Back to announcement
20250421_CASH_Pengumuman RUPS_31876817_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875910
Jakarta, 17 April 2025
Kepada Yth.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
ATRIA SUDIRMAN Lantai 23
Jl. Jendral Sudirman No Kav 33 A
Jakarta Pusat 10220
No. Laporan : FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Hal : Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan 4
(empat) bidang kegiatan usaha PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Dengan hormat,
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK
Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran No. 009/FDI.JKT/PB-FS/II/2025 tertanggal 17
Februari 2025, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R”
atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (selanjutnya
disebut “CWI” atau “Perseroan”) untuk menyusun Studi Kelayakan atas penambahan 4
(empat) kegiatan usaha, dalam bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI
66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200), Perdagangan Eceran Alat
Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI
47793), selanjutnya disebut (“Obyek Studi Kelayakan”).
Maksud dan Tujuan
Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana penambahan/
perubahan kegiatan usaha KBLI perusahaan, diperuntukan dalam rangka memenuhi Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK’) terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“POJK 35”), SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”) . Kode Etik Penilaian Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan
Study Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnnya.
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024.
Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Gedung Palma Tower, Lt.18, Jl. Kartini II-S, Kav.06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310
E-Mail: admnbranchjkt@fdipartners.co; Website: www.fdipartners.co.id
Phone (62 21) 75930291
KMK 582/KM.1/2024, Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Ruang Lingkup dan Metodologi Analisis Studi Kelayakan Berdasarkan (“POJK 35”) dan (‘’SEOJK 17’’), analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut: a. Analisis Kelayakan Pasar b. Analisis Kelayakan Teknis c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis d. Analisis Model Manajemen e. Analisis Kelayakan Keuangan Analisis Kelayakan Pasar Digitalisasi mendorong pertumbuhan E-Commerce di Indonesia, dengan transaksi mencapai Rp1.100,87 triliun pada 2023, dan peran Payment Gateway semakin penting untuk sistem pembayaran yang aman. Peningkatan infrastruktur digital dan aplikasi keuangan mendorong pertumbuhan transaksi online, dengan E-Money sebagai alat pembayaran dominan, sementara Perseroan berkomitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam operasional bisnisnya. Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tumbuh pesat, mencapai GMV USD90 miliar pada 2024 dan USD200-300 miliar pada 2030, dengan E-Commerce sebagai penyumbang terbesar, sementara industri payment gateway berkembang pesat, menargetkan perusahaan besar, UMKM, dan masyarakat yang membutuhkan pembayaran aman. Laporan e-Conomy SEA 2024 menunjukkan pertumbuhan layanan keuangan digital, dengan pembayaran online, e- wallet, mobile banking, dan QRIS semakin populer seiring dengan peningkatan pengguna internet dan e-commerce. Beberapa penyedia layanan payment gateway di Indonesia termasuk Finpay, Midtrans, Doku, iPaymu, iPay88, Faspay, Xendit, Winpay, Prismalink, dan Duitku. Masing-masing menawarkan berbagai solusi pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, kartu kredit, dan lainnya, serta bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar dan UMKM. Perseroan memiliki rencana strategis yang sejalan dengan visi dan misi Perusahaan. Proses distribusi dimulai dari supplier, disalurkan melalui partner dan end user/ merchant, dengan pendapatan yang diperoleh dari jasa yang diberikan, termasuk layanan payment gateway melalui aplikasi Cashlezz, Electronic Data Capture (EDC), dan produk jasa lainnya. Analisis Kelayakan Teknis Perseroan memiliki kapasitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan penambahan 4(empat) kegiatan usaha yaitu dalam bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200), Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI 47793). Halaman 2 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 3
Atas penambahan kegiatan usaha ini memerlukan peralatan teknologi, yang berupa mesin POS Android dan produk teknologi Internet of Things (IoT). Sedangkan proses layanan jasa yang dilakukan dapat terlihat dalam gambar berikut: Analisis Kelayakan Pola Bisnis Keunggulan kompetitif yang dimiliki saat ini adalah Perseroan telah memperolah izin dari Bank Indonesia sebagai penyedia payment gateway, pengalaman sejak 2015 dengan lebih dari 20.000 merchant, serta komitmen pada pelayanan maksimal untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Kemampuan pesaing untuk meniru produk tergolong sulit karena Perseroan tidak hanya dapat menyediakan EDC, tetapi juga dapat menyediakan software. Sedangkan kompetitor lain hanya dapat menyediakan EDC tanpa software. Kemampuan dalam menciptkan nilai, dapat tercipta pada kemampuan Perseroan untuk terus meningkatkan pendapatan melalui inovasi, strategi operasional yang efisien, dan ekspansi yang berkelanjutan, sebagaimana tercermin dalam tren pertumbuhan positif selama lima tahun terakhir. Analisis Model Manajemen Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki, dan tidak memerlukan tenaga ahli yang professional. Sedangkan terkait dengan kekayaan intelektual saat ini Perseroan telah memiliki sertifikat merek atas logo, serta hak cipta atas beberapa program komputer, antara lain: Cashlez POS, Cashlez Merchant Portal, Cashlez Android Line Adapter (CARLA), Cashlez Payment System, Cashlez Link, Cashlez MPOS, dan Cashlez Payment Orchestrator. Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain adalah Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing, Risiko Suku Bunga, Risiko Kredit, Risiko Likuiditas, Risiko Tidak Tercapainya Proyeksi, Risiko Berkurangnya Mitra yang Menggunakan Produk Perseroan, Risiko Reputasi, Risiko Kepatuhan, Risiko Hukum. Dalam menjalankan setiap bidang usaha Perseroan memiliki kapasitas manajemen yang memiliki kompetensi dan berpengalaman sesuai bidangnya (key person). Sistem organisasi dan Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat membentuk perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi dan Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan terarah. Halaman 3 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 4
