Back to announcement
20250417_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876357_lamp2.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)
2
Page 2
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Perusahaan Kehutanan yang Berfokus pada Pengelolaan Hutan Lestari dan Bisnis Multi Usaha
Kehutanan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025
3
Page 3
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 14 2019.
Saham hasil pelaksanaan PMTHMETD akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan dari PMTHMETD akan memiliki
hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMTHMETD
termasuk hak atas dividen.
DEFINISI
Bursa Efek Indonesia (BEI) : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU 8/1995,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT. Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta
Direktur / Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Hari Bursa : Hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek,
yaitu dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari-
hari liburnya yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur.
Hari Kerja : Hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau hari kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
Kemenkumham : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 14/2019.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
KSEI : Singkatan dari PT. Kustodian Sentral Efek Indoneisa, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UU 8/1995.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang
4
Page 4
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar negeri yang
menjadi pemegang saham Perseroan.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
(OJK) pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2012
Pemegang Saham : Para Pemegang Saham Perseroan yang Namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Perubahan Peraturan
Nomor IA tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi
BEi No. Kep-00101/BEl/12-2021, tanggal 21 Desember 2021
Rencana Transaksi : PMTHMETD atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
Rp : Mata uang Negara Republik Indonesia
UU 40/2007 : Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU 8/1995 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
5
Page 5
PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 November 2023, Perseroan telah mendapat izin dari para Pemegang Saham melalui RUPSLB untuk
melakukan Rencana PMTHMETD sebanyak-banyaknya sebesar 407.691.680 (Empat Ratus Tujuh Juta Enam Ratus
Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp 100 (Seratus
Rupiah) per saham atau dalam jumlah maksimal sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan per tanggal 30 Juni 2023. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2024, Perseroan
berhasil melaksanakan PMTHMETD sebesar 400.000.000 (Empat Ratus Juta) lembar saham. Sehingga tersisa
7.691.680 (Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) lembar saham.
Pada tahun ini Perseroan berencana untuk melakukan permohonan persetujuan PMTHMETD melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPSLB”) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 632.077.683 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp. 100 (Seratus Rupiah) per saham atau dalam
jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tanpa
menghitung sisa dari kuota PMTHMETD sebelumnya yang tersisa 7.691.680 (Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh
Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) lembar saham.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penambahan
Modal hanya dapat dilakukan oleh Perseroan setelah memperoleh persetujuan para Pemegang Saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham.
Rencana Transaksi Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan
tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan.
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana Transaksi
Perseroan.
Penerbitan saham baru dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan akan menawarkan kepada calon pemodal dengan
syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk
namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang pasar modal.
INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Jumlah Saham dalam Rencana Transaksi
Sehubungan Dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 632.077.683 saham dengan nilai nominal Rp. 100,- (Seratus
Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan
sebanyak 6.320.776.836 saham sebagaimana tercantum dalam Akta No. 42 tertanggal 24 Desember 2024
6
Page 6
Notaris Leolin Jayayanti S.H., MKn dan akta ini telah disetujui oleh Kemenkumham dengan nomer SK AHU-
AH.01.03-0227514 tertanggal 24 Desember 2024.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan selain
dalam rangka program kepemilikan saham, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam
peraturan perundang¬undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019. Sesuai dengan
Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal
21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021) (“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan
saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90%, dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum
tanggal permohonan Pencatatan.
2. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Rencana Transaksi
Penempatan saham terbatas yang diusulkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan dan mendukung inisiatif pertumbuhan jangka panjang. Tujuan strategis dari langkah
ini meliputi:
a. Memperkuat Struktur Permodalan:
Meningkatkan basis ekuitas Perseroan guna memperkuat ketahanan keuangan dan mengurangi
ketergantungan terhadap pembiayaan utang.
b. Pendanaan untuk Ekspansi Bisnis:
Mengalokasikan dana baru untuk pengembangan bisnis inti di bidang kehutanan, solusi iklim berbasis
alam, pengolahan dan pemanfaatan kayu.
c. Mempercepat Investasi ESG & Jasa Lingkungan:
Mendukung arah strategis Perseroan menuju jasa lingkungan, termasuk konservasi, reforestasi,
pengembangan kredit karbon, dan proyek penggunaan lahan berkelanjutan.
