Skip to content
Back to announcement

20250414_ZP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31875472_lamp1.pdf

Other Text extracted ZP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 57

Page 1
                   PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
 Tanggal Efektif: 11 April 2025                   Tanggal Pencatatan di BEI: 28 April 2025
     Prospektus ini tertanggal 11 April 2025 dan akan terus berlaku sampai dengan 11 April 2027

     PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM WARAN
 TERSTRUKTUR DENGAN NILAI TOTAL MAKSIMAL RP 60.000.000.000.000 YANG
                          DITERBITKAN OLEH:




                               PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
                 Kantor Pusat:                                     Kantor Cabang:
         Sentral Senayan III, Lantai 22             Penerbit memiliki 3 kantor cabang, 2 outlet
             Jl. Asia Afrika No. 8                 dan 5 galeri yang berada di Jakarta, Surabaya,
           Jakarta 10270, Indonesia                  Deli Serdang, Medan dan Bandar Lampung
          Telepon : (021) 8066 8500
          Faksimili : (021) 8066 8501                      Nomor Izin Kegiatan Usaha:
         Website: waran.maybank.com                            KEP-250/PM/1992
                                                               KEP-251/PM/1992
 Batasan Masa Penawaran Umum                : Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet
 Tanggal Penjatahan                         : Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan        : Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet

Prospektus ini merupakan bagian dari penawaran umum Waran Terstruktur. Setiap keterbukaan
informasi yang disampaikan dalam Prospektus ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2027. Kewajiban untuk melengkapi atau
melakukan pembaruan Prospektus ini apabila terjadi faktor atau informasi baru yang signifikan dan
material, kesalahan material atau ketidaktepatan material tidak berlaku pada saat masa berlaku
Prospektus ini berakhir.

 Nama Bursa Efek                              :   PT Bursa Efek Indonesia
 Tanggal Pencatatan Yang Direncanakan         :   28 April 2025
 Nama Lembaga Penyimpanan dan                 :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
 Penyelesaian

                   PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA AKAN MENERBITKAN:
   1. Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai
   2. Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai

   dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran
   Terstruktur lain berdasarkan Peraturan I-P dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur

                     Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 11 April 2025
Page 2
                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI ANDA HARUS
 TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI TERM SHEET. SILAKAN MENGACU PADA LAMPIRAN
 PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA WARAN TERSTRUKTUR YANG
 AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM SHEET TAMBAHAN YANG DITERBITKAN
 SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS INI SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN
 TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA-SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.
 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
 MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
 PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
 ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                      UNTUK DIPERHATIKAN

Waran Terstruktur adalah efek Pasar Modal yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur (“POJK No. 8/2021”) berikut peraturan pelaksanaannya,
baik yang dikeluarkan oleh OJK maupun oleh Bursa Efek, KPEI, dan KSEI.

Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau
menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 8 POJK No. 8/2021, berikut semua perubahan dan peraturan pelaksananya (apabila
ada).

Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank
Indonesia. Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami
rincian ketentuan dalam Prospektus, Term Sheet, dan dokumen penawaran lainnya secara
menyeluruh.

Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi,
bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta
pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam
produk Waran Terstruktur.

Calon investor harus melakukan investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi
tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko, posisi keuangan dan tujuan investasi mereka.

Persetujuan dari Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan Waran Terstruktur telah atau akan diperoleh.
Persetujuan pencatatan dalam daftar Waran Terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan
sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.

PT Maybank Sekuritas Indonesia (“Penerbit”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku
di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja
sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal
balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak
terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun
perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Penerbit untuk berbagi informasi, termasuk
melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang wajib dipenuhi oleh Penerbit
dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.

Penerbit akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan
nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Penerbit diwajibkan untuk memberikan data nasabah,
data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
DAFTAR ISI

I.     ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................................................................................. 1
II.    RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT............................................................................................. 11
       2.1. PENDIRIAN PENERBIT............................................................................................... 11
       2.2. KEGIATAN USAHA PENERBIT ...................................................................................... 11
       2.2.1. INVESTMENT BANKING & ADVISORY ........................................................................ 12
       2.2.2. PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKERAGE) .............................................................. 12
       2.2.3. RESEARCH ....................................................................................................... 13
       2.3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN ................................................ 13
       2.4. INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT ........................................................................ 14
       2.4.1. DIREKTORI PERUSAHAAN...................................................................................... 14
       2.4.2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ........................................................................... 14
       2.4.3. LOGO PENERBIT ................................................................................................ 15
       2.4.4. STRUKTUR ORGANISASI PENERBIT ........................................................................... 16
III.   RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR .............................................................. 17
       3.1. UNDERLYING WARAN TERSTRUKTUR ............................................................................ 17
       3.2. NILAI TOTAL PENERBITAN ......................................................................................... 17
       3.3. PERIODE PENERBITAN .............................................................................................. 17
       3.4. SERI WARAN TERSTRUKTUR ....................................................................................... 17
       3.5. LIQUIDITY PROVIDER WARAN TERSTRUKTUR ................................................................... 17
       3.6. PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR LEBIH LANJUT .......................................................... 18
       3.7. PELAKSANAAN HAK WARAN TERSTRUKTUR..................................................................... 18
       3.8. PENYESUAIAN WARAN TERSTRUKTUR KARENA AKSI KORPORASI PERUSAHAAN UNDERLYING .......... 19
       1. Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue) ..........................................................................20
       2. Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) .........................20
       3. Pemecahan Saham (Stock Split) ..................................................................................21
       4. Penggabungan Saham (Consolidation/Reverse Stock Split) .................................................21
       5. Pengembalian Modal ................................................................................................21
       6. Penyesuaian Lainnya ................................................................................................22
       3.9. PENGAKHIRAN KARENA KEADAAN KAHAR ....................................................................... 22
       3.10. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR ATAS PERMOHONAN
            PENERBIT............................................................................................................. 23
       3.11. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR OLEH BURSA EFEK ............. 23
       3.12. PEMBATALAN PENDAFTARAN WARAN TERSTRUKTUR .................................................... 23
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN ....................................................................................................................... 25
       4.1. LAPORAN POSISI KEUANGAN ...................................................................................... 25
       4.2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ............................................. 26
       4.3. LAPORAN ARUS KAS ................................................................................................ 27
V.     PENDAPAT HUKUM DARI KONSULTAN HUKUM ......................................................................................... 29
VI.    INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR ............................................................................. 30
       6.1. RISIKO TERKAIT PENERBIT......................................................................................... 30
       1. Risiko Kredit ..........................................................................................................30
       2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan .............................................................................30
       3. Risiko Operasional ...................................................................................................31
       4. Risiko Reputasi .......................................................................................................31
       5. Risiko Strategis ......................................................................................................31
       6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau Grup Maybank ......................................31
       7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit ..............................................................................32
       8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank .........32
       9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying ...............................................................33
       10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena permohonan Penerbit .............................33
       6.2. RISIKO PRODUK ..................................................................................................... 33
       1. Risiko Pasar ...........................................................................................................33
       2. Risiko Perdagangan .................................................................................................34
       3. Risiko Likuiditas .....................................................................................................34
       4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur................................................34



                                                                              i
Page 4
        5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
        Underlying .................................................................................................................35
        6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur ....35
        7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas ....35
        8. Gearing effect .......................................................................................................36
        9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur ................................................................36
        10. Dampak dari aksi korporasi ........................................................................................37
        11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi tertentu ....................................................37
        12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena ilegal atau ketidakpraktisan .....................38
        13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa
        Efek dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran Terstruktur oleh KSEI .........................................38
        14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum dan/atau Gagalnya Pencatatan .................38
        15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style” ..........................................................39
        6.3. RISIKO UMUM ........................................................................................................ 39
        1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi ..................................................................39
        2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan Penyelesaian ..........................................39
        3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying .......................39
        4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan oleh Perusahaan Underlying ................40
        5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa depan...................................................40
        6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui .........................................................................40
VII.    INFORMASI MENGENAI MANFAAT WARAN TERSTRUKTUR........................................................................ 41
VIII.   BIAYA-BIAYA .............................................................................................................................................. 42
IX.     PERPAJAKAN.............................................................................................................................................. 43
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR ................................................................. 44
        10.1.       Pembelian dan Pemesanan Waran Terstruktur ........................................................... 44
        10.2.       Pemesan Yang Berhak ......................................................................................... 44
        10.3.       Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ................................................................ 44
        10.4.       Volume Pemesanan ............................................................................................ 44
        10.5.       Masa Penawaran ............................................................................................... 45
        10.6.       Pendaftaran Waran Terstruktur ke Dalam Penitipan Kolektif ......................................... 45
        10.7.       Penjatahan Waran Terstruktur .............................................................................. 45
        10.8.       Pembayaran Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ................................................ 45
        10.9.       Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum ................................................... 46
        10.10.      Pengembalian Uang Pemesanan Waran Terstruktur ..................................................... 46
        10.11.      Lain - lain ....................................................................................................... 46
XI.     PENYELESAIAN PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA ................................................................. 47
XII.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR ..... 48




                                                                                ii
Page 5
I.          ISTILAH DAN DEFINISI
Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT
Maybank Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada
“Manajemen” mengacu kepada direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal
penyampaian Prospektus ini kepada OJK, dan pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi,
dan opini Perseroan adalah dari Manajemen Perseroan.

Rujukan kepada “Rupiah”, “Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan
rujukan kepada waktu berarti waktu Indonesia, kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna
tunggal, bilamana berlaku, mencakup makna majemuk dan sebaliknya kata-kata yang bermakna
gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup gender feminin dan nirgender, dan sebaliknya.
Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi. Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau
Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada ketetapan tersebut sebagaimana
diubah atau ditetapkan kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur berarti setiap jenis Waran
Terstruktur yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan Term Sheet yang
akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran Terstruktur.

Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali
istilah tersebut didefinisikan lain atau konteks menentukan lain.

 Afiliasi                    :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                                 Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                     kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                     hubungan seseorang dengan:
                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                          anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                          dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                          dari saudara yang bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                     kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                     hubungan seseorang dengan:
                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                                     komisaris dari pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                     terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan
                                     komisaris, atau pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                     tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                     dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                     pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                     cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                     kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                     yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung




                                                 1
Page 6
                              memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                              mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Anggota Kliring       :   Berarti anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi
                          persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan
                          penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek berdasarkan
                          peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur
                          dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2014
                          tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Bank Kustodian        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                          melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                          dimaksud dalam UUPM.

Bursa Efek atau BEI   :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                          berkedudukan di Jakarta Selatan, pihak yang menyelenggarakan
                          dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
                          penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                          memperdagangkan efek di antara mereka.

Delta                 :   Berarti hubungan antara perubahan harga Waran Terstruktur yang
                          diharapkan dengan perubahan pada harga Underlying Waran
                          Terstruktur, dihitung dengan rumus berikut:

                                       Perubahan harga Waran Terstruktur x Rasio
                           Delta   =   Konversi
                                       Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur

                          Sebagai ilustrasi, untuk Waran Terstruktur Jenis Call (Call
                          Warrant) atau Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) dengan
                          Rasio Konversi sebesar 2 dan Delta sebesar 0,5 menyiratkan jika
                          harga Underlying Waran Terstruktur berubah sebesar Rp200; maka
                          Waran Terstruktur diperkirakan akan berubah sebesar Rp50.

Dokumen Emisi         :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI,
                          Prospektus, Term Sheet, beserta semua perubahan-perubahan,
                          penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya
                          serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                          Penawaran Umum ini.

Efek                  :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat
                          berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
                          Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek
                          dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Efektif               :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                          sesuai dengan POJK No. 8/2021, yaitu:
                          a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                 i.   pada hari ke-45 (empat puluh lima) sejak Pernyataan
                                      Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap atau
                                      pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
                                      oleh OJK; atau
                                ii.   paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Penerbit
                                      menyampaikan perubahan dan/atau tambahan
                                      informasi atas Pernyataan Pendaftaran sejak tanggal
                                      surat permintaan dokumen perubahan dan/atau
                                      tambahan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
                          b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                              perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                              diperlukan.


                                          2
Page 7
Effective Gearing    :   Berarti suatu ukuran perubahan harga teoritis Waran Terstruktur
                         Jenis Call atau Waran Terstruktur Jenis Put untuk setiap 1%
                         perubahan harga Underlying Waran Terstruktur. Effective Gearing
                         dihitung dengan rumus berikut:

                          Effective Gearing     =   Gearing x Delta

                         Sebagai ilustrasi, jika Gearing sebesar 10 dan Delta sebesar 0,50
                         akan setara dengan Effective Gearing sebesar 5 kali, yang berarti
                         setiap eksposur sebesar Rp1,- pada Waran Terstruktur setara
                         dengan eksposur efektif sebesar Rp5,- pada Underlying Waran
                         Terstuktur.

European Style       :   Berarti waran terstruktur yang hanya bisa ditukar (exercised) pada
                         Tanggal Pelaksanaan.

Ex-Date              :   Berarti tanggal perdagangan pada (dan setelahnya) di mana hak
                         atas suatu aksi korporasi tidak akan didapat oleh pembeli baru
                         saham.

Fraksi Harga         :   Berarti satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan
                         penawaran jual atau permintaan beli.

Gearing              :   Berarti suatu rasio yang mengukur eksposur terhadap Underlying
                         Waran Terstruktur di mana eksposur tersebut diperoleh dengan
                         membeli 1 (satu) Waran Terstruktur Jenis Call atau Waran
                         Terstruktur Jenis Put. Gearing dihitung dengan rumus berikut:

                                                Harga Underlying Waran Terstruktur
                          Gearing =
                                              Harga Waran Terstruktur x Rasio Konversi

                         Sebagai ilustrasi, Waran Terstruktur dengan Rasio Konversi sebesar
                         2 (dua), gearing senilai 10 menyiratkan bahwa setiap eksposur
                         sebesar Rp1,- pada Waran Terstruktur setara dengan eksposur
                         sebesar Rp20,- pada Underlying Waran Terstuktur.

Grup Maybank         :   Berarti Malayan Banking Berhad dan perusahaan anak.

Harga Pelaksanaan    :   Berarti harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying
                         Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.

Harga Penutupan      :   Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga
                         perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk
                         pada saat sesi pra-penutupan.

Harga Penyelesaian   :   Berarti harga yang menjadi acuan pada saat pelaksanaan hak
                         Waran Terstruktur.

Hari Bursa           :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
                         perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                         berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                         tersebut.

Hari Kalender        :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                         Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                         libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.




                                         3
Page 8
Hari Kerja           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                         nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa
                         yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                         sebagai bukan Hari Kerja.

Implied volatility   :   Berarti suatu ukuran volatilitas yang diharapkan atas Underlying
                         Waran Terstruktur sebagaimana tercermin pada harga
                         perdagangan Waran Terstruktur atas Underlying Waran
                         Terstruktur tersebut dengan menggunakan model yang sesuai.

                         Dengan asumsi faktor lain tidak berubah, secara umum semakin
                         tinggi volatilitas yang diharapkan, maka semakin tinggi pula harga
                         Waran Terstruktur.

In-The-Money         :    a.   Waran Terstruktur Jenis Call (Call Warrant) dinyatakan in-
                               the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di
                               atas Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Call Warrant memiliki
                               Intrinsic Value; atau

                          b.   Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) dinyatakan in-
                               the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di
                               bawah Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Put Warrant
                               memiliki Intrinsic Value.

Intrinsic Value      :   Berarti selisih dari harga Underlying Waran Terstruktur di atas
                         Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Call, atau
                         jumlah dimana harga Underlying Waran Terstruktur di bawah
                         Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Put.

Jaminan/Agunan       :   Berarti dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik
                         Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh
                         Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi
                         Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring
                         kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur
                         dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2014
                         Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Jenis Penyelesaian   :   Berarti metode penyelesaian pelaksanaan hak Waran Terstruktur
                         secara tunai.

Konsultan Hukum      :   Berarti konsultan hukum yang terdaftar di OJK yang memberikan
                         pendapat hukum sehubungan dengan penerbitan Waran
                         Terstruktur, dalam hal ini adalah Ali Budiardjo, Nugroho,
                         Reksodiputro.

KPEI                 :   Berarti PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, berkedudukan di
                         Jakarta, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Kliring dan
                         Penjaminan yang menyelenggarakan kegiatan kliring dan
                         penjaminan transaksi Waran Terstruktur dan penjaminan
                         penyelesaian Waran Terstruktur pada Tanggal Pelaksanaan.

KSEI                 :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                         Jakarta, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                         Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan
                         kustodian sentral bagi pemegang Rekening Efek yang dalam
                         penerbitan Waran Terstruktur ini bertugas untuk menyimpan dan
                         mengadministrasikan     penyimpanan       Waran    Terstruktur
                         berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI.




                                         4
Page 9
Kustodian                  :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Waran Terstruktur dan
                               harta lain yang berkaitan dengan Waran Terstruktur serta jasa
                               lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
                               menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang Rekening
                               Efek yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
                               yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
                               telah mendapat persetujuan OJK.

