Skip to content
Back to announcement

20250421_ESSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876764_lamp1.pdf

Other Text extracted ESSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                     PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                 PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK.
                                          TAHUN BUKU 2024

         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
         (“Perseroan”) tanggal 16 April 2025, dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
         bahwa telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2024, sebesar
         Rp. 172.269.757.000 atau sebesar Rp. 10 per saham, atau 22.7% dari Laba Bersih Perseroan Tahun
         Buku 2024.

         Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 adalah sebagai berikut:


         A.       Jadwal Pembagian Dividen Tunai

           No                                 Kegiatan                                   Tanggal
            1       Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                         25 April 2025
            2       Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                          28 April 2025
            3       Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                     29 April 2025
                    (Recording Date)
              4     Cum Dividen di Pasar Tunai                                         29 April 2025
              5     Ex Dividen di Pasar Tunai                                          30 April 2025
              6     Pembayaran Dividen Tunai                                           16 Mei 2025


         B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
         1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
            mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
         2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
            Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
         3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
            tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah
            satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
            disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya
            Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau
            Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
         4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia,
            dividen tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
            badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
            Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
         5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tersebut akan
            dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
            5.1. Dividen yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
                 DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
                 Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu


PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
DBS Bank Tower 18th Floor            T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5        F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia             www.essa.id                                                          Page 1 of 2
Page 2
                   tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. Undang - Undang No. 7 Tahun
                   1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                   Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan
                   Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
                   investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
                   akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                   yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
                   dengan ketentuan Pasal 2A dari Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
                   Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
              5.2. Pihak yang menerima pembayaran dan berkewarganegaraan asing yang negaranya
                   mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan
                   bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam
                   P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku diminta agar
                   mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya (SKD atau DGT Form) yang
                   diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah
                   diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
                   beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE Perseroan sesuai ketentuan KSEI. Apabila
                   sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen
                   dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut
                   akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.




                                                Jakarta, 21 April 2025
                                       PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK.
                                                       DIREKSI




PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
DBS Bank Tower 18th Floor           T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5       F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia            www.essa.id                                                            Page 2 of 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published21 Apr 2025
Pages2
Characters6,242
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK. p.1 ×11
possible org DBS Bank p.1 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
unresolved org Industries Indonesia Tbk. p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result