga pada akhirnya
valuasi aset Perseroan meningkat dan pemegang saham publik akan menerima manfaat melalui
likuiditas perdagangan saham dan kenaikan harga saham.

Selain itu, walaupun setelah PMTHMETD Poseidon sebagai salah satu kreditur akan memegang
55,64% namun tidak ada perubahan pengendalian dimana Poseidon telah memberikan Surat
Janji Bukan Pengendali tanggal 14 April 2026 Poseidon-Perseroan kepada Perseroan dimana:

a.    Poseidon tidak akan akan memiliki pengendalian apapun terhadap Perseroan, dan
      Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian BCI;
b.    Poseidon tidak memiliki hak istimewa untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris;




                                                                                         14
Page 16
     c.   Poseidon tidak akan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan operasional Perseroan;
          dan
     d.   Akan selalu memberikan suara sejalan dengan pengendali Perusahaan dalam hal apa pun
          yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada
          keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.

2.   Riwayat Utang yang akan Dikonversi menjadi Saham

     a.   Utang Perseroan kepada Poseidon

          (i)    Utang Tahun 2011

                 Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011
                 dengan jumlah pokok terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada
                 Poseidon per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD197.785.102,32
                 yang terdiri atas jumlah pokok atas fasilitas A sebesar USD186.638.854,24 dan
                 fasilitas B sebesar USD11.146.248,08. Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
                 2011 telah jatuh tempo pada 1 November 2016. Lebih lanjut, berdasarkan Surat
                 tanggal 5 Januari 2026 dari UBS AG Singapore Branch, Poseidon merupakan
                 satu-satunya kreditur pada Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011. Dana
                 yang diperoleh oleh Perseroan digunakan oleh Perseroan untuk tujuan sebagai
                 berikut:

                 (1)    membayar semua biaya yang berhubungan dengan pencairan fasilitas
                        yang timbul atas Perjanjian Fasilitas.

                 (2)    pembayaran pertama atas perolehan fasilitas pinjaman beserta bunganya.

                 (3)    pembayaran bunga atas fasilitas kredit yang akan jatuh tempo setelah
                        pembayaran pertama.

                 (4)    melunasi pinjaman antar perusahaan yang diperoleh dari BSP Finance
                        B.V., Entitas Anak, sehubungan dengan Senior Notes yang jatuh tempo
                        tahun 2011. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah
                        memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa
                        pada tanggal 28 November 2006, yang mana hasil RUPS Luar Biasa
                        tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu
                        Bapepam-LK) pada tanggal 30 November 2006 melalui surat Perseroan
                        no. 058/CS-BSP/Bapepam/XI/2006.

                 (5)    menyiapkan cadangan dana untuk melunasi pinjaman antar perusahaan
                        kepada PT Grahadura Leidongprima dan PT Monrad Intan Barakat,
                        Entitas Anak, ketika fasilitas kredit yang diperoleh dari Raiffeisen Bank
                        International AG, Cabang Singapura jatuh tempo.

                 Untuk melunasi utang yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon
                 2011, Perseroan dan Poseidon telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian
                 Perseroan-Poseidon 2011 dengan ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar
                 USD154.695.372,82 atau setara Rp2.644.053.312.239 (berdasarkan kurs
                 USD1/Rp17.092) yang berasal dari fasilitas A akan diselesaikan dengan cara
                 konversi utang dengan menerbitkan 8.813.511.040 lembar saham dengan
                 pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

          (ii)   Utang Tahun 2017

                 Per tanggal 30 Desember 2016, Perseroan memiliki utang dagang kepada PT
                 Intan Surya Pratama (“ISP”) sebesar Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar
                 rupiah) yang timbul dari pengalihan utang anak-anak usaha Perseroan secara
                 tidak langsung yaitu PT Domas Agrointi Prima dan PT Monrad Intan Barakat
                 berdasarkan Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-DAP-Perseroan dan




                                                                                              15
Page 17
            Perjanjian Pengambilalihan Utang ISP-MIB-Perseroan untuk kebutuhan modal
            kerja dan pengembangan usaha.

            Pada tanggal 14 Agustus 2017, ISP melakukan pengalihan piutang kepada
            Poseidon berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang ISP-Poseidon yang berlaku
            efektif sejak tanggal perjanjian pengalihan tersebut. Dengan demikian, kewajiban
            Perseroan telah beralih kepada Poseidon.

            Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan dan Poseidon menandatangani
            Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 sebesar Rp111.600.000.000
            (seratus sebelas miliar enam ratus juta rupiah) dimana dana yang diperoleh akan
            digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan anak perusahaan
            Perseroan. Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 jatuh tempo pada
            tanggal 31 Agustus 2018.

            Pada tanggal 11 Januari 2018, Perseroan dan MSA telah menandatangani
            Perjanjian Penyelesaian Hutang Perseroan-MSA 2018. Berdasarkan Perjanjian
            Penyelesaian Hutang Perseroan-MSA 2018, Perseroan dan MSA telah
            menyelesaikan sebagian utang Perseroan kepada MSA sejumlah
            Rp67.081.792.838 dari total utang sejumlah Rp126.028.775.513 melalui
            PMTHMETD Perseroan di tahun 2018.

            Kemudian sisa utang Perseroan sebesar Rp58.946.982.675 masih tercatat di
            Perseroan. Atas sisa utang tersebut, Perseroan telah melakukan penyelesaian
            kepada MSA sebesar Rp41.205.895.494.

            Pada tanggal 16 Desember 2021, Perseroan menerima Surat Pemberitahuan dan
            Persetujuan Pengalihan MSA-Perseroan dimana PT Mateo Sagraha Atlantis
            mengalihkan sebagian hak tagih, manfaat dan kepemilikan atas piutang (cessie)
            terhadap Perseroan kepada Poseidon sebesar Rp17.741.087.181 (tujuh belas
            miliar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus delapan
            puluh satu rupiah). Dengan demikian kewajiban Perseroan telah beralih kepada
            Poseidon.

            Pada tanggal 2 April 2026, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan
            Poseidon 2017, Perseroan dan Poseidon sepakat untuk menyelesaikan total utang
            Perseroan sebesar Rp194.341.087.181 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga
            ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh satu
            rupiah) tersebut dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 647.803.623
            lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

b.   Utang Perseroan kepada PHA

     Pada tanggal 23 Februari 2026, Poseidon telah menyampaikan pemberitahuan kepada
     Perseroan yang menginstruksikan Perseroan menyelesaikan utang sebesar
     USD7.000.000 kepada PHA sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, dengan
     ketentuan utang Perseroan sebesar USD7.000.000 akan diselesaikan dengan cara yang
     sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 yang telah
     jatuh tempo pada 1 November 2016, dimana Perseroan akan mengkonversi utang
     sebesar USD7.000.000 atau setara Rp119.644.000.000 (berdasarkan kurs
     USD1/Rp17.092) dengan mengkonversi utang melalui menerbitkan 398.813.333 lembar
     saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.


