Back to announcement
20250416_WINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875925_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan tidak ada
informasi penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bidang Pelayaran di dalam Negeri dan Kegiatan penunjangnya
dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan anggkutan lepas pantai
bagi industri minyak dan gas bumi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor:
Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
Telp. No. 62-21-5305201/2 Fax. No. 62-21-5305203
www.wintermar.com
investor_relations@wintermar.com
Keterbukaan Informasi ini terkait pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) oleh
Perseroan pada entitas asosiasi Perseroan dengan penyertaan sebesar 27,41 % dari seluruh saham
dalam Fast Offshore Supply Pte. Ltd ("FOS"), dalam rangka FOS memperoleh pembiayaan untuk
penambahan kapal baru. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dilakukan bersama-
sama dengan para pemegang saham FOS dengan porsi penjaminan sebesar persentase kepemilikan
saham pada FOS ("Jaminan Perusahaan") pada tanggal 14 April 2025. Pemberian Jaminan Perusahaan
tersebut merupakan jaminan yang diberikan Perseroan sehubungan dengan fasilitas pembiayaan yang
akan diperoleh FOS dari Chailease International Financial Services (Singapore) Pte Ltd ("CIFS") dengan
nilai fasilitas pembiayaan sebesar USD 13.000.000 (tiga belas juta Dollar Amerika Serikat) ("Transaksi
Pinjaman"). Dengan demikian porsi penjaminan bagian Perseroan sesuai dengan persentase
kepemilikan saham Perseroan pada FOS adalah sebesar 27,41%, sehingga nilai jaminan dari Perseroan
adalah sebesar USD 3.563.300 (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus Dollar Amerika
Serikat) oleh karenanya tidak mencapai nilai yang material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Transaksi ini merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025
1
Page 2
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
PT Wintermar Offshore Marine Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Swakarya Mulia Shipping
berdasarkan Akta Notaris Trisnawati Mulia SH, No. 98 tanggal 18 Desember 1995. Akta pendirian
tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No.C2-7680.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 08
tanggal 15 Juni 2024 dibuat oleh Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta mengenai peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh, perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0146689 tanggal 14 Juni 2024.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi usaha-
usaha dalam bidang pelayaran. Perseroan memulai kegiatan komersial pada tahun 1996. Saat ini,
Perseroan bergerak dalam bidang pelayaran dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan
lepas pantai bagi industri minyak dan gas bumi.
Keterangan tentang penyertaan pada entitas anak Perseroan (per 31 Desember 2024):
Nama Lokasi Kegiatan Tahun Operasi Total Aset Persentase
Entitas Anak Usaha Komersial Per 31 Desember 2024 Kepemilikan
(USD) [%]
PT Wintermar Jakarta Pelayaran 1971 89,367,196 99,71
Wintermar (B) Sdn Bhd Brunei Pelayaran 2016 4,677,418 99,44
PT Arial Niaga Nusantara Palembang Pelayaran 1997 1,363,852 99,51
PT Azureus Simulator Asia Jakarta Pelatihan 2017 41,409 100,00
PT Nusa Maritim Jaya Jakarta Pelayaran 2021 569,249 100.00
PT Sentosasegara Mulia Jakarta Pelayaran & 1995 17,292,875 99,82
Shipping Perdagangan
PT Marine Solusindo Teknik Batam Reparasi Kapal 2024 234,481 100,00
PT Hammar Marine Offshore Jakarta Pelayaran 2011 1,541,735 100,00
PT PSV Indonesia Jakarta Pelayaran 2010 40,427,128 51,00
Nila Utama Pte Ltd *) Singapore Pelayaran 2022 106,111 100,00
PT Winpan Offshore Jakarta Pelayaran 2011 10,852,623 51,00
PT Win Offshore Jakarta Pelayaran 2012 11,093,875 100,00
PT WM Offshore Jakarta Pelayaran 2013 23,718,264 51,00
PT Wintermar Rajawali Asia Jakarta Pelayaran 2017 8,849,982 100,00
PT Win Maritim Jakarta Pelayaran 2017 5,787,907 100,00
PT Fast Offshore Indonesia Jakarta Pelayaran 2009 16,465,175 51,00
PT Wintermar Geo Offshore Jakarta Geologi - 185,581 98,00
