Back to announcement
20250416_KLIN_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31875936_lamp3.pdf
Other Text extracted KLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT KLINKO KARYA IMAJI TBK
(“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM”) selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib telah
mengungkapkan semua informasi material yang wajib diketahui oleh publik atau keperluan Penawaran
Tender Wajib ini dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib ini
(“Keterbukaan Informasi”) menjadi tidak benar atau menyesatkan.
SCUM bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material, informasi, dan/atau laporan
yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini. Keterbukaan
Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini dibuat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat professional lainnya.
Pengendali Baru:
PT Samico Capital Utama Mulia
(“SCUM”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan besar tekstil dan bahan pendukung pabrik garmen
Alamat:
Jl. H.R. Muhammad Komplek Surya Inti Permata 1
Blok A No. 8, Kelurahan Pradah Kalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226
Telp: (031) 7346200
Email: samicocapitalutamamulia@gmail.com
Atas Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sejumlah sebanyak-
banyaknya 267.530.330 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh)
saham atau sebanyak-banyaknya 20,46% (dua puluh koma empat enam persen) dari jumlah saham
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf
b POJK No. 9/2018, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp169,- (seratus enam puluh
sembilan Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut SCUM memiliki ketersediaan dana yang
cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
Perusahaan Sasaran:
Page 2
PT Klinko Karya Imaji Tbk
(“Perseroan/Perusahaan Sasaran”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di Bidang Produksi dan Perdagangan Produk Alat-Alat Kebersihan Perseroan
Seperti Serbet, Mop, dan Keset yang Ramah Lingkungan
Berkedudukan di Gresik, Jawa Timur
Pabrik & Kantor Pusat
Jl. Raya Driyorejo Km 25, Desa/Kelurahan Driyorejo
Kec. Driyorejo, Kab. Gresik
Jawa Timur 61177, Indonesia
Telepon: (031) 7509833 Fax (031) 7507139
Website: www.klinko.id
Email: corsec@klinkoindonesia.com
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT Erdikha Elit Sekuritas
Gedung Sucaco, Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.71 Jakarta 10340, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 6420 Faksimili: +62 21 3983 6422
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 16 April 2025
2
Page 3
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib : 16 April 2025
Periode Penawaran Tender Wajib : 17 April 2025 – 16 Mei 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran : 28 Mei 2025
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“Biro Administrasi Efek” : PT Adimitra Jasa Korpora.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“Crossing” : Berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading
System).
“Daftar Pemegang : Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang
Saham” memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik
saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek.
“FPTW atau Formulir : Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
Penawaran Tender Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender
Wajib” Wajib.
“Harga Pembelian” : Harga pembelian atas saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
SCUM
“Harga Penawaran : Berarti harga yang akan ditawarkan oleh SCUM sebagai pengendali baru
Tender Wajib” untuk membeli Saham publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp169,-
(seratus enam puluh sembilan Rupiah) per Saham.
“Harga : Berarti harga pengambilalihan Saham Perusahaan Sasaran yang
Pengambilalihan” dibayarkan oleh SCUM atas pembelian 784.518.198 (tujuh ratus delapan
puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh
delapan) dan PT Widjaja Berkat Gemilang atas pembelian 255.481.802 (dua
ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus
dua) lembar saham milik, dengan harga sebesar Rp31,- (tiga puluh satu
Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp32.240.000.0000,- (tiga
puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah).
“Hari Kerja” : Hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
nasional dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam
Informasi” rangka pemenuhan POJK 9/2018 ini.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Lembaga negara yang independen dan
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,
dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan/atau Badan Pengawas
3
Page 4
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan/atau Bank
Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Para Pembeli” : PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM“) dan PT Widjaja Berkat Gemilang
(“WBG“)
“Para Penjual” : Tuan Anggun Satriya Supanji dan Nyonya Sisse Paloma.
“Pemegang Saham : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru yang
Publik” namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib.