c.   Utang Perseroan kepada Para Pemegang Surat Utang

     Pada tanggal 18 Februari 2010, Perseroan menerbitkan surat utang berdasarkan Trust
     Deed, yang mana telah diamandemen pada tanggal 4 Februari 2011 melalui First
     Supplemental Trust Deed (“Trust Deed”). Trust Deed telah jatuh tempo pada tanggal 11
     Desember 2017. Pencatatan pinjaman Trust Deed pada laporan keuangan dicatatkan




                                                                                          16
Page 18
     sebagai bagian dari akun Pinjaman Jangka Panjang-Wesel Bayar Yang Dijamin
     Pelunasannya Terhubung Dengan Harga Saham. Namun demikian, berdasarkan
     Intercreditor Agreement tertanggal 27 Oktober 2011 (“Intercreditor Agreement”), hak-
     hak Para Pemegang Surat Utang atas jaminan yang tunduk pada Intercreditor Agreement
     berada dalam posisi subordinasi terhadap hak-hak Para Kreditur berdasarkan Perjanjian
     Fasilitas Perseroan-Poseidon. Berdasarkan Consent Solicitation Memorandum ELN,
     jumlah pokok surat utang yang masih terutang (tidak termasuk bunga, premi, atau denda
     yang belum dibayar) adalah sebesar USD79.959.000.

     Pada tanggal 23 Januari 2026, Perseroan melalui Consent Solicitation Memorandum ELN
     meminta persetujuan Para Pemegang Surat Utang untuk menyelesaikan utang Perseroan
     yang timbul dari Trust Deed tersebut melalui konversi hak tagih menjadi setoran saham
     dalam Perseroan (debt-to-equity conversion) dimana jumlah utang surat utang yang akan
     dikonversi adalah sebesar USD75.999.000 atau setara Rp1.290.539.019.000
     (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981). Atas permintaan tersebut, Para Pemegang Surat
     Utang telah menyatakan persetujuannya melalui form notifikasi dengan rincian sebagai
     berikut:

     a.    NIL sebagai pemegang surat utang sejumlah USD1.000.000 atau setara
           Rp16.981.000.000 (berdasarkan kurs USD1/ Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
           Informasi NIL dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 56.603.333 lembar
           saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

     b.    SSI sebagai pemegang surat utang dengan jumlah total sebesar USD14.395.000
           berdasarkan Notifikasi Informasi SSI. SSI sebagai pemegang surat utang telah
           mengalihkan haknya kepada BCI dan IAR berdasarkan Notice of Assignment SSI-
           Perseroan dengan rincian (i) sejumlah USD7.795.000 atau setara
           Rp132.366.895.000 (berdasarkan kurs USD1/ Rp16.981) kepada BCI dan (ii)
           sebesar USD6.600.000 atau setara Rp112.074.600.000 (berdasarkan kurs USD1/
           Rp16.981) kepada IAR;

     c.    DPI sebagai pemegang surat utang sejumlah USD2.000.000 atau setara
           Rp33.962.000.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
           Informasi DPI dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 113.206.666 lembar
           saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

     d.    Unbounded sebagai pemegang surat utang sejumlah USD53.104.000 atau setara
           Rp901.759.024.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
           Informasi Unbounded dengan mengkonversi utang melalui penerbitan
           3.005.863.413 lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini;

     e.    Alexander sebagai pemegang surat utang sejumlah USD5.000.000 atau setara
           Rp84.905.000.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
           Informasi Alexander dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 283.016.666
           lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini; dan

     f.    Sundaresan sebagai pemegang surat utang sejumlah USD500.000 atau setara
           Rp8.490.500.000 (berdasarkan kurs USD1/Rp16.981) berdasarkan Notifikasi
           Informasi Sundaresan dengan mengkonversi utang melalui penerbitan 28.301.666
           lembar saham sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

d.   Utang Perseroan kepada BIS

     Pada tanggal 2 Juni 2020, melalui salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu GLP dan
     BIS, menandatangani Perjanjian Pendanaan BIS-GLP, yang telah mengalami beberapa
     kali perubahan, terakhir melalui Adendum II Perjanjian Pendanaan tanggal 2 Juni 2023,
     dimana BIS akan menyediakan fasilitas pinjaman ke GLP dengan nilai maksimum fasilitas
     sebesar Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah), dengan jumlah pokok
     terutang atas fasilitas yang wajib dibayarkan kepada BIS per tanggal 31 Desember 2025
     adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh




                                                                                       17
Page 19
           enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah). Dana yang diperoleh GLP akan
           digunakan untuk modal kerja GLP dan anak perusahaan GLP.

           Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan, GLP dan BIS menandatangani Perjanjian
           Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP, dimana GLP mengalihkan
           seluruh hak dan kewajiban kepada Perseroan, dan BIS sebagai kreditur, menerima serta
           menyetujui novasi dari GLP kepada Perseroan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran
           GLP telah beralih kepada Perseroan. Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang
           BSP-BIS-GLP akan jatuh tempo pada 8 Desember 2035, namun demikian Perjanjian
           Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-GLP dapat diakhiri setiap saat dan
           akan berakhir otomatis dengan salah satunya yaitu mengkonversi sebagian atau seluruh
           utang yang tersisa menjadi saham pada Perseroan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) dan
           Pasal 2 ayat (3) huruf b Perjanjian Pengakuan Utang dan Pengalihan Utang BSP-BIS-
           GLP. Sehubungan dengan hal tersebut, pengambilalihan utang GLP, Entitas Anak
           dilakukan Perseroan sebagai bagian dari restrukturisasi utang.

           Pada tanggal 6 April 2026, Perseroan dan BIS menandatangani Perjanjian Penyelesaian
           Utang Perseroan-BIS, dimana Perseroan dan BIS sepakat untuk menyelesaikan utang
           Perseroan melalui konversi utang menjadi saham sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan
           puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus
           rupiah) dengan mengkonversi utang melalui menerbitkan 309.854.678 lembar saham
           dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD ini.

      e. Utang Perseroan kepada Danatama

          Pada tanggal 28 Agustus 2017 dan 4 September 2017, Perseroan menunjuk Danatama
          sebagai konsultan finansial untuk kebutuhan aksi korporasi Perseroan berdasarkan
          Proposal Danatama-Perseroan Agustus 2017 dan Proposal Danatama-Perseroan
          September 2017. Berdasarkan Proposal Danatama-Perseroan Agustus 2017 dan Proposal
          Danatama-Perseroan September 2017, Perseroan menerima jasa Danatama sebagai
          konsultan finansial untuk kebutuhan aksi korporasi Perseroan.

          Pada tanggal 4 Desember 2017, Danatama memberikan Invoice Down Payment
          Perseroan-Danatama sehubungan dengan PMTHMETD dan Invoice Arranger dan
          Financial Advisory Fee sehubungan dengan reverse stock dan PMTHMETD. Jumlah pokok
          terutang atas kewajiban yang wajib dibayarkan kepada Danatama per tanggal 31
          Desember 2025 adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Invoice Down
          Payment Perseroan-Danatama dan Invoice Arranger dan Financial Advisory Fee telah
          jatuh tempo pada 4 Desember 2017.

