Skip to content
Back to announcement

20250416_KLIN_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31875936_lamp3.pdf

Other Text extracted KLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT KLINKO KARYA IMAJI TBK
                               (“PERSEROAN”)
 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD
      DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG
                   PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA


PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM”) selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib telah
mengungkapkan semua informasi material yang wajib diketahui oleh publik atau keperluan Penawaran
Tender Wajib ini dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib ini
(“Keterbukaan Informasi”) menjadi tidak benar atau menyesatkan.

SCUM bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material, informasi, dan/atau laporan
yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini. Keterbukaan
Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini dibuat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).

Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat professional lainnya.

                                          Pengendali Baru:

                                   PT Samico Capital Utama Mulia
                                             (“SCUM”)

                                     Kegiatan Usaha Utama:
                    Perdagangan besar tekstil dan bahan pendukung pabrik garmen

                                                 Alamat:
                            Jl. H.R. Muhammad Komplek Surya Inti Permata 1
                                Blok A No. 8, Kelurahan Pradah Kalikendal,
                             Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226
                                            Telp: (031) 7346200
                                Email: samicocapitalutamamulia@gmail.com

Atas Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sejumlah sebanyak-
banyaknya 267.530.330 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh)
saham atau sebanyak-banyaknya 20,46% (dua puluh koma empat enam persen) dari jumlah saham
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf
b POJK No. 9/2018, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp169,- (seratus enam puluh
sembilan Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut SCUM memiliki ketersediaan dana yang
cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.


                                        Perusahaan Sasaran:
Page 2
                           PT Klinko Karya Imaji Tbk
                       (“Perseroan/Perusahaan Sasaran”)

                              Kegiatan Usaha Utama

Bergerak di Bidang Produksi dan Perdagangan Produk Alat-Alat Kebersihan Perseroan
               Seperti Serbet, Mop, dan Keset yang Ramah Lingkungan
                         Berkedudukan di Gresik, Jawa Timur


                               Pabrik & Kantor Pusat
                Jl. Raya Driyorejo Km 25, Desa/Kelurahan Driyorejo
                             Kec. Driyorejo, Kab. Gresik
                           Jawa Timur 61177, Indonesia
                     Telepon: (031) 7509833 Fax (031) 7507139
                               Website: www.klinko.id
                         Email: corsec@klinkoindonesia.com

                           Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
                              PT Erdikha Elit Sekuritas
                               Gedung Sucaco, Lantai 3
                    Jl. Kebon Sirih No.71 Jakarta 10340, Indonesia
                Telepon: +62 21 3983 6420 Faksimili: +62 21 3983 6422


           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 16 April 2025




                                                                                    2
Page 3
                                          JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib : 16 April 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                                  : 17 April 2025 – 16 Mei 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran                                     : 28 Mei 2025

                                      I. DEFINISI DAN SINGKATAN

 “BEI”                      :   PT Bursa Efek Indonesia.
 “Biro Administrasi Efek”   :   PT Adimitra Jasa Korpora.
 “BNRI”                     :   Berita Negara Republik Indonesia.
 “Crossing”                 :   Berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
                                melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
                                System).
 “Daftar        Pemegang    :   Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang
 Saham”                         memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik
                                saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
                                oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat
                                yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek.
 “FPTW atau Formulir        :   Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
 Penawaran      Tender          Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender
 Wajib”                         Wajib.
 “Harga Pembelian”          :   Harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
                                SCUM
 “Harga     Penawaran       :   Berarti harga yang akan ditawarkan oleh SCUM sebagai pengendali baru
 Tender Wajib”                  untuk membeli Saham publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp169,-
                                (seratus enam puluh sembilan Rupiah) per Saham.
 “Harga                     :   Berarti harga pengambilalihan Saham Perusahaan Sasaran yang
 Pengambilalihan”               dibayarkan oleh SCUM atas pembelian 784.518.198 (tujuh ratus delapan
                                puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh
                                delapan) dan PT Widjaja Berkat Gemilang atas pembelian 255.481.802 (dua
                                ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus
                                dua) lembar saham milik, dengan harga sebesar Rp31,- (tiga puluh satu
                                Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp32.240.000.0000,- (tiga
                                puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah).
 “Hari Kerja”               :   Hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
                                nasional dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                                oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
 “Kemenkumham”              :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
 “Keterbukaan               :   Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam
 Informasi”                     rangka pemenuhan POJK 9/2018 ini.
 “KSEI”                     :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
 “OJK”                      :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Lembaga negara yang independen dan
                                mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
                                Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
                                OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                                kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
                                dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,
                                dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
                                dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                                Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan/atau Badan Pengawas



