Back to announcement
20250415_KDSI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875645_lamp2.pdf
Other Needs review KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA.
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK
Kegiatan Usaha
Pulp, Paper and Enamel Coated
Kantor Pusat
Jalan Mastrip No 862
Warugunung Karangpilang
Surabaya – 60221
Telepon: 031 7661971
Email: corsec@kedawungsetia.com
Website: www.kedawungsetia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 15 April 2025
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan
kegiatan usahanya dengan KBLI baru dengan kode 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding.
Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya
tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dukungan yang optimal bagi Pemegang Saham.
Penjelasan lebih rinci akan kami sampaikan pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung
kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal
23 Mei 2025.
Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek
Indonesia, dan diinformasikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
juga menjadi dasar bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas
rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Kedawung Setia Industrial Tbk (“Perseroan”) dahulu didirikan dengan nama PT
Kedawung Setia Industrial Ltd., berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam
Negeri No. 6 tahun 1968 (yang diubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2007)
berdasarkan akta notaris No 30 tanggal 9 Januari 1973 dari Djoko Soepadmo, S.H.
Anggaran dasar Entitas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
dengan akta No. 20 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan notaris Siti Nurul
Yuliami, S.H., M.Kn., akta tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03.0204846 tanggal 28 Oktober 2024 yang berisi pemecahan saham dengan rasio
1:4. Entitas berdomisili di Jalan Mastrip 862, Warugunung - Karangpilang, Surabaya, Jawa
Timur. Entitas memulai operasi komersial pada tahun 1975 dalam industri barang-barang
logam berlapis enamel.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini
yang telah dijalankan adalah Industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam (KBLI
25992).
Page 3
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.400.000.000 300.000.000.000 100.0
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.620.000.000 202.500.000.000 67.5
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal %
PT Kitasubur Utama 1.271.562.200 158.945.900.000 78.5
Permadi Al Suharto 90.288.000 11.286.000.000 5.6
Masyarakat 258.144.800 32.268.100.000 15.9
Jumlah 1.620.000.000 202.500.000.000 100.0
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan Pengurus Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Permadi Al Suharto
Direktur : Andi Subroto
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : HMY. Bambang Sujanto
Komisaris : Ali Sugiharto Wibisono
Komisaris Independen : Fadelan
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan sebagai produsen peralatan rumah tangga berlapis enamel yang mempunyai Anak
Usaha yang bergerak di bidang corrugated carton box mempunyai komitmen untuk terus
melakukan upaya untuk mencapai strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sesuai dengan komitmen kami yang sejalan dengan pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan melalui anak usaha yang baru, Perseroan harus menambah KBLI 64200 Aktivitas
Perusahaan Holding dan akan mendirikan anak usaha yang kegiatan usahanya yaitu
perdagangan.
Dengan penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan
strategi serta nilai-nilai yang telah ditanamkan dan memberikan dampak yang optimal terhadap
stakeholder sepanjang waktu.
Page 4
STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”) sebagai penilai independen
yang terdaftar di Kementerian Keuangan untuk memberikan pendapat tentang rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah ringkasan Studi Kelayakan No
00006/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/IV/2025 tanggal 11 April 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN dengan kualifikasi sebagai
berikut:
Nama Penilai : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00384
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Kedawung Setia Industrial Tbk
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Kedawung Setia Industrial Tbk
4. Obyek Studi Kelayakan
Bahwa Obyek Studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
bidang usaha sesuai dengan KBLI 64200 Aktivitas Perusahaan Holding dimana KDSI
berencana menjadi perusahaan holding dan akan mendirikan anak usaha yang kegiatan
usahanya yaitu perdagangan.
5. Jenis Mata Uang
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
6. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan
Kegiatan Usaha PT Kedawung Setia Industrial Tbk (“KDSI”) dalam kaitannya kepentingan
pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut.
Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi
Revisi Tahun 2020.
Page 5
7. Pendekatan dan Metodologi
Untuk melakukan Studi Kelayakan ini, kami akan menggunakan sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
8. Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam penilaian ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai diantaranya dengan melakukan Wawancara terhadap Manajemen KDSI, yaitu:
Pihak yang diwawancarai Jabatan
Andi Subroto Direktur dan Sekretaris Perusahaan
Ageng Inabhimantra Corporate FAT Manager
I Nathalia Sanirosa Head of Supply Chain Management
Erik Angga P. Head of Legal & GA
10. Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan beberapa sumber informasi
relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
• Data-data laporan keuangan historis yang telah diaudit;
• Dokumen hukum yang terkait dengan Studi Kelayakan;
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P Global;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan beberapa sumber informasi
relevan yang perlu melakukan verifikasi:
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Studi Kelayakan;
• Data finansial terkait dengan Objek Studi Kelayakan.
Tinjauan terhadap kondisi fundamental obyek studi kelayakan yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Data-data lainnya sebagai informasi pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya.
11. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Studi
Kelayakan diperlukan.
Page 6
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Studi
Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal studi kelayakan.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk
diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.
12. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Studi Kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Studi Kelayakan yang dihasilkan.
13. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK dan KEPI & SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
14. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh KDSI layak untuk
dilaksanakan.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk dapat
mendukung Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan. Adapun rincian
tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada bagian ini adalah sebagai berikut:
Page 7
Nama Jabatan
I Nathalia Sanirosa Head of Commercial
Erik Angga P. Head of Logistic & HRGA
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan
setelah mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha baru melalui KBLI 64200 Aktivitas
Perusahaan Holding, hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha
berdasarkan laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan (“DYR”)
adalah sebagai berikut:
NPV : Rp 4,20 miliar
IRR : 35,48%
PI : 1,59
Payback : Kurang lebih 5 tahun
INFORMASI PENYELENGGARAKAN RUPS PERSEROAN
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan
Pemegang Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Pukul : 14:00 WIB
Tempat : Kantor PT Kedawung Setia Industrial Tbk
Jl. Mastrip No 862, Warugunung Karangpilang
Surabaya – 60221
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait dengan penyelanggaraan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPS 15 April 2025
Keterbukaan Informasi rencana Penambahan Kegiatan Usaha 15 April 2025
Pemanggilan RUPS 30 April 2025
Penyelenggaraan RUPS 23 Mei 2025
Selanjutnya, mata acara RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 8
“Persetujuan Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan; dan
Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dengan merujuk dan sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020”.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan
Kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL TBK
Corporate Secretary
Jalan Mastrip No 862
Warugunung Karangpilang
Surabaya – 60221
Telepon: 031 7661971
Email: corsec@kedawungsetia.com
Website: www.kedawungsetia.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djoko Soepadmo
p.2
unresolved
person
Siti Nurul Yuliami
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.2
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
person
Ivan T Khristian
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Andi Subroto
· Direktur
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.5
unresolved
—
I Nathalia Sanirosa
· Head of Commercial
p.7
unresolved
—
Erik Angga P.
· Head of Logistic & HRGA
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
535 ms
12 Sep 2026 22:52
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-23',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kedawung Setia Industrial Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}