Back to announcement
20250415_HUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875830_lamp1.pdf
Other Text extracted HUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha jasa kepelabuhan
dan maritim serta distribusi energi dan
infrastruktur di Indonesia.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Alamat Kantor
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 27
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta 12930
Telepon: (021) 3950 6655 Website: www.humi.co.id
Email: corpsec@humi.co.id
DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2025
Tirta Hidayat
Direktur Utama
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Aktivitas Pengelolaan Kapal (KBLI 52225) No. 00008/2.0113-
03/BS-FS/06/0340/1/IV/2025, tanggal 11 April 2025
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk.,
berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang
Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI : Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam
Perseroan,yaitu: KBLI 52225 (Aktivitas Pengelolaan Kapal)
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan
KBLI di pembukaan Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
20 Mei 2025 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
penyedia e-RUPS dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL Tbk. ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris No.
21, tanggal 20 September 2016, oleh Martina, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0042923.AH.01.01.Tahun 2016,
tanggal 28 September 2016.
Perseroan berstatus perusahaan terbuka (public company) sejak tahun 2023. Perseroan didirikan serta
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia bidang layanan aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas
holding, angkatan laut, aktivitas penempatan tenaga kerja, penyediaan sumber daya manusia dan
manajemen fungsi sumber daya manusia, pendidikan lainnya dan kegiatan penunjang pendidikan.
Saat ini, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha
jasa kepelabuhan dan maritim serta distribusi energi dan infrastruktur di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam bidang
layanan aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas holding, angkatan laut, aktivitas penempatan tenaga
kerja, penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia, pendidikan
lainnya dan kegiatan penunjang pendidikan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
Perseroan adalah bergerak dalam bidang usaha jasa kepelabuhan dan maritim serta distribusi energi
dan infrastruktur di Indonesia. Perseroan telah memeroleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan
Laut (SIUPAL) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan No.
AL.001/714/SP_SIUPAL/VII/2022, tanggal 1 Juli 2022. Perseroan telah menjalankan kegiatan
operasional secara komersial sejak September 2016.
Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang dimintakan
persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru. Penambahan kegiatan usaha
baru tersebut adalah penambahan KBLI 52225 yaitu Aktivitas Pengelolaan Kapal yang ketentuannya
telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang layanan Aktivitas Konsultasi Manajemen, Aktivitas Holding, Angkatan Laut,
Pengadaan dan Distribusi Gas Alam Dan Buatan, Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja, Perdagangan
Besar Khusus Lainnya, Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya, Pembongkaran Dan Penyiapan Lahan,
Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu, Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan
Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, Pendidikan lainnya dan Kegiatan Penunjang Pendidikan,
3
Page 4
kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang usaha
jasa kepelabuhan dan maritim serta distribusi energi dan infrastruktur di Indonesia.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru. Penambahan
kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI 52225 yaitu Aktivitas Pengelolaan Kapal yang
ketentuannya sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
3. Struktur Permodalan
Rincian struktur permodalan Perseroan berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek (BAE) per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100per Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham
Persentase
Ditempatkan dan Jumlah (Rp)
Kepemilikan (%)
Disetor Penuh
1. PT Humpuss Intermoda Transportasi
13.805.175.000 76,5 1.380.517.500
Tbk
2. PT Humpuss Transportasi Kimia 1.533.945.000 8,5 153.394.500
3. Masyarakat 2.707.000.330.000 15,00 270.733.000
Total 18.046.450.000 100,00 1.804.645.000
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan pengurus Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan yang teraudit pada tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abdul Rachim Sofyan
Komisaris Independen : Daryono
Dewan Direksi
Direktur Utama : Tirta Hidayat
Direktur : Dedi Hudayana
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00008/2.0113-03/BS-FS/06/0340/1/IV/2025
tanggal 11 April 2025.
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan, sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut
off date) adalah per 31 Desember 2024.
Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 (untuk selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”).
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan;
4
Page 5
• Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi tugas.
