Skip to content
Back to announcement

20250415_KDSI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875645_lamp2.pdf

Other Needs review KDSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
             PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
 UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
 MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA.
 DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
 SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.




                         PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK

                                     Kegiatan Usaha
                             Pulp, Paper and Enamel Coated

                                       Kantor Pusat
                                   Jalan Mastrip No 862
                              Warugunung Karangpilang
                                     Surabaya – 60221
                                  Telepon: 031 7661971
                           Email: corsec@kedawungsetia.com
                           Website: www.kedawungsetia.com


       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 15 April 2025
Page 2
                                      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan
kegiatan usahanya dengan KBLI baru dengan kode 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding.
Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya
tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dukungan yang optimal bagi Pemegang Saham.
Penjelasan lebih rinci akan kami sampaikan pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung
kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal
23 Mei 2025.

Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek
Indonesia, dan diinformasikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
juga menjadi dasar bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas
rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini.


                           KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat

      PT Kedawung Setia Industrial Tbk (“Perseroan”) dahulu didirikan dengan nama PT
      Kedawung Setia Industrial Ltd., berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam
      Negeri No. 6 tahun 1968 (yang diubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2007)
      berdasarkan akta notaris No 30 tanggal 9 Januari 1973 dari Djoko Soepadmo, S.H.
      Anggaran dasar Entitas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
      dengan akta No. 20 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan notaris Siti Nurul
      Yuliami, S.H., M.Kn., akta tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
      AH.01.03.0204846 tanggal 28 Oktober 2024 yang berisi pemecahan saham dengan rasio
      1:4. Entitas berdomisili di Jalan Mastrip 862, Warugunung - Karangpilang, Surabaya, Jawa
      Timur. Entitas memulai operasi komersial pada tahun 1975 dalam industri barang-barang
      logam berlapis enamel.

2.    Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini
      yang telah dijalankan adalah Industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam (KBLI
      25992).
Page 3
3.     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
       adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)     %
        Modal Dasar                           2.400.000.000         300.000.000.000   100.0
        Modal Ditempatkan dan Disetor         1.620.000.000         202.500.000.000    67.5

       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
       dan 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
       Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

               Pemegang Saham               Jumlah Saham         Nilai Nominal        %
        PT Kitasubur Utama                    1.271.562.200         158.945.900.000    78.5
        Permadi Al Suharto                       90.288.000          11.286.000.000     5.6
        Masyarakat                              258.144.800          32.268.100.000    15.9
        Jumlah                                1.620.000.000         202.500.000.000   100.0

4.     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       Susunan Pengurus Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
       sebagai berikut:

       Direksi
       Presiden Direktur        :   Permadi Al Suharto
       Direktur                 :   Andi Subroto

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris       :   HMY. Bambang Sujanto
       Komisaris                :   Ali Sugiharto Wibisono
       Komisaris Independen     :   Fadelan


     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                     USAHA

Perseroan sebagai produsen peralatan rumah tangga berlapis enamel yang mempunyai Anak
Usaha yang bergerak di bidang corrugated carton box mempunyai komitmen untuk terus
melakukan upaya untuk mencapai strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Sesuai dengan komitmen kami yang sejalan dengan pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan melalui anak usaha yang baru, Perseroan harus menambah KBLI 64200 Aktivitas
Perusahaan Holding dan akan mendirikan anak usaha yang kegiatan usahanya yaitu
perdagangan.

Dengan penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan
strategi serta nilai-nilai yang telah ditanamkan dan memberikan dampak yang optimal terhadap
stakeholder sepanjang waktu.
Page 4
              STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”) sebagai penilai independen
yang terdaftar di Kementerian Keuangan untuk memberikan pendapat tentang rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah ringkasan Studi Kelayakan No
00006/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).

1.    Status Penilai
      Penilai adalah partner dari KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN dengan kualifikasi sebagai
      berikut:
      Nama Penilai                       : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
      Ijin Penilai Publik                : B.1-14.00384
      STTD Penunjang Pasar Modal         : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB                          : 086/NB.122/STTD-P/2017
      MAPPI                              : 10-S-02664
      Klasifikasi Izin                   : Penilaian Bisnis (B)

2.    Identitas Pemberi Tugas
      Nama Perusahaan                   :   PT Kedawung Setia Industrial Tbk

3.    Identitas Pengguna Laporan
      Nama Perusahaan                   :   PT Kedawung Setia Industrial Tbk

4.    Obyek Studi Kelayakan
      Bahwa Obyek Studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi tugas
      adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
      bidang usaha sesuai dengan KBLI 64200 Aktivitas Perusahaan Holding dimana KDSI
      berencana menjadi perusahaan holding dan akan mendirikan anak usaha yang kegiatan
      usahanya yaitu perdagangan.