PT Altonout Nautika Jakarta Digital Platform - 156,466 98,80
Teknologi
*) perusahaan asosiasi yang diambil alih menjadi 100% di 2024
Investasi pada Entitas Asosiasi
Nama Lokasi Kegiatan Tahun Operasi Nilai tercatat Persentase
Entitas Asosiasi Usaha Komersial Per 31 Desember Kepemilikan
2024 [%]
(USD)
PT Wintermar Rajawali Asia Jakarta Pelayaran 2017 595.513 50,00
Fast Offshore Supply Pte Ltd Singapura Pelayaran 2005 15.599.635 27,41
PT Salam Pacific Offshore Palembang Pelayaran 2010 4.551.508 30,00
PT Bahtera Sukses Adiguna Jakarta Pelayaran 2022 -- 50,00
Onboard Systech Pte. Ltd Singapore Teknologi 2023 2.000 20,00
Informasi
Savwin Sdn Bhd Brunei Pelayaran 2023 331.260 49,00
2
Page 3
Riwayat Pencatatan Saham Perseroan
Keterangan Jumlah Saham Harga Pencatatan saham
Penawaran
Per saham
Penawaran Umum Perdana/Company Listing yang disertai 900.000.000 Rp. 380,- 29 Nopember 2010
waran seri I Bursa Efek Indonesia
Pernyataan Efektif Bapepam-LK No. 10515/BL/2010 tanggal
19 Nopember 2010
Pelaksanaan Waran Seri I 57.287.232 Rp. 450,- Bursa Efek Indonesia
Program MESOP I Tahap I 11.865.525 Rp. 300,- Bursa Efek Indonesia
Program MESOP I Tahap 2 11.766.200 Rp. 310,- Bursa Efek Indonesia
MESOP II 15.729.000 Rp. 390,- Bursa Efek Indonesia
Dividen Saham 57.807.429 21 Juni 2013
Persetujuan RUPS tanggal 5 Juni 2013 Bursa Efek Indonesia
Konversi Pinjaman IFC 190.000.000 Rp. 492,127 14 Aprikl 2014
Bursa Efek Indonesia
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 116.917.000 Rp. 800,- 2 Mei 2014
Dahulu Bursa Efek Indonesia
Dividen Saham 26.648.163 Rp. 1.160,- 15 Juli 2014
Persetujuan RUPS Tanggal 5 Juni 2014 Bursa Efek Indonesia
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 200.000.000 Rp. 350,- 14 Februari 2018
Dahulu Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 18 Mei 2017
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 5.000.000 Rp.120 29 November 2019
Dahulu (Management Stock Allocation) Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 21 Mei 2019
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 90.125.417 Rp.120 20 Mei 2021
Dahulu Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 21 Mei 2019
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 5.950.000 Rp.150 18 November 2021
Dahulu MESOP IV Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 21 Mei 2019
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 7.000.000 Rp.150 24 Desember 2021
Dahulu (Management Stock Allocation) Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 21 Mei 2019
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 175.000 Rp.150 13 Mei 2022
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 200.000 Rp.150 19 Mei 2022
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 300.000 Rp.150 2 Juni 2021
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 8.925.000 Rp.120 15 Desember 2022
Dahulu MESOP IV Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 21 Mei 2019
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 3.125.000 Rp.150 15 Desember 2022
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 600.000 Rp 150 13 Juni 2023
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 1.800.000 Rp.120 November 2023
Dahulu MESOP IV Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 21 Agustus 2019
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 3.125.000 Rp 150 November 2023
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 500.000 Rp.150 Juni 2024
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
3
Page 4
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih 1.250.000 Rp 150 November 2024
Dahulu MESOP V Bursa Efek Indonesia
Persetujuan RUPS Tanggal 19 Agustus 2021
Jumlah Saham 4.366.087.057
a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL %
Rp. 100,- Per Saham
Modal Dasar 14.220.000.000 1.422.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1 PT Wintermarjaya Lestari 1.484.926.248 148.492.624.800 34,010
2 Johnson Williang Sutjipto 313.717.072 31.371.707.200 7,185
3 Manoj Pitamber Nanwani 246.366.200 24.636.620.000 5,643
4 Pinky NK 241.162.800 24.116.280.000 5,524
