Skip to content
Back to announcement

20250414_ISAT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875402_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ISAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT INDOSAT Tbk
     DALAM RANGKA MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN OTORITAS JASA
  KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
                   DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha baru PT Indosat Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, Anda kami sarankan untuk berkonsultasi dengan
penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya yang relevan.


Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau
fakta material yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan
pemeriksaan secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan Direksi, informasi material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi menjadi tidak
benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.




                                            PT Indosat Tbk
                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                           Kegiatan Usaha:
     Informatika dan Komunikasi, Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan dan Aktivitas Jasa
                                          Keuangan Lainnya

                                             Kantor Pusat
                      Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
                                       Website: www.ioh.co.id

                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 14 April 2025




                                                                                                        1
Page 2
  A.      PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi mengenai
rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu penambahan kegiatan usaha baru, yang harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) POJK 17/2020, yaitu untuk penambahan kegiatan usaha yang
mencakup termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan dan keamanan, jasa jual kembali jasa telekomunikasi, aktivitas pemrograman berbasis
kecerdasan artifisial, kegiatan konsultasi dan desain Internet of Things (“IoT”), penyelenggara penunjang
sistem pembayaran, layanan periklanan dan penelitian pasar (selanjutnya disebut "Perubahan Kegiatan
Usaha ").

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan tujuan untuk
memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha.


 B.      INFORMASI MENGENAI PERSEROAN


1. Keterangan Umum Perseroan

   Perseroan adalah suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 10
   November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan
   dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret 1968, Tambahan Berita Negara No. 24.

   Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir, Jakarta
   10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode saham “ISAT”.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indosat Tbk No.
   47 tanggal 24 September 2024 yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi
   Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar tersebut telah diterima
   oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
   AH.01.03-0194869 tanggal 25 September 2024.

2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Perseroan

   Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
   Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia, selaku
   Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:




                                                                                                       2
Page 3
                                                    Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per
                                                    Saham dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar
                     Keterangan                                    Rp25 per Saham
                                                                       Jumlah Nominal     Persenta
                                                    Jumlah Saham
                                                                             (Rp)          se (%)
     Saham Seri A
     Negara Republik Indonesia                                     1                 100           -
     Saham Seri B
     1. Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd.             21.170.843.008      529.271.075.200      65,644
     2. PT Perusahaan Pengelola Aset                  3.106.499.996       77.662.499.900       9,632
     3. PT Tiga Telekomunikasi Indonesia              2.687.020.352       67.175.508.800       8,332
     4. Masyarakat (kepemilikan di bawah              5.286.447.600      132.161.190.000      16,392
         5%)
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            32.250.810.957      806.270.274.000      100,00
     Penuh

3. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

    Komisaris Utama               :   Halim Alamsyah
    Wakil Komisaris Utama         :   Aziz Ahmad M. Aluthman Fakhroo
    Wakil Komisaris Utama         :   Fok Kin Ning, Canning
    Komisaris                     :   Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama
    Komisaris                     :   Cheung Kwan Hoi
    Komisaris                     :   Rene Heinz Werner
    Komisaris                     :   Meirijal Nur
    Komisaris                     :   Frank John Sixt
    Komisaris                     :   Woo Chiu Man, Cliff
    Komisaris                     :   Sugito Walujo
    Komisaris Independen          :   Ajay Bahri
    Komisaris Independen          :   Elisa Lumbantoruan
    Komisaris Independen          :   Wijayanto
    Komisaris Independen          :   Hernando
    Komisaris Independen          :   Rudiantara

    Direksi

    Direktur Utama                :   Vikram Sinha
    Direktur                      :   Lee Chi Hung
    Direktur                      :   Muhammad Buldansyah
    Direktur                      :   Ahmad Zulfikar
    Direktur                      :   Irsyad Sahroni
    Direktur                      :   Ritesh Kumar Singh
    Direktur                      :   Cheung Kwok Tung
                                                                                                       3
Page 4
4. Maksud, Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

   Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk
   menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi, Perdagangan Besar, Aktivitas
   Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.

   Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud
   dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
   a) menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
       (i) menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan telekomunikasi: aktivitas
             telekomunikasi dengan kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, aktivitas telekomunikasi
             satelit;
       (ii) menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan jasa multimedia: jasa sistem komunikasi
             data, jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), jasa interkoneksi internet (NAP),
             internet service provider, jasa multimedia lainnya;
       (iii) menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi: penerbitan piranti lunak (software),
             aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas konsultasi keamanan informasi, aktivitas
             konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, aktivitas teknologi informasi
             dan jasa komputer lainnya, aktivitas pengolahan data, aktivitas hosting dan yang berhubungan
             dengan itu, portal web, dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

   b) menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada:
      (i) perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
      (ii) perdagangan besar piranti lunak;
      (iii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi.

   c) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya
      termasuk namun tidak terbatas pada:
      (i) aktivitas pusat pelanggan (call center).

   d) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan aktivitas terkait lainnya bukan asuransi
      dan dana pensiun.

   Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan
   tersebut serta untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama Perseroan, Perseroan dapat melakukan kegiatan
   usaha penunjang sebagai berikut:

   a) merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengembangkan dan
      mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara sarana/fasilitas termasuk sumber daya
      untuk mendukung usaha perusahaan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
      telekomunikasi serta informatika dan/atau layanan teknologi konvergensi termasuk namun tidak
      terbatas pada:
      (i) konstruksi gedung lainnya;
      (ii) konstruksi bangunan sipil elektrikal;
      (iii) konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
      (iv) konstruksi gedung perkantoran;
      (v) konstruksi gedung industri;
      (vi) konstruksi gedung perbelanjaan;
      (vii) instalasi listrik;
                                                                                                       4
Page 5
           (viii) instalasi elektronika;
           (ix) instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
           (x) konstruksi sentral telekomunikasi;
           (xi) instalasi pendingin dan ventilasi udara;
           (xii) aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat alat bantu teknologi digital; dan
           (xiii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya.

     b) menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan, pemasaran
        serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa
        teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan), termasuk penelitian, layanan pelanggan,
        penyelenggaraan pendidikan dan latihan baik di dalam maupun di luar negeri; dan

     c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan/atau terkait
        dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau
        jasa teknologi konvergensi termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan
        perangkat keras, perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.



     C.      RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), dengan Izin Usaha
No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-38/PM.2/2018 tanggal 19 Oktober 2018 sebagai penilai independen, dan meminta Y&R
untuk memberikan pendapat studi kelayakan (“Laporan”) atas Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Dalam mempersiapkan Laporan ini, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan
dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

Berikut ini adalah ringkasan studi kelayakan dari Y&R atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan No.
00003/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2025 tanggal 14 April 2025.

1.        Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan

          Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas Perubahan Kegiatan
          Usaha. Tinjauan dari Laporan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar,
          aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.

          Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020. Peraturan
          tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun
          oleh Penilai.

2.        Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          Asumsi
          Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
           • Y&R menghasilkan Laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

                                                                                                           5
Page 6
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
  kelayakan.
• Dalam menyusun Laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
  disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
  publik dan informasi lainnya yang Y&R anggap relevan.
• Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
  kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
  yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
  proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
  (fiduciary duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
  disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
  yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Laporan dari Perseroan.
• Laporan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK
  dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Laporan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
  keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha
  yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
  semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam studi kelayakan
  serta keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh Perseroan.
• Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
  informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
  kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
  mendasari Laporan. Penyusunan Laporan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
  tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
  material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan ini. Y&R tidak
  bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Y&R
  karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
  tanggal penerbitan Laporan.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
  kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
  diberikan oleh Perseroan kepada Y&R atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
  adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk
  melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
  bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
  fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Y&R menjadi tidak lengkap
  atau menyesatkan.
• Analisis studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan data dan
  informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
  dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak

                                                                                              6
Page 7
        bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Laporan Y&R dikarenakan adanya perubahan
        data dan informasi tersebut.
      • Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Laporan ini. Jasa-jasa yang Y&R
        berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Perubahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan
        pemberian Laporan atas objek yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
        perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi
        aspek perpajakan tersebut.
      • Pekerjaan Y&R yang berkaitan dengan Laporan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
        merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
        prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
        untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan
        dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-
        transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
        pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

3.   Metode yang Digunakan

     Dalam melakukan penelaahan Perubahan Kegiatan Usaha, Y&R telah melakukan analisa melalui
     pendekatan studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha dari hal-hal sebagai berikut:
      • Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan
         Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-data lainnya yang
         terkait.
      • Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut
         terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
      • Analisis kelayakan melalui aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
         dan aspek keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha.