                                                                                                          3
Page 4
                               Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan/atau Bank
                               Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Para Pembeli”             :   PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM“) dan PT Widjaja Berkat Gemilang
                               (“WBG“)
“Para Penjual”             :   Tuan Anggun Satriya Supanji dan Nyonya Sisse Paloma.
“Pemegang        Saham     :   Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru yang
Publik”                        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya
                               periode Penawaran Tender Wajib.
“Perseroan/Perusahaan      :   PT Klinko Karya Imaji Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
Sasaran”                       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan
                               perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
“Pemegang      Saham       :   Pemegang Saham yang berhak menjual Saham Perseroan/Perusahaan
Yang Ditawarkan”               Sasaran yang merupakan Saham Yang Ditawarkan miliknya dalam
                               Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran       Tender    :   Penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Wajib”                         Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 267.530.330 (dua
                               ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh)
                               saham atau sebanyak-banyaknya 20,46% (dua puluh koma empat enam
                               persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
                               Sasaran per tanggal keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan oleh
                               SCUM pada Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan”          :   Pengambilalihan 1.040.00.000 (satu miliar empat puluh juta) Saham
                               Perusahaan Sasaran yang memiliki 79,54% (tujuh puluh sembilan koma
                               lima empat persen) modal disetor dan ditempatkan penuh Perusahaan
                               Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Pengendali”               :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                               1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                  dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                               2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                                  langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                  perusahaan terbuka, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018.
“Pengendali Baru”          :   SCUM selaku pemilik 784.518.198 (tujuh ratus delapan puluh empat juta
                               lima ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh delapan) Saham atau
                               setara dengan sekitar 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) saham
                               yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“Penitipan Kolektif”       :   Penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                               kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Periode    Penawaran      :   Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
Tender Wajib”                  Penutupan.
“Perjanjian Jual Beli      :   Perjanjian Jual Beli Saham sehubungan dengan Pengambilalihan berikut
Saham Bersyarat”               perubahannya yang berlaku efektif pada tanggal 13 Januari 2025 dan
                               ditandatangani oleh dan antara Para Penjual dengan Pengendali Baru.
“Perusahaan Efek Yang      :   PT Erdikha Elit Sekuritas, berkedudukan di Jakarta.
Ditunjuk”
“POJK No. 9/2018”          :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                               Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 22/2019”         :   Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                               Transaksi Efek.
“Rupiah atau Rp”           :   Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
“Saham”                    :   Saham Perseroan/Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
                               disetor.
“Saham              Yang   :   Seluruh Saham pada Perseroan/Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
Ditawarkan                     Para Pemegang Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal
                               7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018.




                                                                                                          4
Page 5
 “Saham Publik”           :   Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan selain Saham
                              yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
                              huruf b POJK No. 9/2018 yaitu:
                              1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                                 Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                              2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran
                                 dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                              3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga
                                 melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela
                                 atas Saham Perseroan;
                              4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                              5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
 “SCUM”                   :   PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM”)
 “SKIM”                   :   PT Samic Kreasi Investama Mulia (“SKIM”)
 “Tanggal Pembayaran”     :   Tanggal 28 Mei 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada
                              Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir Penawaran
                              Tender Wajib pada Periode Penawaran Tender Wajib.
 “Tanggal                 :   Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan sesuai dengan
 Pengambilalihan”             ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham, yakni 12
                              Februari 2025.
 “Tanggal Pembukaan”      :   Tanggal 17 April 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
                              merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat
                              menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
 “Tanggal Penutupan”      :   Tanggal 16 Mei 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
                              merupakan hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat
                              menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
 “WBG”                    :   PT Widjaja Berkat Gemilang (“WBG”)

                                            II. PENDAHULUAN

Pada tanggal 13 Januari 2025, Para Penjual dan Para Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat yang berlaku efektif pada tanggal tersebut. Berdasarkan perjanjian tersebut, Para
Pembeli sepakat untuk membeli 1.040.000.000 (satu miliar empat puluh juta) saham Perseroan dari Para
Penjual, yang setara dengan 79,54% (tujuh puluh sembilan koma lima empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.

Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:

     i.   Para Pihak

          -   Para Penjual
                 1. Anggun Satriya Supanji (“ASS”)
                 2. Sisse Paloma (“SP”)

          -   Pembeli
                 1. PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM”)
                 2. PT Widjaja Berkat Gemilang (“WBG”)

                               Jumlah            Harga
               PENJUAL                                          Nilai Transaksi      %     PEMBELI
                               Saham         Pengambilalihan
               Anggun         784.518.198         Rp31         Rp24.320.064.138    60,00    SCUM
               Satriya
               Supanji




                                                                                                    5
Page 6
                Anggun          47.481.802         Rp31          Rp1.471.935.862      3,63     WBG
                Satriya
                Supanji
                Sisse          208.000.000         Rp31          Rp6.448.000.000     15,91     WBG
                Paloma
                Total         1.040.000.000                     Rp32.240.000.000     79,54

    ii.    Harga Pembelian:

           Keseluruhan harga pembelian untuk Transaksi Jual Beli Saham Perseroan adalah
           Rp32.240.000.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah), dengan rincian
           sebagai berikut:

           1. Rp24.320.064.138,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta enam puluh empat
              ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah) oleh SCUM; dan
           2. Rp7.919.935.862,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga
              puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua Rupiah) oleh WBG

    iii.   Penyelesaian Sengketa

           Jika terdapat sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah
           mufakat.

           Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat dalam
           jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan,
           pertentangan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan Perjanjian ini melalui Badan
           Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang berkedudukan di Wahana Graha Lt. 1&2, Jalan
           Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, Kota
           Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12760, Indonesia berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
           dalam Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun
           1999 (“Undang- Undang Arbitrase”).

   iv.     Hukum yang Mengatur

           Hukum Republik Indonesia

Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, pada tanggal 12
Februari 2025, Para Pembeli telah menyelesaikan transaksi pembelian Saham Perusahaan Sasaran dari
Para Penjual, melalui Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah 1.040.000.000
(satu miliar empat puluh juta) saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan
Sasaran sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi Pengambilalihan”). Seluruh pihak sepakat untuk
tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka SCUM telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) SCUM wajib
melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan Penawaran
Tender Wajib. Surat pengantar pengambilalihan perusahaan terbuka kepada OJK telah disampaikan oleh
SCUM berdasarkan Surat Perseroan No. 13/SCUM/02/2025, tanggal 13 Februari 2025. Sehubungan
dengan kewajiban melakukan pengumuman Transaksi Pengambilalihan, SCUM telah melakukan
pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada masyarakat pada tanggal 13 Februari 2025 melalui surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca.




                                                                                                      6
Page 7
Dengan demikian, SCUM dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.

Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perusahaan
Sasaran sebelumnya dengan SCUM selaku Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 POJK
9/2018.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 1.307.530.330
(satu miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh) Saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang memberikan
kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.

Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali Baru,
selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.

                III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

A. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

  Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 267.530.330 (dua ratus enam puluh
  tujuh juta lima ratus tiga pulus ribu tiga ratus tiga puluh) Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
  Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 20,46% (dua puluh koma empat enam
  persen) dari modal dan disetor Perseroan/Perusahaan Sasaran.

B. Harga yang Ditawarkan

  Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp169,- (seratus enam puluh sembilan Rupiah) per
  Saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK No. 9/2018 yang merupakan
  harga paling tinggi antara:

   1. Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
      terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan, atau

   2. Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang paling tinggi.

  Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
  pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 13 Februari 2025:

                                        Harga                                                  Harga
 No.     Hari          Tanggal         Tertinggi    No.       Hari           Tanggal          Tertinggi
                                         (Rp)                                                   (Rp)
  1.   Rabu      12 Februari 2025         187      46.    Minggu        29 Desember 2024          -
  2.   Selasa    11 Februari 2025         172      47.    Sabtu         28 Desember 2024          -
  3.   Senin     10 Februari 2025         161      48.    Jumat         27 Desember 2024         200
  4.   Minggu    9 Februari 2025           -       49.    Kamis         26 Desember 2024          -
  5.   Sabtu     8 Februari 2025           -       50.    Rabu          25 Desember 2024          -
  6.   Jumat     7 Februari 2025          176      51.    Selasa        24 Desember 2024         183
  7.   Kamis     6 Februari 2025          168      52.    Senin         23 Desember 2024         167
  8.   Rabu      5 Februari 2025          161      53.    Minggu        22 Desember 2024          -


                                                                                                      7
Page 8
                                            Harga                                            Harga
 No.      Hari           Tanggal           Tertinggi    No.      Hari       Tanggal         Tertinggi
                                             (Rp)                                             (Rp)
  9.    Selasa     4 Februari 2025            168       54.    Sabtu    21 Desember 2024        -
  10.   Senin      3 Februari 2025            182       55.    Jumat    20 Desember 2024       175
  11.   Minggu     2 Februari 2025             -        56.    Kamis    19 Desember 2024       189
  12.   Sabtu      1 Februari 2025             -        57.    Rabu     18 Desember 2024       179
  13.   Jumat      31 Januari 2025            166       58.    Selasa   17 Desember 2024       163
  14.   Kamis      30 Januari 2025            151       59.    Senin    16 Desember 2024       149
  15.   Rabu       29 Januari 2025             -        60.    Minggu   15 Desember 2024        -
  16.   Selasa     28 Januari 2025             -        61.    Sabtu    14 Desember 2024        -
  17.   Senin      27 Januari 2025             -        62.    Jumat    13 Desember 2024       136
  18.   Minggu     26 Januari 2025             -        63.    Kamis    12 Desember 2024       124
  19.   Sabtu      25 Januari 2025             -        64.    Rabu     11 Desember 2024       113
  20.   Jumat      24 Januari 2025            149       65.    Selasa   10 Desember 2024       103
  21.   Kamis      23 Januari 2025            160       66.    Senin    9 Desember 2024        126
  22.   Rabu       22 Januari 2025            170       67.    Minggu   8 Desember 2024         -
  23.   Selasa     21 Januari 2025            161       68.    Sabtu    7 Desember 2024         -
  24.   Senin      20 Januari 2025            160       69.    Jumat    6 Desember 2024        126
  25.   Minggu     19 Januari 2025             -        70.    Kamis    5 Desember 2024        139
  26.   Sabtu      18 Januari 2025             -        71.    Rabu     4 Desember 2024        154
  27.   Jumat      17 Januari 2025            152       72.    Selasa   3 Desember 2024        171
  28.   Kamis      16 Januari 2025            145       73.    Senin    2 Desember 2024        189
  29.   Rabu       15 Januari 2025            149       74.    Minggu   1 Desember 2024         -
  30.   Selasa     14 Januari 2025            162       75.    Sabtu    30 November 2024        -
  31.   Senin      13 Januari 2025            171       76.    Jumat    29 November 2024       210
  32.   Minggu     12 Januari 2025             -        77.    Kamis    28 November 2024       232
  33.   Sabtu      11 Januari 2025             -        78.    Rabu     27 November 2024        -
  34.   Jumat      10 Januari 2025            173       79.    Selasa   26 November 2024       212
  35.   Kamis      9 Januari 2025             182       80.    Senin    25 November 2024       194
  36.   Rabu       8 Januari 2025             184       81.    Minggu   24 November 2024        -
  37.   Selasa     7 Januari 2025             173       82.    Sabtu    23 November 2024        -
  38.   Senin      6 Januari 2025             178       83.    Jumat    22 November 2024       177
  39.   Minggu     5 Januari 2025              -        84.    Kamis    21 November 2024        -
  40.   Sabtu      4 Januari 2025              -        85.    Rabu     20 November 2024        -
  41.   Jumat      3 Januari 2025             186       86.    Selasa   19 November 2024        -
  42.   Kamis      2 Januari 2025             199       87.    Senin    18 November 2024        -
  43.   Rabu       1 Januari 2025              -        88.    Minggu   17 November 2024        -
  44.   Selasa     31 Desember 2024            -        89.    Sabtu    16 November 2024        -
  45.   Senin      30 Desember 2024           220       90.    Jumat    15 November 2024        -
Sumber: Situs Web Bursa Efek Indonesia (BEI) - www.idx.co.id

