Skip to content
Back to announcement

20250418_BEKS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876514_lamp2.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 92

Page 1
                                                           PROSPEKTUS RINGKAS
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
 HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT
 PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
 PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN ( P E R S E R O D A ) TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS
 RINGKAS INI.




                      PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
                                                           KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                    Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
                                                       Berkedudukan di Serang, Indonesia

                            KANTOR PUSAT:                                                            JARINGAN KANTOR
                Jl. Jend. Sudirman Lingkungan Kemang,                          Perseroan memiliki 25 Kantor Cabang, 11 Kantor Cabang Pembantu
     Ruko Sembilan No. 04, 05 dan 06, Sumur Pecung, Serang, Banten                                     dan 4 Kantor Kas
                             Kode Pos 42118
                          Telp. : (0254) 7917346;
            E-mail : corporate.secretary@bankbanten.co.id;
                     Website : www.bankbanten.co.id


              PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII
                           (“PMHMETD VIII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) Saham
Baru Seri C atas nama atau setara dengan 17,97% (tujuh belas koma sembilan tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
pelaksanaan PMHMETD, dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Pemegang ● (●) Saham Lama Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) pada pukul 16.00 WIB berhak atas ●(●) HMETD dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam PMHMETD VIII ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp●. (● rupiah).
Seluruh Saham HMETD ini akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.
Setiap Saham HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan Efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Pemerintah Provinsi Banten (“Pemprov Banten”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemprov Banten
memiliki 3.269.755.661 (tiga miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu) saham Seri B, dan
31.020.000.000 (tiga puluh satu miliar dua puluh juta) saham Seri C dalam Perseroan. Pemprov Banten akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan
porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (“Inbreng”) dimana pelaksanaannya adalah
sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Daerah No. ● Tahun 2025 tentang ●. Penyetoran modal Pemprov Banten akan disetorkan dalam bentuk
inbreng atas aset milik Pemprov Banten berupa: (i) Eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan
Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, (ii) Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan
Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, (iii) Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A,
Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan (iv) Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten
yang berlokasi di Jl Raya Serang - Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Pemegang Saham utama Perseroan yakni Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD
VIII ini dan tidak melakukan pengalihan HMETD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada pihak manapun. Adapun sampai dengan prospektus
ini diterbitkan, tidak terdapat adanya Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII ini.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakannya. Apabila setelah alokasi tersebut
masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.


  HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI
  LUAR BURSA EFEK SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 23 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2025.
  PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL 23 JUNI 2025. TANGGAL
  TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 21 OKTOBER 2021 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK
  DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
  DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM LAMA TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
  YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD VIII INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA MAKA PARA PEMEGANG SAHAM LAMA AKAN MENGALAMI
  PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 17,97% DARI PORSI
  KEPEMILIKANNYA.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT APABILA DEBITUR/COUNTERPARTY TIDAK MAMPU UNTUK
  MEMBAYAR KEMBALI BAIK POKOK MAUPUN BUNGANYA, YANG PADA GILIRANNYA MEMPENGARUHI TINGKAT KOLEKTIBILITAS DAN
  PENDAPATAN PERSEROAN.
  PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD VIII INI, TETAPI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
  AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL
  EFEK
  INDONESIA (“KSEI”).
                                       Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025
Page 2
                                              JADWAL SEMENTARA

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB)                       :                                    10 April 2025
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari OJK                       :                                      5 Juni 2025
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD         :                                     19 Juni 2025
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)                 :
     Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                      :                                      17 Juni 2025
     Pasar Tunai                                                            :                                      19 Juni 2025
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)                      :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                           :                                     18 Juni 2025
Pasar Tunai                                                                 :                                     20 Juni 2025
Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD                                   :                                     20 Juni 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                  :                                     23 Juni 2025
Periode Perdagangan HMETD                                                   :               23 Juni 2025 – 30 Januari 2025
Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD                       :                23 Juni 2025 – 30 Januari 2025
Periode Distribusi Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                            :                       25 Juni 2025 - 2 Juli 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                        :                                       2 Juli 2025
Tanggal Penjatahan                                                          :                                       3 Juli 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                         :                                       7 Juli 2025


PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII Kepada Para Pemegang Saham dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD VIII”) melalui surat No.: 360/DIR-BB/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dan
disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015, POJK No. 14/2019 dan POJK No. 33/2015 yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya.

Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD VIII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD VIII ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD VIII ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 (“PP No.29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum sebagaipelaksanaan
dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“Undang-
undang Perbankan”) ditetapkan bahwa:
a.    Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian
      secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham
      bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP No. 29);
b.    Pembelian oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus persen)
      dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek ( Pasal 4 ayat 1 PP No. 29);
c.    Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
      jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29). Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh WNI atau Badan
      Hukum Indonesia (Pasal 4 ayat 3 PP No. 29).

Sesuai dengan PP No. 29, Perseroan atas nama pemegang saham akan mencatatkan sejumlah 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan telah disetor penuh. Setelah pelaksanaan PMHMETD VIII ini, jumlah saham yang
akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek menjadi sebanyak-banyaknya ● (●) lembar saham biasa atas nama atau merupakan
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Page 3
   PMHMETD VIII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN
   YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
   ATAUSERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD
   VII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
   UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN,
   PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN
   MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA
   TERSEBUT.

PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU
DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI
SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP
PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN
YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.




                                     PENAWARAN UMUM


   Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB tanggal 10
   April 2025 sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
   Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk No. 03 tanggal 10 April 2025 yang dibuat oleh
   Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang menyetujui antara lain: penambahan modal disetor
   dan ditempatkan dalam Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-
   banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
   tiga ribu delapan ratus tujuh) saham baru Seri C. Saham Seri A, Saham Seri B dan Saham Seri C
   mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat.

   Sehubungan dengan PMHMETD VIII, Perseroan berencana melakukan penambahan modal disetor dan
   ditempatkan dalam Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-
   banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
   tiga ribu delapan ratus tujuh) saham baru Seri C.

   Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan yang memiliki Surat
   Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
   No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai Publik,
   Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M. dengan Nomor Penilai Publik B-1.09.00119 dengan Klasifikasi Bidang
   Jasa Penilaian Bisnis serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PB-56/PM.223/2022, sebagai penilai
   independen yang memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
   Penyetoran Saham Dalam Bentuk Selain Uang (“Inbreng”) oleh Pemprov Banten.

   Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 14
   April 2025 sesuai dengan POJK No. 15/2020.

   Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD VIII kepada para pemegang saham
   Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli Saham Baru sebanyak-banyaknya
   11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu
   delapan ratus tujuh) Saham Baru Seri C atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
   setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham.

   Setiap Setiap pemegang ● (●) Saham Lama berhak atas sebanyak ● (●) HMETD dimana dimana 1
   (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
   Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
Page 4
pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah.

Jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VIII ini adalah sebanyak-
banyaknya sebesar sebesar Rp●. (● rupiah). Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini
adalah saham yang berasal dari portepel Perseroan, dan sesuai dengan PP No. 29 Tahun 1999, sebesar
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor akan dicatatkan di BEI. HMETD ini
diperdagangkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 23 Juni 2025
sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini akan dicatatkan di BEI dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam
PMHMETD VIII memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen
dengan Saham Lama. Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan HMETD tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham yang dimaksud,
namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD
dalam bentuk bulat dan selanjutnya hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang HMETD,
yang telah melaksanakan haknya dan yang melakukan pemesanan tambahan sesuai dengan peraturan
yang berlaku, dan apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan,
maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.

        1. KETERANGAN TENTANG STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan prospektus ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham (Seri A), Rp180,-
                   Keterangan                          per Saham (Seri B) dan Rp50,- per Saham (Seri C)
                                                      Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)            %
Modal Dasar
Saham Seri A                                           1.075.511.715        1.075.511.715.000,-           -
Saham Seri B                                           5.335.431.323          960.377.638.140,-           -
Saham Seri C                                         119.282.212.938        5.964.110.646.900,-           -
Jumlah Modal Dasar                                   125.693.155.976        8.000.000.000.040,-           -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A                                           1.075.511.715         1.075.511.715.000,-          -
Saham Seri B                                           5.335.431.323           960.377.638.140,-          -
Saham Seri C                                          45.459.495.228         2.272.974.761.400,-          -
Pemegang Saham
Pemerintah Provinsi Banten                                     Seri B                    Seri B
                                                       3.269.755.661          588.556.018.980,-      66,11
                                                               Seri C                    Seri C
                                                      31.020.000.000        1.551.000.000.000,-
Masyarakat (masing-masing) dibawah 5%                          Seri A                    Seri A
                                                       1.075.511.715        1.075.511.715.000,-      33,89
                                                               Seri B                    Seri B
                                                       2.065.675.662          371.821.619.160,-
                                                               Seri C                    Seri C
                                                      14.439.495.228          721.974.761.400,-
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            51.870.438.266        4.308.864.114.540,-     100,00
Saham dalam Portepel
Saham Seri A                                                       -                           -          -
Saham Seri B                                                       -                           -          -
Saham Seri C                                          73.822.717.710         3.691.135.885.500,-          -


Pemegang Saham utama Perseroan yakni Pemerintah Provinsi Banten akan melaksanakan haknya
sesuai dengan porsi kepemilikannya dalam PMHMETD VIII ini dan tidak melakukan pengalihan HMETD
yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada pihak manapun. Adapun sampai dengan
prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat adanya Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII ini.

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan seluruh
Page 5
pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya, maka struktur permodalan Perseroan sebelum
PMHMETD VIII dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII, adalah sebagai berikut:

                                                         Sebelum PMHMETD VIII                          Setelah PMHMETD VIII
Keterangan
                                  Nominal                        Jumlah Nominal                                  Jumlah Nominal
                                     Rp.      Jumlah Saham            (Rp)            %        Jumlah Saham           (Rp)            %
Modal Dasar
Saham Seri A                         1000       1.075.511.715    1.075.511.715.000               1.075.511.715 1.075.511.715.000
Saham Seri B                          180       5.335.431.323      960.377.638.140               5.335.431.323 960.377.638.140
Saham Seri C                           50     119.282.212.938    5.964.110.646.900             119.282.212.938 5.964.110.646.900
Jumlah Modal                                  125.693.155.976    8.000.000.000.040             125.693.155.976 8.000.000.000.040
Dasar
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh


Pemerintah Provinsi                                     Seri B               Seri B   6,30%              Seri B            Seri B     ●%
Banten                                         3.269.755.661      588.555.018.980                3.269.755.661 588.555.018.980
                                                        Seri C               Seri C   59,80%             Seri C            Seri C     ●%
                                               31.020.000.000    1.551.000.000.000                            ●                 ●
                                                        Seri A               Seri A   2,07%              Seri A            Seri A     ●%
Masyarakat (masing-                            1.075.511.715     1.075.511.715.000               1.075.511.715 1.075.511.715.000
masing) dibawah 5%                                      Seri B               Seri B   3,98%              Seri B            Seri B     ●%
                                               2.065.675.662      371.821.619.160                2.065.675.662 371.821.619.160
                                                        Seri C               Seri C                      Seri C            Seri C     ●%
                                               14.439.495.228     721.974.761.400     27,84%                  ●                 ●
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor                         51.870.438.266   4.308.864.114.540 100,00%                   ●                    ●   ●%
Penuh

Saham dalam
Portepel
Saham Seri A                                                -                    -                           -                    -
Saham Seri B                                                -                    -                           -                    -
Saham Seri C                                   73.822.717.710    3.691.135.885.500                           ●                    ●


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan porsi kepemilikannya dan seluruh pemegang
saham lain tidak melaksanakan haknya, maka struktur permodalan Perseroan sebelum
PMHMETD VIII dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD VIII, adalah sebagai berikut:

                                                         Sebelum PMHMETD VIII                          Setelah PMHMETD VIII
Keterangan
                                  Nominal                        Jumlah Nominal                                  Jumlah Nominal
                                              Jumlah Saham                            %        Jumlah Saham                           %
                                     Rp.                              (Rp)                                            (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A                         1000       1.075.511.715    1.075.511.715.000               1.075.511.715 1.075.511.715.000
Saham Seri B                          180       5.335.431.323      960.377.638.140               5.335.431.323 960.377.638.140
Saham Seri C                           50     119.282.212.938    5.964.110.646.900             119.282.212.938 5.964.110.646.900
Jumlah Modal                                  125.693.155.976    8.000.000.000.040             125.693.155.976 8.000.000.000.040
Dasar
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh


Pemerintah Provinsi                                     Seri B               Seri B   6,30%              Seri B            Seri B     ●%
Banten                                         3.269.755.661      588.555.018.980                3.269.755.661 588.555.018.980
                                                        Seri C               Seri C   59,80%             Seri C            Seri C     ●%
                                               31.020.000.000    1.551.000.000.000                            ●                 ●
                                                        Seri A               Seri A   2,07%              Seri A            Seri A     ●%
Masyarakat (masing-                            1.075.511.715     1.075.511.715.000               1.075.511.715 1.075.511.715.000
masing) dibawah 5%                                      Seri B               Seri B   3,98%              Seri B            Seri B     ●%
                                               2.065.675.662      371.821.619.160                2.065.675.662 371.821.619.160
                                                        Seri C               Seri C                      Seri C            Seri C     ●%
                                               14.439.495.228     721.974.761.400     27,84%                  ●                 ●
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor                         51.870.438.266   4.308.864.114.540 100,00%                   ●                    ●   ●%
Penuh

Saham dalam
Portepel
Saham Seri A                                                -                    -                           -                    -
Saham Seri B                                                -                    -                           -                    -
Saham Seri C                                   73.822.717.710    3.691.135.885.500                           ●                    ●




Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang HMETD,
yang telah melaksanakan haknya dan yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”), sesuai dengan peraturan
yang berlaku, dan apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan,
maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Page 6
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PMHMETD VIII
ini, dapat menjual haknya kepada pihak lain terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal
30 Juni 2025 , sesuai dengan POJK NO. 32/2015. Apabila pemegang saham Perseroan tidak
melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini sesuai
dengan porsi sahamnya, dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan (terdilusi) sampai dengan maksimum 17,97% ( tujuh belas koma sembilan tujuh persen) dari
porsi kepemilikannya.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 30 Juni 2025 dimana hak yang tidak dilaksanakan
setelah tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memilikiHMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual
oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.

Perseroan bersama-sama pemegang saham utama akan memperhatikan ketentuan yang berlaku
di pasar modal, termasuk ketentuan dalam Peraturan BEI No. I-A tanggal 20 Januari 2014 tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
yang mengatur mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan
bukan pemegang saham utama paling kurang 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling kurang
7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham dalam modal disetor.

                                                                    2. KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD
antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

a. Pihak Yang Berhak Menerima HMETD

Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date). Setiap
pemegang ● (●) Saham Lama berhak atas sebanyak ● (●) HMETD dimana dimana 1 (satu) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp●,- (●) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah.

b. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD Yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
 i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan
      pada tanggal 19 Juni 2025 yang menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan
      HMETD;
 ii. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan
      akhir periode perdagangan HMETD; atau
 iii. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
      perdagangan HMETD.

c. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
Page 7
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalamikeragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan diluar Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d. Bentuk Dari Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli
saham hasil pelaksanaan HMETD, jumlah saham hasil pelaksanaan HMETD yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan HMETD tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang
saham di KSEI.

e. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD
yang dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE
Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat
melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30
Juni 2025.

Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah
permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

f.   Nilai HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.

Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:
-   Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD = Rp a
-   Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII                                 = Rp b
-   Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII                 = A
-   Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII               = B
-   Harga teoritis saham hasil pelaksanaan HMETD                   = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                             (A + B)
                                                                   = Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah: = Rp a - Rp c
Page 8
 g. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

  Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk
  membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak
  yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti
  HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang
  atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan
  Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

 h. Pecahan HMETD

  Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
  pecahan, maka hak atas pecahan HMETD tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham
  yang dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan
  menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat dan selanjutnya hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
  rekening Perseroan.


 i.   Lain-lain

  Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat
  Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.

                                                                        3. KINERJA SAHAM PERSEROAN

Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:

                                    Harga                Harga                   Total Volume
       Periode
                                    Tertinggi            Terendah                Perdagangan
                                    (dalam               (dalam                       (saham)
                                    Rupiah)              Rupiah)
       April 2024                        38                   20                 1.426.015.600
       Mei 2024                          34                   22                   412.037.200
       Juni 2024                         25                   19                   396.556.700
       Juli 2024                         26                   22                   281.088.500
       Agustus 2024                      25                   20                   869.221.300
       September 2024                    27                   22                   337.313.600
       Oktober 2024                      47                   22                 1.286.856.500
       November 2024                     47                   33                   649.947.500
       Desember 2024                     35                   29                   429.500.300
       Januari 2025                      33                   27                   167.197.300
       Februari 2025                     30                   23                   201.029.800
       Maret 2025                        25                   22                   173.780.000

  Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
  perdagangan sementara.

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 (“PP No.29”) tentang Pembelian Saham Bank
 Umum sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
 undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“Undang-undang Perbankan”) ditetapkan bahwa:
 a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang
    diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya
    99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3 PP
    No. 29);
 b. Pembelian oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat
    mencapai 100% (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek ( Pasal 4 ayat
    1 PP No. 29);
 c. Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan
    puluh sembilan persen) dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2 PP No. 29).
Page 9
      Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal4
      ayat 2 yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum
      Indonesia (Pasal 4 ayat 3 PP No. 29).

Sesuai dengan PP No. 29, Perseroan atas nama pemegang saham akan mencatatkan sejumlah 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan telah disetor penuh. Sebelum
pelaksanaan PMHMETD VIII, jumlah saham yang dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek adalah
sebanyak 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh
delapan ribu dua ratus enam puluh enam) saham dan setelah pelaksanaan PMHMETD VIII jumlah
saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek menjadi sebanyak-banyaknya ● (●) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh.

Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang telah diselenggarakan pada
tanggal 10 April 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. No. 03 tanggal 10 April 2025, yang
dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang. Rencana PMHMETD VIII Perseroan juga
telah mencantumkan dalam Rencana Bisnis Bank Perseroan yang telah disetujui sebagaimana
termaktub dalam surat kepada Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK No. 1145/DIR-
BB/XI/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Laporan Rencana Bisnis Bank PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk Tahun 2025-2027.

 PERSEROAN BERENCANA UNTUK MELAKSANAKAN PENAWARAN UMUM TERBATAS VIII
 DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
 TERLEBIH DAHULU (HMETD) DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
 TANGGAL EFEKTIF.




          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Hasil PMHMETD VIII setelah dikurangi dengan seluruh
biaya terkait dengan PMHMETD VIII akan digunakan untuk penambahan Aset Produktif, pengembangan
dan/atau perluasan jaringan Perseroan.

Dana yang ditujukan untuk perluasan jaringan kantor dapat digunakan diantaranya sebagai penambahan
Kantor Cabang/Pembantu dan/atau Kantor Fungsional guna mendukung kegiatan bisnis dan
operasional. Dalam hal ini, perluasan jaringan kantor tesebut dapat meningkatkan minat calon nasabah
untuk dapat menyimpan dananya di Perseroan.

Perseroan juga akan menggunakan dana tersebut dalam rangka pemenuhan POJK nomor 12/
POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari Hasil PMHMETD VIII setelah dikurangi dengan seluruh
biaya emisi akan digunakan untuk:
    1. Sebesar Rp.139.569.320.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh
        sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk melakukan pembelian tanah dan/atau
        bangunan yang dimiliki oleh Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
        sebagaimana tersebut diatas yang akan dimanfaatkan secara produktif guna mendukung
        kegiatan usaha Perseroan, yaitu:

 NO                RINCIAN                                         KETERANGAN
       Eks Gedung Kantor Desperindag.
  1
       Jl. Veteran No.4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten
Page 10
                                        Pada lokasi ini telah dibangun gedung baru serta adanya gedung
    Tujuan Penggunaan Aset
                                        lama yang akan digunakan sebagai Kantor Pusat Perseroan.

                                        Dengan adanya inbreng aset ini, maka akan terjaadi penghematan
                                        atas biaya sewa gedung sehingga dapat meningkatkan efisiensi
    Manfaat bagi Perseroan
                                        operasional, serta dengan adanya kepemilikan gedung Kantor Pusat
                                        oleh Perseroan akan memperkuat citra korporasi

                                        Hal ini akan memperkuat basis fisik bank sebagai simbol stabilitas
    Pengaruh terhadap Kegiatan Usaha
                                        serta dapat menaikan tingkat kepercayaan publik.

    Nilai Transaksi                     Rp.96.269.120.000,-
    Nilai Pasar                         Rp.96.269.120.000,-
    Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)
2   Jl. Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kcamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi
    Banten
                                        Gedung pada lokasi ini akan digunakan oleh Perseroan sebagai
    Tujuan Penggunaan Aset
                                        Kantor Cabang atau Pusat Pelatihan.
                                        Meningkatkan jangkauan layanan perbankan dan kapasitas Sumber
    Manfaat bagi Perseroan
                                        Daya Manusia.
                                        Memperluas jaringan bisnis dan potensi pendapatan dari layanan
    Pengaruh terhadap Kegiatan Usaha
                                        baru.
    Nilai Transaksi                     Rp.13.645.600.000,-
    Nilai Pasar                         Rp.13.645.600.000,-
    Gedung Samsat Cikokol Lama
3   Jl. Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi
    Banten
    Tujuan Penggunaan Aset              Akan digunakan sebagai Kantor Cabang atau Gudang Arsip

    Manfaat bagi Perseroan              Mengoptimalkan aset strategis di lokasi padat penduduk.

                                         Meningkatkan aksesibilitas layanan bagi nasabah di wilayah
    Pengaruh terhadap Kegiatan Usaha
                                         Tangerang.
    Nilai Transaksi                      Rp.22.278.300.000,-
    Nilai Pasar                          Rp.22.278.300.000,-
    Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten
4   Jl. Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Pencanangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi
    Banten
    Tujuan Penggunaan Aset              Akan digunakan sebagai Kantor Layanan atau fasilitas pendukung.

    Manfaat bagi Perseroan              Memanfaatkan lahan kosong untuk ekspansi bisnis
    Pengaruh terhadap Kegiatan Usaha    Mengurangi biaya akuisisi aset baru di masa depan.
    Nilai Transaksi                     Rp.7.376.300.000,-
    Nilai Pasar                         Rp.7.376.300.000,-

      Urgensi dilakukannya penyetoran dalam bentuk lain selain uang bagi Perseroan adalah:
      a. Dalam rangka memperkuat permodalan serta memenuhi POJK No. 12/POJK.03/2020
          Tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank berencana melaksanakan PUT VIII pada triwulan
          IV Tahun 2024 dengan target sebesar kurang lebih Rp300 miliar yang bersumber dari
          rencana inbreng untuk menambah modal disetor dari Pemegang Saham Pengendali (PSP)
          yakni Pemerintah Provinsi Banten berupa aktiva tetap dan Kelompok Usaha Bank (KUB);

      b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda
         Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
         menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang
         “Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk” yang
         ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan
         masyarakat (publik), investor dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) untuk
         peningkatan kegiatan usaha Bank dan penanaman modal kepada Bank.
Page 11
     2. Serta sisanya untuk pengembangan bisnis Perseroan, yaitu untuk penyaluran kredit,
        pengembangan jaringan layanan kantor dan pengembangan teknologi.

Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,
Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mengenai
Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD VIII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD VIII ini telah direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD
VIII ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS.

Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dibidang
pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PMHMETD VIII ini.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK
No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.




          KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM
                            DALAM BENTUK SELAIN UANG




1.   LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Pemprov Banten telah berkomitmen untuk memajukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tujuan mengembangkan
perekonomian di wilayah Provinsi Banten.

Dalam rencana PMHMETD, Pemprov Banten akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset
berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada di 4 (empat) lokasi, dimana salah satu asetnya yang
berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten akan
dimanfaatkan sebagai Kantor Pusat Perseroan dan ketiga aset lainnya dapat dimanfaatkan Perseroan
antara lain sebagai kantor cabang, gudang arsip atau bangunan lainnya yang dapat mendukung kegiatan
operasional bank.

Dengan demikian, rencana Inbreng ini diharapkan menjadi sebuah bentuk dukungan penuh Pemerintah
Provinsi Banten untuk meningkatkan permodalan dalam bentuk aset guna mendukung kegiatan usaha
Perseroan.

2.   INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

Bahwa penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam transaksi ini akan dilakukan dalam bentuk non
tunai (inbreng) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) selaku
Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebesar 66,11% dengan jumlah 3.269.755.661 saham Seri B
Page 12
dan 31.020.000.000 saham Seri C berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra per 28 Februari 2025.

Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham yang berada didalam
portepel, yaitu saham Seri C dengan nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah). Jumlah saham baru yang
diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat
juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 17,97% (tujuh belas koma
sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Setelah proses penambahan modal dan penyetoran modal dengan inbreng selesai, Pemprov Banten
yang saat ini merupakan salah satu pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 66,11%
berdasarkan Daftar Pemegang Saham masing-masing per tanggal 7 Juli 2025 dan 3 Juli 2025, akan
memperoleh tambahan saham di Perseroan sebanyak - banyaknya ● lembar saham. Sehingga pada
akhirnya kepemilikan Pemprov Banten dalam Perseroan akan menjadi sebanyak-banyaknya ● lembar
saham.

Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan
sebesar Rp.139.569.320.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh sembilan juta
tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk melakukan pembelian tanah dan/atau bangunan sebagaimana
tersebut diatas yang akan dimanfaatkan secara produktif guna mendukung kegiatan usaha Perseroan
serta sisanya untuk pengembangan bisnis Perseroan, yaitu untuk penyaluran kredit, pengembangan
jaringan layanan kantor dan pengembangan teknologi.

3.   LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN

     I.   LAPORAN PENILAIAN ASET

     Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan yang memiliki
     Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai
     Publik, Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc dengan Nomor Penilai Publik P-1.09.00152 dengan Klasifikasi
     Bidang Jasa Penilaian Properti (P) serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang
     Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-03/PJ-
     1/PM.02/2023, tanggal 03 Maret 2023, Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank
     Nomor : 056/NB.122/STTD-P/2017 tanggal 7 April 2017, dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata
     Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 605/SK-PT.01.01/IV/2022
     tentang Pemberian Lisensi Pertanahan tanggal 27 April 2022, sebagai penilai independen dalam
     penilaian terhadap:

                                                                      ALAS HAK
     NO          LOKASI PROPERTI               JENIS PROPERTI         SEBELUM          JANGKA WAKTU
                                                                      INBRENG
      1    Eks Gedung Kantor                − Tanah: 6.017 m2      Hak Pakai           Berakhir hak
           Desperindag,                                            No.00105 dan        apabila sudah
                                            − Bangunan kantor      sebagian dari Hak   tidak dipergunakan
           Jl. Veteran No.4, Kelurahan        lama,
           Cipare, Kecamatan Serang, Kota                          Pakai No.00094      (sesuai dengan PP
                                              Bangunan Kantor                          No. 18/2021 pasal
           Serang Provinsi Banten             baru,                                    52 point (2))
                                              Bangunan genset
                                              serta
                                              pos satpam: ±3.509
                                              m2
                                            − Sarana Pelengkap
                                            − Utilitas Bangunan
      2    Gedung Lama Pusat Layanan        − Tanah,               Sebagian Hak        Berakhir hak
           Usaha Terpadu (PLUT),              Luas 1.500 m2        Pakai No.00022      apabila sudah
           Jl. Syech Nawawi Albantani,      − Bangunan Kantor.                         tidak dipergunakan
           Kelurahan Banjar Agung,            Luas ± 616 m2                            (sesuai dengan PP
           Kcamatan Cipocok Jaya, Kota                                                 No. 18/2021 pasal
                                            − Sarana Pelengkap                         52 point (2))
           Serang, Provinsi Banten
      3    Gedung Samsat Cikokol Lama,      − Tanah,               Hak Pakai           Berakhir hak
                                                                   No.00024 dan        apabila sudah
Page 13
      Jl. Perintis Kemerdekaan III A,       Luas 1.600 m2        sebagian dari Hak   tidak dipergunakan
      Kelurahan Babakan, Kecamatan      − Bangunan Kantor,       Pakai No.00023      (sesuai dengan PP
      Tangerang, Kota Tangerang,          Gudang Genset,                             No. 18/2021 pasal
      Provinsi Banten                                                                52 point (2))
                                          Toilet: ± 1.303 m2
                                        − Sarana Pelengkap

4     Tanah Parkir UPTD Pengujian       −   Tanah: 900 m2        Sebagian dari Hak   Berakhir hak
      SMB Disperindag Provinsi                                   Pakai No.00018      apabila sudah
      Banten,                           −   Bangunan                                 tidak dipergunakan
                                            pendukung berupa                         (sesuai dengan PP
      Jl. Raya Serang – Jakarta,            fasilitas mushola:
      Kelurahan Pencanangan,                                                         No. 18/2021 pasal
                                            Luas ± 44 m2                             52 point (2))
      Kecamatan Cipocok Jaya, Kota
      Serang, Provinsi Banten           − Sarana Pelengkap


Dalam melakukan penilaian ini Penilai menyatakan bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, keuntungan pribadi, serta tidak terafiliasi dengan pemilik objek penilaian.

Penilaian atas aset telah disusun berdasarkan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28
Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK
No. 28/2021”), Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) serta Standar Penilaian
Indonesia (SPI) 2018.

Berikut ringkasan penilaian aset yang disusun KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dalam laporannya
No. 00153/2.0051-00/PI/07/0152/1/IV/2025 tanggal 09 April 2025:

1. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
   Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang digunakan untuk
   tujuan keperluan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Bank Pembangunan
   Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

2. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
   Laporan penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

3. DASAR NILAI
   Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar pada tanggal penilaian.

4. TANGGAL PENILAIAN (CUT OFF DATE)
   Tanggal Penilaian dalam Laporan Penilaian adalah 31 Desember 2024.

5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   Asumsi dan kondisi pembatas mengacu kepada Pasal 31 POJK No. 28/POJK.04/2021:
   a. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
   b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
   c. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh telah divalidasi oleh
      Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
   d. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam Laporan dan
      Penilai tidak merekomendasikan untuk digunakan dengan tujuan lain. Laporan penilaian
      properti terbuka untuk publik sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021.
   e. Laporan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional sehingga
      Penilai dapat mempertanggung jawabkan isi dan nilai dari pelaporan.
   f. Penilai melakukan pengecekan Sertifikat secara online melalui website Resmi Kementerian
      Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (bhumi.atrbpn.go.id)
      terkait jenis kepemilikan, bentuk tanah, dan luas tanah sesuai sertifikat.
   g. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
      dan kelengkapan dari semua informasi yang diberikan atau yang tersedia secara umum.
   h. Data yang telah diberikan kepada Penilai oleh Perseroan, Penilai anggap benar.
   i. Mesin dan Peralatan utilitas pada Lokasi 1 dinilai sebagai satu kesatuan ditempat sebagai
      bagian dari bisnis yang belum beroperasi.
   j. Laporan disiapkan oleh Penilai Independen untuk Perseroan dalam kaitannya dengan
      keperluan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Bank Pembangunan
      Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Page 14
6. PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA
   Berdasarkan POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, penilai paling sedikit
   menggunakan 2 (dua) pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan
   objektif, yaitu; Pendekatan Pasar (Market Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
   Namun, terdapat pengecualian untuk Tanah kosong, Strata Title, properti dengan status BOT,
   Properti Industri, Properti Khusus, perabotan dan peralatan kantor, alat transportasi dan alat
   berat, Ruko, serta barang persediaan jadi dapat menggunakan 1 (satu) pendekatan. Sehingga,
   pendekatan penilaian yang digunakan untuk masing-masing objek penilaian adalah:

                                               PENDEKATAN                  NILAI PASAR
  NO           LOKASI PROPERTI
                                               DAN METODE                      (Rp)
   1          Eks Gedung Kantor              Pendekatan Biaya             96.479.040.000
              Desperindag,                   Metode Biaya
              Jl. Veteran No.4,              Reproduksi Baru
              Kelurahan Cipare,
              Kecamatan Serang,              Terdepresiasi
              Kota Serang Provinsi                                        96.059.200.000
              Banten
                                             Pendekatan Pasar
                                             Metode
                                             Perbandingan Data
                                             Pasar
   2          Gedung Lama Pusat              Pendekatan Biaya             14.061.700.000
              Layanan Usaha                  Metode Biaya
              Terpadu (PLUT),                Reproduksi Baru
              Jl. Syech Nawawi               Terdepresiasi
              Albantani, Kelurahan
              Banjar Agung,                                               13.229.400.000
              Kcamatan Cipocok               Pendekatan Pasar
              Jaya, Kota Serang,             Metode
              Provinsi Banten                Perbandingan Data
                                             Pasar
   3          Gedung Samsat                  Pendekatan Biaya             21.746.000.000
              Cikokol Lama,                  Metode Biaya
              Jl. Perintis                   Reproduksi Baru
              Kemerdekaan III A,             Terdepresiasi
              Kelurahan Babakan,
              Kecamatan                                                   22.810.500.000
              Tangerang, Kota                Pendekatan Pasar
              Tangerang, Provinsi            Metode
              Banten                         Perbandingan Data
                                             Pasar
   4          Tanah Parkir UPTD              Pendekatan Biaya             7.376.300.000
              Pengujian SMB                  Metode Biaya
              Disperindag Provinsi           Reproduksi Baru
              Banten,
                                             Terdepresiasi                7.376.200.000
              Jl. Raya Serang –
              Jakarta, Kelurahan
              Pencanangan,                   Pendekatan Pasar
              Kecamatan Cipocok              Metode
              Jaya, Kota Serang,             Perbandingan Data
              Provinsi Banten                Pasar

Pemilihan pendekatan dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan
data dilapangan. Kami telah melakukan analisis menggunakan 3 (tiga) Pendekatan.

