Skip to content
Back to announcement

20250421_CASH_Pengumuman RUPS_31876817_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                   Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                   FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                  Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                   Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                   Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                   KMK 460/KM.1/2022                                                                    Website: www.fdipartners.co.id
                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                              Phone (62 21) 27875910




Jakarta, 17 April 2025

Kepada Yth.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
ATRIA SUDIRMAN Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman No Kav 33 A
Jakarta Pusat 10220

No. Laporan     : FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Hal             : Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan 4
                  (empat) bidang kegiatan usaha PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk

Dengan hormat,

LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK

Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran No. 009/FDI.JKT/PB-FS/II/2025 tertanggal 17
Februari 2025, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R”
atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (selanjutnya
disebut “CWI” atau “Perseroan”) untuk menyusun Studi Kelayakan atas penambahan 4
(empat) kegiatan usaha, dalam bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI
66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200), Perdagangan Eceran Alat
Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI
47793), selanjutnya disebut (“Obyek Studi Kelayakan”).

Maksud dan Tujuan

Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana penambahan/
perubahan kegiatan usaha KBLI perusahaan, diperuntukan dalam rangka memenuhi Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK’) terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan perubahan Kegiatan Usaha.


Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“POJK 35”), SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”) . Kode Etik Penilaian Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan
Study Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnnya.

Tanggal Studi Kelayakan

Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024.


                                                Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
         Gedung Palma Tower, Lt.18, Jl. Kartini II-S, Kav.06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310
                        E-Mail: admnbranchjkt@fdipartners.co; Website: www.fdipartners.co.id
                                                      Phone (62 21) 75930291
                                 KMK 582/KM.1/2024, Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia

                              Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Ruang Lingkup dan Metodologi Analisis Studi Kelayakan

Berdasarkan (“POJK 35”) dan (‘’SEOJK 17’’), analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis
yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

 a.   Analisis Kelayakan Pasar
 b.   Analisis Kelayakan Teknis
 c.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
 d.   Analisis Model Manajemen
 e.   Analisis Kelayakan Keuangan

Analisis Kelayakan Pasar

Digitalisasi mendorong pertumbuhan E-Commerce di Indonesia, dengan transaksi mencapai
Rp1.100,87 triliun pada 2023, dan peran Payment Gateway semakin penting untuk sistem
pembayaran yang aman. Peningkatan infrastruktur digital dan aplikasi keuangan mendorong
pertumbuhan transaksi online, dengan E-Money sebagai alat pembayaran dominan,
sementara Perseroan berkomitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan
melalui integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam operasional bisnisnya.

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh pesat, mencapai GMV USD90 miliar pada
2024 dan USD200-300 miliar pada 2030, dengan E-Commerce sebagai penyumbang terbesar,
sementara industri payment gateway berkembang pesat, menargetkan perusahaan besar,
UMKM, dan masyarakat yang membutuhkan pembayaran aman. Laporan e-Conomy SEA
2024 menunjukkan pertumbuhan layanan keuangan digital, dengan pembayaran online, e-
wallet, mobile banking, dan QRIS semakin populer seiring dengan peningkatan pengguna
internet dan e-commerce.

Beberapa penyedia layanan payment gateway di Indonesia termasuk Finpay, Midtrans,
Doku, iPaymu, iPay88, Faspay, Xendit, Winpay, Prismalink, dan Duitku. Masing-masing
menawarkan berbagai solusi pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, kartu kredit, dan
lainnya, serta bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar dan UMKM.

Perseroan memiliki rencana strategis yang sejalan dengan visi dan misi Perusahaan. Proses
distribusi dimulai dari supplier, disalurkan melalui partner dan end user/ merchant, dengan
pendapatan yang diperoleh dari jasa yang diberikan, termasuk layanan payment gateway
melalui aplikasi Cashlezz, Electronic Data Capture (EDC), dan produk jasa lainnya.

Analisis Kelayakan Teknis

Perseroan memiliki kapasitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
penambahan 4(empat) kegiatan usaha yaitu dalam bidang Penyelenggara Penunjang
Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200),
Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya
dan Perlengkapannya (KBLI 47793).




Halaman 2                                                    FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 3
Atas penambahan kegiatan usaha ini memerlukan peralatan teknologi, yang berupa mesin
POS Android dan produk teknologi Internet of Things (IoT). Sedangkan proses layanan jasa
yang dilakukan dapat terlihat dalam gambar berikut:




Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Keunggulan kompetitif yang dimiliki saat ini adalah Perseroan telah memperolah izin dari Bank
Indonesia sebagai penyedia payment gateway, pengalaman sejak 2015 dengan lebih dari
20.000 merchant, serta komitmen pada pelayanan maksimal untuk memenuhi kebutuhan
konsumen.

Kemampuan pesaing untuk meniru produk tergolong sulit karena Perseroan tidak hanya
dapat menyediakan EDC, tetapi juga dapat menyediakan software. Sedangkan kompetitor
lain hanya dapat menyediakan EDC tanpa software.

Kemampuan dalam menciptkan nilai, dapat tercipta pada kemampuan Perseroan untuk
terus meningkatkan pendapatan melalui inovasi, strategi operasional yang efisien, dan
ekspansi yang berkelanjutan, sebagaimana tercermin dalam tren pertumbuhan positif selama
lima tahun terakhir.