   Sebagai catatan, Saham Perseroan tidak diperdagangkan di BEI pada periode 15 – 21 November 2024
   karena perdagangan Saham Perseroan diberhentikan sementara (Suspensi) oleh BEI pada tanggal
   tersebut Sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 huruf (a) angka (1) POJK No.9/2018, dalam hal hari
   perdagangan bursa tidak terdapat perdagangan saham dimaksud, hari perdagangan bursa tersebut
   tidak dimasukan ke dalam perhitungan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI
   dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman pengambilalihan. Oleh karena itu,
   mengigat tidak adanya perdagangan Saham pada periode 15 – 21 November 2024, tanggal-tanggal
   tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan rata-rata harga tertinggi harian Saham yang
   diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman
   Pengambilalihan.




                                                                                                    8
Page 9
  Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90
  (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah Rp168,18 (seratus enam
  puluh delapan koma satu delapan Rupiah) per Saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan adalah
  Rp31 (tiga puluh satu Rupiah) per Saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian
  Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan.

  Mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib paling
  rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama
  90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan. Dalam hal ini, Pengendali
  Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp169,- (seratus enam puluh
  sembilan Rupiah) per Saham.

  Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh SCUM dalam Penawaran Tender Wajib ini dilakukan
  dalam mata uang Rupiah.

C. Periode Penawaran Tender Wajib

  Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran Tender
  Wajib, yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan
  berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:

   No.                  Keterangan                                        Tanggal
   1.    Tanggal Pembukaan                               17 April 2025
   2.    Tanggal Penutupan                               16 Mei 2025
   3.    Tanggal Pembayaran                              28 Mei 2025

  Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan
  Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran
  Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara
  sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran
  Tender Wajib).

D. Pembelian Saham

  Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan
  memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran
  Tender Wajib dan FPTW.

E. Tanggal Pembayaran

  Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
  melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
  Keterbukaan Informasi ini dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari
  kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 28 Mei 2025.
  Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

F. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

  Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
  wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, selain peraturan
  dari OJK yaitu POJK No. 9/2018.

  Selain itu, tidak terdapat kewajiban dari Pengendali Baru dan/atau Perseroan/Perusahaan Sasaran
  untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pemerintah dan/atau
  pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan/Perusahaan Sasaran dan rencana
  Penawaran Tender Wajib.


                                                                                                   9
Page 10
  Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
  Pengendali Baru tidak pernah menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun. Lebih
  lanjut sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Perseroan/Perusahaan
  Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.

G. Kewajiban Pengalihan Kembali Saham

  Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
  mengakibatkan kepemilikan saham oleh SCUM lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal
  disetor Perusahaan Sasaran, SCUM akan mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut
  kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat menjadi paling sedikit 20% (dua puluh
  persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.

IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
                       TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

A. Latar Belakang Pengambilalihan Perseroan/Perusahaan Sasaran

  Pada tanggal 12 Februari 2025, Anggun Satriya Supanji dan Sisse Paloma selaku selaku Penjual telah
  menandatangani Akta Jual Beli (“AJB”) saham sebagai tindak lanjut telah dilakukannya penyelesaian
  pengambilalihan Saham yang dilakukan sebanyak 832.000.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta)
  lembar saham milik Anggun Satriya Supanji atau sebesar 63,63% (enam puluh tiga koma enam tiga
  persen) dan sebanyak 208.000.000 (dua ratus delapan juta) lembar saham milik Sisse Paloma atau
  sebesar 15,91% (lima belas koma sembilan satu persen) dari total Saham yang ditempatkan dan disetor
  penuh dalam Perusahaan Sasaran senilai dengan Harga Pengambilalihan.