          Atas tagihan berdasarkan Invoice Down Payment Perseroan-Danatama dan Invoice
          Arranger dan Financial Advisory Fee tersebut, melalui Perjanjian Penyelesaian Utang
          Perseroan-Danatama, dimana Perseroan dan Danatama setuju untuk menyelesaikan
          utang Perseroan kepada Danatama melalui konversi utang menjadi saham sebesar
          Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan mengkonversi utang melalui
          menerbitkan 33.333.333 lembar saham dengan pembulatan terdekat sebagai bagian dari
          Rencana PMTHMETD ini.

3.   Ringkasan atas Riwayat Utang akan Dikonversi menjadi Saham

     Berikut merupakan ringkasan atas Riwayat Utang akan Dikonversi menjadi Saham:

      Debitur                 Kreditur                  Nilai Pokok Utang        /   Keterangan
                                                        Bunga / Denda
      Utang Perseroan kepada Poseidon Tahun 2011
      Awal – saat ini:         Awal:                    Nilai Pokok Utang Awal       Pembayaran:

      Perseroan               Fasilitas A               USD237.500.000,00            USD39.714.897,68

                              - PT Bank Internasional
                                Indonesia Tbk




                                                                                                        18
Page 20
                        - Credit Suisse             Nilai Pokok Utang Tahun      Pengalihan Utang:
                          International             2025:
                                                                                 Poseidon merupakan satu
                                                    USD197.785.102,32 yang       satunya kreditur pada
                        - HSBC Custody              terdiri atas jumlah pokok    Perjanjian         Fasilitas
                          Services (Guernsey)       atas fasilitas A sebesar     Perseroan-Poseidon 2011
                          Ltd as Custodian and      USD186.638.854,24 dan        berdasarkan     konfirmasi
                          Agent for Spinnaker       fasilitas    B     sebesar   dari UBS AG Singapore
                          Global Emerging           USD11.146.248,08             Branch     melalui   Surat
                          Markets Fund Ltd                                       tanggal 5 Januari 2026.
                                                    Nilai Pokok Utang Yang
                        - Amsterdam Trade Bank      Akan Dikonversi
                          NV
                                                    USD154.695.372,82
                        - HSBC Custody
                          Services (Guernsey)       *sisa Nilai Pokok Utang
                          Ltd as Custodian and      Tahun 2025 dikurangi Nilai
                          Agent for Spinnaker       Pokok Utang Yang Akan
                          Global Opportunity        Dikonversi masih terutang
                          Fund Ltd                  dan tercatat.

                        - PT Bank ICBC              Bunga:
                          Indonesia
                                                    LIBOR             ditambah
                        - Federated Project and     persentase tertentu
                          Trade Finance Core
                          Fund                      Denda:

                        - HSBC Custody              Tidak ada denda
                          Services (Guernsey)
                          Limited as Custodian
                          and Agent for Fibonacci
                          Master Fund Limited

                        - HSBC Custody
                          Services (Guernsey)
                          Limited as Custodian
                          and Agent for GML
                          Agricultural Commodity
                          Trade Finance Fund
                          LLC

                        - HSBC Custody
                          Services (Guernsey)
                          Limited as Custodian
                          and Agent for Rochdale
                          GML Trade Finance
                          Income Fund Limited

                        Fasilitas B

                        - Credit Suisse AG,
                          Singapore Branch

                        Saat ini:

                        Poseidon

Utang Perseroan kepada Poseidon Tahun 2017
Awal:                    Awal:                      Nilai Pokok Utang:           Pembayaran:

- PT Monrad Intan       - PT Intan Surya Pratama    -   Rp65.000.000.000         Tidak ada pembayaran
  Barakat               - Poseidon                      berdasarkan
- PT Domas Argointi     - PT Mateo Sagraha              Perjanjian Awal          Pengalihan Utang:
  Prima                    Atlantis
- Perseroan                                         -   Rp111.600.000.000        1.   PT Monrad Intan
                                                        berdasarkan                   Barakat        (MIB)
Saat ini:                                               Perjanjian  Fasilitas         sebagai debitur awal
                        Saat ini:                       Perseroan-Poseidon            mengalihkan
Perseroan                                                                             utangnya     kepada
                        Poseidon                    -   Rp17.741.087.181              Perseroan
                                                        berdasarkan    Surat          berdasarkan
                                                        Pemberitahuan dan             Perjanjian
                                                        Persetujuan                   Pengambilalihan
                                                                                      Utang tanggal 30




                                                                                                           19
Page 21
    Pengalihan        MSA-          Desember         2016
    Perseroan                       antara PT Intan Surya
                                    Pratama, MIB, dan
Nilai Pokok Utang Yang              Perseroan. Sehingga
Akan Dikonversi                     kewajiban utang MIB
                                    telah beralih kepada
Rp194.341.087.181                   Perseroan.

Bunga:                         2.   PT Domas Argointi
                                    Prima (DAP) sebagai
Suku bunga        ditetapkan        debitur          awal
secara LIBOR                        mengalihkan
                                    utangnya      kepada
Denda:                              Perseroan
                                    berdasarkan
Tidak ada denda                     Perjanjian
                                    Pengambilalihan
                                    Utang tanggal 30
                                    Desember         2016
                                    antara PT Intan Surya
                                    Pratama, DAP, dan
                                    Perseroan. Sehingga
                                    kewajiban utang MIB
                                    telah beralih kepada
                                    Perseroan.

                               3.   PT     Intan    Surya
                                    Pratama          (ISP)
                                    sebagai kreditur awal
                                    mengalihkan        hak
                                    tagihnya       kepada
                                    Poseidon
                                    berdasarkan
                                    Perjanjian
                                    Pengalihan Piutang
                                    (cessie) tanggal 14
                                    Agustus 2017 antara
                                    ISP dan Poseidon.
                                    Sehingga hak tagih
                                    telah beralih dari ISP
                                    kepada Poseidon.


                               4.   PT Mateo Sagraha
                                    Atlantis        (MSA)
                                    sebagai kreditur awal
                                    mengalihkan        hak
                                    tagihnya       kepada
                                    Poseidon
                                    berdasarkan      Surat
                                    Pemberitahuan dan
                                    Persetujuan
                                    Pengalihan tanggal
                                    16 Desember 2021
                                    antara MSA dan
                                    Perseroan. Sehingga
                                    hak tagih telah beralih
                                    dari MSA kepada
                                    Poseidon.

                               Penyelesaian utang MIB
                               dan     DAP      kepada
                               Perseroan.