Analisis Model Manajemen

Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan
penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki, dan tidak
memerlukan tenaga ahli yang professional. Sedangkan terkait dengan kekayaan intelektual
saat ini Perseroan telah memiliki sertifikat merek atas logo, serta hak cipta atas beberapa
program komputer, antara lain: Cashlez POS, Cashlez Merchant Portal, Cashlez Android Line
Adapter (CARLA), Cashlez Payment System, Cashlez Link, Cashlez MPOS, dan Cashlez
Payment Orchestrator.

Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
adalah Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing, Risiko Suku Bunga, Risiko Kredit, Risiko Likuiditas, Risiko
Tidak Tercapainya Proyeksi, Risiko Berkurangnya Mitra yang Menggunakan Produk Perseroan,
Risiko Reputasi, Risiko Kepatuhan, Risiko Hukum. Dalam menjalankan setiap bidang usaha
Perseroan memiliki kapasitas manajemen yang memiliki kompetensi dan berpengalaman
sesuai bidangnya (key person).

Sistem organisasi dan Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya
suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat membentuk
perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi dan
Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan
terarah.




Halaman 3                                                        FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 4
Analisis Kelayakan Keuangan

Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah 4(empat) kegiatan
usaha yaitu dalam bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66413),
Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200), Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
(KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI 47793)
membutuhkan biaya investasi terkait sebesar Rp 3.000.000.000, dengan pembiayaan berasal
dari kas Perseroan.

Biaya operasional atas rencana perubahan kegiatan usaha terdiri dari beban pokok
penjualan dan biaya/beban lain.

Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis Present Value (“NPV”),
Internal Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Payback Periode dengan hasil
sebagai berikut:

     Tabel 1. NPV, IRR, PI, Payback periode
           Keterangan           Indikator        Satuan              Hasil Analisa

     Net Present Value           NPV > 0           Rp                       3.262.850.450

     IRR                        IRR > DR            %                                26,12%

     Profitability Index          PI > 0            x                                  1,11

     Payback Period               Tahun                                                 5,0


Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas

1.  Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2.  Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    proses Studi Kelayakan.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
    keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
    yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
    anggap relevan.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
    (fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi
    Kelayakan dari Pemberi Tugas.
8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
    telah disusun sesuai dengan POJK 35 dan SEOJK 17, Kode Etik Penilaian Indonesia dan
    Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
    secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
    dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.



Halaman 4                                                   FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 5
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
    dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
    dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
    jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
    pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
    relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
Kelayakan Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan
Model Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka
kami berpendapat bahwa rencana Perseroan dalam rangka Perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan 4 (empat) kegiatan usaha, dalam bidang Penyelenggara Penunjang
Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200),
Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya
dan Perlengkapannya (KBLI 47793) adalah LAYAK.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini,
kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun,
baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas transaksi
yang dilakukan.

Demikian laporan Studi Kelayakan ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan
yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan Cabang Jakarta Selatan
Pemimpin Cabang




J.Ferdinand H.Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No.               : 01-S-01490
STTD Bappepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK                     : RMK-2017.00081




Halaman 5                                                   FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 6
                          ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS



 a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
 b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    proses Studi Kelayakan.
 c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
    keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
    yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
    anggap relevan.
 d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
    (fiduciary duty).
 e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
 f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
 g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi
    Kelayakan dari Pemberi Tugas.
 h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
 i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
    telah disusun sesuai dengan POJK 35 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
 j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
    secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
    dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
 k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
    dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
    dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
    jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
 l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
    pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
    relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).




Halaman 6                                                   FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 7
                                    PERNYATAAN PENILAI



Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang
bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa :

1.    Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai
      dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2.    Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3.    Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
      maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek
      Penilaian.
4.    Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
5.    Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
      Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
6.    Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7.    Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek
      penilaian.
8.    Penilai telah melakukan wawancara kepada pihak manajemen Perseroan.
9.    Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat
      dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana
      yang dinyatakan dalam laporan Penilaian ini.
10.   Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
      Penilaian.
11.   Kami bertanggung jawab atas laporan Penilaian yang telah kami susun berdasarkan
      data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat
      serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data,
      dokumen dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal
      sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
12.   Penugasan Penilaian telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian
      (cut off date)
13.   Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
      laporan penilaian.
14.   Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
      sebagai kesimpulan nilai.
15.   Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
      diungkapkan.
16.   Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.




Halaman 7                                                   FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 8
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber
    yang telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.



                           Penilai                              Tanda Tangan

 Penanggung Jawab:

 J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
 Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
 MAPPI No.               : 01-S-01490
 STTD Bapepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
 RMK                      : RMK-2017.00081

 Pemeriksa :

 Yesi Marina
 MAPPI No. : 12-T-03415
 RMK        : RMK-2017.01530

 Penilai:

 E.Fitri Zakiyah
 MAPPI No. : 17-T-07815
 RMK           : RMK-2020.03192

 Asisten Penilai:

 Marshanda Kasavina Putri, S.E.
 MAPPI No. : 24-A-12455




Halaman 8                                               FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published21 Apr 2025
Pages8
Characters19,242
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cashlez Worldwide Indonesia Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1
unresolved org KJPP FDI p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Ichsan & Rekan p.5
unresolved person J. Ferdinand H. Pardede p.8
unresolved person H. Pardede p.8
unresolved org Bapepam p.8 ×2
unresolved person Marshanda Kasavina Putri p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result