“Perseroan/Perusahaan : PT Klinko Karya Imaji Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
Sasaran” berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan
perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
“Pemegang Saham : Pemegang Saham yang berhak menjual Saham Perseroan/Perusahaan
Yang Ditawarkan” Sasaran yang merupakan Saham Yang Ditawarkan miliknya dalam
Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender : Penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Wajib” Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 267.530.330 (dua
ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh)
saham atau sebanyak-banyaknya 20,46% (dua puluh koma empat enam
persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
Sasaran per tanggal keterbukaan Informasi ini yang akan dilakukan oleh
SCUM pada Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan” : Pengambilalihan 1.040.00.000 (satu miliar empat puluh juta) Saham
Perusahaan Sasaran yang memiliki 79,54% (tujuh puluh sembilan koma
lima empat persen) modal disetor dan ditempatkan penuh Perusahaan
Sasaran pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018.
“Pengendali Baru” : SCUM selaku pemilik 784.518.198 (tujuh ratus delapan puluh empat juta
lima ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh delapan) Saham atau
setara dengan sekitar 60,00% (enam puluh koma nol nol persen) saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
“Penitipan Kolektif” : Penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Periode Penawaran : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
Tender Wajib” Penutupan.
“Perjanjian Jual Beli : Perjanjian Jual Beli Saham sehubungan dengan Pengambilalihan berikut
Saham Bersyarat” perubahannya yang berlaku efektif pada tanggal 13 Januari 2025 dan
ditandatangani oleh dan antara Para Penjual dengan Pengendali Baru.
“Perusahaan Efek Yang : PT Erdikha Elit Sekuritas, berkedudukan di Jakarta.
Ditunjuk”
“POJK No. 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 22/2019” : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
“Rupiah atau Rp” : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
“Saham” : Saham Perseroan/Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan
disetor.
“Saham Yang : Seluruh Saham pada Perseroan/Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
Ditawarkan Para Pemegang Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018.
4
Page 5
“Saham Publik” : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan selain Saham
yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b POJK No. 9/2018 yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran
dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga
melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela
atas Saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
“SCUM” : PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM”)
“SKIM” : PT Samic Kreasi Investama Mulia (“SKIM”)
“Tanggal Pembayaran” : Tanggal 28 Mei 2025, yang merupakan tanggal pembayaran kepada
Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir Penawaran
Tender Wajib pada Periode Penawaran Tender Wajib.
“Tanggal : Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan sesuai dengan
Pengambilalihan” ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham, yakni 12
Februari 2025.
“Tanggal Pembukaan” : Tanggal 17 April 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat
menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
“Tanggal Penutupan” : Tanggal 16 Mei 2025 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang
merupakan hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat
menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.
“WBG” : PT Widjaja Berkat Gemilang (“WBG”)
II. PENDAHULUAN
Pada tanggal 13 Januari 2025, Para Penjual dan Para Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat yang berlaku efektif pada tanggal tersebut. Berdasarkan perjanjian tersebut, Para
Pembeli sepakat untuk membeli 1.040.000.000 (satu miliar empat puluh juta) saham Perseroan dari Para
Penjual, yang setara dengan 79,54% (tujuh puluh sembilan koma lima empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:
i. Para Pihak
- Para Penjual
1. Anggun Satriya Supanji (“ASS”)
2. Sisse Paloma (“SP”)
- Pembeli
1. PT Samico Capital Utama Mulia (“SCUM”)
2. PT Widjaja Berkat Gemilang (“WBG”)
Jumlah Harga
PENJUAL Nilai Transaksi % PEMBELI
Saham Pengambilalihan
Anggun 784.518.198 Rp31 Rp24.320.064.138 60,00 SCUM
Satriya
Supanji
5
Page 6
Anggun 47.481.802 Rp31 Rp1.471.935.862 3,63 WBG
Satriya
Supanji
Sisse 208.000.000 Rp31 Rp6.448.000.000 15,91 WBG
Paloma
Total 1.040.000.000 Rp32.240.000.000 79,54
ii. Harga Pembelian:
Keseluruhan harga pembelian untuk Transaksi Jual Beli Saham Perseroan adalah
Rp32.240.000.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
1. Rp24.320.064.138,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh juta enam puluh empat
ribu seratus tiga puluh delapan Rupiah) oleh SCUM; dan
2. Rp7.919.935.862,00 (tujuh miliar sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua Rupiah) oleh WBG
iii. Penyelesaian Sengketa
Jika terdapat sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah
mufakat.
Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan,
pertentangan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan Perjanjian ini melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) yang berkedudukan di Wahana Graha Lt. 1&2, Jalan
Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12760, Indonesia berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun
1999 (“Undang- Undang Arbitrase”).
iv. Hukum yang Mengatur
Hukum Republik Indonesia
Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, pada tanggal 12
Februari 2025, Para Pembeli telah menyelesaikan transaksi pembelian Saham Perusahaan Sasaran dari
Para Penjual, melalui Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah 1.040.000.000
(satu miliar empat puluh juta) saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan
Sasaran sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi Pengambilalihan”). Seluruh pihak sepakat untuk
tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka SCUM telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) SCUM wajib
melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan Penawaran
Tender Wajib. Surat pengantar pengambilalihan perusahaan terbuka kepada OJK telah disampaikan oleh
SCUM berdasarkan Surat Perseroan No. 13/SCUM/02/2025, tanggal 13 Februari 2025. Sehubungan
dengan kewajiban melakukan pengumuman Transaksi Pengambilalihan, SCUM telah melakukan
pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada masyarakat pada tanggal 13 Februari 2025 melalui surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca.
6
Page 7
Dengan demikian, SCUM dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perusahaan
Sasaran sebelumnya dengan SCUM selaku Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 POJK
9/2018.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 1.307.530.330
(satu miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh) Saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang memberikan
kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara lain, hak suara, hak
memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali Baru,
selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
A. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 267.530.330 (dua ratus enam puluh
tujuh juta lima ratus tiga pulus ribu tiga ratus tiga puluh) Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 20,46% (dua puluh koma empat enam
persen) dari modal dan disetor Perseroan/Perusahaan Sasaran.
B. Harga yang Ditawarkan
Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp169,- (seratus enam puluh sembilan Rupiah) per
Saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK No. 9/2018 yang merupakan
harga paling tinggi antara:
1. Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum pengumuman Pengambilalihan, atau
2. Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan, mana yang paling tinggi.
Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum
pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 13 Februari 2025:
Harga Harga
No. Hari Tanggal Tertinggi No. Hari Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp)
1. Rabu 12 Februari 2025 187 46. Minggu 29 Desember 2024 -
2. Selasa 11 Februari 2025 172 47. Sabtu 28 Desember 2024 -
3. Senin 10 Februari 2025 161 48. Jumat 27 Desember 2024 200
4. Minggu 9 Februari 2025 - 49. Kamis 26 Desember 2024 -
5. Sabtu 8 Februari 2025 - 50. Rabu 25 Desember 2024 -
6. Jumat 7 Februari 2025 176 51. Selasa 24 Desember 2024 183
7. Kamis 6 Februari 2025 168 52. Senin 23 Desember 2024 167
8. Rabu 5 Februari 2025 161 53. Minggu 22 Desember 2024 -
7
Page 8
Harga Harga
No. Hari Tanggal Tertinggi No. Hari Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp)
9. Selasa 4 Februari 2025 168 54. Sabtu 21 Desember 2024 -
10. Senin 3 Februari 2025 182 55. Jumat 20 Desember 2024 175
11. Minggu 2 Februari 2025 - 56. Kamis 19 Desember 2024 189
12. Sabtu 1 Februari 2025 - 57. Rabu 18 Desember 2024 179
13. Jumat 31 Januari 2025 166 58. Selasa 17 Desember 2024 163
14. Kamis 30 Januari 2025 151 59. Senin 16 Desember 2024 149
15. Rabu 29 Januari 2025 - 60. Minggu 15 Desember 2024 -
16. Selasa 28 Januari 2025 - 61. Sabtu 14 Desember 2024 -
17. Senin 27 Januari 2025 - 62. Jumat 13 Desember 2024 136
18. Minggu 26 Januari 2025 - 63. Kamis 12 Desember 2024 124
19. Sabtu 25 Januari 2025 - 64. Rabu 11 Desember 2024 113