                               Atas      pengambilalihan
                               utang MIB dan DAP
                               kepada       ISP     oleh
                               Perseroan sebagaimana
                               nomor 1 dan 2 di atas,
                               sehingga          sebagai
                               akibatnya       Perseroan
                               mempunyai hak tagih
                               kepada MIB dan DAP.
                               Utang    piutang   antara
                               Perseroan dengan MIB




                                                         20
Page 22
dan DAP tersebut telah
diselesaikan   melalui
skema sebagai berikut:

a. Pada tanggal 28
Desember 2017 melalui
Perjanjian Novasi, DAP
mengalihkan          utang
kepada Perseroan kepada
PT Bakrie Renewable
Chemicals (BRC) (d/h PT
Nibung         Arthamulia),
dimana DAP merupakan
perusahaan terkendali dari
BRC dan BRC adalah
perusahaan terkendali dari
Perseroan sehingga pada
akhirnya BRC berutang
kepada Perseroan. Atas
utang    tersebut,    pada
tanggal 21 November
2018 melalui Perjanjian
Penyelesaian Utang, BRC
dan     Perseroan     telah
menyelesaikan utang BRC
tersebut melalui konversi
utang menjadi saham
sebesar
Rp686.708.690.704, yang
berasal dari Utang DAP
awal kepada ISP sejumlah
Rp2.112.636.311        dan
utang akibat intercompany
loan               sebesar
Rp684.586.054.393

Sebagai catatan: BRC
sudah bukan perusahaan
pengendali Perseroan di
tahun 2022.

b. Pada tanggal 31
Desember 2020 melalui
Perjanjian Novasi, MIB
mengalihkan          utang
kepada Perseroan kepada
GLP,       dimana      MIB
merupakan      perusahaan
terkendali dari GLP dan
GLP adalah perusahaan
terkendali dari Perseroan.
Sehingga pada akhirnya
GLP berutang kepada
Perseroan. Atas utang
GLP      tersebut,    pada
tanggal 10 Desember
2021 melalui Perjanjian
Penyelesaian Utang, GLP
dan     Perseroan     telah
menyelesaikan utang GLP
tersebut melalui konversi
utang menjadi saham
sebesar
Rp866.844.000.000, yang
berasal dari utang awal
MIB kepada ISP sejumlah
Rp62.877.363.689       dan
utang intercompany loan
sebesar
Rp803.966.636.311




                         21
Page 23
Utang Perseroan kepada PHA
Awal - saat ini:         Awal:                     Nilai Pokok Utang:           Pembayaran:
                         Poseidon
Perseroan                                          USD7.000.000                 Tidak ada pembayaran
                         Saat ini:
                         PHA                       Nilai Pokok Utang Yang       Pengalihan Utang:
                                                   Akan Dikonversi
                                                                                Poseidon    mengalihkan
                                                   USD7.000.000                 kewajiban        kepada
                                                                                Perseroan    berdasarkan
                                                   Bunga:                       Notice of Assignment
                                                                                tanggal 23 Februari 2026
                                                   Tidak ada bunga              antara   Poseidon    dan
                                                                                Perseroan.
                                                   Denda:

                                                   Tidak ada denda

Utang Perseroan kepada Para Pemegang Surat Utang
Awal - saat ini:         Awal:                     Total Nilai Pokok Utang      Pembayaran:
Perseroan                - NIL                     Awal
                         - SSI                                                  USD99.999,67
                         - DPI                     USD80.058.999,67
                         - Unbounded
                         - Alexander               Total Nilai Pokok Utang      Pengalihan Utang:
                         - Sundaresan              Tahun 2025:
                                                                                SSI mengalihkan hak atas
                          Saat ini:                USD79.959.000,00             surat utangnya kepada
                          - NIL                                                 BCI dan IAR berdasarkan
                          - BCI                    Total Nilai Pokok Utang      Notice of Assignment
                          - IAR                    Yang Akan Dikonversi         tanggal 18 Februari 2026
                          - DPI                                                 antara SSI dan Perseroan.
                          - Unbounded              USD75.999.000,00 dengan
                          - Alexander              rincian para Pemegang
                          - Sundaresan             Surat    Utang   sebagai
                                                   berikut:
                                                   - NIL: USD1.000.000
                                                   - BCI: USD7.795.000
                                                   - IAR: USD6.600.000
                                                   - DPI: USD2.000.000
                                                   - Unbounded:
                                                      USD53.104.000
                                                   - Alexander:
                                                      USD5.000.000
                                                   - Sundaresan:
                                                      USD500.000

                                                   *Sisa Nilai Pokok Utang
                                                   Tahun 2025 yang tidak
                                                   dikonversi akan dibayarkan
                                                   secara      tunai     oleh
                                                   Perseroan

                                                   Bunga:

                                                   8% per tahun

                                                   Denda:

                                                   Tidak ada denda

Utang Perseroan kepada BIS
Awal:                    Awal – saat ini:          Nilai Pokok Utang:           Pembayaran:
PT           Grahadura BIS
Leidongprima                                       Rp92.956.403.500, dengan     Tidak ada pembayaran
                                                   batasan plafond pinjaman
Saat ini:                                          sebesar                      Pengalihan Utang:
Perseroan                                          Rp120.000.000.000
                                                                                GLP mengalihkan seluruh
                                                   Total Nilai Pokok Utang      hak dan kewajibannya
                                                   Yang Akan Dikonversi         kepada        Perseroan
                                                                                berdasarkan    Perjanjian
                                                   Rp92.956.403.500             Pengakuan Utang dan
                                                                                Pengalihan Utang tanggal
                                                   Bunga:                       8 Desember 2025 antara




                                                                                                       22
Page 24
                                                                                          PT            Grahadura
                                                             9% per annum dari jumlah     Leidongprima, BIS, dan
                                                             utang, dengan grace period   Perseroan.
                                                             pembayaran bunga selama
                                                             2 tahun sejak tanggal        Penyelesaian utang GLP
                                                             Pengakuan Utang dan          kepada Perseroan.
                                                             Pengalihan Utang.
                                                                                          Atas       pengambilalihan
                                                             Denda:                       utang GLP kepada BIS
                                                                                          oleh            Perseroan
                                                             Tidak ada denda              sebagaimana penjelasan
                                                                                          di atas, sebagai akibatnya
                                                                                          Perseroan         berutang
                                                                                          kepada BIS dan GLP
                                                                                          berutang           kepada
                                                                                          Perseroan.

                                                                                          Atas utang GLP kepada
                                                                                          Perseroan tersebut dan
                                                                                          juga     terdapat     utang
                                                                                          Perseroan kepada GLP
                                                                                          (sebagai      akibat    dari
                                                                                          transaksi penerimaan hasil
                                                                                          penjualan GLP yang di
                                                                                          pooling      ke    rekening
                                                                                          escrow bank milik BSP
                                                                                          serta pengeluaran untuk
                                                                                          kegiatan operasional GLP
                                                                                          melalui dropping dana) ,
                                                                                          pada        tanggal      31
                                                                                          Desember 2025 melalui
                                                                                          Perjanjian Pengakuan dan
                                                                                          Kompensasi            Utang
                                                                                          Piutang,       GLP      dan
                                                                                          Perseroan telah sepakat
                                                                                          melakukan kompensasi /
                                                                                          set-off    antara     utang
                                                                                          piutang       GLP       dan
                                                                                          Perseroan.

      Utang Perseroan kepada Danatama
      Awal – saat ini:         Awal – saat ini:              Nilai Pokok Utang:           Pembayaran:

      Perseroan (dari awal-saat   Danatama (dari awal-saat   Rp10.000.000.000             Tidak ada pembayaran
      ini)                        ini)
                                                             Total Nilai Pokok Utang      Pengalihan Utang:
                                                             Yang Akan Dikonversi
                                                                                          Tidak    ada    pengalihan
                                                             Rp10.000.000.000             utang.