5 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Sugiman Layanto (Direktur Utama) 343.717.964 34.371.796.400 7,872
b. Nely Layanto (Direktur) 38.589.989 3.858.998.900 0,883
c. Janto Lili (Direktur) 7.304.625 730.462.500 0,167
d. Muhamad Shanie Mubarak (Direktur) 3.000.000 300.000.000 0,068
4 Masyarakat (masing-masing dibawah 5 %) 2.678.784.898 267.878.489.800 38,648
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.366.087.057 436.608.705.700 100,000
Saham Dalam Portepel -
b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 20 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Rahayu Ningsih, S.H, Notaris di
Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi kepada
Pemegang Saham ini adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Jonathan Jochanan
Komisaris Independen : Sim Idrus Munandar
Komisaris : John Stuart Anderson Slack
Direksi
Direktur Utama : Sugiman Layanto
Direktur : Nely Layanto
Direktur : Janto Lili
Direktur : Muhamad Shanie Mubarak
c. Sekretaris Perusahaan
Nama : Nely Layanto
d. Komite Audit
Berdasarkan resolusi Dewan Komisaris pada tanggal 19 Juli 2021 telah diangkat Komite Audit
dengan susunan sebagai berikut
Ketua : Sim Idrus Munandar
Anggota : Antonius Karamoy
: Hanafiah Alam
4
Page 5
e. Ringkasan Laporan Keuangan Audit Perseroan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjun Tjun No. AP. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No. 00276/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2025 tanggal
21 Maret 2025. Laporan Keuangan konsolidasian disajikan tanpa modifikasian, posisi keuangan
konsolidasian PT Wintermar Offshore Marine Tbk dan entitas anaknya, serta kinerja keuangan dan arus
kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(dalam US Dollar Penuh, kecuali dinyatakan lain)
Neraca Periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
(diaudit)
Aset
Aset lancar 69.529.117
Aset tidak lancar 163.014.951
Total Aset 232.544..068
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 20.911.550
Liabilitas jangka panjang 19.414.058
Total Liabilitas 40.325.608
Ekuitas 192.218.460
Total Liabilitas dan Ekuitas 232.544.068
(dalam US Dollar Penuh, kecuali dinyatakan lain)
Laba Rugi Periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
(diaudit)
Pendapatan 82.361.500
Beban Langsung (56.002.622)
Laba Bruto 26.358.878
Beban Usaha (8.575.734)
Pendapatan Lain-lain 18.509.579
Beban Lain-lain (748.328)
Beban Pajak Final (1.055.801)
Laba Usaha 34.488.594
Laba Tahun/Periode Berjalan 32.300.184
Total Laba Komprehensif Tahun/Periode 32.504.932
Berjalan
Total Laba (Rugi) Tahun/Periode Berjalan Yang
Dapat diatribusikan Kepada
- Pemilik Entitas Induk 22.491.788
- Kepentingan Non Pengendali 9.808.396
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun/Periode
Berjalan Yang Dapat diatribusikan Kepada
- Pemilik Entitas Induk 22.699.933
- Kepentingan Non Pengendali 9.804.999
Laba Per Saham Dasar (dalam sen US Dollar) 0,515
5
Page 6
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI
Momentum yang mendasari siklus investasi hulu minyak dan gas tetap bertahan meskipun ada
tantangan geopolitik baru-baru ini, dan perusahaan-perusahaan minyak besar telah mulai mengurangi
investasi dalam proyek-proyek energi terbarukan dan lebih memilih untuk berinvestasi pada sektor
minyak dan gas. Dengan prospek ini, kami memperkirakan permintaan OSV akan terus bertumbuh di
tahun-tahun mendatang. Kenaikan permintaan ini menyebabkan siklus pengeboran baru, yang
mendorong pemanfaatan dan tingkat permintaan yang lebih tinggi di industri kapal offshore support
vessel (OSV). Sejalan dengan hal tersebut Perseroan melaksanakan strategi pertumbuhan, dengan
penambahan armada kapal yang berfokus pada kapal bernilai lebih tinggi seperti tipe kapal Anchor
Handling Tug Supply (AHTS), Platform Supply Vessel (PSV) dan Fast Multipurpose Supply Vessel (FMPSV)
dengan perkiraan melonjaknya permintaan atas kapal pendukung lepas pantai (OSV) akan mendorong
peningkatan tarif sewa dan pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Perseroan memiliki sebesar 27,41 % saham pada entitas asosiasi yakni Fast Offshore Supply Pte. Ltd.