Pendekatan Pendapatan dapat digunakan ketika objek penilaian dapat menghasilkan pendapatan
Page 15
      sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 pasal 42 ayat a yang berbunyi:
      Pendekatan Pendapatan dilarang digunakan kecuali untuk melakukan Penilaian atas properti
      sebagai berikut:
       1. Properti yang menghasilkan pendapatan:
          1) properti yang menghasilkan pendapatan dan sudah beroperasi;
          2) properti yang menghasilkan pendapatan dan belum beroperasi; atau
          3) properti yang menghasilkan pendapatan dan digunakan sendiri;

      2. Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai
         properti yang menghasilkan pendapatan; atau
      3. Tanah yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai
         properti yang dapat dijual bagian demi bagian atau kapling per kapling;

      Bangunan Eks Gedung Disperindang, Gedung Samsat, Gedung Pelatihan, dan Bangunan Mushola
      merupakan bangunan yang tidak dapat menghasilkan pendapatan sehingga Pendekatan
      Pendapatan tidak dapat digunakan.

      Pada pendekatan biaya perlu dipisahkan antara penilaian tanah, bangunan, dan sarana pelengkap.
      Dimana data pembanding tanah dan biaya teknis bangunan dapat diambil dari pasar. Pertimbangan
      penggunaan pendekatan biaya dikarenakan data pasar tanah yang sebanding masih tersedia, data
      biaya reproduksi atau pengganti baru untuk bangunan yang sejenis tersedia, usia bangunan dan
      sarana pelengkap masih dapat dihitung penyusutannya.

      Pertimbangan menggunakan pendekatan pasar adalah karena properti yang dinilai memiliki data
      pasar yang identik dan sebanding dengan properti yang dinilai.

      7. KESIMPULAN PENILAIAN
      Penilai berkesimpulan bahwa Nilai Pasar per tanggal penilaian adalah:
      Rp.139.569.320.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh sembilan juta
      tiga ratus dua puluh ribu Rupiah).

      8. INDEPENDENSI PENILAI
      Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan bertindak secara
      independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi, serta tidak terafiliasi dengan
      pemilik objek penilaian. Penilaian objek ini dilakukan tidak untuk menguntungkan atau merugikan
      pihak mana pun. Imbalan yang Penilai terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan
      dalam proses penilaian ini (dan sebaliknya).

      9. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
      Pada saat dilakukan penilaian tanggal 31 Desember 2024 terdapat Pembangunan berupa Gedung
      3 lantai pada Lokasi 1 Jl Veteran, Serang yang nantinya akan difungsikan sebagai Kantor Pusat PT
      Bank Pembangunan Daerah Banten (Persero), Tbk yang pada saat itu progress pekerjaan telah
      mencapai 93,354%. Saat laporan penilaian diterbitkan, terdapat kejadian penting yang sifatnya
      merupakan penyelesaian pembangunan Gedung Kantor dan telah dilakukan serah terima pada
      Bulan Februari 2025 dari kontraktor kepada Pemerintah Provinsi Baten. Dengan telah dilakukannya
      serah terima tersebut maka timbul kepastian gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan
      operasional PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk.
      Dampak dari kejadian tersebut yaitu dapat mempengaruhi peningkatan Nilai Pasar. Pengungkapan
      kejadian penting tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi penentuan Nilai pada saat Tanggal
      Penilaian.

II.   LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION) ATAS RENCANA TRANSAKSI

      Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan yang memiliki
      Surat Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
      No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No 2.09.0051 dan izin Penilai
      Publik, Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M. dengan Nomor Penilai Publik B-1.09.00119 dengan
      Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian Bisnis serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang
      Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PB-
      56/PM.223/2022, sebagai penilai independen yang memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness
      Opinion) atas Rencana Transaksi Penyetoran Saham Dalam Bentuk Selain Uang (“Inbreng”) oleh
Page 16
Pemprov Banten.

Berikut ringkasan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) yang disusun KJPP Abdullah Fitriantoro
& Rekan dalam laporannya No. 00154/2.0051-00/BS/07/0119/1/IV/2025 tanggal 09 April 2025:

1. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
 Maksud dari pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk mengkaji kewajaran Rencana Transaski
 dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
 No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK
 No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK
 No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
 No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
 Memesan Terlebih Dahulu.

Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah memberikan opini Kewajaran yang akan digunakan
sebagai dasar pertimbangan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu dalam pelaksanaan PUT/Right Issue.

2. OBJEK PENUGASAN
 Objek penugasan adalah Rencana Transaksi Penyetoran Saham Dalam Bentuk Selain Uang
 (“Inbreng”) oleh Pemprov Banten per tanggal 31 Desember 2024.

3. PIHAK YANG TERLIBAT TRANSAKSI
 Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
 1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk sebagai entitas perusahaan,
 2. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai pemegang saham yang akan melakukan inbreng
    ke Bank Banten.

4. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
 Jenis mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp).


5. TANGGAL PENILAIAN
 Analisis Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.

6. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
 Pendapat Kewajaran ini bergantung pada hal-hal berikut:
  a. Laporan bersifat non-disclaimer opinion;
  b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
     Penilaian;
  c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
  d. Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
     yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
  e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
     keuangan yang telah disesuaikan;
  f. Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
     mempengaruhi operasional perusahaan;
  g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan dan kesimpulan; dan
  h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek dari pemberi tugas.

7. METODE ANALISIS
   Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan
   tahapan sebagai berikut:
    1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
       terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Rencana
       Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
    2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
       usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
       alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi;
Page 17
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
   Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi
   keuangan Perseroan, analisis nilai tambah;
4. Analisis ringkas atas masing-masing pendapat kewajaran mencakup analisis rencana
   transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran; dengan
   ringkasan sebagai berikut:
    1. Analisis Rencana Transaksi:
       a. Pihak-pihak yang terlibat memiliki hubungan afiliasi berdasarkan struktur
          kepengurusan
       b. Perjanjian pengikatan disepakati nilai inbreng seuai dengan hasil penilaian aset oleh
          KJPP       Abdullah     Fitriantoro     sesuai     laporan     No.    00153/2.0051-
          00/PI/07/0152/1/IV/2025 tanggal 09 April 2025 dengan 4 aset Eks Gedung Kantor
          Disperindag, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Gedung Samsat
          Cikokol Lama, dan Lahan parkir UPTD.
       c. Manfaat: penguatan modal, diversifikasi aset, penggunaan aset operasional,
          potensi penghasilan tambahan, efisiensi biaya, manfaat pajak;
       d. Risiko transaksi: kurangnya likuiditas aset tetap, adanya risiko hukum dan regulasi,
          tambahan biaya pemeliharaan, fluktuasi nilai pasar aset.


    2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
       a. Riwayat Perusahaan: awalnya Bank Pundi Indonesia didirikan 1992, pada tahun
            2016 berubah nama menjadi Bank Banten;
       b. Alasan dilakukan transaksi: komitmen Pemprov Banten untuk Memajukan Bank
            Banten sebagai BUMD yang bertujuan memajukan perekonomian wilayah provinsi
            Banten, rencana inbreng diharapkan menjadi bentuk dukungan penuh Pemprov
            untuk meningkatkan permodalan dalam bentuk aset produktif.
       c. Analisis industri: adanya peningkatan kredit sehingga disimpulkan prospek industri
            masih baik;
       d. Analisis operasional & prospek usaha: Perseroan berusaha untuk meningkatan
            kinerja operasional. Bank Banten optimis dapat meraih laba lebih besar pada periode
            tahun berikutnya.
       e. Keuntungan dan kerugian: keuntungan Bank Banten adalah penambahan nilai aset
            dan modal, efisiensi biaya Pembangunan kantor, ekspansi operasional yang dapat
            dimanfaatkan untuk penambahan jaringan kantor. Kerugian rencana transaksi
            adalah penambahan modal tidak dapat digunakan untuk ekspansi dan jika aset tidak
            produktif akan menjadi beban bank.
    3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
       historikal Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan,
       analisis proyeksi keuangan Perseroan, analisis nilai tambah;
       a. Analisis kinerja historis dan arus kas Bank Banten tercatat Kas Bank Banten
           mengalami kenaikan setiap tahunnya, peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2021
           sebesar 113%, Pada Laba Rugi Bank Banten periode 2020 – 2024 terdapat
           pendapatan bunga yang berfluktuasi, Kondisi kas akhir tahun posisi kas meningkat
           dari Rp445.23 miliar di tahun 2020 menjadi sebesar Rp1.052.27 miliar di akhir tahun
           2024 meskipun sempat mengalami penurunan di tahun 2022 dan 2023.
           Kondisi kas akhir tahun posisi kas meningkat dari Rp445.23 miliar di tahun 2020
           menjadi sebesar Rp1.052.27 miliar di akhir tahun 2024 meskipun sempat mengalami
           penurunan di tahun 2022 dan 2023, kenaikan kas pada akhir periode mencerminkan
           manajemen likuiditas yang mulai membaik.
       b. Analisis rasio: Rasio setelah Rencana Transaksi pada posisi ROE mengalami
           kenaikan setiap tahunnya, begitu juga dengan ROA & NIM. Namun, Rasio BOPO
           Bank Banten mengalami fluktuasi, proyeksi LDR Bank Banten mengalami stagnan
           pada periode 2025 - 2029.
       c. Analisis proyeksi: Proyeksi keuangan yang dilakukan pada pendapat kewajaran ini
           digunakan untuk mengestimasi atau meramalkan pendapatan yang akan diperoleh
           perusahaan berdasarkan keadaan atau kinerja keuangan yang diharapkan di masa
           depan. Pada proyeksi Bank Banten memproyeksikan Necara dan Laba Rugi, pada
           neraca menyesuiakan dengan rencana strategis lainnya dimana Bank Banten
           berupaya untuk dapat mengelola seluruh dana RKUD 8 (delapan) Kabupaten dan
Page 18
              Kota di Provinsi Banten sehingga dalam proyeksi keuangan 2025 – 2029, terdapat
              kenaikan kas yang diakibatkan adanya proyeksi penambahan jaringan kantor di
              wilayan provinsi Banten, kenaikan pada Penempatan BI di tahun 2025-2029 yang
              dikarenakan terdapat dana buffer likuiditas Bank dimana dana RKUD yang
              cenderung dinamis dalam penarikan dananya. Terdapat kenaikan aset kredit dengan
              proyeksi Bank Banten telah mengelola dana RKUD Kabupaten dan Kota di Provinsi
              Banten sehingga diproyeksikan dapat memaksimalkan ekspansi kredit ASN. Pada
              Dana Pihak Ketiga (DPK) terjadi kenaikan yang signifikan pada Giro, Tabungan, dan
              Deposito. Serta terdapat proyeksi kenaikan Ekuitas yang terjadi karena Tambahan
              Modal Disetor sebesar Rp139.569 miliar atas inbreng aset.
           d. Analisis nilai tambah:
              rencana transaksi berdampak positif bagi Bank Banten dengan nilai tambah sebagai
              berikut:
              • Memperbaiki rasio ROA dan ROE yang kurang sehat dengan meningkatkan
                  Profitabilitas Bank Banten.
              • Memperkuat Ekuitas dan Struktur Modal dengan Meningkatkan Kapasitas
                  Pemberian Kredit.
              • Menjaga rasio NIM dan BOPO yang sudah masuk ke dalam kriteria Snagat Sehat
                  dengan melakukan efisiensi operasional tetap terjaga.
              • Memperkuat LDR yang sehat dengan meningkatkan daya tahan terhadap risiko
                  Likuiditas.
           e. Analisis material
              Pada analisis material membandingkan antara Nominal Nilai Transaksi sebesar
              Rp139.569 miliar dan Nominal Ekuitas Bank Banten per 31 Desember 2024 sebesar
              Rp1.703.697 miliar, sehingga dihasilkan Nilai Transaksi sebesar 8,19%, atau Nilai
              Transaksi < 20%. Berdasarkan hal tersebut diatas, Penilai menyimpulkan bahwa
              Rencana Transaksi “Tidak” termasuk kedalam kategori Transaksi Material dan tidak
              menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan
              perusahaan.
           f. Analisis Kewajaran
              Pada analisis kewajaran menggunakan perbandingan antara Nilai Pasar Aset
              Inbreng sebesar Rp139.569 miliar berdasarkan Penilaian Aset oleh KJPP Abdullah
              Fitriantoro & Rekan dengan No. 00153/2.0051-00/PI/07/0152/1/IV/2025 tanggal 09
              April 2025 dan Harga Kesepakatan antara Bank Banten dengan Pemprov Banten
              sebesar Rp139.569 miliar berdasarkan Surat Konfirmasi terkait Penyertaan Modal
              Aset (Inbreng) berdasarkan surat No. B-900.1.13.4/500/BPKAD/2005 tanggal 10
              Maret 2025. Berdasarkan Analisis Kewajaran menunjukan bahwa Hasil Analisa
              Kewajaran Harga didapatkan Hasil “Wajar” karena terdapat selisih antara Nilai
              Pasar Aset Inbreng dengan Harga Kesepakatan sebesar 0,00% atau masih dalam
              kisaran 7,5%.
           g. Analisis Inkremental
              Analisis Inkremental dengan melakukan Analisis Perbandingan Sebelum dan
              Setelah Rencana Transaksi didapatkan selisih positif pada sisi Aset untuk tahun
              2025 -2029 dikarenakanakan adanya peningkatan pada Aset dan Inventaris sebesar
              Rp139.568, begitu pula dengan sisi Ekuitas yang terdapat peningkatan pada
              Tambahan Modal Disetor sebesar Rp139.568. Proyeksi Laba Rugi terdapat selisih
              positif Sebelum dan Setelah Transaksi pada sisi Pendapatan, Laba Operasional,
              Laba (Rugi) Tahun Berjalan, Beban Bunga, dan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
              Setelah Pajak Hal tersebut dikarenakan terdapat peningkatan modal inti Bank Banten
              yang dapat digunakan untuk kegiataan pemberiaan pinjaman atau kredit, ekspansi
              bisnis, dan kegiatan operasional perusahaan, atas rencana transaksi tersebut
              terdapat peningkatan positif pada Pendapatan.
           h. Analisis atas faktor-faktor lainnya yang relevan.

8. ANALISIS MANFAAT DAN RISIKO RENCANA TRANSAKSI
 Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan dihadapi
 dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
 1. Manfaat Rencana Transaksi
    a. Penguatan Modal
Page 19
   Tanah dan bangunan yang diinbrengkan dapat meningkatkan nilai aset bank, memperkuat
   struktur modal, dan meningkatkan kemampuan bank untuk memberikan pinjaman atau kredit.
   Penguatan modal tersebut merupakan dampak akuntansi dan finansial dari inbreng aset
   sebagai berikut:
    i. Peningkatan Nilai Aset:
         Tanah dan bangunan senilai Rp139,57 miliar akan dicatat sebagai aset tetap di neraca
         Perseroan, sehingga total aset Perseroan bertambah. Nilai ini berdasarkan penilaian
         independen oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan.
   ii. Penguatan Struktur Modal:
         Inbreng aset ini akan dikonversi menjadi tambahan modal disetor (ekuitas) melalui
         mekanisme penyertaan modal non-tunai. Dengan demikian, rasio kecukupan modal
         (CAR) Perseroan akan meningkat karena ekuitas bertambah tanpa menambah utang.
  iii. Inbreng     aset meningkatkan    kemampuan      pemberian     pinjaman secara     tidak
         langsung melalui:
      1. Penurunan risiko tertimbang aset (RWA), karena aset tetap memiliki bobot risiko lebih
         rendah dibandingkan kredit.
      2. Peningkatan CAR, yang memungkinkan bank menyalurkan lebih banyak kredit tanpa
         melanggar batas regulasi.

b. Diversifikasi Aset
   Dengan memiliki aset berupa tanah dan bangunan, bank dapat mendiversifikasi portofolio
   asetnya, mengurangi risiko yang terkait dengan ketergantungan pada aset tunai atau surat
   berharga.
   Diversifikasi portofolio aset berarti bank tidak hanya mengandalkan satu jenis aset (uang tunai
   atau surat berharga), tetapi juga memiliki aset lainnya yang lebih beragam seperti aset fisik
   berupa Tanah dan Bangunan, aset fisik tersebut memberikan nilai lebih stabil dalam jangka
   panjang.
   Mengurangi risiko ketergantungan hanya pada aset tunai atau surat berharga dapat berisiko
   tinggi karena nilai aset tersebut dapat fluktuatif, tergantung pada kondisi pasar atau ekonomi.
   Sedangkan tanah dan bangunan cenderung lebih stabil nilainya dan bisa memberikan
   keuntungan dalam bentuk kenaikan nilai properti.
   i.   Konteks Diversifikasi Aset dalam Operasional Bank
        Pernyataan tentang diversifikasi portofolio aset melalui inbreng tanah/bangunan tidak
        bertentangan dengan model bisnis bank yang mengandalkan penyaluran kredit, karena:
         1). Sumber Pendapatan Utama Bank tetap berasal dari:
               • Bunga pinjaman (kredit).
               • Fee-based income (jasa perbankan).
         2). Aset Fisik (tanah/bangunan) berperan sebagai:
               • Pendukung operasional: Gedung kantor pusat/cabang mengurangi biaya sewa.
               • Cadangan nilai (value reserve): Stabilitas harga properti dalam jangka panjang
                   melindungi bank dari gejolak pasar likuid (contoh: surat berharga).
   ii. Kesesuaian dengan Tujuan Inbreng
        Aset yang diinbrengkan (Rp139,57 miliar) akan digunakan untuk:
         1). Kegiatan Operasional Langsung:
               • Eks Gedung Disperindag → Kantor pusat baru (menggantikan biaya sewa).
               • Gedung Samsat Cikokol → Kantor cabang (ekspansi layanan).
         2). Pendapatan Tambahan:
               • Potensi apresiasi nilai properti (capital gain) jangka panjang.
   iii. Pernyataan tentang diversifikasi aset relevan dan konsisten dengan operasional
        perbankan karena:
         1). Tidak mengganggu bisnis inti (kredit), justru mendukung ekspansi.
         2). Memenuhi prinsip kehati-hatian dengan mengurangi ketergantungan pada aset
             likuid yang fluktuatif.
         3). Memberikan nilai tambah melalui penghematan biaya dan potensi pendapatan pasif.

   Dengan demikian, strategi ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan
   bisnis dan manajemen risiko.
Page 20
   c. Penggunaan Aset untuk Operasional
      Tanah dan bangunan yang diterima sebagai inbreng dapat digunakan untuk keperluan
      operasional bank, seperti membuka Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembatu (KCP)
      atau peruntukan lainnya yang dapat meningkatkan jangkauan dan efisien operasional bank.

   d. Potensi Penghasilan Tambahan
      Bank dapat menggunakan aset inbreng berupa tanah dan bangunan untuk kegiatan
      operasional, ekspansi bisnis dengan membuka Kantor Cabang (KC), atau Kantor Cabang
      Pembantu (KCP) untuk mendapatkan penghasilan tambahan, ini bisa menjadi sumber
      pendapatan yang stabil dan berkelanjutan.

      Perseroan akan lebih fokus mendapatkan penghasilan dari aktivitas perbankan seperti dari
      penyaluran kredit dan fee based income dari aktivitas perbankan sehingga Bank akan
      menggunakan tanah dan bangunan yang tersebut untuk keperluan aktivitas operasional Bank.
      Dalam rencana strategis Bank juga tidak terdapat rencana bisnis untuk menyewakan tanah
      dan bangunan yang dimiliki Bank yang kemudian akan menghasilkan sumber pendapatan
      yang material ataupun stabil dan berkelanjutan untuk Bank. Namun penggunaan tanah dan
      bangunan milik Bank sendiri akan dapat mengurangi biaya sewa gedung untuk aktivitas
      Operasional Bank.

      Dalam hal potensi penghasilan tambahan besaran potensi pendapatan yang akan diterima
      oleh Bank Banten bergantung pada rencana bisnis yang akan dijalankan, begitu pula dengan
      potensi biaya renovasi atau pengembangan yang akan dikeluarkan.
      Untuk memanfaatkan asset lebih optimal, Bank Banten dapat melakukan Studi Kelayakan
      ataupun Highest Best Use (HBU) untuk menentukan produk atau bisnis yang optimal bagi
      Bank Banten.



   e. Efisiensi Biaya
      Aset yang diterima dapat digunakan sebagai Kantor Operasional Bank sehingga akan
      mengurangi Biaya Sewa yang sebelumnya dibayarkan oleh Bank.

   f. Manfaat Pajak
      Perolehan Aset dari inbreng Bank dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih
      rendah dibanding dengan jual beli biasa, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
      Bangunan (BPHTB) bila memenuhi kriteria tertentu, dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan
      Nilai (PPN).

2. Risiko Rencana Transaksi
   a. Likuiditas Aset
      Tanah dan bangunan adalah aset yang kurang likuid apabila dibandingkan dengan uang tunai
      atau surat berharga. Jika Bank membutuhkan likuiditas cepat, menjual tanah dan bangunan
      bisa membutuhkan waktu yang lama dan tidak selalu mudah.

   b. Risiko Hukum dan Regulasi
      Proses inbreng melibatkan berbagai persyaratan hukum dan regulasi, termasuk persetujuan
      dari otoritas terkait. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat menimbulkan masalah hukum
      bagi bank.

      Penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Perseroan tunduk pada sejumlah
      ketentuan hukum dan regulasi yang bersifat substantif maupun prosedural. Ketentuan ini
      mencakup baik aturan yang bersumber dari undang-undang maupun peraturan
      pelaksanaannya, serta ketentuan sektor perbankan dan keterbukaan informasi yang berada
      di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

      Dasar hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
      Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit mengatur bahwa:
      • Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD maupun BUMN
          (Pasal 304 ayat (1));
Page 21
           •   Penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
               undangan (Pasal 304 ayat (3));
           • Penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Pasal 333 ayat
               (1)), dan dapat dilakukan dalam bentuk barang milik daerah, dengan syarat telah dinilai
               sesuai nilai riil berdasarkan penafsiran harga yang sah menurut peraturan perundang-
               undangan (Pasal 333 ayat (4) dan (5)).
          Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
          tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa penyertaan modal dalam
          bentuk barang milik daerah dilakukan melalui mekanisme pemindahtanganan dan
          memerlukan persetujuan DPRD serta kelengkapan dokumen pendukung yang sah (Pasal 59
          ayat (2) dan Pasal 75).
          Di sisi lain, risiko hukum dapat timbul apabila persyaratan legal-formal sebagaimana diatur
          dalam peraturan tersebut tidak dipenuhi secara memadai. Risiko ini meliputi antara lain:
           • Ketidaksesuaian status hukum aset yang akan diinbreng, seperti belum tersertifikasi atas
               nama Pemerintah Daerah atau masih dalam sengketa hukum dengan pihak ketiga;
           • Tidak terpenuhinya prosedur administratif, seperti tidak diperolehnya persetujuan DPRD
               atau tidak adanya penilaian oleh KJPP;
           • Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak sah, termasuk absennya pernyataan
               kepemilikan atau surat pelepasan hak apabila diperlukan.
          Selain itu, risiko regulasi juga dapat muncul apabila proses penyertaan modal tidak sejalan
          dengan ketentuan sektoral yang berlaku, seperti:
           • Ketidaksesuaian dengan peraturan OJK mengenai aksi korporasi, keterbukaan informasi,
               atau struktur permodalan;
           • Tidak diperolehnya persetujuan dari instansi terkait (OJK, Gubernur, atau instansi
               pertanahan);
           • Perubahan kebijakan atau norma regulasi yang mengakibatkan perlunya penyesuaian
               dokumen atau struktur transaksi.
          Ketidakpatuhan terhadap aspek hukum dan regulasi di atas tidak hanya dapat menyebabkan
          batalnya proses penyertaan modal, tetapi juga dapat memicu implikasi lanjutan seperti koreksi
          terhadap laporan keuangan hingga potensi pertanggungjawaban hukum baik terhadap
          pemerintah daerah maupun Perseroan sebagai penerima modal.

       c. Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan
          Tanah dan bangunan memerlukan biaya pemeliharaan dan pengelolaan yang berkelanjutan
          termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Ini bisa menjadi beban tambahan bagi
          Bank jika aset tersebut tidak digunakan secara produktif.

       d. Fluktuasi Nilai Pasar
          Nilai tanah dan bangunan dapat berfluktuasi tergantung pada kondisi pasar properti.
          Penurunan nilai pasar dapat berdampak negatif pada nilai aset Bank.



   9. PERISTIWA SETELAH TANGGAL EFEKTIF
      Sejak Tanggal Efektif dari tanggal penilaian yaitu 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
      diterbitkannya Sejak Laporan Penilaian, Manajemen telah mengkonfirmasi tidak terdapat
      peristiwa penting setelah Tanggal Efektif (Subsequent Event) yang dapat mempengaruhi hasil
      analisis dan kesimpulan laporan.

   10. KESIMPULAN
       Berdasarkan setiap hasil analisa Rencana Transaksi Bank Banten atas Rencana Penyetoran
       Saham Dalam Bentuk Selain Uang (“Inbreng Aset”) dengan Penambahan Modal dengan Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,
       maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi adalah “Wajar” bagi Bank Banten dan
       Pemangku


                                      PERNYATAAN UTANG


Pernyataan liabilitas berikut diambil dari Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang
Page 22
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Laporan Auditor
Independen No. 00002/3.0409/AU.1/07/0126-1/1/I/2025 dan ditandatangani oleh Florus Daeli
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0126) dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan Perseroan pada periode 31 Desember
2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp5.847.417 juta, dengan perincian sebagai berikut:

                                                                          dalam jutaan Rupiah
                                                                         31 Des24
 Liabilitas
  Liabilitas Segera                                                                    142.372
  Simpanan dari nasabah                                                                      -
  Pihak ketiga                                                                       4.395.443
  Pihak berelasi                                                                       460.399
  Simpanan dari bank lain
  Pihak ketiga                                                                         690.731
  Pihak berelasi                                                                         3.297
  Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                          -
  Utang pajak                                                                            3.981
  Pinjaman dari pihak berelasi                                                               -
  Pendapatan diterima dimuka                                                               288
  Imbalan pasca kerja                                                                   31.811
  Liabilitas lain-lain                                                                 119.095
  JUMLAH LIABILITAS                                                                  5.847.417




                                   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Dibawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, 2023, dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dan ditandatangani oleh Florus Daeli untuk tahun 2024 dengan Laporan Auditor Independen
No. 00002/3.0409/AU.1/07/0126-1/1/I/2025 (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0126). Dan Harris
Siregar untuk tahun 2023 dan 2022 (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0524) dengan pendapat bahwa
Laporan Keuangan menyajikan secara wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                    dalam jutaan Rupiah
                                                            Des22       Des23               Des24
                         Pos-pos
                                                            Audit       Audit               Audit
  ASET
  Kas                                                        113.472      115.200           133.328
  Penempatan pada Bank Indonesia                             945.190      729.656           906.297
  Penempatan pada bank lain                                  161.306       15.809            12.147
  Surat berharga yang dimiliki                               798.327      599.821         1.053.236
  Tagihan atas reverse repo                                        -      160.000                 -
  Kredit yang diberikan                                    3.698.388   3.700.111          3.851.281
  Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan          (383.248)    (365.754)         (243.641)
  Aset tidak berwujud setelah dikurangi amortisasi             9.002       10.693            28.708
  Aset tetap dan inventaris setelah dikurangi amortisasi      36.762       32.320            28.176
  Aset non produktif                                           2.370        2.371             2.371
  Aset Lainnya                                             1.841.489   1.800.594          1.754.170
                      TOTAL ASET                           7.223.058   6.800.821          7.551.114
Page 23
LIABILITAS DAN EKUITAS                      Des22         Des23          Des24
LIABILITAS
Giro                                         543,531        240,026       667,094
Tabungan                                     621,759        529,918       711,622
Deposito                                   3,000,732      2,968,371     3,477,125
Liabilitas kepada bank lain                  924,513        751,649       694,028
Liabilitas atas repo                               -        150,880             -
Setoran jaminan                                  136            533           647
Liabilitas lainnya                           490,613        490,380       296,900
TOTAL LIABILITAS                           5,581,284      5,131,757     5,847,417
EKUITAS
Modal disetor                              4,308,864       4,308,864     4,308,864
Tambahan modal disetor                       241,475         241,475       241,474
Penghasilan komprehensif lain               (11,874)        (11,174)      (15,871)
Laba Rugi Tahun-tahun lalu                 (2,657,404)   (2,896,692)   (2,870,100)
Laba Rugi Tahun berjalan                    (239,287)         26,591        39,330
TOTAL EKUITAS                              1,641,774      1,669,064     1,703,697
            TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS   7,223,058      6,800,821     7,551,114
Page 24
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)

                                                               31 Des24      31 Des23      31 Des22
                                                                 Audit         Audit         Audit
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga                                                 491.804       452.759       460.464
Beban bunga                                                    (302.443)     (256.489)     (304.161)
Pendapatan bunga - bersih                                       189.361       196.270       156.303
-Pendapatan operasional lainnya
Administrasi                                                     43.153        54.658        41.579
Keuntungan / (Kerugian) penjualan efek                                -             -         3.556
Keuntungan / (kerugian) dari perubahan nilai wajar atas aset          -         1.244        14.592
keuangan yang diukur pada nilai wajar pada laporan laba rugi
Lain-lain - bersih                                               12.924        20.022         25.984
-Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                           56.077        75.925         85.711
Jumlah Pendapatan Operasional                                   245.438       272.195       242.014
(Penyisihan) pemulihan kerugian penurunan nilai aset            122.113        17.494        (8.435)
keuangan - bersih
(Penyisihan) pemulihan kerugian penurunan nilai aset non                 -             -       (475)
keuangan - bersih
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi                                          (143.437)     (137.579)     (398.968)
Keuntungan / Kerugian penjualan surat berharga                         -         (386)
Tenaga kerja dan tunjangan                                     (127.961)     (122.623)     (139.704)
Jumlah Beban Operasional Lainnya                               (271.398)     (260.588)     (539.147)
Laba (Rugi) Operasional Bersih                                    96.153        29.101     (305.568)
Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih                     (21.157)        21.436        20.928
Laba Sebelum (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan                    74.996        50.537     (284.640)
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
Tangguhan                                                       (35.667)      (23.944)        45.353
Laba (Rugi) Bersih                                                39.330        26.593     (239.288)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke labarugi
Keuntungan/ (kerugian) aktuarial                                 (1.583)        3.183       (12.016)
Pajak penghasilan terkait dengan komponen penghasilan                348        (700)          2.644
komprehensif lainnya
Pos yang akan direklasifikasi ke labarugi
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar dari            (6.724)       (2.284)         (913)
efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual-bersih
Pajak penghasilan terkait dengan komponen penghasilan             1.479           503            201
komprehensif lainnya
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                             (6.480)          699       (10.085)
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensive                                 32.849        27.292      (249.373)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar Dan Dilusian (Nilai Penuh)              0,76         0,51         (4,61)
Page 25
LAPORAN ARUS KAS

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Des24       31 Des23            31 Des22
                Pos-pos Arus Kas
                                                   Audit          Audit               Audit
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga                                   491.275        455.067             450.715
Pembayaran bunga                                  (300.686)      (256.308)           (313.775)
Penghasilan operasional lainnya - bersih            56.077         74.681              71.119
Pembayaran beban umum dan administrasi            (129.413)      (117.612)           (362.717)
Pembayaran beban tenaga kerja dan tunjangan       (122.952)      (117.280)           (136.886)
Pendapatan non operasional - bersih                 97.553         39.691              14.784
Arus Kas Sebelum Perubahan Aset dan
Liabilitas Operasi                                 91.853         78.238            (276.760)
Penurunan (kenaikan) aset operasi:
  Efek-efek                                       (297.855)         36.222            18.686
  Efek Repo                                              -              -          1.321.583
  Kredit                                          (273.282)        (19.218)         (605.950)
  Biaya dibayar dimuka                               21.480      (141.924)            79.994
  Agunan yang diambil alih dan aset lain-lain       (51.422)      154.201            231.024
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:                 -              -                  -
  Liabilitas segera                               (182.601)        (25.969)          242.356
  Simpanan dari nasabah                          1.117.527       (427.707)          (473.432)
  Simpanan dari bank lain                           (57.621)     (172.864)        (1.193.328)
  Utang pajak                                           (81)           124              (412)
  Liabilitas lain-lain                              (16.411)        26.093            54.037
  Liabilitas atas efek-efek yang dijual
  dengan janji dibeli kembali                     (150.880)       150.880                 -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi      108.854        (420.162)          (325.442)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap                                (2.906)         (2.298)             (6.814)
Perolehan aset sewa guna usaha                      (6.695)        (15.082)             (5.162)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi     (9.601)        (17.380)            (11.976)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerbitan saham baru                                       -          -                    -
Biaya emisi saham                                       -
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan               -          -                    -

PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS                      191.106        (359.304)          (614.178)

KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                   860.665       1.219.969          1.834.147

KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                 1.051.772       860.665           1.219.969
Page 26
RASIO KEUANGAN
                                                                               dalam % kecuali dinyatakan lain
                                                                    31 Des24      31 Des23       31 Des22
                                                                       Audit        Audit          Audit
Rasio Kinerja
1    Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                         42,99%        44,72%         43,38%
2    Aset produktif bermasalah dan aset non- produktif bermasalah       5,45%         7,10%           6,99%
     terhadap total aset produktif dan aset non-produktif
3    Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif            5,40%         7,27%           6,94%
4    Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan             4,54%         7,67%           7,61%
     terhadap aset produktif
5    NPL gross                                                          7,53%         9,36%           9,45%
6    NPL net                                                            1,98%         1,09%           1,39%
7    Return on Asset (ROA)                                              1,02%         0,72%          -3,46%
8    Return on Equity (ROE)                                             3,16%         2,14%        -17,22%
9    Net Interest Margin (NIM)                                          3,51%         4,05%           2,68%
10   Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)          90,46%        95,15%        119,55%
11   Cost to Income Ratio (CIR)                                       112,20%        84,50%         82,98%
12   Loan to Deposit Ratio (LDR)                                       79,31%        98,98%         88,80%
Kepatuhan (Compliance)
1    a Persentase pelanggaran BMPK
     i. Pihak terkait                                                   0,00%         0,00%           0,00%
     ii. Pihak tidak terkait                                            0,00%         0,00%           0,00%
     b. Persentase pelampauan BMPK
     i. Pihak terkait                                                   0,00%         0,00%           0,00%
     ii. Pihak tidak terkait                                            0,00%         0,00%           0,00%
2        GWM
     a. GWM utama Rupiah harian                                         8,92%         6,54%         11,04%
     b. GWM utama Rupiah Rata-rata                                      7,71%         8,09%          0,00%
     c. GWM valuta asing
3        Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan
Page 27
                     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Florus Daeli
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0126) untuk tahun 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono dan ditandatangani oleh Harris Siregar (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0524) seluruhnya
dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar tanpa modifikasian.

Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan
pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan.
Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-
pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang
dimaksud dalam Bab VI Faktor Risiko dan bagian lain dalam Prospektus ini.

Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/ tahun yang ditetapkan bukan
merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif
untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja
lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.


                                                                                         4.   UMUM

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, didirikan pada tanggal 11 September 1992
dengan nama PT Executive International Bank sebagaimana termaktub dalam akta pendirian No.34
yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10 Nopember 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 103, Tambahan No. 6651 tanggal 26 Desember 1992.

Perseroan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni
1993.

Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT Bank Eksekutif Internasional” sebagaimana termaktub
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive International Bank
Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta yang
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 27 September 1996,
Tambahan Nomor 8331.

Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 104 tanggal 30 Juni 2010 dari Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Eksekutif Internasional Tbk” telah berubah nama menjadi “PT Bank
Pundi Indonesia Tbk”. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-37404.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010.
Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank
Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010.

Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 36 tanggal 14 Juni 2016 dari Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Pundi Indonesia Tbk” telah berubah nama menjadi “PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk”. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh
Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-0012108.AH.01.02
Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.12/KDK.03/2016
tanggal 29 Juli 2016.
Page 28
Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
tanggal 28 Desember 2023 yang kemudian diikuti oleh persetujuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari
2024, maka sebagaimana yang tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan terakhir
dengan No. 08 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta No.08/2024”), Perseroan telah berubah nama
dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk. Dengan demikian Perseroan telah resmi menjadi Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018143.AH.01.02 Tahun
2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank
Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk pada tanggal 21 Maret 2024.

Dan seiring dengan beralihnya saham Perseroan dari PT Banten Global Development
kepada Pemerintah Provinsi Banten, maka sesuai Surat Keterangan perihal Susunan
Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 3 April 2024 yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Perseroan
kini berada langsung dibawah kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten.


5.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KINERJA
     PERSEROAN

Kegiatan dan Kinerja dan kondisi keuangan Perseroan sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor,baik faktor internal Perseroan maupun faktor eksternal. Faktor internal dan
faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan adalah
sebagai berikut:

Kondisi Perekonomian Indonesia

Momentum pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut pada tahun 2024. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,3% (yoy) pada kuartal III 2024, didukung oleh
konsumsi rumah tangga yang kuat serta peningkatan ekspor komoditas unggulan seperti
batu bara dan kelapa sawit. Inflasi berhasil dikendalikan pada level 3,5%, berada dalam
target Bank Indonesia, seiring kebijakan moneter yang akomodatif. Suku bunga acuan BI 7-
Day Reverse Repo Rate berada pada 5,25%, mencerminkan upaya menjaga stabilitas
ekonomi di tengah dinamika global.

Namun, ketidakpastian global, termasuk konflik geopolitik dan perlambatan ekonomi di
negara mitra dagang utama, tetap menjadi tantangan. Pemerintah melalui APBN 2024 telah
memperkuat dukungan pada sektor UMKM, infrastruktur, dan program bantuan sosial untuk
menjaga momentum pemulihan. Selain itu, strategi investasi di sektor energi terbarukan
mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya kontribusi energi hijau dalam bauran energi
nasional.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga. Kinerja ekonomi triwulan III 2024 tumbuh
sebesar 4,95% (yoy), ditopang oleh konsumsi rumah tangga, khususnya kelas menengah ke
atas, dan investasi seiring berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ekspor nonmigas meningkat sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang tumbuh
positif. Pada triwulan IV 2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap baik ditopang oleh
konsumsi Pemerintah sejalan dengan kenaikan aktivitas belanja Pemerintah pada akhir
tahun. Konsumsi rumah tangga diperkirakan tetap tumbuh sejalan dengan Indeks Keyakinan
Konsumen yang terjaga dan dampak positif pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah.
Investasi diperkirakan juga berlanjut didukung oleh belanja modal perusahaan serta volume
produksi dan pesanan seperti tecermin pada indeks Prompt Manufacturing Index (PMI) Bank
Indonesia. Secara keseluruhan tahun, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7-5,5% dan akan meningkat pada 2025. Untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, kebijakan reformasi struktural Pemerintah
perlu diperkuat khususnya pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta
Page 29
menyerap dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Bank Indonesia terus memperkuat
bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bersinergi erat dengan kebijakan
stimulus fiskal Pemerintah, khususnya melalui optimalisasi stimulus kebijakan
makroprudensial dan akselerasi digitalisasi transaksi pembayaran.




Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat dan mendukung terjaganya stabilitas
eksternal. Surplus neraca perdagangan berlanjut pada November 2024 sebesar 4,4 miliar
dolar AS didukung oleh ekspor komoditas utama Indonesia, seperti besi dan baja serta
minyak dan lemak nabati. Di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, aliran
modal asing ke SBN telah kembali mencatat net inflows sebesar 0,7 miliar dolar AS pada
Desember 2024 (hingga 16 Desember 2024) setelah pada November 2024 mencatat net
outflows sebesar 0,8 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir November
2024 tercatat tinggi sebesar 150,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,5 bulan
impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di
atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Dengan perkembangan
tersebut, NPI 2024 diprakirakan tetap berdaya tahan seiring dengan berlanjutnya surplus
neraca transaksi modal dan finansial didukung oleh aliran masuk modal asing dan terjaganya
defisit transaksi berjalan dalam kisaran rendah sebesar 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB.
Prospek NPI yang tetap sehat diprakirakan berlanjut pada 2025 didukung oleh aliran masuk
modal asing dan defisit transaksi berjalan yang terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai
dengan 1,3% dari PDB.

Kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diarahkan untuk menjaga stabilitas Rupiah
dari dampak makin tingginya ketidakpastian global. Nilai tukar Rupiah pada Desember
2024 (hingga 17 Desember 2024) melemah sebesar 1,37% (ptp) dari bulan sebelumnya.
Pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh makin tingginya ketidakpastian
global terutama terkait dengan arah kebijakan AS, ruang penurunan FFR yang lebih rendah,
penguatan mata uang dolar AS secara luas, dan risiko geopolitik yang mengakibatkan
berlanjutnya preferensi investor global untuk memindahkan alokasi portofolionya kembali ke
AS. Secara umum pelemahan nilai tukar Rupiah tetap terkendali, yang bila dibandingkan
dengan level akhir Desember 2023 tercatat depresiasi sebesar 4,16%, lebih kecil
dibandingkan dengan pelemahan Dolar Taiwan, Peso Filipina, dan Won Korea yang masing-
masing terdepresiasi sebesar 5,58%, 5,94%, dan 10,47%. Ke depan, nilai tukar Rupiah
diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah,
imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang tetap baik. Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan
strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI,
untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio
asing dan mendukung penguatan nilai tukar Rupiah.

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada November 2024 tetap terjaga sebesar 1,55%
(yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy)
sejalan dengan konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia untuk mengarahkan
ekspektasi inflasi. Sementara itu, kelompok volatile food (VF) mencatat deflasi 0,32% (yoy)
didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, eratnya
sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP, dan pengaruh base effect harga
pangan. Secara spasial, inflasi IHK di sebagian besar daerah juga terkendali dalam kisaran
sasaran inflasi nasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali
dalam sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar
dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons
permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi
nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya digitalisasi. Inflasi
VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank Indonesia dan
Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat efektivitas
kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam sasaran
2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan ekonomi.

Kondisi Industri Perbankan di Indonesia
Page 30
Industri perbankan Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan kinerja yang positif.
Rasio kecukupan modal (CAR) tetap kuat di atas 24%, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK)
tumbuh sebesar 9,8% (yoy), mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan nasional. Kredit perbankan tumbuh 8,1% (yoy), terutama didorong oleh sektor
infrastruktur dan konsumsi.

Likuiditas perbankan tetap memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) di angka 82%,
menunjukkan kapasitas untuk mendukung pembiayaan. Risiko kredit terjaga dengan Non-
Performing Loan (NPL) berada di level 2,8%, turun dibandingkan tahun sebelumnya. Peran
digitalisasi di sektor perbankan semakin meningkat dengan diperkenalkannya layanan digital
end-to-end yang menyasar kebutuhan nasabah modern.

Selain itu, inovasi di sektor pembiayaan hijau mulai berkembang dengan diperkenalkannya
produk pinjaman yang mendukung proyek-proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan
dan efisiensi energy yang menarik perhatian investor dan nasabah yang peduli terhadap
keberlanjutan lingkungan.

Sektor jasa keuangan yang resilient untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28
November 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya
risiko geopolitik global.

Kemenangan Presiden terpilih Trump dan Partai Republik di Amerika Serikat diperkirakan
akan meningkatkan tensi perang dagang. Selain itu, ketidakstabilan geopolitik di beberapa
negara utama di Asia dan Eropa, serta di Timur Tengah dan Ukraina juga meningkatkan risiko
geopolitik.

Di tengah perkembangan tersebut, kinerja perekonomian global secara umum masih lebih
baik dari ekspektasi di mayoritas negara utama. Di AS, indikator pasar tenaga kerja dan
permintaan domestik kembali menguat, sehingga turut menyebabkan kembali meningkatnya
tekanan inflasi. Di Tiongkok, kinerja sektor produksi kembali meningkat meskipun tekanan
demand berlanjut. Sejalan dengan hal tersebut, indikator ekonomi Eropa juga cenderung
membaik.

Perkembangan tersebut mendorong bank sentral global diperkirakan akan lebih berhati-hati
dalam melonggarkan kebijakan moneternya, sehingga ekspektasi terminal rate suku bunga
kebijakan meningkat. Investor cenderung menarik dananya dari emerging market, sehingga
mendorong pelemahan mayoritas pasar emerging market baik di saham, obligasi maupun
nilai tukar.

Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada triwulan III tercatat sebesar 4,95 persen yoy, dengan pertumbuhan kumulatif dari
triwulan I s.d. III 2024 sebesar 5,03 persen sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024
dapat dipertahankan di atas 5,0 persen.

Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan III mencatatkan surplus yang mengindikasikan
ketahanan eksternal tetap terjaga. Inflasi juga terpantau terjaga stabil seiring terus
terkendalinya inflasi pangan. Namun tetap perlu dicermati perkembangan PMI manufaktur
yang berada di zona kontraksi serta berlanjutnya pelemahan indikator permintaan seperti
penjualan ritel, kendaraan bermotor, dan indeks kepercayaan konsumen.

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober
2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy
(September 2024: 10,85 persen) menjadi Rp7.656,90 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen,
diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 9,25 persen.
Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit
Page 31
yaitu sebesar 12,64 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh
sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 6,74 persen yoy
(September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan
deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-
masing sebesar 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58 persen
(September 2024: 25,40 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50
persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,70 persen
dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan
likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang
solid.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,20 persen
(September 2024: 2,21 persen) dan NPL net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,78
persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,94 persen
(September 2024: 10,11 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi
yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,73 persen (September 2024: 2,73
persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level
tinggi dan meningkat yaitu sebesar 27,07 persen (September 2024: 26,84 persen) dan
menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen,
namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 baki debet kredit
BNPL tumbuh 47,92 persen yoy (September 2024: 46,42 persen) menjadi Rp21,25 triliun,
dengan total jumlah rekening 23,27 juta (September 2024: 19,82 juta).

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan
sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur
(LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari
SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21
Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian
daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin
beragamnya aktivitas yang dilakukan.

OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang
disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan
atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang
memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due
Diligence (EDD).

OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant,
termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak
aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.

Fluktuasi Suku Bunga dan Nilai Surat Berharga

Perubahan suku bunga global yang dipengaruhi oleh kebijakan Federal Reserve terus
menjadi perhatian. Perseroan telah menerapkan strategi mitigasi risiko suku bunga dengan
Page 32
menggunakan analisis sensitivitas NII (Net Interest Income) dan repricing gap untuk menjaga
stabilitas marjin bunga. Langkah-langkah diversifikasi portofolio juga dilakukan untuk
mengurangi risiko volatilitas pasar.

Selain itu, penggunaan instrumen derivatif seperti interest rate swap mulai diimplementasikan
untuk melindungi eksposur terhadap fluktuasi suku bunga. Kebijakan ini memungkinkan
Perseroan menjaga daya saing di tengah kondisi pasar yang dinamis.

Perubahan suku bunga dan harga surat berharga di Indonesia mengalami berbagai fluktuasi
signifikan dalam beberapa tahun terakhir yang merupakan respons terhadap dinamika
ekonomi domestik dan global. Hal ini membuat Perseroan rentan terhadap dampak
perubahan suku bunga pasar, terutama karena sebagian besar pendapatan perusahaan
berasal dari pendapatan bunga. Fluktuasi suku bunga ini berdampak pada permintaan produk
dan jasa yang ditawarkan, marjin bunga bersih (NIM), nilai dan tingkat pengembalian aset
perseroan, serta ketersediaan dan biaya pendanaan, yang pada akhirnya mempengaruhi
kondisi keuangan nasabah Perseroan.

Bisnis bank di Indonesia, termasuk Perseroan, sangat dipengaruhi oleh perubahan suku
bunga pasar. Hal ini dikarenakan aset produktif dan kewajiban berbunga yang dimiliki
Perseroan dinilai kembali pada waktu yang berbeda. Umumnya, penilaian kewajiban lebih
sering dilakukan dibandingkan dengan aset.

Untuk menjaga keseimbangan risiko yang terkait dengan suku bunga, Perseroan telah
mengembangkan pendekatan yang sesuai dengan standar internasional, seperti DV01, VaR,
dan Sensitivitas NII. Perseroan mengelola risiko suku bunga dengan menggunakan analisis
Sensitivitas NII dan Repricing Gap untuk keseluruhan portofolio, serta DV01 dan VaR untuk
portofolio surat berharga. Jika kondisi pasar tidak menguntungkan, Perseroan memiliki
berbagai strategi yang dapat diterapkan untuk melindungi nilai pasar dan meminimalkan
dampak negatif terhadap operasional dan keuangan. Upaya yang digunakan seperti
diversifikasi portofolio untuk mengurangi ketergantungan pada aset tertentu, dan
penyesuaian manajemen aset dan kewajiban (ALM) sangat penting dalam menjaga stabilitas
keuangan. Selain itu, Perseroan dapat melakukan upaya penyesuaian suku bunga produk
pinjaman, mengurangi biaya operasional, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta
melakukan pemantauan dan analisis pasar yang aktif. Dengan mengimplementasikan upaya
tersebut, Perseroan tidak hanya dapat bertahan tetapi juga dapat tetap beradaptasi dengan
dinamika pasar, sehingga mampu menghadapi tantangan yang muncul dengan lebih baik.
Keseluruhan strategi ini berkontribusi pada keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan
dalam jangka panjang, meskipun dalam kondisi pasar yang sulit.

Per Desember 2024, Perseroan tidak memiliki utang yang suku bunganya tidak ditentukan
terlebih dahulu.

Fluktuasi kurs mata uang asing

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun 2024 relatif stabil di kisaran Rp15.000-
Rp15.500. Stabilitas ini didukung oleh cadangan devisa yang kuat dan intervensi kebijakan
Bank Indonesia. Perseroan yang saat ini tidak memiliki eksposur signifikan terhadap mata
uang asing tetap waspada terhadap potensi risiko dari fluktuasi kurs.

Sebagai langkah antisipasi, Perseroan telah memulai kajian untuk memperluas aktivitas
devisa, termasuk memperkuat kerja sama dengan bank koresponden internasional guna
mendukung transaksi lintas negara yang lebih efisien.

Nilai tukar suatu mata uang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang
mendasarinya, tetapi juga oleh dinamika pasar yang dapat berubah dengan cepat. Misalnya,
perubahan dalam kebijakan moneter atau gejolak politik di suatu negara dapat
mempengaruhi sentimen pasar terhadap mata uang tersebut, mengakibatkan perubahan nilai
tukar yang signifikan.

Dalam konteks bank non-devisa (BPD), Perseroan saat ini tidak terpengaruh secara langsung
Page 33
oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Hal ini dikarenakan Perseroan belum termasuk ke
dalam kategori bank devisa, sehingga per Desember 2024, Perseroan tidak memiliki
pinjaman dan ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing. Namun
demikian seiring dengan rencana penguatan permodalan, Perseroan dimungkinkan dimasa
yang akan datang melakukan pengembangan aktivitas transaksi devisa sesuai dengan
ketentuan perbankan yang berlaku.

Pemasaran

Perseroan terus memperkuat strategi pemasaran dengan memanfaatkan teknologi digital
untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan pasar. Penawaran produk berbasis digital,
seperti layanan mobile banking dan aplikasi perbankan cerdas telah berhasil menarik lebih
banyak nasabah terutama dari segmen milenial dan Gen Z. Selain itu, pengembangan
layanan chatbot berbasis AI telah meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam menjawab
kebutuhan nasabah.

Untuk meningkatkan loyalitas nasabah, Perseroan juga meluncurkan program reward
berbasis poin yang terintegrasi dengan aplikasi digital. Strategi pemasaran ini diharapkan
tidak hanya meningkatkan kepuasan nasabah tetapi juga memperkuat brand awareness
Perseroan.

Untuk mendukung kinerja usaha dan profitabilitas Perseroan, pengembangan aktifitas
pemasaran terus dijalankan seiring dengan transformasi yang diupayakan oleh Perseroan.
Aktifitas pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan telah disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan nasabah disetiap segmen, sehingga diharapkan pemasaran yang dilakukan akan
tepat sasaran, sehingga mendukung pertumbuhan profitabilitas Perseroan.

Pemahaman atas kondisi demografi pasar akan menjadi dasar akan munculnya peluang baru
bagi Perseroan untuk memperluas jaringan dan memperoleh segmen pasar yang baru.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki pemahaman atas pasar dan kebutuhan
nasabah yang baik yang menjadi dasar bagi Perseroan untuk berinovasi menciptakan produk
dan layanan baru yang meningkatkan peluang peningkatan jumlah nasabah baru,
memberikan pilihan produk dan layanan lebih untuk nasabah sehingga meningkatkan dana
yang dikelola, serta meningkatkan loyalitas nasabah pada Perseroan yang pada akhirnya
akan meningkatkan pendapatan Perseroan.

Persaingan Usaha

Kompetisi di sektor perbankan semakin ketat dengan hadirnya bank digital dan platform
fintech. Untuk menghadapi tantangan ini, Perseroan telah mempercepat transformasi digital
untuk meningkatkan personalisasi layanan dan efisiensi operasional.

Selain itu, penguatan kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi menjadi salah satu
langkah yang ditempuh untuk memperluas ekosistem layanan. Perseroan juga secara aktif
mengikuti perkembangan regulasi terkait fintech untuk memastikan kepatuhan sekaligus
mendukung inovasi dalam menciptakan produk baru.

Persaingan dalam sektor perbankan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja
operasional Perseroan dan akan berlanjut ke penajaman produk, efisiensi, dan pada akhirnya
tingkat keuntungan dari bank-bank terkemuka di Indonesia.

Perseroan menghadapi persaingan di seluruh kegiatan usahanya. Pesaing-pesaing utama
Perseroan terdiri dari bank-bank lokal dan bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Muculnya berbagai program pengembangan produk baru dengan dukungan teknologi dari
bank pesaing yang dibarengi dengan promosi yang agresif, Implementasi making Indonesia
4.0 menjadi ancaman untuk Perseroan yang terkendala dengan regulasi pengembangan
teknologi dan menjamurnya layanan Financial Technology (Fintech) yang menawarkan
berbagai kemudahan layanan keuangan berpotensi mengancam perbankan.
Page 34
Untuk mensikapi hal tersebut, manajemen telah dan sedang terus adaptif dengan melakukan
transformasi di segala aspek dalam rangka pengembangan usaha serta mengantispasi
ancaman- ancaman dari bank pesaing.

6.   KEBIJAKAN AKUNTANSI

a. Amendemen/penyesuaian dan interpretasi standar yang berlaku efektif pada tahun
   berjalan
   Pada tanggal 1 Januari 2024, terdapat standar baru dan penyesuaian atau
   amendemen terhadap beberapa standar yang masih berlaku yang relevan dengan
   operasi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal tersebut yaitu sebagai berikut:

     Amandemen/Penyesuaian Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Interpretasi
     Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang berlaku tanggal 1 Januari 2024:
     1) Amandemen PSAK 237 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang
         Kontrak Memberatkan Biaya Memenuhi Kontrak”
     2) Amandemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan”
     3) Amandemen PSAK 116 “Sewa”
     4) Amendemen PSAK 201 "Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan
         kebijakan akuntansi yang mengubah istilah "signifikan" menjadi "material" dan
         memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material";
     5) PSAK 208 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”
     6) Amendemen PSAK 216 “Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang
         diintensikan”; dan
     7) Amendemen PSAK 212 “Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
         Transaksi Tunggal”.

     Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial
     terhadap kebijakan akuntansi bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap
     laporan keuangan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

     Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia,
     yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi
     Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
     Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk beberapa standar baru
     atau yang direvisi, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, serta peraturan-
     peraturan mengenai Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
     yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


7.   ANALISIS LAPORAN KEUANGAN

                            a.   Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

     •       Pendapatan Bunga

                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Des24           Des23                  Des22
             Kredit                                         384.325         379.342                363.423
             Efek-efek                                       63.370          41.694                 46.738
             Efek Reverse Repo                               27.863             334                 15.540
             Penempatan pada Bank Indonesia                  13.034          28.122                 32.065
                dan bank lain
             Giro pada Bank Indonesia                         3.212            3.267                 2.698
                dan bank lain
                                                            491.804         452.759               460.464

         -     Pendapatan Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
Page 35
            2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
            2023:
            Pada tahun 2024, total pendapatan bunga mencapai Rp491,804,
            tumbuh 8,6% dibandingkan 2023 (Rp452,759). Kenaikan ini terutama dipicu oleh:
            1. Lonjakan Efek Reverse Repo (+Rp27,529 atau 8.242%), dari hanya Rp334
                (2023) menjadi Rp27,863 (2024). Hal ini mengindikasikan pemanfaatan
                instrumen likuiditas jangka pendek secara agresif, mungkin untuk
                menangkap peluang suku bunga tinggi.
            2. Kenaikan Pendapatan Efek (+Rp21,676 atau 52%), menunjukkan ekspansi
                portofolio investasi dalam surat berharga.
            3. Pertumbuhan Kredit yang stabil (+Rp4,983 atau 1,3%), mencerminkan
                permintaan pembiayaan yang terjaga.
            Di sisi lain, penempatan dana di BI dan bank lain turun drastis (-53,7%),
            mengisyaratkan pergeseran strategi dari instrumen rendah risiko ke aset lebih
            produktif.

      -     Pendapatan Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
            2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
            2022:
            Tahun 2023 mencatat penurunan total pendapatan bunga 1,7% (dari Rp460,464
            di 2022 menjadi Rp452,759), dengan penyebab utama:
            1. Turunnya Pendapatan Reverse Repo (-Rp15,206 atau 97,8%), dari
                Rp15,540 (2022) menjadi hanya Rp334 (2023). Hal ini mungkin disebabkan
                perubahan kebijakan moneter atau likuiditas berlebih di pasar.
            2. Penurunan Pendapatan Efek (-Rp5,044 atau 10,8%), akibat realisasi
                investasi atau penurunan imbal hasil.
            Namun, pendapatan kredit tumbuh 4,4% (Rp15,919), menjadi penopang utama,
            sementara penempatan dana di BI/bank lain juga berkurang (-12,3%),
            menunjukkan efisiensi alokasi.

Beban Bunga
                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Des24           Des23                  Des22
    Simpanan dari nasabah
      Deposito berjangka                                 227.366         166.696                184.402
      Tabungan                                             4.789           4.732                  8.726
      Giro                                                25.631          29.345                 28.973
    Simpanan dari bank lain                               43.991          45.525                 66.766
    Liabilitas atas efek-efek yang dijual                    665             645                     32
       dengan janji dibeli kembali
                                                         302.443         246.945                304.161

-         Beban Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024
          dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023
          Total       sumber      pendanaan      tahun 2024    mencapai     Rp302.443,
          meningkat 22,5% dibandingkan 2023 (Rp246.945). Pertumbuhan ini terutama
          ditopang oleh:
          1. Kenaikan Deposito Berjangka (+Rp60.670 atau 36,4%) dari Rp166.696 (2023)
              menjadi Rp227.366 (2024), menunjukkan keberhasilan strategi perbankan
              dalam menarik dana jangka panjang dari nasabah.
          2. Kenaikan Tabungan yang stabil (+Rp57 atau 1,2%) meskipun nominalnya kecil.
          3. Peningkatan Liabilitas Repo (+Rp20 atau 3,1%) walaupun secara nominal tidak
              signifikan.
          Di sisi lain, terdapat penurunan pada:
          1. Giro (-Rp3.714 atau 12,7%), mengindikasikan pergeseran preferensi nasabah
              ke produk berjangka.
          2. Pendanaan dari Bank Lain (-Rp1.534 atau 3,4%), disebabkan berkurangnya
              kebutuhan pendanaan antarbank.

-         Beban Bunga pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023
Page 36
       dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022
       Tahun 2023 mencatat penurunan total pendanaan 18,8% (dari Rp304.161 di 2022
       menjadi Rp246.945), dengan penyebab utama:
       1. Penurunan Deposito Berjangka (-Rp17.706 atau 9,6%)
       2. Penurunan Tajam Tabungan (-Rp3.994 atau 45,8%)
       3. Pengurangan Pendanaan dari Bank Lain (-Rp21.241 atau 31,8%)
       Namun terdapat kenaikan pada:
       1. Giro (+Rp372 atau 1,3%)
       2. Liabilitas Repo yang meningkat signifikan (+Rp613 atau 1.915,6%) meskipun
           nominalnya kecil.

Pendapatan Administrasi

                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                             Des24                   Des23                 Des22

    Administrasi kredit                         17.452                 16.511                    24.384
    Denda dan pinalti                            6.903                    316                     1.080
    Lain-lain                                   18.798                 37.831                    16.115
                                                43.153                 54.658                    41.579

-      Pendapatan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
       2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
       Total    pendapatan     non-bunga    tahun      2024     mencapai   Rp43.153,
       mengalami penurunan 21% dibandingkan 2023 (Rp54.658). Perubahan
       komponennya:
       1. Peningkatan Pendapatan Administrasi Kredit (+Rp941 atau 5,7%) dari
           Rp16.511 (2023) menjadi Rp17.452 (2024), menunjukkan aktivitas kredit yang
           tetap solid.
       2. Kenaikan Denda dan Pinalti (+Rp6.587 atau 2.084,5%) dari hanya Rp316
           (2023) menjadi Rp6.903 (2024).
       3. Penurunan Pendapatan Lain-lain (-Rp19.033 atau 50,3%), dari Rp37.831
           (2023) menjadi Rp18.798 (2024). Hal ini mungkin disebabkan:

-      Pendapatan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
       2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022
       Tahun 2023 mencatat kenaikan total pendapatan non-bunga 31,5% (dari Rp41.579
       di 2022 menjadi Rp54.658), dengan dinamika:
       1. Penurunan Administrasi Kredit (-Rp7.873 atau 32,3%)
       2. Penurunan Denda dan Pinalti (-Rp764 atau 70,7%)
       3. Kenaikan Pendapatan Lain-lain (+Rp21.716 atau 134,8%), salah satu berasal
           dari pendapatan fee-based yang baru



Kerugian Penurunan Nilai
                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                         Des24               Des23              Des22
        Aset keuangan
        Penyisihan (Pemulihan) kerugian                  (122.113)           (17.494)            8.435
          penurunan nilai kredit
        Penyisihan (Pemulihan) kerugian                  (122.113)           (17.494)            8.435
          penurunan nilai aset keuangan

-      Kerugian Penurunan Nilai pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
       2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
       Pada tahun 2024, bank mencatat penulihan (pemulihan) kerugian sebesar
       Rp122.113, meningkat sangat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp17.494.
       Kenaikan ini disebabkan oleh Penerapan Tarif Baru 2023 yang memberikan dampak
Page 37
    positif dengan mengoptimalkan perhitungan penyisihan kerugian. Perubahan
    kebijakan ini menunjukkan efektivitas manajemen risiko yang lebih baik dibanding
    tahun 2023 yang masih menggunakan tarif lama 2019.

