Back to announcement
20250414_PLTM_Rencana//Hasil Buy Back Efek Bersifat Utang//Sukuk//EBA_31875501_lamp1.pdf
Other Text extracted PLTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No.L/PP-EXE/2025/187 Jakarta, 11 April 2025
Kepada Yth :
Kepala Divisi Jasa Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia - Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Up : Bapak Gusrinaldi Akhyar
Perihal : Pembelian Kembali (Buy Back) Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pembayaran kembali Sukuk Ijarah II Polytama Propindo
Tahun 2021 Seri B, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Akta nomor 37, tanggal 18 Juni 2021, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 beserta addendumnya, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah II”),
PT Polytama Propindo (selanjutnya disebut “Penerbit”) telah menerbitkan Sukuk Ijarah
melalui Penawaran Umum yang diterbitkan dan ditawarkan dalam jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terdiri
dari :
a. Sukuk Ijarah II Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 104.000.000.000,00 (seratus
empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah II Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp 56.000.000.000,00 (lima puluh
enam miliar) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi;
2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat 6.1 butir c PWA, antara lain menyebutkan bahwa:
“Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal
penjatahan”.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perkenankan kami PT Polytama Propindo menyampaikan
pemberitahuan rencana kami untuk melunasi Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B
sebagai berikut:
1. Rencana pelunasan pada tanggal 29 April 2025
2. Nilai pokok Seri B sejumlah Rp 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah), yang
merupakan jumlah seluruh Nilai Pokok Sukuk Ijarah II Seri B.
3. Perhitungan Bunga Sukuk Ijarah sampai dengan tanggal pelunasan akan ditentukan
berdasarkan perhitungan dari KSEI selaku Agen Pembayaran.
4. Harga pelunasan nilai pokok Sukuk Ijarah adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
nominal Rp 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) dan yield 1.75% (satu koma
tujuh puluh lima persen) sebesar Rp 980.000.000 (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)
sehingga total nilai pelunasan (Nominal buyback, Kupon dan Yield) sebesar Rp
56.980.000.000 (lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Page 2
5. Transaksi akan dilakukan melalui KSEI, dimana dana akan diterima secara good fund di
rekening KSEI pada H-1 dan akan didistribusikan kepada pemegang Sukuk Ijarah II Seri B pada
tanggal 29 April 2025.
6. Pembelian Sukuk Ijarah II Seri B merupakan pelunasan dan tidak akan diterbitkan kembali.
7. Jadwal Pelaksanaan:
No Tahapan Pelunasan Sukuk Ijarah Tanggal
1 Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana 11 April 2025
Pelunasan Kepada OJK dan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. selaku Waliamanat.
2 Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana Pelunasan 11 April 2025
Kepada KSEI dan Pengumuman paling lambat 2 hari
sebelum tanggal penawaran pembelian kembali di Situs
web emiten dan Koran Nasional
3. Pengumuman rencana pembelian: 15 April 2025
• Situs website Penerbit dalam bahwa Indonesia
dan bahasa Inggris
• surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperadaran nasional
3 Masa penawaran 15 April 2025 – 23 April
4 Recording date 23 April 2025 (3 Hari Kerja
sebelum payment date)
5 Dana untuk pelunasan harus good fund di KSEI 28 April 2025
6 Eksekusi pelunasan dilakukan oleh KSEI 29 April 2025
7 Penyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pelunasan 30 April 2025
kepada OJK & Waliamanat
8. Persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual sebagai berikut:
Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan Perseroan kepada yang tidak
terafiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah. Para Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif
pada KSEI sampai dengan pukul 16.00 WIB tanggal 23 April 2025 berhak untuk mengajukan
penawaran jual atas seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya dalam rangka rencana Pembelian
Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan dengan menyerahkan Surat Konfirmasi Penawaran
Jual Sukuk Ijarah yang diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen
lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan selama
periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah. Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk
