Back to announcement
20250421_ESSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876764_lamp1.pdf
Other Text extracted ESSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK.
TAHUN BUKU 2024
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
(“Perseroan”) tanggal 16 April 2025, dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2024, sebesar
Rp. 172.269.757.000 atau sebesar Rp. 10 per saham, atau 22.7% dari Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2024.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk Tahun Buku 2024 adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 April 2025
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 April 2025
3 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 29 April 2025
(Recording Date)
4 Cum Dividen di Pasar Tunai 29 April 2025
5 Ex Dividen di Pasar Tunai 30 April 2025
6 Pembayaran Dividen Tunai 16 Mei 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2025 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah
satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya
Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia,
dividen tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5.1. Dividen yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Page 1 of 2
Page 2
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. Undang - Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Pasal 2A dari Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5.2. Pihak yang menerima pembayaran dan berkewarganegaraan asing yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan
bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam
P3B tersebut, maka sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku diminta agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya (SKD atau DGT Form) yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah
diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk
beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE Perseroan sesuai ketentuan KSEI. Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen
dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
Jakarta, 21 April 2025
PT ESSA INDUSTRIES INDONESIA TBK.
DIREKSI
PT ESSA Industries Indonesia Tbk.
DBS Bank Tower 18th Floor T +62 21 2988 5600
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 F +62 21 2988 5601
Jakarta 12940, Indonesia www.essa.id Page 2 of 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Industries Indonesia Tbk.
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.