Back to announcement
20250416_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_31876057_lamp1.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
No. : 0008/RPG/CDR/IV/2025 Jakarta, 16 April 2025
Kepada Yth:
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Up. Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Up. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan hormat,
Sehubungan Dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan
Bursa Efek Indonesia Nomor I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Ricky
Putra Globalindo Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas perkara.
a. Bahwa dapat kami sampaikan latar belakang gugatan dan pihak yang menggugat adalah
sebagai berikut :
Permohonan Nomor : 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pemohon PKPU : PT Asuransi Kredit Indonesia
Kreditur Lain : PT Gunung Mas Parahiangan
Isi Gugatan : Berdasarkan gugatan dari Pemohon menyatakan bahwa Perseroan
memiliki Kewajiban Saldo Hak Subrogasi kepada PT Asuransi Kredit
Indonesia sejumlah USD 9.120.694,32. Lebih lanjut, Pemohon juga
menyatakan bahwa Perseroan memiliki sisa kewajiban pembayaran
kepada PT Gunung Mas Parahiangan, selaku Kreditur Lain dalam
permohonan PKPU ini, dengan nilai Rp 356.825.000,-.
b. Perseroan menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 5 Maret 2025 yang dikirimkan ke alamat kantor
kami.
c. Perkembangan terkait gugatan PKPU tersebut sampai saat ini
Perseroan telah menunjuk Law Office Hariyanto & Partners – Advokat, Konsultan Hukum,
Kurator dan Pengurus sebagai Kuasa Hukum yang akan mendampingi Perseroan dalam
menghadapi perkara PKPU.
- Bahwa, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Kelas I A Khusus dalam SIDANG PERTAMA, hasilnya sidang ditunda oleh Pihak
Majelis Hakim selama 1 Minggu untuk agenda Jawaban dan bukti surat para pihak;
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
RICKY GROUP
- Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Kelas I A dilanjutkan tahapan Sidang Jawaban dan bukti surat
para pihak, hasilnya sidang ditunda juga oleh Pihak Majelis Hakim untuk agenda
Kesimpulan Para Pihak dan Daftar Bukti Tambahan Perseroan pada Senin, 24 Maret
2025.
- Bahwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 bertempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah diputuskan bahwa PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada
dalam status PKPU Sementara sejak 15 April 2025.
2. Upaya penyelesaian atas gugatan PKPU tersebut.
- Perseroan menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur
persidangan yang berlaku.
- Perseroan tetap membuka jalur komunikasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia
sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban. Dapat kami infokan sejak awal
persidangan, Perseroan telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak
kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap.
- Selain itu, terhadap kreditur lainnya, Perseroan juga telah melakukan pemenuhan
kewajiban sebesar Rp 356.825.000,- yang telah diterima seluruhnya oleh PT Gunung
Mas Parahiangan.
3. Dampak Permohonan PKPU terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan
- Bahwa terdapat :
a. kesalahan pencatatan akuntansi Perseroan dalam proses penyusunan Laporan
Keuangan Tahunan karena pergantian anggota divisi akuntansi Perseroan pada
periode Covid-19 (tahun 2020) yang mengakibatkan tidak tercerminnya Kewajiban
Saldo Hak Subrogasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia dalam Laporan Keuangan
Perseroan.
b. Manajemen Perseroan tidak pernah menerima konfirmasi auditor dari PT Asuransi
Kredit Indonesia dari tahun 2020 sampai dengan sekarang.
c. Sampai saat ini Perseroan masih berjalan seperti sebelumnya dan tidak terdapat
dampak yang signifikan atas gugatan tersebut.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Ricky Putra Globalindo Tbk
Agnes Hermien Indrajati
Corporate Secretary
OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING
p.1 ×2
unresolved
org
PT Gunung Mas Parahiangan Isi Gugatan
p.1
unresolved
org
PT Gunung Mas Parahiangan
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Law Office Hariyanto & Partners
p.1
unresolved
person
Agnes Hermien Indrajati
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.