  SCUM dan WBG melakukan pengambilalihan Perusahaan Sasaran bertujuan untuk mempertahankan
  dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran yang bergerak dalam bidang Produksi dan
  Perdagangan Produk Alat-Alat Kebersihan Perseroan seperti Serbet, Mop, dan Keset yang Ramah
  Lingkungan.

  Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah
  terjadinya transaksi Pengambilalihan adalah sebagai berikut:

  Sebelum Pengambialihan

  Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Klinko Karya Imaji Tbk No. 6 tanggal 28 Maret 2024
  yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076143
  tanggal 28 Maret 2024 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065330.AH.01.11.TAHUN
  2024 tanggal 28 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 026
  tanggal 29 Maret 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10392 dan Daftar Pemegang
  Saham Perusahaan Sasaran tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
  sebelum Pengambilalihan terjadi:




                                                                                                   10
Page 11
                                                        Nilai Nominal Rp10,- per Saham
               Keterangan                                                                Persentase
                                          Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                         Kepemilikan
                                            (Lembar)                 (Rp)
                                                                                             (%)
   Modal Dasar                               4.000.000.000            40.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
   1. Anggun Satriya Supanji                  832.000.000               8.320.000.000       63,63
   2. Sisse Paloma                            208.000.000               2.080.000.000       15,91
   3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%       267.530.330               2.675.303.300       20,46

   Jumlah Modal Ditempatkan dan              1.307.530.330            13.075.303.300       100,00
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel               2.692.469.670            26.924.696.700

  Setelah Pengambilalihan

  Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
  setelah Pengambilalihan terjadi:

                                                        Nilai Nominal Rp10,- per Saham
               Keterangan                                                                Persentase
                                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                         Kepemilikan
                                             (Lembar)                (Rp)
                                                                                             (%)
   Modal Dasar                                4.000.000.000           40.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
   1. PT Samico Capital Utama Mulia            784.518.198             7.845.181.980        60,00
   2. PT Widjaja Berkat Gemilang               255.481.802             2.554.818.020        19,54
   3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%        267.530.330             2.675.303.300        20,46

   Jumlah Modal Ditempatkan dan               1.307.530.330           13.075.303.300       100,00
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel                2.692.469.670           26.924.696.700

  Berdasarkan tabel di atas, maka jumlah dan presentase kepemilikan saham PT Samico Capital Utama
  Mulia dalam Perusahaan Sasaran setelah diambilalih adalah sebanyak 784.518.198 (tujuh ratus
  delapan puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh delapan) lembar saham
  atau sebesar 60,00% dari modal disetor serta presentase kepemilikan saham PT Widjaja Berkat
  Gemilang dalam Perusahaan Sasaran setelah diambilalih adalah sebanyak 255.481.802 (dua ratus lima
  puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua) lembar saham atau sebesar
  19,54% dari modal disetordan ditempatkan Perusahaan Sasaran. Dengan dimilikinya saham tersebut
  PT Samico Capital Utama Mulia dan PT Widjaja Berkat Gemilang berhak atas dividen dari saham yang
  dimilikinya serta berhak untuk menggunakan hak suaranya berdasarkan saham yang dimilikinya dalam
  rapat umum pemegang saham Perusahaan Sasaran.

B. Struktur Perseroan/Perusahaan

  Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan/Perusahaan Sasaran sampai dengan pemegang saham
  tertinggi sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini:




                                                                                                    11
Page 12
Struktur Pengendali Perseroan/Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan
                        Anggun                                  Kepemilikan
                        Satriya           Sisse Paloma          Masyarakat
                        Supanji                                 dibawah 5%

                            63,63%                15,91%                  20,46%




Sebelum pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Anggun
Satriya Supanji.

Struktur Pengendali Perseroan/Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan

                                                 Edy Anthony
                        Lito Samsriwi
                                                     W.


                                  99%                    1%




                Willy Wienata          PT Samic               Valencia
                      K.                 Kreasi              Fabiola S.
                                    Investama Mulia

                 0,2%                   99,8%    99%               1%




                          PT Samico             PT Widjaja           Kepemilikan
                         Capital Utama           Berkat              Masyarakat
                             Mulia              Gemilang             dibawah 5%

                                  60%                  19,54%                 20,46%




Setelah pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Lito
Samsriwi.




                                                                                           12
Page 13
C. Tujuan Penawaran Tender Wajib

  Untuk melaksanakan kepatuhan terhadap POJK No. 9/2018, SCUM sebagai pihak yang melakukan
  Penawaran Tender Wajib bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang
  Ditawarkan untuk menjual Saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.

  Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang tidak berminat untuk menjual Saham miliknya kepada SCUM
  akan tetap menjadi pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran.