Liquidity Provider Waran   :   Berarti adalah Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang
Terstruktur                    menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melakukan
                               penjualan atau pembelian Waran Terstruktur baik untuk
                               kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Penerbit dan
                               mempunyai kewajiban melakukan penawaran jual dan permintaan
                               beli Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan guna
                               mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Waran Terstruktur
                               sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 POJK No. 8/2021,
                               dalam hal ini PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Masa Berlaku               :   Berarti periode di mana Waran Terstruktur dapat diperdagangkan
                               di pasar sekunder sampai dengan Tanggal Pelaksanaan.

Masa Penawaran             :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                               pemesanan Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam
                               Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.

Masyarakat                 :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                               Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                               asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                               yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Metode Penyelesaian        :   Berarti pelaksanaan Waran Terstruktur berdasarkan Harga
                               Pelaksanaan Waran Terstruktur dengan dana pada Tanggal
                               Pelaksanaan.

OJK                        :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen
                               yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                               pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
                               di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                               Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22
                               November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
                               peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
                               dan Lembaga Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012,
                               sebagaimana diubah oleh UUPPSK.

Out-of-The-Money           : a. Waran Terstruktur Jenis Call (Call Warrant) dinyatakan out-of-
                                the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di bawah
                                Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Call Warrant tidak memiliki
                                Intrinsic Value; atau

                               b. Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) dinyatakan out-of-
                                  the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di atas
                                  Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Put Warrant tidak mempunyai
                                  Intrinsic Value.

Pasar Modal                :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                               perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
                               yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
                               dengan Efek.



                                               5
Page 10
Pemegang Waran              :   Berarti Masyarakat yang menginvestasikan dananya, memiliki
Terstruktur                     manfaat atas sebagian atau seluruh dari Waran Terstruktur dan
                                namanya tercatat dalam daftar pemegang Waran Terstruktur, yang
                                terdiri dari: (i) pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang
                                melakukan investasi langsung atas Waran Terstruktur dan/atau (ii)
                                Masyarakat yang melakukan investasi atas Waran Terstruktur
                                melalui pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                                atau Perusahaan Efek.

Pemerintah                  :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum              :   Berarti kegiatan penawaran Waran Terstruktur yang dilakukan oleh
                                Penerbit untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata
                                cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                                pelaksanaannya.

Penerbit                    :   Berarti pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui
                                Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 POJK
                                No. 8/2021, yaitu PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Penitipan Kolektif          :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                                dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
                                sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Peraturan I-P               :   Berarti Peraturan Nomor I-P sesuai Lampiran Keputusan Direksi PT
                                Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00210/BEI/12-2024 tanggal 30
                                Desember 2024 tentang Pencatatan Waran Terstruktur Di Bursa.

Peraturan II-P              :   Berarti Peraturan Nomor II-P sesuai Lampiran Keputusan Direksi PT
                                Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tanggal 6
                                Desember 2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur Di Bursa.

Peraturan III-P             :   Berarti Peraturan Nomor III-P sesuai Lampiran Keputusan Direksi
                                PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00020/BEI/04-2022 tanggal 11
                                April 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur Di Bursa.

Peristiwa Gangguan Pasar    :   Berarti keadaan yang ada pada Hari Bursa di mana tidak mungkin
(Market Disruption Event)       untuk memperoleh harga pasar sehubungan dengan Underlying
                                Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur atau pengaturan
                                lindung nilai Penerbit, yang termasuk namun tidak terbatas pada
                                peristiwa-peristiwa berikut:

                                a. setiap penangguhan atau pembatasan yang dikenakan pada
                                   perdagangan oleh BEI, atau dengan alasan pergerakan harga
                                   melebihi batas yang diizinkan oleh BEI baik yang berkaitan
                                   dengan Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur
                                   atau pengaturan lindung nilai Penerbit atau karena alasan apa
                                   pun; atau

                                b. penutupan atau gangguan perdagangan di BEI di mana gangguan
                                   tersebut terjadi dan/atau ada sebagai akibat dari terjadinya
                                   suatu bencana alam, perang, huru hara, gangguan masyarakat,
                                   ledakan atau terorisme; atau

                                c. setiap peristiwa yang mengganggu atau mengurangi
                                   kemampuan pelaku pasar secara umum untuk melaksanakan
                                   transaksi atau memperoleh nilai pasar untuk setiap transaksi
                                   saham di BEI; atau




                                                6
Page 11
                                d. penutupan perdagangan di BEI sebelum waktu penutupan yang
                                   dijadwalkan; atau

                                e. pengumuman moratorium secara umum sehubungan dengan
                                   aktivitas pasar modal perbankan di Indonesia; atau

                                f.    pengenaan hal berikut oleh otoritas terkait:
                                      a.    mengenakan pengendalian atau mengumumkan niatnya
                                            untuk mengenakan pengendalian, terlepas apakah
                                            pengendalian tersebut merupakan pengendalian mata
                                            uang; atau
                                      b.    menerapkan atau mengumumkan niatnya untuk
                                            menerapkan, atau melakukan perubahan atau
                                            mengumumkan maksudnya untuk melakukan perubahan
                                            atas interpretasi atau administrasi hukum atau
                                            peraturan; atau

                                g. peristiwa lain yang ditetapkan oleh Penerbit yang mungkin
                                   menimbulkan dampak terhadap kemampuan Penerbit untuk
                                   memperoleh, mengalihkan, atau merealisasikan Underlying
                                   Waran Terstruktur tersebut, atau untuk melaksanakan
                                   transaksi yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur;

                                h. setiap peristiwa lain yang ditentukan oleh otoritas terkait.

Peristiwa Gangguan          :   Berarti penyerahan jumlah penyelesaian tunai dipengaruhi oleh
Penyelesaian (Settlement        terjadinya salah satu dari peristiwa berikut:
Disruption Event)
                                a. apabila Penerbit atau setiap pihak yang terlibat dalam
                                   pelaksanaan pembayaran mengalami kesulitan teknis dalam
                                   proses pelaksanaan Waran Terstruktur yang sah; atau

                                b. kejadian lain di luar kendali Penerbit yang mengakibatkan:

                                      i.    ketidakmampuan untuk melakukan transfer dana secara
                                            elektronik ke rekening bank yang ditunjuk untuk tujuan
                                            pembayaran jumlah penyelesaian tunai; atau

                                     ii.    ketidakmampuan untuk memperoleh harga pasar untuk
                                            keperluan penghitungan jumlah penyelesaian tunai
                                            karena sebab apapun, termasuk Peristiwa Gangguan
                                            Pasar; atau

                                     iii.   sistem kliring dan penyelesaian utama yang berkaitan
                                            dengan Underlying Waran Terstruktur atau Waran
                                            Terstruktur tidak dapat menyelesaikan pembayaran;
                                            atau

                                c. peristiwa lain yang ditentukan oleh otoritas terkait.

Peristiwa Penyesuaian       :   Berarti aksi korporasi dari Perusahaan Underlying                 yang
                                memerlukan penyesuaian terhadap Waran Terstruktur.

Perjanjian Pendaftaran      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Penerbit dan KSEI, perihal
Waran Terstruktur di KSEI       Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di PT Kustodian Sentral
                                Efek Indonesia dengan Nomor: SP-007/WT/KSEI/2025 tanggal 26
                                Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.




                                                  7
Page 12
Pernyataan Pendaftaran     :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                               Penerbit dalam rangka Penawaran Umum atas Waran Terstruktur
                               sebagaimana diatur dalam POJK No. 8/2021.

Perusahaan Efek            :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
                               emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
                               sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Perusahaan Underlying      :   Berarti perusahaan yang menerbitkan         efek   yang   menjadi
                               Underlying Waran Terstruktur.

POJK No. 8/2021            :   Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2021 tanggal 17 Maret 2021
                               tentang Waran Terstruktur.

Premi                      :   Berarti premi Waran Terstruktur Jenis Call (Call Warrant) yang
                               dihitung berdasarkan formula berikut:

                                  (harga Call Warrant x Rasio Konversi) + Harga
                                Pelaksanaan – harga Underlying Waran Terstruktur     x 100%
                                       harga Underlying Waran Terstruktur

                               Berarti premi Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) yang
                               dihitung berdasarkan formula berikut:

                                  (harga Put Warrant x Rasio Konversi) + harga
                                Underlying Waran Terstruktur – Harga Pelaksanaan     x 100%
                                       harga Underlying Waran Terstruktur

Prospektus                 :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
                               Umum atas Waran Terstruktur yang disusun oleh Penerbit dengan
                               tujuan agar Masyarakat membeli Waran Terstruktur yang wajib
                               disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
                               ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 8/2021.

Rasio Konversi (Exercise   :   Berarti jumlah Waran Terstruktur yang dapat ditukarkan dengan
Ratio)                         Underlying Waran Terstruktur, sebagaimana diatur dalam Term
                               Sheet.

Rekening Efek              :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Waran Terstruktur
                               dan/atau dana milik Pemegang Waran Terstruktur yang
                               diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                               berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                               ditandatangani Pemegang Waran Terstruktur, Perusahaan Efek dan
                               Bank Kustodian.
Tanggal Distribusi         :   Berarti tanggal penyerahan Waran Terstruktur dengan
                               didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                               terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Waran
                               Terstruktur.

Tanggal Pelaksanaan        :   Berarti tanggal di mana Waran Terstruktur dilaksanakan atau
                               dianggap telah dilaksanakan, yaitu pada saat Waran Terstruktur
                               jatuh tempo atau tanggal lain apabila terjadi penyelesaian
                               dipercepat (early termination) sebagaimana diuraikan dalam
                               Prospektus ini. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan
                               Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari
                               Bursa berikutnya.




                                               8
Page 13
Tanggal Pencatatan        :   Berarti tanggal Waran Terstruktur dicatatkan di Bursa Efek
                              Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                              Distribusi Waran Terstruktur.

Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Waran Terstruktur yang
                              wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
                              berakhirnya Masa Penawaran.

Tanggal Penyelesaian      :   Berarti tanggal pemenuhan kewajiban Penerbit, sebagai Anggota
                              Kliring, yang dilakukan 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal
                              Pelaksanaan.

Term Sheet                :   Berarti dokumen yang berisi spesifikasi, syarat dan ketentuan serta
                              informasi atas seri Waran Terstruktur tertentu yang akan
                              diterbitkan oleh Penerbit melalui Penawaran Umum dari waktu ke
                              waktu dan merupakan syarat dan ketentuan serta informasi
                              tambahan atas dan harus dibaca bersama dengan Prospektus,
                              sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 POJK No. 8/2021.

Underlying Waran          :   Berarti efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur
Terstruktur                   sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 POJK No. 8/2021.

UUPM                      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
                              tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam
                              Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                              Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.

Waran Terstruktur         :   Berarti efek yang diterbitkan oleh Penerbit yang memberikan hak
                              kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying
                              Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana
                              diatur dalam Pasal 1 angka 8 POJK No. 8/2021.

Waran Terstruktur Jenis   :   Berarti efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
Call (Call Warrant)           membeli Underlying Waran Terstruktur pada Harga Pelaksanaan
                              dan Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal
                              penerbitan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 24 huruf d
                              POJK No. 8/2021.

Waran Terstruktur Jenis   :   Berarti efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
Put (Put Warrant)             menjual Underlying Waran Terstruktur pada Harga Pelaksanaan
                              dan Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal
                              penerbitan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 24 huruf d
                              POJK No. 8/2021.




                                              9
Page 14
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 11 April 2025 dan berlaku hingga tanggal 11 April 2027.

Penerbit telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.

Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada
persetujuan BEI dan OJK.

Berdasarkan Pasal 35 POJK No. 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat
dilaksanakan oleh Bursa Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK
No. 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan, dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya
dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami secara menyeluruh mengenai
rincian ketentuan dalam Prospektus, Term Sheet, dan dokumen penawaran lainnya yang terkait
sehubungan dengan Penawaran Umum. Penerbit tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun
untuk menyampaikan informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait
kepada calon investor. Calon investor juga perlu mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap
penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak menyiratkan bahwa tidak
terjadi perubahan dalam kegiatan Penerbit setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam Prospektus
ini, juga bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.

Penerbit mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen
pengganti. Calon investor disarankan memastikan kepada Penerbit apakah terdapat dokumen
pelengkap atas Prospektus ini atau apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan.
Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web
BEI, www.idx.co.id dan situs web Penerbit, https://waran.maybank.com.

Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia.
Penerbit tidak bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran
Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang
dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di
wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau merupakan pelanggaran hukum, atau
kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Calon investor harus berpegang pada penilaian investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko
Penawaran Umum serta investasi dalam Waran Terstruktur dalam melakukan investasi sesuai
dengan keadaan, profil risiko, posisi keuangan dan tujuan investasi mereka. Dalam
mempertimbangkan investasi ini, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau
nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran
Terstruktur.



                       [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                 10
Page 15
II.    RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. PENDIRIAN PENERBIT

PT Maybank Sekuritas Indonesia didirikan dengan nama PT KES Sinar Mas Securities berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 326 tanggal 21 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta No. 354 tanggal 20 Juli 1990 yang dibuat
di hadapan Endrawila Parmata, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor C2-
4343.HT.01.01.th.90 tanggal 26 Juli 1990, telah didaftarkan dalam buku register yang berada di
kepaniteraan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah NO. 1085/1990 tanggal 6 Agustus
1990, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9 Oktober 1990,
Tambahan No. 3916.

Anggaran Dasar Penerbit telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0036999 tanggal 7 Februari
2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia di
bawah No. AHU-0024949.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025.

2.2. KEGIATAN USAHA PENERBIT
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
165 tanggal 18 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0107324.AH.01.02.TAHUN 2019
tanggal 20 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0247207.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
20 Desember 2019, maksud dan tujuan Penerbit adalah berusaha di bidang efek. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek (underwriter), perantara pedagang efek (broker dealer), dan menjalankan kegiatan lain yang
ditetapkan dan/atau disetujui oleh otoritas yang berwenang.

Perseroan telah memperoleh izin usaha di bidang Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. Kep-250/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992 dan izin usaha
di bidang Perantara-Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-251/PM/1992
tanggal 2 Mei 1992.

Penerbit memiliki hubungan Afiliasi dengan beberapa perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, yaitu
sebagai berikut:

 No.           Perusahaan Tercatat                             Hubungan Afiliasi
 1.    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)     Dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                                langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Malayan
                                                Banking Berhad.
 2.    PT Maybank Indonesia Finance (BIIF)      Dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                                langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Malayan
                                                Banking Berhad.
 3.    PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk       Dikendalikan, baik langsung maupun tidak
       (WOMF)                                   langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Malayan
                                                Banking Berhad.




                                                11
Page 16
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penerbit memberikan jasa dan produk sebagai berikut:
2.2.1. INVESTMENT BANKING & ADVISORY

EQUITY CAPITAL MARKET (ECM)

Dalam bisnis ECM, Penerbit menyediakan jasa berupa solusi dan eksekusi transaksi efek bersifat
ekuitas, seperti penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), penambahan modal,
baik dengan atau tanpa hak memesan terlebih dahulu (rights offering), private placement. Dengan
memanfaatkan platform Maybank Investment Banking Group yang tersebar di regional dan
internasional, Penerbit mampu mengelola permintaan dari investor institusi dari seluruh dunia dan
membawanya ke Pasar Modal Indonesia. Dalam kondisi Pasar Modal yang dinamis dan selalu berubah,
Penerbit selalu berusaha memperluas dan menjalin hubungan dengan manajer investasi, pemerintah,
dan korporasi secara erat. Hal ini memungkinkan Penerbit mendapat padangan luas dan berkualitas
terkait strategi finansial, perilaku investor, dan kinerja emiten, yang pada akhirnya akan mendukung
sindikasi, pemasaran dan distribusi produk ECM kepada nasabah Penerbit sehingga mereka
mendapatkan transaksi dengan harga yang optimal.


DEBT CAPITAL MARKET (DCM)

Penerbit menyediakan jasa dan produk komprehensif dalam pasar surat utang, baik yang ditawarkan
melalui penawaran umum maupun melalui penawaran terbatas. Penerbit memiliki kemampuan dan
pengalaman dalam hal memberikan jasa konsultasi, eksekusi dan distribusi transaksi surat utang di
Pasar Modal Indonesia.


ADVISORY

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas dalam sektor finansial, Penerbit berusaha untuk
menyediakan solusi yang dapat memberikan pemahamanan dan manfaat maksimum bagi nasabah.
Dukungan dari Maybank Investment Banking Group ketajaman analisis mengenai kondisi pasar
domestik dan regional, sehingga kami dapat memberikan nasehat komprehensif yang sesuai dengan
kebutuhan pendanaan nasabah, misalnya melalui Merger & Acquisition (M&A), Initial Public Offering
(IPO), Real Estate Investment Trust (REIT) atau aksi korporasi lainnya.

2.2.2. PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKERAGE)

RETAIL BROKERAGE

Dalam Retail Broking Penerbit menawarkan beberapa jenis jasa yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah yang beragam. Pertama, Penerbit menawarkan layanan dengan eksekusi
tradisional pialang saham melalui tim Sales yang berpengalaman dan berlisensi. Kedua, Penerbit juga
menawarkan sistem online trading “Maybank Trade ID” yang memberikan kemudahan dalam transaksi
secara online, di mana saja dan kapan pun secara real time.


