Back to announcement
20250415_WIDI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31875688_lamp1.pdf
Other Text extracted WIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 14 April 2025
Nomor Surat : 014/CS/WJK-SP/IV/2025
Lampiran :-
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Direktur Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Berdasarkan surat yang dikirimkan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan Nomor Surat S-
03266/BEI.PP2/04-2025 tertanggal 11 April 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa. Maka, dapat
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Latar belakang dari pengunduran diri tersebut.
Jawab:
Bapak Erik Angkasa Darma selaku Direktur PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (“Perseroan”) telah
mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan alasan untuk mengejar peluang baru
dalam merintis dan mengembangkan usaha pribadi. Setelah melalui pertimbangan yang matang,
beliau meyakini bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memulai perjalanan baru
tersebut. Dengan komitmen penuh terhadap langkah yang akan ditempuh, beliau secara resmi
memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya di Perseroan, efektif pada RUPS yang akan
dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2025.
2. Bagaimana rencana tindak lanjut Perseroan atas pengunduran diri Direktur Perseroan? Apakah
Perseroan sudah/akan menunjuk Direktur baru setelah pengunduran diri tersebut? Mohon
penjelasan lebih lanjut.
Jawab:
Saat ini Perseroan sedang dalam tahap finalisasi penunjukan Direktur baru. Selanjutnya untuk
memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, keputusan atas pengunduran diri dari Bapak Erik Angkasa
Darma akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), termasuk
mengangkat anggota Direktur yang baru dalam RUPS tersebut menggantikan Bapak Erik
Angkasa Darma.
3. Bagaimana pemenuhan Perseroan terhadap Pasal 2 POJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik setelah adanya pengunduran diri
Direktur Perseroan? Mengingat pada POJK tersebut diatur Direksi Emiten atau Perusahaan
Publik paling kurang terdiri dari 2 orang anggota Direksi.
Jawab:
Pengunduran diri Bapak Erik Angkasa Darma akan efektif pada saat disetujui oleh Pemegang
Saham melalui RUPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2025. Saat ini Perseroan
Page 2
sedang dalam tahap finalisasi penunjukan Direktur baru, yang akan diangkat pada RUPS
tersebut untuk menggantikan Bapak Erik Angkasa Darma.
Sehingga total anggota Direksi berjumlah 2 orang dan tetap memenuhi Pasal 2 POJK nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
4. Bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilaksanakan oleh Direktur
hingga Perseroan mengangkat organ tata kelola baru? Mohon penjelasan lebih lanjut.
Jawab:
Bapak Erik Angkasa Darma mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal
09 April 2025 dan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku Direktur hingga
pengangkatan anggota Direktur yang baru.
Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan yang dikirimkan kepada kami.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Widiant Jaya Krenindo Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Erik Angkasa Darma. Sehingga
· Direktur
p.2 ×11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.