Skip to content
Back to announcement

20250415_MLBI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31875705.pdf

Other Text extracted MLBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          4.04/CS.IV-15/007.el/2025

 Nama Perusahaan                      Multi Bintang Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          MLBI

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03285/BEI.PP3/04-2025 tanggal 11
April 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
           tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan No. I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
           publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.

           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
           Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.


    7      Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
           tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015


    8      Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan No. I-E.


    9      Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
           publik.
Page 2
  10   Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017

  11
       Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.


  12   Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
       Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Multi Bintang Indonesia Tbk




Heryatmita Sisdjiatmo Thalib

Corporate Secretary




Multi Bintang Indonesia Tbk
Jl. Daan Mogot Km.19
Telepon : 619-01-08, 545-07-50, 545-07-42



Nama Pengirim                      Heryatmita Sisdjiatmo Thalib

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  15-04-2025 15:57




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Multi Bintang Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Multi Bintang Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          4.04/CS.IV-15/007.el/2025

Issuer Name                        Multi Bintang Indonesia Tbk

Issuer Code                        MLBI

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03285/BEI.PP3/04-2025
dated 11 April 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
  1     Perusahaan Publik?
        Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
        tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
        ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
  2     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan No. I-E.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
  3     Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
        publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
  4     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
        sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
  5     3 bulan mendatang)?
        Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
  6     menjawab konfirmasi tersebut.
        Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
        Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.


  7     Berkenaan dengan transaksi pada tanggal 10 April 2025 atau selanjutnya disebut Transaksi, Perseroan
        tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
        ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015


  8     Berkenaan dengan Transaksi, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan ataupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan No. I-E.


  9     Berkenaan dengan Transaksi, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseoan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
        publik.

  10    Berkenaan dengan Transaksi Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
        sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017

  11
        Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi namun masih dalam rencana dan pembahasan internal.


  12    Perseroan tidak mengetahui adanya rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di
        Perseroan. Hal ini sedang kami tanyakan lebih lanjut.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Multi Bintang Indonesia Tbk
Page 5
Heryatmita Sisdjiatmo Thalib

Corporate Secretary




Multi Bintang Indonesia Tbk
Jl. Daan Mogot Km.19
Phone : 619-01-08, 545-07-50, 545-07-42



Sender Name                          Heryatmita Sisdjiatmo Thalib

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        15-04-2025 15:57




  This is an official document of Multi Bintang Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Multi Bintang Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Apr 2025
Pages5
Characters10,950
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Multi Bintang Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Sisdjiatmo Thalib p.2 ×2
unresolved person Heryatmita Sisdjiatmo Thalib · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result