Back to announcement
20250414_BFIN_Pemanggilan RUPS_31875403_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/8 Mei 2025
Pukul : 13:30 WIB – selesai
Tempat : BFI Tower
Sunburst CBD Lot. 1.2
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
I. RUPS Tahunan:
1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
termasuk didalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
dan Peraturan OJK.
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024 dapat diunduh laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Page 2
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan kriteria
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta
menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Sesuai Pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 96 ayat (2) dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan
mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan
oleh RUPS.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata
acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
II. RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi dan Medium Term Notes (MTN),
melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, sekuritisasi dan mendapatkan
pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan
Peraturan OJK.
Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari
perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan
penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan
pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset
tetap yang dimiliki Perseroan.
2
Page 3
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan
kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal
Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai:
- Persetujuan pengangkatan Tan Rudy Eddywidjaja sebagai Direktur Perseroan
- Persetujuan pengangkatan Iwan sebagai Direktur Perseroan
Selanjutnya daftar riwayat hidup calon Direktur dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
Perubahan susunan Pengurus Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan
Peraturan OJK.
3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Terdapat 3 poin perubahan yaitu:
a. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dengan cara menarik kembali
seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (saham treasuri) yang mengakibatkan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 4 ayat (2).
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), di mana sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 huruf b POJK 29/2023, saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan
cara ditarik kembali melalui pengurangan modal. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan cara menarik kembali saham treasuri Perseroan wajib memperoleh
persetujuan pemegang saham Perseroan.
Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB terkait
rencana Pengurangan Modal Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh saham treasuri
Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan tercatat pada tanggal
31 Desember 2024 sebanyak 927.732.000 Saham.
Pengurangan modal disetor dengan cara menarik kembali seluruh saham treasuri Perseroan tidak
menyebabkan berkurangnya Saldo Ekuitas Perseroan, melainkan hanya penyesuaian pos-pos di
bagian Ekuitas Perseroan. Apabila pengurangan modal ini dilaksanakan, jumlah saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan akan berkurang sebesar 5,81% (lima koma delapan puluh satu
persen).
b. Penyesuaian Pasal 15 ayat 3 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan yaitu penambahan beberapa
kata pada kalimat “memberikan jaminan hutang atau tanggungan untuk kepentingan seseorang,
badan hukum atau perseroan kecuali jaminan hutang atau tanggungan untuk kepentingan
seseorang, badan hukum atau perseroan yang diberikan termasuk namun tidak terbatas dalam
3
Page 4
rangka penerbitan obligasi, medium term notes atau surat hutang lainnya, pinjaman kepada
lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain
atau pihak ketiga lainnya, dalam negeri maupun luar negeri, dalam satu transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dalam satu tahun buku atau lebih, dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang - undangan yang
berlaku selama jangka waktu peminjaman baik yang diberikan oleh lembaga pemerintah, bank,
industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain atau pihak ketiga lainnya, dalam
negeri maupun luar negeri, jangka waktu obligasi, jangka waktu medium term notes atau
pencarian dana dari pihak ketiga, atau selama utang Perseroan yang timbul akibat pinjaman dari
lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain
atau pihak ketiga lainnya, dalam negeri maupun luar negeri, dan/atau obligasi dan/atau medium
term notes tersebut di atas belum dilunasi;
c. Perubahan Pasal 21 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan yang disesuaikan dengan Pasal 20 ayat 1
POJK 14/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik
yaitu Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek tidak lagi diwajibkan
mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional melainkan cukup melalui situs web Bursa Efek.
CATATAN:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat dilihat juga
di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon
dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.30 WIB.
3. Laporan Tahunan 2024 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersedia di website Perseroan (https://www.bfi.co.id). Pemegang Saham juga dapat memperoleh
dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Kamis, 8 Mei 2025
pukul 13.30 WIB dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada
Perseroan.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa adalah
pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
perdagangan Bursa Efek tanggal 14 April 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham
Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
4
Page 5
d. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan tanggal 7 Mei 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.
6. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat kuasa
Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
a. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id.
Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 7 Mei 2025 pukul 13.30 WIB, dengan
alamat sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building 2nd Floor
Jl. Jend. Sudirman 47-48
Karet Semanggi
Jakarta 12930
b. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa,
namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara
selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
7. a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas
pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
8. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk
seluruh saham yang dimilikinya.
Tangerang Selatan, 15 April 2025
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.