-   Kerugian Penurunan Nilai pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
    2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
    Tahun 2023 menunjukkan perbaikan dengan pencatatan pemulihan Rp17.494,
    berbanding terbalik dengan tahun 2022 yang justru mencatat beban penyisihan
    Rp8.435. Perubahan ini mengindikasikan:
    1. Perbaikan kualitas aset setelah tahun 2022 yang menantang
    2. Pendekatan lebih hati-hati dalam penilaian risiko meski masih menggunakan tarif
        lama

Beban Umum dan Administrasi

                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Des24          Des23             Des22
     Sewa                                              23.535         22.768            24.259
     Jasa tenaga kerja                                 19.767         18.006            20.844
     Honorium tenaga ahli                              16.804         14.486            14.485
     Penyusutan                                        13.744         21.822            36.047
     Premi penjaminan pemerintah                       10.065          9.544            15.262
     Komunikasi                                         8.710         16.550            23.251
     Penagihan kredit                                   7.827          7.715            14.533
     Iklan promosi dan pemasaran                        6.621          3.213            11.839
     Transportasi dan perjalanan dinas                  5.725          5.323             6.512
     Iuran dan administrasi                             5.925          4.764             7.668
     Perlengkapan kantor                                4.438          3.437             4.456
     Listrik air dan gas                                3.855          3.689             3.851
     Amortisasi aset takberwujud                        3.488          4.283             6.526
     Perbaikan dan pemeliharaan                         1.875          1.678             2.082
     Amortisasi asuransi kredit                         1.014            771               771
     Pajak dan perizinan                                  398            400               451
     Amortisasi biaya yang ditangguhkan                     -              -           205.015
     Lain-lain                                           9647          8.676            16.377
                                                      143.438        147.125           414.229

-   Beban Umum dan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
    Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
    Desember 2023:
    1. Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan signifikan dibandingkan tahun
       2023. Penyusutan mengalami        penurunan      dari     21.822      menjadi
       13.744. Komunikasi juga turun cukup besar dari 16.550 menjadi 8.710.
       Sebaliknya, iklan promosi dan pemasaran meningkat dari 3.213 menjadi
       6.621. Honorarium tenaga ahli dan jasa tenaga kerja juga mengalami
       kenaikan, masing-masing dari 14.486 ke 16.804 dan dari 18.006 ke
       19.767. Premi penjaminan pemerintah naik dari 9.544 menjadi 10.065.
       Sementara itu, amortisasi aset takberwujud turun dari 4.283 menjadi 3.488.
    2. Total biaya operasional mengalami penurunan dari Rp147,125 juta pada
       Des23 menjadi Rp143,438 juta pada Des24, terutama karena penurunan
       signifikan pada pos seperti penyusutan dan komunikasi, meskipun terdapat
       kenaikan pada honorarium tenaga ahli, jasa tenaga kerja, dan iklan promosi.

-   Beban Umum dan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
    Desember 2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
    Desember 2022:
    1. Dibandingkan tahun 2022, tahun 2023 menunjukkan beberapa perubahan
       diantaranya   penyusutan turun    dari     36.047    menjadi     21.822,
       sedangkan komunikasi juga menurun dari 23.251 menjadi 16.550. Penagihan
Page 38
          kredit turun dari 14.533 menjadi 7.715, dan iklan promosi dan
          pemasaran turun dari 11.839 menjadi 3.213. Selain itu, amortisasi aset
          takberwujud turun dari 6.526 menjadi 4.283, sementara amortisasi biaya
          yang ditangguhkan mengalami penurunan dari 205.015 pada tahun
          sebelumnya menjadi nol pada tahun ini.
       2. Penurunan biaya operasional yang lebih tajam terjadi antara Des22 ke Des23
          (dari Rp414,229 juta ke Rp147,123 juta), didorong oleh pengurangan besar pada
          penyusutan, komunikasi, penagihan kredit, serta amortisasi biaya yang
          ditangguhkan.

Secara keseluruhan, tren menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan biaya operasional
selama dua tahun terakhir dengan fokus pada pengurangan pos-pos besar seperti
penyusutan dan amortisasi biaya yang ditangguhkan.

Beban Tenaga Kerja dan Tunjangan
                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Des24             Des23                Des22
    Gaji dan Upah                                    91.133            89.043                  94.707
    Kesejahteraan karyawan                           29.865            26.347                  34.055
    Imbalan pasca kerja                               5.009             5.343                   2.819
    Pelatihan                                         1.666             1.561                   3.915
    Biaya tenaga kerja lainnya                          288               330                   4.209
    Jumlah                                          127.961           122.623                 139.704


-      Beban Tenaga Kerja dan Tunjangan pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
       Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
       Desember 2023:
       Biaya tenaga kerja dan tunjangan mengalami kenaikan. Kenaikan terutama didorong
       oleh peningkatan pada pos gaji dan upah serta kesejahteraan karyawan, meskipun
       terdapat penurunan kecil pada imbalan pasca kerja dan biaya tenaga kerja lainnya.

-      Beban Umum dan Administrasi pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
       Desember 2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
       Desember 2022:
       Biaya tenaga kerja dan tunjangan secara keseluruhan mengalami penurunan yang
       signifikan. Penurunan terutama disebabkan oleh efisiensi pada pos gaji dan upah
       serta kesejahteraan karyawan, meskipun terdapat kenaikan pada pos imbalan pasca
       kerja.

Secara umum, terjadi penurunan biaya tenaga kerja dari tahun 2022 ke 2023, diikuti
dengan sedikit peningkatan di tahun 2024. Kesejahteraan karyawan dan gaji menjadi
faktor utama dalam perubahan ini

Pendapatan (Beban) Non-Operasional – Bersih
                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Des24            Des23             Des22
    Denda                                               (85)             (175)             (49)
    Amortisasi biaya yang ditangguhkan                (10.000)         (57.500)              -
    Laba penjualan agunan                                 -                -              31.136
    Lain-lain                                         (11.070)          79.110           (10.159)
                                                      (21.156)          21.435            20.928

-      Pendapatan (Beban) Non-Operasional - Bersih pada Laporan posisi keuangan per
       tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per
       tanggal 31 Desember 2023:
       Pendapatan (beban) non-operasional - bersih mengalami penurunan signifikan dari
       pendapatan 21,435 di 2023 menjadi beban (21,156) di 2024. Hal ini disebabkan oleh
       perubahan signifikan pada pos "Lain-lain" dari pendapatan menjadi beban, meskipun
       ada penurunan beban pada amortisasi biaya yang ditangguhkan dan denda.
Page 39
-      Pendapatan (Beban) Non-Operasional - Bersih pada Laporan posisi keuangan per
       tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per
       tanggal 31 Desember 2022:
       Pendapatan (beban) non-operasional - bersih mengalami sedikit peningkatan dari
       pendapatan 20,928 di 2022 menjadi pendapatan 21,435 di 2023. Perubahan ini
       terutama disebabkan oleh peningkatan signifikan pada pos "Lain-lain," yang berubah
       dari beban menjadi pendapatan, meskipun terdapat beban baru dari amortisasi biaya
       yang ditangguhkan dan hilangnya laba dari penjualan agunan.

Secara umum, terjadi fluktuasi yang signifikan pada pendapatan (beban) non-
operasional, terutama dipengaruhi oleh pos "Lain-lain" dan amortisasi biaya yang
ditangguhkan

Pajak Penghasilan
                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Des24             Des23                  Des22
    Laba sebelum pajak menurut                     74,997             50,535               (284.640)
      laporan laba rugi
    Perbedaan temporer:
      Penyusutan aset tetap                         (293)                  71                     7.043
      Penyisihan kerugian                           8,394              24,133                  (45.839)
        penurunan nilai
      Amortisasi perangkat lunak                    (468)                   2                     1.974
      Cadangan imbalan pasca                        2,387               2,916                   (8.804)
        kerja - bersih
    Bersih                                         10,018              27,122                  (45.626)
    Perbedaan tetap:
      Beban yang tidak boleh                         (987)              (624)                   (3.770)
        dikurangkan - bersih
    Bersih                                          (987)               (624)                (3.770)
    Laba fiskal periode berjalan                   86,003              78,283              (326.496)
    Ditambah akumulasi rugi fiskal              (932,865)         (1,068,824)              (817.050)
      tahun sebelumnya
    Rugi fiskal yang tidak dapat                   86,140              57,676                   74.723
      diperhitungkan lagi
    Akumulasi rugi fiskal                       (760,722)           (932,865)           (1.068.823)
      akhir periode

-      Pajak Penghasilan pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024
       dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
       Laba sebelum pajak mengalami peningkatan signifikan, yang menunjukkan
       peningkatan profitabilitas operasional. Namun, perbedaan temporer secara
       keseluruhan menurun, yang dapat mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan.
       Beban yang tidak boleh dikurangkan meningkat, yang juga dapat mempengaruhi
       beban pajak.

-      Pajak Penghasilan pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023
       dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
       Perubahan paling signifikan adalah pembalikan dari kerugian menjadi laba sebelum
       pajak, yang menunjukkan pemulihan kinerja perusahaan. Perbedaan temporer
       berubah dari negatif menjadi positif, yang mengindikasikan perubahan dalam
       penilaian aset dan kewajiban. Beban yang tidak boleh dikurangkan juga berkurang.
Page 40
Penghasilan Komprehensif Lainnya

                                                                                 Dalam jutaan Rupiah

                                                                   31          31          31
                                                                  Des24       Des23       Des22
                                                                  Audit       Audit       Audit
    Penghasilan Komprehensif Lain
    Pos yang tidak akan direklasifikasi ke labarugi
    Keuntungan/ (kerugian) aktuarial                               (1.583)       3.183    (12.016)
    Pajak penghasilan terkait dengan komponen                          348       (700)       2.644
    penghasilan
    komprehensif lainnya
    Pos yang akan direklasifikasi ke labarugi
    Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar dari          (6.724)     (2.284)         (913)
    efek-efek dalam kelompok tersedia untuk dijual-bersih
    Pajak penghasilan terkait dengan komponen                       1.479          503          201
    penghasilan
    komprehensif lainnya
    Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                           (6.480)        701     (10.085)
    Jumlah Laba (Rugi) Komprehensive                               32.849      27.293    (249.373
                                                                                                 )
    Laba (Rugi) Per Saham Dasar Dan Dilusian (Nilai                   0,76        0,51      (4,61)
    Penuh)

-     Penghasilan Komprehensif Lainnya pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31
      Desember 2024 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31
      Desember 2023:
      Pada tahun 2024, perusahaan mencatat laba komprehensif sebesar Rp32.849,
      meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp27.293. Peningkatan ini didorong
      oleh kinerja operasional yang lebih baik, terlihat dari kenaikan laba per saham
      dasar dan dilusian menjadi Rp0,76 (2023: Rp0,51). Namun, penghasilan
      komprehensif lain (other comprehensive income/OCI) mengalami penurunan
      signifikan menjadi -Rp6.480 setelah sebelumnya positif Rp701 di tahun 2023.
      Penurunan OCI terutama disebabkan oleh:
      1. Kerugian aktuarial sebesar Rp1.583 (2023: keuntungan Rp3.183), yang
          mencerminkan fluktuasi dalam kewajiban pensiun atau asuransi.
      2. Kerugian nilai wajar efek kelompok tersedia untuk dijual yang membesar
          menjadi Rp6.724 (2023: Rp2.284), menunjukkan tekanan pada portofolio
          investasi perusahaan.

      Meskipun demikian, dampak negatif dari OCI berhasil diimbangi oleh peningkatan
      laba dari operasi utama, sehingga laba komprehensif tetap tumbuh.

-     Penghasilan Komprehensif Lainnya pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember
      2023 dibandingkan dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
      Tahun 2023 menjadi tahun pemulihan setelah perusahaan mengalami rugi komprehensif
      sangat besar sebesar -Rp249.373 di 2022. Pada 2023, laba komprehensif kembali positif
      menjadi Rp27.293, didorong oleh perbaikan di berbagai komponen:
      1. Keuntungan aktuarial sebesar Rp3.183 (2022: kerugian Rp12.016), menunjukkan
          perbaikan dalam perhitungan aktuarial atau perubahan asumsi.
      2. Penghasilan komprehensif lain yang positif Rp701 (2022: negatif Rp10.085), meskipun
          masih terdampak kerugian efek tersedia untuk dijual sebesar Rp2.284 (2022: Rp913).

Laba per saham juga menunjukkan pemulihan signifikan, dari -Rp4,61 di 2022 menjadi Rp0,51 di
2023, mengindikasikan kembalinya profitabilitas perusahaan.
Page 41
                                                         b.    Analisis Laporan Posisi Keuangan

•        Jumlah Aset


    -     Aset pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
          dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
          Pada tahun 2024, total aset perusahaan mengalami peningkatan signifikan
          sebesar 11,03% menjadi Rp7.551.114 dibandingkan tahun 2023 sebesar
          Rp6.800.821. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor kunci:
          1. Surat Berharga naik 75,6% (Rp599.821 → Rp1.053.236)
             Perusahaan menambah portofolio investasi dalam surat berharga untuk
             memanfaatkan peluang pasar atau meningkatkan imbal hasil.
          2. Penempatan di Bank Indonesia Kembali Meningkat 24,2% (Rp729.656 →
             Rp906.297)
             Kebijakan likuiditas diperketat dengan menempatkan lebih banyak dana di
             instrumen yang aman, menunjukkan strategi pengelolaan risiko yang hati-hati.
          3. Kredit yang Diberikan Tumbuh 4,1% (Rp3.700.111 → Rp3.851.281)
             Sektor kredit menunjukkan ekspansi, mencerminkan peningkatan aktivitas
             bisnis atau penyaluran pembiayaan yang lebih besar.
          4. Cadangan Kerugian Menurun 33,4% (Rp365.754 → Rp243.641)
             Penurunan ini mengindikasikan perbaikan kualitas kredit atau perubahan
             kebijakan pencadangan yang lebih optimis.
          5. Aset Tidak Berwujud Naik 168,6% (Rp10.693 → Rp28.708)
             Lonjakan ini mungkin disebabkan oleh akuisisi hak intelektual, lisensi, atau
             penilaian ulang aset

    -     Aset pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan
          dengan laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
          Tahun 2023 mencatat penurunan total aset sebesar 5,85% menjadi Rp6.800.821
          dibandingkan tahun 2022 (Rp7.223.058), dengan perubahan penting berikut:
          1. Penempatan di Bank Indonesia Turun 22,8% (Rp945.190 → Rp729.656)
              Perusahaan menarik sebagian dana untuk dialokasikan ke instrumen lain atau
              memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.
          2. Surat Berharga Anjlok 24,9% (Rp798.327 → Rp599.821)
              Penurunan ini bisa disebabkan oleh penjualan surat berharga untuk
              memperbaiki likuiditas atau kerugian nilai pasar.
          3. Penempatan di Bank Lain Jatuh 90,2% (Rp161.306 → Rp15.809)
              Kebijakan yang sangat konservatif diambil dengan mengurangi eksposur ke
              bank lain, sebagai bentuk risiko kredit.
          4. Kredit yang Diberikan Stabil (Rp3.698.388 → Rp3.700.111)
              Meskipun total aset menyusut, portofolio kredit tetap terjaga, menunjukkan
              fokus pada bisnis inti.
          5. Cadangan Kerugian Turun 4,6% (Rp383.248 → Rp365.754)
              Penurunan kecil ini mencerminkan perbaikan dalam kualitas kredit atau
              penyesuaian kebijakan pencadangan.

•        Jumlah Liabilitas
                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
        LIABILITAS DAN EKUITAS                                Des22       Des23                   Des24
        LIABILITAS
        Giro                                                  543,531      240,026                667,094
        Tabungan                                              621,759      529,918                711,622
Page 42
        Deposito                                               3,000,732       2,968,371           3,477,125
        Liabilitas kepada bank lain                              924,513         751,649             694,028
        Liabilitas atas repo                                           -         150,880                   -
        Setoran jaminan                                              136             533                 647
        Liabilitas lainnya                                       490,613         490,380             296,900
        TOTAL LIABILITAS                                       5,581,284       5,131,757           5,847,417

    -      pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan
           posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
           Pada tahun 2024, total liabilitas perusahaan mengalami kenaikan signifikan sebesar
           13,94% menjadi Rp5.847.417 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp5.131.757. Beberapa
           perubahan penting meliputi:
           1. Giro Meningkat 177,9% (Rp240.026 → Rp667.094)
               Lonjakan giro menunjukkan peningkatan dana murah yang dapat digunakan untuk
               operasional sehari-hari, mencerminkan perbaikan likuiditas jangka pendek.
           2. Tabungan Naik 34,3% (Rp529.918 → Rp711.622)
               Pertumbuhan tabungan mengindikasikan kepercayaan nasabah yang meningkat dan
               basis pendanaan yang lebih stabil.
           3. Deposito Tumbuh 17,1% (Rp2.968.371 → Rp3.477.125)
               Kenaikan deposito mencerminkan strategi penghimpunan dana yang lebih agresif,
               meskipun berpotensi meningkatkan biaya pendanaan.
           4. Liabilitas kepada Bank Lain Turun 7,7% (Rp751.649 → Rp694.028)
               Penurunan ini menunjukkan berkurangnya ketergantungan pada pendanaan antar bank,
               yang dapat mengurangi risiko likuiditas.
           5. Liabilitas atas Repo Hilang (Rp150.880 → Rp0)
               Tidak adanya liabilitas repo mengindikasikan perubahan strategi pendanaan jangka
               pendek.

    -      Aset pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
           laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
           Tahun 2023 mencatat penurunan total liabilitas sebesar 8,05% menjadi Rp5.131.757
           dibandingkan tahun 2022 (Rp5.581.284), dengan perubahan penting berikut:
           1. Giro turun 55,8% (Rp543.531 → Rp240.026)
               Penurunan drastis giro menunjukkan berkurangnya dana murah, yang dapat
               memengaruhi fleksibilitas likuiditas jangka pendek.
           2. Tabungan Turun 14,8% (Rp621.759 → Rp529.918)
               Penurunan tabungan disebabkan oleh perpindahan dana nasabah ke instrumen lain atau
               penarikan besar-besaran.
           3. Deposito Stabil (Rp3.000.732 → Rp2.968.371)
               Sedikit penurunan deposito mencerminkan kebijakan penghimpunan dana yang lebih
               selektif.
           4. Liabilitas kepada Bank Lain Turun 18,7% (Rp924.513 → Rp751.649)
               Perusahaan mengurangi ketergantungan pada pendanaan antar bank, mungkin untuk
               menurunkan risiko likuiditas.
           5. Munculnya Liabilitas Repo (Rp0 → Rp150.880)
               Adanya liabilitas repo menunjukkan penggunaan instrumen pendanaan jangka pendek
               untuk mengelola likuiditas.


•         Jumlah Ekuitas
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Des22           Des23                   Des24
        EKUITAS
        Modal disetor                                          4,308,864        4,308,864           4,308,864
        Tambahan modal disetor                                   241,475          241,475             241,474
        Penghasilan komprehensif lain                           (11,874)         (11,174)            (15,871)
        Laba Rugi Tahun-tahun lalu                             (2,657,404)    (2,896,692)         (2,870,100)
Page 43
        Laba Rugi Tahun berjalan                                 (239,287)          26,591              39,330
        TOTAL EKUITAS                                           1,641,774        1,669,064           1,703,697
                 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                   7,223,058        6,800,821           7,551,114

    -     Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
          laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
          Di tahun 2024, ekuitas tumbuh sebesar 34.633 (dari 1.669.064 di 2023 menjadi 1.703.697 di
          2024). Perubahan ini didorong oleh:
         1. Kinerja Laba Tahun Berjalan yang Lebih Baik: Laba naik dari 26.591 (2023) menjadi 39.330
              (2024), menunjukkan peningkatan efisiensi atau pendapatan.
         2. Penurunan Akumulasi Kerugian Tahun Lalu: Kerugian terdahulu berkurang
              dari (2.896.692) di 2023 menjadi (2.870.100) di 2024, artinya ada pemulihan sebesar
              26.592
         3. Penghasilan Komprehensif Lain Memburuk: Turun dari (11.174) di 2023 menjadi (15.871)
              di 2024,
         Modal Disetor & Tambahan Modal tetap stabil, menunjukkan tidak ada penambahan modal baru
         dari pemegang saham.

    -Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
     laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
     Pada tahun 2023, total ekuitas perusahaan mengalami kenaikan sebesar
     27.290 (dari 1.641.774 di 2022 menjadi 1.669.064 di 2023). Beberapa faktor yang
     memengaruhi perubahan ini adalah:
    1. Laba Tahun Berjalan: Di 2022, perusahaan mencatat rugi sebesar (239.287), tetapi di 2023
         berhasil membalikkan tren dengan laba 26.591. Ini menunjukkan perbaikan kinerja
         operasional.
    2. Akumulasi Laba/Rugi Tahun Lalu: Kerugian terdahulu meningkat dari (2.657.404) di
         2022 menjadi (2.896.692) di 2023, artinya ada beban tambahan (239.288)
Penghasilan Komprehensif Lain: Membaik dari (11.874) di 2022 menjadi (11.174) di 2023,
menunjukkan sedikit perbaikan dalam pendapatan non-operasional

•        Jumlah Ekuitas
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Des22            Des23                  Des24
        EKUITAS
        Modal disetor                                            4,308,864        4,308,864           4,308,864
        Tambahan modal disetor                                     241,475          241,475             241,474
        Penghasilan komprehensif lain                             (11,874)         (11,174)            (15,871)
        Laba Rugi Tahun-tahun lalu                              (2,657,404)     (2,896,692)         (2,870,100)
        Laba Rugi Tahun berjalan                                 (239,287)           26,591              39,330
        TOTAL EKUITAS                                           1,641,774        1,669,064           1,703,697
                 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                   7,223,058        6,800,821           7,551,114

    -     Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
          laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
          Di tahun 2024, ekuitas tumbuh sebesar 34.633 (dari 1.669.064 di 2023 menjadi 1.703.697 di
          2024). Perubahan ini didorong oleh:
         1. Kinerja Laba Tahun Berjalan yang Lebih Baik: Laba naik dari 26.591 (2023) menjadi 39.330
              (2024), menunjukkan peningkatan efisiensi atau pendapatan.
         2. Penurunan Akumulasi Kerugian Tahun Lalu: Kerugian terdahulu berkurang
              dari (2.896.692) di 2023 menjadi (2.870.100) di 2024, artinya ada pemulihan sebesar
              26.592
         3. Penghasilan Komprehensif Lain Memburuk: Turun dari (11.174) di 2023 menjadi (15.871)
              di 2024,
         Modal Disetor & Tambahan Modal tetap stabil, menunjukkan tidak ada penambahan modal baru
         dari pemegang saham.
Page 44
-    Ekuitas pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
     laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
     Pada tahun 2023, total ekuitas perusahaan mengalami kenaikan sebesar
     27.290 (dari 1.641.774 di 2022 menjadi 1.669.064 di 2023). Beberapa faktor yang
     memengaruhi perubahan ini adalah:
    1. Laba Tahun Berjalan: Di 2022, perusahaan mencatat rugi sebesar (239.287), tetapi di 2023
         berhasil membalikkan tren dengan laba 26.591. Ini menunjukkan perbaikan kinerja
         operasional.
    2. Akumulasi Laba/Rugi Tahun Lalu: Kerugian terdahulu meningkat dari (2.657.404) di
         2022 menjadi (2.896.692) di 2023, artinya ada beban tambahan (239.288)
Penghasilan Komprehensif Lain: Membaik dari (11.874) di 2022 menjadi (11.174) di 2023,
menunjukkan sedikit perbaikan dalam pendapatan non-operasional


                                                                    c.   Analisis Laporan Arus Kas

•      Arus Kas dari Aktivitas Operasi
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Des24          31 Des23           31 Des22
                   Pos-pos Arus Kas
                                                          Audit             Audit              Audit
    ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
    Penerimaan bunga                                      491.275           455.067             450.715
    Pembayaran bunga                                     (300.686)         (256.308)           (313.775)
    Penghasilan operasional lainnya - bersih               56.077            74.681              71.119
    Pembayaran beban umum dan administrasi               (129.413)         (117.612)           (362.717)
    Pembayaran beban tenaga kerja dan tunjangan          (122.952)         (117.280)           (136.886)
    Pendapatan non operasional - bersih                    97.553            39.691              14.784
    Arus Kas Sebelum Perubahan Aset dan
    Liabilitas Operasi                                     91.853           78.238            (276.760)
    Penurunan (kenaikan) aset operasi:
      Efek-efek                                          (297.855)            36.222            18.686
      Efek Repo                                                 -                 -          1.321.583
      Kredit                                             (273.282)           (19.218)         (605.950)
      Biaya dibayar dimuka                                  21.480         (141.924)            79.994
      Agunan yang diambil alih dan aset lain-lain          (51.422)         154.201            231.024
    Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:                    -                 -                  -
      Liabilitas segera                                  (182.601)           (25.969)          242.356
      Simpanan dari nasabah                             1.117.527          (427.707)          (473.432)
      Simpanan dari bank lain                              (57.621)        (172.864)        (1.193.328)
      Utang pajak                                              (81)              124              (412)
      Liabilitas lain-lain                                 (16.411)           26.093            54.037
      Liabilitas atas efek-efek yang dijual
      dengan janji dibeli kembali                        (150.880)          150.880                 -
    Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi         108.854           (420.162)          (325.442)

-      Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan
       posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
       Pada 2024, arus kas operasional mengalami pemulihan menjadi 108.854 (dari 420.162 di
       2023). Perubahan ini didorong oleh:
      1. Peningkatan Penerimaan Bunga (+8% dari 455.067 di 2023 menjadi 491.275 di 2024).
      2. Kenaikan Pendapatan Non-Operasional (naik 146% dari 39.691 menjadi 97.553)
      3. Pemulihan Simpanan Nasabah: Inflow △1.117.527 (vs outflow ▽427.707 di 2023),
          menunjukkan perbaikan likuiditas.
      4. Pengendalian Beban: Beban umum/administrasi stabil di 129.413 (hanya naik 10% dari
          117.612 di 2023).
Page 45
-      Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan laporan
       posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
       Arus kas operasional 2023 memburuk menjadi 420.162 (dari 325.442 di 2022), terutama
       karena:
      1. Penurunan Simpanan Nasabah & Bank Lain:
      2. Kenaikan Pembayaran Bunga (+30% dari 256.308 di 2022 menjadi 300.686 di 2023).

•      Arus Kas dari Aktivitas Investasi
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Des24         31 Des23             31 Des22
                    Pos-pos Arus Kas
                                                              Audit            Audit                Audit
    ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
    Perolehan aset tetap                                        (2.906)           (2.298)             (6.814)
    Perolehan aset sewa guna usaha                              (6.695)          (15.082)             (5.162)
    Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi             (9.601)          (17.380)            (11.976)

-      Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan laporan
       posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023:
       Pada tahun 2024, arus kas dari aktivitas investasi menunjukkan peningkatan efisiensi dengan
       total pengeluaran investasi sebesar (9.601), menurun 44.8% dibandingkan tahun 2023
       sebesar (17.380). Perubahan signifikan ini disebabkan oleh:
       1. Penurunan aset sewa guna usaha dari (15.082) di 2023 menjadi (6.695) di
            2024 (penurunan 55.6%)
       2. Peningkatan perolehan aset tetap dari (2.298) di 2023 menjadi (2.906) di 2024, namun
            tetap lebih rendah dibanding 2022 (6.814)

-      Pada Laporan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan laporan
       posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2022:
       Tahun 2023 mencatat peningkatan pengeluaran investasi sebesar 45.1% dari (11.976) di
       2022 menjadi (17.380) di 2023

Perusahaan telah berhasil menyesuaikan strategi investasi dari ekspansi agresif (2023) ke
pendekatan lebih hemat (2024), sejalan dengan kinerja operasional yang membaik. Pemantauan
terhadap hasil investasi 2023 menjadi kunci untuk keputusan investasi ke depan.

 d.    Likuiditas

Perseroan mengandalkan dua sumber utama untuk menjaga likuiditasnya, yaitu
likuiditas internal dan eksternal. Sumber likuiditas internal terdiri dari kas dan instrumen
keuangan likuid, seperti surat-surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan
pemerintah, serta penempatan pada bank lain. Di sisi lain, sumber eksternal berasal dari
simpanan nasabah, simpanan dari bank lain, dan dana modal dari pemegang saham.

Untuk memastikan perseroan tetap memiliki likuiditas yang cukup, perseroan
menerapkan kebijakan pengelolaan likuiditas yang selalu dievaluasi sesuai dengan
kondisi internal dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Dalam pengelolaannya, Perseroan memberikan perhatian pada alokasi aset likuid dan
primary reserve, dengan mempertimbangkan kriteria dan batasan tertentu. Penting bagi
Perseroan untuk menjaga rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada tingkat yang sehat,
agar likuiditas tetap terjaga di atas batas minimum yang ditetapkan oleh regulator.

Meskipun saat ini tidak ada indikasi adanya risiko likuiditas yang signifikan, Perseroan
tetap menyadari bahwa penarikan dana dari Kas Daerah Provinsi Banten, yang sering
kali tidak terduga, dapat mengakibatkan peningkatan risiko likuiditas. Terlebih lagi,
simpanan dari RKUD Provinsi Banten yang menyumbang 20-30% dari Dana Pihak
Ketiga (DPK) dapat menambah risiko konsentrasi, terutama pada akhir tahun. Untuk
Page 46
     mengatasi potensi risiko ini, Perseroan telah menjalin perjanjian kerja sama pengelolaan
     kas daerah dengan Provinsi Banten, yang diperbarui secara berkala.

     Dari sisi cadangan likuiditas, Perseroan memiliki Surat Berharga Negara yang dapat
     direpo, serta adanya kesepakatan dengan bank-bank pembangunan daerah untuk
     memperoleh pinjaman pasar uang antar bank (PUAB), yang dapat digunakan saat
     diperlukan.

     Secara keseluruhan, meski posisi likuiditas Perseroan saat ini cukup stabil, namun
     perseroan terus memantau dan mengelola risiko likuiditas, serta merencanakan
     kebutuhan modal di masa depan adalah langkah krusial untuk menjaga kesehatan
     keuangan dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

8.   PRINSIP-PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kondisi kesehatan perbankan selalu dimonitor oleh
Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan oleh manajemen bank
terdiri dari Capital Adequacy, Asset Quality, Management, Earnings Sustainability, Liquidity
dan Sensitivity to Market Risk.

                                                                     a)    Kecukupan Modal (Capital Adequacy)

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29
     Januari 2016 tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum” dan surat
     edaran Bank Indonesia No. 14/37/DPNP Tanggal 27 Desember 2012 perihal “
     Kewajiban penyediaan modal minimum sesuari profil risiko dan pemenuhan Capital
     Equivalency Maintained Asset (CEMA)” Bank wajib menyediakan modal minimum
     sesuai profil resiko. Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

     Keterangan
     CAR setelah memperhitungkan risiko kredit dan risiko operasional                   43.11%
     CAR dengan rasio modal inti terhadap aset tertimbang menurut risiko                42.05%



     Proses Pengukuran Risiko

     Penerapan manajemen risiko dilakukan Perseroan berdasarkan pada Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
     Umum di mana penerapan manajemen risiko mencakup 4 (empat) pilar, yaitu : (1) tata
     kelola manajemen risiko dengan menerapkan budaya manajemen risiko pada tiap level
     organisasi, (2) kerangka manajemen risiko yang mencakup pengembangan metode dan
     prosedur termasuk mengelola kebijakan prodesur dan limit, (3) proses manajemen risiko
     dengan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta
     sistem informasi manajemen risiko, dan (4) sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

     Proses pengukuran risiko dilakukan Perseroan dengan membuat Profil Risiko yang
     dibuat untuk mengetahui seberapa besar risiko yang melekat pada aktivitas Perseroan
     yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 4/POJK.03/2016 tentang
     Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum serta Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
     Keuangan no 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
     Umum.

     Penilaian Profil Risiko merupakan kombinasi dari risiko-risiko yang melekat pada setiap
     aktivitas fungsional (inherent risk) dan kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian
     Profil Risiko dilakukan oleh Perseroan terhadap 8 (delapan) risiko yaitu risiko kredit, risiko
     pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan
     risiko kepatuhan yang terdapat pada aktivitas fungsional Perseroan yang memiliki
     potensi kerugian.
Page 47
Profil Risiko dibuat setiap triwulan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil Profil Risiko tersebut, Perseroan dapat melakukan mitigasi terhadap
risiko dengan cara meningkatkan sistem pengendalian risiko khususnya pada risiko dan
aktivitas fungsional yang memiliki peringkat risiko mulai dari Moderate sampai dengan
High.

Penetapan peringkat Profil Risiko terdiri dari 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1 (Low),
Peringkat 2 (Low to Moderate), Peringkat 3 (Moderate), Peringkat 4 (Moderate to High),
dan Peringkat 5 (High).




Hasil penilaian Profil Risiko Bank posiis triwulan IV 31 Desember 2024 secara Self
Assesment berada pada peringkat komposit 2 (Low To Moderate) yang merupakan
kombinasi dari KPMR dan Risiko Inheren.

Atas setiap produk dan aktivitas baru, Perseroan terlebih dahulu melakukan identifikasi
risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru tersebut sebelum produk dan aktivitas
baru tersebut diluncurkan. Dari hasil identifikasi risiko tersebut, Perseroan melakukan
pengendalian terhadap risiko yang timbul baik dengan membuat kebijakan dan prosedur,
sistem akuntansi, aspek hukum serta transparansi mengenai risiko yang melekat pada
produk dan aktivitas baru tersebut kepada nasabah.

