Skip to content
Back to announcement

20260701_IIFF_Penyampaian Bukti Iklan_32107280_lamp2.pdf

Other Text extracted IIFF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN
PADA TANGGAL 22 JUNI 2026 SERTA PADA SURAT KABAR HARIAN BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 22 JUNI 2026. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM
TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.

INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.




                                                       PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                  Pembiayaan Infrastruktur

                                                                                        Kantor Pusat
                                                                          Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
                                                                          Sudirman Central Business District, Lot 28
                                                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                                   Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
                                                                  Situs Web: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id


                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)

                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp432.585.000.000 (EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                             (“OBLIGASI”)


 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan ditawarkan dengan nilai sebesar 100% (seratus
 persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:

 Seri A        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp367.855.000.000 (tiga ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                   tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp53.730.000.000 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
                   persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026
 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk
 seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
 Pelunasan Pokok Obligasi.
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.

PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG
DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG
DARI PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”):
                                                                AAA(idn) (Triple A)

PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
                                                      OBLIGASI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
                   Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                 terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.

                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




     PT Bahana Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas              PT CIMB Niaga Sekuritas               PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas
         (Terafiliasi)                           (Terafiliasi)                                                                                                      (Terafiliasi)

                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                 PT Bank CIMB Niaga Tbk

                                      Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
                                                     JADWAL

     Tanggal Efektif                                                   :                            30 Juni 2026
     Masa Penawaran Umum                                               :                           2 - 3 Juli 2026
     Tanggal Penjatahan                                                :                               6 Juli 2026
     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)   :                               8 Juli 2026
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :                               8 Juli 2026
     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                        :                               9 Juli 2026

                                               PENAWARAN UMUM

A.    Keterangan tentang Obligasi yang Diterbitkan

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp432.585.000.000 (empat ratus tiga puluh dua
miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu:

 Seri A            :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp367.855.000.000 (tiga
                        ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                        bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                        370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B            :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp53.730.000.000 (lima
                        puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                        terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C            :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp11.000.000.000
                        (sebelas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
                        persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk
Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk
Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.




                                                        2
Page 3
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   Bunga Ke-
                              Seri A                       Seri B                          Seri C
        1                8 Oktober 2026               8 Oktober 2026                  8 Oktober 2026
        2                8 Januari 2027               8 Januari 2027                  8 Januari 2027
        3                  8 April 2027                 8 April 2027                    8 April 2027
        4                  18 Juli 2027                 8 Juli 2027                     8 Juli 2027
        5                        -                    8 Oktober 2027                  8 Oktober 2027
        6                        -                    8 Januari 2028                  8 Januari 2028
        7                        -                      8 April 2028                    8 April 2028
        8                        -                      8 Juli 2028                     8 Juli 2028
        9                        -                    8 Oktober 2028                  8 Oktober 2028
       10                        -                    8 Januari 2029                  8 Januari 2029
       11                        -                      8 April 2029                    8 April 2029
       12                        -                      8 Juli 2029                     8 Juli 2029
       13                        -                            -                       8 Oktober 2029
       14                        -                            -                       8 Januari 2030
       15                        -                            -                         8 April 2030
       16                        -                            -                         8 Juli 2030
       17                        -                            -                       8 Oktober 2030
       18                        -                            -                       8 Januari 2031
       19                        -                            -                         8 April 2031
       20                        -                            -                         8 Juli 2031

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
    Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
    yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
b. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen
    Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
    pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
    tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
    Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
    Obligasi yang bersangkutan.

Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
    Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
    Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
    Obligasi yang bersangkutan.

Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.




                                                     3
Page 4
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
Penawaran Umum Obligasi.

Kelalaian Perseroan
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

Pembelian Kembali Obligasi
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai kepada publik.

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

Hak-Hak Pemegang Obligasi
Pemegang Obligasi memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
   Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
   Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
     Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
     Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

c.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi, maka Perseroan dapat dikenai sanksi beruapa kewajiban membayar Denda sebesar 1% (satu
     persen) per tahun. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi smapai dibayarnya lunas kewajiban
     yang harus dibayar Perseroan, denga kententuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
     Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
     dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.



                                                     4
Page 5
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

e.   Setiap Obligasi senilai Rp1,00 berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi atau selama seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan Obligasi (jika ada) oleh
Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap saat keadaan
keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar
dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus persen); dan ii) Gearing Ratio, maksimum 10
(sepuluh) kali. Gearing Ratio adalah perbandingan antara total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman
subordinasi, dimana untuk pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50%
(lima puluh persen) dari modal disetor.

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

Keterangan tentang Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
surat No. 48/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Peringkat Privat PT Indonesia Infrastructure
Finance, hasil pemeringkatan atas Obligasi adalah:

                                              AAA(idn) (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Keterangan lebih lengkap mengenai Hasil Pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I perihal Keterangan mengenai
Hasil Pemeringkatan dalam Prospektus.

