Back to announcement
20250415_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31875849_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.937
Ti Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 A NO TA R IS Jakarta Selatan 12310 di gi Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 72/NOT/SK/XLA-RUPO Berkl II Thp I Th 2022/1V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada : Hari, tanggal : Senin, tanggal 14 April 2025 Tempat : XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya, Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12160 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“RUPO”). Agenda RUPO adalah sebagai berikut : Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 7 ayat 7.3 huruf p dan Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya rencana perubahan besaran tambahan Bunga Obligasi yang diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 apabila terdapat penurunan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12 Februari 2025, yaitu AAAfidn). Bahwa dalam RUPO tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.170.965.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau sebanyak 1.170.965.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta) suara yang merupakan 78,06Y4 (tujuh puluh delapan koma nol enam persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, pada Pasal 11 ayat 11.7 huruf a angka 1) butir (i) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
Page 2 OCR 0.934
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . . Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com RUPO dibuka pada pukul 12.45 WIB. Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi, yaitu : e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.170.965.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.170.965.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah). e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). e# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 14 April 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah). # Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 14 April 2025, sebanyak 1.170.965.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp1.170.965.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau 100,0074 (seratus persen): sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 14 April 2025 telah memutuskan: IL Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 14 April 2025, untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, pada Pasal 7 ayat 7.3 huruf p dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya perubahan besaran tambahan Bunga Obligasi yang diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 0,05” (nol koma nol lima persen) pertahun untuk setiap penurunan 1 (satu) notch / hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 diubah menjadi sebesar 0,34” (nol koma tiga empat persen) pertahun, apabila terdapat penurunan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12 Februari 2025, yaitu AAA(idn), dimana para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 memutuskan menyetujui dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap 2
Page 3 OCR 0.952
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p, untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p akan diubah sebagai berikut: 1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek. b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: (i) Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01- 09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp735.225.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah): (ii) Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01- 09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp411.855.000.000,00 (empat ratus sebelas miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah): (iii) Obligasi Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp177.915.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah), (iv) Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok sebesar Rp175.005.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar lima juta Rupiah), Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. c. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan menandatangani: (i) Perjanjian Perwaliamanatan: - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), w
Page 4 OCR 0.939
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : 7651859, 7514828 e-mail : dewantari h@yahoo.com - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), -. Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13-02-2025 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh lima), yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, (ii) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 23, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025 (empat belas April dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten untuk dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25- 05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13-02-2025 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh lima), yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, MPA, Notaris di Jakarta, sehubungan dengan adanya perubahan besaran tambahan Bunga Obligasi yang diberikan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 0,05Y6 (nol koma nol lima persen) pertahun untuk setiap penurunan 1 (satu) notch / hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 diubah menjadi sebesar 0,34Ys (nol koma tiga empat persen) pertahun, apabila hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 mengalami penurunan dari hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima), yaitu AAA(idn). Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025 (empat belas April dua ribu dua puluh lima) tersebut, para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah memutuskan antara lain: (i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p, dan Pasal / ketentuan lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi 4
Page 5 OCR 0.927
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 - 1 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025 (empat belas April dua ribu dua puluh lima) (apabila ada). (ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada) untuk melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025 (empat belas April dua ribu dua puluh lima). 2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.51, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.51 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 1.51 “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam: - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-2022 (dua puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133, tanggal 30-06-2022 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua), - Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 21, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua), yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan. - Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13-02-2025 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh lima), yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, - Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap 1 Tahun 2022, Akta Nomor, tanggal , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari. 3. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p, untuk selanjutnya Pasal 7 ayat 7.3 huruf p ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut: 7.3 Emiten berkewajiban untuk: p. (i) Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat 059/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 07-02-2025 (tujuh Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 5
Page 6 OCR 0.941
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 . 2 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com 2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) adalah AAAfidn). (ii)Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan / perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 berupa tambahan Bunga Obligasi sebesar 0,344 (nol koma tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan pembayaran Bunga Obligasi tersebut mulai dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terdekat, dan diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya penurunan dari hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal 12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan KSEI yang berlaku. (ii) Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 kembali naik menjadi AAA(idn), maka tambahan Bunga Obligasi sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p butir (ii) tersebut di atas tidak berlaku lagi. Il. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14 April 2025, maka para Pemegang Obligasi menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 14 April 2025. II. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap 6
Page 7 OCR 0.949
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 NO TA RIS Jakarta Selatan 12310 “ 2 Telp. : 7651859, 7514828 Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan RUPO dan keputusan RUPO tanggal 14 April 2025 ini. IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan- perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14 April 2025 antara lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya- biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 14 April 2025 menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten. RUPO ditutup pada pukul 13.36 WIB. Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Senin, tanggal 14 April 2025, Nomor : 01, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.1 ×10
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.