Back to announcement
20250414_ISAT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875402_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ISATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDOSAT Tbk
DALAM RANGKA MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha baru PT Indosat Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, Anda kami sarankan untuk berkonsultasi dengan
penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya yang relevan.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau
fakta material yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan
pemeriksaan secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan Direksi, informasi material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi menjadi tidak
benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.
PT Indosat Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Informatika dan Komunikasi, Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan dan Aktivitas Jasa
Keuangan Lainnya
Kantor Pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
Website: www.ioh.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 14 April 2025
1
Page 2
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi mengenai
rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu penambahan kegiatan usaha baru, yang harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) POJK 17/2020, yaitu untuk penambahan kegiatan usaha yang
mencakup termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan dan keamanan, jasa jual kembali jasa telekomunikasi, aktivitas pemrograman berbasis
kecerdasan artifisial, kegiatan konsultasi dan desain Internet of Things (“IoT”), penyelenggara penunjang
sistem pembayaran, layanan periklanan dan penelitian pasar (selanjutnya disebut "Perubahan Kegiatan
Usaha ").
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan tujuan untuk
memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha.
B. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Keterangan Umum Perseroan
Perseroan adalah suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 10
November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan
dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret 1968, Tambahan Berita Negara No. 24.
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta
10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode saham “ISAT”.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indosat Tbk No.
47 tanggal 24 September 2024 yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar tersebut telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0194869 tanggal 25 September 2024.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Perseroan
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia, selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per
Saham dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar
Keterangan Rp25 per Saham
Jumlah Nominal Persenta
Jumlah Saham
(Rp) se (%)
Saham Seri A
Negara Republik Indonesia 1 100 -
Saham Seri B
1. Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. 21.170.843.008 529.271.075.200 65,644
2. PT Perusahaan Pengelola Aset 3.106.499.996 77.662.499.900 9,632
3. PT Tiga Telekomunikasi Indonesia 2.687.020.352 67.175.508.800 8,332
4. Masyarakat (kepemilikan di bawah 5.286.447.600 132.161.190.000 16,392
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 32.250.810.957 806.270.274.000 100,00
Penuh
3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Halim Alamsyah
Wakil Komisaris Utama : Aziz Ahmad M. Aluthman Fakhroo
Wakil Komisaris Utama : Fok Kin Ning, Canning
Komisaris : Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama
Komisaris : Cheung Kwan Hoi
Komisaris : Rene Heinz Werner
Komisaris : Meirijal Nur
Komisaris : Frank John Sixt
Komisaris : Woo Chiu Man, Cliff
Komisaris : Sugito Walujo
Komisaris Independen : Ajay Bahri
Komisaris Independen : Elisa Lumbantoruan
Komisaris Independen : Wijayanto
Komisaris Independen : Hernando
Komisaris Independen : Rudiantara
Direksi
Direktur Utama : Vikram Sinha
Direktur : Lee Chi Hung
Direktur : Muhammad Buldansyah
Direktur : Ahmad Zulfikar
Direktur : Irsyad Sahroni
Direktur : Ritesh Kumar Singh
Direktur : Cheung Kwok Tung
3
Page 4
4. Maksud, Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi, Perdagangan Besar, Aktivitas
Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a) menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan telekomunikasi: aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, aktivitas telekomunikasi
satelit;
(ii) menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan jasa multimedia: jasa sistem komunikasi
data, jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), jasa interkoneksi internet (NAP),
internet service provider, jasa multimedia lainnya;
(iii) menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi: penerbitan piranti lunak (software),
aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas konsultasi keamanan informasi, aktivitas
konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, aktivitas teknologi informasi
dan jasa komputer lainnya, aktivitas pengolahan data, aktivitas hosting dan yang berhubungan
dengan itu, portal web, dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
b) menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
(ii) perdagangan besar piranti lunak;
(iii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
c) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) aktivitas pusat pelanggan (call center).
d) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan aktivitas terkait lainnya bukan asuransi
dan dana pensiun.
Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut serta untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama Perseroan, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a) merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengembangkan dan
mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara sarana/fasilitas termasuk sumber daya
untuk mendukung usaha perusahaan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
telekomunikasi serta informatika dan/atau layanan teknologi konvergensi termasuk namun tidak
terbatas pada:
(i) konstruksi gedung lainnya;
(ii) konstruksi bangunan sipil elektrikal;
(iii) konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
(iv) konstruksi gedung perkantoran;
(v) konstruksi gedung industri;
(vi) konstruksi gedung perbelanjaan;
(vii) instalasi listrik;
4
Page 5
(viii) instalasi elektronika;
(ix) instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
(x) konstruksi sentral telekomunikasi;
(xi) instalasi pendingin dan ventilasi udara;
(xii) aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat alat bantu teknologi digital; dan
(xiii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya.
b) menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan, pemasaran
serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa
teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan), termasuk penelitian, layanan pelanggan,
penyelenggaraan pendidikan dan latihan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan/atau terkait
dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau
jasa teknologi konvergensi termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan
perangkat keras, perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.
C. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), dengan Izin Usaha
No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-38/PM.2/2018 tanggal 19 Oktober 2018 sebagai penilai independen, dan meminta Y&R
untuk memberikan pendapat studi kelayakan (“Laporan”) atas Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Dalam mempersiapkan Laporan ini, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan
dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan studi kelayakan dari Y&R atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan No.
00003/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2025 tanggal 14 April 2025.
1. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas Perubahan Kegiatan
Usaha. Tinjauan dari Laporan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar,
aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020. Peraturan
tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun
oleh Penilai.
2. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
5
Page 6
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan.
• Dalam menyusun Laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya yang Y&R anggap relevan.
• Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Laporan dari Perseroan.
• Laporan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK
dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Laporan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam studi kelayakan
serta keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh Perseroan.
• Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Laporan. Penyusunan Laporan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan ini. Y&R tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Y&R
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal penerbitan Laporan.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan oleh Perseroan kepada Y&R atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Y&R menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
• Analisis studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
6
Page 7
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Laporan Y&R dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Laporan ini. Jasa-jasa yang Y&R
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Perubahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan
pemberian Laporan atas objek yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan tersebut.
• Pekerjaan Y&R yang berkaitan dengan Laporan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
3. Metode yang Digunakan
Dalam melakukan penelaahan Perubahan Kegiatan Usaha, Y&R telah melakukan analisa melalui
pendekatan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha dari hal-hal sebagai berikut:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-data lainnya yang
terkait.
• Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut
terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
• Analisis kelayakan melalui aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
dan aspek keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Analisis Kelayakan Pasar
Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka lebar, mengingat
Perseroan merupakaan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi serta teknologi
informasi. Besarnya peluang pasar dapat ditunjukkan dengan adanya beberapa potensi pasar yang
menjadi target Perseroan di tahun 2025.
5. Analisis Kelayakan Teknis
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan Perseroan
terkait platform & service, merchant aggregator, internet & connectivity service dan digital content
serta kegiatan usaha yang dilakukan sebagai penunjang terkait digital marketing, marketing research
dan artificial intelligence (AI) - IoT.
Dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan menggunakan sumber daya, pekerja dan ahli
profesional yang sudah ada. Hal ini didasarkan pada kondisi bahwa tidak semua KBLI baru yang akan
ditambahkan, memerlukan adanya sertifikasi khusus. Sumber daya, pekerja dan ahli profesional yang
dimiliki Perseroan per 31 Desember 2024 berjumlah 4.097 orang.
7
Page 8
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan akan menawarkan beberapa produk dan layanan baru atas Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan. Beberapa layanan dan produk tersebut di antaranya layanan jasa jual kembali jasa
telekomunikasi, layanan pesan singkat dengan fitur monetisasi, serta Indosat Digital Analytics (iDA),
sebagai platform data insight & analytics yang bekerja sama dengan Google dan iDA SHIELD, yang
merupakan platform siap pakai dalam bentuk dashboard untuk pengecekan Mobile Station
International Subscriber Directory Number (MSISDN). iDA siap membantu perusahaan besar serta
pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnisnya. Perseroan juga menawarkan produk IoT berbasis AI
seperti AI CCTV dan layanan konsultasi design IoT seperti smart building, smart mining dan smart
mobility.
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan memiliki keunggulan kompetitif yang didukung oleh
Perseroan sendiri sebagai pemain dalam industri telekomunikasi di Indonesia yang memiliki
keungguluan baik dari segi jaringan yang luas dan stabil, Teknologi 4G LTE, kolaborasi dengan mitra
strategis, paket dan promo yang menarik serta kemampuan menganalisis data pengguna untuk
meningkatkan kualitas layanan.
Berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan pemain pada industri
telekomunikasi mulai menawarkan solusi-solusi yang inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya
berupa data yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan rencana penambahan KBLI baru dan pengembangan usaha
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan atas beberapa jenis usaha yang telah dijajaki. Dalam
pelaksanaannya, kegiatan usaha tersebut akan menggunakan sumber daya manusia eksisting dan
tenaga ahli yang telah tersertifikasi di bidang AI dan IoT. Pada KBLI 61994 juga akan didukung oleh
sumber daya manusia dari partner provider sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawab antara
Perseroan dan partner provider.