Informasi mengenai Wali Amanat
PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                WALI AMANAT
                                        PT BANK CIMB NIAGA TBK
                          Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
                             Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
                                      Situs Web: www.cimbniaga.co.id
                                       e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
                                   Up.: Loan Agency and Corporate Trust




                                                      5
Page 6
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Prospektus.


                                              PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan
atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Penjaminan
                                                                                                        (%)
No                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Seri A       Seri B         Seri C       Jumlah
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi)                       -       25.000              -      25.000      5,78

2. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)         100.100         5.000              -     105.100     24,30

3. PT CIMB Niaga Sekuritas                            50.000            -              -      50.000      11,56
4. PT Indo Premier Sekuritas                        106.155         2.030         11.000      119.185    27,55

5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                111.600       21.700              -     133.330     30,81

                   Jumlah                           367.855        53.730         11.000     432.585    100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah
PT Bahana Sekuritas.


                                        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

2.   Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi wajib dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan salinan identitas (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum), sub rekening
efek serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di
luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

3.   Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                                           6
Page 7
4.   Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja yaitu pada tanggal 2 Juli 2026 sampai
dengan 3 Juli 2026, sejak pukul 09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.


5.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.

6.   Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 6 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2. dan POJK No.
36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

8.   Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:



           PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Indo Premier Sekuritas
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                        PT Mandiri (Persero) Tbk
            Cabang Bursa Efek Jakarta                              Cabang Bursa Efek Jakarta
           No. Rek : 0671.01.000680.30.4                            No. Rek : 1040004430455
      Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas                  Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas




                                                     7
Page 8
             PT CIMB Niaga Sekuritas                                    PT Bahana Sekuritas
              PT Bank CIMB Niaga Tbk                                  PT Bank CIMB Niaga Tbk.
             Cabang Graha CIMB Niaga                                  Cabang Graha CIMB Niaga
            No. Rekening: 800163442600                             Nomor Rekening: 800147577800
        Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas                         Atas Nama: PT Bahana Sekuritas



                                            PT Mandiri Sekuritas
                                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                          Cabang Jakarta Sudirman
                                       Nomor Rekening: 1020005566028
                                       Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

Seluruh biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   Pembayaran Penjamin Emisi Kepada Perseroan

Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya pada tanggal
8 Juli 2026 Penjamin Emisi Obligasi harus melakukan transfer dana hasil Penawaran Umum kepada rekening
Perseroan sebagai berikut:

                                                  Obligasi
                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      Kantor Cabang Sudirman Semanggi
                                      No. Rekening: 0206.01.016164.30.1
                                Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance

10. Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
      yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
      diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
      Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
      menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
      pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
      yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
(ii) Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
(iii) Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
      lainnya yang melekat pada Obligasi;




                                                       8
Page 9
(iv) Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
(v) Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
(vi) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
     (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
           Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
           kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
           ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
           Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
           nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
           kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
           dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
           Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir (i);
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
           satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
           Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
           mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan
           penundaan atau pembatalan tersebut.

(iii) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
      memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
      (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
            dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi
            paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
            peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
            yang menjadi dasar penundaan;
      (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
            dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
            Penawaran Umum Obligasi;
      (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi
            tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
            Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
            harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
            dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
            kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
      (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
            paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.




                                                      9
Page 10
13. Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

14. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                       10
Page 11
       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 2 Juli 2026 sampai
dengan tanggal 3 Juli 2026 mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                PT Bahana Sekuritas                                  PT BRI Danareksa Sekuritas
       Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                                Gedung BRI II, Lantai 23
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                    Jakarta 12190                                             Jakarta 10210
               Telepon: (021) 2505 081                                  Telepon: (021) 5091 4100
               Faksimili: (021) 522 5869                                Faksimili: (021) 2520 990
               www.bahanasekuritas.id                              www.bridanareksasekuritas.co.id
      Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id              Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
                                                           debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

             PT CIMB Niaga Sekuritas                                 PT Indo Premier Sekuritas
            Graha CIMB Niaga, Lantai 25                              Pacific Century Place, Lt. 16
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 12190                                            Jakarta 12190
             Telepon: (021) 5084 7847                                  Telepon: (021) 50887168
                      Faksimili: -                                     Faksimili: (021) 50887167
                    www.cns.co.id                                        www.indopremier.com
           Email: jk.dcmproject@cns.co.id                           Email: fixed.income@ipc.co.id

                                           PT Mandiri Sekuritas
                                        Menara Mandiri I Lantai 25
                                    Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                                Jakarta 12190
                                          Telepon: (021) 526 3445
                                         Faksimili: (021) 527 5701
                                       www.mandirisekuritas.co.id
                                   Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

        SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
              MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
                                   DALAM PROSPEKTUS




                                                     11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published1 Jul 2026
Pages11
Characters50,679
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×17
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.8 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible — Central Business p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT FITCH RATING INDONESIA p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Bahana Sekuritas. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI p.6
unresolved org Bapepam p.7 ×2
unresolved org Mandiri (Persero) Tbk p.7 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Seluruh p.8
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Graha CIMB Niaga p.11
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result