Skip to content
Back to announcement

20250416_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_31876057_lamp1.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                     SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP



           No. : 0008/RPG/CDR/IV/2025                                                        Jakarta, 16 April 2025

           Kepada Yth:
           OTORITAS JASA KEUANGAN
           Gedung Soemitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
           Jakarta 10710
           Up. Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

           PT BURSA EFEK INDONESIA
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 lantai 5
           Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
           Jakarta 12190
           Up. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

           Perihal         : Laporan Informasi dan Fakta Material

           Dengan hormat,

           Sehubungan Dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan
           Bursa Efek Indonesia Nomor I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Ricky
           Putra Globalindo Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

           1. Klarifikasi atas perkara.
                a. Bahwa dapat kami sampaikan latar belakang gugatan dan pihak yang menggugat adalah
                     sebagai berikut :
                     Permohonan Nomor : 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst
                         Pemohon PKPU      : PT Asuransi Kredit Indonesia
                         Kreditur Lain     : PT Gunung Mas Parahiangan
                         Isi Gugatan       : Berdasarkan gugatan dari Pemohon menyatakan bahwa Perseroan
                                             memiliki Kewajiban Saldo Hak Subrogasi kepada PT Asuransi Kredit
                                             Indonesia sejumlah USD 9.120.694,32. Lebih lanjut, Pemohon juga
                                             menyatakan bahwa Perseroan memiliki sisa kewajiban pembayaran
                                             kepada PT Gunung Mas Parahiangan, selaku Kreditur Lain dalam
                                             permohonan PKPU ini, dengan nilai Rp 356.825.000,-.

               b. Perseroan menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan
                  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 62/Pdt.Sus-
                  PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 5 Maret 2025 yang dikirimkan ke alamat kantor
                  kami.

               c. Perkembangan terkait gugatan PKPU tersebut sampai saat ini
                     Perseroan telah menunjuk Law Office Hariyanto & Partners – Advokat, Konsultan Hukum,
                     Kurator dan Pengurus sebagai Kuasa Hukum yang akan mendampingi Perseroan dalam
                     menghadapi perkara PKPU.
                     -     Bahwa, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta
                           Pusat Kelas I A Khusus dalam SIDANG PERTAMA, hasilnya sidang ditunda oleh Pihak
                           Majelis Hakim selama 1 Minggu untuk agenda Jawaban dan bukti surat para pihak;




OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437
Page 2
                                   PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO
                                   SPINNING, KNITTING, GARMENT, EMBOIRDERY, PRINTING
            RICKY GROUP



                   -   Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Pengadilan
                       Negeri Jakarta Pusat Kelas I A dilanjutkan tahapan Sidang Jawaban dan bukti surat
                       para pihak, hasilnya sidang ditunda juga oleh Pihak Majelis Hakim untuk agenda
                       Kesimpulan Para Pihak dan Daftar Bukti Tambahan Perseroan pada Senin, 24 Maret
                       2025.
                   -   Bahwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 bertempat di Pengadilan
                       Negeri Jakarta Pusat telah diputuskan bahwa PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada
                       dalam status PKPU Sementara sejak 15 April 2025.

           2. Upaya penyelesaian atas gugatan PKPU tersebut.
                   -   Perseroan menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur
                       persidangan yang berlaku.
                   -   Perseroan tetap membuka jalur komunikasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia
                       sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban. Dapat kami infokan sejak awal
                       persidangan, Perseroan telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak
                       kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap.
                   -   Selain itu, terhadap kreditur lainnya, Perseroan juga telah melakukan pemenuhan
                       kewajiban sebesar Rp 356.825.000,- yang telah diterima seluruhnya oleh PT Gunung
                       Mas Parahiangan.

           3. Dampak Permohonan PKPU terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan
                   -   Bahwa terdapat :
                       a. kesalahan pencatatan akuntansi Perseroan dalam proses penyusunan Laporan
                          Keuangan Tahunan karena pergantian anggota divisi akuntansi Perseroan pada
                          periode Covid-19 (tahun 2020) yang mengakibatkan tidak tercerminnya Kewajiban
                          Saldo Hak Subrogasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia dalam Laporan Keuangan
                          Perseroan.
                       b. Manajemen Perseroan tidak pernah menerima konfirmasi auditor dari PT Asuransi
                          Kredit Indonesia dari tahun 2020 sampai dengan sekarang.
                       c. Sampai saat ini Perseroan masih berjalan seperti sebelumnya dan tidak terdapat
                          dampak yang signifikan atas gugatan tersebut.

           Demikianlah penjelasan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
           ucapkan terima kasih.

           Hormat kami,
           PT Ricky Putra Globalindo Tbk




           Agnes Hermien Indrajati
           Corporate Secretary




OFFICE : Jl. Sawah Lio II No. 29-37, Jakarta 11250 Tel : (021) 6342330, 6327770 (16 Lines) Fax. : (021) 6332246, 6331640
FACTORY : Jl. Industri No. 54, Tarikolot – Citereup, Bogor Tel. : (021) 8751052 (6 Lines) Fax. : (021) 8753604, 8755525
          Jl. Raya Bandung – Garut Km. 28 Cicalengka, Bandung Tel. (022) 7793898, 7793998, 7798430 Fax. : (022) 7798436, 7798437

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published16 Apr 2025
Pages2
Characters6,929
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ricky Putra Globalindo Tbk p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT. RICKY PUTRA GLOBALINDO SPINNING p.1 ×2
unresolved org PT Gunung Mas Parahiangan Isi Gugatan p.1
unresolved org PT Gunung Mas Parahiangan p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved org Law Office Hariyanto & Partners p.1
unresolved person Agnes Hermien Indrajati · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result