EQUITY & COMMODITY DERIVATIVES

Equity & Commodity Derivatives mengelola bisnis Waran Terstruktur yang meliputi penerbitan,
perdagangan, market making, dan pemasaran Waran Terstruktur.


INSTITUTIONAL BROKERAGE

Penerbit memberikan pelayanan perdagangan efek kepada nasabah institusi domestik maupun asing.
Nasabah Penerbit termasuk dana pensiun, dana pemerintah, perusahaan asuransi, perusahaan


                                                 12
Page 17
manajemen investasi, private banks, hedge funds, dan lain-lain. Penerbit berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik melalui tim Riset dan Sales Regional yang dipercaya oleh nasabah
untuk memberikan insight terbaik mengenai Pasar Modal. Penerbit melakukan perdagangan melalui
pialang dan sistem seperti Direct Market Access untuk eksekusi trading yang tepat waktu dan
konsisten. Penerbit juga mengadakan berbagai konferensi, Corporate Days, Non-Deal Roadshows
untuk terus memberikan informasi terbaru kepada nasabah.


FIXED INCOME

Penerbit menyediakan jasa perantara pedagangan instrument surat utang, berupa Surat Utang Negara
(SUN), obligasi korporasi dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dalam denominasi Rupiah atau
mata uang asing, baik dalam pasar perdana maupun pasar sekunder.

2.2.3. RESEARCH

Divisi Riset (Research) Penerbit merupakan fondasi dari bagaimana cara Penerbit memberikan solusi
demi memenuhi kebutuhan nasabah. Produk riset Penerbit menghasilkan pandangan unik mengenai
perusahaan, sektor, dan ekonomi, dengan menyaring kebisingan (noise) yang sering ditemukan di
Pasar Modal. Penerbit berkomitmen kepada nasabah dalam menyediakan riset terdepan, mulai dari
informasi mengenai makroekonomi hingga analisis mendalam di setiap kesempatan investasi.
Konsistensi Penerbit dalam menyediakan pemikiran dan pandangan independen telah dan akan terus
berlanjut untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah.

2.3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Maybank Sekuritas Indonesia No. 18
tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03.0084162 tanggal 8 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0026341.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 (“Akta 18/2022”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Penerbit adalah sebagai berikut:

Modal Dasar             :     Rp 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan       :     Rp 400.000.000.000
Modal Disetor           :     Rp 400.000.000.000

Modal dasar Penerbit tersebut terbagi menjadi 1.000.000.000 saham, masing-masing memiliki nilai
nominal sebesar Rp 1.000.

Susunan pemegang saham Penerbit berdasarkan Akta 18/2022 adalah sebagai berikut:

 NO.         NAMA PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM            JUMLAH (RP)             %
 1.     Maybank IBG Holdings Limited         340.000.000           340.000.000.000            85
 2.     PT Maybank Indonesia Finance          60.000.000            60.000.000.000            15
                 Jumlah                      400.000.000          400.000.000.000            100
         Saham dalam Portepel                600.000.000          600.000.000.000




                                                13
Page 18
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan Grup Penerbit adalah sebagai berikut:




2.4. INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT


2.4.1. DIREKTORI PERUSAHAAN

 Penerbit / Head Office                                PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                       Sentral Senayan III, Lantai 22
                                                       Jl. Asia Afrika No. 8
                                                       Jakarta 10270, Indonesia
                                                       Telepon : (021) 8066 8500
                                                       Faksimili : (021) 8066 8501
                                                       Website: waran.maybank.com

 Konsultan Hukum                                       Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro
                                                       Graha CIMB Niaga 24th floor
                                                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58
                                                       South Jakarta 12190, Indonesia
                                                       Telepon : (021) 250 5125

2.4.2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan:

(i)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tanggal 2 April 2019 yang dibuat di hadapan
       Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
       ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.03-0193894 tanggal 9 April 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
       0058249.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 9 April 2019;
(ii)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 69 tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat di
       hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana



                                                  14
Page 19
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0038569 tanggal 22 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
        0013623.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020;
(iii)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 125 tanggal 24 Maret 2021, yang dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0192467 tanggal 25 Maret 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
        0055789.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021;
(iv)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 40 tanggal 26 Maret 2024, yang dibuat di
        hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0127381 tanggal 28 Maret 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
        0065868.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024; dan
(v)     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di
        hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0061349 tanggal 7
        Februari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum di
        bawah No. AHU-0024949.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025,

susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Penerbit sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris dan Komisaris Independen        :   I Nyoman Tjager
 Komisaris                                          :   Deswandhy Agusman
 Komisaris                                          :   Dato’ Abdul Hamid Bin SH Mohamed

Direksi

 Presiden Direktur                                  :   Wilianto
 Direktur                                           :   Wiwiek Susanto
 Direktur                                           :   Azrul Azwar Bin Ab Latif



2.4.3. LOGO PENERBIT




                                                   15
Page 20
 2.4.4. STRUKTUR ORGANISASI PENERBIT                                                                Board of
                                                                                                  Commissioners
                                                                                                I Nyoman Tjager
                                                                                              Deswandhy Agusman
                                                                                                   Dato’ Hamid



                                                                                                Board of Directors

                                                                                                     Wilianto
                                                                                                 Wiwiek Susanto
                                                                                              Azrul Azwar Bin Ab Latif




                                                                                                                                                                                                          Director In Charge
                                                                                               Director In Charge
Director In Charge
                                                                                                                                                                                                          Azrul Azwar Bin Ab
                                                                                                     Wilianto
 Wiwiek Susanto                                                                                                                                                                                                  Latif




 Head of                                              Head of
 IB & A                                             Brokerage
                                                     (Equity)




                                                                                                                                                                                          Marketing,      Finance Accounting
                     Fixed Income                 Institutional Sales   Human Capital      Risk                                                                Corporate   Customer
                                       Research                                                           BCCO           Internal Audit   Compliance   Legal                            Communication &
                         Sales                                                          Management                                                             Secretary   Experience                           & Tax
                                                                                                                                                                                            Event
   ECM
                                                      Institutional
                                                  Sales Trading and
                                                       Execution

                                                                                                                                           APU PPT
                                                                                                                                                                                                          Finance Operations
                                                                                                                                          (AML CFT)


   DCM
                                                   Retail Brokerage
                                                       - Online
                                                       - Offline                                                                                                                                            Administration


                                                       Equity &
                                                      Commodity
                                                      Derivatives
                                                                                                                                                                                                             Information
                                                                                                                                                                                                             Technology




                                                                                                                                                                                                               Credit
                                                                                                                                                                                                             Management
Legend:
                       Direct Report
                       Matrix Report


                                                                                                                                                                                                           Trade Settlement
                                                                                                                    16
Page 21
III.   RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Waran Terstruktur diterbitkan berdasarkan syarat dan ketentuan umum yang tercantum dalam
Prospektus ini (yang dapat ditambahkan atau diubah dari waktu ke waktu) dan sebagaimana
dilengkapi dan harus dibaca bersama-sama dengan Term Sheet yang berlaku untuk masing-masing
seri Waran Terstruktur. Term Sheet mengatur syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-
masing seri Waran Terstruktur.

Tidak ada ketentuan dalam Propektus ini atau dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.

3.1. UNDERLYING WARAN TERSTRUKTUR

Yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur atas Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh
Penerbit adalah Saham Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur lain
berdasarkan Peraturan I-P dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan
penggunaan Underlying Waran Terstruktur terlebih dahulu dari Bursa Efek. Untuk rincian penerbitan
dan penggunaan Underlying Waran Terstruktur akan dimuat lebih rinci dalam Term Sheet Waran
Terstruktur.

Dalam hal Bursa Efek menambah daftar Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan I-P, maka
Penerbit dapat menerbitkan Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur sebagaimana
dimaksud.

3.2. NILAI TOTAL PENERBITAN

Penerbit akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal Rp60.000.000.000.000
selama periode penerbitan.

3.3. PERIODE PENERBITAN

Periode penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 11 April 2025
sampai dengan 11 April 2027.

3.4. SERI WARAN TERSTRUKTUR

Penerbit akan mengeluarkan seri Waran Terstruktur sebagai berikut:

a) Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai; atau

b) Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai

dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur
lain berdasarkan Peraturan I-P dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.5. LIQUIDITY PROVIDER WARAN TERSTRUKTUR

Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia
selaku Penerbit. Penerbit sudah mendapatkan persetujuan untuk menjadi Liquidity Provider sesuai
Surat Persetujuan No. S-11164/BEI.ANG/12-2022 tanggal 30 Desember 2022 dari Bursa Efek,
sebagaimana diatur dalam Peraturan III-P.




                                                17
Page 22
Adapun ketentuan Liquidity Provider Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan II-P
adalah sebagai berikut:

1.     Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan kuotasi Waran Terstruktur selama sesi
       I dan sesi II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:
       a.      paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
       b.      paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli;

2.     Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-
       ask spread) Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur
       adalah 10 (sepuluh) kali Fraksi Harga Waran Terstruktur tersebut;

3.     Apabila seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan oleh Liquidity
       Provider Waran Terstruktur terjadi (match) maka Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib
       memasukkan penawaran jual dan permintaan beli yang baru sesuai dengan ketentuan 1 dan
       2 di atas.

Meskipun kami berusaha untuk menyediakan likuiditas untuk Waran Terstruktur di Bursa Efek, tingkat
likuiditas akan tergantung pada kekuatan persaingan dan harga di mana Waran Terstruktur akan
diperdagangkan di Bursa Efek pada atau setelah pencatatannya. Selain penawaran dan permintaan
Waran Terstruktur di pasar sekunder, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur seperti, namun tidak terbatas pada, harga Underlying Waran Terstruktur, Intrinsic Value,
ekspektasi dividen, ekspektasi volatilitas, suku bunga yang berlaku dan waktu yang tersisa hingga
Waran Terstruktur menjadi jatuh tempo.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan II-P, Liquidity Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari
kewajiban melakukan kuotasi dalam hal:

a) Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;

b) Bursa Efek menyatakan terjadinya kondisi darurat; dan/atau

c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.

3.6. PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR LEBIH LANJUT

Penerbit dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur lebih lanjut dalam hal:

a) Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;

b) Posisi outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total
   penerbitan; dan/atau

c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau regulator.

3.7. PELAKSANAAN HAK WARAN TERSTRUKTUR

Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran Terstruktur secara otomatis pada
Tanggal Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Metode perhitungan pelaksanaan hak
Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:

a) Call Warrant : (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan) / Rasio Konversi

b) Put Warrant : (Harga Pelaksanaan – Harga Penyelesaian) / Rasio Konversi




                                                 18
Page 23
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian
didasarkan pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian
yang mungkin diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan
atau dengan metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan
lebih besar dari nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara otomatis. Namun,
jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan
sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku
tanpa ada pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.

Jumlah penyelesaian tunai nilai positif (In-The-Money) akan didistribusikan kepada Pemegang Waran
Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian, 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai tersebut bersifat final dan konklusif,
sehingga Penerbit akan dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran tersebut.

Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak bertanggung jawab kepada
Pemegang Waran Terstruktur atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar atau
kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa
Gangguan Penyelesaian.

Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak
Pemegang Waran Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur tersebut
berakhir secara penuh setelah dilakukan pembayaran jumlah penyelesaian tunai (jika positif) dan
para Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima pembayaran apapun
dari Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur.

3.8. PENYESUAIAN WARAN TERSTRUKTUR KARENA AKSI KORPORASI PERUSAHAAN UNDERLYING

Merujuk pada setiap keterbukaan informasi dari Perusahaan Underlying mengenai ketentuan aksi
korporasi apa pun yang memerlukan penyesuaian terhadap Waran Terstruktur ("Peristiwa
Penyesuaian”), Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, akan mempertimbangkan kondisi
yang terjadi atau menentukan apakah Peristiwa Penyesuaian tersebut memiliki pengaruh dilutif,
konsentratif, atau pengaruh lain pada nilai teoritis Underlying Waran Terstruktur dan, jika demikian,
Penerbit dapat, tetapi tidak diwajibkan, untuk melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan di bawah
ini:

a) menentukan penyesuaian dan perubahan yang sesuai, jika ada, terhadap Rasio Konversi dan/atau
   Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur atau metode atau penyesuaian lain yang diizinkan oleh BEI
   dari waktu ke waktu sebagaimana yang ditentukan oleh Penerbit untuk memperhitungkan
   pengaruh dilutif atau konsentratif atau lainnya;

b) menentukan tanggal efektif penyesuaian dan perubahan tersebut; dan

c) mengajukan permohonan kepada pihak berwenang agar dapat melakukan penghentian
   perdagangan, pembatalan, dan/atau penghapusan pencatatan Waran Terstruktur.

Penerbit dapat, tetapi tidak diwajibkan, untuk menentukan penyesuaian dan perubahan yang sesuai
dengan mengacu pada penyesuaian dan perubahan sehubungan dengan Peristiwa Penyesuaian di
mana Underlying Waran Terstruktur yang relevan dicatatkan dan diperdagangkan, kecuali ditentukan
lain oleh Penerbit. Lebih lanjut, Penerbit dapat, tetapi tidak diwajibkan, untuk menentukan
penyesuaian dengan mengacu pada formula di bawah ini, dan dapat menentukan penyesuaian lain
yang dianggap tepat untuk memperhitungkan efek dilutif, konsentratif atau lainnya pada nilai teoritis
Underlying Waran Terstruktur.




                                                 19
Page 24
Dimana penyesuaian diperlukan, penyesuaian terhadap Rasio Konversi akan dibulatkan ke 4 (empat)
poin desimal terdekat, dan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan akan dibulatkan ke Rp 1
terdekat.

Dalam hal Perusahaan Underlying melakukan tindakan korporasi, maka Penerbit dapat melakukan
penyesuaian pada Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Konversi dengan penyesuaian sebagai berikut:

1. Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)

   Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan menerbitkan saham baru kepada para pemegang
   saham dari Perusahaan Underlying, di mana penerbitan saham baru ini berasal dari kapitalisasi
   agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya (selain berdasarkan dividen saham atau skema serupa
   dilakukan oleh Perusahaan Underlying atau sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa
   pembayaran atau pertimbangan lain yang dibuat atau diberikan oleh pemegang saham dari
   Perusahaan Underlying tersebut) (“Bonus Issue”), Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan
   akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai berikut:

                                                          E
               Rasio Konversi Baru               =
                                                         1+N

                                                          K
               Harga Pelaksanaan Baru            =
                                                         1+N

    Di mana:
    E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Bonus Issue.

    K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Bonus Issue.

    N: Jumlah saham baru (baik seluruhnya atau sebagian) yang diterima oleh pemegang saham dari
       Perusahaan Underlying untuk setiap lembar saham yang dimiliki sebelum Bonus Issue.

2. Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)

   Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan menawarkan saham baru dengan harga yang
   telah ditentukan kepada pemegang saham eksisting dari Perusahaan Underlying berdasarkan
   persentase kepemilikan sahamnya melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih
   dahulu (“PMHMETD” atau “Rights Issue”), Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan akan
   disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai berikut:

                                                      1 + (R/S) x M
                   Rasio Konversi Baru       =                        x   E
                                                          1+M

                                                      1 + (R/S) x M
                   Harga Pelaksanaan Baru    =                        x   K
                                                          1+M

    Di mana:

    E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Rights Issue.

    K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Rights Issue.

    S: Harga saham pada saat cum-PMHMETD, ditentukan oleh harga perdagangan terakhir cum-
       PMHMETD di Bursa Efek.

    R: Harga pemesanan per saham sebagaimana dicantumkan dalam prospektus Rights Issue
       ditambah dengan penjumlahan dari dividen atau keuntungan lain yang dilepaskan untuk
       melaksanakan PMHMETD.




                                                 20
Page 25
    M: Jumlah saham baru (baik seluruhnya atau sebagian) yang berhak diambilbagian oleh
       pemegang saham Perusahaan Underlying.

3. Pemecahan Saham (Stock Split)

   Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan melakukan pemecahan nilai nominal saham
   sehingga jumlah lembar saham menjadi lebih banyak (“Stock Split”), Rasio Konversi dan/atau
   Harga Pelaksanaan akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai
   berikut:

                                                              P
                  Rasio Konversi Baru        =        E   x
                                                              N

                                                              P
                  Harga Pelaksanaan Baru     =        K   x
                                                              N

  Di mana:

  E:   Rasio Konversi yang lama, sebelum Stock Split.

  K:   Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Stock Split.

  N:   Jumlah saham baru, setelah Stock Split.

  P:   Jumlah saham lama, sebelum Stock Split.

4. Penggabungan Saham (Consolidation/Reverse Stock Split)

   Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan melakukan penggabungan nilai nominal saham
   sehingga jumlah lembar saham menjadi lebih sedikit (“Consolidation”), Rasio Konversi dan/atau
   Harga Pelaksanaan akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai
   berikut:

                                                              P
                  Rasio Konversi Baru        =        E   x
                                                              N

                                                              P
                  Harga Pelaksanaan Baru     =        K   x
                                                              N

  Di mana:

  E:   Rasio Konversi yang lama, sebelum Consolidation.