5.    Jenis Mata Uang
      Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

6.    Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan
      Kegiatan Usaha PT Kedawung Setia Industrial Tbk (“KDSI”) dalam kaitannya kepentingan
      pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut.

      Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
      Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
      Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
      Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia
      (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi
      Revisi Tahun 2020.
Page 5
7.    Pendekatan dan Metodologi
      Untuk melakukan Studi Kelayakan ini, kami akan menggunakan sesuai Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
      Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran
      Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
      Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

8.    Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
      Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil atas dasar
      pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6
      (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

9.    Tingkat Kedalaman Investigasi
      Dalam penilaian ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
      memadai diantaranya dengan melakukan Wawancara terhadap Manajemen KDSI, yaitu:

             Pihak yang diwawancarai                               Jabatan
       Andi Subroto                           Direktur dan Sekretaris Perusahaan
       Ageng Inabhimantra                     Corporate FAT Manager
       I Nathalia Sanirosa                    Head of Supply Chain Management
       Erik Angga P.                          Head of Legal & GA

10.   Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
      Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan beberapa sumber informasi
      relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
      • Data-data laporan keuangan historis yang telah diaudit;
      • Dokumen hukum yang terkait dengan Studi Kelayakan;
      • Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P Global;
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
         instansi terkait seperti Bank Indonesia;
      • Data statistik dari Badan Pusat Statistik.

      Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan beberapa sumber informasi
      relevan yang perlu melakukan verifikasi:
      • Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Studi Kelayakan;
      • Data finansial terkait dengan Objek Studi Kelayakan.

      Tinjauan terhadap kondisi fundamental obyek studi kelayakan yang menyangkut sejarah
      singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
      keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
      • Data-data lainnya sebagai informasi pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya.

11.   Asumsi dan Asumsi Khusus
      Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
      asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Studi
      Kelayakan diperlukan.
Page 6
      Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Studi
      Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
      transaksi pada tanggal studi kelayakan.

      Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
      mempengaruhi nilai.

      Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk
      diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.

12.   Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
      Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
      rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
      Laporan Studi Kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
      menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
      operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
      yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
      tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.

      Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
      Studi Kelayakan yang dihasilkan.

13.   Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK dan KEPI & SPI
      Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
      dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
      Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

14.   Kesimpulan
      Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat
      asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
      rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh KDSI layak untuk
      dilaksanakan.


              KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk dapat
mendukung Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan. Adapun rincian
tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada bagian ini adalah sebagai berikut:
Page 7
 Nama                                            Jabatan
 I Nathalia Sanirosa                             Head of Commercial
 Erik Angga P.                                   Head of Logistic & HRGA



     HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan
setelah mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.


  PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI
                           KEUANGAN PERSEROAN

Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha baru melalui KBLI 64200 Aktivitas
Perusahaan Holding, hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha
berdasarkan laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”)
adalah sebagai berikut:

NPV            :   Rp 4,20 miliar
IRR            :   35,48%
PI             :   1,59
Payback        :   Kurang lebih 5 tahun


                       INFORMASI PENYELENGGARAKAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan
Pemegang Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

             Hari, Tanggal   :   Jumat, 23 Mei 2025
             Pukul           :   14:00 WIB
             Tempat          :   Kantor PT Kedawung Setia Industrial Tbk
                                 Jl. Mastrip No 862, Warugunung Karangpilang
                                 Surabaya – 60221

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait dengan penyelanggaraan RUPSLB Perseroan:

                             Peristiwa                                       Tanggal
 Pengumuman RUPS                                                           15 April 2025
 Keterbukaan Informasi rencana Penambahan Kegiatan Usaha                   15 April 2025
 Pemanggilan RUPS                                                          30 April 2025
 Penyelenggaraan RUPS                                                      23 Mei 2025

Selanjutnya, mata acara RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 8
    “Persetujuan Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan; dan
    Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
    Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dengan merujuk dan sesuai dengan
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020”.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan
Kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.


                                INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                          PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK
                                 Corporate Secretary

                                    Jalan Mastrip No 862
                               Warugunung Karangpilang
                                      Surabaya – 60221
                                   Telepon: 031 7661971
                            Email: corsec@kedawungsetia.com
                            Website: www.kedawungsetia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published15 Apr 2025
Pages8
Characters18,950
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK · Nama Perusahaan p.1 ×26
linked org PT Kitasubur Utama p.3
linked person Permadi Al Suharto p.3 ×2
linked person HMY. Bambang Sujanto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Kitasubur p.3
unresolved person Djoko Soepadmo p.2
unresolved person Siti Nurul Yuliami p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.2
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan p.4 ×4
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved person Ivan T Khristian p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Andi Subroto · Direktur p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik. p.5
unresolved — I Nathalia Sanirosa · Head of Commercial p.7
unresolved — Erik Angga P. · Head of Logistic & HRGA p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 535 ms 12 Sep 2026 22:52

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-23',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kedawung Setia Industrial Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result