Back to announcement
20250414_ZP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31875472_lamp1.pdf
Other Text extracted ZPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 57
Page 1
PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Efektif: 11 April 2025 Tanggal Pencatatan di BEI: 28 April 2025
Prospektus ini tertanggal 11 April 2025 dan akan terus berlaku sampai dengan 11 April 2027
PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM WARAN
TERSTRUKTUR DENGAN NILAI TOTAL MAKSIMAL RP 60.000.000.000.000 YANG
DITERBITKAN OLEH:
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Sentral Senayan III, Lantai 22 Penerbit memiliki 3 kantor cabang, 2 outlet
Jl. Asia Afrika No. 8 dan 5 galeri yang berada di Jakarta, Surabaya,
Jakarta 10270, Indonesia Deli Serdang, Medan dan Bandar Lampung
Telepon : (021) 8066 8500
Faksimili : (021) 8066 8501 Nomor Izin Kegiatan Usaha:
Website: waran.maybank.com KEP-250/PM/1992
KEP-251/PM/1992
Batasan Masa Penawaran Umum : Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet
Tanggal Penjatahan : Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet
Prospektus ini merupakan bagian dari penawaran umum Waran Terstruktur. Setiap keterbukaan
informasi yang disampaikan dalam Prospektus ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2027. Kewajiban untuk melengkapi atau
melakukan pembaruan Prospektus ini apabila terjadi faktor atau informasi baru yang signifikan dan
material, kesalahan material atau ketidaktepatan material tidak berlaku pada saat masa berlaku
Prospektus ini berakhir.
Nama Bursa Efek : PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Pencatatan Yang Direncanakan : 28 April 2025
Nama Lembaga Penyimpanan dan : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Penyelesaian
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA AKAN MENERBITKAN:
1. Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai
2. Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai
dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran
Terstruktur lain berdasarkan Peraturan I-P dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dirinci pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 11 April 2025
Page 2
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI ANDA HARUS
TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI TERM SHEET. SILAKAN MENGACU PADA LAMPIRAN
PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA WARAN TERSTRUKTUR YANG
AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM SHEET TAMBAHAN YANG DITERBITKAN
SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS INI SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN
TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA-SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
UNTUK DIPERHATIKAN
Waran Terstruktur adalah efek Pasar Modal yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur (“POJK No. 8/2021”) berikut peraturan pelaksanaannya,
baik yang dikeluarkan oleh OJK maupun oleh Bursa Efek, KPEI, dan KSEI.
Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau
menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 8 POJK No. 8/2021, berikut semua perubahan dan peraturan pelaksananya (apabila
ada).
Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank
Indonesia. Sebelum membeli, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami
rincian ketentuan dalam Prospektus, Term Sheet, dan dokumen penawaran lainnya secara
menyeluruh.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi,
bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta
pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam
produk Waran Terstruktur.
Calon investor harus melakukan investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi
tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko, posisi keuangan dan tujuan investasi mereka.
Persetujuan dari Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan Waran Terstruktur telah atau akan diperoleh.
Persetujuan pencatatan dalam daftar Waran Terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan
sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.
PT Maybank Sekuritas Indonesia (“Penerbit”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku
di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja
sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal
balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak
terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun
perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Penerbit untuk berbagi informasi, termasuk
melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang wajib dipenuhi oleh Penerbit
dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Penerbit akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan
nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Penerbit diwajibkan untuk memberikan data nasabah,
data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
DAFTAR ISI
I. ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................................................................................. 1
II. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT............................................................................................. 11
2.1. PENDIRIAN PENERBIT............................................................................................... 11
2.2. KEGIATAN USAHA PENERBIT ...................................................................................... 11
2.2.1. INVESTMENT BANKING & ADVISORY ........................................................................ 12
2.2.2. PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKERAGE) .............................................................. 12
2.2.3. RESEARCH ....................................................................................................... 13
2.3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN ................................................ 13
2.4. INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT ........................................................................ 14
2.4.1. DIREKTORI PERUSAHAAN...................................................................................... 14
2.4.2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ........................................................................... 14
2.4.3. LOGO PENERBIT ................................................................................................ 15
2.4.4. STRUKTUR ORGANISASI PENERBIT ........................................................................... 16
III. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR .............................................................. 17
3.1. UNDERLYING WARAN TERSTRUKTUR ............................................................................ 17
3.2. NILAI TOTAL PENERBITAN ......................................................................................... 17
3.3. PERIODE PENERBITAN .............................................................................................. 17
3.4. SERI WARAN TERSTRUKTUR ....................................................................................... 17
3.5. LIQUIDITY PROVIDER WARAN TERSTRUKTUR ................................................................... 17
3.6. PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR LEBIH LANJUT .......................................................... 18
3.7. PELAKSANAAN HAK WARAN TERSTRUKTUR..................................................................... 18
3.8. PENYESUAIAN WARAN TERSTRUKTUR KARENA AKSI KORPORASI PERUSAHAAN UNDERLYING .......... 19
1. Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue) ..........................................................................20
2. Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) .........................20
3. Pemecahan Saham (Stock Split) ..................................................................................21
4. Penggabungan Saham (Consolidation/Reverse Stock Split) .................................................21
5. Pengembalian Modal ................................................................................................21
6. Penyesuaian Lainnya ................................................................................................22
3.9. PENGAKHIRAN KARENA KEADAAN KAHAR ....................................................................... 22
3.10. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR ATAS PERMOHONAN
PENERBIT............................................................................................................. 23
3.11. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR OLEH BURSA EFEK ............. 23
3.12. PEMBATALAN PENDAFTARAN WARAN TERSTRUKTUR .................................................... 23
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN ....................................................................................................................... 25
4.1. LAPORAN POSISI KEUANGAN ...................................................................................... 25
4.2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ............................................. 26
4.3. LAPORAN ARUS KAS ................................................................................................ 27
V. PENDAPAT HUKUM DARI KONSULTAN HUKUM ......................................................................................... 29
VI. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR ............................................................................. 30
6.1. RISIKO TERKAIT PENERBIT......................................................................................... 30
1. Risiko Kredit ..........................................................................................................30
2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan .............................................................................30
3. Risiko Operasional ...................................................................................................31
4. Risiko Reputasi .......................................................................................................31
5. Risiko Strategis ......................................................................................................31
6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau Grup Maybank ......................................31
7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit ..............................................................................32
8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank .........32
9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying ...............................................................33
10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena permohonan Penerbit .............................33
6.2. RISIKO PRODUK ..................................................................................................... 33
1. Risiko Pasar ...........................................................................................................33
2. Risiko Perdagangan .................................................................................................34
3. Risiko Likuiditas .....................................................................................................34
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur................................................34
i
Page 4
5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang saham Perusahaan
Underlying .................................................................................................................35
6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur ....35
7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa Berlaku Waran Terstruktur yang terbatas ....35
8. Gearing effect .......................................................................................................36
9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur ................................................................36
10. Dampak dari aksi korporasi ........................................................................................37
11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi tertentu ....................................................37
12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena ilegal atau ketidakpraktisan .....................38
13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa
Efek dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran Terstruktur oleh KSEI .........................................38
14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum dan/atau Gagalnya Pencatatan .................38
15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style” ..........................................................39
6.3. RISIKO UMUM ........................................................................................................ 39
1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi ..................................................................39
2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan Penyelesaian ..........................................39
3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying .......................39
4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan oleh Perusahaan Underlying ................40
5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa depan...................................................40
6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui .........................................................................40
VII. INFORMASI MENGENAI MANFAAT WARAN TERSTRUKTUR........................................................................ 41
VIII. BIAYA-BIAYA .............................................................................................................................................. 42
IX. PERPAJAKAN.............................................................................................................................................. 43
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR ................................................................. 44
10.1. Pembelian dan Pemesanan Waran Terstruktur ........................................................... 44
10.2. Pemesan Yang Berhak ......................................................................................... 44
10.3. Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ................................................................ 44
10.4. Volume Pemesanan ............................................................................................ 44
10.5. Masa Penawaran ............................................................................................... 45
10.6. Pendaftaran Waran Terstruktur ke Dalam Penitipan Kolektif ......................................... 45
10.7. Penjatahan Waran Terstruktur .............................................................................. 45
10.8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ................................................ 45
10.9. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum ................................................... 46
10.10. Pengembalian Uang Pemesanan Waran Terstruktur ..................................................... 46
10.11. Lain - lain ....................................................................................................... 46
XI. PENYELESAIAN PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA ................................................................. 47
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR ..... 48
ii
Page 5
I. ISTILAH DAN DEFINISI
Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT
Maybank Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada
“Manajemen” mengacu kepada direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal
penyampaian Prospektus ini kepada OJK, dan pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi,
dan opini Perseroan adalah dari Manajemen Perseroan.
