Back to announcement
20260701_IIFF_Penyampaian Bukti Iklan_32107280_lamp2.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN
PADA TANGGAL 22 JUNI 2026 SERTA PADA SURAT KABAR HARIAN BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 22 JUNI 2026. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM
TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Situs Web: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000 (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp432.585.000.000 (EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan ditawarkan dengan nilai sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp367.855.000.000 (tiga ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp53.730.000.000 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk
seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG
DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG
DARI PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”):
AAA(idn) (Triple A)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
OBLIGASI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 2 - 3 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
PENAWARAN UMUM
A. Keterangan tentang Obligasi yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp432.585.000.000 (empat ratus tiga puluh dua
miliar lima ratus delapan puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp367.855.000.000 (tiga
ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp53.730.000.000 (lima
puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,65% (tujuh koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp11.000.000.000
(sebelas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk
Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 8 Juli 2029 untuk
Seri B, dan tanggal 8 Juli 2031 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2
Page 3
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026
2 8 Januari 2027 8 Januari 2027 8 Januari 2027
3 8 April 2027 8 April 2027 8 April 2027
4 18 Juli 2027 8 Juli 2027 8 Juli 2027
5 - 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
6 - 8 Januari 2028 8 Januari 2028
7 - 8 April 2028 8 April 2028
8 - 8 Juli 2028 8 Juli 2028
9 - 8 Oktober 2028 8 Oktober 2028
10 - 8 Januari 2029 8 Januari 2029
11 - 8 April 2029 8 April 2029
12 - 8 Juli 2029 8 Juli 2029
13 - - 8 Oktober 2029
14 - - 8 Januari 2030
15 - - 8 April 2030
16 - - 8 Juli 2030
17 - - 8 Oktober 2030
18 - - 8 Januari 2031
19 - - 8 April 2031
20 - - 8 Juli 2031
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
b. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
3
Page 4
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
Penawaran Umum Obligasi.
Kelalaian Perseroan
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Keterangan lebih lanjut mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Pembelian Kembali Obligasi
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai kepada publik.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Pemegang Obligasi memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
c. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Perseroan dapat dikenai sanksi beruapa kewajiban membayar Denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi smapai dibayarnya lunas kewajiban
yang harus dibayar Perseroan, denga kententuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai
dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4
Page 5
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi senilai Rp1,00 berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi atau selama seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan Obligasi (jika ada) oleh
Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap saat keadaan
keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut: i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar
dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus persen); dan ii) Gearing Ratio, maksimum 10
(sepuluh) kali. Gearing Ratio adalah perbandingan antara total liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman
subordinasi, dimana untuk pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50%
(lima puluh persen) dari modal disetor.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Keterangan tentang Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
surat No. 48/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Peringkat Privat PT Indonesia Infrastructure
Finance, hasil pemeringkatan atas Obligasi adalah:
AAA(idn) (Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lengkap mengenai Hasil Pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I perihal Keterangan mengenai
Hasil Pemeringkatan dalam Prospektus.
Informasi mengenai Wali Amanat
PT Bank CIMB Niaga Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT BANK CIMB NIAGA TBK
Graha Niaga Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta
Telepon: (021) 250 5050; Faksimile: (021) 250 5353
Situs Web: www.cimbniaga.co.id
e-mail: trustee@cimbniaga.co.id
Up.: Loan Agency and Corporate Trust
5
Page 6
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Prospektus.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan
atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
(%)
No (dalam jutaan Rupiah)
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) - 25.000 - 25.000 5,78
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 100.100 5.000 - 105.100 24,30
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 50.000 - - 50.000 11,56
4. PT Indo Premier Sekuritas 106.155 2.030 11.000 119.185 27,55
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 111.600 21.700 - 133.330 30,81
Jumlah 367.855 53.730 11.000 432.585 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah
PT Bahana Sekuritas.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di luar
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
2. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi wajib dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan salinan identitas (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum), sub rekening
efek serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di
luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
3. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6
Page 7
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja yaitu pada tanggal 2 Juli 2026 sampai
dengan 3 Juli 2026, sejak pukul 09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
6. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 6 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2. dan POJK No.
36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
8. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rek : 0671.01.000680.30.4 No. Rek : 1040004430455
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
7
Page 8
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bahana Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600 Nomor Rekening: 800147577800
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Seluruh biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Pembayaran Penjamin Emisi Kepada Perseroan
Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya pada tanggal
8 Juli 2026 Penjamin Emisi Obligasi harus melakukan transfer dana hasil Penawaran Umum kepada rekening
Perseroan sebagai berikut:
Obligasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Sudirman Semanggi
No. Rekening: 0206.01.016164.30.1
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
(ii) Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
(iii) Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
8
Page 9
(iv) Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(v) Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
(vi) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
(iii) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi
paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
9
Page 10
13. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
14. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
10
Page 11
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 2 Juli 2026 sampai
dengan tanggal 3 Juli 2026 mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5091 4100
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 2520 990
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai 25 Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5084 7847 Telepon: (021) 50887168
Faksimili: - Faksimili: (021) 50887167
www.cns.co.id www.indopremier.com
Email: jk.dcmproject@cns.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 25
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 527 5701
www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
DALAM PROSPEKTUS
11
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Seluruh
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.