  K:   Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Consolidation.

  N:   Jumlah saham baru, setelah Consolidation.

  P:   Jumlah saham lama, sebelum Consolidation.

5. Pengembalian Modal

   Jika dan pada saat Perusahaan Underlying melakukan pengurangan atas modal disetor dan
   ditempatkan Perusahaan Underlying dengan melakukan pengembalian modal dalam bentuk tunai
   kepada pemegang saham dari Perusahaan Underlying (“Pengembalian Modal”) selama Masa
   Berlaku Waran Terstruktur, Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan dari Waran Terstruktur
   akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai berikut:

                                                      (P–D)
                  Rasio Konversi Baru        =                x   E
                                                        P


                                                 21
Page 26
                                                      (P–D)
                  Harga Pelaksanaan Baru     =                x    K
                                                        P

   Di mana:

   E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Pengembalian Modal.

   K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Pengembalian Modal.

   P: Harga perdagangan terakhir Underlying Waran Terstruktur pada cum-date.

   D: Pengembalian Modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang dimiliki.

6. Penyesuaian Lainnya

   Untuk jenis penyesuaian lain yang tidak disebutkan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada
   salah satu peristiwa berikut:

   a) peleburan atau penggabungan Perusahaan Underlying dengan atau ke dalam entitas atau
      badan hukum lain;
   b) penawaran pengambilalihan, termasuk penawaran tender wajib atau penawaran tender
      sukarela atas Perusahaan Underlying;
   c) kepailitan dalam bentuk likuidasi sukarela atau tidak sukarela, kepailitan atau pembubaran
      atau proses serupa yang sedang dimulai terhadap Perusahaan Underlying atau likuidator,
      kurator atau administrator atau orang serupa berdasarkan hukum yang berlaku telah
      ditunjuk;
   d) nasionalisasi di mana saham Underlying Waran Terstruktur dinasionalisasi, diambil alih atau
      sebaliknya diharuskan untuk ditransfer ke lembaga, otoritas, entitas atau instrumen
      pemerintah mana pun;
   e) penyesuaian lain yang diizinkan oleh BEI dari waktu ke waktu.

   Penerbit berhak, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, untuk melakukan penyesuaian yang
   diyakini tepat dalam keadaan di mana suatu peristiwa atau beberapa peristiwa terjadi yang
   diyakini Penerbit (dan terlepas dari penyesuaian sebelumnya yang dibuat berdasarkan hal di
   atas), sehubungan dengan penerbitan Waran Terstruktur dan kewajibannya, akan menimbulkan
   penyesuaian tersebut tanpa mempertimbangkan keadaan dari setiap Pemegang Waran
   Terstruktur atau pajak atau konsekuensi lain dari penyesuaian tersebut di yurisdiksi tertentu).

   Dimana penyesuaian diperlukan, penyesuaian terhadap Rasio Konversi akan dibulatkan ke 4
   (empat) poin desimal terdekat, dan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan akan dibulatkan ke
   Rp 1 terdekat.

   Dengan tetap memperhatikan formula sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, sebagai
   alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian
   lain yang terkait terhadap Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan untuk memperhitungkan
   efek dilusi atau efek konsolidasi dari Peristiwa Penyesuaian tersebut.

   Dimana Penerbit menilai tindakan korporasi memerlukan penyesuaian pada Waran Terstruktur,
   maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan penyesuaian atas Rasio Konversi
   dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat
   penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman jadwal
   tindakan korporasi dari Perusahaan Underlying.

3.9.   PENGAKHIRAN KARENA KEADAAN KAHAR

Jika Penerbit menyatakan bahwa, terdapat suatu kondisi, atau peristiwa di luar kendali Penerbit
yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Penerbit, maka Penerbit



                                                 22
Page 27
dapat, sebagaimana dianggap layak, mengakhiri lebih cepat Waran Terstruktur dengan mengajukan
permohonan penghapusan pencatatan Waran Terstruktur sesuai bagian 3.10 di bawah ini.

3.10.   PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR ATAS PERMOHONAN
        PENERBIT

Penerbit dapat mengajukan delisting Waran Terstruktur apabila terjadi paling kurang salah satu
kondisi di bawah ini:

a) Seluruh Waran Terstruktur yang beredar berada dalam rekening Penerbit dan/atau Liquidity
   Provider Waran Terstruktur;

b) Penerbit menyatakan adanya kondisi, atau peristiwa di luar kendali Penerbit, yang berdampak
   negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Penerbit; atau

c) Kondisi lain yang diizinkan oleh BEI dari waktu ke waktu.

Dalam hal Bursa Efek menyetujui permohonan delisting Waran Terstruktur, maka Bursa Efek
mengeluarkan Surat Persetujuan Delisting Waran Terstruktur dan mengumumkannya paling kurang 1
(satu) Hari Bursa sebelum tanggal Delisting Waran Terstruktur menjadi efektif.

Dalam hal ini, perhitungan Harga Penyelesaian akan dipercepat berdasarkan pada rata-rata Harga
Penutupan Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir
perdagangan Waran Terstruktur sebelum Tanggal Pelaksanaan (early termination) atau dengan
metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.

3.11.   PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR OLEH BURSA EFEK

Bursa Efek dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) atas Waran Terstruktur apabila
terjadi paling kurang satu kondisi di bawah ini:

a)   OJK mencabut Pernyataan Pendaftaran yang telah dinyatakan Efektif;
b)   Underlying Waran Terstruktur dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek;
c)   Penerbit tidak dapat memenuhi kewajiban terkait penjaminan Waran Terstruktur sebagaimana
     diatur dalam peraturan KPEI;
d)   Penerbit mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif
     terhadap kelangsungan usaha Penerbit, baik secara finansial dan atau secara hukum;
e)   Penerbit mengalami kondisi yang berdasarkan pertimbangan Bursa Efek dan/atau KPEI dapat
     menyebabkan timbulnya keraguan atas kemampuan pembayaran kewajiban Penerbit.

Jika penghapusan pencatatan Waran Terstruktur diumumkan oleh Bursa Efek dengan alasan apapun
(baik untuk seluruh seri atau untuk seri tertentu), Bursa Efek dapat menghentikan sementara
perdagangan Waran Terstruktur dan selanjutnya mengumumkan keputusan penghapusan pencatatan
Waran Terstruktur, termasuk jadwal yang relevan.

Dalam hal ini, perhitungan Harga Penyelesaian akan didasarkan pada rata-rata Harga Penutupan
Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan Waran
Terstruktur sebelum Tanggal Pelaksanaan atau metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu
oleh KPEI.

3.12.   PEMBATALAN PENDAFTARAN WARAN TERSTRUKTUR
KSEI dapat membatalkan pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI tanpa persetujuan dari Penerbit
apabila:




                                                23
Page 28
a)   Penerbit tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam peraturan
     perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan KSEI, Perjanjian Pendaftaran Waran
     Terstruktur di KSEI maupun Dokumen Emisi;
b)   Terdapat perintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)   Terdapat sanksi yang dikenakan oleh KSEI kepada Penerbit;
d)   Terdapat putusan pengadilan atau perintah dari instansi berwenang terhadap Penerbit ataupun
     Waran Terstruktur, yang dapat menjadi dasar pembatalan pendaftaran Waran Terstruktur di
     KSEI; dan/atau
e)   Efek yang menjadi dasar penerbitan Waran Terstruktur serta Waran Terstruktur yang
     didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI telah
     dihapuskan pencatatannya (delisting) di Bursa Efek.

Apabila hal ini terjadi, maka seluruh Waran Terstruktur akan dianggap berakhir. Dalam hal ini,
perhitungan Harga Penyelesaian akan didasarkan pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran
Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan Waran Terstruktur
sebelum Tanggal Pelaksanaan atau metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.




                                              24
Page 29
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN
Informasi keuangan Penerbit yang disajikan dalam tabel di bawah didasarkan pada laporan keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) untuk 2 (dua) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:


4.1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
 Keterangan                                             31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Aset
 Kas dan setara kas, neto                                  176.315.749.774       76.798.728.440
 Piutang transaksi
   repo, neto                                              761.226.080.385    2.221.681.644.741
 Piutang transaksi perantara pedagang efek, neto
   Pihak berelasi
         Piutang nasabah                                   582.419.347.049      399.281.561.923
   Pihak ketiga
         Piutang Lembaga Kliring dan Penjaminan
                                                           383.899.587.233       54.334.346.116
         (LKP)
         Piutang nasabah                                   451.308.055.701      477.610.952.155
 Portofolio efek, neto                                     123.230.942.725        5.895.902.207
 Biaya dibayar dimuka                                        8.493.387.497        3.002.253.069
 Piutang lain-lain, neto                                       912.792.199        7.904.366.923
 Pajak dibayar dimuka                                          144.833.811                    -
 Aset takberwujud                                            7.500.000.000        7.500.000.000
 Piutang derivatif                                          12.091.521.596                    -
 Aset hak guna, neto                                        14.354.036.639       15.546.529.789
 Aset tetap, neto                                           18.651.530.514       15.858.806.823
 Aset pajak tangguhan, neto                                 50.646.624.597       18.494.463.247
 Aset lain-lain                                              1.760.358.101          223.857.000
 Total Aset                                             2.592.954.847.821    3.304.133.412.433

 Liabilitas
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                             25.491.285.135       35.549.178.519
 Utang transaksi perantara pedagang efek, neto
   Pihak berelasi
         Utang nasabah                                     755.256.778.631      393.050.253.353
   Pihak ketiga
         Utang pada Lembaga Kliring dan
                                                           121.139.723.600       75.344.185.900
         Penjaminan (LKP)
         Utang nasabah                                     103.567.396.573       83.674.063.734
         Utang perusahaan efek lain                         22.162.878.486       64.477.008.486

 Beban akrual                                               20.714.626.823        11.731.401.806
 Utang pajak                                                15.512.065.061        19.343.309.565
 Utang derivatif                                                 9.654.183        25.187.766.903
 Utang jangka pendek                                                     -       185.000.000.000
 Utang subordinasi                                         682.542.000.000     1.479.936.000.000
 Liabilitas sewa                                            12.310.697.540        15.557.695.884
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                          53.920.264.000        46.024.769.000
 Utang waran terstrukrut                                       305.386.100         1.255.660.389
 Utang lain-lain                                               216.839.495           741.162.342
 Total Liabilitas                                       1.813.149.595.627    2.436.872.455.881




                                                   25
Page 30
Keterangan                                        31 Desember 2024      31 Desember 2023
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 (nilai
  penuh) per lembar saham
  Modal dasar - 1.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
                                                     400.000.000.000       400.000.000.000
  400.000.000 lembar saham
Tambahan modal disetor                               189.805.000.000       189.805.000.000
Saldo laba                                           190.000.252.194       277.455.956.552
Total Ekuitas                                       779.805.252.194       867.260.956.552
Total Liabilitas & Ekuitas                        2.592.954.847.821     3.304.133.412.433


4.2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Keterangan                                        31 Desember 2024      31 Desember 2023
Pendapatan Usaha
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
  Komisi perantara efek                              152.213.152.679       137.330.930.754
  Pendapata jasa                                      18.788.743.889        20.994.038.177
  Waran terstruktur                                    3.421.699.497         5.868.819.511
  Lainnya                                                258.601.332           464.720.963

Pendapatan dari hasil investasi:
  Pendapatan dividend dan bunga                     331.284.767.297       208.050.731.511
  Keuntungan (kerugian) dari efek, neto               2.473.665.276         (441.429.325)
                                                   508.440.629.970       372.267.811.591

Beban Usaha
Beban kepegawaian                                    169.836.218.334       139.791.168.336
Penyisihan kerugian penurunan
   nilai atas asset keuangan                        131.635.896.388        16.078.467.597
Beban pemeliharaan sistem                            20.947.781.569        14.559.013.380
Penyusutan dan amortisasi                            11.541.650.195        10.543.209.689
Telekomunikasi                                       10.427.504.430        10.462.812.421
Administrasi dan umum                                 9.651.922.860         7.904.376.851
Kustodian                                             5.301.126.166         5.004.447.969
Biaya Otoritas Jasa Keuangan                          4.180.807.673         4.435.692.552
Jasa profesional                                      2.653.452.986         2.597.066.127
Perjalanan dinas                                      2.182.143.656         2.057.247.640
Biaya entertaiment                                    1.495.775.926         1.459.262.200
Iklan dan promosi                                     1.343.788.316         2.228.213.539
Biaya listrik dan air                                   624.185.046           621.424.092
Perlengkapan kantor                                     500.038.545           488.770.717
Waran terstruktur                                       488.866.158           534.398.868
Beban usaha lainnya                                     826.765.764         2.358.121.917
                                                   373.637.924.012       221.123.693.895
Laba Bruto                                         134.802.705.958       151.144.117.696

Pendapatan (Beban) Lain-lain - Neto
Pendapatan lainnya                                      8.765.720.139        28.654.188.261
Beban lainnya                                        (11.323.130.144)       (1.989.046.790)
Beban keuangan                                      (118.935.020.695)      (51.938.319.181)
Beban lain-lain, neto                             (121.492.430.700)      (25.273.177.710)




                                             26
Page 31
Keterangan                                               31 Desember 2024        31 Desember 2023
Laba Sebelum Beban Pajak
                                                            13.310.275.258        125.870.939.986
  Final dan Beban Pajak Penghasilan

Pajak final                                                  (1.123.292.865)        (1.506.324.296)

Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                        12.186.982.393        124.364.615.690

Beban pajak penghasilan                                      (2.493.434.471)       (24.951.373.950)


Laba Tahun Berjalan                                          9.693.547.922         99.413.241.740

Penghasilan Komprehensif Lain:
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke
  laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja
                                                               2.885.574.000            35.848.000
  karyawan
Pajak penghasilan terkait penghasilan
  komprehensif lain yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi                                 (634.826.280)            (7.886.560)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
                                                             2.250.747.720             27.961.440
  Setelah Pajak
Total Penghasilan Komprehensif Tahun
  Berjalan                                                  11.944.295.642         99.441.203.180



4.3. LAPORAN ARUS KAS
Keterangan                                               31 Desember 2024        31 Desember 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek                152.213.152.679        137.330.930.754
Penerimaan jasa penasihat keuangan, penjamin
                                                             18.788.743.889         20.994.038.177
  emisi dan jasa penjualan
Penerimaan pendapatan bunga                                 306.602.248.669         195.119.520.053
Penerimaan/(pembayaran) dari nasabah – neto                 262.977.053.325       (764.694.727.060)
(Pembayaran pada)/penerimaan dari pada
                                                          (283.769.703.417)        743.293.559.590
  Lembaga Kliring dan Penjaminan – neto
(Pembayaran pada)/penerimaan dari perusahaan
                                                            (42.314.130.000)        64.454.961.706
  efek lain – neto
(Pembayaran)/penerimaan nasabah marjin –
                                                            (45.298.552.056)        94.933.912.963
  neto
(Pembelian)/penjualan portofolio efek – neto              (114.861.375.242)         (5.994.386.188)
Penerimaan dari/(pembayaran kepada) piutang
                                                          1.353.293.195.980     (1.547.773.246.669)
  transaksi repo - neto
Pembayaran kepada pemasok dan karyawan                    (220.785.811.016)       (190.709.458.555)
Pembayaran pajak penghasilan                               (32.724.003.184)        (25.196.350.374)
Penerimaan dari lainnya – neto                               14.171.237.703          16.786.903.399
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
                                                        1.368.292.057.330      (1.261.454.342.204)
aktivitas Operasi

Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penerimaan bunga                                              2.898.857.719           3.333.356.297
Hasil penjualan aset tetap                                      142.187.201              33.255.000
Pembelian aset tetap                                        (9.222.995.704)        (10.660.154.798)
Kas neto (digunakan untuk) aktivitas investasi             (6.181.950.784)         (7.293.543.501)

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran utang jangka pendek                          (18.862.000.000.000)   (10.083.375.416.667)



                                                   27
Page 32
Keterangan                                            31 Desember 2024       31 Desember 2023
Penerimaan dari utang jangka pendek                   18.712.000.000.000     10.233.375.416.667
Penerimaan pinjaman antar perusahaan                   4.950.000.000.000      4.630.000.000.000
Pembayaran pinjaman antar perusahaan                 (4.985.000.000.000)    (4.595.000.000.000)
Pembayaran utang subordinasi                         (1.960.678.000.000)   (16.652.050.800.000)
Penerimaan utang subordinasi                           1.108.730.000.000     17.873.782.800.000
Pembayaran beban bunga, jasa dan transaksi
                                                       (117.872.245.703)
  derivatif                                                                    (51.230.716.666)
Pembagian dividen                                       (99.400.000.000)       (73.400.000.000)
Pembayaran sewa pembiayaan                               (8.118.310.756)        (6.599.658.909)
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
                                                    (1.262.338.556.459)    1.275.501.624.425
aktivitas pendanaan

Kenaikan Neto dan Setara Kas                            99.771.550.087          6.753.738.720

Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                      76.799.167.462         69.995.663.925
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing atas
                                                           (254.503.025)            49.764.817
  saldo kas dan setara kas
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                    176.316.214.524         76.799.167.462

Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas                                                          48.343.289             48.586.265
Kas di bank                                             176.267.871.235         76.750.581.197
                                                       176.316.214.524         76.799.167.462




                                               28
Page 33
V.    PENDAPAT HUKUM DARI KONSULTAN HUKUM
Pendapat dari Segi Hukum atas Penawaran Umum Waran Terstruktur yang disiapkan oleh
Konsultan Hukum kami terlampir di bawah ini.