Rujukan kepada “Rupiah”, “Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan
rujukan kepada waktu berarti waktu Indonesia, kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna
tunggal, bilamana berlaku, mencakup makna majemuk dan sebaliknya kata-kata yang bermakna
gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup gender feminin dan nirgender, dan sebaliknya.
Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi. Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau
Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada ketetapan tersebut sebagaimana
diubah atau ditetapkan kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur berarti setiap jenis Waran
Terstruktur yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan Term Sheet yang
akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran Terstruktur.
Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali
istilah tersebut didefinisikan lain atau konteks menentukan lain.
Afiliasi : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
1
Page 6
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Kliring : Berarti anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek berdasarkan
peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2014
tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Bursa Efek atau BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka.
Delta : Berarti hubungan antara perubahan harga Waran Terstruktur yang
diharapkan dengan perubahan pada harga Underlying Waran
Terstruktur, dihitung dengan rumus berikut:
Perubahan harga Waran Terstruktur x Rasio
Delta = Konversi
Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur
Sebagai ilustrasi, untuk Waran Terstruktur Jenis Call (Call
Warrant) atau Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) dengan
Rasio Konversi sebesar 2 dan Delta sebesar 0,5 menyiratkan jika
harga Underlying Waran Terstruktur berubah sebesar Rp200; maka
Waran Terstruktur diperkirakan akan berubah sebesar Rp50.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI,
Prospektus, Term Sheet, beserta semua perubahan-perubahan,
penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya
serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek
dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan POJK No. 8/2021, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. pada hari ke-45 (empat puluh lima) sejak Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh OJK; atau
ii. paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Penerbit
menyampaikan perubahan dan/atau tambahan
informasi atas Pernyataan Pendaftaran sejak tanggal
surat permintaan dokumen perubahan dan/atau
tambahan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
2
Page 7
Effective Gearing : Berarti suatu ukuran perubahan harga teoritis Waran Terstruktur
Jenis Call atau Waran Terstruktur Jenis Put untuk setiap 1%
perubahan harga Underlying Waran Terstruktur. Effective Gearing
dihitung dengan rumus berikut:
Effective Gearing = Gearing x Delta
Sebagai ilustrasi, jika Gearing sebesar 10 dan Delta sebesar 0,50
akan setara dengan Effective Gearing sebesar 5 kali, yang berarti
setiap eksposur sebesar Rp1,- pada Waran Terstruktur setara
dengan eksposur efektif sebesar Rp5,- pada Underlying Waran
Terstuktur.
European Style : Berarti waran terstruktur yang hanya bisa ditukar (exercised) pada
Tanggal Pelaksanaan.
Ex-Date : Berarti tanggal perdagangan pada (dan setelahnya) di mana hak
atas suatu aksi korporasi tidak akan didapat oleh pembeli baru
saham.
Fraksi Harga : Berarti satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan
penawaran jual atau permintaan beli.
Gearing : Berarti suatu rasio yang mengukur eksposur terhadap Underlying
Waran Terstruktur di mana eksposur tersebut diperoleh dengan
membeli 1 (satu) Waran Terstruktur Jenis Call atau Waran
Terstruktur Jenis Put. Gearing dihitung dengan rumus berikut:
Harga Underlying Waran Terstruktur
Gearing =
Harga Waran Terstruktur x Rasio Konversi
Sebagai ilustrasi, Waran Terstruktur dengan Rasio Konversi sebesar
2 (dua), gearing senilai 10 menyiratkan bahwa setiap eksposur
sebesar Rp1,- pada Waran Terstruktur setara dengan eksposur
sebesar Rp20,- pada Underlying Waran Terstuktur.
Grup Maybank : Berarti Malayan Banking Berhad dan perusahaan anak.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying
Waran Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.
Harga Penutupan : Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga
perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk
pada saat sesi pra-penutupan.
Harga Penyelesaian : Berarti harga yang menjadi acuan pada saat pelaksanaan hak
Waran Terstruktur.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
3
Page 8
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai bukan Hari Kerja.
Implied volatility : Berarti suatu ukuran volatilitas yang diharapkan atas Underlying
Waran Terstruktur sebagaimana tercermin pada harga
perdagangan Waran Terstruktur atas Underlying Waran
Terstruktur tersebut dengan menggunakan model yang sesuai.
Dengan asumsi faktor lain tidak berubah, secara umum semakin
tinggi volatilitas yang diharapkan, maka semakin tinggi pula harga
Waran Terstruktur.
In-The-Money : a. Waran Terstruktur Jenis Call (Call Warrant) dinyatakan in-
the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di
atas Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Call Warrant memiliki
Intrinsic Value; atau
b. Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) dinyatakan in-
the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di
bawah Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Put Warrant
memiliki Intrinsic Value.
Intrinsic Value : Berarti selisih dari harga Underlying Waran Terstruktur di atas
Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Call, atau
jumlah dimana harga Underlying Waran Terstruktur di bawah
Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Put.
Jaminan/Agunan : Berarti dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik
Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh
Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi
Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring
kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2014
Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Jenis Penyelesaian : Berarti metode penyelesaian pelaksanaan hak Waran Terstruktur
secara tunai.
