Back to announcement
20250416_OBAT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31875880_lamp1.pdf
Other Needs review OBATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
(“Perseroan”)
Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham
Tentang
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PT Brigit Biofarmaka
Teknologi Tbk (OBAT) tanggal 10 April 2025, dengan hasil rapat menyetujui pembagian
dividen kepada pemegang 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. Hasil rapat
memutuskan untuk membagi seluruhnya atau 100% dari laba Rp 29.424.000.000 (dua puluh
sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta rupiah) untuk pembagian dividen. Nilai
tersebut termasuk penggunaan laba sebesar Rp 16.000.000.000,- (enam belas miliar rupiah)
yang telah diputuskan pada 29 Agustus 2024 yang digunakan untuk peningkatan modal saham.
Dari perhitungan tersebut sehingga yang akan dibagi dividen tunai saat ini adalah sebesar
Rp13.424.000.000 (tiga belas miliar empat ratus dua puluh empat juta Rupiah) atau Rp. 22,37,-
( Dua puluh dua koma tiga puluh tujuh Rupiah) per saham, maka bersama ini kami beritahukan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayarannya adalah sebagai berikut:
A. Jadwal pembayaran dividen tunai;
1. Rapat Umum Pemegang Saham : 10 April 2025
2. Record Date : 23 April 2025
3. Cum Date di Pasar Reguler : 21 April 2025
4. Ex Date di Pasar Reguler : 22 April 2025
5. Cum Date di Pasar Tunai : 23 April 2025
6. Ex Date di Pasar Tunai : 24 April 2025
7. Pembayaran : 30 April 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 21 April 2025 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) atau yang disebut sebagai Recording Date
Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
Page 2
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 21 April 2025 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Sinarmas Land Plaza Tower 3
Jl. M.H. Thamrin No.51 Lantai 12
RT.9/RW.4
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Telp : (021) 3922332
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan menjadi tanggungan
Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan
belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”), diminta untuk
menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 21 April
2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut, akan
dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),
wajib untuk memenuhi persyaratan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008
dan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau ”SKD”)
dari pejabat yang berwenang di negaranya sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak No.PER-24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010, yang telah
dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di KSEI, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No.SE-0001/DIR-
EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011. SKD tersebut disampaikan kepada KSEI atau
BAE selambat-lambatnya tanggal 21April 2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Sukoharjo, 11 April 2025
Direksi
Page 3
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Sinarmas Land Plaza Tower
p.2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
444 ms
12 Sep 2026 22:52
no RUPS minutes content - likely misclassified