                                                             Bunga:

                                                             Tidak ada bunga

                                                             Denda:

                                                             Tidak ada denda



4.   Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru Seri B yang akan diterbitkan dalam Rencana
     PMTHMETD adalah sebesar Rp300 (tiga ratus rupiah) per saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana penetapan harga
     pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
     (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
     dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
     utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.




                                                                                                                    23
Page 25
5.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp4.351.533.821.920 (empat
     triliun tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu
     ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang terbagi atas (i) Perjanjian Fasilitas Perseroan-
     Poseidon 2011 kepada Poseidon dan PHA sebesar USD161.695.372,82 atau setara
     Rp2.763.697.312.239 (dua triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh
     tujuh juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan kurs
     USD1/Rp17.092, (ii) Trust Deed kepada Para Pemegang Surat Utang sebesar USD75.999.000
     atau setara dengan Rp1.290.539.019.000 (satu triliun dua ratus sembilan puluh miliar lima ratus
     tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu rupiah) berdasarkan kurs USD1/Rp16.981, (iii)
     Perjanjian Pendanaan BIS-Perseroan kepada BIS sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh
     dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah), (iv)
     Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017 kepada Poseidon sebesar Rp194.341.087.181
     (seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu
     seratus delapan puluh satu rupiah), dan (v) Perjanjian Penyelesaian Utang Perseroan-Danatama
     kepada Danatama sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

6.   Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

     Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan segera setelah mendapatkan persetujuan
     pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 25 Mei
     2026. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015
     dan Peraturan No. I-A.

7.   Rencana Penggunaan dan PMTHMETD

     Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena PMTHMETD ini merupakan konversi
     utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang, dimana merupakan
     suatu penyelesaian utang Perseroan terhadap Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang.

8.   Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

     Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
     2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio
     keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
     Keterangan                               Sebelum PMTHMETD          Penyesuaian         Setelah PMTHMETD
     Aset
     Total Aset Lancar                                        886.133                  -                 886.133
     Total Aset Tidak Lancar                                2.601.846                  -               2.601.846
     Total Aset                                             3.487.979                  -               3.487.979

     Liabilitas
     Total Liabilitas Jangka Pendek                         8.369.769        (4.258.577)               4.111.192
     Total Liabilitas Jangka Panjang                          388.822           (92.956)                 295.866
     Total Liabilitas                                       8.758.591        (4.351.534)               4.407.057

     Defisiensi modal
     Modal ditempatkan dan disetor penuh                   1.484.859          1.450.511                2.935.370
     Tambahan modal disetor                                5.772.554          2.901.023                8.673.577
     Cadangan modal lainnya                                  (21.104)                                    (21.104)
     Defisit                                            (12.506.921)                                (12.506.921)
     Defisiensi modal                                    (5.270.612 )         4.351.534                (919.078)
     Total Liabilitas dan Defisiensi modal                 3.487.979                                   3.487.979

                         Rasio Keuangan
                                                                Sebelum PMTHMETD           Setelah PMTHMETD
                        31 Desember 2025
     Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%)                      11%                          22%
     Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset                               0,002                        0,002
     Penghasilan Komprehensif – Neto/Defisiensi modal                       (0,001)                      (0,007)
     Total Liabilitas/Defisiensi modal                                       (1,66)                       (4,80)
     Total Liabilitas/Total Aset                                               2,51                         1,26




                                                                                                               24
Page 26
  9.      Dampak Rencana PMTHMETD terhadap Pemegang Saham

          Presentase kepemilikan saham untuk setiap pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
          penurunan yaitu akan terdilusi sebesar 85,30% (delapan puluh lima koma tiga kosong persen)
          setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.

  10.     Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

          Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
          Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham
          Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku BAE
          Perseroan) dan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD.

                                                         Sebelum PMTHMETD                                        Setelah PMTHMETD
        Keterangan              Seri                           Total Nilai Nominal
                                        Jumlah Saham                                    %      Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)      %
                                                                      (Rp)
Modal dasar
  Seri A (Nominal Rp1.000)         A       1.499.999.990          1.499.999.990.000    27,33     1.499.999.990           1.499.999.990.000       27,33
  Seri B (Nominal Rp100)           B      39.881.880.100          3.988.188.010.000    72,67    39.881.880.100           3.988.188.010.000       72,67
Total modal dasar                         41.381.880.090          5.488.188.000.000   100,00    41.381.880.090           5.488.188.000.000      100,00
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh
  Masyarakat (@Rp1.000)            A       1.372.047.138          1.372.047.138.000    54,88     1.372.047.138           1.372.047.138.000        8,07
  Masyarakat (@Rp100)              B       1.128.115.206            112.811.520.600    45,12    15.633.227.940           1.563.322.794.000       91,93
Total modal ditempatkan dan
  disetor penuh                            2.500.162.344          1.484.858.658.600   100,00    17.005.275.078           2.935.369.932.000      100,00
Saham dalam portepel
  Seri A (Nominal Rp1.000)         A         127.952.852            127.952.852.000     0,33       127.952.852             127.952.852.000        0,52
  Seri B (Nominal Rp100)           B      38.753.764.894          3.875.376.489.400    99,67    24.248.652.160           2.424.865.216.000       99,48
Total saham dalam portepel                38.881.717.746          4.003.329.341.400   100,00    24.376.605.012           2.552.818.068.000      100,00



         Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham berdasarkan DPS Perseroan tertanggal
         31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                              Sebelum PMTHMETD                                                          Setelah PMTHMETD
                                                                Persentase                                                                    Persentase
                                                                                                                   Jumlah Saham
    Pemegang Saham di atas 5%          Jumlah Saham             Kepemilikan      Pemegang Saham di atas 5%                                    Kepemilikan
                                                                   (%)                                                                           (%)
   BCI                                     445.562.965             17,82        BCI                                     886.785.948                5,21
   Ernawati Ali                            273.921.631             10,96        Ernawati Ali                            273.921.631                1,61
   Stefanie Djajali                        230.265.187              9,21        Stefanie Djajali                        230.265.187                1,35
   Paradiso Resources Ltd.                 153.023.232              6,12        Paradiso Resources Ltd.                 153.023.232                0,90
   Masyarakat lainnya dibawah 5%         1.188.587.806             47,54        Masyarakat lainnya dibawah 5%         1.188.587.806                6,99
   BIS                                      92.030.400              3,68        BIS                                     401.885.078                2,36
   IAR                                      94.497.496              3,78        IAR                                     468.079.496                2,75
   Danatama                                 22.273.627              0,89        Danatama                                 55.606.960                0,33
   Poseidon                                          -                          Poseidon                              9.461.314.663               55,64
   PHA                                               -                          PHA                                     398.813.333                2,35
   NIL                                               -                          NIL                                      56.603.333                0,33
   Alexander                                         -                          Alexander                               283.016.666                1,66
   DPI                                               -                          DPI                                     113.206.666                0,67
   Unbounded                                         -                          Unbounded                             3.005.863.413               17,68
   Sundaresan                                        -                          Sundaresan                               28.301.666                0,17
   Total                                 2.500.162.344             100,00                                            17.005.275.078              100,00


          Berdasarkan laporan dari BAE per tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat kepemilikan saham
          Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Selain itu, berdasarkan data dari BAE,
          kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan tidak dapat dibedakan antara kepemilikan
          saham seri A atau saham seri B.