Analisa Kelayakan Usaha Aktivitas Pengelolaan Kapal (KBLI 52225)
Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri transportasi kapal laut di Indonesia menunjukkan prospek
kesinambungan yang kuat, ditandai dengan peningkatan aktivitas pelabuhan secara umum pada tahun
2023. Meskipun volume bongkar barang dalam negeri mengalami sedikit penurunan sebesar 0,47%,
volume muat barang meningkat 3,27%, mencerminkan peran penting sektor ini dalam distribusi logistik
nasional. Untuk pelayaran luar negeri, pertumbuhan lebih signifikan terlihat dengan peningkatan
bongkar dan muat masing-masing sebesar 17,94% dan 10,00%. Kunjungan kapal juga meningkat
10,07% secara nasional, menandakan tingginya mobilitas angkutan laut. Keberadaan 25 pelabuhan
strategis yang menopang mayoritas aktivitas pelayaran, khususnya pelabuhan utama seperti Tanjung
Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Belawan, semakin memperkuat struktur jaringan transportasi laut
Indonesia. Tren peningkatan volume muat barang di sejumlah pelabuhan strategis dan pertumbuhan
pelayaran luar negeri menjadi indikator positif bahwa pengelolaan kapal sebagai unit bisnis memiliki
potensi berkelanjutan dan strategis dalam mendukung konektivitas serta pertumbuhan ekonomi
nasional. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan jasa pengangkutan laut terus tumbuh, sehingga
membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan pengelolaan kapal dalam
merespon lonjakan kebutuhan terhadap layanan pengelolaan kapal secara menyeluruh, mulai dari
manajemen operasional, pemeliharaan, penyediaan awak kapal, hingga pengelolaan rute dan efisiensi
bahan bakar. Pasar ini tidak hanya mencakup kapal niaga dan kargo, tetapi juga kapal tanker, kapal
curah, hingga kapal pendukung industri energi. Dalam konteks ini, Perseroan memiliki posisi yang
strategis untuk menangkap peluang tersebut.
Dengan pengalaman dan infrastruktur yang dimiliki Perseroan di bidang pengangkutan energi dan
logistik laut, dapat memperluas lini bisnisnya melalui layanan ship management yang profesional dan
terintegrasi. Selain itu, dengan kemampuan Perseroan dalam mengelola kapal tanker dan koneksi
dengan industri energi, Perseroan berpotensi menjadi pemain utama dalam pasar pengelolaan kapal,
khususnya untuk segmen kapal yang melayani kebutuhan industri energi, bahan kimia, dan logistik
industri berat lainnya. Dengan demikian, Perseroan tidak hanya memperkuat posisinya di sektor
pengelolaan kapal, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di
industri maritim Indonesia.
Sasaran Perseroan dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini melalui anak usahanya yaitu EMI
adalah mengelola kapal-kapal yang dimiliki oleh grup. Pada tahun-tahun operasional berikutnya,
setelah memiliki pengalaman dan portofolio dalam mengelola kapal, melalui anak usahanya,
Perseroan akan menawarkan jasa pengelolaan kapal kepada pihak ketiga. Strategi pemasaran yang
dapat dilakukan dalam pengelolaan kapal milik grup Perseroan meliputi pendekatan business to
business dengan menawarkan layanan manajemen kapal terintegrasi dengan anak usaha dan afiliasi
dalam grup, sehingga menciptakan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas.
Dalam hal pesaing dan persaingan, penting untuk terus memantau perkembangan dan strategi
perusahaan dalam industri dan sektor serupa di pasar modal dan industri. Saat ini, beberapa pesaing
yang memiliki bidang usaha yang sama dengan Perseroan dalam industri pengelolaan kapal adalah
sebagai berikut.