Perseroan, sebagai penyedia jasa keuangan, menghadapi risiko dalam kegiatan
operasionalnya seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hukum, risiko kepatuhan serta risiko reputasi dan risiko stratejik. Jika risiko – risiko
tersebut terjadi maka dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan
diantaranya seperti:
• Risiko kredit jika terjadi kegagalan debitur Bank untuk membayar pokok dan bunga
    pinjaman.Hal ini terjadi karena kurang prinsip hati-hati pada saat melakukan analisa
    pemberian kredit, kurangnya monitoring secara berkala atas kemampuan debitur
    dalam melakukan pembayaran, dan kejadian eksternal yang mempengaruhi
    keuangan debitur. Dampaknya apabila debitur gagal untuk membayar pokok dan
    bunga pinjaman maka menambah biaya kerugian penurunan nilai dan mengurangi
    penghasilan Perseroan serta meningkatnya rasio NPL kredit. Untuk meminimalisasi
    risiko tersebut Perseroan lebih berhati-hati pada saat melakukan analisa pemberian
    kredit dan melakukan monitoring secara berkala atas kemampuan debitur dalam
    melakukan pembayaran.

•   Risiko pasar yaitu jika terjadi pergerakan suku bunga di pasar berpengaruh dengan
    transaksi Perseroan diantaranya deposito berjangka, giro dan tabungan dan kredit
    (sumber data: Risalah Rapat ALCO). Hal ini terjadi karena pergerakan suku bunga
    di pasar yang tidak seiring dengan transaksi Perseroan dimana sebagian besar suku
    bunga atas simpanan nasabah adalah suku bunga mengambang yang langsung
    berhubungan dengan suku bunga pasar sementara kredit adalah suku bunga tetap.
    Dampaknya Apabila suku bunga naik maka dapat meningkatkan beban bunga dan
Page 48
       mengurangi penghasilan Perseroan demikian juga sebaliknya. Sehingga untuk
       meminimalisasi resiko tersebut Perseroan memantau repricing profile setiap
       pengelompokan waktu (time bucket) untuk mengetahui dampak perubahan suku
       bunga terhadap Net Interest Income (NII).

•      Risiko hukum yaitu jika terjadi proses litigasi baik yang timbul dari gugatan pihak
       ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga (sumber data:
       Daftar Perkara Perdata Perseroan). Hal ini terjadi karena kelemahan aspek yuridis
       yang disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh Perseroan.
       Dampaknya apabila gugatan dimenangkan oleh Pihak Ketiga dalam pengadilan
       maka putusan atas nilai gugatan akan diakui sebagai beban operasional lainnya,
       demikian juga sebaliknya. Sehingga untuk meminimalisasi resiko tersebut Perseroan
       selalu melakukan penilaian terhadap segala jenis perjanjian yang dilakukan
       Perseroan, baik dengan nasabah maupun dengan pihak ketiga sebelum perjanjian
       tersebut digunakan.

                                                               b)   Kualitas Aset Keuangan (Asset Quality)

Dalam menjaga kualitas asetnya, bank diwajibkan melakukan pencadangan (reserve)
sejumlah tertentu yang besarnya ditentukan oleh kualitas aset yang bersangkutan sesuai
Peraturan Bank Indonesia. Rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset
keuangan terhadap aset produktif untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar
4,26%, 7,38% dan 7,19%. Pencadangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi
kemungkinan risiko memburuknya kualitas aset bank. Berikut ini adalah rincian saldo
CKPN untuk aset keuangan dan total aset produktif:

                                                                                             31 Desember
    Keterangan
                                                                                  2024          2023         2022
    Total CKPN aset keuangan – Kredit yang diberikan                              243.641        365.754     383.248
    Total Aset Produktif                                                         5.712.648      4.954.843   5.333.434
    Persentase pemenuhan CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                 4,26%          7,38%       7,19%



Kredit yang Diberikan

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi kredit yang diberikan Perseroan berdasarkan
kolektibilitas:

                                                                      31 Desember
Keterangan
                                           2024         %           2023        %               2022          %
Lancar                                    3.465.620    0,64         3.289.007      0,99        3.270.754          1,51
     -/- CKPN                               (22.300)                  (32.496)                   (49.396)
Dalam Perhatian Khusus                       95.633    7,83            64.608      41,98          78.125       45,59
     -/- CKPN                                (7.489)                  (27.124)                   (35.617)
Kurang Lancar                                 6.148    19,01            7.954      46,52           5.675       56,41
     -/- CKPN                                (1.169)                   (3.700)                    (3.201)
Diragukan                                    17.766    21,65           20.532      81,49          40.326       65,73
     -/- CKPN                                 (3.847                  (16.732)                   (26.506)
Macet                                       266.114    78,48           318.010     89,84         303.508       88,48
 -/- CKPN                                  (208.836                  (285.703)                  (268.538)
Jumlah Kredit yang Diberikan –            3.851.281                 3.700.111                  3.698.388
gross
-/- Jumlah CKPN                            (243.641)                 (365.754)                  (383.248)
Jumlah Kredit yang Diberikan -            3.607.640                 3.334.357                  3.315.140
Bersih

NPL – gross                                   7,53%                     9,36%                      9,45%
Page 49
                                                                    31 Desember
Keterangan
                                           2024       %           2023        %               2022                %
NPL – Bersih                                 1,98%                        1,09%                      1,39%




Cadangan Kerugian Penurunan Nilai – Kredit yang Diberikan

Mutasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas kredit yang diberikan adalah sebagai
berikut:

                                                                                             31 Desember
Keterangan
                                                                                     2024            2023         2022
Saldo awal tahun                                                                     365.754     383.248         374.813
Penurunan nilai tahun berjalan                                                        0                      0           0
Penghasilan bunga atas kredit yang mengalami penurunan nilai individual               0                      0           0
Pemulihan (penjualan kredit)/ penurunan nilai ditangguhkan                          (122.113)    (17.494)          8.435
5Penghapusan kredit                                                                          0               0           0
Saldo akhir tahun                                                                    243.641     365.754         383.248


Jumlah kredit bermasalah (gross) per 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, dan 31
Desember 2022 masing-masing adalah Rp290.028, Rp346.496 juta, dan Rp349.509 juta.
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
yang dibentuk untuk kredit yang diberikan telah memadai.

Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember 2023 31 Desember 2024
Keterangan


Fasilitas Simpanan Bank Indonesia – bersih                                            450.000                    450.000
Penempatan pada Bank Lain                                                              15.809                     22.640
Jumlah                                                                                465.809                    472.640


Suku bunga atas penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain adalah 5.25% pada
bulan Desember tahun 2024. Manajemen Perseroan berpendapat bahwa seluruh
penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain dapat ditagih sehingga tidak perlu
dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.


Efek-Efek

Akun ini terdiri dari obligasi pemerintah yang dikelompokkan sebagai dimiliki hingga jatuh
tempo sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember 2023 31 Desember 2024
Keterangan

Tersedia untuk dijual
  SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia)                                                         0                 300.000
  Sertifikat Deposito Bank Lain                                                                  0                       0
  Reksadana                                                                                      0                       0
Sub-jumlah                                                                                       0                 300.000

Dimiliki hingga jatuh tempo
AFS
  Obligasi pemerintah Republik Indonesia                                                  759.820                  753.236
Sub-jumlah                                                                                759.820                  753.236
Jumlah                                                                                    759.820                1.053.236
Page 50
                                                                               c)     Management

Untuk penilaian terhadap kualitas manajemen, Perseroan menekankan pada fungsi
manajemen umum dan manajemen risiko yang melekat pada seluruh kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan, yaitu jasa perbankan, yang mencakup risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan risiko
kepatuhan.

Perseroan telah membentuk komite dan satuan kerja untuk menjalankan fungsi sebagai
Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko sesuai dengan arahan
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko, sesuai dengan arahan
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah:
•    Penyusunan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko;
•    Perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil
     evaluasi pelaksanaan dimaksud;
•    Penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang
     menyimpang dari prosedur normal (irregularities).

Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko, sesuai dengan arahan
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah:
•    Pemantauan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
•    Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko dan per
     jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing;
•    Kaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
•    Pengkajian usulan aktivitas dan atau produk baru;
•    Evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur
     risiko, bagi Bank yang menggunakan model untuk keperluan intern (internal model);
•    Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking unit) dan/atau
     kepada Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki;
•    Menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi risiko kepada Direktur
     Utama atau
  Direktur yang ditugaskan secara khusus dan Komite Manajemen Risiko secara berkala.


                                                                   d)   Earnings Sustainability

Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp39.33 miliar, menunjukkan peningkatan hasil dibandingkan dengan laba untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp26,59 miliar.

                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                          2024                 2023
 Return on Asset (ROA)                                               1,02%                   0,72%
 Return on Equity (ROE)                                              3,16%                   2,14%
 Net Interest Margin (NIM)                                           3,51%                   4,05%
 Beban Operasional terhadap Penghasilan Operasional (BOPO)           90,46%                  95,15%



                                                                                      e)   Liquidity

                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                        2024                  2023
Page 51
      Rasio Kredit yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga (LDR)        79,31%             98,98%
      Rasio GWM Primer                                                    7.68%              8.47%
      Rasio GWM RIM                                                       0%                 0%
      Rasio GWM PLM                                                       22.50%             17.35%


     Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya yang diukur
     berdasarkan tingkat Giro Wajib Minimum (GWM) yang dipertahankan Perseroan, Rasio
     Kredit yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga (LDR) dan Maturity Gap.

     Bank senantiasa menjaga GWM primer, GWM RIM, dan PLM sekunder sesuai dengan PBI
     No. 15/7/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum pada Bank Indonesia
     dalam Rupiah dan Valuta Asing yang kemudian diperbaharui dengan PBI No.
     17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PADG No. 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni
     2019, dan PBI No. 24/4/PBI/2022 adalah Amandemen keempat terhadap Peraturan Bank
     Indonesia No. 20/3/PBI/2018 mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan
     mata uang asing.

     Dalam upaya menjaga likuiditas, Perseroan meliput beberapa langkah yang diambil,
     termasuk mengatasi perbedaan jatuh tempo dengan menggeser deposito jangka pendek
     menjadi deposito dengan jangka waktu yang lebih panjang, serta mengelola pola
     penarikan simpanan nasabah dengan memberikan ketentuan penarikan untuk jumlah
     tertentu yang harus diinformasikan beberapa hari sebelum dilakukan penarikan.

     Laporan yang disajikan menunjukkan bahwa nilai LDR Perseroan pada tanggal 31
     Desember 2024 adalah 79,31%, dan 98,98% pada tanggal 31 Desember 2023.
     Berdasarkan data ini, Perseroan akan meningkatkan pinjaman yang diberikan melalui
     realisasi pemberian pinjaman baru, tetapi tetap memperhatikan prinsip-prinsip prudent
     banking serta menerapkan manajemen risiko.

     Komposisi pendanaan Perseroan masih bergantung kepada produk deposito, dengan
     komposisi produk deposito, tabungan, dan giro masing-masing 71,61%, 14,65%, dan
     13,74%. Perseroan secara terus menerus melakukan perbaikan, antara lain dengan cara
     memperluas cakupan nasabah untuk sumber dana dari deposan baru, serta tetap
     memelihara hubungan baik dengan deposan atau sumber dana yang lama sehingga
     meningkatkan tingkat loyalitas nasabah.

                                                                     f)   Sensitivity to Market Risk.

     Risiko pasar adalah potensi timbulnya kerugian bagi Perseroan karena adanya perubahan
     yang tidak menguntungkan dalam tingkat bunga dan nilai tukar valas di pasar uang di mana
     Perseroan beroperasi. Namun mengingat bahwa Perseroan adalah bank non devisa, maka
     risiko pasar tidak terekspos risiko perubahan nilai tukar valas, sedangkan risiko pasar
     karena adanya perubahan tingkat suku bunga adalah nihil, hal ini dikarenakan Perseroan
     tidak mempunyai eksposur yang tercatat dalam trading book.

     Keadaan keuangan Perseroan menghadapi transaksi Bank yang mengandung risiko suku
     bunga seperti simpanan atau dana pihak ketiga (deposito berjangka, giro dan tabungan)
     dimana transaksi tersebut merupakan suku bunga mengambang yang langsung
     berhubungan dengan suku bunga pasar, sementara kredit adalah suku bunga tetap maka
     pergerakan suku bunga yang meningkat dapat mengurangi laba dan sebaliknya jika
     menurun dapat meningkatkan pendapatan.


9.    PEMBELANJAAN BARANG MODAL

Tabel berikut ini menggambarkan pembelanjaan barang modal (capital expenditure)
Perseroan berupa peningkatan aset untuk mendukung pengembangan bisnis Perseroan.

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
Page 52
 Keterangan                                                            31 Desember
                                                                            2024                 2023
 Renovasi bangunan yang di sewa                                            1.512                  564
 Perlengkapan, mesin dan peralatan kantor                                  1.375                1.734
 Kendaraan                                                                     0                 0
 Alat sewa guna                                                            6.695            15.082
 Total Pembelanjaan                                                        9.600            17.380



10. PROSPEK USAHA

Manajemen optimis terhadap prospek usaha di tahun-tahun mendatang. Dengan potensi
besar di Provinsi Banten, termasuk segmen UMKM dan ASN, Perseroan akan memanfaatkan
peluang melalui strategi berikut:

1. Memperluas layanan digital untuk meningkatkan penetrasi pasar.
2. Memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
3. Mengembangkan produk keuangan berbasis ESG (Environmental, Social, Governance)
   untuk menarik investor dan nasabah yang peduli keberlanjutan.

Selain itu, pembangunan Ekosistem Keuangan Daerah akan menjadi fokus utama untuk
meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan regional. Perseroan percaya bahwa inovasi
dan adaptasi akan menjadi kunci keberhasilan di tengah dinamika pasar yang terus berubah.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Perseroan juga berencana meningkatkan
investasi pada infrastruktur teknologi, seperti sistem keamanan siber dan big data analytics.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan
memastikan keamanan data nasabah.
Secara keseluruhan, Perseroan yakin bahwa dengan penerapan strategi yang tepat, risiko
yang ada dapat dimitigasi dan peluang pertumbuhan dapat dimaksimalkan untuk mendukung
kinerja keuangan yang lebih baik di masa depan.

11. MANAJEMEN RISIKO

Semakin kompleksnya usaha dan aktivitas yang dilakukan Perseroan, berakibat semakin
kompleksnya risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, fungsi identifikasi, pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi agar
segala aktivitas usaha yang dilakukan Perseroan tidak menimbulkan kerugian. Perseroan
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan melakukan
kajian secara periodik terhadap aktivitas bisnis peseroan baik yang sudah maupun yang akan
baru diluncurkan yaitu dengan memiliki Sistem Aplikasi Dashboard Manajemen Risiko, Risk
Control Self Assessment (RCSA) dan Loss Event Database (LED) yang dapat membantu
memonitor peristiwa risiko agar dapat dimitigasi sejak dini. Perseroan senantiasa terus
melakukan penyempurnaan kualitas kebijakan, sistem dan proses kerja untuk memastikan
pengelolaan risiko yang sesuai dengan perkembangan pasar, serta senantiasa
mengakomodasi perubahan peraturan. Perusahaan juga mengembangkan Budaya Risiko di
seluruh Risk Taking Unit melalui tahapan yaitu Risk Attitude, Risk Behaviour, Risk Awareness
dan Budaya Risiko.

Perseroan tidak memiliki kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan

Tata Kelola Manajemen Risiko

Risk Governance diperlukan agar penerapan manajemen risiko dapat berjalan secara efektif,
dan sebagai bagian dari sistem Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) yang
menetapkan risk appetite dan risk tolerance sesuai dengan tujuan bisnis Perseroan. Risk
Governance juga mengatur dengan jelas peran dan tanggung jawab, proses pengambilan
keputusan, keterkaitan antar fungsi- fungsi pengelolaan risiko, serta penetapan kebijakan
yang memastikan bahwa risiko dikelola dengan baik. Di samping itu penerapan budaya
Page 53
manajemen risiko pada seluruh risk taking unit menjadi prioritas sehingga seluruh insan
peduli terhadap risiko.

Framework Manajemen Risiko

Dalam rangka penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum, Perseroan telah menetapkan famework manajemen risiko
berdasarkan 4 (empat) bagan, meliputi:

•    Bagan Risk Appetite and tolerance adalah Bahwa setiap aktivitas bisnis Perseroan
     telah diatur dan termuat dalam Risk Appetite and tolerance, sehingga terciptanya
     pendapatan Perseroan yang sesuai dengan jumlah risiko yang dapat diterima oleh
     Perseroan.

•    Bagan Proses Management Risiko adalah Meningkatkan tugas dan fungsi
     management risiko dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
     pengendalain risiko di seluruh aktivitas bisnis Perseroan sehingga risiko dapat
     diminimalisasi sejak dini.

•     Bagan Infrastuktur Management Risiko adalah meningkatkan sistem pengendalian
      internal Perseroan yang yang komprehensif, yang terdiri dari 4 (empat) pilar penerapan
      manajemen risiko yaitu:
     • Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
     • Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
     • Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko,
          serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
     • Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

•    Bagan Budaya Risiko adalah Mengembangkan kebiasaan sadar risiko (risk
     awareness) untuk membangun budaya risiko yang kuat, mengenali risiko sejak dini,
     menyadari bahwa risiko melekat pada setiap aktivitas bisnis Perseroan serta
     memastikan kepatuhan terhadap regulasi maupun Kebijakan dan Pedoman Perseroan.




                                      FAKTOR RISIKO

 •    Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan
      Usaha Perseroan
       - Risiko Kredit

 •    Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak
      Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan
      Perseroan
       - Risiko Likuiditas
       - Risiko Pasar
       - Risiko Operasional
       - Risiko Kepatuhan
       - Risiko Hukum
       - Risiko Reputasi
       - Risiko Strategis

 •    Risiko Umum
       - Risiko Tidak Dapat Terlaksana Rencana Penanaman Modal Yang Di Pengaruhi
           Oleh Faktor Lain Diluar Perkiraan Perseroan
       - Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
Page 54
       •   Risiko Investasi Bagi Investor
            - Risiko Saham Yang Ditawarkan Tidak Likuid
            - Risiko Harga Saham Yang Ditawarkan Berfluktuasi


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING
TINGGI DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.



                      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN

      Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan
      keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
      Independen tertanggal 22 Januari 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
      tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Florus Daeli (Registrasi Akuntan Publik
      No. AP. 0126) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
      2022 , yang terdapat di bagian lain pada Prospektus ini yang telah diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Harris Siregar
      (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0524) dan seluruhnya dengan pendapat bahwa Laporan
      Keuangan menyajikan secara wajar tanpa modifikasian.



 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA



1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

      PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, didirikan pada tanggal 11
      September 1992 dengan nama PT Executive International Bank sebagaimana termaktub
      dalam akta pendirian No.34 yang dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di
      Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10
      Nopember 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103,
      Tambahan No. 6651 tanggal 26 Desember 1992.

      Perseroan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993
      berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
      673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.

      Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT Bank Eksekutif Internasional” sebagaimana
      termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive
      International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan,
      S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331.

      Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 104 tanggal 30 Juni 2010 dari
      Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Eksekutif Internasional Tbk” telah berubah
      nama menjadi “PT Bank Pundi Indonesia Tbk”. Perubahan Anggaran Dasar ini telah disetujui
      oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
      37404.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui
      oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
      12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010.

      Sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar pada Akta No. 36 tanggal 14 Juni 2016 dari
      Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, “PT Bank Pundi Indonesia Tbk” telah berubah nama
      menjadi “PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk”. Perubahan Anggaran
      Dasar ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Page 55
      dengan Surat No. AHU-0012108.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. Perubahan
      nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan
      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juli 2016.

      Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
      tanggal 28 Desember 2023 yang kemudian diikuti oleh persetujuan perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari
      2024, maka sebagaimana yang tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan terakhir
      dengan No. 08 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta No.08/2024”), Perseroan telah berubah nama
      dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
      Banten (Perseroda) Tbk. Dengan demikian Perseroan telah resmi menjadi Badan Usaha Milik
      Daerah Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan dengan terbitnya Keputusan Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018143.AH.01.02 Tahun
      2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank
      Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk pada tanggal 21 Maret 2024.

      Dan seiring dengan beralihnya saham Perseroan dari PT Banten Global Development
      kepada Pemerintah Provinsi Banten, maka sesuai Surat Keterangan perihal Susunan
      Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 3 April 2024 yang
      diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Perseroan
      kini berada langsung dibawah kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten.

      Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB
      tanggal 10 April 2025 sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk No. 03 tanggal 10 April 2025
      yang dibuat oleh Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang menyetujui Penambahan
      Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui
      Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam
      Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.

      Penambahan modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan dengan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu (HMETD) Sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus
      enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) Saham Baru
      Seri C. Saham Seri A, Saham Seri B dan Saham Seri C mempunyai hak dan kedudukan yang
      sama dan sederajat.

      Saat ini Perseroan melayani nasabah simpanan, penyaluran Kredit (UMKM, Kredit Konsumer
      dan Kredit Komersial), serta jasa-jasa lainnya serta telah menjadi mitra Pemerintah Provinsi
      Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Kota Serang dalam melakukan
      pengelolaan kas daerah. Kedepannya, diharapkan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten
      di Wilayah Provinsi Banten akan menyerahkan pengelolaan Kas Daerah ke Bank Banten.

      Sejalan dengan orientasi bisnis diatas, Perseroan menetapkan visi dan misi yang baru
      sebagai berikut:

      Visi: Menjadi bank yang terbaik dan mitra terpercaya;

      Misi:
          12. Mendukung program pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
                                                                          masyarakat Banten.
           13. Memberikan layanan perbankan terbaik yang selalu berorientasi kepada kepuasan
                nasabah, dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua
                                                                      pemangku kepentingan.

2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
      Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Perseroda) No. 08 tanggal 8 Maret 2024 juncto Daftar
Page 56
 Pemegang Saham Nomor 047/SPH-HI/BB/III/2025 tanngal 28 Februari 2025 yang diterbitkan
 oleh PT Raya Saham Registra selaku Badan Administrasi Efek Perseroan, struktur
 permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sampai dengan Prospektus ini
 diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham (Seri A), Rp180,- per Saham (Seri B)
                                                                       dan Rp50,- per Saham (Seri C)
                    Keterangan                                    Jumla
                                                                    h       Jumlah Nominal (Rp)                %
                                                                  Saham
  Modal Dasar
  Saham Seri A                                              1.075.511.715       1.075.511.715.000,-            -

  Saham Seri B                                              5.335.431.323         960.377.638.140,-            -

  Saham Seri C                                            119.282.212.938       5.964.110.646.900,-            -

  Jumlah Modal Dasar                                     125.693.155.976       8.000.000.000.040,-             -



  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Pemerintah Provinsi Banten*                                      (Seri B)
                                                            3.269.755.661        588..556.018.980,-
                                                                                                             78,21
                                                                   (Seri C)
                                                           31.020.000.000       1.551.000.000.000,-
  Masyarakat (masing-masing) dibawah 5%                            (Seri A)
                                                            1.075.511.715       1.075.511.715.000,-
                                                                   (Seri B)
                                                                                                             21,79
                                                            2.065.675.662         371.821.619.160,-
                                                                   (Seri C)
                                                            6.411.400.914         320.570.045.700,-
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              43.842.343.952       3.907.459.398.840,-            100
  Jumlah Saham dalam Portepel
  Saham Seri A                                                           -                        -                          -
  Saham Seri B                                                           -                        -                          -
  Saham Seri C                                            81.850.812.024        4.092.540.601.200                            -

 Keterangan:
 *) Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. SR-
    133/D.03/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
    terhadap Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Calon Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT)
    dalam rangka Akuisisi PT Bank Pundi Indonesia Tbk. yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten
    sebagai PSPT Perseroan.

STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Page 57
      Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Banten merupakan Pihak
      Pengendali Perseroan.

      PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) telah memenuhi kewajiban
      pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
      Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
      Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).

      Pemenuhan kewajiban tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
      Nomor 53/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten selaku
      pihak yang berwenang mewakili Pemerintah Provinsi Banten. Dalam surat pernyataan
      tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik manfaat dari
      Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali. Informasi mengenai
      pemilik manfaat ini sedang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
      Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

      Dengan demikian, Perseroan telah melaksanakan kewajiban pengungkapan pemilik manfaat
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
      Keuangan No. SR-133/D.03/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Keputusan Uji Kemampuan
      dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP)
      dan Calon Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) juncto Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 14 September 2021 sebagai pemenuhan Pasal 85 Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
      Modal, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sebagai PSPT Perseroan,
      merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan dan menjadi
      Pengendali dari Perseroan.


      Hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dan pemegang saham berbentuk
      hukum adalahsebagai berikut:

       Nama                                                   Perseroan                     Pemprov Banten
      Hoiruddin Hasibuan                                            KU/KI                         -
       Deden Riki Hayatul Firman                                      KI                          -
       Rina Dewiyanti                                                 K
       Muhammad Bustahmi                                             DU                           -
       Bambang Widyatmoko                                             D                           -
       Eko Virgianto                                                  D                           -
       Rodi Judo Dahono                                               D                           -
      Keterangan:
      KU : Komisaris Utama              DU      : Direktur Utama
      K    : Komisaris                  D       : Direktur
      KI   : Komisaris Independen



3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

      Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan mengenai Direksi dan Dewan
      Komisaris antara lain adalah Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari
      paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 2 (dua) orang
      Direktur atau lebih dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang
      berlaku di bidang Pasar Modal. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang yang
      terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 2 (dua) orang Komisaris dan paling banyak 5
      (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Dalam
      hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di
      antaranya adalah Komisaris Independen. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2
      (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang
Page 58
30% dari jumlah seluruhanggota Dewan Komisaris.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
tanggalyang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan
RUPS tahunanke-4 (empat) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan
ketentuan 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi adalah 4 (empat) tahun, dengan
memperhatikan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian
dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
memperhatikan ketentuan anggaran dasar.

Struktur pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk saat ini telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Direksi Perseroan terdiri
dari empat orang yang meliputi Direktur Utama, Direktur Bisnis, Direktur Operasional dan
Transformasi, serta Direktur Kepatuhan. Jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ayat (1) POJK 17/2023 yang mengharuskan Direksi paling sedikit berjumlah tiga orang.
Direktur Utama, dalam hal ini Muhammad Bushami, wajib berasal dari pihak independen
terhadap pemegang saham pengendali, yakni Pemerintah Provinsi Banten, sebagaimana
dipersyaratkan Pasal 7 ayat (3). Dalam hal ini, yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki
hubungan afiliasi dalam bentuk kepemilikan, kepengurusan, keuangan, maupun hubungan
keluarga dengan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga syarat independensi telah terpenuhi.
Dewan Komisaris Perseroan berjumlah tiga orang, yaitu satu Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen, satu Komisaris Independen, dan satu Komisaris non-independen.
Jumlah ini telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) yang mengatur bahwa jumlah Dewan
Komisaris paling sedikit tiga orang dan tidak melebihi jumlah Direksi. Komposisi ini juga
memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2) POJK 17/2023 yang mewajibkan setidaknya 50% dari
total anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Dengan dua dari tiga anggota
Komisaris berstatus independen, maka Perseroan telah melampaui batas minimum tersebut.

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku
2024 PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk No. 01 tanggal 10 April 2025
yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H, Notaris di Kota Tangerang, namun pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perubahan tersebut masih dalam proses pencatatan pada Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, perubahan anggaran dasar tersebut belum berlaku mengikat
Perseroan dan pihak ketiga sampai mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia atau telah diterbitkannya surat penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
pencatatan tersebut dapat mempengaruhi keabsahan perubahan anggaran dasar Perseroan
dan dapat berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha
Perseroan. Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 01 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris         Utama/Komisaris      :   Hoiruddin Hasibuan
Independen
Komisaris Independen                   :   Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris                              :   Rina Dewiyanti*

Direksi
Direktur Utama                         :   Muhammad Busthami

Direktur Bisnis                        :   Bambang Widyatmoko


Direktur Operasional                   :   Rodi Judo Dahono
Page 59
      Direktur Kepatuhan                            :   Eko Virgianto

      Anggota Direksi tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan uji kemampuan dan
      Kepatutan (fit and proper test) dari OJK, sesuai surat Keputusan sebagai berikut :

           1. Pengangkatan Muhammad Busthami, menjadi Direktur Utama dan Independen
              telah disetujui berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
              Keuangan Nomor KEPR-35/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
              Kepatutan Sdr. Muhammad Busthami Selaku Direktur Utama PT Bank
              Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 25 Mei 2023;
           2. Pengangkatan Eko Virgianto, menjadi Direktur Kepatuhan telah disetujui
              berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Nomor
              KEPR-3/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Eko
              Virgianto Selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada
              tanggal 15 Maret 2023;
           3. Pengangkatan Bambang Widyatmoko, menjadi Direktur Operasional telah disetujui
              berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa
              Keuangan Nomor KEP-9/PB.1/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
              Kepatutan Sdr. Bambang Widyatmoko Selaku Direktur Operasional PT Bank
              Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 24 Januari 2023;
           4. Pengangkatan Rodi Judo Dahono, menjadi Direktur Bisnis telah disetujui
              berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
              KEPR-14/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rodi
              Judo Dahono Selaku Direktur Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada
              tanggal 05 April 2023;

      Keterangan:
      *) Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang
      belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi,
      anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapatkan persetujuan
      dan diangkat oleh RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
      Lembaga Jasa Keuangan (“POJK 27/2016”).




4.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

      a.    Umum

      Sejak didirikan pada tahun 1993 hingga saat ini, Perseroan bergerak di bidang perbankan
      yang secara garis besar melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat untuk
      kemudian disalurkan dalam bentuk pemberian pinjaman baik kepada perorangan maupun
      badan usaha. Perseroan menawarkan berbagai produk dan jasa keuangan yang komprehensif
      dan kompetitif kepada para nasabahnya melaluijaringan kantor cabang dan kantor cabang
      pembantu yang dimilikinya.

      Sejak tahun 2010, Perseroan fokus kepada pembiayaan ke sektor UMKM dan menggalang
      pendanaanretail, namun sejalan dengan perubahan kepemilikan Perseroan memiliki target
      jangka pendek untuk mengembangkan kredit konsumer dan komersil.

      Strategi pengembangan bisnis Perseroan tahun 2024, dengan tetap melanjutkan rencana
      bisnis tahunsebelumnya yang difokuskan pada pertumbuhan kinerja dan penguatan kinerja
      bank yang berkualitas. Strategi pengembangan bisnis Perseroan akan dibagi menjadi dua
      prioritas, pertama untuk pertumbuhan kredit konsumer, kredit konstruksi dan kredit UMKM
      akan berfokus di wilayah Banten sebagai mitra pemerintah provinsi. Sedangkan untuk
      cabang diluar Banten akan berfokus pada penghimpunan DPK tanpa mengesampingkan
      pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Page 60
Pengembangan pada bisnis kredit komersial, kredit konsumer dan kredit UMKM menjadi
prioritas utama, disamping pada peningkatan pendanaan dengan mengembangkan produk-
produk Dana dan Jasa (Deposito, Giro dan Tabungan) yang berfokus pada segmen retail.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan ialah
Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagaiberikut:
a. Bank Umum Pemerintah Daerah, mencakup kegiatan Bank yang seluruh atau sebagian
    besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
    peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam
    bentuk rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
    Untuk selanjutnya Bank dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan/atau
    melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri setelah memperoleh surat
    penunjukan dari Bank Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang menunjuk sebagai
    Bank Devisa.
b. Menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
    berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau berbentuk lainnya yang dipersamakan
    dengan itu.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
    perintah nasabahnya:
    1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
        tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. Surat pengakuan hutang dan surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak
        lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
    3. Surat Berharga Pemerintah dan Surat Jaminan Pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia;
    5. Obligasi;
    6. Surat Dagang berjangka waktu;
    7. Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu;
 e. Memberikan kredit atau pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka
     pendek kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk kredit PNS dan
     pensiunan PNS atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia
     perbankan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
 f. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
     menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
     sarana lainnya.
 g. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
     nasabah.
 h. Menjual agunan melalui atau tanpa pelelangan baik seluruh maupun sebagaian agunan
     dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibanya kepada Perseroan.
 i.  Membeli agunan melalui atau tanpa pelelangan baik seluruh maupun sebagaian
     agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibanya kepada Perseroan.
 j. Melakukanya kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
     keuangan maupun di bidang lain, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
     kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat
     harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
     Bank Indonesia;
 l.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
     dengan atau antar pihak ketiga.
 m. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
 n. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihal lain berdasarkan suatu kontrak.
 o. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
     surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek.
 p. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
Page 61
   q.    Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
         Otoritas Jasa Keuangan.
   r.    Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank
         garansi.
   s.    Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun.
   t.    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip
         syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   u.    Memberikan jasa penyimpanan dan pengelolaan kas dan keuangan kepada Pemerintah
         Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya dan Badan Usaha Milik Daerah
         (BUMD) dilingkungan pemerintah Daerah Provinsi Banten baik yang berbentuk
         Perusahaan Daerah maupun yang berbentuk Badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

  Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
  kegiatan usaha penunjangan yang mendukung kegiatan usaha utama sesuai Peraturan
  Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang kegiatan usaha Bank.