  11.     Pengendalian atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

          Pengendali Perseroan merupakan BCI. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik
          Manfaat Perseroan, pemilik manfaat Perseroan merupakan Nirwan Dermawan Bakrie (NDB)
          sebagaimana telah dilaporkan kepada Menkum pada tanggal 4 November 2021. Pada tanggal
          14 April 2026, Poseidon telah memberikan Surat Janji Bukan Pengendali Poseidon-Perseroan
          kepada Perseroan dimana:

          e.     Poseidon tidak akan akan memiliki pengendalian apapun terhadap Perseroan, dan
                 Perseroan akan tetap berada di bawah pengendalian BCI;




                                                                                                                                      25
Page 27
      f.    Poseidon tidak memiliki hak istimewa untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris;
      g.    Poseidon tidak akan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan operasional Perseroan;
            dan
      h.    Akan selalu memberikan suara sejalan dengan pengendali Perusahaan dalam hal apa pun
            yang memerlukan persetujuan pemegang saham, termasuk namun tidak terbatas pada
            keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan.

      Berdasarkan Pasal 1 ayat 29 POJK 10/2022, Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya
      disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang
      memiliki saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari
      jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal
      Penyelenggara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan
      dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan
      pengendalian Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, BCI
      telah melakukan pengendalian dalam Perseroan sehingga, walaupun kepemilikan saham BCI
      akan menjadi 5,21%, BCI tetap dapat menjadi pengendali Perseroan.

      Sehingga, tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD
      dilaksanakan.

      Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu
      sebelum Rencana PMTHMETD dilaksanakan:




      Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat kepemilikan individu
      setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan:




12.   Keterangan mengenai Para Kreditur dan Para Pemegang Surat Utang

      1.    Poseidon

            a.    Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011

                  Poseidon adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Seychelles, dengan
                  alamat kantor yang terdaftar di Oliaji Trade Centre, Lantai 1, Victoria, Mahe,
                  Republik Seychelles dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Seychelles.
                  Poseidon berstatus badan hukum perseroan terbatas. Poseidon memiliki kegiatan
                  usaha dalam bidang investasi.




                                                                                              26
Page 28
     Susunan Pengurus dan/atau Pengawas

     Direktur    : Chua Ann Lee

     Struktur Permodalan

                                           @USD1.00/lembar saham
                              Jumlah Lembar Saham     Jumlah Nilai Nominal Saham
                                                                 (USD)
      Modal Dasar                            100.000                       100.000
      Modal Ditempatkan
      dan Disetorkan
          Chua Ann Lee                               1                             1.00
      Total                                          1                             1.00

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2011 yang telah disepakati
     oleh Perseroan dan Poseidon, pinjaman Poseidon akan diselesaikan dengan cara
     konversi pinjaman menjadi saham Perseroan dengan menerbitkan Saham Baru
     Seri B.

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total jumlah terutang Perseroan kepada Poseidon yang disepakati untuk
           diselesaikan melalui Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar
           USD154.695.372,82 atau setara Rp2.644.053.312.239 (dua triliun enam
           ratus empat puluh empat miliar lima puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu
           dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp17.092
           (satu Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh dua rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 8.813.511.040 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Poseidon tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

b.   Utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon 2017

     Riwayat Poseidon sebagaimana telah diuraikan pada huruf a.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:




                                                                                     27
Page 29
          1)    Total pokok pinjaman Poseidon adalah sebesar Rp194.341.087.181 (seratus
                sembilan puluh empat miliar tiga ratus empat puluh satu juta delapan puluh
                tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

          2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

          3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah
                647.803.623 saham.

          4)    Sisa utang sebesar Rp281 akan dihapusbukukan.

          Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
          kondisi berikut ini:

          1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
                RUPSLB.

          2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
                berlaku.

          Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

          Poseidon tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

2.   Para Pemegang Surat Utang

     a.   NIL

          NIL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan kepulauan British Virgin
          Islands, yang beralamat di Vistra Corporate Services Centre, Wickhams Cay II,
          Road Town, Tortola VG1110, British Virgin Islands.

          Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

          Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
          sebagai berikut:

          1)    Total pokok pinjaman NIL adalah sebesar USD1.000.000 atau setara
                Rp16.981.000.000 (enam belas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta
                rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
                enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

          2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

          3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
                terdekat, sejumlah 56.603.333 saham.

          Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
          kondisi berikut ini:

          1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
                RUPSLB.

          2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
                berlaku.

          Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

          NIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                                                       28
Page 30
b.   Alexander

     Alexander adalah warga negara Republik Malta dan bertempat tinggal di 96 Sophia
     Rd N0. 05-01, Singapore 228164.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Alexander adalah sebesar USD5.000.000 atau setara
           Rp84.905.000.000 (delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima juta
           rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
           enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 283.016.666 saham.



     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Alexander tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

c.   Sundaresan

     Sundaresan adalah warga negara India dan bertempat tinggal di 11 Tanjong Rhu
     Road, 15-01 The Waterside, Singapura.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Sundaresan adalah sebesar USD500.000 atau setara
           Rp8.490.500.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus
           ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat
           per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 28.301.666 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.




                                                                                  29
Page 31
     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Sundaresan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

d.   Unbounded

     Unbounded adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum kepulauan
     Cayman dan beralamat di MetaBase58, 3rd Floor, Athena Towers, 71, Fort Street,
     P.O. Box 10035, George Town, Grand Cayman KY1-1001, Cayman Islands.
     Unbounded memiliki kegiatan usaha dalam bidang investasi.

     Susunan Pengurus dan/atau Pengawas

     Direktur    : Saleem Aziz Habeeb Al Balushi

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Unbounded adalah sebesar USD53.104.000 atau
           setara Rp901.759.024.000 (sembilan ratus satu miliar tujuh ratus lima puluh
           sembilan juta dua puluh empat ribu rupiah), berdasarkan kurs
           USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan
           ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 3.005.863.413 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
     kondisi berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Unbounded tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

e.   DPI

     DPI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum negara Amerika Serikat
     dan beralamat di 3443 Inwood Drive, Houston, TX 77019. DPI memiliki kegiatan
     usaha dalam bidang manajemen investasi.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah
     sebagai berikut:




                                                                                   30
Page 32
           1)    Total pokok pinjaman DPI adalah sebesar USD2.000.000 atau setara dengan
                 Rp33.962.000.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh dua juta
                 rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per
                 enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

           2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

           3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
                 terdekat, sejumlah 113.206.666 saham.

           Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya
           kondisi berikut ini:

           1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
                 RUPSLB.

           2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
                 berlaku.


           Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

           DPI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

3.   BCI

     BCI adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
     beralamat di Gedung Wisma Bakrie 1, Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav B-2, Setiabudi,
     Jakarta Selatan. BCI memiliki kegiatan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan
     asuransi.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman BCI adalah sebesar USD7.795.000 atau setara
           Rp132.366.895.000 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta
           delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981
           (satu Dolar Amerika Serikat per enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu
           rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 441.222.983 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.