1. PT Wintermar Offshore Marine Tbk;
2. PT Buana Lintas Lautan Tbk;
3. PT Sillo Maritime Perdana Tbk;
4. PT Jasa Armada Indonesia Tbk;
5. PT Samudera Indonesia Ship Management; dan
6. PT Synergy Marine Indonesia.
5
Page 6
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
aspek pasar adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan akan
menjalankan lini usaha aktivitas pengelolaan kapal dengan standar pemeliharaan internasional,
melalui anak usahanya yaitu EMI. Berdasarkan wawancara Penilai dengan Manajemen Perseroan,
rencana kapasitas dan kemampuan operasional EMI dalam mengelola kapal adalah paling banyak
delapan (8) kapal per tahunnya pada tahap awal proyeksi, kemudian akan ditingkatkan sesuai dengan
permintaan pasar. Secara teknis, setelah Perseroan melalui EMI ditunjuk oleh ship owner company,
kegiatan operasional dalam aktivitas pengelolaan kapal dapat terdiri dari: 1) penjadwalan perawatan
kapal dan mesin; 2) manajemen spare part kapal; 3) pengadaan logistik operasional; 4) penunjukan
agen kapal (ship agency); serta 5) rekrutmen dan manajemen kru kapal. Perseroan telah memiliki
tenaga ahli profesional dalam bidang perkapalan yang berkaitan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha ini. Menurut informasi dari manajemen, tenaga ahli profesional yang dimiliki Perseroan
terdiri dari chief engineer onboard ship serta marine QS-SHE expert. Selain itu, Perseroan
berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai program
pelatihan yang disusun berdasarkan posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan
karyawan dilengkapi dengan kemampuan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta
memaksimalkan potensi, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
aspek teknis adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, pengalaman Perseroan sebagai perusahaan yang menyediakan
jasa pelayaran dan maritim serta distribusi energi dan infrastruktur di Indonesia Perseroan dinilai
memiliki keunggulan dalam menjalankan manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk
melakukan ekspansi usaha. Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan di antaranya adalah
sebagai berikut: 1) Perseroan telah berdiri sejak lama sebagai salah satu pelaku usaha pelayaran dan
jasa maritim terintegrasi yang berpengalaman dalam menjalin kerja sama strategis jangka panjang
dengan berbagai perusahaan energi besar dan nasional serta internasional; 2) Kinerja keuangan
Perseroan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, sehingga menunjukkan adanya struktur
keuangan yang sehat dan efisiensi biaya operasional yang baik dan dapat membiayai ekspansi usaha
secara organik maupun melalui kerja sama strategis; 3) Perseroan memiliki armada kapal milik sendiri
yang dikelola secara profesional melalui anak usaha. Kepemilikan ini memungkinkan pengendalian
penuh atas kualitas layanan dan efisiensi operasional, serta memberikan fleksibilitas dalam melayani
berbagai rute dan klien; dan 4) Perseroan mulai memperkuat lini bisnis jasa manajemen kapal dan
logistik energi, serta mulai memanfaatkan teknologi digital dalam optimalisasi monitoring armada dan
efisiensi operasional.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat kegiatan
usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh
Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas dan diversifikasi layanan; 2) Melindungi dan
mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3) Melakukan inovasi layanan secara berkelanjutan; 4)
Memperkuat loyalitas klien terhadap layanan Perseroan; dan 5) Meningkatkan kompetensi sumber
daya manusia dalam manajemen dan operasional Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
aspek bisnis adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, , sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan
memiliki 48 orang karyawan, sedangkan EMI belum memiliki karyawan karena belum menjalankan
kegiatan operasi komersialnya. Perseroan akan mengalokasikan sebagian karyawannya untuk
dimutasi sebagai karyawan EMI, juga akan melakukan rekrutmen karyawan untuk mengisi posisi pada
divisi teknis marine, safety/QHSE, finance (yang terdiri dari procurement, keuangan, dan accounting),
legal, dan human capital (yang termasuk karyawan darat dan karyawan laut).
Sampai dengan laporan ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Hak Atas Kekayaaan Intelektual
(HAKI) yang didaftarkan terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru.
Risiko utama yang mungkin dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut.
6
Page 7
1. Risiko persaingan usaha;
2. Risiko operasional;
3. Risiko ketergantungan pada klien dari grup;
4. Risiko perubahan regulasi dan kepatuhan;
5. Risiko keselamatan dan tanggung jawab hukum; dan
6. Risiko keuangan dan fluktuasi ekonomi.
Perseroan telah memiliki pengalaman dan keberhasilan yang baik dalam industri pelayaran dan
maritim Indonesia untuk mengelola usaha dalam skala ekonomi yang besar, sehingga Perseroan juga
memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik untuk menambah aktivitas lini bisnisnya. Dengan rekam
jejak panjang di industri maritim, telah terbukti mampu mengelola berbagai jenis armada dan layanan
yang kompleks secara profesional. Skala usaha yang besar juga memberikan keunggulan dalam
efisiensi biaya, daya tawar terhadap pemasok, serta optimalisasi sumber daya manusia dan logistik.