  Berikut keterangan singkat dari jaringan kantor dan layanan Perseroan:

            31 Desember 2024                    31 Desember 2023                          31 Desember 2022
  Jaringan Kantor       Jumlah            Jaringan Kantor       Jumlah            Jaringan Kantor        Jumlah
       KPNO                1                   KPNO               1                     KPNO                 1
   Kantor Wilayah          1               Kantor Wilayah         1                Kantor Wilayah            1
    Operasional                             Operasional                              Operasional
   Kantor Cabang            20             Kantor Cabang             20            Kantor Cabang            20
   Kantor Cabang            17             Kantor Cabang             18            Kantor Cabang           18
     Pembantu                                Pembantu                                 Pembantu
Kantor Fungsional d/h       63          Kantor Fungsional d/h        63         Kantor Fungsional d/h       61
    Jaringan ATM            116             Jaringan ATM             112            Jaringan ATM           150


  b.    Perizinan

  Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material antara lain,
  sebagaiberikut:

                          Izin                             Masa Berlaku                        Keterangan
   Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia         Selama Perseroan       Perseroan memperoleh izin untukmelakukan
   No. 673/KMK.071/1993 tanggal 23 Juni 1993 tentang     melakukan kegiatan     izin usaha bank umum dan penetapan
   Pemberian Izin Usaha PT Executive International             usaha.           penggunaan izin usaha atas nama PT Bank
   Bank di Jakarta junctis Keputusan Menteri Keuangan                           Pundi Indonesia Tbk. (sebelumnya PT
   Republik Indonesia No. 209/KM.17/1996 tanggal 11                             Executive International Bank) menjadi izin
   Juni 1996 perihal Persetujuan Perubahan Nama PT                              usaha atas nama PT Bank Pembangunan
   Executive International Bank Menjadi PT Bank                                 Daerah Banten Tbk.
   Eksekutif Internasional, Surat Keputusan Gubernur
   Bank Indonesia No. 125/KEP.GBI/2010 tanggal 23
   September 2010 perihal Perubahan PenggunaanIzin
   Usaha dari PT Bank Eksekutif Internasional Tbk
   Menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk. dan
   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
   Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juli 2016
   tentang tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha
   atas Nama PT Bank Pundi Indonesia Tbk. Menjadi
   Izin Usaha atas Nama PT Bank Pembangunan
   Daerah Banten Tbk.
   Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120417011205          Selama menjalankan     Perseroan bergerak di bidang usaha Bank
   tanggal 10 Oktober 2019                              kegiatan usaha sesuai   Umum dengan Kode KBLI 64121.
                                                          dengan ketentuan
                                                        peraturan perundangan

  c.    Produk dan Jasa

        Dana dan Jasa
Page 62
Penghimpunan dana ritel merupakan aktivitas Perseroan dalam melakukan penghimpunan
dana dari produk-produk simpanan ritel baik berupa tabungan, giro, maupun deposito. Fitur
dan layanan pada produk-produk dana ini didesain sesuai dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat, khususnya di era digital. Adapun produk simpanan yang telah dikembangkan
Perseroan diantaranya adalah:

  i.   Giro. Produk giro yaitu simpanan yang dapat dilakukan setiap saat dengan
       menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan
       cara pemindahbukuan dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu Giro Umum dan Giro
       Kasda. Giro Umum diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau non perorangan.
       Sementara      Giro   Kasda     diperuntukkan     bagi   Pemerintah     Daerah
       Provinsi/Kota/Kabupaten yang bekerjasama dalam rangka pengelolaan kas daerah.

 ii.   Tabungan. Produk tabungan adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang
       penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati,
       tapi tidak dapat ditarik dengan cek/ bilyet giro dan/ atau alat yang dipersamakan
       dengan itu.

       • Tabungan Harapan. Tabungan Harapan adalah produk yang dikembangkan untuk
           nasabah perorangan dan non perorangan. Tabungan Harapan dilengkapi dengan
           kartu ATM sehingga penarikan atau pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-
           waktu. Fitur lainnya yang menjadi unggulan Tabungan Harapan adalah:
          a. Setoran awal yang ringan Rp 50.000;
          b. Saldo Minimum dapat bunga Rp. 500.000;
          c. Biaya administrasi Rp. 5.000;
          d. Real Time online di seluruh Indonesia;
          e. Aksesbilitas kartu ATM dengan melakukan kerjasama dengan jaringan ATM
               Bersama,
          f. ATM Prima, Asean Payment Network, dan Union Pay;
          g. Dapat digunakan sebagai payroll.


       •   Tabungan Jawara Bisnis. Tabungan Jawara Bisnis adalah Tabungan untuk
           nasabah perorangan yang memberikan suku bunga setara deposito. Fitur lainnya
           yang menjadi unggulan Tabungan Jawara Bisnis adalah:
           a. Setoran awal Rp. 25.000.000,:
           b. Tidak dikenakan biaya ganti buku tabungan karena rusak atau hilang atau
               transaksi penuh;
           c. Mendapat buku tabungan dan kartu ATM
           d. Suku bunga lebih tinggi dari tabungan bank banten lainnya atau setara
               dengan deposito;
                                      Tiering Saldo                  Suku Bunga (p.a)
                0 - < 10 jt                                                0,00%
                ≥ 10 jt - < 50 jt                                          1,00%
                ≥ 50 jt - < 250 jt                                         1,25%
                ≥ 250 jt - < 500 jt                                        1,50%
                ≥ 500 jt - < 1 M                                           2,00%
                ≥1M                                                        3,50%


       •   Tabungan Harapan untuk Pensiunan. Tabungan Harapan perorangan yang
           diperuntukkan bagi nasabah pensiunan atau nasabah yang akan mencapai usia
           pensiun, yang dipergunakan untuk menerima manfaat pensiun dari PT Taspen
           (Persero) serta untuk kemudahan pembayaran dan transaksi. Berikut fitur dan
           fasilitas Tabungan Harapan untuk Pensiunan:
Page 63
           a.   Buku Tabungan;
           b.   Dapat dilengkapi dengan kartu ATM Perseroan (apabila terdapat permintaan
                dari nasabah);
           c.   Biaya administrasi dan setoran awal yang ringan Rp. 10.000;
           d.   Tidak ada saldo minimum;
           e.   Saldo minimum mendapat bunga Rp. 500.000;
           f.   Suku bunga sesuai tiering.

     •     Tabungan Simpanan Pelajar. Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) adalah
           tabungan khusus bagi pelajar PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berusia dibawah
           umur 17 tahun dan belum memiliki KTP. Tabungan SimPel bertujuan sebagai
           bentuk partisipasi yang peduli terhadap perkembangan generasi muda
           khususnya membentuk karakter budaya menabung dikalangan pelajar serta
           bentuk keikusertaan dalam program OJK dan juga sebagai penyalur dana BOS
           (Bantuan Operasional Sekolah). Berikut keuntungan Tabungan SimPel:
           a. Bebas biaya administrasi
           b. Setoran awal pembukaan rekening Rp5.000
           c. Rekening dan kartu atas nama siswa
           d. Gratis fasilitas Kartu ATM dan buku tabungan
           e. Kartu ATM SimPel (optional)

     •     Tabungan Payroll ASN dan Honorer. Tabungan Bank Banten yang diperuntukan
           untuk Payroll ASN maupun yang berstatus Honorer yang dilengkpi dengan kartu
           ATM sehingga dapat dilakukan penarikan sewaktu-waktu.

     •     Tabungan antar Bank – BPR. Tabungan yang dikhususkan untuk Bank
           Perkreditan Rakyat (BPR), dengan keunggulan sebagai berikut:
           a. Bunga yang diberikan sebesar 2% (sesuai kebijakan Bank);
           b. Setoran awal pembukaan rekening Rp. 1.000.000;
           c. Biaya Administrasi sangat ringan;
           d. Tidak Dikenakan biaya cetak Rekening Koran;
           e. Nasabah BPR tidak dikenakan pajak atas bunga giro;
           f. Kemudahan melakukan setoran dan penarikan tunai diseluruh kanto cabang
               Bank Banten.

     •     Pengembangan Program Tabungan Jawara Pasti. Tabungan Jawara Pasti
           adalah program Tabungan untuk nasabah perorangan dan non perorangan
           dengan mendapatkan suku bunga tabungan dan hadiah yang bisa dipilih sesuai
           dengan nominal penempatan dan jangka waktunya.

iii. Deposito. Produk ini merupakan simpanan berjangka dengan pilihan jangka waktu
     mulai dari 1, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan dengan suku bunga yang kompetitif.
     Dibuat untuk nasabah perorangan atau non-perorangan dengan keunggulan sebagai
     berikut:
         a. Bank Banten sebagai peserta LPS;
         b. Bunga Kompetitif, dihitung secara harian;
         c. Diperbolehkan rekening QQ (anak dibawah umur);
         d. Diperbolehkan untuk rekening joint account (dan / atau);
         e. Dapat dijadikan sebagai agunan kredit.

     •      Pengembangan Program Jawara Depo. Program Jawara Depo adalah
            Program deposito dengan pembayaran suku bunga dibayarkan diawal program,
            dengan jangka waktu 3 dan 6 bulan.

 Jasa & Layanan

a.       E-Samsat Provinsi Banten. Layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan
         Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air
         Permukaan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah melalui Unit
Page 64
          Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra
          pelayanan masyarakat di Wilayah Banten secara online melalui ATM, teller, mobile
          banking dan EDC (Electronic Data Capture) yang merupakanlayanan kepada wajib
          pajak yang berada di wilayah Provinsi Banten.
     b.   E-Samsat Nasional. Layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
          melalui kerjasama secara nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
          Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja (Persero)
          melalui Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan
          Aplikasi Layanan Samsat Online Nasional Untuk Pelayanan Di Wilayah
          Administrasi/Hukum Pada Provinsi Banten.
     c.   SP2D Online. Layanan Perseroan untuk Pemerintah Provinsi Banten melalui
          penyediaan sarana pembayaran pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
          kepada pihak ketiga secara online.
     d.   Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2). Layanan penerimaan Negara
          melalui kerjasama antara Perseroan dan Kementerian Keuangan Republik
          Indonesia untuk Bank Persepsi, yakni penunjukkan Perseroan untuk melakukan
          pembayaran terkait penerimaan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan
          negara bukan pajak (PNBP) maupun peneriman bea dan cukai, yang harus masuk
          ke kas negara melalui sistem Modul PenerimaanNegara (MPN).
     e.   Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Layanan Pengelolaan
          pembayarangaji ASN untuk instansi Pusat dan vertikal yang merupakan kerjasama
          dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     f.   Mitra Layanan Taspen. Layanan yang diberikan kepada nasabah Pensiunan
          melalui kerjasama antara Perseroan dan PT Taspen (Persero). Kerjasama yang
          ditandatangani adalah Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan
          Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
     g.   Bantuan Sosial Non Tunai Jaminan Sosial Masyarakat. Banten Bersatu
          (Jamsosratu) Bantuan Sosial secara Non Tunai (BSNT) Jaminan Sosial Rakyat
          Banten Bersatu (Jamsosratu) adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Banten untuk
          memberikan perhatian, perlindungan danjaminan sosial terhadap penerima bantuan
          dalam bentuk pemberian bantuan secara non tunaikepada 30.000 penerima bantuan.
          Rekening tersebut dilengkapi oleh Kartu Multiguna Provinsi Banten sehingga
          memberikan kemudahan untuk penggunanya.
     h.   Co Branding EDC off us. Layanan yang diberikan kepada nasabah guna
          mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh Gerai Samsat
          yang berada di Provinsi Banten dimana transaksi yang dilakukan dapat
          menggunakan kartu ATM/kartu debit/kartu kredit Perseroan di Mesin EDC
          Perseroan.


d.   Kredit

Kredit Konsumer

Kredit Konsumer merupakan segmen bisnis Perseroan yang fokus memberikan pembiayaan
kepada debitur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya meliputi
perumahan, pendidikan kesehatan dan hal-hal lain yang dapat memberikan nilai tambah dan
meningkatkan produktivitas masyarakat. Pangsa pasar utama Kredit Konsumer adalah
Aparatur Sipil Negara (ASN).

•    Kredit Karya Guna. Kredit Karya Guna diperuntukkan bagi aktif yang memiliki
     penghasilan tetap (fixed income) khususnya ASN Pemerintah Pusat/Daerah yang masih
     aktif atau CPNS. berpenghasilan tetap lainnya yang bisa dilayani adalah BUMN/BUMD,
     Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pejabat Legislatif Pusat/Daerah, dan Swasta
     yang memiliki kerjasama. Nilai plafond Kredit Karya Guna dihitung berdasarkan
     pendapatan tetap yang diterima debitur.

•    Kredit Pra Kinaya. Kredit Pra Kinaya merupakan salah satu produk kredit pensiunan di
     Perseroan yang diperuntukan bagi yang akan memasuki masa pensiun khususnya ASN
Page 65
      Pemerintah Pusat/ Daerah. yang memasuki masa pensiun yang bias dilayani adalah
      Pensiunan BUMN/BUMD, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pejabat Legislatif
      Pusat/Daerah. Kredit Pra Kinaya memberikan
      plafond maksimal senilai Rp350 Juta.

•     Kredit Kinaya. Kredit Kinaya merupakan salah satu produk kredit pensiunan di
      Perseroan yang diperuntukan bagi pensiunan khususnya Pensiunan ASN Pemerintah
      Pusat/Daerah. Pensiunan yang bias dilayani adalah Pensiunan BUMN/BUMD, Kepala
      Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pejabat Legislatif Pusat/Daerah. Kredit Kinaya
      memberikan plafond maksimal senilai Rp350 Juta.

•     Kredit THT. Kredit THT merupakan salah satu produk kredit pensiunan di Perseroan
      yang yang diperuntukan bagi ASN Pemerintah Pusat/Daerah yang akan habis masa
      aktifnya dan memperoleh manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) atau sejenisnya. Nilai
      plafond Kredit THT dihitung berdasarkan
      jumlah THT yang akan diterima.

•     Kredit Multiguna (Beragunan Properti). Kredit Multiguna diperuntukan bagi pegawai
      swasta, pemerintahan, BUMN, BUMD, Profesional seperti; dokter, akuntan, arsitek untuk
      pembiayaan berbagai macam kebutuhan debitur dengan agunan berupa tanah dan
      bangunan. Nilai plafond Kredit Multiguna (beragunan properti) adalah maksimal Rp2
      Milliar.

•     Kredit Beragunan Tunai Konsumer. Kredit kepada individu/ perseorangan yang
      seluruh agunannya berupa agunan tunai (fully cash collateralized) dengan tujuan
      penggunaan multiguna. Nilai plafond Kredit Beragunan Tunai dihitung berdasarkan
      jumlah penempatan dana (Tabungan, Giro atau Deposito) yang akan dijadikan agunan.

Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan potensi pasar yang dapat menggambarkan
prospek usaha Perseroan:

Kredit Konsumer

Perseroan tengah memperkuat model bisnisnya melalui peningkatan portfolio kredit
konsumtifnya dengan fokus pada strategi pemasaran secara efektif baik melalui pola
pemasaran langsung kepada calon debitur (direct sales) kepada para ASN Vertikal,
Pensiunan ASN, non ASN maupun melalui kolaborasi dengan peningkatan kredit
produktifnya dengan melakukan pola kerjasama dengan BPR atau lembaga keuangan
lainnya (indirect sales). Selain itu, pembiayaan KPR sebagai produk diserfikasi potensial.
Selama 2022 tercatat sebanyak 87.171 ASN potensial di Provinsi Banten. Perseroan
membidik anggota keluarga ASN untuk menjadi nasabah potensial dalam meningkatkan
pendapatan CASA. Saat ini Perseroan sudah mendapatkan target pasar sejumlah 5.98% (
5.221 ASN) di Provinsi Banten, sehingga 94.02% ASN merupakan potensi bagi Perseroan
untuk menjadikannya sebagai captive market dimana saat ini Bank Banten dipercaya sebagai
pengelola Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang dan
Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kredit Komersial

Kredit Komersial memberikan fasilitas kredit dengan skema khusus yang dapat
mengakomodir kompleksitas bisnis perusahaan-perusahaan korporasi seperti pemberian
kepada vendor, subkontraktor, supplier, distributor dan multifinance. Berikut rincian produk
Kredit Komersial:

 No          Produk Kredit Komersial                               Target Market
  1    KMK Konstruksi                    Perusahaan yang Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum yang
                                         memilki kontrak pekerjaan barang dan jasa yang bersumber dari
                                         APBN/APBD, dan Swasta Bonafid
Page 66
 2   Kredit Modal Kerja Umum (KMKU)     Perusahaan yang Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum, yang
                                        memerlukan modal kerja untuk membiayai aktiva lancar perusahaan
 3   Kredit Investasi Umum (KIU)        Perusahaan yang Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum, yang
                                        memerlukan modal kerja untuk membiayai aktiva tetap perusahaan


Kredit Komersial

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku captive market yang diprioritaskan, Perseroan
terus mengoptimalkan peluang dari pembiayaan kepada pekerjaan pengadaan Barang dan
Jasa termasuk proyek prioritas antara lain konektivitas Jalan Tol Serang-Panimbang,
pengembangan kawasan industri terintegrasi Wilmar, pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus (“KEK”) Tanjung Lesung dan pengembangan wilayah Kota Baru Maja. Terlebih
sebagian besar pelaksanaan proyek tersebut juga menggunakan pembiayaan yang
bersumber dari APBN. Dengan memperhatikan postur anggaran masing-masing Daerah dan
alokasi untuk pengadaan barang dan jasa, terdapat Potensi Kredit terkait pembiayaan
kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut: POTENSI KREDIT No. Nama Wilayah
Jumlah 1. Provinsi Banten 400.000.000.000 2. Kota Serang 6.500.000.000 3. Kota Cilegon
7.500.000.000 4. Kota Tangerang 21.000.000.000 5. Kota Tangerang Selatan
22.000.000.000 6. Kabupaten Serang 19.000.000.000 7. Kabupaten Tangerang
25.000.000.000 8. Kabupaten Pandeglang 9.000.000.000 9. Kabupaten Lebak
12.000.000.000 Total 522.000.000.000 Sebagaimana diketahui, Anggaran infrastuktur dalam
RAPBN tahun 2025 ialah sebesar Rp400.3 triliun. Proyek-proyek infrastruktur yang
anggarannya bersumber pada APBN di luar Banten, juga merupakan target potensial
Perseroan. Selain itu juga penyaluran kredit modal kerja dan investasi kepada perusahaan
BUMN/ BUMD yang memiliki kinerja keuangan yang baik minimal selama 2 tahun terakhir.
Perekonomian Provinsi Banten pada triwulan III 2024 mengalami pertumbuhan cukup baik,
dengan pertumbuhan sebesar 4,93% dibandingkan sebelumnya (triwulan III 2023). Di tahun
2024 secara quarter to quarter, terdapat pertumbuhan sebesar 1,25% dan terjadi peningkatan
sebesar 4,70% secara year on year. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada tahun 2024
secara umum didorong oleh peningkatan kinerja seluruh komponen dari sisi Pengeluaran
serta masih berlanjutnya perbaikan hampir seluruh sektor utama dari sisi Lapangan Usaha.
Kondisi tersebut didorong dimulainya perbaikan perekonomian global dan nasional serta di
adakannya pesta demokrasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia beserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Seluruh Indonesia secara serentak.
Secara umum, kondisi stabilitas keuangan Provinsi Banten pada triwulan I 2024 tetap terjaga
pada level risiko yang aman. Dari sisi korporasi, penyaluran kredit perbankan kepada
korporasi mengalami kontraksi seiring belum kuatnya sektor utama ekonomi Banten. Baik
kredit modal kerja maupun investasi, keduanya mengalami deselerasi terutama disebabkan
oleh kredit korporasi industri pengolahan. Di sisi lain, penurunan lebih dalam pada kedua
kredit tersebut tertahan oleh kredit korporasi perdagangan yaitu perdagangan suku cadang
dan keperluan rumah tangga. Perkembangan ekonomi Provinsi Banten pada 2025
diperkirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Peningkatan pertumbuhan
didukung oleh meningkatnya konsumsi rumah tangga, investasi, dan membaiknya kinerja
ekspor-impor terutama antar daerah. Di sisi penawaran, sebagian sektor utama diperkirakan
akan tumbuh meningkat antara lain Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian,
Akomodasi & Makan Minum, dan Transportasi & Pergudangan. Perbaikan ekonomi yang
terjadi didorong oleh berlanjutnya program Pemerintah yang diperkirakan akan mendorong
pemulihan ekonomi. Di sisi perkembangan harga, laju inflasi Provinsi Banten sebesar 1,88%
(year on year) pada Desember 2024 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan Desember 2023
sebesar 0,50% (month to month), hal ini didorong oleh adanya momentum Hari Nataru dan
tahun ajaran baru. Selain itu perekonomian Banten masih ditopang oleh sektor Industri
Pengolahan, sektor Perdagangan Besar dan Eceran , sektor Konstruksi, sektor Transportasi
dan Pegudangan, serta sektor Real Estate. Berdasarkan kontribusi, perekonomian Provinsi
Banten secara setiap triwulan didominasi oleh Industri sebagai berikut :

Triwulan I 2024
Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,51% (y-on-y). Pertumbuhan tertinggi berasal dari
lapangan usaha Administrasi Pemerintahan sebesar 20,63%. Sementara itu, pertumbuhan
tertinggi dari sisi pengeluaran berasal dari Komponen Lembaga Non Profit (LNPRT) sebesar
Page 67
21,04%.

Triwulan II 2024
Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,70% (y-on-y). Pertumbuhan tertinggi dari sisi
produksi berasal dari lapangan usaha Jasa Lainnya sebesar 8,06%. Sementara itu,
pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran berasal dari Komponen Pengeluaran Konsumsi
Pemerintah sebesar 9,20%.

Triwulan III 2024
Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,93% (y-on-y). Pertumbuhan tertinggi dari sisi
produksi berasal dari lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 6,02%. Sementara
itu, pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran berasal dari Komponen Pengeluaran
lembaga Non-Profit (PK-LNPRT) sebesar 12,31%. Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi
Banten.

Adapun Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Berdasarkan Lapangan Usaha sebagaimana
tabel di bawah ini. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Berdasarkan Lapangan Usaha
ialah sebagaimana tabel berikut :
                     Distribusi PDRB ADHB Triwulanan Menurut Lapangan Usaha di Provinsi Banten (persen)

                                                                                                  2024
                        Lapangan Usaha PDRB
                                                                       Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Tahunan
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan                                       5.56        5.9         5.69 -            -
B. Pertambangan dan Penggalian                                               0.38       0.38         0.38 -            -
C. Industri Pengolahan                                                     30.63      30.01         30.36 -            -
D. Pengadaan Listrik dan Gas                                                 1.38       1.14         1.21 -            -
E. Pengadaan Air                                                             0.08       0.08         0.08 -            -
F. Konstruksi                                                              11.88      11.44         11.47 -            -
G. Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor       12.42      12.41          12.3 -            -
H. Transportasi dan Pergudangan                                            10.84      11.53          11.9 -            -
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum                                       2.4       2.42         2.41 -            -
J. Informasi dan Komunikasi                                                  3.78       3.76         3.73 -            -
K. Jasa Keuangan                                                             3.09       3.12           3.1 -           -
L. Real Estate                                                               7.74       7.66         7.65 -            -
M,N. Jasa Perusahaan                                                         1.09       1.11           1.1 -           -
O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib            2.21       2.35         2.05 -            -
P. Jasa Pendidikan                                                           3.34        3.4         3.36 -            -
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial                                        1.49       1.53         1.52 -            -
R,S,T,U. Jasa lainnya                                                        1.67       1.77         1.69 -            -
PDRB                                                                         100        100           100 -            -

                                            Sumber : BPS Provinsi Banten, Diolah


Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi se Provinsi Banten masih didorong oleh
sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, dan transportasi dan
pergudangan yang menguasi 73,52 persen dari share PDRB Banten.

Pada triwulan I 2024, sektor penyediaan akomodasi, makan dan minum tumbuh 8,48 persen
(yoy) sejalan dengan siklus HBKN. Lima sektor unggulan lainya juga tercatat tumbuh positif
secara year on year. Industri Pengolahan tumbuh 5,81 persen, perdagangan 3,32 persen,
dan konstruksi 6,75 persen, sektor transportasi tumbuh 6,98 persen dan sektor Real Estate
tumbuh 2,19 persen. Industri pengolahan tetap menjadi backbone pertumbuhan ekonomi
Provinsi Banten pada triwulan I 2024. Peningkatan industri pengolahan ditopang oleh
peningkatan subsektor industri petrokimia dan makanan minuman dampak peningkatan
permintaan pada penyelenggaraan Pemilu dan HBKN Idul Fitri,

Beralih ke sisi perkembangan harga, capaian inflasi sampai dengan April 2024 tercatat
sebesar 0,41 persen (mtm), atau 1,87 persen (ytd) atau 3,42 persen (yoy). Pencapaian inflasi
April melandai setelah Maret 2024 yang mengalami inflasi sebesar 0,98 persen (mtm).

Pada April 2024, seluruh kota IHK di Provinsi Banten yang berjumlah lima kabupaten/kota
mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Pandeglang sebesar 0,85 persen (mtm) atau 3,93
persen (yoy). Sementara inflasi terendah terjadi di Kabupaten Lebak yang mengalami deflasi
sebesar -0,25 persen atau 3,06 persen (yoy). Komoditas bawang merah, angkutan antar kota,
dan emas perhiasan menjadi tiga komoditas utama yang mendorong inflasi. Hal ini sejalan
dengan penyesuaian tarif angkutan dan meningkatnya harga emas dunia yang ter-spill over
Page 68
ke harga emas perhiasan.

Intermediasi perbankan di Provinsi Banten tetap baik dan mendukung pemulihan ekonomi
dengan stabilitas keuangan yang terjaga. Aset perbankan juga turut tumbuh meningkat
sebesar 11,51 persen (yoy). Penyaluran kredit maupun penghimpunan Dana Pihak Ketiga
(DPK) tetap tumbuh kuat dan terjaga. DPK tumbuh 9,22 persen secara tahunan.

Dari sisi penyaluran kredit/pembiayaan, berdasarkan lokasi proyek di Provinsi Banten
mengalami peningkatan sebesar 8,61 persen (yoy). Pada Triwulan I 2024, penyaluran kredit
UMKM tercatat sebesar Rp59,07 trilliun atau tumbuh sebesar 7,41 persen (yoy). Non-
Performing Loan tercatat stabil di angka 2,75 persen.

Dari sisi pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, sampai dengan akhir triwulan I 2024,
Banten masih menjadi provinsi dengan net outflow sebesar Rp1,55 triliun dan diikuti dengan
meningkatnya transaksi non tunai. Total outflow sampai sampai dengan Maret 2024
mencapai Rp 3,29Triliun dan inflow mencapai Rp 1,74 Triliun. Sepanjang triwulan I 2024,
pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran digital terus meningkat. Volume transaksi
mencapai 91,67 juta dengan nominal transaksi mencapai Rp9,74 triliun. Jumlah pengguna
QRIS mencapai 2,57 juta. Dengan capaian ini, maka pengguna QRIS di Banten berada di
posisi lima secara Nasional.

Melihat kondisi perekonomian pada 2024, maka pertumbuhan ekonomi nasional diprakirakan
meningkat dalam kisaran 4,7 sampai 5,5 persen didukung oleh permintaan domestik
utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi.Sementara, dari sisi pergerakan harga, inflasi
Banten diprakirakan akan kembali melandai dan berada dalam target inflasi nasional 2,5
persen ±1,00 persen.

Kredit UMKM

Sesuai amanat yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Perseroan sebagai satu-
satunya Bank Pembangunan Daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan terus
berkontribusi memajukan masyarakat kecil melalui berbagai layanan jasa keuangan,
terutama pembiayaan dari sektor UMKM baik merupakan pembiayaan langsung ataupun
pembiayaan tidak langsung melalui Linkage Program.

Untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM pada tahun 2025, Perseroan menetapkan
sasaran meliputi:
a. Penyaluran kredit kepada pelaku usaha UMKM khusus di wilayah Banten dengan
    maksimal plafon sebesar Rp 500 juta dengan maksimal jangka waktu 3 tahun khusus
    untuk kredit modal kerja serta 5 tahun untuk kredit Investasi, yaitu:
    i. Kredit Usaha Bangun Banten Tunas dengan Plafond sebesar Rp. 5.000.000,-
         (Lima Juta Rupiah) s/d Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
    ii. Kredit Usaha Bangun Banten Mandiri dengan Plafond diatas Rp. 100.000.000,-
         (Seratus JutaRupiah) s/d Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
    iii. Kredit Usaha Bangun Banten Sejahtera dengan Plafond diatas Rp. 250.000.000,-
         (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta
         Rupiah)

     Produk Kredit Usaha Bangun Banten (KUBB) merupakan produk pembiayaan dengan
     kriteriamarket yang diakuisisi meliputi:
     •    Usaha Mikro
     •    Usaha Kecil
     •    Usaha Menengah;

     Disamping itu pula, pembiayaan produk Kredit Usaha Bangun Banten merupakan
     Produk dengan
     Margin tertinggi, yaitu antara 16 % - 18 % p.a

b.   Penyaluran kredit kepada BPR & LKM melalui Linkage Program/program pembiayaan
Page 69
     executing atau channeling untuk membantu kebutuhan modal kerja BPR ataupun LKM
     lainnya, yaitu
     •    Kredit Angsuran Berjangka (Installment),yaitu pembiayaan dengan skema
          pembayaranangsuran setiap bulan.
     •    Kredit Berjangka (Standby Loan), yaitu pembiayaan khusus untuk membantu
          likuiditas BPR & LKM dengan dasar penarikan berupa Promisory Note.
     •    Kredit Investasi, yaitu pembiayaan khusus untuk membiayai aktiva tetap BPR &
          LKM dalamrangka pembelian/renovasi Kantor, kendaraan operasional dan aktiva
          tetap lainnya.

     Pembiayaan kepada BPR & LKM diatas merupakan produk pembiayaan dengan kriteria
     end-user
     sebagai berikut :
     •    Kredit Produktif
        -    Usaha Ultra Mikro
        -    Usaha Mikro
        -    Usaha Kecil
        -    Usaha Menengah
     •    Kredit Konsumtif Multiguna

     Secara margin, pembiayaan kepada BPR & LKM diatas, memang tidak terlalu tinggi,
     namun tetap memiliki yield sebesar 10,25%.

c.   Penyaluran kredit program kepada pelaku usaha UMKM khusus di wilayah Banten yang
     merupakan kelompok binaan instansi/Dinas Pemerintah Provinsi Banten. Kriteria target
     market yang diakuisisi mencakup:
     •   Belum bankable
     •   Memiliki agunan yang belum memadai
     •   Start up dan/atau belum pernah mendapat pembiayaan dari bank

Penyaluran kredit untuk segmen UMKM Ritel maupun Kredit dengan pola Linkage kepada
BPR & LKM merupakan kredit yang bersifat secure-loan karena pembiayaan tersebut dijamin
dengan agunan yang dapat diikat serta di cover oleh asuransi, dengan rincian sebagai berikut:
• Kredit UMKM Ritel diberikan dengan persyaratan agunan fixed Asset yang bernilai
    minimal 125% dari jumlah kredit.
• Kredit Linkage kepada BPR diberikan dengan persyaratan agunan berupa hak tagih
    sebesar minimal 100% dari kredit dan Fixed asset dan atau agunan tunai sebesar minimal
    10% dari jumlah kredit, dengan total agunan sebesar 110%.

Bisnis Treasuri

Pengelolaan likuiditas merupakan prioritas utama bidang Treasuri guna mendukung kegiatan
Bank secara keseluruhan dan pemenuhan rasio-rasio sesuai dengan besaran yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK. Perseroan tidak menambah surat berharga dalam
kategori HTM, namun melakukan penanaman dana dalam surat berharga yang termasuk
kategori AFS dan trading yang sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance yang telah
ditetapkan. Untuk mendapatkan return yang tinggi, Bank melakukan transaksi penempatan
dana pada Reksa Dana dan Surat Berharga. Strategi ini dilakukan di bawah pengawasan
manajemen dan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan.

