Skip to content
Back to announcement

20250417_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876363_lamp2.pdf

Other Text extracted SULI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
  MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
 MELALUI PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN DAN KARYAWAN
                       (“PROGRAM MESOP”)


KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN DAN KARYAWAN (MANAGEMENT
AND EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM) (“PROGRAM MESOP”) DENGAN MEMBERIKAN SAHAM BARU YANG
DITERBITKAN TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DENGAN JUMLAH SEBANYAK-BANYAKNYA 316,038,842
LEMBAR ATAU 5% DARI MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH DALAM PERSEROAN SESUAI DENGAN HUKUM DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU




DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL , AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020 SEHINGGA RUPS INI HANYA MERUPAKAN PEMENUHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, MAKA
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“TAMBAHAN INFORMASI”)




                                               2
Page 2
                                    PT SLJ GLOBAL TBK.

                                   Kegiatan Usaha
Perusahaan Kehutanan yang Berfokus pada Pengelolaan Hutan Lestari dan Bisnis Multi Usaha
                                     Kehutanan

               Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
                                       KANTOR PUSAT:
                                    Capital Place Lantai 28
                               Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                       Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
                                   Jakarta 10710, Indonesia
                          Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
                                  Faksimili: +62-21-577 1818
                             Website: http://www.sljglobal.com
         Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com



    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025




                                            3
Page 3
                              ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP

Perseroan adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berfokus pada Pengelolaan Hutan Lestari
dan Bisnis Multi Usaha Kehutanan. Perseroan berkeyakinan bahwa komiten dari manajemen dan karyawan dapat
meningkatkan kinerja Perseroan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi dan strategi
Perseroan untuk terus mengoptimalkan kinerja dan mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi
Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan Program Management and Employee Stock Option Plan
(“Program MESOP”). Program ini bertujuan menyelaraskan kepentingan manajemen dan karyawan dengan
pemegang saham jangka panjang, memberikan insentif kepada personel kunci, serta membangun budaya kerja yang
berorientasi pada kinerja. Selain itu, Program MESOP diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap
Perseroan dan Grup Perseroan, yang pada akhirnya mendorong peningkatan kinerja secara menyeluruh.

Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD melalui Program MESOP dengan menerbitkan saham kepada Peserta
Program MESOP yang mana saham baru akan dikeluarkan dari portepel dengan jumlah sebanyak-banyaknya
316,038,842 lembar saham atau sebesar 5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 42 tertanggal 24 Desember 2024 Notaris Leolin Jayayanti S.H., MKn dan
akta ini telah disetujui oleh Kemenkumham dengan nomer SK AHU-AH.01.03-0227514 tertanggal 24 Desember 2024.
Dalam rangka penerbitan saham baru, Perseroan akan menerbitkan dan membayar sesuai dengan peraturan yang
berlaku.

Program MESOP akan dilaksanakan oleh Perseroan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
No. 14/2019”)



                              INFORMASI MENGENAI PROGRAM MESOP
Program MESOP adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan. Program ini
dilaksanakan dengan pemberian saham cuma-cuma kepada para peserta programyang memenuhi syarat atas saham
baru yang akan diterbitkan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 316,038,842 lembar saham atau sebesar
5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan harga pelaksanaan yang akan ditetapkan
oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pelaksanaan dari program ini mengacu pada
ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. I-A Keputusan No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan No. I-A”).

    1.   Peserta Program MESOP
         a. Anggota Dewan Komisaris Grup Perseroan, yang menjabat pada saaat pembagian saham;
         b. Anggota Direksi Perseroan Grup Peseroan yang menjabat pada saat pembagian saham;
         c. Karyawan Grup Perseroan. Karyawan yang dimaksud adalah karyawan tetap yang tidak dalam status
             menjalani hukuman disiplin sedang dan berat pada saat impelementasi Program MESOP.




                                                   4
Page 4
2.   Periode Pembagian Saham
     Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal persetujuan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui Program MESOP ini, sampai dengan tahun
     2030.

     Saham akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan ditentukan oleh
     Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan akan melakukan perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada para peserta yang berhak
     berdasarkan kinerja peserta dan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengambil
     keputusan yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.

     Dividen tidak akan diberikan kepada saham Perseroan yang belum diterbitkan dan dibagikan secara resmi
     kepada setiap peserta Program MESOP.

3.   Penetapan Harga Pelaksanaan Saham
     Penetapan harga pelaksanaan saham MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan
     Komisaris Perseroan dengan mengacu pada ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan No. I-A, yang
     menetapkan harga pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan
     selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal laporan
     ke Bursa Efek Indonesia (“BEI”) terkait rencana pelaksanaan MESOP atau dilakukan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, serta standar akuntansi yang berlaku.

4.   Status Saham Program MESOP
     Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP memiliki hak, kedudukan, dan
     derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh di dalam Perseroan.
     Hak tersebut adalah hak atas dividen dan dapat mengeluarkan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang
     Saham serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Semua saham yang diterbitkan
     merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan
     hukum dan peraturan yang berlaku.

5.   Periode Penerbitan Dan Pelaksanaan
     Penerbitan dan pelaksanaan akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan ketentuan peraturan pasar
     modal yang berlaku.

6.   Persyaratan Program MESOP
         a. Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Independen;
         b. Permohonan pra-pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh
             persetujuan dari BEI; dan
         c. Syarat-syarat lain yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan dengan
             memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah terpenuhi.




                                                 5
Page 5
  ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN TERHADAP KONDISI KEUANGAN SESUDAH DAN
                      SEBELUM PMTHMETD PROGRAM MESOP


Karena penerbitan akan dilakukan di masa depan, harga sahamnya belum dapat ditentukan. Harga penerbitan akan
mengacu pada ketentuan Butir V.1 Lampiran II Peraturan BEI No I-A. dimana harga harga pelaksanaan ditetapkan
sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham baru.

