Back to announcement
20250421_KDTN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876624_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
aa PT Puri Sentul Permai, Tbk : Bogor, 21 April 2025 Nomor :045/PSP-CORSEC/LO/IV/2025 Lampiran :- Kepada Yth, 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal: Pemberitahuan Jadwai dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul Permai Tbk Tahun Buku 2024 Dengan Hormat, Bersama ini kami, Mangjemen PT Puri Sentul Permai Tbk bermaksud memberitahukan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024. Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025 kemarin, dimana pada Mata Acara Rapat ke - 2 point b diputuskan Perseroan akan melakukan pembayaran Dividen 604 dari laba bersih setelah dilkurangi dana cadangan atau sebesar Rp. 1.103.145.374,- (satu Milyar seratus tiga juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan: Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan fata cara pembagian Dividen Tunai PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2024 sebagai berikut: A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai No Keterangan Tanggal 1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 25 April 2025 - Pasar Tunai 29 April 2025 2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak | Dividen (Ex Dividen) — Pasar Reguler dan Negosiasi 28 April 2025 — Pasar Tunai 30 April 2025 PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: infoikedaton8.com / purisentulpermaiivahoo.com
Page 2 OCR 0.933
aa '
PT Puri Sentul Permai, Tbk
(“3 'Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak
Dividen (Recording Date) 29 April 2025
4. | Tanggai Pembayaran Dividen Tunai | 15 Mei 2025
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS") atau recording
date pada tanggal 29 April 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 29 April 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen sesuai
dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan — melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham
Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN") dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN") akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan ("PPh") sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran '
dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana
Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
PT Puri Sentul Permai, Tbk
Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810
Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermai@yahoo.com
Page 3 OCR 0.930
at PT Puri Sentul Permai, Tbk pemegang saham Perseroan ' wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B") wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo tnirycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham. Bogor, 21 April 2025 PT Puri Sentul Permai Tbk Direktur PT Puri Sentul Permai, Tbk Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (O21) 8790 5100, Fax (O21) 8790 5200 email: infotikedaton8.com / purisentulpermaifgyahoo.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
147 ms
13 Sep 2026 15:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-04-09'}