Back to announcement
20250414_BNII_Penyampaian Bukti Iklan_31875471_lamp2.pdf
Other Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) pada tanggal 11 April 2025 telah
memutuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai Tahun Buku 2024 sebesar Rp5,84691,- per saham atau kurang
lebih 40% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 maksimal sebesar Rp446.385.329.029,-, dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
No. Kegiatan Tanggal
1. Rapat Umum Pemegang Saham 11 April 2025
Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral
2. 14 April 2025
Efek Indonesia, situs web Perseroan dan di Lantai Bursa
3. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividend) pada:
- Pasar Reguler dan Negosiasi 22 April 2025
- Pasar Tunai 24 April 2025
4. Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividend) pada:
- Pasar Reguler dan Negosiasi 23 April 2025
- Pasar Tunai 25 April 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menerima Dividen Tunai (Recording
5. 24 April 2025
date )
6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 9 Mei 2025
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (Recording date) pada tanggal 24 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Distribusi Dividen Tunai:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka dividen tunai akan
dibayarkan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian pada tanggal 9 Mei 2025.
Informasi pendistribusian dividen tunai akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian. Selanjutnya Pemegang saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening.
b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka pembayaran dividen akan ditransfer
langsung ke Rekening Bank pemegang saham pada tanggal 9 Mei 2025.
Para pemegang saham yang masih menggunakan warkat diminta untuk memberitahukan nomor Rekening
Banknya secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 24 April 2025 kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
Telp. (021) 392-2332 Fax. (021) 392-3003
4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak
yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan, serta dipotong langsung dari
jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham asing
(Wajib Pajak Luar Negeri), adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang Pajak
Penghasilan, yaitu dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan
Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada
umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah.
Untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib memenuhi
persyaratan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tertanggal 21 November 2018,
yang mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menyampaikan formulir SKD WPLN (Form DGT)
atau Tanda Terima SKD WPLN (DGT Receipt) kepada:
- KSEI (untuk pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI), atau
- BAE Perseroan (untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat)
paling lambat tanggal 24 April 2025.
c. Tanpa adanya formulir DGT, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
6. Bukti Potong Pajak:
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, bukti potong pajak dividen
dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efeknya mulai tanggal 11 Juli 2025.
b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, bukti potong pajak dividen dapat diambil di BAE
mulai tanggal 11 Juli 2025.
Jakarta, 14 April 2025
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.