D. Rencana terhadap Perseroan/Perusahaan Sasaran

  Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, SCUM menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya
  Penawaran Tender Wajib:
   1. Memiliki rencana untuk mengembangkan usaha;
   2. Mempertahankan karyawan atau tenaga kerja yang sudah ada di Perseroan/Perusahaan Sasaran;
   3. Mengadakan reviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di
      Perseroan/Perusahaan Sasaran;
   4. Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting Saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
      dari BEI;
   5. Tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi Perseroan/Perusahaan Sasaran.

                          V. INFORMASI TENTANG PENGENDALI BARU

A. Riwayat Singkat

  SCUM berkedudukan di Kota Surabaya, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
  Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Samic Lintas Niaga Nomor 28 tanggal 15 Februari 2018, yang
  dibuat di hadapan Swartana Tedja S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang telah mendapatkan
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan
  Hak Asasi Manusia No. AHU-0008773.AH.01.01 tanggal 19 Februari 2018.

  Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar SCUM telah mengalami perubahan,
  terakhir diubah dengan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samic Lintas
  Niaga Nomor 137 tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Swartana Tedja S.H., Notaris di
  Kota Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000610.AH.01.02 tanggal 9 Januari
  2025, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
  Nomor AHU-AH.01.03-0002330 tanggal 9 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  Nomor AHU-0001309.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 09 Januari 2025 (“Anggaran Dasar SCUM”).

  SCUM beralamat di Kota Surabaya dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat
  sebagai berikut:
                                 PT Samico Capital Utama Mulia
                        Jl. H.R. Muhammad Komplek Surya Inti Permata 1
                            Blok A No. 8, Kelurahan Pradah Kalikendal,
                          Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226
                                        Telp: (031) 7346200
                            Email: samicocapitalutamamulia@gmail.com

B. Kegiatan Usaha

  Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar SCUM dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i)
  Aktivitas Keuangan, (ii) Perdagangan Besar, dan (iii) Industri Pengolahan. Namun demikian, kegiatan
  usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh SCUM adalah Perdagangan Besar tekstil dan
  bahan pendukung pabrik garmen seperti kain dan benang.



                                                                                                  13
Page 14
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Anggaran Dasar SCUM, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SCUM
   adalah sebagai berikut:
                                    Nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per
                                                        saham
               Keterangan                                                           (%)
                                       Jumlah         Nilai Nominal Keseluruhan
                                        Saham                    (Rp)
    Modal Dasar                            200.000             200.000.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    1. PT Samic Kreasi Investama            49.900               49.900.000.000,00   99,98
        Mulia
    2. Willy Wienata Kusuma                    100                  100.000.000,00    0,20
    Jumlah                                  50.000               50.000.000.000,00 100,00
   Pemilik manfaat: Lito Samsriwi

D. Kepengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Anggaran Dasar SCUM, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCUM adalah sebagai
   berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris : Erich Kurniawan Widjaja

   Direksi
   Direktur    :   Willy Wienata Kusuma

E. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan/Perusahaan Sasaran

   SCUM tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan/Perusahaan Sasaran.

F. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang

   Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan perizinan
   dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang manapun, selain Persetujuan Dewan
   Komisaris SCUM tanggal 10 Januari 2025.

   Selain persetujuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang
   khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau SCUM yang mensyaratkan Pengendali Baru
   dan/atau SCUM untuk memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan.

   Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi
   ini sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan, dan/atau
   persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang
   dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau SCUM, sehubungan dengan
   Penawaran Tender Wajib.

G. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib

   Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup sesuai dengan surat pernyataan
   No. 002/SCUM/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyatakan bahwa dana tersebut dikhususkan
   untuk Penawaran Tender Wajib dan Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
   untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
   Penawaran Tender Wajib.



                                                                                                 14
Page 15
              VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN/PERUSAHAAN SASARAN

A. Riwayat Singkat

  PT Klinko Karya Imaji Tbk (“KLIN” atau “Perusahaan Sasaran”) adalah suatu perseroan terbatas yang
  bergerak di produksi dan perdagangan produk alat-alat kebersihan yang berkedudukan di Kabupaten
  Gresik. Perusahaan Sasaran didirikan pada tanggal 08 November 2016 dengan Akta Pendirian
  Perseroan Terbatas PT Klinko Karya Imaji No. 03 tanggal 04 September 2016 yang dibuat di hadapan
  Ribka Avie Alerta, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, akta mana telah mendapatkan
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0049715.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 08 November 2016 serta
  telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 101 tanggal 20 Desember 2016,
  Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 79647 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
  Perusahaan Sasaran memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 2016 dan berkedudukan di
  Jawa Timur dengan lokasi Pabrik di Gresik. Sejalan dengan perkembangan usaha, Perusahaan
  Sasaran melakukan penawaran umum saham perdana di BEI pada tanggal 09 Agustus 2022. Anggaran
  Dasar Perusahaan Sasaran yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya
  disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan tiga perubahan terakhir yaitu:

   1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Klinko Karya Imaji, Tbk No. 10 tanggal 08
      Juni 2023 terkait dengan perubahan modal disetor Perseroan, yang dibuat di hadapan Dr. Susanti,
      S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074336 tanggal 09 Juni 2023 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106169.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 09
      Juni 2023.