d. Menarik Investor Strategis:
Menghadirkan investor strategis yang dapat memberikan kontribusi tidak hanya berupa modal, tetapi
juga nilai jangka panjang melalui kemitraan strategis, jaringan, dan keahlian sektor.
e. Meningkatkan Persepsi Pasar dan Likuiditas:
Meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas likuiditas saham melalui distribusi kepemilikan
yang lebih luas.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan Rencana Transaksi
Dalam melaksanakan Rencana Transaksi PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap ataupun sekaligus
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yang menyetujui
penambahan modal ini yang rencananya akan diselenggarakan pada 27 Mei 2025. Perseroan akan
melaksanakan PMTHMETD sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk POJK No. 14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No. I-A
7
Page 7
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham
Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan
pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan.
4. Calon Pemodal
Saat ini, Perseroan masih dalam tahap penjajakan dengan beberapa calon pemodal yang berpotensi untuk
turut serta dalam Rencana Transaksi ini. Apabila di kemudian hari calon pemodal telah ditetapkan secara
definitif, Perseroan akan mengungkapkan informasi tersebut melalui keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan POJK 14/2019. Calon pemodal atau investor strategis tersebut diharapkan dapat mendukung
perkembangan dan pertumbuhan bisnis Perseroan ke depan.
Rencana Transaksi PMTHMETD ini diharapkan dapat menghadirkan calon pemodal baru yang memberi
dampak positif terhadap kinerja Perseroan ke depan. Penambahan modal dari investor baru akan
memperkuat struktur permodalan, mendukung ekspansi bisnis inti, mempercepat investasi di sektor ESG
dan jasa lingkungan, serta menarik mitra strategis yang membawa nilai tambah jangka panjang. Selain itu,
transaksi ini juga akan meningkatkan persepsi pasar dan likuiditas saham melalui distribusi kepemilikan
yang lebih luas.
8
Page 8
STRUKTUR MODAL SAHAM,
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN
SEBELUM PENAMBAHAN MODAL
a. Nilai Nominal, Jumlah Nominal Modal Dasar, Dan Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
- Sebelum PMTHMETD:
Nilai nominal Modal Dasar saat ini adalah Rp3.000.000.000.000 dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
sebesar Rp1.520.111.760.100 yang terdiri dari 1.236.022.311 lembar saham dengan nominal Rp1.000 dan
5.084.754.525 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.
- Setelah PMTHMETD:
Nilai nominal modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal 10% dan sebelum
Restrukturisasi Utang adalah sebesar Rp. 1.560.880.928.120, Terdiri dari 1.236.022.311 lembar saham dengan
nominal Rp1,000 dan 5.716.832.209 lembar saham dengan nominal Rp100.
b. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dalam rangka PMTHMETD penambahan modal 10% adalah sebagai
berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD Penambahan Modal 10%
(dalam USD) (dalam USD)
Total Aset 45,868,347 49,779,235
Total Kewajiban 29,359,762 29,359,762
Total Ekuitas 16,508,585 20,421,901
Total Liabilitas dan Ekuitas 45,868,347 49,779,235
c. Pengaruh Positif Rencana Transaksi bagi kondisi keuangan
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi akan memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan
dalam menghadapi tantangan ke depan. Perseroan juga berharap dengan menambahkan jumlah saham beredar,
akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Perseroan
berharap mendapatkan sumber pendanaan Perseroan selain dari fasilitas pinjaman.
Pengungkapan ikhtisar keuangan diharapkan dapat memberikan informasi positif kepada Pemegang Saham
mengenai posisi laporan keuangan sebelum dan sesudah adanya transaksi (proforma).