Konsultan Hukum : Berarti konsultan hukum yang terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat hukum sehubungan dengan penerbitan Waran
Terstruktur, dalam hal ini adalah Ali Budiardjo, Nugroho,
Reksodiputro.
KPEI : Berarti PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan yang menyelenggarakan kegiatan kliring dan
penjaminan transaksi Waran Terstruktur dan penjaminan
penyelesaian Waran Terstruktur pada Tanggal Pelaksanaan.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan
kustodian sentral bagi pemegang Rekening Efek yang dalam
penerbitan Waran Terstruktur ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Waran Terstruktur
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI.
4
Page 9
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Waran Terstruktur dan
harta lain yang berkaitan dengan Waran Terstruktur serta jasa
lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang Rekening
Efek yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
telah mendapat persetujuan OJK.
Liquidity Provider Waran : Berarti adalah Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang
Terstruktur menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melakukan
penjualan atau pembelian Waran Terstruktur baik untuk
kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Penerbit dan
mempunyai kewajiban melakukan penawaran jual dan permintaan
beli Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan guna
mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Waran Terstruktur
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 POJK No. 8/2021,
dalam hal ini PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Masa Berlaku : Berarti periode di mana Waran Terstruktur dapat diperdagangkan
di pasar sekunder sampai dengan Tanggal Pelaksanaan.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Metode Penyelesaian : Berarti pelaksanaan Waran Terstruktur berdasarkan Harga
Pelaksanaan Waran Terstruktur dengan dana pada Tanggal
Pelaksanaan.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana diubah oleh UUPPSK.
Out-of-The-Money : a. Waran Terstruktur Jenis Call (Call Warrant) dinyatakan out-of-
the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di bawah
Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Call Warrant tidak memiliki
Intrinsic Value; atau
b. Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) dinyatakan out-of-
the-money ketika harga Underlying Waran Terstruktur di atas
Harga Pelaksanaan, yaitu ketika Put Warrant tidak mempunyai
Intrinsic Value.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
5
Page 10
Pemegang Waran : Berarti Masyarakat yang menginvestasikan dananya, memiliki
Terstruktur manfaat atas sebagian atau seluruh dari Waran Terstruktur dan
namanya tercatat dalam daftar pemegang Waran Terstruktur, yang
terdiri dari: (i) pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang
melakukan investasi langsung atas Waran Terstruktur dan/atau (ii)
Masyarakat yang melakukan investasi atas Waran Terstruktur
melalui pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Waran Terstruktur yang dilakukan oleh
Penerbit untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Penerbit : Berarti pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui
Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 POJK
No. 8/2021, yaitu PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Peraturan I-P : Berarti Peraturan Nomor I-P sesuai Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00210/BEI/12-2024 tanggal 30
Desember 2024 tentang Pencatatan Waran Terstruktur Di Bursa.
Peraturan II-P : Berarti Peraturan Nomor II-P sesuai Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tanggal 6
Desember 2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur Di Bursa.
Peraturan III-P : Berarti Peraturan Nomor III-P sesuai Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00020/BEI/04-2022 tanggal 11
April 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur Di Bursa.
Peristiwa Gangguan Pasar : Berarti keadaan yang ada pada Hari Bursa di mana tidak mungkin
(Market Disruption Event) untuk memperoleh harga pasar sehubungan dengan Underlying
Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur atau pengaturan
lindung nilai Penerbit, yang termasuk namun tidak terbatas pada
peristiwa-peristiwa berikut:
a. setiap penangguhan atau pembatasan yang dikenakan pada
perdagangan oleh BEI, atau dengan alasan pergerakan harga
melebihi batas yang diizinkan oleh BEI baik yang berkaitan
dengan Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur
atau pengaturan lindung nilai Penerbit atau karena alasan apa
pun; atau
b. penutupan atau gangguan perdagangan di BEI di mana gangguan
tersebut terjadi dan/atau ada sebagai akibat dari terjadinya
suatu bencana alam, perang, huru hara, gangguan masyarakat,
ledakan atau terorisme; atau
c. setiap peristiwa yang mengganggu atau mengurangi
kemampuan pelaku pasar secara umum untuk melaksanakan
transaksi atau memperoleh nilai pasar untuk setiap transaksi
saham di BEI; atau
6
Page 11
d. penutupan perdagangan di BEI sebelum waktu penutupan yang
dijadwalkan; atau
e. pengumuman moratorium secara umum sehubungan dengan
aktivitas pasar modal perbankan di Indonesia; atau
f. pengenaan hal berikut oleh otoritas terkait:
a. mengenakan pengendalian atau mengumumkan niatnya
untuk mengenakan pengendalian, terlepas apakah
pengendalian tersebut merupakan pengendalian mata
uang; atau
b. menerapkan atau mengumumkan niatnya untuk
menerapkan, atau melakukan perubahan atau
mengumumkan maksudnya untuk melakukan perubahan
atas interpretasi atau administrasi hukum atau
peraturan; atau
g. peristiwa lain yang ditetapkan oleh Penerbit yang mungkin
menimbulkan dampak terhadap kemampuan Penerbit untuk
memperoleh, mengalihkan, atau merealisasikan Underlying
Waran Terstruktur tersebut, atau untuk melaksanakan
transaksi yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur;
h. setiap peristiwa lain yang ditentukan oleh otoritas terkait.
Peristiwa Gangguan : Berarti penyerahan jumlah penyelesaian tunai dipengaruhi oleh
Penyelesaian (Settlement terjadinya salah satu dari peristiwa berikut:
Disruption Event)
a. apabila Penerbit atau setiap pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pembayaran mengalami kesulitan teknis dalam
proses pelaksanaan Waran Terstruktur yang sah; atau
b. kejadian lain di luar kendali Penerbit yang mengakibatkan:
i. ketidakmampuan untuk melakukan transfer dana secara
elektronik ke rekening bank yang ditunjuk untuk tujuan
pembayaran jumlah penyelesaian tunai; atau
ii. ketidakmampuan untuk memperoleh harga pasar untuk
keperluan penghitungan jumlah penyelesaian tunai
karena sebab apapun, termasuk Peristiwa Gangguan
Pasar; atau
iii. sistem kliring dan penyelesaian utama yang berkaitan
dengan Underlying Waran Terstruktur atau Waran
Terstruktur tidak dapat menyelesaikan pembayaran;
atau
c. peristiwa lain yang ditentukan oleh otoritas terkait.
Peristiwa Penyesuaian : Berarti aksi korporasi dari Perusahaan Underlying yang
memerlukan penyesuaian terhadap Waran Terstruktur.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Penerbit dan KSEI, perihal
Waran Terstruktur di KSEI Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia dengan Nomor: SP-007/WT/KSEI/2025 tanggal 26
Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
7
Page 12
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Penerbit dalam rangka Penawaran Umum atas Waran Terstruktur
sebagaimana diatur dalam POJK No. 8/2021.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Perusahaan Underlying : Berarti perusahaan yang menerbitkan efek yang menjadi
Underlying Waran Terstruktur.
