Skip to content
Back to announcement

20250417_RBMS_Pemanggilan RUPS_31876167_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted RBMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                 PT RISTIA BINTANG MAHKOTASEJATI Tbk
                                                                                (Perseroan)
                                                                                PANGGILAN
                                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
           Hari/ tanggal         : Jumat, 09 Mei 2025
           Waktu                 : 10:00 WIB s/d selesai
           Tempat                : Gedung Ribens Lt. 2
                                   Jl. RS Fatmawati No. 188
                                   Jakarta Selatan
Dengan mata Acara Rapat sebagai berikut:
RUPS Tahunan
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
           Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Anggaran Dasar Perseron, Laporan
           Tahunan, Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
     2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
           Penjelasan: Sesuai Ketentuan Pasal 70 dan 71 ayat 1 UUPT dan Anggaran Dasar Perseron, Penetapan penggunaan laba Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum
           Pemegang Saham.
     3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
           dan menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
           Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
           Terbuka dan Anggaran Dasar Perseron, Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
     4. Penetapan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya
           untuk anggota Direksi.
           Penjelasan: Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 ayat 1 Jo Pasal 113 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
           Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS Luar Biasa
     1. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
           Penjelasan: Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 94 ayat 5 Jo pasal 111 ayat UUPT dan Pasal 3 Jo Pasal 22 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
           Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
     1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Panggilan ini dianggap sebagai Undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat juga di
           situs web Perseroan (www.ristiagroup.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.
     2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada
           dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 April 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
     3. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan:
           a.    Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI
                 Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
                 Kustodian Sentral Efek Indonesia, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sinartama Gunita melalui fasilitas Electronic General
                 Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme
                 pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
           b. Pemberian kuasa melalui surat kuasa konvensional
                 Pemegang Saham juga dapat memberi kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI dengan membawa Surat Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi.
                 Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat tetapi suara yang mereka keluarkan selaku
                 kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di kantor Perseroan,
                 GoWork Fatmawati, Gedung Ribens Jl. RS. Fatmawati No. 188 Jakarta Selatan atau di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Sinartama Gunita, Sinar Mas
                 Land Plaza Menara 1 Lt. 9 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseoran atau
                 Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal RUPS yaitu pada tanggal 07 Mei 2025.
     4. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, dapat mendaftarkan diri melalui
           anggota Bursa/ Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
     5. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti lainnya dan menyerahkan
           fotokopinya kepada Petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar
           dan perubahan terakhir. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR.
     6. Bahan-bahan tersedia di Kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 07 Mei 2025.
     7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tata tertibnya Rapat Umum Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang Rapat 30
           menit sebelum Rapat dimulai.
                                                                           Jakarta, 17 April 2025
                                                                   PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk.
                                                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published17 Apr 2025
Pages1
Characters6,978
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result