d. Table proforma permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD Penambahan Modal 10%:
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah Jumlah Saham Rupiah
A. Modal Dasar terdiri dari :
- Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
1,236,022,311 1,236,022,311,000 1,236,022,311 1,236,022,311,000
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
17,639,776,890 1,763,977,689,000 17,639,776,890 1,763,977,689,000
saham
Jumlah 18,875,799,201 3,000,000,000,000 18,875,799,201 3,000,000,000,000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Terdiri dari :
9
Page 9
- Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
1,236,022,311 1,236,022,311,000 1,236,022,311 1,236,022,311,000
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
5,084,754,525 508,475,452,500 5,084,754,525 508,475,452,500
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
- - 632,077,684 63,207,768,400
saham dari PMTHMETD Penambahan Modal 10%
Jumlah 6,320,776,836 1,744,497,763,500 6,952,854,520 1,807,705,531,900
C. Saham Portepel Terdiri dari :
- Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
- - - -
saham
- Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
12,555,022,365 1,255,502,236,500 11,922,944,681 1,192,294,468,100
saham
Jumlah 12,555,022,365 1,255,502,236,500 11,922,944,681 1,192,294,468,100
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
D. Susunan pemegang saham setelah PMTHMETD:
Jumlah Saham Persentase Jumlah Saham Persentase
Amir Sunarko 332,448,393 5.26% 332,448,393 4.78%
UOB Kayhian PTE LTD A/C Natureverse Inc (PTE LTD) 779,227,569 12.33% 779,227,569 11.21%
NATUREVERSE INC. PTE. LTD. 1,300,000,000 20.57% 1,300,000,000 18.70%
PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry 327,182,564 5.18% 327,182,564 4.71%
Mataram Limited 954,043,418 15.09% 954,043,418 13.72%
Private Placement - - 632,077,684 9.09%
Masyarakat lainnya dibawah 5% 2,627,874,892 41.58% 2,627,874,892 37.80%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6,320,776,836 100.00% 6,952,854,520 100.00%
e. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal 10%
Rencana transaksi ini merupakan transaksi penambahan modal biasa dengan cara penambahan modal maksimal
10% melalui PMTHMETD, tidak mengakibatkan perubahan kegiatan usaha Perseroan dan dilakukan dengan para
pihak yang tidak mengandung transaksi afiliasi, tidak ada benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, seperti yang dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK
42/2020 sehingga Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sesuai POJK No.
17/2020 pasal 33 (huruf c).
Dana hasil PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD akan digunakan untuk peningkatan modal
kerja Perseroan, perbaikan mesin, penambahan kapasitas produksi, perkembangan serta ekspansi kegiatan usaha
dan lain-lain.
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi material maupun pembatasan yang dapat menghambat
pelaksanaan Rencana PMTHMETD. Adapun rencana penggunaan dana, sebagaimana dijelaskan pada Angka 2
(Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Transaksi), dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dan prioritas Perseroan pada saat pelaksanaannya.
10
Page 10
f. Dampak Penambahan Modal
Realisasi Rencana Transaksi ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan
berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam Rencana Transaksi ini efektif, presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan
selain pemegang saham yang melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi ini akan mengalami efek dilusi
maksimal sebesar 10% namun jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan
sesudah penerbitan saham baru tidak akan mengalami perubahan. Setiap rencana strategis Perseroan termasuk
penambahan modal akan diumumkan secara terbuka kepada pemegang saham jika terjadi dilusi saham.
g. Pertimbangan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Calon Pemodal
Perseroan tidak merencanakan untuk menebitkan saham dengan nilai nominal yang berbeda, Penentuan harga
pelaksanaan akan mengacu pada perhitungan yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A.
11
Page 11
IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan telah
kami publikasikan. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal
dari Laporan Keuangan dengan asumsi Harga Jual Rp 100 per lembar saham :
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 Desember 2024 (Diaudit) dan Proforma December 31, 2024 (Audited) and Proforma
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
Historis Penyesuaian Proforma
(Diaudit) Transaksi setelah
31 Desember/ Private Private
December 31,2024 Placement Placement
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2,452,830 3,910,888 6,363,718 Cash and cash equivalent
Piutang usaha - neto 40,268 40,268 Trade receivables - net
Piutang lain-lain - neto 537,650 537,650 Other receivables - net
Persediaan - neto 2,257,092 2,257,092 Inventories - net
Uang muka dan biaya Advance payment and
dibayar di muka 4,012,019 4,012,019 prepaid expenses
Tagihan restitusi pajak 187,836 187,836 Claims for tax refund
Total Aset Lancar 9,487,695 13,398,583 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset pajak tangguhan - neto 611,532 611,532 Deferred tax assets - net