POJK No. 8/2021 : Berarti Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2021 tanggal 17 Maret 2021
tentang Waran Terstruktur.
Premi : Berarti premi Waran Terstruktur Jenis Call (Call Warrant) yang
dihitung berdasarkan formula berikut:
(harga Call Warrant x Rasio Konversi) + Harga
Pelaksanaan – harga Underlying Waran Terstruktur x 100%
harga Underlying Waran Terstruktur
Berarti premi Waran Terstruktur Jenis Put (Put Warrant) yang
dihitung berdasarkan formula berikut:
(harga Put Warrant x Rasio Konversi) + harga
Underlying Waran Terstruktur – Harga Pelaksanaan x 100%
harga Underlying Waran Terstruktur
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Waran Terstruktur yang disusun oleh Penerbit dengan
tujuan agar Masyarakat membeli Waran Terstruktur yang wajib
disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 8/2021.
Rasio Konversi (Exercise : Berarti jumlah Waran Terstruktur yang dapat ditukarkan dengan
Ratio) Underlying Waran Terstruktur, sebagaimana diatur dalam Term
Sheet.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Waran Terstruktur
dan/atau dana milik Pemegang Waran Terstruktur yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Waran Terstruktur, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Waran Terstruktur dengan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Waran
Terstruktur.
Tanggal Pelaksanaan : Berarti tanggal di mana Waran Terstruktur dilaksanakan atau
dianggap telah dilaksanakan, yaitu pada saat Waran Terstruktur
jatuh tempo atau tanggal lain apabila terjadi penyelesaian
dipercepat (early termination) sebagaimana diuraikan dalam
Prospektus ini. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan
Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari
Bursa berikutnya.
8
Page 13
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Waran Terstruktur dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi Waran Terstruktur.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Waran Terstruktur yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
berakhirnya Masa Penawaran.
Tanggal Penyelesaian : Berarti tanggal pemenuhan kewajiban Penerbit, sebagai Anggota
Kliring, yang dilakukan 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal
Pelaksanaan.
Term Sheet : Berarti dokumen yang berisi spesifikasi, syarat dan ketentuan serta
informasi atas seri Waran Terstruktur tertentu yang akan
diterbitkan oleh Penerbit melalui Penawaran Umum dari waktu ke
waktu dan merupakan syarat dan ketentuan serta informasi
tambahan atas dan harus dibaca bersama dengan Prospektus,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 POJK No. 8/2021.
Underlying Waran : Berarti efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur
Terstruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 POJK No. 8/2021.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.
Waran Terstruktur : Berarti efek yang diterbitkan oleh Penerbit yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying
Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 8 POJK No. 8/2021.
Waran Terstruktur Jenis : Berarti efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
Call (Call Warrant) membeli Underlying Waran Terstruktur pada Harga Pelaksanaan
dan Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal
penerbitan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 24 huruf d
POJK No. 8/2021.
Waran Terstruktur Jenis : Berarti efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
Put (Put Warrant) menjual Underlying Waran Terstruktur pada Harga Pelaksanaan
dan Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal
penerbitan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 24 huruf d
POJK No. 8/2021.
9
Page 14
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 11 April 2025 dan berlaku hingga tanggal 11 April 2027.
Penerbit telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada
persetujuan BEI dan OJK.
Berdasarkan Pasal 35 POJK No. 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat
dilaksanakan oleh Bursa Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK
No. 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan, dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya
dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami secara menyeluruh mengenai
rincian ketentuan dalam Prospektus, Term Sheet, dan dokumen penawaran lainnya yang terkait
sehubungan dengan Penawaran Umum. Penerbit tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun
untuk menyampaikan informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait
kepada calon investor. Calon investor juga perlu mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap
penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak menyiratkan bahwa tidak
terjadi perubahan dalam kegiatan Penerbit setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam Prospektus
ini, juga bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi, bisnis, hukum, maupun pajak.
Penerbit mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen
pengganti. Calon investor disarankan memastikan kepada Penerbit apakah terdapat dokumen
pelengkap atas Prospektus ini atau apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan.
Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web
BEI, www.idx.co.id dan situs web Penerbit, https://waran.maybank.com.
Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia.
Penerbit tidak bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran
Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang
dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di
wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau merupakan pelanggaran hukum, atau
kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Calon investor harus berpegang pada penilaian investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko
Penawaran Umum serta investasi dalam Waran Terstruktur dalam melakukan investasi sesuai
dengan keadaan, profil risiko, posisi keuangan dan tujuan investasi mereka. Dalam
mempertimbangkan investasi ini, calon investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau
nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam produk Waran
Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
10
Page 15
II. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. PENDIRIAN PENERBIT
PT Maybank Sekuritas Indonesia didirikan dengan nama PT KES Sinar Mas Securities berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 326 tanggal 21 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta No. 354 tanggal 20 Juli 1990 yang dibuat
di hadapan Endrawila Parmata, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor C2-
4343.HT.01.01.th.90 tanggal 26 Juli 1990, telah didaftarkan dalam buku register yang berada di
kepaniteraan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah NO. 1085/1990 tanggal 6 Agustus
1990, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9 Oktober 1990,
Tambahan No. 3916.
Anggaran Dasar Penerbit telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perubahan tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0036999 tanggal 7 Februari
2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia di
bawah No. AHU-0024949.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025.
2.2. KEGIATAN USAHA PENERBIT
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
165 tanggal 18 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0107324.AH.01.02.TAHUN 2019
tanggal 20 Desember 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0247207.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
20 Desember 2019, maksud dan tujuan Penerbit adalah berusaha di bidang efek. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek (underwriter), perantara pedagang efek (broker dealer), dan menjalankan kegiatan lain yang
ditetapkan dan/atau disetujui oleh otoritas yang berwenang.
Perseroan telah memperoleh izin usaha di bidang Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) No. Kep-250/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992 dan izin usaha
di bidang Perantara-Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-251/PM/1992
tanggal 2 Mei 1992.
Penerbit memiliki hubungan Afiliasi dengan beberapa perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, yaitu
sebagai berikut:
No. Perusahaan Tercatat Hubungan Afiliasi
1. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Malayan
Banking Berhad.
2. PT Maybank Indonesia Finance (BIIF) Dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Malayan
Banking Berhad.
3. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Dikendalikan, baik langsung maupun tidak
(WOMF) langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Malayan
Banking Berhad.