                                                                                         31
Page 33
     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BCI yaitu hubungan antara perusahaan
     dengan pihak yang mengendalikannya, dimana BCI merupakan pengendali dari
     Perseroan.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari
     kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
     Kepentingan Transaksi Tertentu.

4.   IAR

     IAR adalah perusahaan yang didirian berdasarkan hukum Singapura dan beralamat di 89A
     Amoy Street #07-#07-01 Chancerlodge Complex Singapore 069908. IAR memiliki
     kegiatan usaha dalam bidang Banking Financial Services & Insurance.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman IAR adalah sebesar USD6.600.000 atau setara
           Rp112.074.600.000 (seratus dua belas miliar tujuh puluh empat juta enam ratus ribu
           rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp16.981 (satu Dolar Amerika Serikat per enam
           belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 373.582.000 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     IAR tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

5.   PHA

     PHA adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura,
     dengan alamat kantor yang terdaftar di 1 Scotts Road, #21-07 Shaw Centre, Singapore
     228208 dan didirikan berdasarkan hukum negara Singapura. PHA memiliki kegiatan
     usaha dalam bidang portfolio management.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Perseroan-Poseidon dan PHA adalah sebesar
           USD7.000.000 atau setara Rp119.644.000.000 (seratus sembilan belas miliar enam




                                                                                          32
Page 34
           ratus empat puluh empat juta rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp17.092,00 (satu
           Dolar Amerika Serikat per tujuh belas ribu sembilan puluh dua rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, dengan pembulatan
           terdekat, sejumlah 398.813.333 saham.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     PHA tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6.   BIS

     BIS adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
     beralamat di City Office, Multivisioin Tower Lantai 5, Unit 5, Kelurahan Menteng Atas,
     Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. BIS memiliki kegiatan
     usaha dalam bidang konsultasi manajemen.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman BIS adalah sebesar Rp92.956.403.500 (sembilan puluh dua
           miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 309.854.678
           saham.

     4)    Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan BIS yaitu hubungan antara 2 perusahaan
     dimana terdapat 1 anggota direksi yang sama, yaitu Pak Bayu Irianto sebagai Direktur
     Utama Perseroan dan Direktur BIS.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK 32/2015, penambahan modal dalam rangka
     perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari




                                                                                            33
Page 35
     kewajiban untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
     Kepentingan Transaksi Tertentu.

7.   Danatama

     Danatama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
     Indonesia dan beralamat di Danatama Square, Jln. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav 12
     Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia. Danatama memiliki kegiatan usaha
     dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi.

     Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

     Adapun ketentuan-ketentuan atas kesepakatan restrukturisasi tersebut adalah sebagai
     berikut:

     1)    Total pokok pinjaman Danatama adalah sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
           rupiah).

     2)    Harga pelaksanaan konversi adalah sebesar Rp300 per saham.

     3)    Utang akan dikonversikan menjadi Saham Baru Seri B, sejumlah 33.333.333
           saham.

     4)    Sisa utang sebesar Rp100 akan dihapusbukukan.

     Adapun konversi tersebut di atas baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya kondisi
     berikut ini:

     1)    Utang Perseroan baru dapat dikonversi setelah mendapat persetujuan dari
           RUPSLB.

     2)    Penerbitan Saham Baru Seri B akan mengikuti peraturan OJK dan BEI yang
           berlaku.

     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Danatama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                                                                       34
Page 36
III.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     Riwayat Singkat

       Perseroan berkedudukan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah suatu
       perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik
       Indonesia pada tahun 1911 dengan nama "NV Hollandsch Amerikanse Plantage Maatschappij”
       dan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan nama PT Bakrie Sumatera
       Plantations Tbk. Anggaran dasar Perseroan pertama kali diumumkan dalam Lembaran Berita
       Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 18 Februari 1941, Tambahan No. 101 ("Akta
       Pendirian Perseroan").

       Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan yang telah mengalami
       beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 57 tanggal 10
       Februari 2022 sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan
       dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang
       dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
       diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0154300 tanggal 9 Maret 2022 dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan No. AHU-0046528.AH.01.11.Tahun 2022
       tanggal 9 Maret 2022 yang telah diumumkan dalam BNRI No. 94 tanggal 25 November 2022 dan
       TBNRI No. 40792 (“Akta No. 57/2022”).

       Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 57/2022 beserta dengan perubahan-perubahannya
       untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

2.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

       Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
       struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
       Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku BAE Perseroan pada tanggal
       31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Seri A Rp1.000/saham
               Keterangan            Seri                Nilai Nominal Seri B Rp100/saham
                                             Jumlah Saham                  Total Nilai Nominal (Rp)      %
        Modal dasar
          Seri A (Nominal Rp1.000)    A                 1.499.999.990                1.499.999.990.000    27,33
          Seri B (Nominal Rp100)      B                39.881.880.100                3.988.188.010.000    72,67
        Total modal dasar                              41.381.880.090                5.488.188.000.000   100,00
        Modal ditempatkan dan
          disetor penuh
          Masyararakat (Rp1.000)      A                 1.372.047.138                1.372.047.138.000    54,88
          Masyararakat (Rp100)        B                 1.128.115.206                  112.811.520.600    45,12
        Total modal ditempatkan
          dan disetor penuh                             2.500.162.344                1.484.858.658.600   100,00
        Saham dalam portepel
          Seri A (Nominal Rp1.000)    A                   127.952.852                  127.952.852.000     0,33
          Seri B (Nominal Rp100)      B                38.753.764.894                3.875.376.489.400    99,67
        Total saham dalam portepel                     38.881.717.746                4.003.329.341.400   100,00

       Adapun sehubungan dengan struktur pemegang saham di atas 5% berdasarkan DPS Perseroan
       tertanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
                                                       Per DPS 31 Maret 2026
                                                                                          Persentase
                                                                                          Kepemilikan
        Pemegang Saham di atas 5%                        Jumlah Saham                        (%)
        BCI                                               445.562.965                        17,82
        Ernawati Ali                                      273.921.631                        10,96
        Stefanie Djajali                                  230.265.187                         9,21
        Paradiso Resources Ltd.                           153.023.232                         6,12
        Masyarakat dibawah 5%                            1.397.389.329                       55,89
        Total                                            2.500.162.344                       100,00




                                                                                                             35
Page 37
3.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
     berusaha dalam bidang Perkebunan, Perindustrian, dan Perdagangan.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     utama sebagai berikut:

     a.   Perkebunan Buah Kelapa Sawit;

     b.   Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya;

     c.   Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil);

     d.   Industri Karet Remah (Crumb Rubber);

     e.   Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak;

     f.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
     tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     a.   Menjalankan usaha di bidang industri minyak edibel kasar dari nabati seperti minyak sawit
          (CPO) dan minyak inti sawit (CPKO);

     b.   Menjalankan usaha di bidang industri hilir yang mengoleh CPO, CPKO, minyak nabati
          lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;

     c.   Melakukan riset dan pengembangan produk derivatif dari industri hilir yang mengolah
          CPO, CPKO, minyak nabati lainnya dan lemak baik untuk pangan maupun non pangan;

     d.   Melakukan pengangkutan darat atas hasil-hasil perkebunan yang telah disebutkan diatas
          dan turunannya di pelabuhan untuk kepentingan ekspor dan impor termasuk bulking
          storage dan kegiatan penunjang lainnya di pelabuhan;

     e.   Menjalankan kegiatan industri yang mengolah hasil perkebunan menjadi bio energy;

     f.   Menjalankan segala kegiatan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha utama;

     g.   Seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan,
          selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Perkebunan Buah Kelapa
     Sawit (KBLI 01262), Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya (KBLI 01291),
     Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KBLI 10431), Industri Karet Remah
     (Crumb Rubber) (KBLI 22123), dan Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak (KBLI
     46202).

