Back to announcement
20250415_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875718_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Penambahan Setoran Modal
oleh Perseroan pada PT Chandra Daya Investasi Tbk (“PT CDI”)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2025
Page 2
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
CDI Nomor 25 tanggal 11 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT CDI Nomor AHU-
AH.01.03-0099278 tanggal 11 April 2025 (“Akta Peningkatan Modal”), PT CDI telah
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp9.480.712.000.000,00
(sembilan triliun empat ratus delapan puluh miliar tujuh ratus dua belas juta Rupiah) menjadi
Rp11.234.643.720.000,00 (sebelas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus empat
puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah), yang telah diambil bagian oleh:
1. Perseroan sebanyak 8.532.640.800 (delapan miliar lima ratus tiga puluh dua juta enam
ratus empat puluh ribu delapan ratus) lembar saham biasa baru yang setara dengan
Rp853.264.080.000,00 (delapan ratus lima puluh tiga miliar dua ratus enam puluh
empat juta delapan puluh ribu Rupiah); dan
2. Phoenix Power B.V. (“Phoenix”) sebanyak 9.006.676.400 (sembilan miliar enam juta
enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus) lembar saham biasa baru yang setara
dengan Rp900.667.640.000,00 (sembilan ratus miliar enam ratus enam puluh tujuh juta
enam ratus empat puluh ribu Rupiah).
Untuk selanjutnya, transaksi sebagaimana diatur dalam angka 1 di atas disebut sebagai
“Transaksi”.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT CDI dalam hal kepemilikan dan
pengendalian atas PT CDI, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi
ini.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 22
POJK 42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
namun laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, maka
Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan
adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan Rekan (“KR”) dengan
Laporan Nomor 00053/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025 (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).
Halaman 2 dari 22
Page 3
Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan bukan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar
Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Halaman 3 dari 22
Page 4
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI
A. Uraian Mengenai Transaksi
i. Tanggal Transaksi
Perseroan menandatangani Akta Peningkatan Modal tanggal 11 April 2025.
ii. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah 8.532.640.800 (delapan miliar lima ratus tiga puluh dua
juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus) lembar saham baru yang
diterbitkan oleh PT CDI dan diambil bagiannya oleh Perseroan.
iii. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp853.264.080.000,00 (delapan ratus lima puluh
tiga miliar dua ratus enam puluh empat juta delapan puluh ribu Rupiah).
iv. Nama Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Perseroan
a. Informasi Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”),
berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 40
tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal
Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta Pemasukan
dan Pengunduran Diri Para Persero Pendiri Perusahaan Serta
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 117 tanggal 7 November 1987
dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan Surat
Keputusan Nomor C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah Nomor 639/1988 dan
Nomor 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan Nomor 779.
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri
berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 15 tanggal 9 November
2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M.,
Halaman 4 dari 22
Page 5
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif
pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia
Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 004/LGL PBI/SH
RES/XI/2019 telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan PBI, dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan
dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam
Akta Penggabungan Nomor 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan Nomor AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah Nomor AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah
berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono
Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan SMI, dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan Nomor 48 tanggal
7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan
Nomor AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah Nomor AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020.
Penggabungan SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal
1 Januari 2021.
Perubahan anggaran dasar serta susunan Direksi dan Dewan
komisaris terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Nomor 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
Halaman 5 dari 22
Page 6
0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah Nomor AHU-
0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No.
49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B
Anggaran Dasar Perseroan dengan menambah suatu kegiatan usaha
pendukung pembuatan kemasan dari plastik. Sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang
Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No.
49/2024.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:
(a) Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan
usaha pokok yaitu sebagai berikut:
(i) melaksanakan industri kimia dasar organik yang
bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara;
(ii) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan
baku plastik (bijih plastik murni);
(iii) melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair,
dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
(iv) melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia
dasar;
(v) melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam
bentuk dasar; dan
(vi) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
(b) Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha
utama di atas adalah sebagai berikut:
(i) menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan
bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin
kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
konsumen;
(ii) melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang
serta bongkar muat kapal;
(iii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang
mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan
Halaman 6 dari 22
Page 7
di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa
perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan
industri petrokimia;
(iv) melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan
barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan
tujuan komersial;
(v) melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan;
(vi) melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik,
seperti kantong atau tas plastik, karung atau karung
plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat,
kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik
(wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain); dan
(vii) kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Suracha Udomsak
Komisaris : Chantanida Sarigaphuti
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Jirathpol Sunsap
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Halaman 7 dari 22
Page 8
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar Perseroan: Rp12.264.785.664.000,00.