20. Jumat 24 Januari 2025 149 65. Selasa 10 Desember 2024 103
21. Kamis 23 Januari 2025 160 66. Senin 9 Desember 2024 126
22. Rabu 22 Januari 2025 170 67. Minggu 8 Desember 2024 -
23. Selasa 21 Januari 2025 161 68. Sabtu 7 Desember 2024 -
24. Senin 20 Januari 2025 160 69. Jumat 6 Desember 2024 126
25. Minggu 19 Januari 2025 - 70. Kamis 5 Desember 2024 139
26. Sabtu 18 Januari 2025 - 71. Rabu 4 Desember 2024 154
27. Jumat 17 Januari 2025 152 72. Selasa 3 Desember 2024 171
28. Kamis 16 Januari 2025 145 73. Senin 2 Desember 2024 189
29. Rabu 15 Januari 2025 149 74. Minggu 1 Desember 2024 -
30. Selasa 14 Januari 2025 162 75. Sabtu 30 November 2024 -
31. Senin 13 Januari 2025 171 76. Jumat 29 November 2024 210
32. Minggu 12 Januari 2025 - 77. Kamis 28 November 2024 232
33. Sabtu 11 Januari 2025 - 78. Rabu 27 November 2024 -
34. Jumat 10 Januari 2025 173 79. Selasa 26 November 2024 212
35. Kamis 9 Januari 2025 182 80. Senin 25 November 2024 194
36. Rabu 8 Januari 2025 184 81. Minggu 24 November 2024 -
37. Selasa 7 Januari 2025 173 82. Sabtu 23 November 2024 -
38. Senin 6 Januari 2025 178 83. Jumat 22 November 2024 177
39. Minggu 5 Januari 2025 - 84. Kamis 21 November 2024 -
40. Sabtu 4 Januari 2025 - 85. Rabu 20 November 2024 -
41. Jumat 3 Januari 2025 186 86. Selasa 19 November 2024 -
42. Kamis 2 Januari 2025 199 87. Senin 18 November 2024 -
43. Rabu 1 Januari 2025 - 88. Minggu 17 November 2024 -
44. Selasa 31 Desember 2024 - 89. Sabtu 16 November 2024 -
45. Senin 30 Desember 2024 220 90. Jumat 15 November 2024 -
Sumber: Situs Web Bursa Efek Indonesia (BEI) - www.idx.co.id
Sebagai catatan, Saham Perseroan tidak diperdagangkan di BEI pada periode 15 – 21 November 2024
karena perdagangan Saham Perseroan diberhentikan sementara (Suspensi) oleh BEI pada tanggal
tersebut Sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 huruf (a) angka (1) POJK No.9/2018, dalam hal hari
perdagangan bursa tidak terdapat perdagangan saham dimaksud, hari perdagangan bursa tersebut
tidak dimasukan ke dalam perhitungan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman pengambilalihan. Oleh karena itu,
mengigat tidak adanya perdagangan Saham pada periode 15 – 21 November 2024, tanggal-tanggal
tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan rata-rata harga tertinggi harian Saham yang
diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman
Pengambilalihan.
8
Page 9
Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah Rp168,18 (seratus enam
puluh delapan koma satu delapan Rupiah) per Saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan adalah
Rp31 (tiga puluh satu Rupiah) per Saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian
Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib paling
rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama
90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan. Dalam hal ini, Pengendali
Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp169,- (seratus enam puluh
sembilan Rupiah) per Saham.
Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh SCUM dalam Penawaran Tender Wajib ini dilakukan
dalam mata uang Rupiah.
C. Periode Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran Tender
Wajib, yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan
berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Tanggal Pembukaan 17 April 2025
2. Tanggal Penutupan 16 Mei 2025
3. Tanggal Pembayaran 28 Mei 2025
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran
Tender Wajib kepada Biro Administrasi Efek sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran
Tender Wajib).
D. Pembelian Saham
Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan
memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran
Tender Wajib dan FPTW.
E. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari
kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 28 Mei 2025.
Pembayaran atas Saham dalam Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
F. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, selain peraturan
dari OJK yaitu POJK No. 9/2018.
Selain itu, tidak terdapat kewajiban dari Pengendali Baru dan/atau Perseroan/Perusahaan Sasaran
untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/kepada pemerintah dan/atau
pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan/Perusahaan Sasaran dan rencana
Penawaran Tender Wajib.