(FOS) yang telah memiliki 10 armada kapal jenis FMPSV, dimana beberapa armada FOS tersebut sedang
dalam kontrak kerja di Brunei Darussalam. FOS sedang membangun 1 (satu) unit kapal FMPSV untuk
menambah kapasitas armada FMPSV. Atas Pembangunan kapal ini, FOS telah memperoleh komitmen
pendanaan dari CIFS sebesar USD 13.000.000 (tiga belas juta Dollar Amerika Serikat) dengan
ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas tanggal 14 April 2025.
Merupakan salah satu persyaratan pembiayaan bahwa pemegang saham FOS berkewajiban untuk
memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). Sementara pemegang saham lainnya
memberikan jaminan perusahaan secara keseluruhan atau 100%, CIFS mewajibkan Perseroan
memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) secara proporsional sesuai dengan persentase
kepemilikan sahamnya pada FOS. Dengan demikian sesuai persentase kepemilikan Perseroan dalam FOS
yakni sebesar 27,41%, maka Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) yang diberikan Perseroan
kepada FOS adalah senilai USD 3.563.300 (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus Dollar
Amerika Serikat). Diharapkan kapal yang sedang dibangun oleh FOS tersebut dengan pembiayaan yang
dijamin oleh pemegang saham FOS termasuk Perseroan, dapat memenuhi permintaan pasar di masa
depan dan menambah pendapatan Perseroan.
Pada tanggal 14 April 2025, FOS telah menandatangani perjanjian fasilitas dengan CIFS dimana
Perseroan selaku salah satu Perusahaan Penjamin, turut menandatangani pemberian Jaminan
Perusahaan (Corporate Guarantee) dalam perjanjian yang sama, untuk menjamin pembiayaan yang
diterima FOS kepada CIFS.
Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) termaksud merupakan Transaksi Afiliasi dari
segi kepemilikan maupun pengurusan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. OJK No.
42/POJK.04/2020 akan tetapi tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020. Dengan demikian penyampaian Keterbukaan Informasi ini
memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf a Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dengan cara disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan melalui situs website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id
dan situs website Perseroan www.wintermar.com selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal penandatangan Perjanjian berisikan pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
yang menjamin penerimaan pembiayaan FOS dari CIFS.
6
Page 7
KETERANGAN TENTANG JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE) UNTUK FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DITERIMA FOS DARI CIFS
Nilai Pembiayaan yang diterima FOS
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 14 April 2025, nilai pembiayaan yang diterima FOS adalah USD
13.000.000 (tiga belas juta Dollar Amerika Serikat), untuk pembangunan armada kapal dengan tipe kapal
Fast Multi Purpose Supply Vessel (FMPSV) suatu kapal cepat dengan multi fungsi yang dapat melakukan
perpindahan penumpang dan barang. Nilai Jaminan Perusahaan yang diberikan Perseroan adalah senilai
USD 3.563.300 (three million five hundred sixty-three thousand three hundred United States Dollars).
Jangka Waktu Pembiayaan
Pembiayaan ini berlangsung selama 60 (enam puluh) bulan sejak dana pembiayaan dicairkan.
Bunga Pembiayaan
Pembiayaan ini diselenggarakan dengan bunga margin 4,65% per tahun ditambah Secured Overnight
Financial Rate yang diterbitkan oleh CME Group Benchmark Administration Limited.