Penyertaan saham 79,092 79,092 Investment in share of stock
Aset tetap - neto 32,578,301 32,578,301 Fixed assets - net
Biaya tangguhan pengelolaan hak Deferred charges on forest
pengusahaan hutan - neto 2,769,498 2,769,498 concession rights - net
Aset tidak lancar lainnya 342,229 342,229 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 36,380,652 36,380,652 Total Non-current Assets
TOTAL ASET 45,868,347 49,779,235 TOTAL ASSETS
12
Page 12
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 Desember 2024 (Diaudit) dan Proforma December 31, 2024 (Audited) and Proforma
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
Historis Penyesuaian Proforma
(Diaudit) Transaksi setelah
31 Desember/ Private Private
December 31,2024 Placement Placement
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 8,949,183 8,949,183 Trade payables
Utang lain-lain 6,099,316 6,099,316 Other payables
Wesel bayar 389,717 389,717 Notes payables
Beban akrual 4,735,626 4,735,626 Accrued expenses
Utang pajak 958,391 958,391 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang - Long-term liabilities -
bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 77,576 77,576 Lease liabilities
Liabilitas jangka pendek lainnya 1,437,048 1,437,048 Other current liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 22,646,857 22,646,857 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas pajak tangguhan - neto 799,347 799,347 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 861,352 861,352 Employee benefits liability
Pinjaman jangka panjang 4,903,498 4,903,498 Long-term loan
Liabilitas jangka panjang - setelah Long-term liabilities - net of
dikurangi bagian lancar: current maturities:
Liabilitas sewa 148,708 148,708 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 6,712,905 6,712,905 Total Non-current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 29,359,762 29,359,762 TOTAL LIABILITIES
13
Page 13
PT SLJ GLOBAL Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT SLJ GLOBAL Tbk AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 Desember 2024 (Diaudit) dan Proforma December 31, 2024 (Audited) and Proforma
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollar, unless otherwise stated)
Historis Penyesuaian Proforma
(Diaudit) Transaksi setelah
31 Desember/ Private Private
December 31,2024 Placement Placement
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
EKUITAS EQUITY
Modal yang dapat
diatribusikan kepada Capital attributable to
pemilik entitas induk owners of the parent
Modal saham Capital stock
Modal dasar – 1,236,022,311 saham Authorized– 1,236,022,311 shares
dengan nilai nominal Rp1,000 at Rp1,000 par value
per saham per share
dan 17,639,776,890 saham and 17,639,776,890 shares
dengan nilai nominal Rp100 at Rp100 par value
per saham per share
Modal ditempatkan dan disetor Issued and paid
1,236,022,311 saham 1,236,022,311 shares
dengan nilai nominal Rp1,000 at Rp1,000 par value and
dan 5,084,754,525 saham 5,084,754,525 shares
pada tanggal 31 Desember 2024 on December 31, 2024
(Proforma : 5.716.832.209 (Proforma :
saham) dengan nilai nominal 5.716.832.209 shares)
Rp100 per saham 246,894,561 3,910,888 250,805,449 at Rp100 par value
Tambahan modal disetor - neto 169,815,743 169,815,743 Additional paid-in capital - net
Retained earnings
Saldo laba (akumulasi defisit) (accumulated losses)
Telah ditentukan penggunaannya 249,593 249,593 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya (246,045,794) (246,045,794) Unappropriated
Komponen ekuitas lain (154,403,090) (154,403,090) Other components of equity
Ekuitas yang dapat diatribusikan
diatribusikan kepada Equity attributable to
pemilik entitas induk - neto 16,511,013 18,466,457 owner of the parent - net
Kepentingan nonpengendali (2,428) (2,550) Non-controlling interests
EKUITAS - NETO 16,508,585 20,421,901 EQUITY - NET
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 45,868,347 49,779,235 EQUITY
14
Page 14
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : 27 Mei 2025
Waktu : 11.00 WIB - selesai
Tempat : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710
Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Sesuai dengan ketentuan pengumuman RUPSLB
akan dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan situs/website Perseroan pada tanggal 17 April 2025.
Ketentuan kuorum PMTHMETD Private Placement sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14
Tahun 2019 jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah:
a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
permohonan Perseroan.
15
Page 15
PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan
menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan lnformasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada
alamat berikut ini:
PT. SLJ GLOBAL TBK
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com
16
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indoneisa
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4
unresolved
—
15/2020
p.4
unresolved
—
17/2020
p.4
unresolved
—
42/2020
p.4
unresolved
—
UU 40/2007
p.4
unresolved
—
UU 8/1995
p.4
unresolved
person
Leolin Jayayanti S.H.
p.6
unresolved
org
UOB Kayhian PTE LTD
p.9
unresolved
org
PTE LTD
p.9
unresolved
org
PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.