4.   Analisis Kelayakan Pasar

     Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka lebar, mengingat
     Perseroan merupakaan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi serta teknologi
     informasi. Besarnya peluang pasar dapat ditunjukkan dengan adanya beberapa potensi pasar yang
     menjadi target Perseroan di tahun 2025.

5.   Analisis Kelayakan Teknis

     Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan Perseroan
     terkait platform & service, merchant aggregator, internet & connectivity service dan digital content
     serta kegiatan usaha yang dilakukan sebagai penunjang terkait digital marketing, marketing research
     dan artificial intelligence (AI) - IoT.

     Dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan menggunakan sumber daya, pekerja dan ahli
     profesional yang sudah ada. Hal ini didasarkan pada kondisi bahwa tidak semua KBLI baru yang akan
     ditambahkan, memerlukan adanya sertifikasi khusus. Sumber daya, pekerja dan ahli profesional yang
     dimiliki Perseroan per 31 Desember 2024 berjumlah 4.097 orang.




                                                                                                      7
Page 8
6.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis

     Perseroan akan menawarkan beberapa produk dan layanan baru atas Perubahan Kegiatan Usaha yang
     akan dilakukan. Beberapa layanan dan produk tersebut di antaranya layanan jasa jual kembali jasa
     telekomunikasi, layanan pesan singkat dengan fitur monetisasi, serta Indosat Digital Analytics (iDA),
     sebagai platform data insight & analytics yang bekerja sama dengan Google dan iDA SHIELD, yang
     merupakan platform siap pakai dalam bentuk dashboard untuk pengecekan Mobile Station
     International Subscriber Directory Number (MSISDN). iDA siap membantu perusahaan besar serta
     pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnisnya. Perseroan juga menawarkan produk IoT berbasis AI
     seperti AI CCTV dan layanan konsultasi design IoT seperti smart building, smart mining dan smart
     mobility.

     Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan memiliki keunggulan kompetitif yang didukung oleh
     Perseroan sendiri sebagai pemain dalam industri telekomunikasi di Indonesia yang memiliki
     keungguluan baik dari segi jaringan yang luas dan stabil, Teknologi 4G LTE, kolaborasi dengan mitra
     strategis, paket dan promo yang menarik serta kemampuan menganalisis data pengguna untuk
     meningkatkan kualitas layanan.

     Berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi menyebabkan pemain pada industri
     telekomunikasi mulai menawarkan solusi-solusi yang inovatif dengan mengoptimalkan sumber daya
     berupa data yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

7.   Analisis Kelayakan Model Manajemen

     Perubahan Kegiatan Usaha merupakan rencana penambahan KBLI baru dan pengembangan usaha
     yang akan dilaksanakan oleh Perseroan atas beberapa jenis usaha yang telah dijajaki. Dalam
     pelaksanaannya, kegiatan usaha tersebut akan menggunakan sumber daya manusia eksisting dan
     tenaga ahli yang telah tersertifikasi di bidang AI dan IoT. Pada KBLI 61994 juga akan didukung oleh
     sumber daya manusia dari partner provider sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawab antara
     Perseroan dan partner provider.

     Dari keseluruhan penambahan KBLI, aspek pengelolaan kekayaan intelektual akan berkaitan dengan
     KBLI 62015 dan KBLI 62024. Perseroan berencana untuk mengedepankan pengembangan elemen-
     elemen yang bersifat pembeda, seperti identitas produk, penamaan, serta proses kerja yang disusun
     dalam model operasional. Dengan demikian, solusi yang dikembangkan, seperti AI CCTV dan Video
     Analytics, diharapkan memiliki nilai tambah dan karakteristik tersendiri yang mencerminkan
     kontribusi dan kepemilikan Perseroan atas solusi tersebut.

     Selain KBLI 62015 dan KBLI 62024, hak kekayaan intelektual juga berkaitan dengan KBLI 73201 dan
     KBLI 61993 dimana produk dari KBLI 73201 adalah Market Insight dan Location Optimizer, sedangkan
     produk dari KBLI 61993 adalah platform dan antarmuka pengguna (UI) SHIELD yang disesuaikan
     dengan kebutuhan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH) serta proses dan metode teknis
     pengolahan data untuk SHIELD.

     Perubahan Kegiatan Usaha menerapkan manajemen risiko yang mengacu pada ISO 31000:2018.

