Back to announcement
20250419_KDTN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876540_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Page 2
Page 3
KANTOR NOTARIS
NITRA REZA, S.H., M.Kn
Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
Telp/Fax. 0251 8394656
Nomor : 07/Not-NR/IV/2025
Hal : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kepada Yth :
PT PURI SENTUL PERMAI Tbk.
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya
Raya, Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD, Sentul Bogor 16810
Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT PURI SENTUL PERMAI Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/Tanggal : Rabu, 16 April 2025
Pukul : 13.21 WIBB s/d 14.27 WIBB
Tempat : PT PURI SENTUL PERMAI Tbk, Fu Hotpot & Grill Restaurant
Kawasan Industri Sentul, Jl. Surya Raya Kav. Commercial Area 1,
Olympic CBD Sentul Bogor 16810.
Mekanisme : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
B. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama
Tahun Buku 2024 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Selama Tahun Buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Persetujuan Perubahan Kebijakan Besaran Pembayaran Dividen Dari Yang Sebelumnya
Sebanyak-Banyaknya 60% Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah Dikurangi Dana
Cadangan, Menjadi Sebesar-Besarnya Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah Dikurangi
Dana Cadangan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
4. Persetujuan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham dan
Laporan Realisasi Exercise Waran.
5. Persetujuan Perubahan Penggunaan Sisa Dana IPO Menjadi Modal Kerja Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan Disesuaikan Dengan POJK
Nomor 14/POJK.4/2022 Tentang Publikasi Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
atau Perusahaan Publik.
7. Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 4
8. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.
9. Persetujuan Penetapan Gaji, Honorarium dan Tunjangan Bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan Untuk Tahun Buku 2025.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bpk. Tjoea Aubintoro
Komisaris Independen : Bpk. Liris Suryanto
Direksi:
Direktur Utama : Bpk. Xaverius Nursalim
Direktur : Bpk. Rolf B Pohan
Direktur : Ibu Irene Nursalim
PEMEGANG SAHAM YANG HADIR DAN/ATAU DIWAKILI
a PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemegang/pemilik 484.335.000 saham dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini diwakili
oleh Tuan Willson Ardian Nursalim selaku Direktur dari PT PUTRASAKTI MANDIRI
b. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES, Tbk., selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan;
dalam hal ini diwakili oleh Tuan Yohannes Sumarno Direktur dari PT CAHAYASAKTI
INVESTINDO SUKSES, Tbk..
c. PT INTAN PERDANA SUKSES, selaku pemegang/pemilik 300.000.000 saham dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan; dalam hal ini
diwakili oleh Tuan Zaenudin selaku kuasa dari Tuan Rolf Bakri Pohan, Direktur dari PT INTAN
PERDANA SUKSES;
d. Masyarakat sejumlah 2.780 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh ke dalam Perseroan.
D. Sesuai Ketentuan Pada Pasal 21 Ayat 1a, 2a, dan 3a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Terbuka (Selanjutnya disebut POJK 15 Tahun 2020) Dapat Kami
Sampaikan sebagai berikut :
• Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai Tbk untuk Tahun Buku 2024
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia melalui surat 014/PSP-
CORSEC/LO/III/2025 pada tanggal 03 Maret 2025.
• Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
masing web yaitu pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web
Perseroan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris ditanggal 10 Maret 2025
• Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada tanggal 25 Maret 2025 lalu juga
dalam 2 bahasa, Indonesia dan Inggris.
2
Page 5
E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kesembilan:
sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, yang
mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Kesembilan:
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus
disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.084.337.780
saham atau merupakan 86,7454056 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang
sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
Rapat, yaitu berjumlah 1.250.023.298 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
per tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1)
huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
rapat.
G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Komisaris Utama Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris 01/DK-PSP/IV/25 tertanggal 8 April 2025
H. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. terdapat 1
pertanyaan pada Mata Acara Kedelapan, dan telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
I. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
• Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
pemungutan suara (voting).
• Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.
J. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Puri Sentul Permai, Tbk.” tertanggal 16 April
2025 Nomor 04 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
3
Page 6
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan termasuk Laporan
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 dan mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan telah diaudit oleh
Akuntan Publik Tjun Tjun, AP. No. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00251/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2025 tertanggal 21
Maret 2024 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang Material”.
Mata Acara Kedua Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2024 PT Puri Sentul Permai Tbk sebesar
Rp1.888.575.623 (satu miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh
puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) sebagai berikut :
a. Penyisihan Dana Cadangan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh juta rupiah)
b. Pembagian dividen sebesar 60% dari sisa laba setelah dikurangi dana cadangan atau
sebesar Rp. 1.103.145.374,- (satu Milyar seratus tiga juta seratus empat puluh lima ribu
tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) yang akan dibayarkan kepada para pemegang
saham Perseroan;
c. Penggunaan sisa laba bersih perseroan sebesar Rp. 735.430.249 ( tujuh ratus tiga puluh
lima juta, empat ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) sebagai
tambahan modal kerja
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2024 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku POJK 15/04-2020 Pasal 58 tentang jadwal pembagian dividen bahwa
Pembagian Dividen PT Puri Sentul Permai Tbk selambat-lambatnya dibagikan 30 hari setelah
pemberitahuan ringkasan risalah RUPS.
Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
4
Page 7
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan:
Menyetujui Persetujuan Kebijakan Besaran Perubahan Pembayaran Dividen Dari Yang
Sebelumnya Sebanyak-Banyaknya 60% Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah Dikurangi
Dana Cadangan, Menjadi Sebesar-Besarnya Dari Laba Bersih Perseroan Audited Setelah
Dikurangi Dana Cadangan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
Mata Acara Keempat Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham dan Laporan
Realisasi Exercise Waran untuk Periode 31 Desember 2024 sebagai berikut :
I. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham setelah dikurangi biaya
Penawaran Umum sebagai berikut :
a. Pembangunan 2 Kamar Type Family Suite di Kedaton 8 Hotel – Sentul Sebesar Rp.
2.219.399.525 ( Dua Milyar dua ratus Sembilan belas juta tiga ratus Sembilan puluh
Sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah )
b. Pembangunan 4 (empat) unit Xpress Hotel di Rest Area sebesar Rp. 22.239.036.765,-
(Dua puluh dua miliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta tiga puluh enam ribu tujuh
ratus enam puluh lima rupiah)
c. Pengembangan Information, communication and technologies (ICT) sebesar Rp
937.178.805,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu
delapan ratus lima rupiah)
d. Penggunaan Modal Kerja 3 Xpress Hotel sebesar Rp 902.013.306,- ( Sembilan ratus
dua juta tiga belas ribu tiga ratus enam rupiah )
II. Menyetujui laporan Realisasi Hasil Waran sebanyak 23.298 (dua puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh delapan) lembar.
Mata Acara Kelima Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 240 atau 0,0000221 %
2. Suara Abstain 500 atau 0,0000461 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.540 saham atau sebesar
99,9999779%
5
Page 8
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Perubahan Penggunaan Sisa Dana IPO Menjadi Modal Kerja Perseroan.
Sisa Dana IPO yang ada beserta hasil bunga pengembangan deposito dan tabungan dari sisa
dana tersebut sebesar Rp. 5.485.068.273,- (Lima Milyar empat ratus delapan puluh lima juta
enam puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) akan dipergunakan untuk tambahan
Modal Kerja Perseroan
Mata Acara Keenam Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 500 atau 0,0000461 %
3. Suara Setuju 1.084.337.280 atau 99,9999539 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui Perubahan Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan Disesuaikan Dengan POJK
Nomor 14/POJK.4/2022 Tentang Publikasi Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik atau sesuai dengan Peraturan Pasar Modal yang akan diberlakukan
kedepannya, sehingga untuk selanjutnya Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi
sebagai berikut :
1. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (ketiga) setelah tahun buku
Perseroan ditutup, Direksi wajib mengumumkan neraca laba/rugi secara elektronik sesuai
dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 POJK 14 /POJK.04/2022 atau sesuai dengan Peraturan Pasar
Modal yang akan diberlakukan kedepannya.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan tentang perubahan pasal 17 ayat 7 anggaran dasar
perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Mata Acara Ketujuh Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menyetujui pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak tanggal Keputusan ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan),
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan
susunan sebagai berikut:
6
Page 9
Dewan Komisaris :
• Komisaris Utama : Bpk. Tjoea Aubintoro
• Komisaris Independen : Bpk. Liris Suryanto
Dewan Direksi :
• Direktur Utama : Bpk. Xaverius Nursalim
• Direktur : Bpk Rolf B. Pohan
• Direktur : Ibu Irene Nursalim
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan tentang pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Mata Acara Kedelapan Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 0 atau 0,0000000 %
2. Suara Abstain 740 atau 0,0000682 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.780 saham atau sebesar 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pekerjaan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran imbalan jasa audit untuk ruang lingkup pekerjaan Perseroan, penambahan ruang
lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut.
Mata Acara Kesembilan Rapat:
Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir dalam Rapat sebesar 1.084.337.780 saham
setelah diadakan perhitungan, pemegang saham menyatakan :
1. Suara tidak setuju 240 atau 0,0000221 %
2. Suara Abstain 500 atau 0,0000461 %
3. Suara Setuju 1.084.337.040 atau 99,9999318 %
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 6 POJK 16, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian suara setuju adalah sebesar 1.084.337.540 saham atau sebesar
99,9999779%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan :
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
untuk Tahun 2025 diusulkan maksimal sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).
7
Page 10
Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Bogor, 16 April 2025
Notaris di Bogor
NITRA REZA, S.H., M.Kn.
8
Page 11
Lampiran Foto
PT Puri Sentul Permai, Tbk
Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul – Bogor 16810
Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: info@kedaton8.com / purisentulpermai@yahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Apr 2025 · – |
| Present | 1,084,337,780 (86.75%) |
| Chair | TJOEA AUBINTORO |
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KANTOR NOTARIS NITRA REZA
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
p.4
unresolved
person
Rolf B Pohan
p.4 ×2
unresolved
person
Irene Nursalim PEMEGANG SAHAM YANG HADIR
p.4 ×3
unresolved
person
Willson Ardian Nursalim
· Direktur
p.4
unresolved
person
Zaenudin
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.6
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Bogor NITRA REZA
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
974 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TJOEA AUBINTORO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.7454056',
'shares_present': '1084337780'}