Skip to content
Back to announcement

20250415_EXCL_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31875849_lamp1.pdf

Other Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.937
Ti Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
A NO TA R IS Jakarta Selatan 12310
di gi Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 72/NOT/SK/XLA-RUPO Berkl II Thp I Th 2022/1V/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum,
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa

pada :
Hari, tanggal : Senin, tanggal 14 April 2025
Tempat : XL Axiata Tower, Lantai 36, Ruang Jayawijaya,

Jl. H.R. Rasuna Said X5, Kav. 11-12, Setiabudi,
Jakarta Selatan, 12160

telah diadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022 (“RUPO”).

Agenda RUPO adalah sebagai berikut :

Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang terakhir diubah dengan
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), pada Pasal 7 ayat 7.3 huruf p dan
Pasal/ketentuan lainnya yang terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya
rencana perubahan besaran tambahan Bunga Obligasi yang diberikan oleh PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2022 apabila terdapat penurunan hasil pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12 Februari 2025, yaitu
AAAfidn).

Bahwa dalam RUPO tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (“Pemegang Obligasi”) dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai sebesar Rp1.170.965.000.000,00 (satu
triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau sebanyak
1.170.965.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima
juta) suara yang merupakan 78,06Y4 (tujuh puluh delapan koma nol enam persen) dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
berjumlah Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Oleh karena itu
persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 56, tanggal 25 Mei 2022, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 11 ayat 11.7 huruf a angka 1) butir (i) telah terpenuhi, dan
dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Obligasi.
Page 2 OCR 0.934
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. . Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

RUPO dibuka pada pukul 12.45 WIB.

Dalam RUPO, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Obligasi,
yaitu :

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.170.965.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh lima
juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp1.170.965.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam
puluh lima juta Rupiah).

e Jumlah suara Pemegang Obligasi yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili
suara Pemegang Obligasi yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

e# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang tidak setuju atas usulan keputusan yang
diajukan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai
dengan yang telah dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal
14 April 2025, sebanyak 0 (nol) suara atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang
bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).

# Jumlah suara Pemegang Obligasi yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan yang telah
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 14 April 2025,
sebanyak 1.170.965.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam
puluh lima juta) suara, atau mewakili suara Pemegang Obligasi yang bernilai
Rp1.170.965.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus enam
puluh lima juta Rupiah) atau 100,0074 (seratus persen):

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO sesuai ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO tanggal 14
April 2025 telah memutuskan:

IL Menyetujui usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan
dan dipaparkan oleh PT XL Axiata Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 14 April 2025, untuk melakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 16,
tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
Notaris di Jakarta, pada Pasal 7 ayat 7.3 huruf p dan Pasal / ketentuan lainnya yang
terkait (apabila ada), sehubungan dengan adanya perubahan besaran tambahan
Bunga Obligasi yang diberikan oleh PT XL Axiata Tbk selaku Emiten kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 yang
sebelumnya sebesar 0,05” (nol koma nol lima persen) pertahun untuk setiap
penurunan 1 (satu) notch / hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 diubah menjadi sebesar 0,34” (nol koma tiga empat
persen) pertahun, apabila terdapat penurunan hasil pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 12
Februari 2025, yaitu AAA(idn), dimana para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022 memutuskan menyetujui dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap

2
Page 3 OCR 0.952
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

| Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 16,
tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
Notaris di Jakarta, pada Premis, Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p,
untuk selanjutnya Premis, Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p akan
diubah sebagai berikut:

1. Mengubah Premis, untuk selanjutnya Premis ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:

a. Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata kepada Masyarakat, yang merupakan Penawaran
Umum Berkelanjutan berdenomisasi Rupiah, dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014, yang
seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) yang dicatatkan pada Bursa Efek.

b. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Emiten telah
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari:

(i) Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01-
09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok
sebesar Rp735.225.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima miliar dua
ratus dua puluh lima juta Rupiah):

(ii) Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01-
09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah pokok
sebesar Rp411.855.000.000,00 (empat ratus sebelas miliar delapan ratus
lima puluh lima juta Rupiah):

(iii) Obligasi Seri C, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal
01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan jumlah
pokok sebesar Rp177.915.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima belas juta Rupiah),

(iv) Obligasi Seri D, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal 01-09-2022 (satu September dua ribu dua puluh dua), dengan
jumlah pokok sebesar Rp175.005.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima
miliar lima juta Rupiah),

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan

pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau

pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

c. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Emiten dan Wali Amanat
telah membuat dan menandatangani:

(i) Perjanjian Perwaliamanatan:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh
lima Mei dua ribu dua puluh dua),

w
Page 4 OCR 0.939
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

Telp. : 7651859, 7514828

e-mail : dewantari h@yahoo.com

- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-2022 (dua
puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133, tanggal 30-06-2022
(tiga puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

-. Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 21,
tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta Selatan,

- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13-02-2025 (tiga
belas Februari dua ribu dua puluh lima), yang dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public
Administration, Notaris di Jakarta,

(ii) Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022, Akta Nomor 23, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu
dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Selatan.

d. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025 (empat belas April dua ribu
dua puluh lima) sehubungan dengan usulan PT XL Axiata Tbk selaku Emiten
untuk dilakukan perubahan Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-
05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, yang terakhir diubah dengan Addendum IV Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022,
Akta No. 16, tanggal 13-02-2025 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh lima),
yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, Sarjana Hukum, MPA, Notaris
di Jakarta, sehubungan dengan adanya perubahan besaran tambahan Bunga
Obligasi yang diberikan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata
Tahap | Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 0,05Y6 (nol koma nol lima
persen) pertahun untuk setiap penurunan 1 (satu) notch / hasil pemeringkatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 diubah menjadi
sebesar 0,34Ys (nol koma tiga empat persen) pertahun, apabila hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022
mengalami penurunan dari hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 12-02-2025 (dua belas
Februari dua ribu dua puluh lima), yaitu AAA(idn). Dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal
14-04-2025 (empat belas April dua ribu dua puluh lima) tersebut, para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 telah
memutuskan antara lain:

(i) Menyetujui perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, pada Premis,
Pasal 1 ayat 1.51, dan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p, dan Pasal / ketentuan
lainnya yang terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi

4
Page 5 OCR 0.927
NO TA R IS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

- 1 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025
(empat belas April dua ribu dua puluh lima) (apabila ada).

(ii) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank
Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian  Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 (apabila ada) untuk
melaksanakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan Il XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14-04-2025
(empat belas April dua ribu dua puluh lima).

2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.51, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.51
ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.51 “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian perwaliamanatan yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam:

- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap |
Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei
dua ribu dua puluh dua),

- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 71, tanggal 20-06-2022 (dua
puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 133, tanggal 30-06-2022 (tiga
puluh Juni dua ribu dua puluh dua),

- Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor
21, tanggal 12-08-2022 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh dua),

yang keempatnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris

di Jakarta Selatan.

- Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta No. 16, tanggal 13-02-2025 (tiga belas
Februari dua ribu dua puluh lima), yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, Sarjana Hukum, Master of Public Administration, Notaris di

Jakarta,
-  Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap 1 Tahun 2022, Akta Nomor, tanggal

, yang dibuat di hadapan saya,
Notaris, sebagaimana yang termuat dalam akta ini,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
3. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p, untuk selanjutnya Pasal 7 ayat 7.3
huruf p ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
7.3 Emiten berkewajiban untuk:
p. (i) Sesuai surat PT XL Axiata Tbk kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat 059/Fin-Trea/Il/2025 tanggal 07-02-2025 (tujuh

Februari dua ribu dua puluh lima), disebutkan bahwa hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun

5

Page 6 OCR 0.941
NO TA RIS Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310

. 2 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

2022 pada tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal
12-02-2025 (dua belas Februari dua ribu dua puluh lima) adalah
AAAfidn).

(ii)Apabila setelah dilakukannya Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT
Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, dimana PT XL
Axiata Tbk menjadi perusahaan yang menerima penggabungan /
perusahaan penerus, terdapat penurunan hasil pemeringkatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022, maka
PT XL Axiata Tbk selaku Emiten akan memberikan kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun
2022 berupa tambahan Bunga Obligasi sebesar 0,344 (nol koma
tiga empat persen) pertahun, yang akan menambah besarnya
Bunga Obligasi yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I
Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25-05-2022 (dua puluh lima
Mei dua ribu dua puluh dua), yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahannya, dengan ketentuan bahwa tambahan
pembayaran Bunga Obligasi tersebut mulai dibayarkan pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terdekat, dan
diperhitungkan secara prorata sejak tanggal dikeluarkannya hasil
pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun
2022 oleh lembaga pemeringkatan yang menunjukkan adanya
penurunan dari hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 pertanggal 12-02-2025 (dua belas
Februari dua ribu dua puluh lima) yaitu AAA(idn), yang
dibayarkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
selaku Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
KSEI yang berlaku.

(ii) Apabila di kemudian hari, hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 kembali naik
menjadi AAA(idn), maka tambahan Bunga Obligasi sesuai
ketentuan Pasal 7 ayat 7.3 huruf p butir (ii) tersebut di atas tidak
berlaku lagi.

Il. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL
Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14 April 2025, maka para Pemegang Obligasi
menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25
Mei 2022, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), serta melakukan tindakan-tindakan
lain antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut (apabila ada), untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 tanggal 14 April
2025.

II. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL
Axiata Tbk selaku Emiten dengan ini meratifikasi dan menerima tanpa syarat setiap

6
Page 7 OCR 0.949
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3

NO TA RIS Jakarta Selatan 12310
“ 2 Telp. : 7651859, 7514828
Dewantari Handayani, SH, MPA e-mail : dewantari h@yahoo.com

tindakan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat sebagai tindakan para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 itu sendiri, oleh karenanya para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 dan PT XL Axiata
Tbk selaku Emiten menyatakan secara tegas membebaskan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat, Notaris, dan saksi-saksi dari setiap klaim, tuntutan dan/atau gugatan
perdata maupun pidana, dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas pada
pelaksanaan RUPO dan keputusan RUPO tanggal 14 April 2025 ini.

IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
XL Axiata Tahap | Tahun 2022, Akta Nomor 56, tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap | Tahun 2022 tanggal 14 April
2025 antara lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris, dan biaya-
biaya sehubungan dengan pelaksanaan keputusan RUPO tanggal 14 April 2025
menjadi beban PT XL Axiata Tbk selaku Emiten.

RUPO ditutup pada pukul 13.36 WIB.

Keputusan RUPO tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini,
Senin, tanggal 14 April 2025, Nomor : 01, dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.08 MB
Published15 Apr 2025
Pages7
Characters21,006
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL Axiata Tbk p.1 ×106
linked org Bank Mega Tbk p.5 ×14
linked org Smartfren Telecom Tbk p.6 ×2
linked org PT Smart Telecom p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.1 ×10
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result