8.   Analisis Kelayakan Keuangan

     Berdasarkan aspek-aspek yang telah dibahas di atas, untuk melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha,
     Perseroan tidak membutuhkan adanya sumber dana khusus, dan ditargetkan dapat memanfaatkan
                                                                                                       8
Page 9
      perputaran modal kerja atas Perubahan Kegiatan Usaha yang dijalankan. Analisis kelayakan dilakukan
      dengan menggunakan parameter Net Present Value, Break Even Point, Profitability Analysis dan
      Return on Investment. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha:

      Net Present Value                               :   Rp4.045.914 Juta
      Average Break Even Point                        :   Rp176.163 Juta (13,13% terhadap Penjualan)
      Profitability Analysis                          :   22,80% (pada akhir periode proyeksi)
      Return on Investment                            :   30,08% (rata-rata selama periode proyeksi)

9.    Kesimpulan
      Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan analisa
      keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
      terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan
      dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.



D.     KETERSEDIAAN AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan
usaha baru tersebut. Perubahan Kegiatan Usaha akan didukung oleh tenaga ahli yang ada pada Perseroan.



E.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang
usaha telekomunisasi dan melakukan kegiatan antara lain di bidang jaringan telekomunikasi; jasa
telekomunikasi dan jasa multimedia; jasa sistem komunikasi data; informatika dan komunikasi, berencana
untuk menambah kegiatan usaha, yang mencakup kegiatan telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan dan keamanan, jasa jual kembali jasa telekomunikasi, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan
artifisial, kegiatan konsultasi dan desain IoT, penyelenggara penunjang sistem pembayaran, layanan
periklanan, dan penelitian pasar.

Melalui Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang telah dijalankan oleh
Perseroan selama ini yang nantinya Perseroan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut. Perseroan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri telekomunikasi di
Indonesia serta menjadi perusahaan yang mampu bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan kepada
para pelanggannya.

Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan.




                                                                                                       9
Page 10
 F.        PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA


Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar Rp1.180.998
Juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5% dengan rata-rata margin laba kotor sebesar 33%. Atas
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on Investment) pada akhir periode
proyeksi sebesar 19,03% dan rata-rata sebesar 30,08%.

Berdasarkan proyeksi keuangan tersebut, Perubahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan skala usaha Perseroan
serta memberikan adanya penambahan pendapatan selama masa proyeksi sebesar 11,98% dibandingkan
dengan besaran total pendapatan di tahun 2024.


 G.        HAL-HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


 1.   Selain sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hal-hal material
      lainnya yang berkaitan dengan Perubahan Kegiatan Usaha.
 2.   Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan efektif setelah Perseroan:
      a. mendapat persetujuan RUPS untuk perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan memperoleh
          persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
      b. memperoleh perizinan terkait dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha baru
          (sepanjang diatur demikian berdasarkan peraturan yang berlaku).
 3.   Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada
      tanggal 28 Mei 2025 di Gedung Indosat Ooredoo Hutchison dengan mekanisme daring maupun fisik.
      Pemanggilan RUPS akan dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 29 April 2025.

      Mata acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
      a.   pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait
           dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
           Perubahan Kegiatan Usaha; dan

      b.     persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan
             Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

      Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
      a.    Pengumuman RUPS melalui situs Perseroan, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
            tanggal 14 April 2025;
      b.    Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs
            Perseroan dan BEI tanggal 14 April 2025;
      c.    Tanggal Daftar Pemegang Saham adalah 28 April 2025;
      d.    Pemanggilan RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 29 April 2025;
      e.    Rencana Pelaksanaan RUPS tanggal 28 Mei 2025; dan
      f.    Rencana Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs Perseroan, BEI, dan KSEI tanggal 2
            Juni 2025.




                                                                                                      10
Page 11

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published14 Apr 2025
Pages11
Characters30,723
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Ooredoo Hutchison p.3 ×2
linked person Halim Alamsyah p.3
linked person Ajay Bahri p.3
linked person Elisa Lumbantoruan p.3
linked person Vikram Sinha p.3
linked person Muhammad Buldansyah p.3
linked person Irsyad Sahroni p.3
linked person Ritesh Kumar Singh p.3
possible org INDOSAT Tbk p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Sugito Walujo p.3
possible person Ahmad Zulfikar p.3
unresolved person Mohamad Said Tadjoedin · Notaris p.2
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.5
unresolved org Rosye dan Rekan p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2308 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result