Back to announcement
20250415_MLBI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31875705.pdf
Other Text extracted MLBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 4.04/CS.IV-15/007.el/2025
Nama Perusahaan Multi Bintang Indonesia Tbk
Kode Emiten MLBI
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03285/BEI.PP3/04-2025 tanggal 11
April 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.
7 Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
8 Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. I-E.
9 Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Page 2
10 Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
11
Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.
12 Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Multi Bintang Indonesia Tbk
Heryatmita Sisdjiatmo Thalib
Corporate Secretary
Multi Bintang Indonesia Tbk
Jl. Daan Mogot Km.19
Telepon : 619-01-08, 545-07-50, 545-07-42
Nama Pengirim Heryatmita Sisdjiatmo Thalib
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-04-2025 15:57
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Multi Bintang Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Multi Bintang Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 4.04/CS.IV-15/007.el/2025 Issuer Name Multi Bintang Indonesia Tbk Issuer Code MLBI Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03285/BEI.PP3/04-2025 dated 11 April 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.
7 Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
8 Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. I-E.
9 Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
10 Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
11
Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.
12 Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Multi Bintang Indonesia Tbk
Page 5
Heryatmita Sisdjiatmo Thalib
Corporate Secretary
Multi Bintang Indonesia Tbk
Jl. Daan Mogot Km.19
Phone : 619-01-08, 545-07-50, 545-07-42
Sender Name Heryatmita Sisdjiatmo Thalib
Function Corporate Secretary
Date and Time 15-04-2025 15:57
This is an official document of Multi Bintang Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Multi Bintang Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sisdjiatmo Thalib
p.2 ×2
unresolved
person
Heryatmita Sisdjiatmo Thalib
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.