Nilai Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) yang diberikan oleh Pemegang Saham FOS
Pemegang saham FOS telah menandatangani perjanjian pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate
Guarantee) dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Pemberi Jaminan Perusahaan Tanggal Corporate Guarentee Nilai Penjaminan
(Corporate Guarantee) atas fasilitas Perseroan kepada CIFS USD %
pembiayaan yang diterima FOS
1. Seacoral Maritime Pte Ltd 14 April 2025 13.000.000 100,00*)
2. PT Wintermar Offshore Marine Tbk 14 April 2025 3.563.300 27,41
*) Merupakan persyaratan dari Chailease International Financial Services (Singapore) Pte. Ltd bahwa Seacoral Maritime Pte Ltd memberikan
100% corporate guarantee, meskipun Perseroan memberikan jaminan perusahaan secara proporsional sesuai dengan persentase
kepemilikan saham Perseroan pada FOS.
KETERANGAN TENTANG FAST OFFSHORE SUPPLY PTE LTD (FOS)
FOS merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura dengan
Nomor Registrasi (Registration Number) 199609238G.
Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan dalam bidang Pelayaran.
Alamat Kantor
Alamat : 9 Pandan Road, Singapore 609257
No. Telp : +65 6265 1891
No. Fax : +65 6265 6343
Email : enquries@fastoffshore.com
Website : http://www.fastoffshore.com.sg/
7
Page 8
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham FOS
(dalam USD penuh)
No. Nama Pemegang Saham Nilai Modal Prosentase
Ditempatkan (%)
1. Seacoral Maritime Pte Ltd 6.120.037 64,44
2. PT Wintermar Offshore Marine Tbk 2.603.296 27,41
3 Andrew Tsui Wai Cheong 773.730 8,15
Jumlah 9.497.063 100,00
Susunan Pengurus FOS
Direktur : Ooi Ka Lok
Direktur : Sugiman Layanto
Ringkasan Laporan Keuangan FOS
(dalam USD penuh)
Laporan Posisi Keuangan Periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024
Aset 61.582.421
Liabilitas 20.770.068
Ekuitas 40.812.353
Penjualan 26.744.332
Beban Pokok Penjualan 18.958.158
Beban Usaha 3.039.190
Laba Bersih Tahun/Periode Berjalan 2.104.940
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DALAM TRANSAKSI
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan
SEACORAL MARITIME PT WINTERMAR
PTE LTD OFFSHORE MARINE Tbk
(Perseroan)
64,44 % 27,41 %
FAST OFFSHORE SUPPLY
PTE LTD (FOS)
- Perseroan memiliki FOS sebesar 27,41 % (dua puluh tujuh koma empat satu persen)
- Bapak Sugiman Layanto merupakan Ultimate Beneficial Owner pada Seacoral Maritime Pte Ltd,
serta merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
8
Page 9
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepengurusan
FOS Perseroan
Sugiman Layanto Direktur Direktur Utama
- Bapak Sugiman Layanto menjabat selaku Direktur Utama Perseroan yang juga menjabat selaku
Direktur FOS.
PEMENUHAN KETENTUAN PASAR MODAL YANG BERLAKU
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjun Tjun No. AP. 1115 dari Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Laporan No.
00276/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, tercatat Ekuitas Perseroan adalah
sebesar USD192.218.460 (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus
enam puluh Dollar Amerika Serikat), maka Nilai Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) yang
diberikan Perseroan untuk menjamin pembiayaan yang akan diterima FOS dari CIFS sebesar USD
3.563.300 (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) adalah sebesar
1,85% (satu koma delapan lima persen) dari ekuitas Perseroan, dengan demikian tidak mencapai nilai
yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pelaksanaan pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) yang telah dilaksanakan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dengan demikian sesuai dengan Pasal 4
ayat 3 huruf a Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs website Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id dan situs website Perseroan www.wintermar.com paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penandatangan Perjanjian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) menjamin
penerimaan pembiayaan FOS dari CIFS yang telah dilakukan pada tanggal 14 April 2025. Sehubungan
dengan hal tersebut Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs website Bursa
Efek Indonesia dan situs website Perseroan pada tanggal 16 April 2025.