9
Page 10
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
Pengendali Baru tidak pernah menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun. Lebih
lanjut sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Perseroan/Perusahaan
Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.
G. Kewajiban Pengalihan Kembali Saham
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
mengakibatkan kepemilikan saham oleh SCUM lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal
disetor Perusahaan Sasaran, SCUM akan mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut
kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat menjadi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran.
IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
A. Latar Belakang Pengambilalihan Perseroan/Perusahaan Sasaran
Pada tanggal 12 Februari 2025, Anggun Satriya Supanji dan Sisse Paloma selaku selaku Penjual telah
menandatangani Akta Jual Beli (“AJB”) saham sebagai tindak lanjut telah dilakukannya penyelesaian
pengambilalihan Saham yang dilakukan sebanyak 832.000.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta)
lembar saham milik Anggun Satriya Supanji atau sebesar 63,63% (enam puluh tiga koma enam tiga
persen) dan sebanyak 208.000.000 (dua ratus delapan juta) lembar saham milik Sisse Paloma atau
sebesar 15,91% (lima belas koma sembilan satu persen) dari total Saham yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perusahaan Sasaran senilai dengan Harga Pengambilalihan.
SCUM dan WBG melakukan pengambilalihan Perusahaan Sasaran bertujuan untuk mempertahankan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Sasaran yang bergerak dalam bidang Produksi dan
Perdagangan Produk Alat-Alat Kebersihan Perseroan seperti Serbet, Mop, dan Keset yang Ramah
Lingkungan.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah
terjadinya transaksi Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Sebelum Pengambialihan
Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Klinko Karya Imaji Tbk No. 6 tanggal 28 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076143
tanggal 28 Maret 2024 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065330.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 28 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 026
tanggal 29 Maret 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10392 dan Daftar Pemegang
Saham Perusahaan Sasaran tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
sebelum Pengambilalihan terjadi:
10
Page 11
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Kepemilikan
(Lembar) (Rp)
(%)
Modal Dasar 4.000.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Anggun Satriya Supanji 832.000.000 8.320.000.000 63,63
2. Sisse Paloma 208.000.000 2.080.000.000 15,91
3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 267.530.330 2.675.303.300 20,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.307.530.330 13.075.303.300 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.692.469.670 26.924.696.700
Setelah Pengambilalihan
Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
setelah Pengambilalihan terjadi:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Kepemilikan
(Lembar) (Rp)
(%)
Modal Dasar 4.000.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Samico Capital Utama Mulia 784.518.198 7.845.181.980 60,00
2. PT Widjaja Berkat Gemilang 255.481.802 2.554.818.020 19,54
3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 267.530.330 2.675.303.300 20,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.307.530.330 13.075.303.300 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.692.469.670 26.924.696.700
Berdasarkan tabel di atas, maka jumlah dan presentase kepemilikan saham PT Samico Capital Utama
Mulia dalam Perusahaan Sasaran setelah diambilalih adalah sebanyak 784.518.198 (tujuh ratus
delapan puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh delapan) lembar saham
atau sebesar 60,00% dari modal disetor serta presentase kepemilikan saham PT Widjaja Berkat
Gemilang dalam Perusahaan Sasaran setelah diambilalih adalah sebanyak 255.481.802 (dua ratus lima
puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua) lembar saham atau sebesar
19,54% dari modal disetordan ditempatkan Perusahaan Sasaran. Dengan dimilikinya saham tersebut
PT Samico Capital Utama Mulia dan PT Widjaja Berkat Gemilang berhak atas dividen dari saham yang
dimilikinya serta berhak untuk menggunakan hak suaranya berdasarkan saham yang dimilikinya dalam
rapat umum pemegang saham Perusahaan Sasaran.
B. Struktur Perseroan/Perusahaan
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan/Perusahaan Sasaran sampai dengan pemegang saham
tertinggi sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini:
11
Page 12
Struktur Pengendali Perseroan/Perusahaan Sasaran sebelum Pengambilalihan
Anggun Kepemilikan
Satriya Sisse Paloma Masyarakat
Supanji dibawah 5%
63,63% 15,91% 20,46%
Sebelum pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Anggun
Satriya Supanji.