Selanjutnya, restrukturisasi grup yang dilakukan melalui pengambilalihan anak usaha, yang akan
menjalankan aktivitas pengelolaan kapal yaitu EMI, semakin memperkuat efisiensi operasional dan
integrasi layanan dalam satu lini bisnis yang lebih terfokus. Langkah strategis ini memungkinkan
Perseroan memberikan layanan pengelolaan kapal secara menyeluruh mulai dari operasional teknis,
perawatan mesin, penyediaan logistik, hingga manajemen kru secara lebih kompetitif dan berdaya
saing tinggi di pasar.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
aspek manajemen adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, Perseroan tidak memerlukan biaya pendirian maupun biaya
investasi (capex), sehingga Perseroan akan melakukan pendanaan yang bersumber dari kas yang
tersedia untuk penambahan kegiatan usaha atas KBLI 52225 yaitu Aktivitas Pengelolaan Kapal.
Berdasarkan proyeksi keuangan atas adanya penambahan KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan
pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 berturut-turut adalah sebesar Rp290,94 juta, Rp728,72
juta, Rp732,22 juta, Rp735,83 juta, dan Rp739,54 juta.
Selama tahun 2025—2029, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2025, total aset
diproyeksikan sebesar Rp13,94 miliar hingga menjadi sebesar Rp19,36 miliar pada tahun 2029. Total
aset diproyeksikan mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 8,58% per tahunnya. Pada tahun
2025—2029 total liabilitas diproyeksikan mengalami penurunan. Pada tahun 2025 total liabilitas
Perseroan diproyeksikan sebesar Rp113,11 juta hingga menjadi sebesar Rp68,56 juta di tahun 2029.
Total ekuitas juga diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2025, total ekuitas
diproyeksikan sebesar Rp13,83 miliar hingga menjadi sebesar Rp19,29 miliar pada tahun 2029.
Sementara itu, selama tahun 2025—2029, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada
tahun 2025, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp5,33 miliar yang kemudian mengalami kenaikan
hingga menjadi sebesar Rp10,67 miliar pada tahun 2029. Setelah diakumulasi dengan beban pokok
penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final, Perseroan diproyeksikan mencatatkan
tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan usaha baru sebesar Rp1,83 miliar pada tahun 2025,
Rp1,67 miliar pada tahun 2026, Rp1,47 miliar pada tahun 2027, Rp1,27 miliar pada tahun 2028, dan
sebesar Rp1,05 miliar pada tahun 2029. Arus kas atas adanya penambahan kegiatan usaha baru
diproyeksikan terus meningkat. Kas dan setara kas pada awal periode tahun 2025 adalah Rp1,54 miliar
yang kemudian pada akhir periode proyeksi tahun 2029 menjadi sebesar Rp6,55 miliar.
Rata-rata Break Even Point Perseroan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama periode
proyeksi 2025—2029 sebesar Rp7,72 miliar. Sementara itu, diproyeksikan bahwa penambahan
kegiatan usaha memiliki dampak positif yang signifikan pada rasio profitabilitas, dimana selama tahun-
tahun proyeksi rata-rata operating profit margin dan net profit margin masing-masing sebesar 21,93%
dan 17,10%. Kemudian, rasio return on investment (ROI) Perseroan pada tahun 2025—2029 atas
penambahan kegiatan usaha diproyeksikan akan meningkat setiap tahunnya seiring dengan
peningkatan laba bersih dan total investasi Perseroan. Perseroan diproyeksikan mencatatkan rata-rata
ROI sebesar 8,97%.
Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan
memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
7
Page 8
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp14.941.220.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 7,66923. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
investasi yang dilakukan.
Dari analisis sensitivitas, menurunnya volume pendapatan merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Berdasarkan analisis keuangan yang telah dilakukan Penilai, maka dapat kami simpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan kelayakan usaha, yakni Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi berupa penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 48 orang karyawan, sedangkan EMI
belum memiliki karyawan karena belum menjalankan kegiatan operasi komersialnya. Perseroan akan
mengalokasikan sebagian karyawannya untuk dimutasi sebagai karyawan EMI, juga akan melakukan
rekrutmen karyawan untuk mengisi posisi pada divisi teknis marine, safety/QHSE, finance (yang terdiri
dari procurement, keuangan, dan accounting), legal, serta human capital (yang termasuk karyawan
darat dan karyawan laut). Dari sisi tenaga ahli, Perseroan telah memiliki tenaga ahli profesional dalam
bidang perkapalan yang terdiri dari chief engineer onboard ship serta marine QS-SHE expert.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha baru yang akan ditambahkan oleh Perseroan dalam bidang usaha jasa kepelabuhan
dan maritim serta distribusi energi dan infrastruktur di Indonesia adalah Aktivitas Pengelolaan Kapal
(KBLI 52225). Dengan penambahan bidang usaha KBLI 52225 tersebut, Perseroan akan memperkuat
kegiatan usaha Perseroan dalam mengelola kapal milik grup Perseroan dan kapal milik perusahaan
lainnya.