Analisis Kelayakan Keuangan
Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah 4(empat) kegiatan
usaha yaitu dalam bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66413),
Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200), Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
(KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (KBLI 47793)
membutuhkan biaya investasi terkait sebesar Rp 3.000.000.000, dengan pembiayaan berasal
dari kas Perseroan.
Biaya operasional atas rencana perubahan kegiatan usaha terdiri dari beban pokok
penjualan dan biaya/beban lain.
Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis Present Value (“NPV”),
Internal Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Payback Periode dengan hasil
sebagai berikut:
Tabel 1. NPV, IRR, PI, Payback periode
Keterangan Indikator Satuan Hasil Analisa
Net Present Value NPV > 0 Rp 3.262.850.450
IRR IRR > DR % 26,12%
Profitability Index PI > 0 x 1,11
Payback Period Tahun 5,0
Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
anggap relevan.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi
Kelayakan dari Pemberi Tugas.
8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
telah disusun sesuai dengan POJK 35 dan SEOJK 17, Kode Etik Penilaian Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
Halaman 4 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 5
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
Kelayakan Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan
Model Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka
kami berpendapat bahwa rencana Perseroan dalam rangka Perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan 4 (empat) kegiatan usaha, dalam bidang Penyelenggara Penunjang
Sistem Pembayaran (KBLI 66413), Penerbitan Piranti Lunak (software) (KBLI 58200),
Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI 47414), Perdagangan Eceran Mesin Lainnya
dan Perlengkapannya (KBLI 47793) adalah LAYAK.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini,
kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun,
baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas transaksi
yang dilakukan.
Demikian laporan Studi Kelayakan ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan
yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan Cabang Jakarta Selatan
Pemimpin Cabang
J.Ferdinand H.Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No. : 01-S-01490
STTD Bappepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK : RMK-2017.00081
Halaman 5 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 6
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi
Kelayakan dari Pemberi Tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
telah disusun sesuai dengan POJK 35 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
Halaman 6 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 7
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang
bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa :
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek
Penilaian.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
5. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek
penilaian.
8. Penilai telah melakukan wawancara kepada pihak manajemen Perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat
dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana
yang dinyatakan dalam laporan Penilaian ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian.
11. Kami bertanggung jawab atas laporan Penilaian yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat
serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data,
dokumen dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal
sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan Penilaian telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada tanggal penilaian
(cut off date)
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
laporan penilaian.
14. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
diungkapkan.
16. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
Halaman 7 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Page 8
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber
yang telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Penilai Tanda Tangan
Penanggung Jawab:
J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No. : 01-S-01490
STTD Bapepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK : RMK-2017.00081
Pemeriksa :
Yesi Marina
MAPPI No. : 12-T-03415
RMK : RMK-2017.01530
Penilai:
E.Fitri Zakiyah
MAPPI No. : 17-T-07815
RMK : RMK-2020.03192
Asisten Penilai:
Marshanda Kasavina Putri, S.E.
MAPPI No. : 24-A-12455
Halaman 8 FDI.JKT/0009/LAP/B/SK/IV/2025
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.5
unresolved
person
J. Ferdinand H. Pardede
p.8
unresolved
person
H. Pardede
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
person
Marshanda Kasavina Putri
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.