11
Page 16
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penerbit memberikan jasa dan produk sebagai berikut:
2.2.1. INVESTMENT BANKING & ADVISORY
EQUITY CAPITAL MARKET (ECM)
Dalam bisnis ECM, Penerbit menyediakan jasa berupa solusi dan eksekusi transaksi efek bersifat
ekuitas, seperti penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), penambahan modal,
baik dengan atau tanpa hak memesan terlebih dahulu (rights offering), private placement. Dengan
memanfaatkan platform Maybank Investment Banking Group yang tersebar di regional dan
internasional, Penerbit mampu mengelola permintaan dari investor institusi dari seluruh dunia dan
membawanya ke Pasar Modal Indonesia. Dalam kondisi Pasar Modal yang dinamis dan selalu berubah,
Penerbit selalu berusaha memperluas dan menjalin hubungan dengan manajer investasi, pemerintah,
dan korporasi secara erat. Hal ini memungkinkan Penerbit mendapat padangan luas dan berkualitas
terkait strategi finansial, perilaku investor, dan kinerja emiten, yang pada akhirnya akan mendukung
sindikasi, pemasaran dan distribusi produk ECM kepada nasabah Penerbit sehingga mereka
mendapatkan transaksi dengan harga yang optimal.
DEBT CAPITAL MARKET (DCM)
Penerbit menyediakan jasa dan produk komprehensif dalam pasar surat utang, baik yang ditawarkan
melalui penawaran umum maupun melalui penawaran terbatas. Penerbit memiliki kemampuan dan
pengalaman dalam hal memberikan jasa konsultasi, eksekusi dan distribusi transaksi surat utang di
Pasar Modal Indonesia.
ADVISORY
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas dalam sektor finansial, Penerbit berusaha untuk
menyediakan solusi yang dapat memberikan pemahamanan dan manfaat maksimum bagi nasabah.
Dukungan dari Maybank Investment Banking Group ketajaman analisis mengenai kondisi pasar
domestik dan regional, sehingga kami dapat memberikan nasehat komprehensif yang sesuai dengan
kebutuhan pendanaan nasabah, misalnya melalui Merger & Acquisition (M&A), Initial Public Offering
(IPO), Real Estate Investment Trust (REIT) atau aksi korporasi lainnya.
2.2.2. PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKERAGE)
RETAIL BROKERAGE
Dalam Retail Broking Penerbit menawarkan beberapa jenis jasa yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah yang beragam. Pertama, Penerbit menawarkan layanan dengan eksekusi
tradisional pialang saham melalui tim Sales yang berpengalaman dan berlisensi. Kedua, Penerbit juga
menawarkan sistem online trading “Maybank Trade ID” yang memberikan kemudahan dalam transaksi
secara online, di mana saja dan kapan pun secara real time.
EQUITY & COMMODITY DERIVATIVES
Equity & Commodity Derivatives mengelola bisnis Waran Terstruktur yang meliputi penerbitan,
perdagangan, market making, dan pemasaran Waran Terstruktur.
INSTITUTIONAL BROKERAGE
Penerbit memberikan pelayanan perdagangan efek kepada nasabah institusi domestik maupun asing.
Nasabah Penerbit termasuk dana pensiun, dana pemerintah, perusahaan asuransi, perusahaan
12
Page 17
manajemen investasi, private banks, hedge funds, dan lain-lain. Penerbit berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik melalui tim Riset dan Sales Regional yang dipercaya oleh nasabah
untuk memberikan insight terbaik mengenai Pasar Modal. Penerbit melakukan perdagangan melalui
pialang dan sistem seperti Direct Market Access untuk eksekusi trading yang tepat waktu dan
konsisten. Penerbit juga mengadakan berbagai konferensi, Corporate Days, Non-Deal Roadshows
untuk terus memberikan informasi terbaru kepada nasabah.
FIXED INCOME
Penerbit menyediakan jasa perantara pedagangan instrument surat utang, berupa Surat Utang Negara
(SUN), obligasi korporasi dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dalam denominasi Rupiah atau
mata uang asing, baik dalam pasar perdana maupun pasar sekunder.
2.2.3. RESEARCH
Divisi Riset (Research) Penerbit merupakan fondasi dari bagaimana cara Penerbit memberikan solusi
demi memenuhi kebutuhan nasabah. Produk riset Penerbit menghasilkan pandangan unik mengenai
perusahaan, sektor, dan ekonomi, dengan menyaring kebisingan (noise) yang sering ditemukan di
Pasar Modal. Penerbit berkomitmen kepada nasabah dalam menyediakan riset terdepan, mulai dari
informasi mengenai makroekonomi hingga analisis mendalam di setiap kesempatan investasi.
Konsistensi Penerbit dalam menyediakan pemikiran dan pandangan independen telah dan akan terus
berlanjut untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah.
2.3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Maybank Sekuritas Indonesia No. 18
tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03.0084162 tanggal 8 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0026341.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 (“Akta 18/2022”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Penerbit adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 400.000.000.000
Modal Disetor : Rp 400.000.000.000
Modal dasar Penerbit tersebut terbagi menjadi 1.000.000.000 saham, masing-masing memiliki nilai
nominal sebesar Rp 1.000.
Susunan pemegang saham Penerbit berdasarkan Akta 18/2022 adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. Maybank IBG Holdings Limited 340.000.000 340.000.000.000 85
2. PT Maybank Indonesia Finance 60.000.000 60.000.000.000 15
Jumlah 400.000.000 400.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 600.000.000 600.000.000.000
13
Page 18
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan Grup Penerbit adalah sebagai berikut:
2.4. INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT
2.4.1. DIREKTORI PERUSAHAAN
Penerbit / Head Office PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III, Lantai 22
Jl. Asia Afrika No. 8
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon : (021) 8066 8500
Faksimili : (021) 8066 8501
Website: waran.maybank.com
Konsultan Hukum Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro
Graha CIMB Niaga 24th floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58
South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : (021) 250 5125
2.4.2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tanggal 2 April 2019 yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0193894 tanggal 9 April 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0058249.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 9 April 2019;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 69 tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
14
Page 19
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0038569 tanggal 22 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0013623.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 125 tanggal 24 Maret 2021, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0192467 tanggal 25 Maret 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0055789.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 40 tanggal 26 Maret 2024, yang dibuat di
hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0127381 tanggal 28 Maret 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0065868.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024; dan
(v) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat di
hadapan Emmy Yatmini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0061349 tanggal 7
Februari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum di
bawah No. AHU-0024949.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Februari 2025,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Penerbit sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : I Nyoman Tjager
Komisaris : Deswandhy Agusman
Komisaris : Dato’ Abdul Hamid Bin SH Mohamed
Direksi
Presiden Direktur : Wilianto
Direktur : Wiwiek Susanto
Direktur : Azrul Azwar Bin Ab Latif
2.4.3. LOGO PENERBIT
15
Page 20
2.4.4. STRUKTUR ORGANISASI PENERBIT Board of
Commissioners
I Nyoman Tjager
Deswandhy Agusman
Dato’ Hamid
Board of Directors
Wilianto
Wiwiek Susanto
Azrul Azwar Bin Ab Latif
Director In Charge
Director In Charge
Director In Charge
Azrul Azwar Bin Ab
Wilianto
Wiwiek Susanto Latif
Head of Head of
IB & A Brokerage
(Equity)
Marketing, Finance Accounting
Fixed Income Institutional Sales Human Capital Risk Corporate Customer
Research BCCO Internal Audit Compliance Legal Communication &
Sales Management Secretary Experience & Tax
Event
ECM
Institutional
Sales Trading and
Execution
APU PPT
Finance Operations
(AML CFT)
DCM
Retail Brokerage
- Online
- Offline Administration
Equity &
Commodity
Derivatives
Information
Technology
Credit
Management
Legend:
Direct Report
Matrix Report
Trade Settlement
16
Page 21
III. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Waran Terstruktur diterbitkan berdasarkan syarat dan ketentuan umum yang tercantum dalam
Prospektus ini (yang dapat ditambahkan atau diubah dari waktu ke waktu) dan sebagaimana
dilengkapi dan harus dibaca bersama-sama dengan Term Sheet yang berlaku untuk masing-masing
seri Waran Terstruktur. Term Sheet mengatur syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-
masing seri Waran Terstruktur.