Secara umum pelaksanaan penambahan modal ini memberi dampak positif bagi Perseroan karena akan secara
langsung memperkuat struktur permodalan, menambah modal kerja, meningkatkan dana kas dan meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan, dimana penggunaan dana dari hasil pelaksanaan penambahan modal
tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dimasa mendatang.

a. Table proforma permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD Program MESOP:

                                                                Sebelum PMTHMETD                        Sesudah PMTHMETD
                      Keterangan
                                                         Jumlah Saham          Rupiah         Jumlah Saham           Rupiah

 A. Modal Dasar terdiri dari :
 - Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
                                                         1,236,022,311    1,236,022,311,000   1,236,022,311     1,236,022,311,000
 saham
 - Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
                                                         17,639,776,890   1,763,977,689,000   17,639,776,890    1,763,977,689,000
 saham
 Jumlah                                                  18,875,799,201   3,000,000,000,000   18,875,799,201    3,000,000,000,000
 B. Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Terdiri dari :
 - Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
                                                         1,236,022,311    1,236,022,311,000   1,236,022,311     1,236,022,311,000
 saham
 - Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
                                                         5,084,754,525    508,475,452,500     5,084,754,525      508,475,452,500
 saham
 - Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
                                                               -                  -            316,038,842       31,603,884,200
 saham dari PMTHMETD Penambahan Modal 10%
 Jumlah                                                  6,320,776,836    1,744,497,763,500   6,636,815,678     1,776,101,647,700
 C. Saham Portepel Terdiri dari :
 - Saham dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar
                                                               -                  -                 -                   -
 saham
 - Saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar
                                                         12,555,022,365   1,255,502,236,500   12,238,983,523    1,223,898,352,300
 saham
 Jumlah                                                  12,555,022,365   1,255,502,236,500   12,238,983,523    1,223,898,352,300
                                                                Sebelum PMTHMETD                        Sesudah PMTHMETD
 D. Susunan pemegang saham setelah PMTHMETD:
                                                         Jumlah Saham        Persentase       Jumlah Saham         Persentase
 Amir Sunarko                                             332,448,393          5.26%           332,448,393           5.01%

 UOB Kayhian PTE LTD A/C Natureverse Inc (PTE LTD)        779,227,569          12.33%          779,227,569           11.74%

 NATUREVERSE INC. PTE. LTD.                              1,300,000,000         20.57%         1,300,000,000          19.59%
 PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry                  327,182,564          5.18%           327,182,564           4.93%
 Mataram Limited                                          954,043,418          15.09%          954,043,418           14.38%
 Program MESOP                                                 -                  -            316,038,842           4.76%




                                                                   6
Page 6
 Masyarakat lainnya dibawah 5%                2,627,874,892   41.58%       2,627,874,892      39.60%

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh   6,320,776,836   100.00%      6,636,815,678      100.00%




b. Dampak Penambahan Modal

Realisasi Program MESOP ini akan mengakibatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan bertambah dan akan
berpengaruh terhadap pemegang saham, dimana setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
ini efektif, presentasi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham Perseroan selain pemegang saham yang
melakukan penyertaan modal dalam Rencana Transaksi ini akan mengalami efek dilusi maksimal sebesar 5% namun
jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah penerbitan saham baru
tidak akan mengalami perubahan.




                                                      7
Page 7
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan lnformasi kepada
Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham pada RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal    : 27 Mei 2025
Waktu            : 11.00 WIB - selesai
Tempat           : Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 RT. 06, RW.01 Kel. Kuningan Barat,
                 Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710

Dengan memperhatikan POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara
elektronik dengan cara memberi surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI ("eASY.KSEI") yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik ("e-Proxy") dalam proses penyelenggaraan Rapat. Sesuai dengan ketentuan pengumuman RUPSLB
yang akan dipublikasikan di eASY.KSEI, situs web Bursa (IDXnet), dan situs/website Perseroan pada tanggal 17 April
2025.
Ketentuan kuorum untuk persetujuan Program MESOP sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3)
POJK No. 14/2019 adalah:
         a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
             saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
             yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
             Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
         b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu
             per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
             saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
             Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
         c. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
             lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
             pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
             Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
             Pengendali.
         d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
             seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
             pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
             Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
         e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
             ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
             independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
             Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari
             saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
             Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
         f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
             saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
             Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh




                                                      8
Page 8
            persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
            merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
            pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.



                           PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan
menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                         INFORMASI TAMBAHAN

Keterbukaan lnformasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan (https.//akses.ksei.co.id) dan situs web Perseroan.

Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada
alamat berikut ini:


                                                PT. SLJ GLOBAL TBK
                                               Capital Place Lantai 28
                                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                                  Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
                                              Jakarta 10710, Indonesia
                                     Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
                                             Faksimili: +62-21-577 1818
                                        Website: http://www.sljglobal.com
                    Email: public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com




                                                    9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published17 Apr 2025
Pages8
Characters20,833
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SLJ GLOBAL TBK. p.1 ×8
linked person Amir Sunarko p.5
linked org Putra Buana p.5
possible person Gatot Subroto p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org C Natureverse Inc p.5
possible org NATUREVERSE INC. PTE. LTD. p.5
possible org Mataram Limited p.5
unresolved person Leolin Jayayanti S.H. p.3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia No. I-A p.3
unresolved org UOB Kayhian PTE LTD p.5
unresolved org PTE LTD p.5
unresolved org PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result