   2. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Klinko Karya Imaji, Tbk No. 20
      tanggal 23 Juni 2023 terkait dengan perubahan atas Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan
      mengenai Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Laporan Tahunan,
      yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
      0082842 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0119022.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023.

   3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Klinko Karya Imaji Tbk No. 6 tanggal 28 Maret 2024 terkait
      dengan perubahan modal disetor Perseroan, yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076143 tanggal 28 Maret 2024 telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065330.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.


B. Kegiatan Usaha

  Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
   -  Industri Pengolahan; dan
   -  Informasi dan Komunikasi.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
  sebagai berikut:

  Kegiatan Usaha Utama:
  1) Industri Pengolahan Lainnya YTDL (KBLI 32909);
  2) Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya (KBLI 13929);
  3) Industri Karpet dan Permadani (KBLI 13930);




                                                                                                  15
Page 16
  Kegiatan Usaha Penunjang:
  1) Industri Persiapan Serat Tekstil (KBLI 13111);
  2) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
  3) Industri Pemintalan Benang (KBLI 13112).

  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di Bidang Produksi dan
  Perdagangan Produk Alat-Alat Kebersihan Perseroan Seperti Serbet, Mop, dan Keset yang Ramah
  Lingkungan

C. Struktur Permodalan dan Struktur Kepemilikan Saham

  Sebelum Pengambialihan
  Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Klinko Karya Imaji Tbk No. 6 tanggal 28 Maret 2024
  yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076143
  tanggal 28 Maret 2024 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065330.AH.01.11.TAHUN
  2024 tanggal 28 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 026
  tanggal 29 Maret 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10392 dan Daftar Pemegang
  Saham Perusahaan Sasaran tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
  sebelum Pengambilalihan terjadi:

                                                        Nilai Nominal Rp10,- per Saham
               Keterangan                                                                Persentase
                                           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                         Kepemilikan
                                             (Lembar)                 (Rp)
                                                                                             (%)
   Modal Dasar                                4.000.000.000            40.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
   1. Anggun Satriya Supanji                    832.000.000             8.320.000.000       63,63
   2. Sisse Paloma                              208.000.000             2.080.000.000       15,91
   3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%         267.530.330             2.675.303.300       20,46

   Jumlah Modal Ditempatkan dan               1.307.530.330            13.075.303.300       100,00
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel                2.692.469.670            26.924.696.700


  Setelah Pengambialihan
  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar
  Pemegang Saham tanggal 11 April 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek adalah sebagai
  berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp10,- per Saham
               Keterangan                                                                Persentase
                                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                         Kepemilikan
                                             (Lembar)                (Rp)
                                                                                             (%)
   Modal Dasar                                4.000.000.000           40.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
   1. PT Samico Capital Utama Mulia             784.518.198            7.845.181.980        60,00
   2. PT Widjaja Berkat Gemilang                255.481.802            2.554.818.020        19,54
   3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%         267.530.330            2.675.303.300        20,46

   Jumlah Modal Ditempatkan dan               1.307.530.330           13.075.303.300       100,00
   Disetor Penuh
   Jumlah Saham dalam Portepel                2.692.469.670           26.924.696.700



                                                                                                     16
Page 17
D. Kepengurusan dan Pengawasan

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran yang sedang menjabat pada saat
   tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
   Pemegang Saham PT Klinko Karya Imaji No. 21 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Rini
   Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
   0018992.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 17 Maret 2022, yang telah menerima Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0175880 tanggal 17 Maret
   2022, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.03-0175883 tanggal 17 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0052388.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 Maret 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 026 tanggal 01 April 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
   11813.

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama          :   Suhartatik
   Komisatis Independen     :   Puguh Rahardian,. B.A

   Direksi
   Direktur Utama           :   Anggun Satriya Supanji
   Direktur                 :   Sisse Paloma

E. Informasi lainnya

   Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan
   Sasaran.

  VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

A. Pemohon yang Berhak

   Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang
   Saham Publik yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal
   Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
   membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif
   KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

   Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat scrip dan berencana untuk ikut serta
   dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
    1. Memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
       dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan;
    2. Membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
    3. Memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan
       kedalam rekening efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi
       bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
    4. Memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui
       perusahaan efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka
       rekening efek;
    5. Memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan
       adalah berbentuk tanpa warkat scripless; dan
    6. Menanggung biaya konversi saham.



                                                                                                    17
Page 18
B. Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)

  Setiap Pemohon Wajin melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender
  Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan pernyataan Penawaran
  Tender Wajib ini. Setiap FPTW yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum
  dalam FPTW dan Pernyataan Penawaran Tender Wajin ini tidak akan diproses dan pemegang saham
  yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
   1. Para Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE dengan mengirimkan permohonan melalui
       email atau menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan dibawah ini:

                                         Biro Administrasi Efek
                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                          Kirana Boutique Office
                                   Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                  Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
                                        Telepon: (62-21) 29745222
                                       Faksimili: (62-21) 29289961
                                       Email: opr@adimitra-jk.co.id

   2. Para Pemohonan selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
      balasan email dari BAE.
   3. Dokumen asli FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Permohon dapat dikirimkan
      langsung ke kantor BAE

C. Periode Penawaran Tender Wajib

  Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari yang dimulai pada tanggal 17 April 2025
  dan berakhir pada 16 Mei 2025.

