Back to announcement
20250421_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_31876813_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.941
SURAT PERNYATAAN DIREKSI PT BANK MAYBANK INDONESIA, TBK. No. Spt.2025. 007 /MBI/DIR COMPLIANCE-Corporate Secretary Yang bertanda tangan di bawah ini: 1, Nama 1 Yessika Effendi Jabatan 1 Direktur PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. 2. Nama 2 Irvandi Ferizal Jabatan 1 Direktur PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dari dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Sentral Senayan III, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno - Senayan, Jakarta 10270 (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini menyatakan bahwa: yi Perseroan telah melakukan Transaksi berupa Pembayaran atas Reimbursement Premi Asuransi Banker's Comprehensive Crime, Civil Liability (BCPI) & Cyber Insurance dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. kepada Malayan Banking Berhad (“MBB”), dengan total Nilai Transaksi Afiliasi sebesar Rp4.298.340.920,- atau MYR 1.166.183,08, untuk periode 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2024. Transaksi Afiliasi yang dilakukan telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan Transaksi Afiliasi tersebut - sebagaimana tercantum dalam Surat Perseroan No. S.2025. 091 /MBI/DIR COMPLIANCE tanggal 21 April 2025 - telah diungkapkan seluruhnya dengan benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan dalam laporan tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Seluruh anggota Direksi secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan atas Transaksi Afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Demikian Surat Pemyataan ini dibuat dengan itikad baik, benar dan sesungguhnya untuk keperluan pelaporan atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan. Jakarta, 21 April 2025 Yang Memberi Pernyataan, Direksi PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. Yessika Effendi pes Irvandi Fetizal Direktur Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
87 ms
13 Sep 2026 15:26
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '4298340920'}