(ii) Modal Ditempatkan Perseroan: Rp4.325.577.254.600,00.
(iii) Modal Disetor Perseroan: Rp4.325.577.254.600,00.
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp50 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2025 adalah
sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000 29.957.670.400 34,63
2. SCG Chemicals Public 1.322.330.946.200 26.446.618.924
30,57
Company Limited
3. PT Top Investment 261.783.988.200 12.976.731.760
15,00
Indonesia
4. Prajogo Pangestu 218.883.988.200 4.354.382.164 5,03
5. Masyarakat 1.024.694.812.000 12.776.141.844 14,77
Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00
2. Phoenix selaku Pemegang Saham PT CDI
a. Informasi Umum
Phoenix didirikan berdasarkan Hukum Belanda pada tanggal 15 Juli
2014.
b. Kegiatan Usaha
Phoenix bergerak di bidang usaha holding keuangan (financial
holdings).
c. Susunan Pengurus
Susunan pengurus Phoenix terakhir adalah sebagai berikut:
Direktur A : Fauzia Fuad
Direktur B : Thawat Hirancharukorn
Direktur A : Pojanee Ngoensa-ard
Direktur B : Narumon Phonrit
Halaman 8 dari 22
Page 9
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Phoenix memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar USD100
(seratus Dolar Amerika Serikat) dan komposisi kepemilikan saham
terbaru Phoenix adalah sebagai berikut:
JUMLAH
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM NOMINAL JUMLAH SAHAM %
(US$)
1. New Growth Plus B.V. 100 1 100
Jumlah 100 100 100
Dengan demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Phoenix sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. PT CDI selaku entitas terkendali Perseroan
a. Informasi Umum
PT CDI didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 26
tertanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya Nomor AHU-
0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 13 Februari 2023.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT CDI telah
melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
PT CDI terakhir tercantum dalam Akta Peningkatan Modal.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PT CDI, PT CDI bergerak dalam
aktivitas perusahaan holding dan manajemen konsultasi.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas, PT CDI
juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
(i) Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun
pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan
usaha utama PT CDI, termasuk melakukan bentuk usaha
patungan dengan pihak lain.
(ii) Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan,
dan/atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk
namun tidak terbatas pada letter of credit, garansi bank, dan
fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak perusahaannya.
Halaman 9 dari 22
Page 10
(iii) Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan
(termasuk penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya
terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk
keperluan kegiatan usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(iv) Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat
berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk
keperluan kegiatan usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(v) Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham
di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CDI terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris* : Ade Supandi, SE
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Andre Khor Kah Hin
Komisaris : Prasit Laohawirapap
Komisaris : Thawat Hirancharukorn
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Jonathan Kandinata
Direktur : Saksit Suntharekanon
Direktur : Agus Lukmanul Hakim
Direktur : Merly
v. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PT CDI sebelum Transaksi
Sebelum pelaksanaan Transaksi, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT
CDI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar PT Chandra Daya Investasi Nomor 78 tanggal 14 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Nomor AHU-0019086.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 17 Maret 2025 serta
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan (i) Perubahan Anggaran Dasar PT Chandra Daya Investasi Nomor
AHU-AH.01.03-0080705 dan (ii) Perubahan Data Perseroan PT Chandra Daya
Investasi Nomor AHU-AH.01.09-0146825, keduanya tertanggal 17 Maret 2025
(“Akta No. 78/2025”) adalah sebagai berikut:
Halaman 10 dari 22
Page 11
(i) Modal Dasar PT CDI: Rp20.000.000.000.000,00.
(ii) Modal Ditempatkan PT CDI: Rp9.480.712.000.000,00.
(iii) Modal Disetor PT CDI: Rp9.480.712.000.000,00.