Page 3
Ijarah tersedia mulai tanggal 15 April 2025 sampai dengan 23 April 2025 dimulai pada pukul
09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dapat diunduh dari situs web Perseroan
dengan alamat www.polytama.co.id
9. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah adalah sebagai
berikut:
Para Pemegang Sukuk Ijarah yang hendak menjual seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya
dalam rangka rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan (“ Penawar Jual”)
dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui kurir, paling lambat pada
tanggal 23 April 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Surat
Konfirmasi Jual Sukuk Ijarah yang telah lengkap dan ditandatangani kekantor Perseroan
dengan alamat sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Polytama Propindo
Gedung Mid Plaza II lantai 20
Jalan Jend. Sudirman kav. 10-11
Jakarta 10220
Penyampaian Surat Konfimasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan
ditandatangan tersebut wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(1) Fotokopi identitas diri (kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang masih berlaku (bagi
pemegang Sukuk Ijarah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar yang berlaku dan
dokumen pengangkatan anggota Direksi/Penguru dan fotokopi identitas diri anggota
Direksi/Pengurus (Kartu Tanda Penduduk E-ktp/Paspor) yang menjabat (bagi
pemegang Sukuk Ijarah institusi) pada saat Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk
Ijarah diserahkan: dan
(2) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bematerai Ro10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
Apabila sampai dengan tanggal akhir Periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah
pemegang Sukuk Ijarah yang Namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI pada
tanggal 23 April 2025 pukul 16.00 WIB belum menyampaikan Surat Konfirmasi Pemegang
Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen
lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan, maka seluruh
risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab Perseroan. Melainkan merupakan tanggung
jawab pemegang Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemegang Sukuk Ijarah melepaskan haknya untuk
menuntut Perseroan dan Wali Amanat, serta Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
segaal tuntutan dari pihak manapun dengan alasan apapun sehubungan dengan rencana
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah maupun sehubungan dengan tidak disampaikannya tanggap
Pemegang Sukuk Ijarah atas pemberitahuan dan rencana Pembelian kembali tersebut.
Page 4
10. Tata Cara Penyelesaian Transaksi
1) Pemegang Sukuk Ijarah mengisi dan menandatangani surat penawaran jual, dan
melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran jual Sukuk
Ijarah.
2) Pemegang Sukuk Ijarah menginformasikan mengenai keikutsertaannya dalam
penawaran jual ini kepada Perseroan.
3) Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan surat penawaran jual kepada Perusahaan Efek/
Bank Kustodian, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan
4) Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan pengajuan instruksi pembelian kembali kepada
Perseroan
5) Sehubungan dengan Pembelian Kembali yang dilaksanakan, Perseroan atau Bank
Kustodian di mana Sub Rekening Efek Pemegang Sukuk Ijarah PT Polytama Propindo
berada, wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melakukan pelaporan melalui
sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek).
6) Pemegang Sukuk Ijarah yang mengikuti Pembelian kembali dengan penawaran ini agar
menginstruksikan kepada Perusahaan Efek / Bank Kustodian untuk mengalihkan Sukuk
Ijarah yang dijual dalam Rencana Pembelian Kembali Obigasi ke dalam rekening
penampungan sementara yang disediakan oleh KSEI, dengan nomor KESI1-1092-001-96
(“Rekening Penampungan Sementara”), dengan memberikan instruksi Delivery Free Of
Payment (DFOP) melalui Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”)
kepada KSEI.
11. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
Pada tanggal diterbitkannya Pengumuman ini, tidak ada afiliasi Persroan selaku Pemegang
Sukuk Ijarah.
12. Informasi tambahan
Sekretaris Perusahaan
PT Polytama Propindo
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Mid Plaza 2, 20th floor
Jakarta 10220 – INDONESIA
Tel. : (62-21) 570 3882
Fax : (62-21) 570 4689
Email: corporatesecretary@polytama.co.id
Page 5
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Gusrinaldi Akhyar
p.1
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.