                                        29
Page 34
Tanggal :    20 Maret 2025

Ref.     :   0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA

Ke       :   PT Maybank Sekuritas Indonesia ("Perseroan")
             Gedung Sentral Senayan 3, Lantai 22
             Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno
             Senayan, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia

             U.P.: Direksi

Subyek :     Pendapat Hukum atas PT Maybank Sekuritas Indonesia mengenai penerbitan waran
             terstruktur


Dengan Hormat

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (d) jo. Pasal 25 huruf (e) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur ("POJK 8/2021"), kami, konsultan
hukum di kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro ("ABNR"), dalam hal ini diwakili oleh
Chandrawati Dewi, selaku Partner, pemegang Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Nomor STTD. KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan 16 Mei
2028, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tanggal 29 November 2024,
diminta untuk memberikan pendapat dari segi hukum (“PSH”) atas Perseroan sehubungan dengan
rencana untuk melakukan penawaran umum waran terstruktur dengan nilai maksimum
Rp60.000.000.000.000,- (enam puluh triliun Rupiah) ("Penawaran Umum Waran Terstruktur").

PSH ini disusun berdasarkan uji tuntas dari segi hukum terbatas (“Uji Tuntas”) dan laporan
pemeriksaan dari segi hukum tanggal 20 Maret 2025 (“LPSH”) terhadap Perseroan, yang telah disusun
sesuai dengan data dan informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan 20 Maret 2025.

A.     DASAR HUKUM, RUANG LINGKUP DAN BATASAN

PSH ini, bersama dengan LPSH (yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH), disusun
berdasarkan dasar hukum, ruang lingkup, dan batasan sebagai berikut:

1.      PSH ini disusun berdasarkan hukum Republik Indonesia. Sebagaimana digunakan di sini, istilah
        "hukum Indonesia" atau "peraturan perundang-undangan yang berlaku" berarti setiap undang-
        undang, peraturan, keputusan atau instrumen legislatif lainnya yang dikeluarkan oleh
        pemerintah pusat Republik Indonesia yang diundangkan dan tersedia untuk umum pada
        tanggal perjanjian ini.

2.      PSH dan LPSH ini disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di bidang Pasar Modal dan standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
        sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
        III/2018 tanggal 8 Agustus 2018 jo. Surat Edaran HKHPM No. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7
        Januari 2019 tentang Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018 sebagaimana telah diubah
        berdasarkan Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
        03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 ("Kep.HKHPM No. 2/2018") dan POJK 8/2021,
Page 35
PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                   Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA



        serta menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam Kep.HKHPM No.
        2/2018, dengan ketentuan nilai materialitas dikonsultasikan dengan Perseroan.

3.      Tujuan dari PSH ini adalah untuk melakukan analisis terhadap Perseroan dengan ruang lingkup
        dan batasan sebagaimana diatur dalam LPSH kami.

4.      Pendapat Hukum ini terbatas pada tinjauan dari perspektif hukum dan tidak diperlakukan
        sebagai penilaian masalah dari sudut pandang non-hukum.

5.      Tanggung jawab ABNR sebagai konsultan hukum independen Perseroan sehubungan dengan
        hal-hal yang diatur dalam pelaksanaan Uji Tuntas dan PSH ini terbatas pada dan sesuai dengan
        ketentuan Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
        diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
        Sektor Keuangan dan ketentuan kode etik profesi hukum berlaku untuk kami.

B.      ASUMSI

Untuk tujuan pendapat hukum yang diungkapkan dalam Pendapat Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.      Semua tanda tangan asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk
        menandatangani, dan bahwa turunan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
        diberikan kepada kami identik dengan aslinya, dan bahwa dokumen asli tersebut asli.

2.      Setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin, persetujuan, pendaftaran, atau penugasan
        kepada Perseroan memiliki wewenang untuk melakukannya secara sah dan telah meninjau
        permohonan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah pusat dan lokal yang
        berlaku.

3.      Setiap pihak yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan memiliki kekuatan dan
        wewenang yang sah dan mengikat untuk melakukan tindakan tersebut, bertindak dengan itikad
        baik, tanpa paksaan, pertimbangan komersial yang wajar, dan tidak bangkrut atau di bawah
        penangguhan utang pada saat penandatanganan.

4.      Semua dokumen, pernyataan, klarifikasi, informasi, dan konfirmasi yang diberikan oleh
        Perseroan kepada kami serta semua hal faktual yang diandalkan atau diasumsikan di sini untuk
        tujuan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini termasuk Surat Pernyataan bertanggal 20 Maret
        2025 ("Surat Pernyataan Perseroan") adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
        bersifat faktual, dan belum dicabut, diubah, dibatalkan, atau diamandemen sejak tanggal PSH
        ini.

5.      Transaksi yang dimaksud dalam Penawaran Umum Waran Terstruktur adalah untuk
        kepentingan, dan konsisten dengan, manfaat komersial Perseroan (commercial benefit). Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah dengan cermat transaksi yang direncanakan
        dan dilaksanakan berdasarkan Penawaran Umum Waran Terstruktur.




                                                         2
Page 36
PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                          Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA



C.      PENDAPAT HUKUM

Tunduk pada asumsi dalam Bagian B dan kualifikasi dalam Bagian D dari PSH ini, dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (sejauh yang dipublikasikan
dan diketahui oleh kami), dan berdasarkan pemeriksaan dan peninjauan dokumen sebagaimana dirinci
dalam LPSH, kami berpendapat bahwa sejauh berdasarkan hukum Indonesia:

1.      Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan sepatutnya berdasarkan
        hukum Indonesia, memiliki keberadaan sebagai badan hukum, dan memiliki kapasitas untuk
        menuntut dan dituntut atas namanya sendiri.

2.      Perseroan telah memperoleh seluruh izin pokok dan material dari pihak yang berwenang yang
        diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan semua izin pokok dan material tersebut berlaku dan
        berlaku penuh sampai dengan tanggal PSH ini.

3.      Perseroan memiliki kekuasaan dan wewenang penuh sebagai Perseroan untuk melakukan
        Penawaran Umum Waran Terstruktur dan melaksanakan ketentuan yang dimaksud di dalamnya.
        Perseroan telah memperoleh persetujuan perusahaan yang diperlukan berdasarkan Anggaran
        Dasar untuk melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur.

4.      Penawaran Umum Waran Terstruktur yang akan dilakukan oleh Perseroan dan pelaksanaan
        ketentuan yang dimaksud di dalamnya tidak dan tidak akan melanggar, bertentangan atau tidak
        sesuai dengan (i) ketentuan apa pun dalam Anggaran Dasarnya, atau (ii) ketentuan hukum, aturan
        atau peraturan Indonesia yang berlaku dan (iii) sepengetahuan kami, setiap perjanjian pinjaman
        di mana Perseroan bertindak sebagai debitur atau penjamin atau perjanjian apa pun yang penting
        bagi operasional Perseroan.

5.      Tidak ada otorisasi, persetujuan, pengabaian atau persetujuan, dan tidak ada lisensi, izin, notaris,
        otorisasi, deklarasi atau pengajuan atau pendaftaran kepada otoritas dan lembaga pemerintah
        yang diperlukan dari pihak Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur dan
        untuk melaksanakan ketentuan yang dimaksud di dalamnya, kecuali untuk penyerahan pernyataan
        pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Waran
        Terstruktur.

6.      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan hasil pencarian daring di Sistem Informasi
        Penelusuran Perkara atau SIPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2025
        pukul 17.15 WIB, (i) tidak ada proses litigasi atau proses hukum yang tertunda yang melibatkan
        Perseroan; dan (ii) tidak ada klaim, permohonan atau tindakan serupa atas kepailitan,
        pembubaran, likuidasi atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perseroan yang
        tertunda, dan tidak ada pernyataan pailit atau perintah atau penunjukan kurator atau likuidasi harta
        sebagai akibat dari kepailitan atau tindakan serupa yang telah dilakukan atau diusulkan yang dapat
        secara signifikan dan material mempengaruhi posisi bisnis dan kelanjutan Perseroan.

7.      Semua pernyataan yang terkait dengan hukum Indonesia dalam Prospektus termasuk pernyataan
        di bawah judul "Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur", dan "Riwayat dan Informasi Umum
        Penerbit", sejauh pernyataan tersebut terkait dengan hukum Indonesia, telah kami tinjau dan benar


                                                         3
Page 37
PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                       Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA



        dan akurat dalam segala hal dan merupakan ringkasan yang adil dari hal-hal tersebut dalam segala
        hal; dan tidak ada yang dihilangkan dari pernyataan seperti itu yang akan membuat hal yang sama
        menyesatkan dalam hal apa pun.

D.      KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini tunduk pada kualifikasi sebagai berikut:

1.      Kami adalah konsultan hukum di Indonesia dan tidak memiliki keahlian atau memenuhi syarat
        untuk memberikan pendapat tentang hukum dan peraturan yurisdiksi lain selain Indonesia. Oleh
        karena itu, kami telah menyatakan pendapat kami di atas hanya mengenai hukum Indonesia
        yang berlaku pada tanggal perjanjian ini. Kami tidak menyatakan pendapat tentang perspektif
        pajak, keuangan, komersial atau non-hukum lainnya.

2.      Pendapat Hukum ini dikeluarkan pada tanggal yang tercantum di sini. Pendapat kami sangat
        terbatas pada hal-hal yang secara tegas dibahas dan disepakati dalam PSH ini dan tidak,
        dengan cara atau ukuran apa pun, meluas ke hal-hal atau masalah lain yang tidak secara
        eksplisit dinyatakan di sini.

3.      Pendapat kami mencerminkan undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal ini. Di
        Indonesia, undang-undang sering menguraikan prinsip-prinsip yang luas, meninggalkan rincian
        untuk menerapkan peraturan. Oleh karena itu, pendapat kami didasarkan pada peraturan dan
        ketentuan yang dilaksanakan sendiri saat ini. Mengingat sistem hukum adat yang beragam,
        hukum warisan Belanda, dan undang-undang modern (termasuk peraturan pusat dan daerah),
        ketentuan yang bertentangan kadang-kadang dapat muncul.

4.      Pendapat yang diungkapkan di sini dapat dipengaruhi atau dibatasi oleh (1) pembelaan umum
        yang tersedia bagi obligor dan tindakan yang tersedia bagi kreditur berdasarkan hukum
        Indonesia sehubungan dengan keabsahan dan keberlakuan perjanjian seperti kegagalan untuk
        melaksanakan oleh pihak lain, ilegalitas perjanjian, pelanggaran ketertiban umum atau moral,
        dan (2) ketentuan kepailitan yang berlaku (kepailitan atau kegagalan),            kepailitan,
        pengangkutan penipuan (Actio Pauliana), reorganisasi, moratorium (penundaan pembayaran
        atau surseance van betaling), dan (3) undang-undang lain atau serupa yang berlaku secara
        umum sekarang atau selanjutnya, yang berkaitan atau mempengaruhi penegakan atau
        perlindungan hak-hak kreditur.

5.      Pendapat kami tentang keberlakuan suatu kewajiban atau dokumen berarti itu adalah jenis dan
        bentuk yang umumnya dapat ditegakkan oleh pengadilan Indonesia, meskipun tidak harus
        dalam semua keadaan atau secara ketat seperti yang tertulis. Hakim Indonesia, yang
        beroperasi dalam sistem inkuisisi, memiliki kekuasaan pencarian fakta yang luas dan
        kebijaksanaan yang cukup besar, yang dapat mengakibatkan keputusan dipengaruhi oleh faktor
        atau bukti yang tidak jelas dalam dokumen pengadilan.

6.      Proses pengadilan, proses arbitrase dan proses lembaga pemerintah bukanlah masalah
        catatan publik di Indonesia. Saat ini, pengadilan di Indonesia memiliki Sistem Informasi
        Pelacakan Kasus (SIPP) yang terbuka untuk umum dan dapat diakses secara daring yang
        memungkinkan masyarakat untuk mencari kasus yang terdaftar di berbagai pengadilan di


                                                         4
Page 38
PT Maybank Sekuritas Indonesia                                                                  Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA



         Indonesia, kecuali untuk kasus Peradilan Pajak dan arbitrase yang tidak tersedia untuk umum.
         Namun, tidak semua SIPP memberikan informasi tentang periode pembaruan data yang
         ditampilkan dan ada kemungkinan kesalahan dalam mengisi informasi kasus (seperti kesalahan
         dalam penulisan nama, nomor kasus atau tanggal) di SIPP. Oleh karena itu, masih ada
         ketidakpastian bahwa data yang ditampilkan di SIPP adalah data terbaru, benar, lengkap dan
         akurat.


Pendapat Hukum ini sangat terbatas pada hal-hal yang disebutkan di sini dan tidak dapat dibaca
sebagai perpanjangan dengan implikasi untuk hal-hal yang tidak disebutkan secara khusus. Pendapat
Hukum ini tidak akan dianggap sebagai pernyataan pendapat sehubungan dengan pernyataan atau
jaminan apa pun kecuali secara tegas dikonfirmasi dalam PSH ini. Oleh karena itu, kami menyusun
PSH ini dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan independen, dengan mengikuti
peraturan yang berlaku.

Hormat kami,

ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO




Chandrawati Dewi
Partner
STTD No.     : STTD. KH-111/PJ-1/PM.02/2023

Salinan:
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan




                                                          5
Page 39
VI.      INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
      Sebelum melakukan investasi pada Waran Terstruktur, calon investor harus terlebih dahulu
      membaca, mempelajari dan memahami Prospektus, Term Sheet terkait dan dokumen penawaran
      lainnya, termasuk faktor risiko yang dijabarkan dalam Prospektus ini serta faktor risiko atas
      Underlying Waran Terstruktur yang disebutkan dalam Term Sheet yang akan diterbitkan, sebagai
      tambahan atas informasi lain yang disebutkan dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait. Isi
      dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi,
      bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta
      pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi
      dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan investasi hanya setelah calon
      investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko, posisi
      keuangan dan tujuan investasi mereka.

      Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material
      bagi Penerbit yang dapat mempengaruhi Waran Terstruktur dan kinerja keuangan Penerbit
      apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang
      dihadapi oleh Penerbit dalam melaksanakan kegiatan usaha ini antara lain:

6.1. RISIKO TERKAIT PENERBIT
      1. Risiko Kredit

         Calon investor harus memperhatikan bahwa jika dengan membeli Waran Terstruktur, maka
         calon investor akan mengandalkan kelayakan kredit (credit worthiness) Penerbit. Pemegang
         Waran Terstruktur tidak memiliki hak terhadap Perusahaan Underlying. Informasi keuangan
         historis Penerbit dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan dalam Prospektus ini. Oleh
         karena itu, calon investor harus membuat penilaian sendiri terkait risiko kredit dan
         kemampuan Penerbit untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran
         Terstruktur atau berkonsultasi dengan penasihat investasi.

         Namun perlu diketahui bahwa Waran Terstruktur ini akan dijamin dan diatur oleh peraturan
         KPEI. Dalam hal ini, Penerbit wajib menempatkan Agunan yang cukup untuk memenuhi
         persyaratan margin yang ditentukan oleh KPEI untuk menjamin pembayaran atau
         penyelesaian kewajiban yang timbul berdasarkan Waran Terstruktur. Penerbit tidak dapat
         memperkirakan bahwa Jaminan yang ditempatkan oleh Penerbit pada KPEI akan dapat
         menutup kerugian yang dialami oleh investor. Perubahan kondisi keuangan Penerbit dan
         kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia juga akan mempengaruhi kegiatan usaha
         Penerbit yang selanjutnya mempengaruhi kelayakan kredit Penerbit.

      2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan

         Penerbit menawarkan jasa dan produk pasar modal yang komprehensif. Dalam menjalankan
         kegiatan usaha tersebut, Penerbit diawasi oleh otoritas Pasar Modal dan dapat menghadapi
         potensi risiko hukum dan risiko kepatuhan baik berdasarkan peraturan Pasar Modal maupun
         peraturan lainnya yang berlaku, serta kemungkinan adanya potensi tanggung jawab hukum
         dari gugatan dan klaim dari nasabah atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan produk
         dan jasa Penerbit. Ketidakpatuhan, implementasi peraturan, meningkatnya pengawasan dari
         otoritas terkait, dan/atau perubahan peraturan dapat mengakibatkan persyaratan atau
         pembatasan yang lebih ketat pada praktek bisnis Penerbit dan berpotensi meningkatkan biaya
         kepatuhan. Kegagalan dalam menangani risiko regulasi dapat berdampak material terhadap
         Waran Terstruktur seperti pembatasan, penangguhan, atau pembatalan kemampuan atau
         otorisasi Penerbit untuk menerbitkan dan memperdagangkan Waran Terstruktur.