Kemudian, struktur kepemilikan saham PT CDI berdasarkan Akta 78/2025 adalah
sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RUPIAH)
1. Perseroan 6.636.498.000.000 66.364.980.000 70
2. Phoenix 2.844.214.000.000 28.442.140.000 30
Jumlah 9.480.712.000.000 94.807.120.000 100
vi. Struktur Permodalan Perseroan dan Kepemilikan Saham Setelah
Pelaksanaan Transaksi
Berdasarkan Akta Penambahan Modal, struktur permodalan PT CDI adalah
sebagai berikut:
(i) Modal Dasar PT CDI: Rp20.000.000.000.000,00.
(ii) Modal Ditempatkan PT CDI: Rp11.234.643.720.000,00.
(iii) Modal Disetor PT CDI: Rp11.234.643.720.000,00.
Perubahan struktur permodalan PT CDI di atas juga mengakibatkan perubahan
pada persentase kepemilikan saham Perseroan dan Phoenix atas PT CDI.
Perubahan tersebut dapat terlihat pada tabel perbandingan di bawah:
KOMPOSISI SEBELUMNYA KOMPOSISI BARU
NAMA
(BERDASARKAN AKTA NO. 78/2025) (BERDASARKAN AKTA PENAMBAHAN MODAL)
NO . PEMEGANG
JUMLAH NOMINAL JUMLAH NOMINAL
SAHAM JUMLAH SAHAM % JUMLAH SAHAM %
(RUPIAH) (RUPIAH)
1. Perseroan 6.636.498.000.000 66.364.980.000 70 7.489.762.080.000 74.897.620.800 66,7
2. Phoenix 2.844.214.000.000 28.442.140.000 30 3.744.881.640.000 37.448.816.400 33,3
Jumlah 9.480.712.000.000 94.807.120.000 100 11.234.643.720.000 112.346.437.200 100
Halaman 11 dari 22
Page 12
vii. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan setelah
Transaksi
Hubungan antara Perseroan dan PT CDI terbentuk karena PT CDI
merupakan entitas terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki kendali
secara langsung terhadap PT CDI.
2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan
Fransiskus Ruly Aryawan yang merupakan Direktur Perseroan juga
menjabat sebagai Presiden Direktur PT CDI. Selain itu, Erwin Ciputra dan
Andre Khor Kah Hin yang masing-masing menjabat sebagai Presiden
Direktur dan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris PT CDI.
Halaman 12 dari 22
Page 13
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen mengenai kewajaran atas Transaksi
sesuai dengan surat penugasan
Nomor KR/250305-001 tanggal 5 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham PT CDI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% Saham PT CDI sebagaimana
tertuang dalam Laporan Nomor 00052/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11
April 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi ini adalah Perseroan, Phoenix dan PT
CDI.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT CDI.
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan PT CDI yang KR terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian PT CDI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD) dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
serta untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
Halaman 13 dari 22
Page 14
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”)
serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
SPI330 (“SPI”).
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, entitas anak
dan entitas asosiasi PT CDI adalah sebagai berikut:
Keterangan
PT Chandra Daya Investasi Tbk CDI
PT Chandra Pelabuhan Nusantara CPN
PT Redeco Petrolin Utama RPU
PT Marina Indah Maritim MIM
PT Krakatau Tirta Industri KTI
PT Krakatau Medika KM
PT Krakatau Tirta Operasi & Pemeliharaan KTOP
PT Krakatau Blue Water KBW
PT KHI Pipe Industries KPI
PT PP Krakatau Tirta PPKT
PT Krakatau Chandra Energi KCE
PT Krakatau Sarana Energi KSE
PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan KPDP
PT Krakatau Posco Energy KPE
PT Chandra Shipping International CSI
PT Chandra Samudera Port CSP
PT Chandra Cilegon Port CCP
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE,
KSE, KPE, dan CSI yang disusun oleh manajemen CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
KCE, KSE, KPE, dan CSI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
KCE, KSE, KPE, dan CSI pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE,
KSE, KPE, dan CSI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap
target kinerja CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI yang dinilai
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE,
KPE, dan CSI informasi manajemen CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE,
KPE, dan CSI terhadap proyeksi laporan keuangan CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
Halaman 14 dari 22
Page 15
KCE, KSE, KPE, dan CSI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian PT CDI dan kesimpulan nilai akhir.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset
bersih didasarkan pada laporan keuangan PT CDI yang telah diaudit. KR telah
melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
berdasarkan kinerja historis PT CDI dan informasi manajemen PT CDI terhadap
laporan keuangan PT CDI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian PT CDI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PT CDI
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT CDI bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi
dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
Halaman 15 dari 22
Page 16
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT CDI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum PT CDI berdasarkan anggaran dasar PT CDI.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), metode penyesuaian
aset bersih (adjusted net asset method), metode pembanding perusahaan tercatat
di bursa efek (guideline publicly traded company method), serta metode
kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
KCE, KSE, KPE, dan CSI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI.
Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah
total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset
(berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh CPN, RPU, MIM, KM,
KTOP, KBW, KPI, PPKT, KPDP, KPE, dan CSI.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian KTI,
KCE, dan KSE merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan
aset. Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Halaman 16 dari 22
Page 17
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi,
biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan
daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut
diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai
aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan
pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya
adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan PT CDI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar USD 939,78 juta.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi sebagaimana
tertuang dalam Laporan Nomor 00053/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11
April 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi ini adalah Perseroan, Phoenix dan PT
CDI.
Halaman 17 dari 22
Page 18
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah sebagai
berikut:
(i) PT CDI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang
telah diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 8.532.640.800 saham
dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham atau setara dengan 7,59%
saham PT CDI dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 169 per saham atau
dengan nilai transaksi sebesar sebesar Rp 1,44 triliun, jumlah mana yang
setara dengan USD 90,00 juta; dan
(ii) PT CDI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang
telah diambil bagian oleh Phoenix sebanyak 9.006.676.400 saham dengan
nilai nominal sebesar Rp 100 per saham atau setara dengan 8,02% saham
PT CDI dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 169 per saham atau dengan
nilai transaksi sebesar sebesar Rp 1,52 triliun, jumlah mana yang dengan
USD 95,00 juta.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas
Transaksi.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 dan SPI.
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab
atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material.
KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya,
Halaman 18 dari 22
Page 19
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
dan CDI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CDI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak
yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu
Halaman 19 dari 22
Page 20
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab
atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
(i) Analisis atas Transaksi;
(ii) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
(iii) Analisis atas Kewajaran Transaksi.
g. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
Halaman 20 dari 22
Page 21
umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara.
untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan
berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan POJK 42/2020.
2. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung informasi atau
fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
Halaman 21 dari 22
Page 22
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Edi Riva’I Suryandi
Direktur Direktur
Halaman 22 dari 22
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT CDI
p.1 ×55
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT CDI Nomor AHU- AH.
p.2
unresolved
org
Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.4
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.4
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.4
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
p.4 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.5 ×2
unresolved
—
SCG Chemicals Public
p.8
unresolved
—
Phoenix
· Pemegang Saham
p.8
unresolved
org
New Growth Plus B.V.
p.9
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.10
unresolved
person
Ade Supandi
p.10
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
org
PT Chandra Daya Investasi Nomor AHU-AH.
p.10 ×2
unresolved
org
PT CDI. Selain
p.12
unresolved
org
PT CDI. Halaman
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP KR
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
PT CDI Berikut
p.13
unresolved
org
PT Chandra Pelabuhan Nusantara
p.14
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama
p.14
unresolved
org
PT Marina Indah Maritim
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Tirta Industri
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Medika
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Tirta Operasi
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Blue Water
p.14
unresolved
org
KHI Pipe Industries
p.14
unresolved
org
PT PP Krakatau Tirta
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Energi
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Perbengkelan
p.14
unresolved
org
PT Krakatau Posco Energy
p.14
unresolved
org
PT Chandra Shipping International
p.14
unresolved
org
PT Chandra Samudera Port
p.14
unresolved
org
PT Chandra Cilegon Port
p.14
unresolved
org
PT CDI. Pekerjaan KR
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
6122 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1.44'}