Skip to content
Back to announcement

20250415_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875718_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI
                    PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
          Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).




                            PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                  (“Perseroan”)

                                  Kegiatan Usaha:
                                    Petrokimia

                                    Kantor Pusat:
                        Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                   Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                Telepon: (021) 530 7950
                               Faksimile: (021) 530 8930
                        E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                        Situs Web: http://www.chandra-asri.com



Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi terkait Penambahan Setoran Modal
         oleh Perseroan pada PT Chandra Daya Investasi Tbk (“PT CDI”)




      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2025
Page 2
                                    LATAR BELAKANG

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
CDI Nomor 25 tanggal 11 April 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT CDI Nomor AHU-
AH.01.03-0099278 tanggal 11 April 2025 (“Akta Peningkatan Modal”), PT CDI telah
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp9.480.712.000.000,00
(sembilan triliun empat ratus delapan puluh miliar tujuh ratus dua belas juta Rupiah) menjadi
Rp11.234.643.720.000,00 (sebelas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus empat
puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah), yang telah diambil bagian oleh:

1.   Perseroan sebanyak 8.532.640.800 (delapan miliar lima ratus tiga puluh dua juta enam
     ratus empat puluh ribu delapan ratus) lembar saham biasa baru yang setara dengan
     Rp853.264.080.000,00 (delapan ratus lima puluh tiga miliar dua ratus enam puluh
     empat juta delapan puluh ribu Rupiah); dan

2.   Phoenix Power B.V. (“Phoenix”) sebanyak 9.006.676.400 (sembilan miliar enam juta
     enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus) lembar saham biasa baru yang setara
     dengan Rp900.667.640.000,00 (sembilan ratus miliar enam ratus enam puluh tujuh juta
     enam ratus empat puluh ribu Rupiah).

Untuk selanjutnya, transaksi sebagaimana diatur dalam angka 1 di atas disebut sebagai
“Transaksi”.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT CDI dalam hal kepemilikan dan
pengendalian atas PT CDI, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi
ini.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 22
POJK 42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
namun laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, maka
Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan
adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan Rekan (“KR”) dengan
Laporan Nomor 00053/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025 (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).




                                                                            Halaman 2 dari 22
Page 3
Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan bukan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar
Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang telah
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.




                                                                        Halaman 3 dari 22
Page 4
                             KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI

A.         Uraian Mengenai Transaksi

           i.   Tanggal Transaksi

                Perseroan menandatangani Akta Peningkatan Modal tanggal 11 April 2025.

     ii.        Objek Transaksi

                Objek Transaksi adalah 8.532.640.800 (delapan miliar lima ratus tiga puluh dua
                juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus) lembar saham baru yang
                diterbitkan oleh PT CDI dan diambil bagiannya oleh Perseroan.

     iii.       Nilai Transaksi

                Nilai Transaksi adalah sebesar Rp853.264.080.000,00 (delapan ratus lima puluh
                tiga miliar dua ratus enam puluh empat juta delapan puluh ribu Rupiah).

     iv.        Nama Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

                1.    Perseroan

                      a.   Informasi Umum

                           Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”),
                           berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 40
                           tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris
                           di Jakarta, dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal
                           Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
                           tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut
                           dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
                           Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta Pemasukan
                           dan Pengunduran Diri Para Persero Pendiri Perusahaan Serta
                           Perubahan Anggaran Dasar Nomor 117 tanggal 7 November 1987
                           dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang
                           telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                           sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan Surat
                           Keputusan Nomor C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari
                           1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
                           Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah Nomor 639/1988 dan
                           Nomor 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
                           Indonesia Nomor 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan Nomor 779.

                           Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
                           penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri
                           berdasarkan Akta Penggabungan Nomor 15 tanggal 9 November
                           2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M.,




                                                                               Halaman 4 dari 22
Page 5
Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif
pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15 November 2019,
Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia
Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 004/LGL PBI/SH
RES/XI/2019 telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan PBI, dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan (“Penggabungan PBI”). Sehubungan
dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah
menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam
Akta Penggabungan Nomor 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan Nomor AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah Nomor AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah
berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono
Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 004/LGL SMI/SH
RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara
Perseroan dengan SMI, dimana Perseroan menjadi perusahaan
penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan SMI,
Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan Nomor 48 tanggal
7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan
Nomor AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah Nomor AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020.
Penggabungan SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal
1 Januari 2021.

