Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
No. 004/MHA-BOD/IV/2025
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari
Rabu, tanggal 28 Mei 2025, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di
bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka secara Elektronik;
c. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang
pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
proses penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka
(“Peraturan KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan
dimuat dalam surat kabar, situs web penyedia e-RUPS https://akses.ksei.co.id, situs web Bursa
Efek www.idx.co.id dan dalam situs web Perseroan www.mha.co.id, dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris, pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum
Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham
atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan
ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, harus
memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang
bersangkutan : (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan
suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh:
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups;
Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Jakarta, 21 April 2025
PT MANDIRI HERINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
342 ms
12 Sep 2026 22:52
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'AGM'}