Struktur Pengendali Perseroan/Perusahaan Sasaran setelah Pengambilalihan
Edy Anthony
Lito Samsriwi
W.
99% 1%
Willy Wienata PT Samic Valencia
K. Kreasi Fabiola S.
Investama Mulia
0,2% 99,8% 99% 1%
PT Samico PT Widjaja Kepemilikan
Capital Utama Berkat Masyarakat
Mulia Gemilang dibawah 5%
60% 19,54% 20,46%
Setelah pengambilalihan, Pengendali Perusahaan Sasaran dan pemilik manfaat akhir adalah Lito
Samsriwi.
12
Page 13
C. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Untuk melaksanakan kepatuhan terhadap POJK No. 9/2018, SCUM sebagai pihak yang melakukan
Penawaran Tender Wajib bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang
Ditawarkan untuk menjual Saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang tidak berminat untuk menjual Saham miliknya kepada SCUM
akan tetap menjadi pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran.
D. Rencana terhadap Perseroan/Perusahaan Sasaran
Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, SCUM menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya
Penawaran Tender Wajib:
1. Memiliki rencana untuk mengembangkan usaha;
2. Mempertahankan karyawan atau tenaga kerja yang sudah ada di Perseroan/Perusahaan Sasaran;
3. Mengadakan reviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di
Perseroan/Perusahaan Sasaran;
4. Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting Saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
dari BEI;
5. Tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi Perseroan/Perusahaan Sasaran.
V. INFORMASI TENTANG PENGENDALI BARU
A. Riwayat Singkat
SCUM berkedudukan di Kota Surabaya, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Samic Lintas Niaga Nomor 28 tanggal 15 Februari 2018, yang
dibuat di hadapan Swartana Tedja S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-0008773.AH.01.01 tanggal 19 Februari 2018.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar SCUM telah mengalami perubahan,
terakhir diubah dengan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Samic Lintas
Niaga Nomor 137 tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Swartana Tedja S.H., Notaris di
Kota Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000610.AH.01.02 tanggal 9 Januari
2025, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor AHU-AH.01.03-0002330 tanggal 9 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0001309.AH.01.11.TAHUN 2025 TANGGAL 09 Januari 2025 (“Anggaran Dasar SCUM”).
SCUM beralamat di Kota Surabaya dengan rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat
sebagai berikut:
PT Samico Capital Utama Mulia
Jl. H.R. Muhammad Komplek Surya Inti Permata 1
Blok A No. 8, Kelurahan Pradah Kalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, 60226
Telp: (031) 7346200
Email: samicocapitalutamamulia@gmail.com
B. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar SCUM dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i)
Aktivitas Keuangan, (ii) Perdagangan Besar, dan (iii) Industri Pengolahan. Namun demikian, kegiatan
usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh SCUM adalah Perdagangan Besar tekstil dan
bahan pendukung pabrik garmen seperti kain dan benang.
13
Page 14
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar SCUM, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SCUM
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per
saham
Keterangan (%)
Jumlah Nilai Nominal Keseluruhan
Saham (Rp)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Samic Kreasi Investama 49.900 49.900.000.000,00 99,98
Mulia
2. Willy Wienata Kusuma 100 100.000.000,00 0,20
Jumlah 50.000 50.000.000.000,00 100,00
Pemilik manfaat: Lito Samsriwi
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar SCUM, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCUM adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Erich Kurniawan Widjaja
Direksi
Direktur : Willy Wienata Kusuma
E. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan/Perusahaan Sasaran
SCUM tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan/Perusahaan Sasaran.
F. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan perizinan
dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang manapun, selain Persetujuan Dewan
Komisaris SCUM tanggal 10 Januari 2025.
Selain persetujuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang
khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau SCUM yang mensyaratkan Pengendali Baru
dan/atau SCUM untuk memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan.