         Risiko kerugian yang timbul dari potensi tanggung jawab hukum dari gugatan dan klaim dari
         nasabah atau pihak ketiga sehubungan dengan produk dan jasa Penerbit yang bersifat
         material dan potensi adanya denda dan sanksi yang substansial atau jumlahnya cukup besar
         dari otoritas dapat berdampak buruk pada kinerja keuangan Penerbit. Jika konsekuensi
         keuangan dari setiap proses hukum cukup berat, Penerbit mungkin menghadapi risiko


                                                  30
Page 40
   kebangkrutan yang dapat mempengaruhi kemampuan                 Penerbit   dalam    melakukan
   kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.

   Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
   dapat mempengaruhi Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kegagalan Penerbit
   dalam melaksanakan dan menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh
   Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Penerbit, termasuk dampak
   kepada penawaran dan perdagangan Waran Terstruktur.

3. Risiko Operasional

   Risiko operasional adalah risiko yang diakibatkan oleh tidak memadainya atau gagalnya proses
   internal, sumber daya manusia dan sistem atau dari kejadian eksternal yang berpotensi
   mengganggu kegiatan operasional Penerbit.

   Walaupun Penerbit dalam perannya sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur berusaha
   untuk menyediakan likuiditas, ketika terjadi masalah operasional, teknis atau peristiwa lain
   di luar kontrol, Liquidity Provider mungkin tidak dan tidak dapat diwajibkan untuk
   memberikan kuotasi beli dan jual (bid and offer), atau merespon permintaan untuk kuotasi.

4. Risiko Reputasi

   Risiko rusaknya reputasi akibat satu atau lebih kejadian, misalnya keluhan nasabah dan berita
   negatif tentang Penerbit, yang timbul dari publikasi negatif terkait praktek bisnis, perilaku,
   atau kondisi keuangan. Publikasi negatif tersebut, terlepas dari benar atau tidaknya, dapat
   merusak kepercayaan publik terhadap Penerbit, dan mengakibatkan biaya litigasi yang mahal
   atau penurunan basis nasabah, bisnis, atau pendapatan Penerbit. Setiap persepsi yang
   merugikan terhadap reputasi Penerbit dapat merusak kepercayaan publik kepada Penerbit,
   yang pada akhirnya mempengaruhi nilai dan/atau kinerja dari Waran Terstruktur.

5. Risiko Strategis

   Risiko strategis dapat disebabkan oleh ketidaktepatan dalam proses implementasi dan/atau
   kegagalan dalam mencapai sasaran strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi
   perubahan lingkungan bisnis yang dapat menghambat pencapaian sasaran Penerbit.

   Bisnis Penerbit mungkin dapat terpengaruh secara negatif oleh kegagalan untuk menerapkan
   dan mengembangkan keputusan strategis apa pun, kurangnya visi ke depan terhadap
   perubahan lingkungan bisnis dan kegagalan untuk menerapkan inisiatif strategis seperti
   kegiatan bisnis baru dan ekspansi ke pasar baru. Tindakan ini dapat membuat Penerbit
   menghadapi risiko lebih lanjut termasuk pengawasan yang lebih ketat dari regulator,
   permintaan yang tinggi pada fungsi operasional, dan risiko terkait status negara berkembang
   (emerging markets).

6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau Grup Maybank

   Penerbit atau perusahaan lain dalam Grup Maybank dapat setiap saat membeli atau membeli
   kembali Waran Terstruktur di pasar atau melalui tender atau perjanjian dengan Pemegang
   Waran Terstruktur dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur. Setiap Waran Terstruktur yang
   dibeli dapat disimpan dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan untuk pembatalan
   dengan ketentuan bahwa pembatalan Waran Terstruktur hanya dapat terjadi jika semua
   Waran Terstruktur yang masih beredar telah dibeli oleh Grup Maybank.

   Penerbit atau perusahaan lain dalam Grup Maybank dapat memperdagangkan Waran
   Terstruktur yang kami terbitkan, Underlying Waran Terstruktur atau Efek dan produk
   keuangan lainnya yang terkait dengan Perusahaan Underlying mana pun untuk melindungi
   posisi kami atau untuk melepaskan lindung nilai yang mungkin dilakukan atau karena alasan
   yang tidak terkait langsung dengan Waran Terstruktur. Kami juga dapat memperdagangkan
   Waran Terstruktur sebagai market maker.


                                            31
Page 41
   Aktivitas perdagangan ini dapat mempengaruhi (secara positif atau negatif) hal-hal berikut:

   (i)     harga Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek;

   (ii)    harga Underlying Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek;

   (iii)   harga Efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Perusahaan Underlying
           yang diperdagangkan di Bursa Efek.

7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit

   Penerbit dapat menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan penyesuaian
   dalam keadaan yang diatur dalam bagian 3.8 Prospektus ini. Penyesuaian tersebut dapat
   mempengaruhi harga atau penyelesaian (settlement) dari Waran Terstruktur. Misalnya dalam
   hal Bonus Issue, Rights Issue, Stock Split, Consolidation, Pengembalian Modal serta aksi
   korporasi lainnya dari Perusahaan Underlying, Penerbit dapat melakukan penyesuaian, antara
   lain pada Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan. Mohon merujuk pada bagian 3.8
   Prospektus ini untuk rincian lebih lanjut yang berkaitan dengan Peristiwa Penyesuaian
   tersebut.

   Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki wewenang untuk mengarahkan Penerbit
   mengenai pelaksanaan diskresi, meskipun dalam beberapa kasus, Penerbit hanya dapat
   melaksanakan kewenangan tertentu dengan persetujuan dari otoritas terkait.

8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank

   Grup Maybank menawarkan jasa dan produk keuangan komprehensif mulai dari commercial
   banking, investment banking, perbankan syariah, penerbitan kartu kredit, offshore banking,
   pembiayaan dan sewa beli (leasing and hire purchase), asuransi, anjak piutang, jasa wali
   amanat, manajemen investasi, perantara perdagangan saham, modal ventura dan internet
   banking. Dalam kegiatan bisnis sehari-hari Grup Maybank, termasuk namun tidak terbatas
   pada kapasitas Penerbit sebagai market maker, Grup Maybank dapat melakukan transaksi
   untuk kepentingan sendiri atau untuk nasabah dan dapat memiliki Underlying Waran
   Terstruktur dan/atau instrumen keuangan terkait. Sehubungan dengan penawaran setiap
   Waran Terstruktur, Penerbit juga dapat melakukan transaksi lindung nilai sehubungan dengan
   Underlying Waran Terstruktur dan/atau instrumen keuangan terkait. Transaksi atas
   Underlying Waran Terstruktur atau instrumen keuangan terkait dapat mempengaruhi harga
   pasar, likuiditas Waran Terstruktur dan mempengaruhi kepentingan Pemegang Waran
   Terstruktur.

   Penerbit atau perusahaan-perusahaan dalam Grup Maybank dari waktu ke waktu dapat
   menjadi penasehat keuangan dari Perusahaan Underlying mana pun sehubungan dengan
   kegiatan yang tidak terkait dengan penerbitan Waran Terstruktur, termasuk namun tidak
   terbatas pada nasehat umum perusahaan, pembiayaan, pengelolaan dana, dan jasa lainnya.
   Setiap keuntungan yang diperoleh dan setiap kerugian yang Penerbit alami dalam aktivitas
   perdagangan dan konsultasi sehubungan dengan Perusahaan Underlying akan menjadi hak
   Penerbit sepenuhnya, terlepas dari kewajiban kepada Pemegang Waran Terstruktur.

   Potensi benturan kepentingan juga dapat muncul dalam kasus di mana Penerbit secara aktif
   mempromosikan dan menawarkan produk lain, atas nama sendiri, kepada calon investor
   termasuk nasabah yang ada saat ini. Dengan ditawarkannya produk lain di pasar, permintaan
   atas Waran Terstruktur atau Perusahaan Underlying dapat terpengaruh secara positif atau
   negatif, sehingga mempengaruhi harga Waran Terstruktur.

   Dalam kegiatan bisnis normal, Grup Maybank juga dapat memiliki atau memperoleh informasi
   material tentang Perusahaan Underlying atau dapat menerbitkan atau memperbarui laporan
   analis tentang Perusahaan Underlying. Grup Maybank dapat merangkap dalam berbagai
   hubungan dengan pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada hubungan keagenan.



                                           32
Page 42
      Kegiatan bisnis, informasi dan/atau laporan analis di atas dapat melibatkan atau dengan cara
      lain mempengaruhi Perusahaan Underlying dengan cara yang dapat mempengaruhi harga,
      likuiditas atau nilai Underlying Waran Terstruktur dan oleh karena itu mempengaruhi harga,
      likuiditas atau nilai dari Waran Terstruktur yang relevan atau sebaliknya menimbulkan
      benturan kepentingan sehubungan dengan penerbitan Waran Terstruktur. Tindakan dan
      konflik tersebut dapat mencakup tanpa batasan, pembelian dan penjualan efek, hubungan
      penasehat keuangan dan pelaksanaan hak kreditur. Penerbit juga dapat menerbitkan
      instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Perusahaan Underlying yang sama yang dapat
      bersaing dengan Waran Terstruktur dan dapat mempengaruhi harga Waran Terstruktur. Calon
      investor harus menyadari bahwa Grup Maybank tidak memiliki kewajiban untuk
      mengungkapkan informasi tentang Perusahaan Underlying atau kegiatan tersebut.

   9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying

      Penerbit tidak melakukan analisis atau tinjauan apa pun terhadap operasi bisnis dan prospek
      Perusahaan Underlying. Oleh karena itu, penerbitan Waran Terstruktur tidak mewakili
      rekomendasi Penerbit untuk berinvestasi di Perusahaan Underlying.

      Selain itu, calon investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying tidak akan
      berpartisipasi dalam menetapkan syarat dan ketentuan dari Waran Terstruktur. Selanjutnya,
      Perusahaan Underlying tidak memiliki kewajiban sehubungan dengan jumlah penyelesaian
      yang harus dibayarkan kepada calon investor (jika ada) setelah pelaksanaan Waran
      Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, untuk alasan apa pun,
      kebutuhan Penerbit atau kebutuhan calon investor.

      Oleh karena itu, keputusan investasi calon investor harus didasarkan pada analisis dan
      penilaian independen calon investor terhadap Waran Terstruktur dan/atau Perusahaan
      Underlying. Berinvestasi pada Waran Terstruktur tanpa kajian dan penilaian yang memadai
      dapat menyebabkan kerugian tak terduga yang sebenarnya dapat dihindari.

   10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena permohonan Penerbit

      Dalam hal Penerbit mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Waran Terstruktur ke
      BEI dengan alasan antara lain seluruh Waran Terstruktur dipegang oleh Penerbit, atau
      terjadinya suatu kondisi atau peristiwa di luar kendali Penerbit yang dapat berdampak negatif
      terhadap kelangsungan usahanya, maka akan dilakukan penyelesaian dipercepat secara tunai
      terhadap Waran Terstruktur yang masih beredar. Oleh karena itu, terdapat risiko bahwa
      Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum jatuh tempo yang relevan dari Waran
      Terstruktur tersebut dan menyebabkan Pemegang Waran Terstruktur menderita kerugian
      atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Calon investor disarankan untuk
      merujuk ke bagian 3.10 dari Prospektus ini untuk perincian lebih lanjut mengenai
      penghapusan pencatatan (delisting) Waran Terstruktur atas permohonan Penerbit.

6.2. RISIKO PRODUK


   1. Risiko Pasar

      Jika calon investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, disarankan untuk
      sudah memiliki pengalaman dalam melakukan transaksi waran atau opsi dan untuk mengambil
      keputusan investasi hanya setelah mempertimbangkan dengan cermat, bersama penasehat
      keuangan, tentang kesesuaian Waran Terstruktur. Waran Terstruktur dianggap hanya cocok
      bagi yang telah sepenuhnya memahami risiko yang ada dan siap untuk menanggung kerugian
      total dari harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur.

      Berinvestasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki atau berinvestasi langsung
      pada Underlying Waran Terstruktur. Harga Waran Terstruktur berhubungan dengan harga
      Underlying Waran Terstruktur dan akan dipengaruhi (secara positif dan negatif) oleh harga


                                               33
Page 43
   Underlying Waran Terstruktur. Lebih lanjut, perubahan antara harga Waran Terstruktur dan
   harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak berkorelasi langsung dan mungkin tidak
   proporsional. Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan mempengaruhi harga Waran
   Terstruktur tetapi tidak harus dalam besaran dan arah yang sama.

   Harga Waran Terstruktur dapat turun ataupun naik secara cepat dan Pemegang Waran
   Terstruktur dapat mengalami kerugian total dari nilai investasi, termasuk premi yang telah
   dibayarkan. Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan kurang dari atau sama
   dengan nol, Pemegang Waran Terstruktur akan kehilangan seluruh nilai investasinya.

   Prospektus ini tidak memperhitungkan tujuan investasi, situasi keuangan dan kebutuhan
   khusus masing-masing investor. Pengungkapan informasi secara garis besar tidak dapat
   mengidentifikasi semua pertimbangan yang relevan, yang mungkin merupakan risiko bagi
   investor individu. Oleh karena itu, calon investor harus mempertimbangkan dengan hati-hati
   kesesuaian Waran Terstruktur dengan mempertimbangkan keadaan dan posisi keuangan serta
   profil risiko masing-masing.

2. Risiko Perdagangan

   Jika perdagangan Underlying Waran Terstruktur dihentikan (suspended), maka perdagangan
   Waran Terstruktur di Bursa Efek juga dapat dihentikan untuk jangka waktu yang sama jika
   Bursa Efek menganggap tindakan tersebut tepat demi menjaga pasar yang adil dan tertib
   dalam Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau menganggap tindakan tersebut
   baik untuk kepentingan umum atau untuk melindungi investor.

   Namun, Penerbit dapat melakukan penyesuaian atas hak-hak yang melekat pada Waran
   Terstruktur selama hal ini dilakukan tanpa merugikan hak-hak Pemegang Waran Terstruktur
   secara material.

   Calon investor perlu memperhatikan bahwa Harga Penutupan perdagangan Underlying Waran
   Terstruktur untuk perhitungan jumlah penyelesaian tunai dapat bervariasi dalam hal terjadi
   penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran
   Terstruktur sebagai akibat dari penawaran pengambilalihan, akuisisi wajib, penghapusan
   pencatatan (delisting) Underlying Waran Terstruktur atau alasan lain.

3. Risiko Likuiditas

   Tidak ada jaminan bahwa setelah pencatatan Waran Terstruktur akan berkembang menjadi
   suatu pasar perdagangan yang aktif, atau jika pasar dikembangkan, bahwa pasar tersebut
   akan bertahan sepanjang umur Waran Terstruktur. Meskipun Penerbit akan bertindak sebagai
   market maker Waran Terstruktur ini dengan memberikan harga beli dan jual untuk Waran
   Terstruktur pada sistem perdagangan Bursa Efek, tingkat likuiditas akan tergantung pada
   kekuatan persaingan dan harga di mana Waran Terstruktur akan diperdagangkan di Bursa Efek
   pada atau setelah pencatatannya. Selain itu, tingkat likuiditas juga dapat terkena dampak
   negatif dalam keadaan tertentu di mana Penerbit sebagai Liquidity Provider tidak dapat
   dan/atau tidak berkewajiban untuk memberikan kuotasi beli dan jual untuk Waran
   Terstruktur atau menjawab permintaan harga. Parameter penyediaan likuiditas diatur dalam
   Bagian 3.5 Prospektus ini.

   Selain itu, pasar perdagangan yang aktif untuk Underlying Waran Terstruktur tidak menjamin
   bahwa pasar perdagangan yang aktif untuk Waran Terstruktur akan bertahan di masa
   mendatang.

4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur

   Harga perdagangan Waran Terstruktur di Bursa Efek bergantung antara lain pada likuiditas
   dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur, harga Underlying Waran Terstruktur, volatilitas
   dan likuiditas Underlying Waran Terstruktur, waktu yang tersisa sebelum jatuh tempo yang
   ditetapkan, perubahan suku bunga interim dan hasil dividen Perusahaan Underlying.


                                           34
Page 44
   Tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur akan, pada saat dan setelah
   pencatatan, sama dengan atau melebihi harga yang dibayar Pemegang Waran Terstruktur.

   Calon investor perlu memperhatikan bahwa harga Waran Terstruktur dapat turun atau naik
   dengan cepat. Setiap perubahan harga Underlying Waran Terstruktur tidak dapat diprediksi,
   tiba-tiba dan signifikan, dan perubahan tersebut dapat berdampak negatif terhadap harga
   Waran Terstruktur dan pengembalian investasi Pemegang Waran Terstruktur. Jika harga
   Underlying Waran Terstruktur bergerak berlawanan arah dengan antisipasi calon investor,
   hasil investasi juga dapat terkena dampak negatif. Kerugian, bagaimanapun, akan terbatas
   pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan setiap biaya transaksi
   yang relevan.

   Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk mempertimbangkan dengan hati-hati
   seluruh faktor-faktor di atas beserta dengan biaya transaksi terkait sebelum berinvestasi
   Waran Terstruktur.