Atas penambahan kegiatan usaha baru, terdapat peningkatan pendapatan yang akan diperoleh dari
kegiatan usaha pengelolaan kapal yaitu sebesar Rp5,33 miliar untuk perolehan pada semester kedua
tahun 2025. Berikutnya pada tahun 2026—2029, tambahan pendapatan mencapai Rp10,67 miliar
setiap tahunnya.Sehingga atas penambahan kegiatan usaha baru ini akan memberikan laba bersih
tambahan setiap tahunnya yang diproyeksikan sebesar Rp1,83 miliar pada tahun 2025, Rp1,67 miliar
pada tahun 2026, Rp1,47 miliar pada tahun 2027, Rp1,27 miiliar pada tahun 2028, dan Rp1,05 miliar
pada tahun 2029. Dari sisi total aset, atas adanya kegiatan usaha baru, Perseroan akan memperoleh
peningkatan total aset pada akhir tahun proyeksi sebesar Rp19,36 miliar.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Mei 2025
Tempat : Ruang Sapphire
Mangkuluhur City Artotel Suite, Lantai 3
JL. Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
8
Page 9
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan
dalam RUPS Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei
2025.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat tersebut, Perseroan akan melakukan Pengumuman
pada tanggal 15 April 2025, Recording Date pada tanggal 29 April 2025 dan Pemanggilan Rapat pada
tanggal 30 April 2025 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS dan situs
web Perseroan.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Atas penambahan kegiatan usaha baru, terdapat peningkatan pendapatan yang akan diperoleh dari
kegiatan usaha pengelolaan kapal yaitu sebesar Rp5,33 miliar untuk perolehan pada semester kedua
tahun 2025. Berikutnya pada tahun 2026—2029, tambahan pendapatan mencapai Rp10,67 miliar
setiap tahunnya.Sehingga atas penambahan kegiatan usaha baru ini akan memberikan laba bersih
tambahan setiap tahunnya yang diproyeksikan sebesar Rp1,83 miliar pada tahun 2025, Rp1,67 miliar
pada tahun 2026, Rp1,47 miliar pada tahun 2027, Rp1,27 miiliar pada tahun 2028, dan Rp1,05 miliar
pada tahun 2029. Dari sisi total aset, atas adanya kegiatan usaha baru, Perseroan akan memperoleh
peningkatan total aset pada akhir tahun proyeksi sebesar Rp19,36 miliar. Secara detail, pengaruh
rencana transaksi penambahan kegiatan usaha KBLI 52225 adalah sebagai berikut:
Pengaruh Rencana Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 52225 (Aktivitas Pengelolaan
Kapal)
Peningkatan (Rp.000)
No. Pengaruh
2025 2026 2027 2028 2029
1 Pendapatan 5.333.460 10.666.920 10.666.920 10.666.920 10.666.920
2 Laba Bersih 1.828.679 1.672.714 1.472.447 1.266.130 1.053.579
3 Total Aset 13.941.789 15.580.771 17.049.718 18.312.242 19.362.106
Dengan penambahan bidang usaha KBLI 52225 tersebut diharapkan Perseroan dapat memperkuat
integrasi dan efisiensi fokus antara kegiatan usaha utama Perseroan yaitu jasa angkutan laut dengan
kegiatan usaha penunjang Perseroan dalam mengelola kapal milik grup Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK.
Alamat Kantor
Mangkuluhur City Tower One, Lantai 27
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta 12930 – Indonesia
Telepon: (021) 3950 6655 Website: www.humi.co.id
Email: corpsec@humi.co.id
Jakarta, 15 April 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan No. AL.
p.3
unresolved
org
KJPP Syarif
p.4
unresolved
org
Endang & Rekan
p.4
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.4
unresolved
org
PT Samudera Indonesia Ship Management
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.