Adapun Misi Bidang Treasuri mencakup hal-hal sebagai berikut:

1)   Melaksanakan pengelolaan likuiditas yang terstruktur, terukur dan bertanggung jawab;
2)   Memastikan keseimbangan pengelolaan asset dan liabilitas bank dengan
     mempertimbangkan
     value trade-off antara keduanya;
3)   Mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari aktivitas bisnis treasury, seraya
     memberikan
     dukungan yang memadai atas alokasi permodalan dan ketersediaan likuiditas bank;
Page 70
4)   Mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pasar
     keuangan melaluihubungan kelembagaan yang luas dan terkendali; dan
5)   Mengembangkan ekosistem bisnis treasury yang mampu meningkatkan ketahanan bank
     (resilience)seraya tangkas (agile) dalam menangkap peluang bisnis yang ada.

Secara umum, adapun tujuan dari organisasi Treasuri mencakup:

1)   Menekan biaya pengelolaan likuiditas seraya membatasi ketergantungan pada sumber
     pendanaan tertentu;
2)   Menyediakan aset likuid sebagai cadangan likuiditas bank;
3)   Mengelola profil maturitas dalam upaya mengoptimalkan arus kas operasional bank;
4)   Mengajukan usulan strategi manajemen risiko likuiditas, manajemen resiko pasr,
     termasuk risiko suku bunga dan tetap mempertahankan prinsip GCG dan prudential
     banking.
5)   Meningkatkan efektivitas penggunaan modal bank;
6)   Menjaga bottom line diantaranya melalui ekspansi kredit dan melakukan penempatan
     dana pada instrumen yang memberikan imbal hasil serta risiko secara terukur; dan
7)   Menyelaraskan aktivitas treasuri untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank yang kuat
     dan sehat.
8)   Mengelola transaksi surat-surat berharga Rupiahdengan tujuan untuk investasi
     maupun untuk perdagangan dengan memperhatikan kondisi pasar guna pemgaturan
     likuiditas dan mengoptimalkan pendapatan;
9)   Pengelolaan Asset Liability Management (ALMA) dalam menghadapai perubahan
     global, regional terhadap industry perbankan itu sendiri dalam rangka optimalisasi
     pengendalian dan value asset dan liability dengan rapat ALCO rata-rata sebulan sekali.


Adapun dalam mendukung fungsi intermediasi dan pertumbuhan bisnis bank yang sehat dan
berkelanjutan, Bidang Treasuri mengelaborasikan budaya, nilai dan filosofi perusahaan yang
berlaku dengan prilaku yang mengedepankan prinsip-prinsip (“STABLE”):

S:   Secure funding base and liquidity pool (funding liquidty and market liquidity risk
management)
T:   Take the investment decision prudently and with sound judgement (credit risk
management)
A:  Avoid to put investment and funding source in one basket (market and concentration
    riskmanagement)
B:   Build a strong capital base of equity, sufficient to absorb all losses and unexpected
     losses, and still continue as a going concern (strategic risk management).
L:   Legitimate your action (compliance and legal risk management)
E:   Elaborate to ensure operational efficiencies (operational risk managament)


e.   Pemasaran

Dalam menghadapi persaingan di dunia perbankan yang semakin ketat, akibat dari sifat
produk- produk perbankan yang homogen telah membuat Perseroan dipacu untuk selalu
memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nasabahnya dalam hal inovasi
penghimpunan dana pihak ketiga maupun jenis kredit yang diberikan. Pelayanan yang
dimaksud berorientasi kepada nasabah penyimpan perorangan/individu serta debitur UMKM
yang tersebar luas di Indonesia.

Untuk melayani nasabah penyimpan perorangan/individu serta debitur UMKM tersebut
dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Perseroan yang tersebar di
seluruh Indonesia dengan total kantor sebanyak 37 cabang, terdiri dari 1 Kantor Pusat
Operasional, 26 Kantor Cabang dan 10 Kantor Cabang Pembantu. Sedangkan untuk
pemasaran pendanaan, Perseroan melakukan identifikasi wilayah pemasaran melalui
metode Channeling. Proses penentuan Channeling didasarkan pada klasifikasi kota di mana
Cabang tersebut berada, berdasarkan market share dan tipe kota. Adapun 7 kota besar di
Page 71
Indonesia yang menjadi wilayah utama pemasaran pendanaan, yaitu Jakarta, Bandung,
Medan, Surabaya, Semarang, Palembang dan Makasar.

Dalam menjalankan usahanya Perseroan dikelola secara profesional berdasarkan prinsip
kehati-hatian dengan strategi pemasaran yang lebih difokuskan pada retail banking
mengingat sebagian besar populasi masyarakat Indonesia berada di level ini dan Perseroan
percaya bahwa meningkatkan taraf hidup masyarakat di level ini akan berdampak secara
langsung pada peningkatan level ekonomi atas sebagian besar masyarakat Indonesia, yang
pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Negara Republik Indonesia secara lebih
luas. Hal ini dilakukan melalui penawaran produk-produk dan pelayanan perbankan yang
berkualitas dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan konservatif.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas keberadaan Perseroan serta
pelayanan jasa keuangannya, Perseroan melakukan promosi baik melalui media cetak dan
radio, atau secara below the line, ketika meluncurkan program-program yang dikeluarkan
Perseroan, maupun program-program akuisisi nasabah melalui program Business Gathering
dan Group Discussion pada periode tertentu, Join Event, Small and Medium Customers
Gathering. Selain itu untuk menjaga dan meningkatkan relationship dengan nasabah,
Perseroan mengembangkan program-program akuisisi, seperti program apresiasi khusus
(Ulang Tahun, Duka Cita, Suka Cita dan Hari Raya Keagamaan), sponsorship, dan jamuan
bersama nasabah.

Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan perbankan tidak hanya dalam masalah produk
dan program, akan tetapi sudah masuk ke layanan terutama bidang infrastruktur teknologi
informasi (E-Banking) seperti SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking.
Perseroan sangat menyadari bahwa kebutuhan pengembangan teknologi informasi menjadi
fokus utama agar mendukung bidang pemasaran dan pendanaan untuk dapat bersaing
dengan kompetitor. Sehingga di tahun 2020 ini, ada 150 Biller Payment di mesin ATM dan
SMS Banking yang sudah dapat dinikmati oleh nasabah untuk memudahkan transaksi
keuangannya.

Untuk menjalankan strategi pemasarannya, Perseroan secara rutin mengalokasikan dana
khusus untuk kegiatan-kegiatan mempromosikan produk dan fasilitas/jasa yang ditawarkan
Perseroan. Adapun program-program pemasaran yang akan terus dilakukan oleh Perseroan
antara lain:
  - Membangun dan meningkatkan corporate image kepada seluruh stakeholder maupun
      masyarakat;
  - Iklan dan publikasi atas profil Perseroan serta seluruh produk yang ditawarkan pada
      media massa dan radio;
  - Sponsorship untuk acara-acara tertentu yang melibatkan masyarakat luas;
  - Small and Medium Customer Gathering secara rutin akan diselenggarakan di kota-kota
      besar khusus mengakusisi dan meretensi nasabah Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan,
beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha
dan prospek keuangan Perseroan. Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan
bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

f.   Strategi Usaha

Dalam rangka transformasi Perseroan serta perkembangan industri perbankan yang dinamis,
Bank memiliki inisiatif strategis yang adaptif dan fit (dynamic strategic fit) terhadap perubahan
yang terjadi. Pembenahan proses bisnis, peningkatan layanan, pengembangan produk
perbankan, penguatan sumber daya manusia dan implementasi budaya perusahaan yang
akan dijalankan secara konsisten akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan
kinerja Perseroan.
Page 72
Adapun Arah Kebijakan Perseroan akan difokuskan pada:

1.   Aspek   Penguatan     Permodalan     Bank    untuk   Pemenuhan      POJK    No.
     12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
2.   Aspek Tata Kelola
3.   Akselerasi Pertumbuhan Bisnis yang Berkualitas (Quality Growth)
4.   Pengembangan Teknologi Sistem Informasi (TSI) dan Penguatan Siber
5.   Optimalisasi Pendapatan dan Biaya

Secara umum, strategi korporasi yang dilakukan adalah kombinasi antara (1) “differentiation
focused segment” untuk meningkatkan keunggulan kompetitif pada potential captive market
yang ada dan (2) “cost leadership” sebagai strategi penciptaan nilai untuk meningkatkan
pangsa pasar dan skala ekonomi Perseroan melalui akuisisi dan literasi keuangan. Di sisi
pemasaran pendekatan yang dilakukan menggunakan kombinasi strategi (1) “human to
human approach” dan (2) “community approach” yang mengedepankan interaksi sosial
dalam menjangkau area pemasaran baru sekaligus penetrasi pasar yang sudah ada dengan
membangun kedekatan secara emosional dan mengedepankan kearifan lokal dalam
membangun sinergi antara para pemangku kepentingan.

Sedangkan dalam upaya meningkatkan kapabilitas organisasi, perseroan mengedepankan
strategi pengelolaan talent yang terstruktur dan mendorong penciptaan nilai melalui inovasi
yang berkelanjutan.

Dari aspek keuangan, Perseroan menerapkan strategi keuangan yang mendukung inisiatif
strategis perusahaan seraya meningkatkan level efisiensi pada aspek operasional perseroan
melalui inovasi dan “lean management.” Seluruh aspek strategis perseroan terintegrasi dan
saling mendukung satu sama lainnya sesuai dengan “strategy map” yang telah ditetapkan
oleh Perseroan dengan mengedepankan keberlanjutan.

Strategi Korporasi




Perseroan menerapkan strategi perusahaan yang terintegrasi dan saling melengkapi antara
strategi korporasi dengan aspek fungsional strategi yang mencakup (1) Pengembangan
Sumber Daya manusia, (2) Refocusing target market, (3) penguatan permodalan dan
likuiditas, dan (4) pengembangan teknologi informasi serta penguatan siber.

Strategi Operasional

Dalam melakukan operasional Bank diperlukan strategi yang dapat meningkatkan fee based
Page 73
income dan efisiensi biaya. Berikut adalah strategi pada direktorat operasional Bank sebagai
beirkut :

1. Digital Banking
   Elektronifikasi dan Digitalisasi Layanan Perbankan yaitu sebagai berikut :
   a. Penyelenggaran peningkatan layanan Bank kepada nasabah merupakan kegiatan
        yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga kepercayaan, kenyamanan
        dan keamanan bertransaksi oleh nasabah terus terjaga dengan baik. Sebagai Bank
        Pembangunan Daerah (BPD), Bank memiliki peran penting dalam menunjang
        kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum kepada
        masyarakat khususnya dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD);
   b. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai salah satu program
        yang mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan pengembangan
        pelayanan kepada masyarakat melalui perangkat maupun fasilitas secara elektronik
        maupun digital. Sejalan dengan hal tersebut, Bank selaku BPD berkomitmen untuk
        dapat mendukung program ETPD;
   c. Strategi Elektronifikasi dan digitalisasi layanan perbankan akan dilakukan dengan
        cara kerjasama kemitraan dengan penyedia jasa layanan yang dibutuhkan. Upaya
        ini dilakukan dalam rangka akselerasi bisnis Bank untuk menumbuhkan
        kepercayaan publik melalui layanan yang memudahkan dan memenuhi kebutuhan
        bagi seluruh stakeholder. Diharapkan layanan elektronifikasi dan layanan
        digitalisasi ini akan didukung dengan kemudahan integrasi sehingga agar tercipta
        suatu ekosistem keuangan daerah yang terintegrasi.
        Apabila telah terimplementasi dengan baik, diharapkan adanya peningkatan
        number of account (NOA) yang akan menjadi indikator keberhasilan layanan
        ekosistem digital Bank. Selain itu akan dilakukan sinergi dengan beberapa
        pemberian layanan lainnya dalam lingkungan bisnis digital seperti e-commerce,
        biller aggregator dan penyedia jasa lainnya untuk menciptakan layanan
        omnichannel yang dapat diakses seluruh nasabah perseroan dalam setiap
        kebutuhan;
   d. Selain itu, untuk mendukung akselerasi pertumbuhan CASA, Bank akan melakukan
        pengembangan digitalisasi layanan perbankan dengan menghadirkan aplikasi yang
        memudahkan seluruh nasabah perseroan dalam bertransaksi menggunakan jasa
        layanan Bank diantaranya Mobile Banking, Cash Management System (CMS), QRIS
        dan Virtual account;
   e. Strategi layanan berbasis elektronifikasi ini akan dikembangkan dengan tetap
        memperhatikan faktor resiko yang dapat ditimbulkan untuk menghindari adanya
        permasalahan di masa yang akan datang. Mitigasi terhadap Risiko Kehandalan
        Teknologi akan menjadi aspek perhatian utama bagi Bank, maka Bank senantiasa
        akan bekerja sama dengan partner terbaik yang bisa memberikan kehandalan
        dalam hal teknologi yang digunakan;
   f. Dalam merealisasikan Rencana Bisnis Bank khususnya untuk produk berbasis
        elektronik dan digital, maka berikut rencana pengembangan produk baru yang akan
        mulai dikembangkan pada tahun 2025:


                                                      Waktu                 Rencana
           No            Jenis Produk
                                                  Penyelenggaraan        Pengembangan
            1     Internet Banking Bisnis                2025                  Bank
            2     Virtual Account                        2025                  Bank
            3     QRIS                                   2025                  Bank


2. Umum
   Bank perlu melakukan review serta pengembangan dalam melakukan operasional
   khususnya bagian umum dengan beberapa strategi sebagai berikut:
   1) Melakukan pembelian aset atas aset sewa yang jatuh tempo;
Page 74
   2) Melakukan kerjasama dengan vendor rekanan terpilih untuk melakukan
      pemeliharaan berkala atas aset Bank (misal pemeliharaan Air Conditioner/AC);
   3) Melakukan pengadaan atas mesin Cash Recycle Deposite Machine (CRDM) untuk
      setoran uang penerimaan SAMSAT;
   4) Melakukan pengadaan aplikasi e-procurement untuk seluruh jenis pengadaan;
   5) Melakukan pengadaan aplikasi Aktiva Tetap dan Inventaris (ATI);
   6) Melakukan pengadaan aplikasi rekonsiliasi mesin ATM;
   7) Bank memiliki rencana pembukaan 29 (dua puluh sembilan) Kantor Fungsional;
   8) Bank memiliki rencana pembukaan mesin ATM sebanyak 66 unit agar memberikan
      kemudahan kepada masyarakat.

3. Pengelolaan Operasional dan Layanan Cabang
   Pembekalan dan pelatihan kepada seluruh jajaran di Operasional Kantor Cabang
   sebagai berikut :
   a. Diadakannya pelatihan dasar operasional yang akan diberikan kepada seluruh
      karyawan baru (new hire) untuk level Staff (Customer Service, Teller, Back Office
      dan Teller Payment Point);
   b. Pelatihan dasar kontrol operasional bagi Pejabat Operasional Cabang (level
      Supervisor dan Manajer Operasional).
   c. Pelatihan pelayanan prima bagi seluruh jajaran Operasional Kantor Cabang dan
      Kantor Layanan Samsat sebagai berikut:
       a) Pemenuhan posisi vacant dan melakukan rotasi dan mutasi di seluruh jajaran
            Operasional Kantor Cabang dan Kantor Layanan Samsat;
       b) Melakukan monitoring, pembinaan operasional dan layanan Kantor Cabang
            secara berkala minimal satu kali dalam 1 (satu) bulan dan melakukan kunjungan
            dalam rangka monitoring, pembinaan operasional dan layanan Kantor Cabang
            secara berkala minimal satu kali dalam 6 (enam) bulan.
   d. Meningkatkan kompetensi petugas di setiap bagian melalui pelatihan internal
      dan/atau eksternal untuk menciptakan proses kerja yang efektif;
   e. Optimalisasi kinerja Call Center Bank Banten untuk meningkatkan layanan nasabah
      dan bisnis Bank;
   f. Penerapan customer care untuk meningkatkan kualitas layanan, memberikan
      pelayanan terbaik dan mendorong kinerja bisnis;
   g. Mendukung pengembangan bisnis Bank melalui kerjasama mitra bisnis Bank
      berkaitan dengan penyaluran manfaat pensiun untuk meningkatkan fee based
      income serta portofolio lending dan funding;
   h. Meningkatkan layanan sistem pembayaran, pelaporan dan penyelesaian transaksi
      (settlement);
   i. Berkoordinasi dengan Divisi untuk pengembangan Jaringan Kantor yang sesuai
      dengan operasional Bank untuk mendukung pengembangan bisnis Bank;
   j. Berkoordinasi dengan Divisi untuk pengembangan Jaringan Kantor yang sesuai
      dengan arah bisnis dan strategi manajemen;
   k. Penyusunan dan pengkinian Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan
      operasional Bank untuk mendukung pengembangan bisnis Bank.

4. Administrasi Kredit
   Dalam menjalanan usaha kredit dengan baik, maka didukung dengan operasional
   dan/atau Administrasi Kredit (ADK) yang tertata dengan beberapa strategi antara lain:
   a. Sosialisasi dan pembekalan kepada petugas ADK baik di Kantor Pusat maupun
      Kantor Cabang untuk menciptakan proses administrasi kredit yang lebih efektif dan
      independen;
   b. Peningkatan kompetensi terkait legal business, appraisal dan penyusunan kebijakan
      internal;
   c. Refreshment dan monitoring tata kelola dokumen Kredit di Kantor Cabang atau
      Booking Office;
   d. Melakukan kajian terhadap sentralisasi proses asuransi di Kantor Pusat;
   e. Melakukan kajian terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pihak Ketiga Asuransi;
   f. Penyelesaian tunggakan dan tagihan klaim melalui sinergi dan komunikasi secara
      berkelanjutan dengan pihak asuransi terkait serta melalui pendampingan hukum;
Page 75
   g. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak ketiga lainnya diantaranya bidang
      Asuransi/Pialang Asuransi, Notaris/PPAT dan KJPP termasuk pelaksanaan
      monitoring dan evaluasi terhadap rekanan eksisting;
   h. Implementasi e-Learning bidang Administrasi Kredit yang diintegrasikan dengan
      sistem HCMS Divisi Human Capital.

5. Pengembangan Sumber Daya Manusia
   Dalam rangka mendukung Rencana Bisnis Bank, Bank terus melakukan penguatan
   struktur organisasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional
   dan handal dengan strategi sebagai berikut:
   a. Implementasi struktur organisasi yang diarahkan kepada penguatan fungsi kegiatan
       bisnis dan operasional melalui pembagian peran dan tanggung jawab yang lebih
       efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
       manajemen Risiko yang baik;
   b. Internalisasi budaya perusahaan dalam rangka menciptakan perilaku pegawai serta
       iklim kerja yang positif;
   c. Menciptakan SDM yang berkualitas melalui pengembangan kompetensi secara
       berkesinambungan dalam menunjang pertumbuhan bisnis Bank;
   d. Menerapkan sistem Performance Appraisal (PA) berbasis Key Performance Indicator
       (KPI) sebagai upaya evaluasi kinerja SDM dalam menjalankan tugasnya secara
       optimal guna percepatan pencapaian visi dan misi Bank;
   e. Dalam menjalankan peran pentingnya terhadap produktivitas pegawai yang secara
       langsung akan mempengaruhi kinerja perusahaan, maka Bidang Human Capital
       akan menjalan hal sebagai berikut:
       1) Meningkatkan produktivitas melalui penerapan kedisiplinan kerja pegawai;
       2) Menyesuaikan komposisi grade dan remunerasi karyawan sesuai dengan
            kondisi keuangan Perusahaan;
       3) Mengembangkan sistem remunerasi berbasis kinerja (pay for performance);
       4) Pemenuhan SDM sesuai kebutuhan struktur organisasi Bank;
       5) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
            berdasarkan level dan jabatan guna meningkatkan kompetensi SDM untuk
            mendukung kegiatan bisnis maupun operasional Bank;
       6) Pemenuhan sertifikasi profesi pegawai yang bersifat mandatory sesuai dengan
            kualifikasi posisi jabatan;
       7) Pengembangan program pelatihan secara digital melalui e-learning;
       8) Melaksanakan assessment untuk mengidentifikasi kompetensi serta potensi
            karyawan dalam rangka tersedianya talent pool;
       9) Optimalisasi sistem Human Capital Management System (HCMS) yang dapat
            mengintegrasikan seluruh aktivitas pegawai;
       10) Mengkaji dan pengkinian ketentuan internal Human Capital seiring dengan
            perkembangan bisnis dan operasional Bank.



6. Perencanaan Akuntansi dan Keuangan
   a. Pengembangan sistem informasi akuntansi sesuai dengan perkembangan digital
      yang tersedia dan terkini;
   b. Pengkinian kebijakan sistem dan prosedur akuntansi serta monitoring pelaporan;
   c. Pengembangan sistem corsys pada bagian pembayaran;
   d. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan strategis manajemen melalui
      dukungan data hasil riset dan penelitian yang objektif antara lain dengan menambah
      jumlah SDM dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan;
   e. Melakukan pemetaan potensi bisnis sesuai dengan wilayah kerja Bank sehingga
      strategi yang ditetapkan dapat diimplementasikan dan memperoleh hasil sesuai
      dengan yang diharapkan;
   f. Membantu dan memberikan masukan kepada manajemen dalam menentukan arah
      dan strategi Bank, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang
      untuk mendukung peningkatan pertumbuhan bisnis bank yang berkesinambungan
      dan disampaikan melalui Rencana Bisnis Bank;
Page 76
    g. Mengkaji setiap penggunaan budget perusahaan agar program efisiensi biaya tetap
        berjalan secara optimal.


Strategi Komunikasi Perusahaan

Guna mendukung Optimalisasi kinerja Perseroan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan
dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan strategi
komunikasi perusahaan yang baik untuk meningkatkan keterbukaan, layanan, dan komunikasi
kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
oleh Perseroan.

Strategi komunikasi perusahaan Bank Banten memiliki orientasi utama untuk menanamkan values
dan mengkomunikasikan bahwa Bank Banten hadir sebagai Mitra Terpercaya serta membantu
membangun proposisi nilai yang secara internal didefinisikan dengan tagline “Mitra terpercaya,
sejahtera bersama”, Selain itu, secara eksternal turut mengkomunikasikan perkembangan
Produk/layanan terbaru salah satunya “Kemudahan dalam menggapai pengalaman penuh makna,
kapan pun dimana pun dengan Jawara mobile.” Dalam pelaksanaannya, strategi komunikasi
perusahaan terbagi ke dalam 3 (tiga) tahapan yang mencakup Level I, Level II dan Level III.

Level pertama atau level 1 telah diimplementasikan pada proses awal untuk memperkenalkan
Bank Banten dimana call name, logo, tagline, masih belum terlalu dikenal di masyarakat luas
sehingga perlu dilakukan pengenalan tampilan logo dan tagline di masyarakat luas khususnya di
Provinsi Banten. Inisiatif strategis ini memiliki tujuan untuk membangun brand awareness,
positioning dan knowledge. Fase ini dilaksanakan sebelumnya dan akan terus dilanjutkan dengan
projek pengembangan yang meliputi diantaranya pengkinian pedoman komunikasi perusahaan,
serta integrasi kanal media komunikasi perusahaan dengan pengkinian tampilan website
perusahaan sebagai hub dari kanal media komunikasi yang ada.

Pada tahap selanjutnya, Level II, inisiatif strategis lebih dititik beratkan pada upaya untuk
meningkatkan brand experience melalui Product Life Cycle (PLC) management. Tahapan ini telah
dilaksanakan sejak Tahun 2024 dan akan dilanjutkan di Tahun 2025. Sedangkan tahapan terakhir,
yakni Level III, akan menitikberatkan upaya dalam membangun brand loyalty, bahwa Bank Banten
sebagai Bank Pembangunan Daerah yang mengelola ekosisten perekonomian daerah Banten
dimana tahap ini akan mulai dilakukan pada tahun 2025 dan 2026.

Adapun proses penguatan brand pada tahapan-tahapan yang ada, akan mengkombinasikan
upaya-upaya media sosial, effort merchandising, media konvensional, tanggungjawab sosial dan
lingkungan dan berbagai bauran komunikasi lainnya. Dalam pelaksanaan strategi komunikasi
perusahaan, sebagaimana telah dilaksanakan sebelumnya, Perseroan menitikberatkan upaya
dalam membangun kampanye digital untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat termasuk
diantaranya key market segmentation dan key stakeholder. Kampanye digital dimaksud dijelaskan,
dimana esensi pelaksanaan strategi ini adalah bertujuan untuk meningkatkan pengalaman serta
membangun kehadiran merk Perseroan melalui berbagai search engine, dan social media.
Diharapkan, dengan word of mouth yang dibangun melalui integrated media platform tersebut,
kehadiran merk Bank Banten akan semakin dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Untuk memastikan aktualisasi perusahaan dengan keinginan dan kebutuhan internal, Bank juga
memiliki sarana dan kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan komunikasi internal serta
mengembangkan berbagai kegiatan yang meliputi keagamaan, seni, sosial, budaya, olahraga
(minat dan bakat) sehingga dapat membantu mendukung dan mengenalkan brand perusahaan
dengan cara-cara yang lebih soft dan related pada kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh BMPD,
ASBANDA, HIMBARA, Pemerintah Daerah dan event/entitas lainnya.

Lingkup Komunikasi Perusahaan di Tahun mendatang akan melanjutkan program dan rencana
kerja yang telah berjalan dengan beberapa penyempurnaan dengan target sebagai berikut:
 1. Peningkatan brand awareness terhadap produk baru Bank Banten (Jawara Mobile, QRIS)
     kepada masyarakat melalui tampilan pada channel mix Perusahaan, event corporate, event
     external dengan mengikuti perkembangan peningkatan bisnis Perseroan;
 2. Penyusunan, pengembangan dan pelaksanaan strategi program kepedulian tanggung jawab
     sosial perusahaan kepada lingkungan, untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab
     sosial Bank berkolaborasi dengan pemerintah Daerah khususnya provinsi Banten, Kota dan
     Kabupaten se-Banten;
Page 77
3.   Menyusun dan mengawasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan (edukasi) dengan
     kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, Stakeholder dan Unit Kerja Terkait dalam rangka
     membangun citra dan reputasi Bank;
4.   Penguatan komunikasi yang baik dan terarah dengan jurnalis/media nasional maupun
     regional Banten guna membangun opini publik dengan pemberitaan yang positif; dan
5.   Sinergi dan Kolaborasi dengan Program/Kegiatan Pemerintah Daerah seperti Provinsi
     Banten, Kabupaten/Kota se-Banten guna menjaga hubungan baik, menjaga kepercayaan
     seraya optimalisasi potensi bisnis.


g.   Prospek Usaha

Prospek positif perbaikan ekonomi diharapkan akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan
kinerja perbankan. Dengan iklim usaha yang semakin kondusif, meningkatnya investasi dan
pembangunan infrastruktur diharapkan dapat memulihkan dan mendorong permintaan kredit
perbankan. Namun, pencapaian pertumbuhan kredit akan sulit dilakukan tanpa ditopang
dengan pertumbuhan dana. Untuk itu, dapat diprediksi bahwa persaingan perbankan
kedepan juga akan diwarnai oleh sengitnya perebutan dana pihak ketiga. Harus diakui,
persaingan perbankan tak lagi hanya diwarnai oleh kompetisi antarbank, tetapi juga non
bank. Perkembangan teknologi keuangan (financial technology) telah mengubah peta
persaingan bank ke arah digital. Untuk itu diperlukan kesiapan bank dalam hal infrastruktur
teknologi agar mampu menghadapi dan memenangkan kompetisi. Hal ini menjadi satu
tantangan yang akan dihadapi oleh Perbankan. Sejalan dengan perkembangan teknologi
perbankan ini, Perseroan telah menyusun strategi dan roadmap pengembangan bisnis ke
arah layanan digitalisasi banking. Berkembangnya teknologi finansial sendiri menjadi
benchmarking bagi industri perbankan dimana pemanfaatannya dapat mendorong efisiensi
dan efektifitas bisnis bank. Untuk mengarah kesana, ada beberapa hal yang harus dilakukan
Perseroan, diantaranya, mempersiapkan infrastruktur teknologi melalui investasi di bidang
teknologi, dan menciptakan produk dan layanan berorientasi digital, pembenahan proses
bisnis, peningkatan layanan, penguatan sumber daya manusia yang berorientasi pada nilai-
nilai budaya Perseroan. Saat ini Bank Banten sedang menyusun rencana kerja pengembang
layanan Digitalisasi Bank dengan membentuk satuan kerja khusus menangani digitalisasi
layanan. 101 Layanan digitalisasi ini guna mendukung rencana kerja para stakeholder dalam
menciptakan layanan pembayaran digitalisasi daerah. Bank Banten selaku pengelola
Rekening Kas Umum Daerah memiliki potensi bisnis transaksi pendapatan daerah di Provinsi
Banten seperti, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak retribusi pendapatan Provinsi
Banten. Selain menjadi Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten menjadi penyalur gaji
untuk ASN Provinsi dan Sertifikasi Guru SMA dan SMK, potensi captive market penyaluran
kredit kepada ASN Provinsi Banten dan transaksional pendapatan Daerah Provinsi ini
menjadi keunggulan bagi prospek usaha Bank Banten kedepan. Rencana layanan digitalisasi
Bank Banten kedepan untuk menciptakan ekosistem keuangan daerah yang terintegrasi
sehingga potensi pendapatan bank tidak hanya dari pendapatan bunga akan tetapi dari fee
based transaksi keuangan Daerah. Sejalan dengan maksud dan tujuan Perseroan untuk
mendorong penguatan bisnis di daerah Provinsi Banten, ke depannya bisnis Perseroan tidak
hanya berfokus pada segmen Konsumer dan Komersial/ Korporasi, namun juga akan terus
menyalurkan Kredit UMKM, menciptakan ekosistem keuangan daerah di Wilayah Banten
sesuai dengan salah satu misi untuk mendukung program pembangunan, pertumbuhan
ekonomi dan kemakmuran masyarakat serta menunjang Program Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Banten.

Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan potensi pasar yang dapat menggambarkan
prospek usaha Perseroan:

Pendanaan Ritel

Dalam rangka memperkuat struktur CASA (Current Account Saving Account) Perseroan juga
fokus pada dana-dana ritel dengan menerapkan segmentation strategy yang menyasar
segmen tertentu seperti Guru swasta, Tenaga Medis, dan Pelajar di Provinsi Banten yang
pada saat merupakan niece market sehingga dapat menghindari persaingan dengan Bank-
Page 78
bank besar lainnya.

Saat ini guru swasta/non-aparatur sipil negara merupakan pasar yang potensial, mengingat
perseroan dan juga pesaing belum masuk ke pasar tersebut. Dengan masuk ke pasar
tersebut Perseroan mendapatkan 2 (dua) keuntungan sekaligus, yaitu pengendapan dana
murah dari pembayaran payroll serta pemberian kredit konsumtif yang merupakan bisnis
utama dari perseroan. Gambar di bawah ini menjelaskan potensi bisnis yang dapat
dikembangkan oleh Perseroan dalam upaya meningkatkan pendanaan ritel.

                                       POTENSI GURU SWASTA (Jiwa)
1. Kab. Pandeglang                           15,676 5. Kota Tangerang                           7.770
2. Kab. Lebak                                 5.067 6. Kota Cilegon                             2.281
3. Kab. Tangerang                             6.653 7. Kota Serang                              2.768
4. Kab. Serang                               15,448 8. Kota Tangerang Selatan                   4.600
Total                                        42.844 Total                                      17.419
Grand Total                                                      60.263

Selain potensi guru tersebut di atas, Provinsi Banten memiliki 41.632 tenaga medis negeri &
swasta (dokter, tenaga perawat, tenaga kebidanan, tenaga farmasi,tenaga kesahatan
masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga
keteknisan medik) oleh karenanya merupakan pasar potensial yang dapat di akuisisi oleh
perseroan baik dari segi pengelolaan keuangan pribadi (dana ritel) ataupun pembiayaan
konsumtif dalam jangka pendek (untuk swasta) dan jangka panjang (untuk negeri). Berikut
ini adalah rincian potensi tenaga medis negeri & swasta di Provinsi Banten yang dapat
dikembangkan untuk meningkatkan pendanaan ritel.

