Skip to content
Back to announcement

20250419_KDTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876540_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
                                  KANTOR NOTARIS
                                NITRA REZA, S.H., M.Kn
                             Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                                  Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 07/Not-NR/IV/2025
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.

Kepada Yth :
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya
Raya, Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD, Sentul Bogor 16810

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT PURI SENTUL PERMAI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.    Hari/Tanggal              : Rabu, 16 April 2025
      Pukul                     : 13.21 WIBB s/d 14.27 WIBB
      Tempat                    : PT PURI SENTUL PERMAI Tbk, Fu Hotpot & Grill Restaurant
                                  Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya Raya Kav. Commercial Area 1,
                                  Olympic CBD Sentul Bogor 16810.
      Mekanisme                 : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      Konferensi Media          : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

B.    Mata Acara Rapat yaitu:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama
         Tahun Buku 2024 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         Selama Tahun Buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
      2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
      3. Persetujuan Perubahan Kebijakan Besaran Pembayaran Dividen Dari Yang Sebelumnya
         Sebanyak-Banyaknya 60% Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah Dikurangi Dana
         Cadangan, Menjadi Sebesar-Besarnya Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah Dikurangi
         Dana Cadangan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
      4. Persetujuan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham dan
         Laporan Realisasi Exercise Waran.
      5. Persetujuan Perubahan Penggunaan Sisa Dana IPO Menjadi Modal Kerja Perseroan.
      6. Persetujuan Perubahan Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan Disesuaikan Dengan POJK
         Nomor 14/POJK.4/2022 Tentang Publikasi Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
         atau Perusahaan Publik.
      7. Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
                                                                                                    1
Page 4
     8. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
        Perseroan Tahun Buku 2025.
     9. Persetujuan Penetapan Gaji, Honorarium dan Tunjangan Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan Untuk Tahun Buku 2025.

C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama        : Bpk. Tjoea Aubintoro
     Komisaris Independen : Bpk. Liris Suryanto
     Direksi:
     Direktur Utama         : Bpk. Xaverius Nursalim
     Direktur               : Bpk. Rolf B Pohan
     Direktur               : Ibu Irene Nursalim

     PEMEGANG SAHAM YANG HADIR DAN/ATAU DIWAKILI
     a PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemegang/pemilik 484.335.000 saham dari jumlah seluruh
       saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini diwakili
       oleh Tuan Willson Ardian Nursalim selaku Direktur dari PT PUTRASAKTI MANDIRI
     b. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES, Tbk., selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham
        dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan;
        dalam hal ini diwakili oleh Tuan Yohannes Sumarno Direktur dari PT CAHAYASAKTI
        INVESTINDO SUKSES, Tbk..
     c. PT INTAN PERDANA SUKSES, selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham dari jumlah
        seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
        diwakili oleh Tuan Zaenudin selaku kuasa dari Tuan Rolf Bakri Pohan, Direktur dari PT INTAN
        PERDANA SUKSES;
     d. Masyarakat sejumlah 2.780 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
        disetor penuh ke dalam Perseroan.
D.   Sesuai Ketentuan Pada Pasal 21 Ayat 1a, 2a, dan 3a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Terbuka (Selanjutnya disebut POJK 15 Tahun 2020) Dapat Kami
     Sampaikan sebagai berikut :
     •   Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2024
         kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia melalui surat 014/PSP-
         CORSEC/LO/III/2025 pada tanggal 03 Maret 2025.

     •   Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
         masing web yaitu pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web
         Perseroan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris ditanggal 10 Maret 2025

     •   Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
         Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada tanggal 25 Maret 2025 lalu juga
         dalam 2 bahasa, Indonesia dan Inggris.




                                                                                                 2
Page 5
E.       Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
         Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kesembilan:
         sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
         41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, yang
         mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
         1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
         dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.

         Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kesembilan:
         Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
         huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus
         disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
         per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.084.337.780
     saham atau merupakan 86,7454056 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
     sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
     Rapat, yaitu berjumlah 1.250.023.298 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
     per tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1)
     huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
     rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Komisaris Utama Perseroan
     berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris 01/DK-PSP/IV/25 tertanggal 8 April 2025

H.   Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau
     Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. terdapat 1
     pertanyaan pada Mata Acara Kedelapan, dan telah dijawab oleh Direksi Perseroan.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
     •       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
             menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
             dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai, Tbk.” tertanggal 16 April
     2025 Nomor 04 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
     pada pokoknya adalah sebagai berikut:

     Mata Acara Pertama Rapat:
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
     setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
                                                                                                    3
Page 6
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 dan mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan telah diaudit oleh
Akuntan Publik Tjun Tjun, AP. No. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00251/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2025 tertanggal 21
Maret 2024 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang Material”.

Mata Acara Kedua Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2024 PT Puri Sentul Permai Tbk sebesar
   Rp1.888.575.623 (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh
   puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) sebagai berikut :
   a. Penyisihan Dana Cadangan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah)
   b. Pembagian dividen sebesar 60% dari sisa laba setelah dikurangi dana cadangan atau
      sebesar Rp. 1.103.145.374,- (satu Milyar seratus tiga juta seratus empat puluh lima ribu
      tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) yang akan dibayarkan kepada para pemegang
      saham Perseroan;
   c. Penggunaan sisa laba bersih perseroan sebesar Rp. 735.430.249 ( tujuh ratus tiga puluh
      lima juta, empat ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) sebagai
      tambahan modal kerja
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
   menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2024 sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku POJK 15/04-2020 Pasal 58 tentang jadwal pembagian dividen bahwa
   Pembagian Dividen PT Puri Sentul Permai Tbk selambat-lambatnya dibagikan 30 hari setelah
   pemberitahuan ringkasan risalah RUPS.

Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %



                                                                                            4
Page 7
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui Persetujuan Kebijakan Besaran Perubahan Pembayaran Dividen Dari Yang
Sebelumnya Sebanyak-Banyaknya 60% Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah Dikurangi
Dana Cadangan, Menjadi Sebesar-Besarnya Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah
Dikurangi Dana Cadangan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Mata Acara Keempat Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham dan Laporan
Realisasi Exercise Waran untuk Periode 31 Desember 2024 sebagai berikut :
I. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham setelah dikurangi biaya
    Penawaran Umum sebagai berikut :
    a.     Pembangunan 2 Kamar Type Family Suite di Kedaton 8 Hotel – Sentul Sebesar Rp.
           2.219.399.525 ( Dua Milyar dua ratus Sembilan belas juta tiga ratus Sembilan puluh
           Sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah )
    b.     Pembangunan 4 (empat) unit Xpress Hotel di Rest Area sebesar Rp. 22.239.036.765,-
           (Dua puluh dua miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga puluh enam ribu tujuh
           ratus enam puluh lima rupiah)
    c.      Pengembangan Information, communication and technologies (ICT) sebesar Rp
           937.178.805,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu
           delapan ratus lima rupiah)
    d.     Penggunaan Modal Kerja 3 Xpress Hotel sebesar Rp 902.013.306,- ( Sembilan ratus
           dua juta tiga belas ribu tiga ratus enam rupiah )
II. Menyetujui laporan Realisasi Hasil Waran sebanyak 23.298 (dua puluh tiga ribu dua ratus
    sembilan puluh delapan) lembar.

Mata Acara Kelima Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 240 atau 0,0000221 %
2. Suara Abstain 500 atau 0,0000461 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.540 saham atau sebesar
99,9999779%



                                                                                             5
Page 8
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Perubahan Penggunaan Sisa Dana IPO Menjadi Modal Kerja Perseroan.
Sisa Dana IPO yang ada beserta hasil bunga pengembangan deposito dan tabungan dari sisa
dana tersebut sebesar Rp. 5.485.068.273,- (Lima Milyar empat ratus delapan puluh lima juta
enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) akan dipergunakan untuk tambahan
Modal Kerja Perseroan

Mata Acara Keenam Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 500 atau 0,0000461 %
3. Suara Setuju 1.084.337.280 atau 99,9999539 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Perubahan Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan Disesuaikan Dengan POJK
Nomor 14/POJK.4/2022 Tentang Publikasi Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik atau sesuai dengan Peraturan Pasar Modal yang akan diberlakukan
kedepannya, sehingga untuk selanjutnya Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi
sebagai berikut :
1. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (ketiga) setelah tahun buku
   Perseroan ditutup, Direksi wajib mengumumkan neraca laba/rugi secara elektronik sesuai
   dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 POJK 14 /POJK.04/2022 atau sesuai dengan Peraturan Pasar
   Modal yang akan diberlakukan kedepannya.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan kembali keputusan tentang perubahan pasal 17 ayat 7 anggaran dasar
   perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum
   Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Mata Acara Ketujuh Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menyetujui pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   terhitung sejak tanggal Keputusan ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan),
   dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan
   susunan sebagai berikut:



                                                                                         6
Page 9
   Dewan Komisaris :
   • Komisaris Utama            : Bpk. Tjoea Aubintoro
   • Komisaris Independen       : Bpk. Liris Suryanto
   Dewan Direksi :
   • Direktur Utama             : Bpk. Xaverius Nursalim
   • Direktur                   : Bpk Rolf B. Pohan
   • Direktur                   : Ibu Irene Nursalim
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan kembali keputusan tentang pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada
   Menteri Hukum Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Mata Acara Kedelapan Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang
   lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan
   Publik tersebut.

Mata Acara Kesembilan Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 240 atau 0,0000221 %
2. Suara Abstain 500 atau 0,0000461 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.540 saham atau sebesar
99,9999779%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
untuk Tahun 2025 diusulkan maksimal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).




                                                                                         7
Page 10
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 16 April 2025
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn.




                                                                                         8
Page 11
Lampiran Foto




                                    PT Puri Sentul Permai, Tbk
              Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul – Bogor 16810
     Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermai@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published19 Apr 2025
Pages11
Characters22,224
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Apr 2025 · –
Present1,084,337,780 (86.75%)
ChairTJOEA AUBINTORO
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PURI SENTUL PERMAI Tbk. p.3 ×24
linked person Tjoea Aubintoro · Komisaris Utama p.4 ×5
linked person Liris Suryanto · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Xaverius Nursalim p.4 ×3
linked org PT PUTRASAKTI MANDIRI p.4 ×3
linked person Rolf Bakri Pohan p.4
linked person Amir Abadi Jusuf p.6
possible org PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES p.4 ×3
possible person Yohannes Sumarno p.4
possible org PT INTAN PERDANA SUKSES p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.4
unresolved person Rolf B Pohan p.4 ×2
unresolved person Irene Nursalim PEMEGANG SAHAM YANG HADIR p.4 ×3
unresolved person Willson Ardian Nursalim · Direktur p.4
unresolved person Zaenudin p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6
unresolved org Mawar & Rekan p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Bogor NITRA REZA p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 974 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'TJOEA AUBINTORO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.7454056',
 'shares_present': '1084337780'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result