D. Penawaran Tender Wajib

  Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
     kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib
     dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
      a. Pemegang saham individu
            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
            Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham berkewarganegaraan
               asing.
      b. Pemegang saham berbadan hukum
            fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
               Dewan Komisaris;
            fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing) yang
               masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
  2. Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat
     kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib
     dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-lampirannya.
  3. Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan
     terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

E. Bukti Penerimaan

  1. Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
     dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima



                                                                                             18
Page 19
       keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
       distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.

   2. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
      Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
      Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
      Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.

   3. Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
      sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
      dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama Pemohon
      berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan
      Keterbukaan Informasi ini.

   4. Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND
      melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
      pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka
      permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan
      dinyatakan batal dan tidak berlaku.

F. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Wajib

   Sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon yang telah memasukkan
   permohonan Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaan dalam proses Penawaran
   Tender Wajib melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam
   Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C-BEST. Pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan
   tersebut dapat disampaikan setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Wajib, melalui
   email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI.

   Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan
   instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
   Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Block for CA”
   menjadi “Available”.

G. Verifikasi

   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon
   yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan
   Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan
   mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan
   ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Sebelum Tanggal
   Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan
   dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang
   Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

H. Pembayaran

   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
   Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama Pengendali Baru
   sebagai Perseroan.

   Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI.
   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
   Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari
   Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon


                                                                                                    19
Page 20
  yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui.
  Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam
  Rupiah.


I. Biaya Transaksi

  Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
  kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh pajak yang berlaku
  yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
  berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima
  persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

J. Pembatalan Tender Wajib

  Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
  Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

      VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender
Wajib:

1. Konsultan Hukum

  Aldjufri Gill Priscilla Rizki Law Firm
  World Trade Center 5, Lantai 6
  Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 29-31
  Jakarta 12920
  Telepon: 02157907170
  Email: mail@agpr.co.id

  Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk
  memberikan advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan
  bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
  undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

  PT Erdikha Elit Sekuritas
  Gedung Sucaco, Lantai 3
  Jl. Kebon Sirih No.71
  Jakarta 10340, Indonesia
  Telepon: +62 21 3983 6420
  Faksimili: +62 21 3983 6422
  Email: ib@erdikha.com

  Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
  melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran
  Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE
  memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima
  Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran
  Saham kepada KSEI.




                                                                                                 20
Page 21
3. Kustodian Sentral

  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
  Telepon : +62 21 5299 1099
  Faksimile : +62 21 5299 1199

  Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk
  scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang
  telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran
  Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya
  menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian
  masing-masing).

4. Biro Administrasi Efek

  PT Adimitra Jasa Korpora
  Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
  Telepon:(62-21) 29745222
  Faksimili :(62-21) 29289961
  Email: opr@adimitra-jk.co.id

  Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
  menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
  Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efekdan/atau
  Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima
  oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
  Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI;
  (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan
  kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.

  Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
  menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
  Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek dan/atau
  Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima
  oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
  Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI;
  (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan
  kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                                                                   21
Page 22
                               VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:

                                   Biro Administrasi Efek
                                 PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Kirana Boutique Office
                             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                            Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
                                 Telepon: (62-21) 29745222
                                 Faksimili: (62-21) 29289961

                               Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
                                  PT Erdikha Elit Sekuritas
                                   Gedung Sucaco, Lantai 3
                        Jl. Kebon Sirih No.71 Jakarta 10340, Indonesia
                                  Telepon: +62 21 3983 6420
                                 Faksimili: +62 21 3983 6422
                                    Email: ib@erdikha.com




                                                                                      22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published16 Apr 2025
Pages22
Characters71,595
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KLINKO KARYA IMAJI TBK p.1 ×28
linked org Samico Capital p.1 ×10
linked org PT Erdikha Elit Sekuritas p.2 ×7
linked — Widjaja Berkat p.3 ×8
linked person Sisse Paloma. p.4 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×5
possible person Dr. Susanti · Notaris p.10 ×14
unresolved org PT Samico Capital Utama Mulia p.1 ×10
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.3
unresolved org PT Widjaja Berkat Gemilang p.3 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Pengawas p.3
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved person Anggun Satriya Supanji p.4 ×9
unresolved org PT Samic Kreasi Investama Mulia p.5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.6
unresolved org PT Samic p.12
unresolved org PT Samico p.12
unresolved org PT Widjaja p.12
unresolved org PT Samic Lintas Niaga p.13 ×2
unresolved person Swartana Tedja S.H. · Notaris p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×4
unresolved org Menteri p.13
unresolved org PT Samic Kreasi Investama p.14
unresolved person Erich Kurniawan Widjaja · Komisaris p.14
unresolved person Ribka Avie Alerta · Notaris p.15
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.17
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.18 ×3
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.19 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result