Sehubungan Transaksi tersebut diatas Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyetujui surat penawaran KJPP Tri, Santi dan Rekan sekaligus sebagai Perjanjian Kerja Jasa
Pekerjaan (SPJP) Jasa Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan No.
014/PEN/BV/KJPP-TS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, untuk penugasan penilaian atas jasa
pendapat kewajaran (Fairness Opinion) dan Perseroan telah menerima Laporan No.
00002/2.0040-00/FO/06/0236/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025.
2. Telah mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 melalui situs website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web
Perseroan www.wintermar.com pada tanggal 16 April 2025.
3. Menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 16 April
2025.
9
Page 10
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERSEBUT, DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
Pelaksanaan pemberian jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) untuk
pembiayaan yang diterima FOS dari CIFS dalam rangka penambahan armada kapal dilakukan secara
bersama-sama dengan para pemegang saham FOS lainnya, dimana Perseroan memberikan jaminan
perusahaan secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikannya dalam FOS, yang merupakan
komitmen dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha pada kelompok usaha Perseroan. Investasi
Perseroan dalam bentuk penyertaan saham FOS akan memperoleh hasil setelah kapal tersebut dapat
dioperasikan dengan estimasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sedangkan pembayaran angsuran
FOS kepada CIFS akan dilakukan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan. Dengan demikian Perseroan
berkeyakinan dengan kondisi pasar dan permintaan atas armada kapal FOS, maka FOS akan memiliki
kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya kepada CIFS secara tepat waktu.
DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada FOS tidak akan berdampak terhadap
operasional dan keuangan Perseroan karena FOS memiliki kecukupan dana untuk pembayaran pinjaman
beserta bunganya sampai dengan akhir masa pinjaman.
Pada tahun 2025, FOS akan memperoleh pembiayaan dari CIFS senilai USD 13.000.000 (tiga belas juta
Dollar Amerika Serikat) yang tidak akan berdampak secara langsung pada operasional dan keuangan
Perseroan pada tahun 2025. FOS akan menambah 1 (satu) armada kapal, kapal tersebut diestimasi akan
dapat dioperasikan mulai bulan Mei 2025 dan diestimasikan akan menghasilkan tambahan laba tahun
berjalan Perseroan melalui bagian laba entitas asosiasi pada akhir kuartal tahun 2025 dan tahun-tahun
ke depannya.
10
Page 11
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN LAPORAN PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“KJPP TSR”), KJPP resmi yang memiliki izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 492/KM.1/2009 tanggal 11 Mei 2009 dengan Ijin KJPP no. 2.09.0040 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK") dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD. PB-10/PJ-1/PM.02/2023 (penilai
bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan sesuai dengan surat penawaran sekaligus Perjanjian
Kerja Jasa Pekerjaan (SPJP) Jasa Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan No.
014/PEN/BV/KJPP-TS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Jaminan Perusahaan sebagai
dinyatakan dalam laporan No. 00002/2.0040-00/FO/06/0236/1/IV/2025 tertanggal 11 April 2025.
Pihak-pihak Dalam Pemberian Jaminan Perusahaan
Pihak-pihak yang terkait dalam Pemberian Jaminan Perusahaan adalah Perseroan, FOS, dan CIFS.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan adalah transaksi
dimana Perseroan telah setuju untuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada
CIFS sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya kepada FOS yaitu sebesar 27,41% atau setara dengan
USD 3.563.300 (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) dalam rangka
memenuhi salah satu kondisi dan persyaratan Transaksi Pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Fasilitas.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Pemberian
Jaminan Perusahaan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP TSR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP TSR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KJPP TSR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP TSR tidak bertanggung jawab
atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP TSR secara material. KJPP TSR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP TSR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP TSR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran
KJPP TSR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
11
Page 12
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Pemberian Jaminan
Perusahaan disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP TSR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
TSR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP TSR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP TSR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Pemberian Jaminan Perusahaan. Jasa-jasa yang
KJPP TSR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Pemberian Jaminan Perusahaan hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP TSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan
Perusahaan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KJPP TSR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan FOS
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan FOS.