Tidak ada ketentuan dalam Propektus ini atau dalam Term Sheet yang dapat ditafsirkan dengan cara
apa pun untuk membatasi atau mengubah aturan dan hak serta wewenang dari regulator terkait.
3.1. UNDERLYING WARAN TERSTRUKTUR
Yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur atas Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh
Penerbit adalah Saham Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur lain
berdasarkan Peraturan I-P dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan
penggunaan Underlying Waran Terstruktur terlebih dahulu dari Bursa Efek. Untuk rincian penerbitan
dan penggunaan Underlying Waran Terstruktur akan dimuat lebih rinci dalam Term Sheet Waran
Terstruktur.
Dalam hal Bursa Efek menambah daftar Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan I-P, maka
Penerbit dapat menerbitkan Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur sebagaimana
dimaksud.
3.2. NILAI TOTAL PENERBITAN
Penerbit akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal Rp60.000.000.000.000
selama periode penerbitan.
3.3. PERIODE PENERBITAN
Periode penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 11 April 2025
sampai dengan 11 April 2027.
3.4. SERI WARAN TERSTRUKTUR
Penerbit akan mengeluarkan seri Waran Terstruktur sebagai berikut:
a) Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai; atau
b) Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai
dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur
lain berdasarkan Peraturan I-P dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.5. LIQUIDITY PROVIDER WARAN TERSTRUKTUR
Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia
selaku Penerbit. Penerbit sudah mendapatkan persetujuan untuk menjadi Liquidity Provider sesuai
Surat Persetujuan No. S-11164/BEI.ANG/12-2022 tanggal 30 Desember 2022 dari Bursa Efek,
sebagaimana diatur dalam Peraturan III-P.
17
Page 22
Adapun ketentuan Liquidity Provider Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan II-P
adalah sebagai berikut:
1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan kuotasi Waran Terstruktur selama sesi
I dan sesi II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:
a. paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
b. paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli;
2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-
ask spread) Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur
adalah 10 (sepuluh) kali Fraksi Harga Waran Terstruktur tersebut;
3. Apabila seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan oleh Liquidity
Provider Waran Terstruktur terjadi (match) maka Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib
memasukkan penawaran jual dan permintaan beli yang baru sesuai dengan ketentuan 1 dan
2 di atas.
Meskipun kami berusaha untuk menyediakan likuiditas untuk Waran Terstruktur di Bursa Efek, tingkat
likuiditas akan tergantung pada kekuatan persaingan dan harga di mana Waran Terstruktur akan
diperdagangkan di Bursa Efek pada atau setelah pencatatannya. Selain penawaran dan permintaan
Waran Terstruktur di pasar sekunder, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga Waran
Terstruktur seperti, namun tidak terbatas pada, harga Underlying Waran Terstruktur, Intrinsic Value,
ekspektasi dividen, ekspektasi volatilitas, suku bunga yang berlaku dan waktu yang tersisa hingga
Waran Terstruktur menjadi jatuh tempo.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan II-P, Liquidity Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari
kewajiban melakukan kuotasi dalam hal:
a) Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;
b) Bursa Efek menyatakan terjadinya kondisi darurat; dan/atau
c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.
3.6. PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR LEBIH LANJUT
Penerbit dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur lebih lanjut dalam hal:
a) Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;
b) Posisi outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total
penerbitan; dan/atau
c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau regulator.
3.7. PELAKSANAAN HAK WARAN TERSTRUKTUR
Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran Terstruktur secara otomatis pada
Tanggal Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran
Terstruktur akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Metode perhitungan pelaksanaan hak
Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:
a) Call Warrant : (Harga Penyelesaian – Harga Pelaksanaan) / Rasio Konversi
b) Put Warrant : (Harga Pelaksanaan – Harga Penyelesaian) / Rasio Konversi
18
Page 23
Pada Tanggal Pelaksanaan, KPEI menghitung jumlah penyelesaian tunai di mana Harga Penyelesaian
didasarkan pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian
yang mungkin diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu,
distribusi, atau lainnya) di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan
atau dengan metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan
lebih besar dari nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan secara otomatis. Namun,
jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya pelaksanaan
sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku
tanpa ada pembayaran yang dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Jumlah penyelesaian tunai nilai positif (In-The-Money) akan didistribusikan kepada Pemegang Waran
Terstruktur oleh KSEI, dengan tunduk pada penundaan akibat Peristiwa Gangguan Pasar atau
penundaan yang timbul dari Peristiwa Gangguan Penyelesaian, 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal
Penyelesaian. Pembayaran dari jumlah penyelesaian tunai tersebut bersifat final dan konklusif,
sehingga Penerbit akan dibebaskan dari kewajibannya setelah melakukan pembayaran tersebut.
Penerbit atau pihak manapun yang melakukan pembayaran tidak bertanggung jawab kepada
Pemegang Waran Terstruktur atas bunga apapun sehubungan dengan jumlah yang harus dibayar atau
kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita oleh Pemegang Waran Terstruktur sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat adanya Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa
Gangguan Penyelesaian.
Seluruh Waran Terstruktur akan dianggap telah berakhir pada Tanggal Pelaksanaan dan seluruh hak
Pemegang Waran Terstruktur dan kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur tersebut
berakhir secara penuh setelah dilakukan pembayaran jumlah penyelesaian tunai (jika positif) dan
para Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak apapun untuk menerima pembayaran apapun
dari Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur.
3.8. PENYESUAIAN WARAN TERSTRUKTUR KARENA AKSI KORPORASI PERUSAHAAN UNDERLYING
Merujuk pada setiap keterbukaan informasi dari Perusahaan Underlying mengenai ketentuan aksi
korporasi apa pun yang memerlukan penyesuaian terhadap Waran Terstruktur ("Peristiwa
Penyesuaian”), Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, akan mempertimbangkan kondisi
yang terjadi atau menentukan apakah Peristiwa Penyesuaian tersebut memiliki pengaruh dilutif,
konsentratif, atau pengaruh lain pada nilai teoritis Underlying Waran Terstruktur dan, jika demikian,
Penerbit dapat, tetapi tidak diwajibkan, untuk melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan di bawah
ini:
a) menentukan penyesuaian dan perubahan yang sesuai, jika ada, terhadap Rasio Konversi dan/atau
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur atau metode atau penyesuaian lain yang diizinkan oleh BEI
dari waktu ke waktu sebagaimana yang ditentukan oleh Penerbit untuk memperhitungkan
pengaruh dilutif atau konsentratif atau lainnya;
b) menentukan tanggal efektif penyesuaian dan perubahan tersebut; dan
c) mengajukan permohonan kepada pihak berwenang agar dapat melakukan penghentian
perdagangan, pembatalan, dan/atau penghapusan pencatatan Waran Terstruktur.