Dari keseluruhan penambahan KBLI, aspek pengelolaan kekayaan intelektual akan berkaitan dengan
KBLI 62015 dan KBLI 62024. Perseroan berencana untuk mengedepankan pengembangan elemen-
elemen yang bersifat pembeda, seperti identitas produk, penamaan, serta proses kerja yang disusun
dalam model operasional. Dengan demikian, solusi yang dikembangkan, seperti AI CCTV dan Video
Analytics, diharapkan memiliki nilai tambah dan karakteristik tersendiri yang mencerminkan
kontribusi dan kepemilikan Perseroan atas solusi tersebut.
Selain KBLI 62015 dan KBLI 62024, hak kekayaan intelektual juga berkaitan dengan KBLI 73201 dan
KBLI 61993 dimana produk dari KBLI 73201 adalah Market Insight dan Location Optimizer, sedangkan
produk dari KBLI 61993 adalah platform dan antarmuka pengguna (UI) SHIELD yang disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH) serta proses dan metode teknis
pengolahan data untuk SHIELD.
Perubahan Kegiatan Usaha menerapkan manajemen risiko yang mengacu pada ISO 31000:2018.
8. Analisis Kelayakan Keuangan
Berdasarkan aspek-aspek yang telah dibahas di atas, untuk melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan tidak membutuhkan adanya sumber dana khusus, dan ditargetkan dapat memanfaatkan
8
Page 9
perputaran modal kerja atas Perubahan Kegiatan Usaha yang dijalankan. Analisis kelayakan dilakukan
dengan menggunakan parameter Net Present Value, Break Even Point, Profitability Analysis dan
Return on Investment. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha:
Net Present Value : Rp4.045.914 Juta
Average Break Even Point : Rp176.163 Juta (13,13% terhadap Penjualan)
Profitability Analysis : 22,80% (pada akhir periode proyeksi)
Return on Investment : 30,08% (rata-rata selama periode proyeksi)
9. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan analisa
keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
D. KETERSEDIAAN AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan
usaha baru tersebut. Perubahan Kegiatan Usaha akan didukung oleh tenaga ahli yang ada pada Perseroan.
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
usaha telekomunisasi dan melakukan kegiatan antara lain di bidang jaringan telekomunikasi; jasa
telekomunikasi dan jasa multimedia; jasa sistem komunikasi data; informatika dan komunikasi, berencana
untuk menambah kegiatan usaha, yang mencakup kegiatan telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan dan keamanan, jasa jual kembali jasa telekomunikasi, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial, kegiatan konsultasi dan desain IoT, penyelenggara penunjang sistem pembayaran, layanan
periklanan, dan penelitian pasar.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang telah dijalankan oleh
Perseroan selama ini yang nantinya Perseroan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut. Perseroan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri telekomunikasi di
Indonesia serta menjadi perusahaan yang mampu bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan kepada
para pelanggannya.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
9
Page 10
F. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar Rp1.180.998
Juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5% dengan rata-rata margin laba kotor sebesar 33%. Atas
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on Investment) pada akhir periode
proyeksi sebesar 19,03% dan rata-rata sebesar 30,08%.
Berdasarkan proyeksi keuangan tersebut, Perubahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan skala usaha Perseroan
serta memberikan adanya penambahan pendapatan selama masa proyeksi sebesar 11,98% dibandingkan
dengan besaran total pendapatan di tahun 2024.
G. HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Selain sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hal-hal material
lainnya yang berkaitan dengan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan efektif setelah Perseroan:
a. mendapat persetujuan RUPS untuk perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan memperoleh
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. memperoleh perizinan terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha baru
(sepanjang diatur demikian berdasarkan peraturan yang berlaku).
3. Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada
tanggal 28 Mei 2025 di Gedung Indosat Ooredoo Hutchison dengan mekanisme daring maupun fisik.
Pemanggilan RUPS akan dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 29 April 2025.
Mata acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
a. pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait
dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha; dan
b. persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
a. Pengumuman RUPS melalui situs Perseroan, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
tanggal 14 April 2025;
b. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs
Perseroan dan BEI tanggal 14 April 2025;
c. Tanggal Daftar Pemegang Saham adalah 28 April 2025;
d. Pemanggilan RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 29 April 2025;
e. Rencana Pelaksanaan RUPS tanggal 28 Mei 2025; dan
f. Rencana Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 2
Juni 2025.
10
Page 11
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mohamad Said Tadjoedin
· Notaris
p.2
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.5
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2308 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}