4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama         : Nalinkant Amratlal Rathod
     Komisaris               : Anindya Novyan Bakrie
     Komisaris Independen    : Nengah Rama Gautama




                                                                                                36
Page 38
Direksi
Direktur Utama         : Bayu Irianto
Wakil Direktur Utama   : Vinayaka Bandagadde Srinivasa Bhat
Direktur               : Adhika Andrayudha Bakrie
Direktur               : Andi Widianto Setianto

Kontak
Alamat                 : Kompleks Rasuna Epicentrum, Bakrie Tower Lantai 19, Jl. H.R.
                         Rasuna Said, Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
Telepon                : +62 21 2994 1286-87
Faksimili              : +62 21 2994 1752
E-mail                 : investor@bakriesumatera.com




                                                                                  37
Page 39
IV.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
      Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Perubahan
      dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
      meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

      Hari, Tanggal       :   Jumat, 3 Juli 2026
      Waktu               :   14:00 WIB
      Tempat              :   Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
                              Komplek Apartemen Taman Rasuna
                              Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta

      Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:

      1.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi
            keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
            tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
            Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
            tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
            Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada para kreditur
            Perseroan menjadi setoran saham.

      2.    Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
            dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
            pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham
            yang dilakukan Perseroan.

      Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
      www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan
      yaitu www.bakriesumatera.com, masing-masing pada tanggal 15 April 2026.

      Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
      sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan adalah sebagai berikut:

      1.    RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB
            sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
            dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

      2.    Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada
            angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
            kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu
            per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
            Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

      3.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2
            di atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
            sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
            dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
            ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs
      web BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2026. Sedangkan pemanggilan
      RUPSLB telah dipublikasikan pada tanggal 30 April 2026 di situs web BEI dan situs web
      Perseroan.




                                                                                                 38
Page 40
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:

                            KEGIATAN                                   TANGGAL
 Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB                                8 April 2026
 Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham              15 April 2026
 mengenai PMTHMETD
 Pengumuman RUPSLB                                                          15 April 2026
 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB               29 April 2026
 (Recording Date)
 Iklan Panggilan RUPSLB                                                     30 April 2026
 RUPSLB                                                                       3 Juli 2026
 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                          7 Juli 2026
 Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB                                 7 Juli 2026




                                                                                       39
Page 41
V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
     Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang terdapat di dalamnya. Seluruh
     informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan
     Informasi atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
     bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
     menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana PMTHMETD
     yang disampaikan oleh Perseroan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
     Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dikarenakan Rencana PMTHMETD merupakan
     suatu pelunasan atas utang Perseroan melalui mekanisme konversi utang menjadi setoran
     saham yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan). Pasal
     44B POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan) juga menyatakan bahwa dalam hal PMTHMETD
     merupakan suatu transaksi afiliasi, maka Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
     transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu (i.e. POJK 42/2020).

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko
     dan manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa
     PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.




                                                                                           40
Page 42
VI.   INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:

                                       Investor Relations
                             PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
                                Kompleks Rasuna Epicentrum
                                     Bakrie Tower Lantai 19
                                      Jl. H.R. Rasuna Said
                              Jakarta Selatan 12960 – Indonesia
                                  Telp: +62 21 2994 1286-87
                                     Fax: +62 21 2994 1752
                             Email: investor@bakriesumatera.com
                              Website: www.bakriesumatera.com




                                                                                            41

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published1 Jul 2026
Pages42
Characters135,304
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK p.1 ×11
linked org Biofuel Indo Sumatra. p.4 ×4
linked — Poseidon Corporate p.6 ×3
linked — Credit Suisse p.6 ×3
linked — UBS AG Singapore p.16 ×2
linked org Raiffeisen Bank p.16
linked — Ernawati Ali p.26 ×3
linked — Stefanie Djajali p.26 ×3
linked org Paradiso Resources Ltd. p.26 ×5
linked person Bayu Irianto · Direktur p.34 ×2
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.37
linked person Anindya Novyan Bakrie p.37
linked person Nengah Rama Gautama p.37
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.38
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.4 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible — Danatama Makmur p.4 ×3
possible org PT Samuel Sekuritas Indonesia p.5 ×4
possible org Y. Santosa p.12
possible org negara Republik Indonesia p.34 ×3
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. BIS p.4
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatra. Consent Solicitation p.4
unresolved org PT Danatama Makmur Sekuritas. DPI p.4
unresolved org Drake Private Investments LLC p.4
unresolved org PT Grahadura Leidongprima. IAR p.5
unresolved org Indo Alam Resources Pte. Ltd. p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Netland Investments Limited p.5 ×2
unresolved org Kesepakatan Netland Investments Limited p.5
unresolved org Poseidon Corporate Services Limited p.6 ×3
unresolved org Pacific Harbor Advisors Pte. Ltd. p.6 ×2
unresolved org PT Danatama Makmur Sekuritas p.6 ×2
unresolved org PT Grahadura Leidongprima. Perjanjian Pengakuan Utang p.6
unresolved org PT Intan Surya Pratama p.6 ×5
unresolved org PT Intan Surya Utang ISP-DAP-Perseroan p.6
unresolved org PT Domas Agrointi Prima p.6 ×2
unresolved org PT Monrad Intan Barakat p.6 ×5
unresolved org PT Intan Surya Utang ISP-MIB-Perseroan p.6
unresolved org Pacific Harbors Advisors Pte. Ltd p.8
unresolved org PT Samuel Sekuritas Indonesia. Standar Audit p.8
unresolved org PT Mateo Sagraha Atlantis p.8 ×3
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.14
unresolved org BSP Finance B.V. p.16
unresolved org Bapepam-LK p.16 ×2
unresolved org Bapepam p.16 ×2
unresolved org PT Grahadura Leidongprima p.16
unresolved org Bank International AG p.16
unresolved org Bank Internasional Indonesia Tbk p.19 ×2
unresolved org Markets Fund Ltd p.20
unresolved org Fund Ltd p.20
unresolved org PT Bank ICBC p.20
unresolved org Fibonacci Master Fund Limited p.20
unresolved org GML Agricultural Commodity Trade Finance Fund LLC p.20
unresolved org Rochdale GML Trade Finance Income Fund Limited p.20
unresolved org PT Monrad Intan p.20 ×2
unresolved org PT Domas Argointi p.20
unresolved org PT Mateo Sagraha p.20
unresolved org PT Domas Argointi Prima p.21
unresolved org PT Bakrie Renewable Chemicals p.22
unresolved org PT Nibung p.22
unresolved — Pengaw · Direktur p.28 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result