Skip to content
Back to announcement

20250414_PLTM_Rencana//Hasil Buy Back Efek Bersifat Utang//Sukuk//EBA_31875501_lamp1.pdf

Other Text extracted PLTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No.L/PP-EXE/2025/187                                                      Jakarta, 11 April 2025

Kepada Yth :
Kepala Divisi Jasa Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia - Tower I, Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Up     : Bapak Gusrinaldi Akhyar

Perihal : Pembelian Kembali (Buy Back) Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pembayaran kembali Sukuk Ijarah II Polytama Propindo
Tahun 2021 Seri B, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
     1. Bahwa berdasarkan Akta nomor 37, tanggal 18 Juni 2021, Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 beserta addendumnya, dibuat di hadapan
         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta (“PWA Sukuk Ijarah II”),
         PT Polytama Propindo (selanjutnya disebut “Penerbit”) telah menerbitkan Sukuk Ijarah
         melalui Penawaran Umum yang diterbitkan dan ditawarkan dalam jumlah pokok sebanyak-
         banyaknya sebesar Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terdiri
         dari :
           a. Sukuk Ijarah II Seri A dengan nilai pokok sebesar Rp 104.000.000.000,00 (seratus
                empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                Tanggal Emisi;
           b. Sukuk Ijarah II Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp 56.000.000.000,00 (lima puluh
                enam miliar) dengan tingkat bunga tetap berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                Tanggal Emisi;
     2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat 6.1 butir c PWA, antara lain menyebutkan bahwa:
                “Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal
                penjatahan”.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perkenankan kami PT Polytama Propindo menyampaikan
pemberitahuan rencana kami untuk melunasi Sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021 Seri B
sebagai berikut:
    1. Rencana pelunasan pada tanggal 29 April 2025
    2. Nilai pokok Seri B sejumlah Rp 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah), yang
        merupakan jumlah seluruh Nilai Pokok Sukuk Ijarah II Seri B.
    3. Perhitungan Bunga Sukuk Ijarah sampai dengan tanggal pelunasan akan ditentukan
        berdasarkan perhitungan dari KSEI selaku Agen Pembayaran.
    4. Harga pelunasan nilai pokok Sukuk Ijarah adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
        nominal Rp 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) dan yield 1.75% (satu koma
        tujuh puluh lima persen) sebesar Rp 980.000.000 (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)
        sehingga total nilai pelunasan (Nominal buyback, Kupon dan Yield) sebesar Rp
        56.980.000.000 (lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Page 2
5. Transaksi akan dilakukan melalui KSEI, dimana dana akan diterima secara good fund di
   rekening KSEI pada H-1 dan akan didistribusikan kepada pemegang Sukuk Ijarah II Seri B pada
   tanggal 29 April 2025.
6. Pembelian Sukuk Ijarah II Seri B merupakan pelunasan dan tidak akan diterbitkan kembali.

7. Jadwal Pelaksanaan:


    No     Tahapan Pelunasan Sukuk Ijarah                     Tanggal
    1      Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana            11 April 2025
           Pelunasan Kepada OJK dan PT Bank Mandiri (Persero)
           Tbk. selaku Waliamanat.

    2      Penyampaian Surat Pemberitahuan Rencana Pelunasan 11 April 2025
           Kepada KSEI dan Pengumuman paling lambat 2 hari
           sebelum tanggal penawaran pembelian kembali di Situs
           web emiten dan Koran Nasional
    3.     Pengumuman rencana pembelian:                        15 April 2025
               • Situs website Penerbit dalam bahwa Indonesia
                  dan bahasa Inggris
               • surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                  berperadaran nasional
    3      Masa penawaran                                       15 April 2025 – 23 April

    4      Recording date                                        23 April 2025 (3 Hari Kerja
                                                                 sebelum payment date)

    5      Dana untuk pelunasan harus good fund di KSEI          28 April 2025



    6      Eksekusi pelunasan dilakukan oleh KSEI                29 April 2025

    7      Penyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pelunasan 30 April 2025
           kepada OJK & Waliamanat

8. Persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual sebagai berikut:
   Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan Perseroan kepada yang tidak
   terafiliasi kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
   Pemerintah. Para Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif
   pada KSEI sampai dengan pukul 16.00 WIB tanggal 23 April 2025 berhak untuk mengajukan
   penawaran jual atas seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya dalam rangka rencana Pembelian
   Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan dengan menyerahkan Surat Konfirmasi Penawaran
   Jual Sukuk Ijarah yang diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen
   lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan selama
   periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah. Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk
Page 3
    Ijarah tersedia mulai tanggal 15 April 2025 sampai dengan 23 April 2025 dimulai pada pukul
    09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dapat diunduh dari situs web Perseroan
    dengan alamat www.polytama.co.id

9. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah adalah sebagai
   berikut:
   Para Pemegang Sukuk Ijarah yang hendak menjual seluruh Sukuk Ijarah yang dimilikinya
   dalam rangka rencana Pembelian Kembali Sukuk Ijarah kepada Perseroan (“ Penawar Jual”)
   dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui kurir, paling lambat pada
   tanggal 23 April 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Surat
   Konfirmasi Jual Sukuk Ijarah yang telah lengkap dan ditandatangani kekantor Perseroan
   dengan alamat sebagai berikut:

                                      Sekretaris Perusahaan
                                      PT Polytama Propindo
                                  Gedung Mid Plaza II lantai 20
                                 Jalan Jend. Sudirman kav. 10-11
                                          Jakarta 10220

   Penyampaian Surat Konfimasi Penawaran Jual Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan
   ditandatangan tersebut wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:

      (1) Fotokopi identitas diri (kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang masih berlaku (bagi
          pemegang Sukuk Ijarah perorangan) atau fotokopi anggaran dasar yang berlaku dan
          dokumen pengangkatan anggota Direksi/Penguru dan fotokopi identitas diri anggota
          Direksi/Pengurus (Kartu Tanda Penduduk E-ktp/Paspor) yang menjabat (bagi
          pemegang Sukuk Ijarah institusi) pada saat Surat Konfirmasi Penawaran Jual Sukuk
          Ijarah diserahkan: dan
      (2) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bematerai Ro10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah)
          dilampiri dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk E-KTP/Paspor) yang
          masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

   Apabila sampai dengan tanggal akhir Periode Penawaran Pembelian Kembali Sukuk Ijarah
   pemegang Sukuk Ijarah yang Namanya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI pada
   tanggal 23 April 2025 pukul 16.00 WIB belum menyampaikan Surat Konfirmasi Pemegang
   Sukuk Ijarah yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, berikut dengan seluruh dokumen
   lainnya yang disyaratkan untuk penawaran jual Sukuk Ijarah, kepada Perseroan, maka seluruh
   risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab Perseroan. Melainkan merupakan tanggung
   jawab pemegang Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

   Sehubungan dengan hal tersebut, pemegang Sukuk Ijarah melepaskan haknya untuk
   menuntut Perseroan dan Wali Amanat, serta Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
   segaal tuntutan dari pihak manapun dengan alasan apapun sehubungan dengan rencana
   Pembelian Kembali Sukuk Ijarah maupun sehubungan dengan tidak disampaikannya tanggap
   Pemegang Sukuk Ijarah atas pemberitahuan dan rencana Pembelian kembali tersebut.
Page 4
10. Tata Cara Penyelesaian Transaksi
  1) Pemegang Sukuk Ijarah mengisi dan menandatangani surat penawaran jual, dan
      melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penawaran jual Sukuk
      Ijarah.

  2)   Pemegang Sukuk Ijarah menginformasikan        mengenai       keikutsertaannya   dalam
       penawaran jual ini kepada Perseroan.

  3) Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan surat penawaran jual kepada Perusahaan Efek/
     Bank Kustodian, dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan

  4) Pemegang Sukuk Ijarah menyampaikan pengajuan instruksi pembelian kembali kepada
     Perseroan

  5) Sehubungan dengan Pembelian Kembali yang dilaksanakan, Perseroan atau Bank
     Kustodian di mana Sub Rekening Efek Pemegang Sukuk Ijarah PT Polytama Propindo
     berada, wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melakukan pelaporan melalui
     sistem PLTE (Penerima Laporan Transaksi Efek).

  6) Pemegang Sukuk Ijarah yang mengikuti Pembelian kembali dengan penawaran ini agar
     menginstruksikan kepada Perusahaan Efek / Bank Kustodian untuk mengalihkan Sukuk
     Ijarah yang dijual dalam Rencana Pembelian Kembali Obigasi ke dalam rekening
     penampungan sementara yang disediakan oleh KSEI, dengan nomor KESI1-1092-001-96
     (“Rekening Penampungan Sementara”), dengan memberikan instruksi Delivery Free Of
     Payment (DFOP) melalui Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”)
     kepada KSEI.


11. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
   Pada tanggal diterbitkannya Pengumuman ini, tidak ada afiliasi Persroan selaku Pemegang
   Sukuk Ijarah.

12. Informasi tambahan
                                    Sekretaris Perusahaan
                                    PT Polytama Propindo
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11
                                     Mid Plaza 2, 20th floor
                                  Jakarta 10220 – INDONESIA
                                     Tel. : (62-21) 570 3882
                                     Fax : (62-21) 570 4689
                         Email: corporatesecretary@polytama.co.id
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published14 Apr 2025
Pages5
Characters10,530
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Polytama Propindo p.1 ×13
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Gusrinaldi Akhyar p.1
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito SH · Notaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result