Penerbit dapat, tetapi tidak diwajibkan, untuk menentukan penyesuaian dan perubahan yang sesuai
dengan mengacu pada penyesuaian dan perubahan sehubungan dengan Peristiwa Penyesuaian di
mana Underlying Waran Terstruktur yang relevan dicatatkan dan diperdagangkan, kecuali ditentukan
lain oleh Penerbit. Lebih lanjut, Penerbit dapat, tetapi tidak diwajibkan, untuk menentukan
penyesuaian dengan mengacu pada formula di bawah ini, dan dapat menentukan penyesuaian lain
yang dianggap tepat untuk memperhitungkan efek dilutif, konsentratif atau lainnya pada nilai teoritis
Underlying Waran Terstruktur.
19
Page 24
Dimana penyesuaian diperlukan, penyesuaian terhadap Rasio Konversi akan dibulatkan ke 4 (empat)
poin desimal terdekat, dan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan akan dibulatkan ke Rp 1
terdekat.
Dalam hal Perusahaan Underlying melakukan tindakan korporasi, maka Penerbit dapat melakukan
penyesuaian pada Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Konversi dengan penyesuaian sebagai berikut:
1. Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)
Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan menerbitkan saham baru kepada para pemegang
saham dari Perusahaan Underlying, di mana penerbitan saham baru ini berasal dari kapitalisasi
agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya (selain berdasarkan dividen saham atau skema serupa
dilakukan oleh Perusahaan Underlying atau sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa
pembayaran atau pertimbangan lain yang dibuat atau diberikan oleh pemegang saham dari
Perusahaan Underlying tersebut) (“Bonus Issue”), Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan
akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai berikut:
E
Rasio Konversi Baru =
1+N
K
Harga Pelaksanaan Baru =
1+N
Di mana:
E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Bonus Issue.
K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Bonus Issue.
N: Jumlah saham baru (baik seluruhnya atau sebagian) yang diterima oleh pemegang saham dari
Perusahaan Underlying untuk setiap lembar saham yang dimiliki sebelum Bonus Issue.
2. Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan menawarkan saham baru dengan harga yang
telah ditentukan kepada pemegang saham eksisting dari Perusahaan Underlying berdasarkan
persentase kepemilikan sahamnya melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih
dahulu (“PMHMETD” atau “Rights Issue”), Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan akan
disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai berikut:
1 + (R/S) x M
Rasio Konversi Baru = x E
1+M
1 + (R/S) x M
Harga Pelaksanaan Baru = x K
1+M
Di mana:
E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Rights Issue.
K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Rights Issue.
S: Harga saham pada saat cum-PMHMETD, ditentukan oleh harga perdagangan terakhir cum-
PMHMETD di Bursa Efek.
R: Harga pemesanan per saham sebagaimana dicantumkan dalam prospektus Rights Issue
ditambah dengan penjumlahan dari dividen atau keuntungan lain yang dilepaskan untuk
melaksanakan PMHMETD.
20
Page 25
M: Jumlah saham baru (baik seluruhnya atau sebagian) yang berhak diambilbagian oleh
pemegang saham Perusahaan Underlying.
3. Pemecahan Saham (Stock Split)
Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan melakukan pemecahan nilai nominal saham
sehingga jumlah lembar saham menjadi lebih banyak (“Stock Split”), Rasio Konversi dan/atau
Harga Pelaksanaan akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai
berikut:
P
Rasio Konversi Baru = E x
N
P
Harga Pelaksanaan Baru = K x
N
Di mana:
E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Stock Split.
K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Stock Split.
N: Jumlah saham baru, setelah Stock Split.
P: Jumlah saham lama, sebelum Stock Split.
4. Penggabungan Saham (Consolidation/Reverse Stock Split)
Jika dan kapan saja Perusahaan Underlying akan melakukan penggabungan nilai nominal saham
sehingga jumlah lembar saham menjadi lebih sedikit (“Consolidation”), Rasio Konversi dan/atau
Harga Pelaksanaan akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai
berikut:
P
Rasio Konversi Baru = E x
N
P
Harga Pelaksanaan Baru = K x
N
Di mana:
E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Consolidation.
K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Consolidation.
N: Jumlah saham baru, setelah Consolidation.
P: Jumlah saham lama, sebelum Consolidation.
5. Pengembalian Modal
Jika dan pada saat Perusahaan Underlying melakukan pengurangan atas modal disetor dan
ditempatkan Perusahaan Underlying dengan melakukan pengembalian modal dalam bentuk tunai
kepada pemegang saham dari Perusahaan Underlying (“Pengembalian Modal”) selama Masa
Berlaku Waran Terstruktur, Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan dari Waran Terstruktur
akan disesuaikan untuk mulai berlaku pada Ex-date dengan rumus sebagai berikut:
(P–D)
Rasio Konversi Baru = x E
P
21
Page 26
(P–D)
Harga Pelaksanaan Baru = x K
P
Di mana:
E: Rasio Konversi yang lama, sebelum Pengembalian Modal.
K: Harga Pelaksanaan yang lama, sebelum Pengembalian Modal.
P: Harga perdagangan terakhir Underlying Waran Terstruktur pada cum-date.
D: Pengembalian Modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang dimiliki.
6. Penyesuaian Lainnya
Untuk jenis penyesuaian lain yang tidak disebutkan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada
salah satu peristiwa berikut:
a) peleburan atau penggabungan Perusahaan Underlying dengan atau ke dalam entitas atau
badan hukum lain;
b) penawaran pengambilalihan, termasuk penawaran tender wajib atau penawaran tender
sukarela atas Perusahaan Underlying;
c) kepailitan dalam bentuk likuidasi sukarela atau tidak sukarela, kepailitan atau pembubaran
atau proses serupa yang sedang dimulai terhadap Perusahaan Underlying atau likuidator,
kurator atau administrator atau orang serupa berdasarkan hukum yang berlaku telah
ditunjuk;
d) nasionalisasi di mana saham Underlying Waran Terstruktur dinasionalisasi, diambil alih atau
sebaliknya diharuskan untuk ditransfer ke lembaga, otoritas, entitas atau instrumen
pemerintah mana pun;
e) penyesuaian lain yang diizinkan oleh BEI dari waktu ke waktu.