Perubahan anggaran dasar serta susunan Direksi dan Dewan
komisaris terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Nomor 49 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia      berdasarkan      Keputusan       Nomor     AHU-




                                                    Halaman 5 dari 22
Page 6
     0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah Nomor AHU-
     0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta No.
     49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham
     Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B
     Anggaran Dasar Perseroan dengan menambah suatu kegiatan usaha
     pendukung pembuatan kemasan dari plastik. Sehubungan dengan
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang
     Saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali
     seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No.
     49/2024.

b.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan,
     perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk
     mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:

     (a)   Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan
           usaha pokok yaitu sebagai berikut:

           (i)     melaksanakan industri kimia dasar organik yang
                   bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara;
           (ii)    melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan
                   baku plastik (bijih plastik murni);
           (iii)   melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair,
                   dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
           (iv)    melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia
                   dasar;
           (v)     melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam
                   bentuk dasar; dan
           (vi)    melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

     (b)   Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha
           utama di atas adalah sebagai berikut:

           (i)     menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan
                   bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
                   angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin
                   kesinambungan pengiriman hasil industri kepada
                   konsumen;
           (ii)    melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang
                   serta bongkar muat kapal;
           (iii)   real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang
                   mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak
                   lain yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan




                                                          Halaman 6 dari 22
Page 7
                  di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa
                  perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan
                  industri petrokimia;
            (iv) melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan
                  barang sementara terkait dengan produksi industri
                  petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan
                  tujuan komersial;
            (v) melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
                  tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan;
            (vi) melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik,
                  seperti kantong atau tas plastik, karung atau karung
                  plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat,
                  kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik
                  (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain); dan
            (vii) kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
                  mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
                  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.   Susunan Pengurus

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris*                         : Djoko Suyanto
     Wakil Presiden Komisaris*                   : Tan Ek Kia
     Komisaris*                                  : Ho Hon Cheong
     Komisaris                                   : Agus Salim Pangestu
     Komisaris                                   : Lim Chong Thian
     Komisaris                                   : Suracha Udomsak
     Komisaris                                   : Chantanida Sarigaphuti
     Komisaris                                   : Sakchai Patiparnpreechavud
     Komisaris                                   : Bandhit Thamprajamchit
     Komisaris                                   : Santi Wasanasiri
     *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


     Direksi
     Presiden Direktur                           : Erwin Ciputra
     Wakil Presiden Direktur                     : Pholavit Thiebpattama
     Wakil Presiden Direktur                     : Baritono Prajogo Pangestu
     Direktur                                    : Andre Khor Kah Hin
     Direktur                                    : Jirathpol Sunsap
     Direktur                                    : Fransiskus Ruly Aryawan
     Direktur                                    : Suryandi
     Direktur                                    : Sarayuth Vorapruekjaru
     Direktur                                    : Petch Niyomsen
     Direktur                                    : Anawat Chansaksoong
     Direktur                                    : Suwit Wiwattanawanich
     Direktur                                    : Phuping Taweesarp




                                                                 Halaman 7 dari 22
Page 8
                Direktur                                   : Boedijono Hadipoespito
                Direktur                                   : Edi Riva’i
                Direktur                                   : Raymond Budhin

     d.         Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                (i)     Modal Dasar Perseroan: Rp12.264.785.664.000,00.
                (ii)    Modal Ditempatkan Perseroan: Rp4.325.577.254.600,00.
                (iii)   Modal Disetor Perseroan: Rp4.325.577.254.600,00.

                Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan
                nilai nominal sebesar Rp50 per saham.

                Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan
                Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2025 adalah
                sebagai berikut:

                                                 JUMLAH NOMINAL
          NO.       NAMA PEMEGANG SAHAM                               JUMLAH SAHAM         %
                                                      (RP)
          1.        PT Barito Pacific Tbk         1.497.883.520.000     29.957.670.400   34,63
          2.        SCG Chemicals Public          1.322.330.946.200     26.446.618.924
                                                                                         30,57
                    Company Limited
          3.        PT Top Investment              261.783.988.200      12.976.731.760
                                                                                         15,00
                    Indonesia
          4.        Prajogo Pangestu                218.883.988.200      4.354.382.164     5,03
          5.        Masyarakat                    1.024.694.812.000     12.776.141.844    14,77
                          Total                   4.325.577.254.600     86.511.545.092   100,00


2.   Phoenix selaku Pemegang Saham PT CDI

     a.         Informasi Umum

                Phoenix didirikan berdasarkan Hukum Belanda pada tanggal 15 Juli
                2014.

     b.         Kegiatan Usaha

                Phoenix bergerak di bidang usaha holding keuangan (financial
                holdings).

     c.         Susunan Pengurus

                Susunan pengurus Phoenix terakhir adalah sebagai berikut:

                Direktur A                  : Fauzia Fuad
                Direktur B                  : Thawat Hirancharukorn
                Direktur A                  : Pojanee Ngoensa-ard
                Direktur B                  : Narumon Phonrit




                                                                           Halaman 8 dari 22
Page 9
     d.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          Phoenix memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar USD100
          (seratus Dolar Amerika Serikat) dan komposisi kepemilikan saham
          terbaru Phoenix adalah sebagai berikut:

                                                  JUMLAH
                 NO.      NAMA PEMEGANG SAHAM     NOMINAL     JUMLAH SAHAM     %
                                                   (US$)
                 1.      New Growth Plus B.V.           100              1         100
                           Jumlah                       100            100         100

          Dengan demikian, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
          dengan Phoenix sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

3.   PT CDI selaku entitas terkendali Perseroan

     a.   Informasi Umum

          PT CDI didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 26
          tertanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          berdasarkan        Surat       Keputusannya       Nomor        AHU-
          0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal 13 Februari 2023.

          Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT CDI telah
          melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
          PT CDI terakhir tercantum dalam Akta Peningkatan Modal.

     b.   Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Anggaran Dasar PT CDI, PT CDI bergerak dalam
          aktivitas perusahaan holding dan manajemen konsultasi.

          Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas, PT CDI
          juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

          (i)         Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung
                      melalui kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun
                      pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan
                      usaha utama PT CDI, termasuk melakukan bentuk usaha
                      patungan dengan pihak lain.
          (ii)        Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan,
                      dan/atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk
                      namun tidak terbatas pada letter of credit, garansi bank, dan
                      fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
                      kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
                      usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak perusahaannya.




                                                                   Halaman 9 dari 22
Page 10
                (iii)   Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan
                        (termasuk penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya
                        terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk
                        keperluan kegiatan usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak
                        perusahaannya.
                (iv)    Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat
                        berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk
                        keperluan kegiatan usaha utama PT CDI dan/atau anak-anak
                        perusahaannya.
                (v)     Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
                        perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham
                        di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
                        kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
                        perusahaan tersebut.

          c.    Susunan Pengurus

                Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CDI terakhir adalah
                sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                Presiden Komisaris*                         : Erry Riyana Hardjapamekas
                Komisaris*                                  : Ade Supandi, SE
                Komisaris                                   : Erwin Ciputra
                Komisaris                                   : Andre Khor Kah Hin
                Komisaris                                   : Prasit Laohawirapap
                Komisaris                                   : Thawat Hirancharukorn
                *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


                Direksi
                Presiden Direktur                           : Fransiskus Ruly Aryawan
                Direktur                                    : Jonathan Kandinata
                Direktur                                    : Saksit Suntharekanon
                Direktur                                    : Agus Lukmanul Hakim
                Direktur                                    : Merly

v.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham PT CDI sebelum Transaksi

     Sebelum pelaksanaan Transaksi, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT
     CDI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
     Anggaran Dasar PT Chandra Daya Investasi Nomor 78 tanggal 14 Maret 2025
     yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
     telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
     Nomor AHU-0019086.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 17 Maret 2025 serta
     telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan (i) Perubahan Anggaran Dasar PT Chandra Daya Investasi Nomor
     AHU-AH.01.03-0080705 dan (ii) Perubahan Data Perseroan PT Chandra Daya
     Investasi Nomor AHU-AH.01.09-0146825, keduanya tertanggal 17 Maret 2025
     (“Akta No. 78/2025”) adalah sebagai berikut:




                                                                          Halaman 10 dari 22
Page 11
      (i)        Modal Dasar PT CDI: Rp20.000.000.000.000,00.
      (ii)       Modal Ditempatkan PT CDI: Rp9.480.712.000.000,00.
      (iii)      Modal Disetor PT CDI: Rp9.480.712.000.000,00.