                                         POTENSI TENAGA MEDIS (Jiwa)
1. Kab. Pandeglang                            2.729 5. Kota Tangerang                           8.714
2. Kab. Lebak                                 3.536 6. Kota Cilegon                             2.619
3. Kab. Tangerang                             9.664 7. Kota Serang                              2.985
4. Kab. Serang                                3.239 8. Kota Tangerang Selatan                   8.146
Total                                        19.168 Total                                      22.464
            Grand Total                        41.632

Dalam upaya intensifikasi dan ekstenfikasi pasar, Perseroan juga menargetkan potensi
funding ritel dari pelajar, terutama potensi dari pelajar sekolah dasar, karena pelajar pada
tingkatan sekolah dasar memiliki 3 (tiga) peran penting dalam pengembangan funding ritel,
diantaranya adalah pelajar tersebut dapat mempengaruhi dan mengajak pelajar lain, dapat
mempengaruhi orang tua untuk ikut bergabung,serta merupakan investasi perseroan dalam
memupuk brand awareness agar dimasa depan pelajar tersebut tetap menggunakan produk
dan layanan dari perseroan.

                                  POTENSI PELAJAR (Jiwa)
        Kindergarten (dibawah dindik dan kemenag                       171.309
        Elementary School & Madrasah Ibtidaiyah                      1.419.188
        Middle School & Madrasah Tsanawiah                             620.356
        High School & Madrasah Aliyah                                  586.919

        Total                                                         2.797.772

Untuk menunjang hal tersebut diatas, saat ini Perseroan mengembangkan layanan-layanan
digital yangdapat di personalisasi untuk menunjang berbagai kebutuhan layanan keuangan.
Salah satunya adalah dengan menerapkan Kerjasama dengan pihak ke-3 sebagai vendor
pendukung teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kepada nasabah-nasabah ritel
yang tersegmentasi. Dengan begitu perseroan memiliki Value yang lebih dari Bank lain yang
dapat menarik minat nasabah ritel yang potensial tersebut.
Page 79
Kredit Komersial

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku captive market yang diprioritaskan, Perseroan
terus mengoptimalkan peluang dari pembiayaan kepada pekerjaan pengadaan Barang dan
Jasa yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, Kota Serang dan Kab Lebak

Dengan memperhatikan postur anggaran masing-masing Daerah dan alokasi belanja operasi
dan belanja modal, terdapat Potensi Kredit terkait pembiayaan kepada Penyedia
Barang/Jasa untuk 3 daerah tersebut diatas sebagai berikut:

                                       POTENSI KREDIT
          No.                Nama Wilayah                    Jumlah
           1.   Provinsi Banten                                5.849.319.394.577
           2.   Kota Serang                                      727.966.067.025
           3.   Kabupaten Lebak                                  571.113.646.962
                Total                                          7.148.399.108.564


Bank Banten pada tahun 2025 berfokus pada pembiayaan pengadaan barang dan jasa yang
bersumber dari APBD yang telah dikelola oleh Bank.


Kredit Konsumer

Kredit Konsumer masih menjadi kunci pertumbuhan kredit Perseroan. Bisnis Kredit
Konsumer saat ini menjadi “andalan” Perseroan, hal ini di karenakan kredit konsumer
memiliki profil risiko yang rendah namun memiliki tingkat profitabilitas yang cukup tinggi.
Sampai dengan saat ini kredit konsumer merupakan salah satu fokus utama bisnis dari
Perseroan, penyaluran kredit konsumer dilakukan kepada ASN Baik Pegawai Negeri Sipil
(PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tercatat pada
Semester II Tahun 2024, jumlah ASN Instansi Daerah yang ada di Wilayah Provinsi Banten
mencapai 89.823 pegawai yang juga menjadi potensi dari penyaluran kredit konsumer.
Adapun rincian ASN sebagai berikut:




Berdasarkan posisi Desember 2024 penyaluran kredit konsumer untuk ASN di Wilayah
Provinsi Banten sebanyak 8.649 NoA sehingga jika dibandingkan dengan Data Jumlah ASN
di Wilayah Provinsi Banten maka masih terdapat potensi kurang lebih sebesar 81.174
pegawai atau 90,37% dari jumlah ASN yang berada di Wilayah Povinsi Banten yang menjadi
potensi dari kredit konsumer. Potensi tersebut jika dihitung dengan estimasi rata-rata
penyaluran kredit pegawai sebesar Rp 150 Juta maka terdapat potensi kredit sebesar Rp
12,1 Triliun.

Saat ini Perseroan telah mengelola 3 (tiga) Rekening Kas Umum Daerah yang meliputi
Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, dan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Atas pengelolaan tersebut gaji beserta tunjangan seluruh pegawainya telah disalurkan
melalui rekening Bank Banten, dan menjadi potensi utama dari penyaluran kredit konsumer.

Selain itu jumlah populasi ASN yang akan memasuki masa pensiun mengalami kenaikan
setiap tahunnya dan ini juga menjadi potensi bagi Bank Banten selaku mitra Taspen untuk
menyalurkan kredit Pra Pensiun serta Kredit Pensiunnya.


Kredit UMKM, BPR dan LKM
Page 80
Hingga akhir tahun 2024, Bank Banten mencatatkan kinerja pertumbuhan dalam penyaluran
pembiayaan kredit UMKM khusus di wilayah Banten, yaitu mencapai Rp 352.830 miliar, naik
sebesar 9.82%(yoy) dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp. 321.281 miliar.

                                                              Pertumbuhan
                          Tahun
                                                     2022-2023           2023-2024
            Des 2022     Des 2023    Des 2024       Rp         %        Rp          %
              351.619      321.281     352.830      -30.338 -8,63%       31.549    9,82%

Menurut data BPS (Sumber: Banten Dalam Angka tahun 2024) saat ini terdaftar 97.092 Pelaku
Usaha Mikro dan Kecil namun Bank Banten Per Desember 2025 baru membiayai sebesar
0,12% pelaku usaha Mikro sebanyak 115 pengusaha. Sehingga masih terdapat potensi yang
besar bagi Bank Banten untuk memberikan pembiayaan kepada para pelaku UMKM. Selain
itu, dengan mengandalkan pola kemitraan dengan BPR melalui Pendebatan Manfaat
pensiun/pola Sub-Mitra Bayar Pensiun, Bank Banten pada saat ini memiliki keunggulan
kompetitif yang cukup tinggi dikarenakan selain menawarkan Pembiayaan dengan Suku
Bunga & Syarat yang menarik, juga menawarkan jasa pendebetan pensiunan yang membuka
pasar bagi BPR. Pada saat ini terdapat 1.566 BPR dengan potensi minimal 5% dari potensi
BPR tersebut didapat potensi sebesar 80 BPR yang tersebar di Indonesia.


Strategi Keuangan Berkelanjutan

Dalam menjalankan organisasinya Bank Banten memiliki inisiatif untuk memberikan dampak
positif bagi seluruh pemangku kepentingan secara luas untuk Banten yang lebih baik. Bank
Banten berkomitmen kepada seluruh pemangku kepentingan untuk keberlanjutan bisnis dan
dampak sosial yang baik bagi lingkungan diantaranya:

1) Nasabah, memberikan layanan yang penuh makna, melebihi ekspektasi nasabah;
2) Pegawai, membangun keunggulan kompetitif modal insani dan memungkinkan mereka
   bertumbuh dalam berbagi kebaikan melalui kepemimpinan, kemampuan manajerial dan
   interaksi sosial;
3) Masyarkat, bertanggung jawab dan berkomitmen untuk berbagi kebaikan kepada
   komunitas dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs);
4) Pemegang Saham, memberikan kinerja yang baik dan bernilai tambah serta menjaga
   pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
5) Regulator, menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan dan standar etika dalam
   melakukan bisnis yang sehat.

Tujuan aksi keuangan berkelanjutan ini mencangkup 5 (lima) ruang sebagaimana dinyatakan
dalam komitmen di atas yang harus dicapai guna memberikan kontribusi terhadap
stakeholder dalam memberikan nilai tambah dan kesejahteraan.

Rencana strategis penerapan keuangan berkelanjutan ini akan dilaksanakan secara
bertahap melalui 3 (tiga) fase yang akan diimplementasikan oleh Bank Banten dalam
menjalankan kegiatan usahanya.

1. Fase pertama, menjadi Purposive Banking, pada tahun 2024 Bank Banten fokus untuk
   menciptakan nilai yang mengedepankan keuangan berkelanjutan, dengan
   mengaplikasikan penciptaan nilai internal dimulai dari karyawan bank dengan kebijakan
   yang menitikberatkan kepada lingkungan kerja, seperti pengurangan penggunaan
   kertas, air dan energi lainnya yang dapat dikurangi untuk menciptakan efisiensi yang
   ramah terhadap lingkungan tanpa mengurangi esensi dari penggunaan. Selanjutnya
   Bank Banten akan mengaplikasikan dukungan terhadap produk kredit yang mendukung
   SDG’s, terutama pada pembiayaan kredit investasi maupun kredit pembiayaan KUR/
   UMKM dan juga kredit konstruksi yang berfokus pada pembangunan yang berdampak
   bagi sosial ekonomi di provinsi Banten.
Page 81
2. Fase kedua, menjadi Promotive Banking, pada tahun 2025-2026 Bank Banten akan
   mengimplementasikan operasional perbankan yang berfokus kepada kebijakan
   keuangan berkelanjutan. Integrasi dan pengelolaan biaya yang berfokus kepada
   penghematan dan penggunaan sistem yang ramah lingkungan, selain itu budaya risiko
   yang berbasis bisnis berkelanjutan sehingga produk green banking dapat mulai
   diaplikasikan dengan pengukuran risiko sesuai kebutuhan industri. Selain itu Bank
   Banten akan berfokus kepada dampak yang dihasilkan akibat bisnis yang dilakukan,
   aspek ekonomi, sosial dan kepedulian lingkungan akan menjadi jiwa disetiap kebijakan
   yang dibuat.

3. Tahapan ketiga adalah menjadi sustainable banking pada tahun 2026-2028, Bank
   Banten akan menjadi sustainable banking dimana setiap arah rencana bisnis dan
   produknya mengimplementasikan green banking atau taksonomi hijau Indonesia yang
   berfokus pada penyaluran kredit berbasis tanggung jawab lingkungan, pemberdayaan
   ekonomi dan interaksi sosial yang berkesinambungan.

   Faktor yang mendukung keuangan berkelanjutan ini telah sejalan dengan visi dan misi
   Bank Banten kedepan dan tertuang dalam Nilai-Nilai Budaya Perusahaan Nomor 491/
   SK/DIR-BB/VIII/2021 yang menjelaskan untuk mendorong insan perusahaan berprilaku
   sesuai dengan budaya perusahaan dan penanaman komponen komponen budaya
   kedalam proses dan sistem perusahaan dan dirangkum dalam akronim TRUST. Dalam
   mencapai tujuan dari RKAB maka ada beberapa faktor penentu kekuatan dan
   kelemahan dari organisasi dalam mencapai tujuan menjadi sustainable banking di
   antaranya:

   1. Rencana strategis bisnis
      Sejalan dengan Rencana Bisnis Bank tahun 2024 – 2026 Bank Banten akan
      melakukan implementasi awal Keuangan Berkelanjutan hingga tahun 2027, adapun
      penyaluran kredit sudah dialokasikan sesuai dengan target pada Rencana Bisnis
      Bank baik program kerja maupun prioritas rencana yang disusun.

   2. Kapasitas organisasi
      Bank Banten dengan didukung 829 karyawan dan tersebar dalam beberapa jaringan
      memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mendukung terimplementasikannya
      Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan baik dari sisi Account Officer KUR/ UMKM
      dan Pensiun, Account Officer Komersial dan Konstruksi memiliki kemampuan untuk
      menganalisa sektor bisnis produktif yang sesuai dengan kriteria keuangan
      berkelanjutan. Selain itu dengan demografi yang didominasi usia produktif Bank
      Banten memiliki semangat membangun yang sama sehingga akan mendukung
      percepatan implementasi keuangan berkelanjutan.

   3. Kondisi keuangan dan kapasitas teknis Bank Banten saat ini telah memasuki era
      gemilang yaitu di tahun 2024 bank dapat mencetak laba diawali profit per bulan Mei
      dan akumulasi sampai dengan November 2024. Dengan hasil kinerja manajemen
      dan seluruh Banteners menuju arah positif dan terus membaik, Bank Banten sedang
      berupaya untuk mendapat tambahan setoran modal melalui beberapa rencana, yaitu
      right issue pada PUT VIII atau penempatan Dana Setoran Modal Daerah maupun
      penerapan rencana mengajukan Kelompok Usaha Bank (KUB) guna memperkuat
      fundamental Bank. Namun sejalan dengan semangat penerapan keuangan
      berkelanjutan Bank Banten tetap mengalokasikan dana dan penyaluran kredit
      dengan jumlah yang cukup untuk memulai komitmen keuangan berkelanjutan. Faktor
      penerapan GCG akan terus dikembangkan termasuk mekanisme pengawasan
      pencapaian RAKB tersebut yang akan dimasukan kedalam penilaian unit kerja Key
      Performance Indicator (KPI) Individual BSC Pedig melalui program aplikasi Human
      Capital Information System (HCIS).

   4. Strategi komunikasi Bank Banten adalah bank milik Pemerintah Provinsi Banten,
Page 82
        secara komunikasi Bank Banten memiliki strategi untuk bersinergi dengan
        Pemerintah Provinsi Banten, Kota/Kabupaten di Banten dan juga masyarakat Banten
        secara luas. Bank Banten juga memiliki kampanye melalui media sosial dengan
        tagline ‘Mitra Terpercaya Sejahtera Bersama’, “Banten lebih baik”, “Inspirasi hidup
        lebih baik”, “Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?”. Kampanye media sosial ini merupakan
        strategi komunikasi untuk menjangkau dan mendekatkan diri dengan stakeholder.

   5. Sistem monitoring, evaluasi, dan mitigasi Sistem monitoring dan evaluasi yang
      dilakukan saat ini di Bank Banten dilakukan melalui Divisi Sekretariat Perusahaan
      dan Hukum, evaluasi rencana kerja, project dan lainnya dilakukan berdasarkan
      permasalahan yang terjadi dan penyesuain disisi kebijakan/SOP yang melibatkan
      Divisi terkait, sehingga masalah yang terjadi kedepannya bisa dimitigasi dengan baik.
      Selain itu juga dilakukan pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga segala
      sesuatunya bisa diselesaikan dengan mitigasi yang baik.

   6. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan isu Keuangan Berkelanjutan Kebijakan
      pemerintah mendorong Bank Banten untuk mengimplementasikan isu Keuangan
      Berkelanjutan dan Tujuan Keuangan Berkelanjutan selain itu Bank Banten bersinergi
      dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung RPD 2023-2026 yang
      memiliki Visi “BANTEN YANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA BERLANDASKAN
      IMAN DAN TAQWA”.


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

Sebagai bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan &
masyarakat, Bank Banten mengambil inisiatif dan berperan aktif dalam bentuk aksi nyata dan
bantuan atau kontribusi positif lainnya guna mendukung Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan. Sesuai kebijakan internal, Bank tidak melakukan dan tidak diperkenankan
untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Politik.
Realisasi di Tahun sebelumnya (2023) adalah 34 Kegiatan dengan Total Rp 184.450.000.
Beberapa kegiatan terkait Bantuan/Kegiatan Sosial di Tahun 2024 yang telah dilaksanakan
sebanyak 38 Kegiatan dengan total bantuan Rp 267.826.208 sebagaimana rincian:

  No   Tanggal Realisasi                            Kegiatan                           Kategori       Nilai Bantuan (Rp)
  1       02-Jan-24        Partisipasi Bantuan Operasi Lilin Polres/Polda Banten   Sosial                        2.000.000
  2       29-Jan-24        Bantuan Penanganan Stunting Kota Serang                 Sosial                        1.030.928
                           Bantuan Sosial Ramadhan & Santunan Anak Yatim KP dan
  3     22-May-2024                                                                Sosial                       68.120.180
                           KC/KCP
  4     27-May-2024        Bantuan Kegiatan Komunitas (KAHMI) Banten               Sosial                        5.000.000
  5     27-May-2024        Pelaksanaan Literasi / Inklusi UMKM KC Bandung          Literasi/Inklusi              5.000.000
  6     27-May-2024        Bantuan Rehabilitasi Masjid Al Ghufron KC Bandung       Sosial                        3.500.000
                           Bantuan Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
  7     28-May-2024                                                                Pendidikan                    3.000.000
                           (O2SN) Kab. Pandeglang
  8     30-May-2024        Bantuan Rangkaian Kegiatan HUT Kab. Pandeglang          Sosial                        2.500.000
  9     30-May-2024        Bantuan Rangkaian Kegiatan Seba Baduy                   Sosial                       10.000.000
                           Bantuan Kegiatan Forum Warga Bersatu (FORWATU)
  10      03-Jun-24                                                                Sosial                        1.800.000
                           Banten
  11      11-Jun-24        Bantuan Dana Pelestarian/Revitalisasi Sungai Cisadane   Lingkungan                    3.000.000
  12      21-Jun-24        Bantuan Kegiatan Soulmate Day – TASPEN                  Sosial                        1.550.000
  13      24-Jun-24        Bantuan Kegiatan Kesenian - Bankers Idol                Sosial                        2.640.000
  14      26-Jun-24        Bantuan Hewan Qurban Idul Adha 2024 M                   Sosial                       22.500.000
  15      01-Jul-24        Bantuan Santunan Anak Yatim Kab Pandeglang              Sosial                        1.000.000
  16      10-Jul-24        Pelaksanaan Literasi / Inklusi bersama BPR Serang       Literasi/Inklusi              3.000.000
  17      16-Jul-24        Partisipasi Sosialisasi Penghapusan Denda Pajak         Sosial                       25.000.000
Page 83
  18       17-Jul-24      Bantuan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik                    Sosial                               2.000.000
  19       17-Jul-24      Bantuan Sosial Wredatama - HUT PWRI Wil. Semarang         Sosial                               3.000.000
  20       23-Jul-24      Partisipasi Bantuan POSYANDU Kab. Lebak                   Sosial                              25.000.000
  21     26-Aug-2024      Partisipasi Kegiatan Indonesia Menabung bersama OJK       Sosial                               4.072.600
  22       06-Sep-24      Bantuan Santunan Anak Yatim Forum MOI Kota Serang         Sosial                               2.500.000
                          Bantuan Santunan dalam Rangka Maulid Nabi SETDA Kota
  23       25-Sep-24                                                                Sosial                               3.000.000
                          Serang
                          Bantuan Santunan dalam Rangka Maulid Nabi SETDA Prov.
  24       27-Sep-24                                                                Sosial                               5.000.000
                          Banten
  25      11-Oct-2024     Bantuan Kegiatan KLASIK Kab. Lebak                        Sosial                               5.000.000
                          Bantuan Santunan dalam Rangka Maulid Nabi SETDA Al
  26      14-Oct-2024                                                               Sosial                               4.500.000
                          Barkah Serang
  27      30-Oct-2024     Bantuan kegiatan Hari Santri - POLRES Kota Serang         Sosial                               1.500.000
  28      30-Oct-2024     Bantuan kegiatan Hari Santri - SETDA Kota Serang          Sosial                               2.660.000
  29      31-Oct-2024     Pembangunan Masjid Nurul Mizan Kabupaten Lebak            Sosial                               5.000.000
  30       01-Nov-24      Bantuan Dana Pelestarian/Revitalisasi Sungai Cisadane     Lingkungan                           5.000.000
  31       05-Nov-24      Bantuan kegiatan Hari Santri - Kab. Lebak                 Sosial                              20.000.000
  32       05-Nov-24      Partisipasi Bulan Inklusi Keuangan                        Literasi/Inklusi                     1.952.500
  33       14-Nov-24      Bantuan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik                    Sosial                               1.500.000
                          Bantuan Pelatihan Kepemimpinan Kepemimpinan
  34       14-Nov-24                                                                Sosial                               4.000.000
                          Mahasiswa Kota Serang
  35       20-Nov-24      Expo Inklusi 2024                                         Literasi/Inklusi                     5.000.000
  36       28-Nov-24      Partisipasi Kegiatan Musyarawah Kepemudaan KNPI           Sosial                               4.000.000
                          Partisipasi Lomba antar Sekolah "WATER ROCKET" Kota
  37      06-Dec-2024                                                               Pendidikan                           1.000.000
                          Serang
  38      16-Dec-2024     Bantuan Santunan kepada Veteran DINSOS Kota Serang        Sosial                               1.500.000
                                                TOTAL                                                                  267.826.208




                                                    EKUITAS


Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, 2023, dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono dan ditandatangani oleh Florus Daeli untuk tahun 2024 dengan
Laporan Auditor Independen No. 00002/3.0409/AU.1/07/0126-1/1/I/2025 (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0126). Dan Harris Siregar untuk tahun 2023 dan 2022 (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0524) dengan pendapat bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar
tanpa modifikasian.

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Des 24     31 Des 22          31 Des 23
 EKUITAS
 Modal disetor                                                          4.308.864    4.308.864          4.308.864
 Tambahan modal disetor                                                   241.474      241.475            241.475
 Penghasilan komprehensif lain                                           (15.871)      (11.874)           (11.174)
 Laba Rugi Tahun-tahun lalu                                           (2.870.100)   (2.657.404)        (2.896.692)
 Laba Rugi Tahun berjalan                                                 39.330      (239.287)            26.591
 TOTAL EKUITAS                                                         1.703.697     1.641.774          1.669.064
             TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                              7.551.114     7.223.058          6.800.821
Page 84
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB
tanggal 10 April 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. No.
03 tanggal 10 April 2025, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang,
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui antara lain menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan kepada BPD Banten untuk melakukan pengeluaran saham
    dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yaitu meningkatkan modal
    ditempatkan dan disetor BPD Banten sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya
    11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh
    puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
    Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
    VIII), dengan penjelasan sebagaimana telah dikemukakan, yang akan dilaksanakan
    setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi BPD Banten untuk
    melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum
    Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    (HMETD) BPD Banten, termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng)
    mencangkup namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
    dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 32/2015 juncto
    POJK No. 14/2019, antara lain meliputi:
    a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran
         Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu (HMETD).
    b. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum
         Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (HMETD).
    c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
         VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan
         persetujuan Dewan Komisaris.
    d. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas
         Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
    e. Menentukan kepastian penggunaan dana
    f. Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan
         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
    g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran
         Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-
         perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.
3. Memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar BPD Banten sehubungan
    dengan Peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor/Ditempatkan dalam
    BPD Banten setelah Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan
    Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), termasuk rencana penyertaan modal
    dalam bentuk aset (inbreng) selesai dilaksanakan.
4. Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
    Komisaris BPD Banten untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
    dalam Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan
    Efek Terlebih Dahulu (HMETD) termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset
    (inbreng) tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah
    modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar BPD
    Banten di hadapan Notaris, sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
    VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah
    dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar BPD Banten
    tersebut kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
    melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 85
                                        KEBIJAKAN DIVIDEN


Para pemegang saham baru yang berasal dari Penawaran Umum ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas pembagian
dividen sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dividen yang diterima oleh pemegang saham non Warga Negara Indonesia (WNI) akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham
non WNI dan informasi mengenai perpajakan di Indonesia selanjutnya, dapat dilihat pada Bab XII
mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.

Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait pembayaran dividen dimana keputusan pembagian dividen
diatur dalam Anggaran Dasar dengan memperhatikan kemampuan dan skala prioritas dalam upaya
peningkatan kinerja Perseroan. Pembagian dividen juga dilaksanakan dengan turut memperhatikan
ketentuan bahwa pembagian dividen tidak mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan
perundangan yang berlaku dan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada,
kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan
pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen Perseroan. Perseroan pertama kali
melakukan pembagian dividen di tahun buku 2000.


                        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Akuntan Publik               : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Konsultan Hukum              : Hansel Partnership
Notaris                      : Syarifudin, S.H.
Biro Administrasi Efek       : PT Raya Saham Registra
Kantor Jasa Penilai Publik   : KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

                                  TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu, PT Raya Saham Registra sebagai Pelaksana
Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD VIII Perseroan, sesuai dengan
Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran
UmumTerbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu VIII PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Akta No. 06 tanggal 16 April
2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan SYARIFUDIN, SH, Notaris di
Tangerang Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT
Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman ( social distancing), maka
Perseroan dan BAE akan mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau
tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PUT VIII Perseroan. Untuk pemesanan
saham bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dilaksanakan dengan sistem (C-Best)
sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk warkat
(jika ada) dilaksanakan dengan cara :
1. Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2. Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3. Jalur antri diberikan jarak; dan
4. Ketersediaan Hand Sanitizer.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 19 Juni 2025
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD VIII ini dengan ketentuan
bahwa Setiap pemegang ● (●) Saham Lama berhak atas sebanyak ● (●) HMETD dimana dimana 1
(satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru Seri C hasil
Page 86
pelaksanaan HMETD dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) per saham.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
   tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir
   periode perdagangan HMETD;
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir
   periode perdagangan HMETD; atau
c. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
   HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/
atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan
peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal
19 Juni 2025.

2.   DISTRIBUSI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan       pada     DPS        yang    berhak     atas      HMETD,         yaitu   tanggal     20
Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI
yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masingmasing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat
diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja
(pukul 09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dengan
membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
     anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
     menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik
     untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
     diperlihatkan).

3.   PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni
2025.

a.   Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
     wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk
     sebagai pengelola Efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan
     atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository – Book Entry Settlement
     System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
b.   Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota/Bursa Bank Kustodian harus memenuhi
     ketentuan sebagai berikut:
     1) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
         permohonan tersebut.
     2) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
         dalam Rekening Efek Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya.
Page 87
Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh KSEI dalam bentuk elektronik ke
masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
(in good funds) di rekening bank Perseroan.

Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
b. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
    dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
d. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
    dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
e. Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk
    elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau
    Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
    1) Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
         mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
         Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
    2) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
         dengan lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham (SKS) jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam
kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut
telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4.   PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/Pemegang HMETD yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau
FPPS tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 saham atau kelipatannya.

a.   Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham
     Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan
     permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     1) Asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan yang telah diisi dengan lengkap
Page 88
          dan benar.
     2)   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
          mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
          tambahan dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil
          penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
          sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan
          atas nama pemberi kuasa.
     3)   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran
          dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
     4)   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
          Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
     5)   Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
          pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD oleh BAE.

b.   Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham
     Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik Surat Kolektif
     Saham (SKS) harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     1) Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
     2) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran
        dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
     3) Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
        dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
     4) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
        Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Page 89
c.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
     Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     1) Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST
         yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
         Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
     2) Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
         pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
     3) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
         dari bank tempat menyetorkan pembayaran

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (ingood
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN DALAM PMHMETD VIII

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 3 Juli 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak
    melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini, maka seluruh
    pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan
    melebihi jumlah seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini, maka kepada
    pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan akan diberlakukan sistem
    penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
    masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD VIII ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep- 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
penjatahan berakhir.

6.   PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SERTIFIKAT BUKTI HMETD (DI
     LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM BARU HASIL
     PELAKSANAAN HMETD

Pembayaran pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD VIII yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata     uang    Rupiah    pada    saat  pengajuan    pemesanan     secara     tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor
FPPS tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”)
sebagai berikut:

                    PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
                  No. Rekening: 001-181-818-8 Atas Nama: PT BPD Banten Tbk.

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/
pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Page 90
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian Saham Baru dalam rangka
PMHMETD VIII ini menjadi beban pemesan. Pemesanan Saham Baru yang tidak memenuhi
persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham
yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti
pada saat mengambil Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD. Bagi Pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil
pelaksanaanHMETD tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka
Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam
mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian
uang oleh Perseroan akan dilakukanpada tanggal 7 Juli 2025 (selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan). Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 7 Juli 2025 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan,jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai
Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang
yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan
pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut
disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui
KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

9.   PENYERAHAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik di rekeningbank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS)
atau sahamdalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima
oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif
Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Surat Kolektif Saham (SKS) untuk Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil
pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 25 Juni 2025
hingga 2 Juli 2025. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
Page 91
b.   Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan
     komisaris atau
     pengurus yang masih berlaku;
c.   Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
     bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi
     KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d.   Asli bukti tanda terima pemesanan saham.

10. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil oleh
Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan tambahan, secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakannya. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan
saham dari portepel.

11. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi
penjatahan atas pemesahan Saham Baru.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syaratsyarat
    pemesanan
    Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.



                  PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD VIII ini
melalui web Perseroandan web Bursa Efek Indonesia.

1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
     HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau
     Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah
     tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu
     tanggal 20 Juni 2025. Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya akan
     didistribusikan oleh Perseroan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dan dapat
     diperoleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
     Kustodiannya.
2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif
     di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.

Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi
(Jabotabek) maupun yang beralamat di luar Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat
Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 20 Juni 2025 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri, pada BAE
Perseroan:

                                 PT Raya Saham Registra
                                 Gedung Plaza Sentral Lt. 2
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48Jakarta 12930
Page 92
                                 Telp: (021) - 2525666
                                 Fax: (021) - 2525028
                           Email: hmetd.beks@registra.co.id

Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 19 Juni 2025 belum mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak
menghubungi Biro Administrasi Efek Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun Biro Administrasi Efek,
melainkan merupakan tanggung jawab parapemegang saham yang bersangkutan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.6 MB
Published18 Apr 2025
Pages92
Characters351,048
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 87 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN p.1 ×86
linked org Pemerintah Provinsi p.1 ×41
linked org Banten Global p.28 ×2
linked org Pemerintah Kabupaten p.55 ×3
linked person Deden Riki Hayatul Firman p.57 ×2
linked org Dana Pensiun p.61 ×2
linked org PT Jasa Raharja p.64
linked org MANDIRI, SEJAHTERA p.82
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×42
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible person Syarifudin · Notaris p.3 ×12
possible org pemerintah Republik Indonesia p.49
possible person Hoiruddin Hasibuan p.57 ×2
possible person Rina Dewiyanti p.57 ×2
possible org PT Taspen (Persero) p.62 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.1 ×33
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro p.3 ×3
unresolved org Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro p.3 ×10
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.3 ×5
unresolved org KJPP p.3 ×3
unresolved person Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati p.3 ×4
unresolved org Bank Kustodiannya. p.8 ×2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.9
unresolved — Pemprov Banten · Pemegang Saham Pengendali p.9
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.10 ×3
unresolved org Milik Daerah p.11 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra · Biro Administrasi Efek p.12 ×6
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.12
unresolved org Pertanahan Nasional Republik Indonesia p.12
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.13 ×6
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.13
unresolved org Pertanahan Nasional p.13
unresolved org Pemerintah Provinsi Baten. p.15
unresolved org Bank Banten. p.16 ×67
unresolved org Bank Pundi Indonesia p.17 ×15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.22 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.22 ×37
unresolved org PT Executive International Bank p.27 ×4
unresolved person Sugiri Kadarisman · Notaris p.27 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.27 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.27 ×3
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.27 ×3
unresolved person Fathiah Helmi p.27 ×4
unresolved org Bank Eksekutif Internasional Tbk p.27 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.27 ×5
unresolved org Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.27
unresolved org Milik Daerah Provinsi Banten. Hal p.28 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.28 ×2
unresolved org PT Banten Global Development p.28 ×2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital p.31
unresolved org Pemerintah Kabupaten Lebak p.55
unresolved org Pemerintah Kota Serang p.55 ×3
unresolved org Bank Banten. Sejalan p.55
unresolved org Administrasi Efek p.56
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.57
unresolved person Muhammad Bustahmi p.57
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sesuai p.58
unresolved person Kepatutan Sdr. Muhammad Busthami Selaku · Direktur Utama p.59 ×5
unresolved person Eko Virgianto Selaku · Direktur p.59 ×6
unresolved person Kepatutan Sdr. Bambang Widyatmoko Selaku · Direktur p.59 ×6
unresolved person Rodi Judo Dahono Selaku · Direktur p.59 ×6
unresolved org Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa. p.60
unresolved org Bank Devisa. p.60
unresolved org PT Executive International p.61
unresolved org Menteri Keuangan p.61
unresolved org Pundi Indonesia Tbk. p.61
unresolved org PT Bank Pembangunan Executive International Bank Menjadi p.61
unresolved org Daerah Banten Tbk. p.61
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.63
unresolved org Bank Persepsi p.64
unresolved org Pemerintah Kabupaten Lebak. Kredit Komersial Kredit Komersial p.65
unresolved org Pusat Statistik Provinsi Banten. Adapun Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten p.67
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten. Kriteria p.69
unresolved org Pemerintah Kabupaten Lebak. Atas p.79
unresolved org Bank Banten Per p.80
unresolved — Kanaka Puradiredja, Suhartono · Akuntan Publik p.85 ×8
unresolved org Hansel Partnership · Konsultan Hukum p.85
unresolved org PT Raya Saham Registra Kantor Jasa Penilai Publik p.85
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.85
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi p.86
unresolved org Bapepam p.89 ×2
unresolved org BPD Banten Tbk. p.89 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result