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan, dan/atau
persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang
dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau SCUM, sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
G. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup sesuai dengan surat pernyataan
No. 002/SCUM/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyatakan bahwa dana tersebut dikhususkan
untuk Penawaran Tender Wajib dan Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
14
Page 15
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN/PERUSAHAAN SASARAN
A. Riwayat Singkat
PT Klinko Karya Imaji Tbk (“KLIN” atau “Perusahaan Sasaran”) adalah suatu perseroan terbatas yang
bergerak di produksi dan perdagangan produk alat-alat kebersihan yang berkedudukan di Kabupaten
Gresik. Perusahaan Sasaran didirikan pada tanggal 08 November 2016 dengan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Klinko Karya Imaji No. 03 tanggal 04 September 2016 yang dibuat di hadapan
Ribka Avie Alerta, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, akta mana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0049715.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 08 November 2016 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 101 tanggal 20 Desember 2016,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 79647 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Perusahaan Sasaran memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 2016 dan berkedudukan di
Jawa Timur dengan lokasi Pabrik di Gresik. Sejalan dengan perkembangan usaha, Perusahaan
Sasaran melakukan penawaran umum saham perdana di BEI pada tanggal 09 Agustus 2022. Anggaran
Dasar Perusahaan Sasaran yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian (untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar”) telah diubah beberapa kali dengan tiga perubahan terakhir yaitu:
1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Klinko Karya Imaji, Tbk No. 10 tanggal 08
Juni 2023 terkait dengan perubahan modal disetor Perseroan, yang dibuat di hadapan Dr. Susanti,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074336 tanggal 09 Juni 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106169.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 09
Juni 2023.
2. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Klinko Karya Imaji, Tbk No. 20
tanggal 23 Juni 2023 terkait dengan perubahan atas Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Laporan Tahunan,
yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0082842 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0119022.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023.
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Klinko Karya Imaji Tbk No. 6 tanggal 28 Maret 2024 terkait
dengan perubahan modal disetor Perseroan, yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076143 tanggal 28 Maret 2024 telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065330.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.
B. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
- Industri Pengolahan; dan
- Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1) Industri Pengolahan Lainnya YTDL (KBLI 32909);
2) Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya (KBLI 13929);
3) Industri Karpet dan Permadani (KBLI 13930);
15
Page 16
Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Industri Persiapan Serat Tekstil (KBLI 13111);
2) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
3) Industri Pemintalan Benang (KBLI 13112).
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di Bidang Produksi dan
Perdagangan Produk Alat-Alat Kebersihan Perseroan Seperti Serbet, Mop, dan Keset yang Ramah
Lingkungan
C. Struktur Permodalan dan Struktur Kepemilikan Saham
Sebelum Pengambialihan
Berikut adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan/Perusahaan Sasaran
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Klinko Karya Imaji Tbk No. 6 tanggal 28 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dr. Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah menerima Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076143
tanggal 28 Maret 2024 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065330.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 28 Maret 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 026
tanggal 29 Maret 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10392 dan Daftar Pemegang
Saham Perusahaan Sasaran tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
sebelum Pengambilalihan terjadi:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Kepemilikan
(Lembar) (Rp)
(%)
Modal Dasar 4.000.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Anggun Satriya Supanji 832.000.000 8.320.000.000 63,63
2. Sisse Paloma 208.000.000 2.080.000.000 15,91
3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 267.530.330 2.675.303.300 20,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.307.530.330 13.075.303.300 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.692.469.670 26.924.696.700
Setelah Pengambialihan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar
Pemegang Saham tanggal 11 April 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per Saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Kepemilikan
(Lembar) (Rp)
(%)
Modal Dasar 4.000.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Samico Capital Utama Mulia 784.518.198 7.845.181.980 60,00
2. PT Widjaja Berkat Gemilang 255.481.802 2.554.818.020 19,54
3. Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 267.530.330 2.675.303.300 20,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.307.530.330 13.075.303.300 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.692.469.670 26.924.696.700
16
Page 17
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran yang sedang menjabat pada saat
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Klinko Karya Imaji No. 21 tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0018992.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 17 Maret 2022, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0175880 tanggal 17 Maret
2022, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0175883 tanggal 17 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0052388.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 17 Maret 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 026 tanggal 01 April 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
11813.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhartatik
Komisatis Independen : Puguh Rahardian,. B.A
Direksi
Direktur Utama : Anggun Satriya Supanji
Direktur : Sisse Paloma
E. Informasi lainnya
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan
Sasaran.
VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
A. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang
Saham Publik yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal
Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif
KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat scrip dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
1. Memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan;
2. Membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
3. Memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan
kedalam rekening efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi
bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
4. Memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui
perusahaan efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka
rekening efek;
5. Memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan
adalah berbentuk tanpa warkat scripless; dan
6. Menanggung biaya konversi saham.
17
Page 18
B. Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)
Setiap Pemohon Wajin melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender
Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan pernyataan Penawaran
Tender Wajib ini. Setiap FPTW yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum
dalam FPTW dan Pernyataan Penawaran Tender Wajin ini tidak akan diproses dan pemegang saham
yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
1. Para Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE dengan mengirimkan permohonan melalui
email atau menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan dibawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telepon: (62-21) 29745222
Faksimili: (62-21) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
2. Para Pemohonan selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
balasan email dari BAE.
3. Dokumen asli FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Permohon dapat dikirimkan
langsung ke kantor BAE
C. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari yang dimulai pada tanggal 17 April 2025
dan berakhir pada 16 Mei 2025.
D. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
1. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran Tender Wajib
dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang saham individu
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham berkewarganegaraan
asing.
b. Pemegang saham berbadan hukum
fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing) yang
masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
2. Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat
kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib
dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-lampirannya.
3. Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan
terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
E. Bukti Penerimaan
1. Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
18
Page 19
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.
2. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
3. Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan
Keterbukaan Informasi ini.
4. Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND
melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka
permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan
dinyatakan batal dan tidak berlaku.
F. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon yang telah memasukkan
permohonan Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaan dalam proses Penawaran
Tender Wajib melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam
Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C-BEST. Pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan
tersebut dapat disampaikan setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Wajib, melalui
email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan
instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Block for CA”
menjadi “Available”.
G. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon
yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan
mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan
ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi. Sebelum Tanggal
Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan
dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
H. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama Pengendali Baru
sebagai Perseroan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari
Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon
19
Page 20
yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui.
Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam
Rupiah.
I. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan
kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh pajak yang berlaku
yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima
persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
J. Pembatalan Tender Wajib
Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender
Wajib:
1. Konsultan Hukum
Aldjufri Gill Priscilla Rizki Law Firm
World Trade Center 5, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 29-31
Jakarta 12920
Telepon: 02157907170
Email: mail@agpr.co.id
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk
memberikan advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan
bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Erdikha Elit Sekuritas
Gedung Sucaco, Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.71
Jakarta 10340, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 6420
Faksimili: +62 21 3983 6422
Email: ib@erdikha.com
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran
Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE
memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima
Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran
Saham kepada KSEI.
20
Page 21
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimile : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk
scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang
telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran
Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya
menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian
masing-masing).
4. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telepon:(62-21) 29745222
Faksimili :(62-21) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efekdan/atau
Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima
oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI;
(vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan
kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima
oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI;
(vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan
kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
21
Page 22
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telepon: (62-21) 29745222
Faksimili: (62-21) 29289961
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Erdikha Elit Sekuritas
Gedung Sucaco, Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No.71 Jakarta 10340, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 6420
Faksimili: +62 21 3983 6422
Email: ib@erdikha.com
22
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Samico Capital Utama Mulia
p.1 ×10
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.3
unresolved
org
PT Widjaja Berkat Gemilang
p.3 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Pengawas
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
person
Anggun Satriya Supanji
p.4 ×9
unresolved
org
PT Samic Kreasi Investama Mulia
p.5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Samic
p.12
unresolved
org
PT Samico
p.12
unresolved
org
PT Widjaja
p.12
unresolved
org
PT Samic Lintas Niaga
p.13 ×2
unresolved
person
Swartana Tedja S.H.
· Notaris
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×4
unresolved
org
Menteri
p.13
unresolved
org
PT Samic Kreasi Investama
p.14
unresolved
person
Erich Kurniawan Widjaja
· Komisaris
p.14
unresolved
person
Ribka Avie Alerta
· Notaris
p.15
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.18 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.19 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.