5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang saham
   Perusahaan Underlying

   Waran Terstruktur dengan penyelesaian tunai (cash settled) tidak memberikan hak apapun
   kepada Pemegang Waran Terstruktur, termasuk namun tidak terbatas pada, hak suara dan
   hak untuk menerima dividen pada Perusahaan Underlying. Penerbit tidak diharuskan atau di
   bawah kewajiban apa pun untuk membeli, menahan, atau menyerahkan Underlying Waran
   Terstruktur, atau hak dan manfaat apa pun yang menyertainya.

6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran
   Terstruktur

   Harga Waran Terstruktur sewaktu-waktu dapat dipengaruhi antara lain oleh fluktuasi harga
   Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga Underlying Waran Terstruktur tidak
   dapat diprediksi, tiba-tiba dan signifikan, dan perubahan tersebut dapat berdampak negatif
   terhadap harga Waran Terstruktur dan pengembalian investasi Pemegang Waran Terstruktur.
   Jika harga Underlying Waran Terstruktur bergerak berlawanan arah dengan antisipasi
   Pemegang Waran Terstruktur, hasil investasi juga dapat terkena dampak negatif. Kerugian,
   bagaimanapun, akan terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran
   Terstruktur dan setiap biaya transaksi yang relevan.

   Underlying Waran Terstruktur adalah efek yang tercatat. Dengan demikian, fluktuasi harga
   Underlying Waran Terstruktur dapat mempengaruhi kinerja Waran Terstruktur. Hasil operasi,
   kondisi keuangan, prospek masa depan dan strategi bisnis Perusahaan Underlying dapat
   mempengaruhi harga Waran Terstruktur selama masih terkait dengan Underlying Waran
   Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur akan dipengaruhi oleh hasil
   operasional Perusahaan Underlying (yang dihadapkan dengan berbagai risiko sehubungan
   dengan bisnis dan operasi masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti perubahan
   peraturan yang dapat mempengaruhi pasar di mana Perusahaan Underlying beroperasi dan
   Pasar Modal pada umumnya. Tindakan korporasi seperti penjualan saham, reorganisasi atau
   pengambilalihan juga dapat mempengaruhi harga Underlying Waran Terstruktur.

7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa Berlaku Waran Terstruktur yang
   terbatas

   Waran Terstruktur memiliki jatuh tempo yang telah ditetapkan dan dengan demikian
   mempunyai Masa Berlaku yang terbatas. Suatu Waran Terstruktur umumnya lebih berharga
   saat Masa Berlaku masih panjang, dan nilai dari Waran Terstruktur menurun (hilang)
   mendekati jatuh tempo. Tingkat penurunan semakin cepat seiring dengan semakin pendeknya


                                           35
Page 45
   masa berlaku Waran Terstruktur dan semakin dekatnya jatuh tempo. Dengan demikian, jika
   investor memegang Waran Terstruktur untuk jangka waktu tertentu, penurunan ini dapat
   mengimbangi sebagian atau seluruh keuntungan yang disebabkan oleh pergerakan di
   Perusahaan Underlying atau pergerakan harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur.

   Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
   pelaksanaan lebih besar dari nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
   secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah
   dikurangi semua biaya pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
   Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang dilakukan
   kepada Pemegang Waran Terstruktur.

   Setelah Masa Berlaku habis, Waran Terstruktur akan berhenti diperdagangkan dan tidak dapat
   dilaksanakan lagi, sehingga tidak memiliki nilai apapun. Ada kemungkinan bahwa Masa
   Berlaku Waran Terstruktur habis tanpa memenuhi harapan Pemegang Waran Terstruktur.
   Oleh karena itu, Waran Terstruktur tidak boleh dipandang sebagai produk yang dibeli dan
   dimiliki sebagai investasi jangka panjang.

8. Gearing effect

   Berinvestasi dalam Waran Terstruktur menawarkan beberapa tingkat gearing atau leverage,
   di mana nilai dari Waran Terstruktur dapat berubah lebih besar daripada perubahan nilai
   Underlying Waran Terstruktur. Misalnya, sedikit penurunan harga Underlying Waran
   Terstruktur dapat mengakibatkan penurunan yang signifikan dalam harga Waran Terstruktur.
   Akibatnya, risiko investasi dalam Waran Terstruktur mungkin lebih besar daripada investasi
   dengan jumlah yang sama di Underlying Waran Terstruktur.

   Oleh karena itu, calon investor harus memahami sepenuhnya risiko ini sebelum berinvestasi
   dalam Waran Terstruktur. Calon investor juga harus menyadari risiko kerugian besar dan/atau
   kerugian total dari investasi dalam Waran Terstruktur.

9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur

   Waran Terstruktur diperdagangkan di Bursa Efek dan karena permintaan dan penawaran yang
   berfluktuasi, harga Waran Terstruktur dapat bergerak secara independen dari harga
   Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar dari Waran Terstruktur terkait dengan harga pasar
   Underlying Waran Terstruktur terkait dan akan dipengaruhi (secara positif dan negatif) tetapi
   setiap perubahan mungkin tidak berkorelasi langsung dan mungkin tidak proporsional.
   Misalnya, untuk Waran Terstruktur Jenis Call, ada kemungkinan bahwa jika harga Underlying
   Waran Terstruktur yang relevan meningkat, karena arus berita yang positif, harga Waran
   Terstruktur Jenis Call turun sebagai akibat dari faktor-faktor seperti permintaan yang lesu,
   mendekati jatuh tempo yang ditetapkan, atau volatilitas rendah yang secara negatif
   mempengaruhi harga Waran Terstruktur Jenis Call.

   Jika calon investor bermaksud membeli Waran Terstruktur untuk melakukan lindung nilai
   terhadap risiko pasar yang terkait dengan investasi langsung atau memiliki eksposur ke
   Underlying Waran Terstruktur, calon investor harus mengenali kompleksitas dan risiko
   penggunaan Waran Terstruktur dengan cara ini. Nilai dari Waran Terstruktur mungkin tidak
   sepenuhnya berkorelasi dengan harga Underlying Waran Terstruktur. Oleh karena itu, Waran
   Terstruktur tidak dapat menghilangkan semua risiko pasar yang berkaitan dengan Perusahaan
   Underlying atau Underlying Waran Terstruktur.




                                            36
Page 46
10. Dampak dari aksi korporasi

   Investasi dalam Waran Terstruktur memiliki risiko penilaian sehubungan dengan Perusahaan
   Underlying. Nilai dari Waran Terstruktur dipengaruhi oleh pergerakan harga Underlying
   Waran Terstruktur. Harga Underlying Waran Terstruktur dapat meningkat atau menurun
   seiring waktu karena berbagai faktor, seperti:

   (i)     aksi korporasi seperti penambahan modal dengan hak memesan terlebih
           dahulu/PMHMETD (Rights Issue), saham bonus, pemecahan dan penggabungan saham
           oleh Perusahaan Underlying;
   (ii)    litigasi yang melibatkan Perusahaan Underlying;
   (iii)   faktor ekonomi; atau
   (iv)    tren pasar.

   Ketentuan ini memberikan perlindungan anti-dilusi terbatas dengan cara penyesuaian oleh
   Penerbit terhadap persyaratan Waran Terstruktur sebagai cara untuk mempertahankan nilai
   ekonomi dari Waran Terstruktur dan untuk melawan efek dilusi dari aksi korporasi. Tindakan
   korporasi seperti pemecahan saham, saham bonus, penambahan modal dengan hak memesan
   terlebih dahulu/PMHMETD (Rights Issue) dapat memiliki efek dilutif terhadap harga
   Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dapat mempengaruhi harga dari
   Waran Terstruktur terkait.

   Peristiwa-peristiwa tertentu yang berkaitan dengan Perusahaan Underlying memerlukan,
   atau sesuai dengan keadaannya, mengizinkan Penerbit untuk melakukan penyesuaian atau
   perubahan, antara lain, Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur.

   Tidak ada persyaratan bahwa harus ada penyesuaian untuk setiap aksi korporasi atau
   peristiwa lain yang dapat mempengaruhi Perusahaan Underlying. Peristiwa di mana tidak ada
   penyesuaian yang dilakukan pada Harga Pelaksanaan dapat menyebabkan Waran Terstruktur
   menjadi Out-of-The-Money dan/atau mempengaruhi harga perdagangan Waran Terstruktur
   dan pengembalian investasi dari Waran Terstruktur.

   Calon investor disarankan untuk merujuk ke Bagian 3.8 dalam Prospektus ini dan masing-
   masing ketentuan untuk kejadian yang dapat menyebabkan penyesuaian pada Rasio Konversi
   dan/ atau Harga Pelaksanaan. Calon investor sangat disarankan untuk memahami dampak
   dari penyesuaian tersebut pada investasi Waran Terstruktur.

11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi tertentu

   Jika:

   (i)     Underlying Waran Terstruktur akan dihapus pencatatannya atau ada pengumuman
           sehubungan dengan penghapusan pencatatan Underlying Waran Terstruktur tersebut;

   (ii)    Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur mengalami penghentian
           sementara perdagangan atau ada pengumuman sehubungan dengan penghentian
           sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur untuk
           jangka waktu yang tidak ditentukan;

   (iii)   Salah satu Underlying Waran Terstruktur menjadi subjek pada peristiwa merger,
           pengambilalihan atau akuisisi wajib;

   (iv)    Underlying Waran Terstruktur atau aset Perusahaan Underlying dinasionalisasi,
           diambil alih atau dengan cara lain diharuskan untuk dialihkan ke instansi, otoritas,
           entitas atau perangkat pemerintah mana pun;



                                            37
Page 47
   (v)     Setiap proses likuidasi, kepailitan, pembubaran atau penutupan akan dimulai
           terhadap Perusahaan Underlying, likuidator, kurator atau administrator ditunjuk
           sehubungan dengan usaha, properti atau aset Perusahaan Underlying; atau

   (vi)    Aksi korporasi lainnya yang oleh Penerbit atau regulator dianggap sebagai peristiwa
           gangguan,

   Waran Terstruktur dapat, tetapi tidak diwajibkan untuk, diakhiri dan kemudian diselesaikan,
   hanya jika jumlah penyelesaian tunai setelah dikurangi semua biaya terkait lebih dari nol.
   Namun, jika jumlah penyelesaian tunai setelah dikurangi semua biaya tersebut sama dengan
   atau kurang dari nol, Waran Terstruktur yang masih berlaku akan berhenti berlaku tanpa
   pembayaran apa pun yang dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur. Waran Terstruktur
   akan berhenti diperdagangkan sebelum atau pada penghentiannya dan Penerbit tidak
   berkewajiban untuk membuat penyesuaian apa pun pada Rasio Konversi dan/atau Harga
   Pelaksanaan.

   Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa dengan terjadinya peristiwa tersebut, Waran
   Terstruktur akan berakhir sebelum jatuh tempo, tanpa realisasi dari ekspektasi Pemegang
   Waran Terstruktur.

12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena ilegal atau ketidakpraktisan

   Jika Penerbit menentukan bahwa pelaksanaan kewajiban Waran Terstruktur telah menjadi
   ilegal atau tidak praktis secara keseluruhan atau sebagian, Penerbit dapat, sebagaimana
   dianggap layak, mengakhiri Waran Terstruktur lebih awal dengan meminta pengahapusan
   pencatatan ke BEI.

13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena penghapusan pencatatan (delisting)
    oleh Bursa Efek dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran Terstruktur oleh KSEI

   Waran Terstruktur dapat diakhiri atau diselesaikan lebih cepat akibat dihapus pencatatannya
   oleh Bursa Efek sesuai dengan kondisi yang dinyatakan dalam bagian 3.11 dari Prospektus ini.
   Selain itu, KSEI juga dapat membatalkan pendaftaran Waran Terstruktur apabila terjadi hal-
   hal sebagaimana diuraikan pada bagian 3.12 dari Prospektus ini. Dengan demikian, terdapat
   risiko dimana Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum tanggal jatuh temponya dan
   mengakibatkan investor mengalami kerugian atau tidak memperoleh keuntungan yang
   diharapkan investor.

14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum dan/atau Gagalnya Pencatatan

   Penerbit dapat melakukan penundaan dan membatalkan Penawaran Umum masing-masing
   Waran Terstruktur jika terjadi kondisi yang diuraikan pada bagian 10.9 pada Prospektus ini.

   Meskipun Penerbit akan berusaha untuk mematuhi berbagai persyaratan peraturan, tidak ada
   jaminan yang dapat diberikan bahwa tidak akan ada kejadian, yang mungkin di luar kendali
   Penerbit, yang akan menyebabkan tidak terlaksananya pencatatan.

   Jika pesanan Waran Terstruktur sudah dibayar, penundaan dan/atau pembatalan Penawaran
   Umum dapat menyebabkan calon investor kehilangan kesempatan saat harga dari Underlying
   Waran Terstruktur bergerak ke arah yang diharapkan dan menjadi tidak dapat merealisasikan
   keuntungan dari Waran Terstruktur. Jika terjadi penundaan dan/atau pembatalan Penawaran
   Umum, uang pemesanan akan dikembalikan sesuai ketentuan di bagian 10.9 Prospektus ini.




                                            38
Page 48
   15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”

      Pelaksanaan hak Waran Terstruktur dengan European style hanya dapat dilakukan pada saat
      jatuh tempo dan tidak dapat dilaksanakan sebelumnya, kecuali hal-hal yang menyebabkan
      penyelesaian dipercepat (early termination). Dengan demikian, harga Waran Terstruktur
      tersebut di pasar sekunder dapat diperdagangkan dengan diskon (atau premium, tergantung
      pada kasusnya) terhadap estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk faktor
      penawaran dan permintaan. Dengan demikian, pada Tanggal Pelaksanaan, jika jumlah
      penyelesaian tunai adalah nol atau negatif, Pemegang Waran Terstruktur akan kehilangan
      seluruh nilai investasinya.

6.3. RISIKO UMUM


   1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi

      Prospek keuangan dan bisnis Perusahaan Underlying dapat terpengaruh secara material dan
      negatif oleh perubahan dan ketidakpastian terhadap kondisi ekonomi, politik dan/atau
      peraturan di negara tempat Perusahaan Underlying beroperasi dan Bursa Efek tempat
      Underlying Waran Terstruktur dicatatkan. Ketidakpastian ekonomi, politik dan peraturan
      tersebut termasuk, perubahan kepemimpinan politik, pengambilalihan, nasionalisasi (yaitu
      transfer aset atau industri swasta ke kepemilikan publik atau kendali pemerintah atau negara
      bagian), negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang ada, perubahan tingkat suku bunga,
      perpajakan, aturan pertukaran mata uang dan perubahan kebijakan pemerintah. Faktor-
      faktor tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja Perusahaan Underlying dan
      akibatnya Waran Terstruktur juga dapat menurun nilainya.

   2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan Penyelesaian

      Calon investor harus memperhatikan bahwa mungkin ada keterlambatan dalam penentuan
      dan pembayaran penyelesaian tunai atas pelaksanaan Waran Terstruktur atau pada saat
      berakhirnya atau penyelesaian lebih awal Waran Terstruktur jika ada Peristiwa Gangguan
      Pasar dan Peristiwa Gangguan Penyelesaian.

   3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying

      Informasi dan harga tertentu dari Perusahaan Underlying dapat diperoleh atau diambil dari
      sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau penyedia jaringan informasi
      keuangan. Tidak ada jaminan atas ketepatan waktu, kelengkapan pengungkapan atau
      ketersediaan informasi penting atau material dari Perusahaan Underlying, yang diperoleh
      dari sumber pihak ketiga ini. Oleh karena itu, risiko keterlambatan pengiriman,
      ketidaklengkapan, atau ketidaktersediaan informasi oleh sumber pihak ketiga yang Penerbit
      andalkan untuk tujuan market making dapat secara material dan merugikan mempengaruhi
      kinerja Waran Terstruktur karena informasi dan/atau harga yang digunakan mungkin bukan
      informasi dan/atau harga terkini yang berlaku. Penerbit telah, dengan itikad baik,
      mengekstrak informasi dan harga yang relevan dari publik atau sumber pihak ketiga dan oleh
      karena itu, belum atau tidak memverifikasi informasi tersebut secara independen.

      Selain itu, Perusahaan Underlying yang terdaftar di Bursa Efek tunduk pada persyaratan
      pengungkapan berkelanjutan yang berlaku. Dengan demikian, informasi yang berkaitan
      dengan Perusahaan Underlying dapat diperoleh dari berbagai sumber. Tidak ada jaminan atas
      ketepatan waktu, keakuratan, atau kelengkapan informasi apa pun tentang Perusahaan
      Underlying. Calon investor harus mengajukan pertanyaan sendiri, dan jika perlu,
      mendapatkan saran sebelumnya sehubungan dengan keputusan investasi apa pun.




                                               39
Page 49
4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan oleh Perusahaan Underlying

   Calon investor harus memperhatikan bahwa Perusahaan Underlying harus tunduk pada
   hukum, aturan, regulasi, pedoman, persyaratan atau ketentuan yang relevan yang
   diberlakukan oleh otoritas terkait di Indonesia.