Pekerjaan KJPP TSR yang berkaitan dengan Pemberian Jaminan Perusahaan tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP TSR tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Pemberian Jaminan Perusahaan yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Pemberian Jaminan Perusahaan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Pemberian Jaminan Perusahaan pada
tanggal Pendapat Kewajaran diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP TSR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Pemberian
Jaminan Perusahaan. Pemberian Jaminan Perusahaan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Pemberian Jaminan
Perusahaan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
12
Page 13
KJPP TSR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Pemberian Jaminan Perusahaan ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KJPP TSR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KJPP TSR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP TSR bertanggung jawab atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Pemberian Jaminan Perusahaan. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan
mungkin berbeda.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jaminan Perusahaan
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan ini, KJPP TSR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Pemberian Jaminan Perusahaan
dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Jaminan Perusahaan;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Jaminan Perusahaan; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Jaminan Perusahaan.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran, penelaahan
atas dampak keuangan Pemberian Jaminan Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran, KJPP TSR berpendapat bahwa Pemberian Jaminan Perusahaan adalah Wajar.
13
Page 14
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1) Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi tanggal 16 April 2025, telah
mengungkapkan semua fakta material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2) Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada FOS atas pembiayaan yang
diterima dari CIFS dalam rangka pengadaan 1 (satu) unit Kapal berjenis FMPSV merupakan
Transaksi Afiliasi.
3) Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) secara proporsional oleh Perseroan
selaku pemegang saham FOS dengan kepemilkan 27,41%, berupa jaminan perusahaan senilai USD
3.563.300 (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) tidak
mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4) Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani Perseroan dengan pihak lain termasuk Kreditur
tidak terdapat syarat-syarat tertentu yang mewajibkan Perseroan melakukan permohonan
persetujuan dan dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Transaksi ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretary
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
Telp. No. 62-21 530 5201
Fax. No. 62-21 530 5203
www.wintermar.com
investor_relations@wintermar.com
14
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pte Ltd
p.1 ×2
unresolved
org
PT Swakarya Mulia Shipping
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Wintermar
p.2 ×2
unresolved
org
Wintermar (B) Sdn Bhd
p.2
unresolved
org
PT Arial Niaga Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Azureus Simulator Asia
p.2
unresolved
org
PT Nusa Maritim Jaya
p.2
unresolved
org
PT Sentosasegara Mulia
p.2
unresolved
org
PT Marine Solusindo Teknik
p.2
unresolved
org
PT Hammar Marine Offshore
p.2
unresolved
org
PT PSV
p.2
unresolved
org
PT PSV Indonesia
p.2
unresolved
org
Nila Utama Pte Ltd *)
p.2
unresolved
org
PT Winpan Offshore
p.2
unresolved
org
PT Win Offshore
p.2
unresolved
org
PT WM Offshore
p.2
unresolved
org
PT Wintermar Rajawali Asia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Win Maritim
p.2
unresolved
org
PT Fast Offshore
p.2
unresolved
org
PT Fast Offshore Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Wintermar Geo Offshore
p.2
unresolved
org
PT Altonout Nautika
p.2
unresolved
org
PT Salam Pacific Offshore
p.2
unresolved
org
PT Bahtera Sukses Adiguna
p.2
unresolved
org
Onboard Systech Pte. Ltd
p.2
unresolved
org
Informasi Savwin Sdn Bhd
p.2
unresolved
org
Savwin Sdn Bhd
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
org
PT Wintermarjaya Lestari
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.7
unresolved
org
Seacoral Maritime Pte Ltd
p.7 ×4
unresolved
org
FOS. KETERANGAN TENTANG FAST OFFSHORE SUPPLY PTE LTD
p.7
unresolved
—
Andrew Tsui Wai Cheong
p.8
unresolved
org
OFFSHORE MARINE Tbk
p.8
unresolved
org
KJPP Tri
p.9
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.11
unresolved
org
KJPP TSR
p.11 ×26
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2119 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}