Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT NUSA RAYA CIPTA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (“RUPST”), yang akan diadakan secara offline dan online
(e-RUPS) melalui eASY.KSEI pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif: para Pemegang Saham
Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 29 April 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19 Jakarta Pusat 10250;
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif: para Pemegang Saham Perseroan
atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang
rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa,
29 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam
Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya
kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPST jika memenuhi
persyaratan dalam Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, dan harus
telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPST,
yaitu pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, dengan ketentuan usulan mata acara rapat tersebut harus
dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang
membutuhkan keputusan rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, Pemanggilan RUPST akan dilakukan pada hari
Rabu, tanggal 30 April 2025, melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
eASY.KSEI.
Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri RUPST Perseroan, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan atau pada
kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10250, selama jam kerja pada setiap hari kerja, atau (ii) secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI yang dapat diakses di situs resmi KSEI, dengan syarat pemberian kuasa tersebut di atas
wajib dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu pada
hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.
Jakarta, 15 April 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
216 ms
12 Sep 2026 22:52
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-23',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-04-29'}