   Kinerja Perusahaan Underlying dapat terpengaruh karena ketidakpatuhan terhadap peraturan
   perundang-undangan yang relevan oleh pihak terkait, yang konsekuensinya dapat
   mempengaruhi nilai dan/atau kinerja Waran Terstruktur terkait.

   Calon investor harus mengajukan pertanyaan, dan jika perlu, mendapatkan saran sebelumnya
   sehubungan dengan keputusan investasi apa pun.

5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa depan

   Penyebaran COVID-19 yang tidak terduga dan cepat telah menciptakan pandemi global.
   Wabah ini telah menyebabkan keadaan darurat diumumkan di banyak negara, termasuk
   Indonesia, dan pembatasan mobilitas seperti lockdown dan pembatasan perjalanan telah
   diterapkan untuk memperlambat penyebaran virus. Hal ini telah mengakibatkan gangguan
   sosial dan ekonomi yang signifikan.

   Calon investor harus memperhatikan bahwa COVID-19 dan kemungkinan wabah penyakit di
   masa depan dapat berdampak material dan merugikan pada operasi bisnis, posisi keuangan
   dan prospek Perusahaan Underlying, kinerja Underlying Waran Terstruktur, dan akibatnya
   mempengaruhi nilai Waran Terstruktur.

   Sejauh mana Penerbit akan terkena dampak wabah akan tergantung pada perkembangan di
   masa mendatang dan durasi wabah yang tidak dapat diprediksi. Wabah dapat berdampak
   buruk pada pasar keuangan di mana Penerbit beroperasi dan dengan demikian dapat
   berdampak buruk terhadap posisi dan prospek keuangan. Hal ini dapat mempengaruhi
   kemampuan Penerbit untuk memenuhi kewajiban Waran Terstruktur, dan karenanya, calon
   investor harus mengevaluasi Waran Terstruktur sendiri atau berkonsultasi dengan penasehat
   investasi.

6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui

   Setiap dua atau lebih faktor risiko, sebagaimana diatur dalam Bab ini, dapat secara
   bersamaan mempengaruhi nilai Waran Terstruktur. Dengan demikian, efek dari kombinasi
   faktor risiko apa pun pada nilai Waran Terstruktur mungkin tidak dapat diprediksi.




                                             40
Page 50
VII.   INFORMASI MENGENAI MANFAAT WARAN TERSTRUKTUR
       1.   Alternatif Investasi Untuk Investor

            Waran Terstruktur memberikan alternatif investasi bagi investor untuk dimasukkan
            sebagai bagian dari portofolio investasi. Bagi investor dengan modal terbatas dan ingin
            mendiversifikasi investasinya, atau ingin mengalihkan modal yang diinvestasikan untuk
            tujuan investasi lain, dapat menilai kesesuaian Waran Terstruktur sebagai produk
            investasi dengan mempertimbangkan manfaat dan risikonya.

       2.   Produk Leverage

            Waran Terstruktur biasanya memiliki harga sebesar suatu fraksi dari harga saham
            Underlying Waran Terstruktur. Ini memungkinkan investor untuk mendapatkan
            eksposur ke Underlying Waran Terstruktur dengan pengeluaran investasi yang lebih
            kecil dibandingkan dengan investasi langsung di Underlying Waran Terstruktur.
            Leverage (atau gearing) berarti persentase perubahan kecil pada Underlying Waran
            Terstruktur dapat menghasilkan persentase perubahan yang lebih besar pada Waran
            Terstruktur dalam surat perintah terstruktur. Akibat Leverage, investor dapat meraih
            manfaat dari pengeluaran investasi yang lebih rendah untuk menikmati kinerja harga
            Underlying Waran Terstruktur.

            Penting untuk diperhatikan bahwa selain memperbesar keuntungan, leverage juga
            dapat memperbesar kerugian saat harga Underlying Waran Terstruktur bergerak
            melawan arah Waran Terstruktur yang dipilih investor. Pergerakan yang merugikan ini
            dapat mengakibatkan persentase kerugian yang lebih besar bagi investor dibandingkan
            dengan membeli langsung Underlying Waran Terstruktur.

       3.   Keuntungan Modal (Capital Gain) Dari Perdagangan Waran Terstruktur

            Perdagangan Waran Terstruktur bersifat sederhana dan transparan karena terdaftar
            dan diperdagangkan di Bursa Efek, mirip dengan prosedur jual beli saham.

            Investor dapat mengambil posisi yang menghasilkan keuntungan modal (capital gain)
            jika Underlying Waran Terstruktur naik (turun) dengan berinvestasi dalam Waran
            Terstruktur Jenis Call (Put). Waran Terstruktur tidak perlu dimiliki sampai jatuh tempo
            karena investor dapat menjual Waran Terstrukturnya di Bursa Efek selama jam
            perdagangan selama Masa Berlaku Waran Terstruktur yang terkait. Perdagangan Waran
            Terstruktur didukung oleh adanya Liquidity Provider. Penerbit sebagai Liquidity
            Provider dari Waran Terstruktur ini akan berusaha untuk menyediakan likuiditas untuk
            Waran Terstruktur di Bursa Efek dengan memasukkan harga beli maupun harga jual ke
            dalam sistem perdagangan bursa sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

       4.   Keuntungan Ketika Jatuh Tempo Dalam Hal Waran Terstruktur In-The-Money

            Suatu Waran Terstruktur dinyatakan in-the-money ketika harga Underlying Waran
            Terstruktur melebihi (di bawah) Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Call
            (Put). Pada Tanggal Pelaksanaan, Waran Terstruktur yang dalam kondisi In-The-Money
            akan dieksekusi secara otomatis, di mana investor akan menerima pembayaran tunai
            setelah Tanggal Pelaksanaan, yang nilainya setara dengan selisih antara harga
            Underlying Waran Terstruktur dan Harga Pelaksanaan dan setelah memperhitungkan
            Rasio Konversi (Exercise Ratio).




                                               41
Page 51
VIII. BIAYA-BIAYA
     1. Biaya Pemesanan Waran Terstruktur di Pasar Perdana

        Calon investor Waran Terstruktur tidak dibebankan biaya pemesanan pembelian di pasar
        perdana.

     2. Biaya Transaksi Waran Terstruktur di Pasar Sekunder

        Dalam melakukan transaksi jual dan/atau beli Waran Terstruktur di pasar sekunder,
        Pemegang Waran Terstruktur akan terkena biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku
        di BEI, antara lain biaya komisi Perusahaan Efek, biaya BEI, biaya KPEI, biaya KSEI, dan
        biaya meterai. Pemegang Waran Terstruktur disarankan untuk menghubungi Perusahaan
        Efek di mana Pemegang Waran Terstruktur menjadi nasabah terkait biaya transaksi yang
        dikenakan.

     3. Perpajakan Berkaitan Dengan Penghasilan Terealisasi Yang Berasal Dari Keuntungan
        Waran Terstruktur

        Calon investor dan/atau dapat merujuk pada Bab IX Perpajakan pada Prospektus ini untuk
        rincian lebih lanjut terkait perpajakan berkaitan dengan penghasilan terealisasi yang
        berasal dari Waran Terstruktur.




                                             42
Page 52
IX.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Waran Terstruktur

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Waran Terstruktur yang diterima atau
diperoleh Pemegang Waran Terstruktur diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, penghasilan terealisasi yang diperoleh dari kepemilikan Waran Terstruktur yang diterima
atau diperoleh Pemegang Waran Terstruktur dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 17,
yaitu:

      •   Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai lapisan penghasilan kena pajak;
      •   Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap dengan tarif sebesar 22%.



CALON PEMBELI WARAN TERSTRUKTUR DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENDAPATAN YANG DITERIMA SAAT PENYELESAIAN DI TANGGAL
PELAKSANAAN, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS WARAN TERSTRUKTUR YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                  43
Page 53
X.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR
Calon investor harus melakukan investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi
tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko, posisi keuangan dan tujuan investasi mereka. Calon
investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten
sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur.

Calon investor wajib membaca, mempelajari dan memahami rincian risiko, karakteristik produk
Waran Terstruktur dan ketentuan dalam Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya
secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan dan pembelian produk Waran
Terstruktur. Pada saat dilakukan pembelian Waran Terstruktur maka calon investor dianggap telah
sepenuhnya memahami risiko yang ada dan siap untuk menanggung kerugian total dari harga
pemesanan atau pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur.

10.1.   Pembelian dan Pemesanan Waran Terstruktur

Waran Terstruktur dapat dibeli dan dipesan pada pasar perdana, yaitu selama Masa Penawaran.
Investor juga dapat melakukan pembelian Waran Terstruktur pada pasar sekunder. Calon investor
yang berminat melakukan pembelian Waran Terstruktur wajib memiliki Sub-Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

10.2.   Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membeli Waran
Terstruktur.

10.3.   Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Pemesanan pembelian Waran Terstruktur harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur (“Formulir”). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Waran Terstruktur
dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan pembelian Waran Terstruktur harus diajukan dengan menggunakan Formulir yang
     dapat diperoleh dari situs waran.maybank.com atau dengan mengajukan permintaan kepada
     Penerbit sebagaimana tercantum dalam Bab XII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir pada
     Prospektus ini. Pemesanan juga dapat dilakukan melalui agen pemasaran yang tercantum dalam
     setiap pengumuman rencana penerbitan Waran Terstruktur. Ketentuan pemesanan pembelian
     adalah sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) pemesan hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Pemesanan dapat dilakukan melalui email selama Masa Penawaran atau dengan metode lain
          yang mungkin ditentukan Penerbit dari waktu ke waktu;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya, jika
          diperlukan;
     (4) Pemesanan harus disertai dengan pembayaran sejumlah nilai pemesanan;
     (5) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Penerbit berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Waran Terstruktur secara
     keseluruhan atau sebagian tanpa perlu memberikan alasan apa pun.

Calon investor dapat merujuk ke situs waran.maybank.com untuk prosedur terbaru dalam melakukan
pemesanan Waran Terstruktur selama Masa Penawaran.

10.4.   Volume Pemesanan
Pemesanan pembelian Waran Terstruktur harus diajukan dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) unit
Waran Terstruktur.


                                               44
Page 54
10.5.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Waran Terstruktur berlangsung selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima)
Hari Kerja dan diatur dalam Term Sheet masing-masing seri Waran Terstruktur.

10.6.   Pendaftaran Waran Terstruktur ke Dalam Penitipan Kolektif

Waran Terstruktur yang ditawarkan oleh Penerbit melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI serta perubahan-perubahannya
dan/atau     penambahan-penambahannya        dan/atau      pembaharuan-pembaharuannya        yang
ditandatangani atau akan ditandatangani di kemudian hari yang antara Penerbit dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Waran Terstruktur tersebut di KSEI maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Penerbit tidak menerbitkan Waran Terstruktur dalam bentuk sertifikat. Penerbit akan
   mendistribusikan Waran Terstruktur dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
   Penitipan Kolektif KSEI. Waran Terstruktur hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
   Rekening Efek para pemesan masing-masing pada Tanggal Distribusi;
b. Konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Waran Terstruktur dalam Rekening Efek akan
   diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian kepada pemegang Rekening Efek.
   Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Waran Terstruktur yang tercatat
   dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
   Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
   kepada pemegang Rekening Efek;
d. Pemegang Waran Terstruktur yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran tunai
   (jika ada) pada Tanggal Pelaksanaan serta hak-hak lainnya yang melekat pada Waran Terstruktur;
e. Pembayaran tunai (jika ada) dilaksanakan oleh Penerbit melalui Rekening Efek di KSEI untuk
   selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
   Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Penerbit melaksanakan pembayaran
   tersebut berdasarkan data kepemilikan Waran Terstruktur yang disampaikan oleh KSEI kepada
   Penerbit.


10.7.   Penjatahan Waran Terstruktur

Apabila jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang dipesan melebihi jumlah Waran Terstruktur yang
ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan secara proporsional. Penjatahan Waran Terstruktur
akan dilakukan oleh Penerbit berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, dengan keputusan yang bersifat
final dan mengikat.

10.8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur

Pemesan yang mengajukan pemesanan Waran Terstruktur harus melakukan pembayaran pada Masa
Penawaran atau waktu lain yang ditentukan oleh Penerbit. Pembayaran dapat dilakukan dengan (i)
menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) atau (ii) melakukan transfer
dana sebesar jumlah pemesanan ke rekening Penerbit. Semua biaya yang berkaitan dengan proses
pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.




                                               45
Page 55
10.9.   Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran, Penerbit dapat melakukan penundaan dan/atau perpanjangan Masa Penawaran untuk
masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran
Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:

(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengubah melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
      (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
      terhadap kelangsungan usaha Penerbit;
(iii) Terdapat keadaan kahar yang menyebabkan perdagangan Bursa Efek dihentikan atau
      ditangguhkan; dan/atau
(iv) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Penerbit.

Jika Penerbit menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar, maka Penerbit wajib mengembalikan uang pemesanan efek
kepada pemesan tanpa bunga paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah pengumuman penundaan atau
pembatalan tersebut.

Apabila terjadi penghentian perdagangan Underlying Waran Terstruktur di Bursa Efek selama paling
singkat 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran, Penerbit dapat:

a.   memperpanjang Masa Penawaran untuk periode yang sama dengan masa penghentian
     perdagangan Underlying Waran Terstruktur tersebut; atau
b.   membatalkan Penawaran Umum Waran Terstruktur.

10.10. Pengembalian Uang Pemesanan Waran Terstruktur

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Waran
Terstruktur sudah dibayar, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penerbit kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Waran Terstruktur tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penerbit kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke RDN.

Pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal
diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan
disertai bunga untuk setiap hari keterlambatan berdasarkan tingkat suku bunga jasa giro yang pada
saat itu berlaku pada bank penerima yang diperhitungkan dengan jumlah hari keterlambatan, dengan
jumlah hari dalam 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Penerbit tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh
kelalaian agen penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Penerbit.

10.11. Lain - lain

Penerbit berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Waran Terstruktur secara
keseluruhan atau sebagian tanpa perlu memberikan alasan apa pun.




                                               46
Page 56
XI.    PENYELESAIAN PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengaduan oleh Pemegang Waran Terstruktur disampaikan kepada Penerbit, yang wajib diselesaikan
oleh Penerbit dengan mekanisme berikut ini:

1. Penerbit akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan secara tertulis dari Pemegang
   Waran Terstruktur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Penerbit menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Waran Terstruktur
   melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Penerbit, antara lain surat, email, atau
   telepon. Penyelesaian permasalahan pengaduan disampaikan secara tertulis oleh Penerbit
   kepada Pemegang Waran Terstruktur.

3. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas,
   Penerbit dan Pemegang Waran Terstruktur akan melakukan penyelesaian sengketa dengan
   mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
   Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
   dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor:
   61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
   di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua peraturan pelaksanaannya serta penambahan, perubahan,
   pembaharuan yang belaku pada saat itu, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22
   Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan berikut semua peraturan
   pelaksanaannya serta penambahan, perubahan, pembaharuan yang belaku pada saat itu, serta
   sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa, maupun peraturan lain yang
   diterbitkan oleh LAPS SJK dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-Undang
   Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua
   peraturan pelaksanaannya serta penambahan, perubahan, pembaharuan yang belaku pada saat
   itu.




                                                47
Page 57
XII.   PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR
Prospektus dan Formulir dapat diperoleh pada Masa Penawaran dengan menghubungi Penerbit:

                              PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                 Sentral Senayan III, Lt. 22
                                      Jl. Asia Afrika No.8
                                  Jakarta 10270, Indonesia
                                  Telepon: (021) 8066 8500
                                 Faksimili: (021) 2903 9468
                                     waran.maybank.com
                             Email: ipo.indonesia@maybank.com




                                             48

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published14 Apr 2025
Pages57
Characters186,649
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×26
linked org Malayan Banking Berhad p.7 ×4
linked org Dana Pensiun p.9
linked org Sinar Mas p.15
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.15 ×2
linked org Wahana Ottomitra Multiartha Tbk p.15 ×2
linked person Deswandhy Agusman p.19 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×10
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×4
possible person I Nyoman Tjager p.19 ×2
unresolved org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA Kantor Pusat p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyelesaian p.1
unresolved org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA AKAN MENERBITKAN p.1
unresolved org KPEI p.2 ×13
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Kecuali p.5
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.8
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Masa Berlaku p.9
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Penitipan Kolektif p.10
unresolved — Penerbit · Anggota p.13
unresolved org PT KES Sinar Mas Securities p.15
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.15
unresolved person Endrawila Parmata · Notaris p.15
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.15
unresolved person Emmy Yatmini · Notaris p.15 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.15
unresolved person Jose Dimas Satria · Notaris p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.15
unresolved org Bapepam p.15 ×4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.17 ×7
unresolved org Maybank IBG Holdings Limited p.17
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Sentral Senayan III p.18 ×2
unresolved — Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro · Konsultan Hukum p.18
unresolved org Kementerian p.19
unresolved org Purwantono p.29
unresolved org Young Global Limited p.29
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.36
unresolved person Chandrawati Dewi · Partner p.38
unresolved org Bank Kustodian. Penerbit p.54

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result