      Kemudian, struktur kepemilikan saham PT CDI berdasarkan Akta 78/2025 adalah
      sebagai berikut:

                                                        JUMLAH NOMINAL
            NO.        NAMA PEMEGANG SAHAM                                        JUMLAH SAHAM           %
                                                            (RUPIAH)
            1.         Perseroan                        6.636.498.000.000         66.364.980.000         70
            2.         Phoenix                          2.844.214.000.000         28.442.140.000         30
                          Jumlah                        9.480.712.000.000         94.807.120.000        100



vi.   Struktur Permodalan Perseroan                              dan       Kepemilikan       Saham         Setelah
      Pelaksanaan Transaksi

      Berdasarkan Akta Penambahan Modal, struktur permodalan PT CDI adalah
      sebagai berikut:

      (i)        Modal Dasar PT CDI: Rp20.000.000.000.000,00.
      (ii)       Modal Ditempatkan PT CDI: Rp11.234.643.720.000,00.
      (iii)      Modal Disetor PT CDI: Rp11.234.643.720.000,00.

      Perubahan struktur permodalan PT CDI di atas juga mengakibatkan perubahan
      pada persentase kepemilikan saham Perseroan dan Phoenix atas PT CDI.
      Perubahan tersebut dapat terlihat pada tabel perbandingan di bawah:

                                              KOMPOSISI SEBELUMNYA                              KOMPOSISI BARU
                  NAMA
                                         (BERDASARKAN AKTA NO. 78/2025)              (BERDASARKAN AKTA PENAMBAHAN MODAL)
       NO .       PEMEGANG
                                   JUMLAH NOMINAL                                  JUMLAH NOMINAL
                  SAHAM                                   JUMLAH SAHAM      %                          JUMLAH SAHAM      %
                                       (RUPIAH)                                        (RUPIAH)
       1.         Perseroan         6.636.498.000.000     66.364.980.000     70    7.489.762.080.000    74.897.620.800  66,7
       2.          Phoenix          2.844.214.000.000    28.442.140.000      30    3.744.881.640.000    37.448.816.400   33,3
                 Jumlah             9.480.712.000.000    94.807.120.000     100   11.234.643.720.000   112.346.437.200    100




                                                                                              Halaman 11 dari 22
Page 12
vii.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

       1.   Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan setelah
            Transaksi




            Hubungan antara Perseroan dan PT CDI terbentuk karena PT CDI
            merupakan entitas terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki kendali
            secara langsung terhadap PT CDI.

       2.   Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan

            Fransiskus Ruly Aryawan yang merupakan Direktur Perseroan juga
            menjabat sebagai Presiden Direktur PT CDI. Selain itu, Erwin Ciputra dan
            Andre Khor Kah Hin yang masing-masing menjabat sebagai Presiden
            Direktur dan Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris PT CDI.




                                                                   Halaman 12 dari 22
Page 13
                             RINGKASAN LAPORAN PENILAI



KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen mengenai kewajaran atas Transaksi
sesuai                     dengan                       surat                   penugasan
Nomor KR/250305-001 tanggal 5 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

1.   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham PT CDI

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% Saham PT CDI sebagaimana
     tertuang dalam Laporan Nomor 00052/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11
     April 2025:

     a.    Pihak-pihak yang Bertransaksi

           Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi ini adalah Perseroan, Phoenix dan PT
           CDI.

     b.    Objek Penilaian

           Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT CDI.

     c.    Tanggal Efektif Penilaian

           Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
           31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
           tujuan penilaian serta dari data keuangan PT CDI yang KR terima. Data keuangan
           tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian PT CDI untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.

     d.    Tujuan dan Maksud Penilaian

           Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
           tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
           Amerika Serikat (USD) dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.

           Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
           dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
           pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
           serta untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020.

           Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
           Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian




                                                                         Halaman 13 dari 22
Page 14
     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”)
     serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
     SPI330 (“SPI”).

e.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai
     dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, entitas anak
     dan entitas asosiasi PT CDI adalah sebagai berikut:


                              Keterangan

     PT Chandra Daya Investasi Tbk              CDI
     PT Chandra Pelabuhan Nusantara             CPN
     PT Redeco Petrolin Utama                   RPU
     PT Marina Indah Maritim                    MIM
     PT Krakatau Tirta Industri                 KTI
     PT Krakatau Medika                         KM
     PT Krakatau Tirta Operasi & Pemeliharaan   KTOP
     PT Krakatau Blue Water                     KBW
     PT KHI Pipe Industries                     KPI
     PT PP Krakatau Tirta                       PPKT
     PT Krakatau Chandra Energi                 KCE
     PT Krakatau Sarana Energi                  KSE
     PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan     KPDP
     PT Krakatau Posco Energy                   KPE
     PT Chandra Shipping International          CSI
     PT Chandra Samudera Port                   CSP
     PT Chandra Cilegon Port                    CCP


     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
     didasarkan pada proyeksi laporan keuangan CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE,
     KSE, KPE, dan CSI yang disusun oleh manajemen CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
     KCE, KSE, KPE, dan CSI. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
     berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
     KCE, KSE, KPE, dan CSI pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
     rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan
     penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
     menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE,
     KSE, KPE, dan CSI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara
     garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap
     target kinerja CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI yang dinilai
     dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR
     bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
     keuangan berdasarkan kinerja historis CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE,
     KPE, dan CSI informasi manajemen CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE,
     KPE, dan CSI terhadap proyeksi laporan keuangan CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,




                                                                    Halaman 14 dari 22
Page 15
KCE, KSE, KPE, dan CSI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian PT CDI dan kesimpulan nilai akhir.

Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset
bersih didasarkan pada laporan keuangan PT CDI yang telah diaudit. KR telah
melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
mencerminkan nilai pasarnya. KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
berdasarkan kinerja historis PT CDI dan informasi manajemen PT CDI terhadap
laporan keuangan PT CDI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian PT CDI dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PT CDI
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT CDI bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi
dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion




                                                               Halaman 15 dari 22
Page 16
     dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT CDI.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
     atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
     tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
     pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
     status hukum PT CDI berdasarkan anggaran dasar PT CDI.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), metode penyesuaian
     aset bersih (adjusted net asset method), metode pembanding perusahaan tercatat
     di bursa efek (guideline publicly traded company method), serta metode
     kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
     dilaksanakan oleh CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI di masa
     depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
     usaha CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI. Dalam
     melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP,
     KCE, KSE, KPE, dan CSI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha CPN, RPU, MIM, KTI, KTOP, KCE, KSE, KPE, dan CSI.
     Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
     dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah
     total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
     dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
     pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
     pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
     kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset
     (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
     ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
     mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
     diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
     data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh CPN, RPU, MIM, KM,
     KTOP, KBW, KPI, PPKT, KPDP, KPE, dan CSI.

     Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian KTI,
     KCE, dan KSE merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan
     aset. Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
     disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
     telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).




                                                                   Halaman 16 dari 22
Page 17
          Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi,
          biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan
          daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut
          diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
          terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
          selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

          Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
          dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
          merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai
          aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan
          pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya
          adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
          berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai
          untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
          manajemen Perseroan dan PT CDI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
          diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
          hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
          dengan melakukan pembobotan.

     g.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima
          dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
          penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
          31 Desember 2024 adalah sebesar USD 939,78 juta.

2.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi sebagaimana
     tertuang dalam Laporan Nomor 00053/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2025 tanggal 11
     April 2025:

     a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi ini adalah Perseroan, Phoenix dan PT
          CDI.




                                                                           Halaman 17 dari 22
Page 18
b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

     Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah sebagai
     berikut:

     (i)    PT CDI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang
            telah diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 8.532.640.800 saham
            dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham atau setara dengan 7,59%
            saham PT CDI dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 169 per saham atau
            dengan nilai transaksi sebesar sebesar Rp 1,44 triliun, jumlah mana yang
            setara dengan USD 90,00 juta; dan

     (ii)   PT CDI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang
            telah diambil bagian oleh Phoenix sebanyak 9.006.676.400 saham dengan
            nilai nominal sebesar Rp 100 per saham atau setara dengan 8,02% saham
            PT CDI dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 169 per saham atau dengan
            nilai transaksi sebesar sebesar Rp 1,52 triliun, jumlah mana yang dengan
            USD 95,00 juta.

c.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas
     Transaksi.

d.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
     kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
     berlaku, yaitu POJK 42/2020.

     Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
     POJK 35/2020 dan SPI.

e.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
     telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
     status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
     oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab
     atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material.
     KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
     diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya,




                                                                  Halaman 18 dari 22
Page 19
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-
jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
dan CDI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CDI.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak
yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu




                                                               Halaman 19 dari 22
Page 20
         proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
         lengkap.

         KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
         sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun
         yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
         dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
         menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena
         adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
         setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
         pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab
         atas Laporan Pendapat Kewajaran.

         Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
         yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut
         termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
         pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
         kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
         pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
         Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
         Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
         pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

    f.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

         Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan
         analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari
         hal-hal sebagai berikut:

         (i)     Analisis atas Transaksi;
         (ii)    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
         (iii)   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

    g.   Kesimpulan

         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
         diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
         pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
         sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR
         berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
      DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
             TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku




                                                                           Halaman 20 dari 22
Page 21
 umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara.
 untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan
 berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).

            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


1.   Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
     dengan POJK 42/2020.

2.   Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

3.   Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

4.   Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
     Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha.

5.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
     fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
     Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung informasi atau
     fakta yang tidak benar atau menyesatkan.




                                                                         Halaman 21 dari 22
Page 22
                                 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.

                                       Kantor Pusat
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                   Telp: (62-21) 530 7950
                                   Fax: (62-21) 530 8930
                          E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                 U.P.: Corporate Secretary

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

                                     Hormat kami,
                               PT Chandra Asri Pacific Tbk




                 Edi Riva’I                                    Suryandi
                  Direktur                                      Direktur




                                                                        Halaman 22 dari 22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published15 Apr 2025
Pages22
Characters54,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Chandra Daya Investasi Tbk p.1 ×9
linked org Phoenix Power B.V. p.2
linked person Tan Ek Kia p.7
linked person Agus Salim Pangestu p.7
linked person Lim Chong Thian p.7
linked person Erwin Ciputra p.7 ×3
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.7 ×2
linked person Andre Khor Kah Hin p.7 ×3
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.7 ×3
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.10
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Djoko Suyanto p.7
possible org Barito Pacific Tbk p.8 ×2
possible person Jonathan Kandinata p.10
possible person Agus Lukmanul p.10
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT CDI p.1 ×55
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2 ×11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT CDI Nomor AHU- AH. p.2
unresolved org Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org PT Tripolyta Indonesia p.4
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.4
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.4
unresolved org PT Chandra Asri p.4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan p.4 ×2
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia p.5
unresolved org Kementerian p.5 ×2
unresolved — SCG Chemicals Public p.8
unresolved — Phoenix · Pemegang Saham p.8
unresolved org New Growth Plus B.V. p.9
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris p.10
unresolved person Ade Supandi p.10
unresolved org Menteri p.10
unresolved org PT Chandra Daya Investasi Nomor AHU-AH. p.10 ×2
unresolved org PT CDI. Selain p.12
unresolved org PT CDI. Halaman p.12 ×2
unresolved org KJPP KR p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org PT CDI Berikut p.13
unresolved org PT Chandra Pelabuhan Nusantara p.14
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama p.14
unresolved org PT Marina Indah Maritim p.14
unresolved org PT Krakatau Tirta Industri p.14
unresolved org PT Krakatau Medika p.14
unresolved org PT Krakatau Tirta Operasi p.14
unresolved org PT Krakatau Blue Water p.14
unresolved org KHI Pipe Industries p.14
unresolved org PT PP Krakatau Tirta p.14
unresolved org PT Krakatau Chandra Energi p.14
unresolved org PT Krakatau Sarana Energi p.14
unresolved org PT Krakatau Perbengkelan p.14
unresolved org PT Krakatau Posco Energy p.14
unresolved org PT Chandra Shipping International p.14
unresolved org PT Chandra Samudera Port p.14
unresolved org PT Chandra Cilegon Port p.14
unresolved org PT CDI. Pekerjaan KR p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 6122 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1.44'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result