Penerbit berhak, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, untuk melakukan penyesuaian yang
diyakini tepat dalam keadaan di mana suatu peristiwa atau beberapa peristiwa terjadi yang
diyakini Penerbit (dan terlepas dari penyesuaian sebelumnya yang dibuat berdasarkan hal di
atas), sehubungan dengan penerbitan Waran Terstruktur dan kewajibannya, akan menimbulkan
penyesuaian tersebut tanpa mempertimbangkan keadaan dari setiap Pemegang Waran
Terstruktur atau pajak atau konsekuensi lain dari penyesuaian tersebut di yurisdiksi tertentu).
Dimana penyesuaian diperlukan, penyesuaian terhadap Rasio Konversi akan dibulatkan ke 4
(empat) poin desimal terdekat, dan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan akan dibulatkan ke
Rp 1 terdekat.
Dengan tetap memperhatikan formula sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, sebagai
alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan penyesuaian
lain yang terkait terhadap Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan untuk memperhitungkan
efek dilusi atau efek konsolidasi dari Peristiwa Penyesuaian tersebut.
Dimana Penerbit menilai tindakan korporasi memerlukan penyesuaian pada Waran Terstruktur,
maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan penyesuaian atas Rasio Konversi
dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah ditetapkan pada saat
penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman jadwal
tindakan korporasi dari Perusahaan Underlying.
3.9. PENGAKHIRAN KARENA KEADAAN KAHAR
Jika Penerbit menyatakan bahwa, terdapat suatu kondisi, atau peristiwa di luar kendali Penerbit
yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Penerbit, maka Penerbit
22
Page 27
dapat, sebagaimana dianggap layak, mengakhiri lebih cepat Waran Terstruktur dengan mengajukan
permohonan penghapusan pencatatan Waran Terstruktur sesuai bagian 3.10 di bawah ini.
3.10. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR ATAS PERMOHONAN
PENERBIT
Penerbit dapat mengajukan delisting Waran Terstruktur apabila terjadi paling kurang salah satu
kondisi di bawah ini:
a) Seluruh Waran Terstruktur yang beredar berada dalam rekening Penerbit dan/atau Liquidity
Provider Waran Terstruktur;
b) Penerbit menyatakan adanya kondisi, atau peristiwa di luar kendali Penerbit, yang berdampak
negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Penerbit; atau
c) Kondisi lain yang diizinkan oleh BEI dari waktu ke waktu.
Dalam hal Bursa Efek menyetujui permohonan delisting Waran Terstruktur, maka Bursa Efek
mengeluarkan Surat Persetujuan Delisting Waran Terstruktur dan mengumumkannya paling kurang 1
(satu) Hari Bursa sebelum tanggal Delisting Waran Terstruktur menjadi efektif.
Dalam hal ini, perhitungan Harga Penyelesaian akan dipercepat berdasarkan pada rata-rata Harga
Penutupan Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir
perdagangan Waran Terstruktur sebelum Tanggal Pelaksanaan (early termination) atau dengan
metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
3.11. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) WARAN TERSTRUKTUR OLEH BURSA EFEK
Bursa Efek dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) atas Waran Terstruktur apabila
terjadi paling kurang satu kondisi di bawah ini:
a) OJK mencabut Pernyataan Pendaftaran yang telah dinyatakan Efektif;
b) Underlying Waran Terstruktur dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek;
c) Penerbit tidak dapat memenuhi kewajiban terkait penjaminan Waran Terstruktur sebagaimana
diatur dalam peraturan KPEI;
d) Penerbit mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Penerbit, baik secara finansial dan atau secara hukum;
e) Penerbit mengalami kondisi yang berdasarkan pertimbangan Bursa Efek dan/atau KPEI dapat
menyebabkan timbulnya keraguan atas kemampuan pembayaran kewajiban Penerbit.
Jika penghapusan pencatatan Waran Terstruktur diumumkan oleh Bursa Efek dengan alasan apapun
(baik untuk seluruh seri atau untuk seri tertentu), Bursa Efek dapat menghentikan sementara
perdagangan Waran Terstruktur dan selanjutnya mengumumkan keputusan penghapusan pencatatan
Waran Terstruktur, termasuk jadwal yang relevan.
Dalam hal ini, perhitungan Harga Penyelesaian akan didasarkan pada rata-rata Harga Penutupan
Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan Waran
Terstruktur sebelum Tanggal Pelaksanaan atau metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu
oleh KPEI.
3.12. PEMBATALAN PENDAFTARAN WARAN TERSTRUKTUR
KSEI dapat membatalkan pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI tanpa persetujuan dari Penerbit
apabila:
23
Page 28
a) Penerbit tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan KSEI, Perjanjian Pendaftaran Waran
Terstruktur di KSEI maupun Dokumen Emisi;
b) Terdapat perintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Terdapat sanksi yang dikenakan oleh KSEI kepada Penerbit;
d) Terdapat putusan pengadilan atau perintah dari instansi berwenang terhadap Penerbit ataupun
Waran Terstruktur, yang dapat menjadi dasar pembatalan pendaftaran Waran Terstruktur di
KSEI; dan/atau
e) Efek yang menjadi dasar penerbitan Waran Terstruktur serta Waran Terstruktur yang
didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI telah
dihapuskan pencatatannya (delisting) di Bursa Efek.
Apabila hal ini terjadi, maka seluruh Waran Terstruktur akan dianggap berakhir. Dalam hal ini,
perhitungan Harga Penyelesaian akan didasarkan pada rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran
Terstruktur di pasar reguler selama 5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan Waran Terstruktur
sebelum Tanggal Pelaksanaan atau metode lainnya yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh KPEI.
24
Page 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Informasi keuangan Penerbit yang disajikan dalam tabel di bawah didasarkan pada laporan keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) untuk 2 (dua) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
4.1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset
Kas dan setara kas, neto 176.315.749.774 76.798.728.440
Piutang transaksi
repo, neto 761.226.080.385 2.221.681.644.741
Piutang transaksi perantara pedagang efek, neto
Pihak berelasi
Piutang nasabah 582.419.347.049 399.281.561.923
Pihak ketiga
Piutang Lembaga Kliring dan Penjaminan
383.899.587.233 54.334.346.116
(LKP)
Piutang nasabah 451.308.055.701 477.610.952.155
Portofolio efek, neto 123.230.942.725 5.895.902.207
Biaya dibayar dimuka 8.493.387.497 3.002.253.069
Piutang lain-lain, neto 912.792.199 7.904.366.923
Pajak dibayar dimuka 144.833.811 -
Aset takberwujud 7.500.000.000 7.500.000.000
Piutang derivatif 12.091.521.596 -
Aset hak guna, neto 14.354.036.639 15.546.529.789
Aset tetap, neto 18.651.530.514 15.858.806.823
Aset pajak tangguhan, neto 50.646.624.597 18.494.463.247
Aset lain-lain 1.760.358.101 223.857.000
Total Aset 2.592.954.847.821 3.304.133.412.433
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga 25.491.285.135 35.549.178.519
Utang transaksi perantara pedagang efek, neto
Pihak berelasi
Utang nasabah 755.256.778.631 393.050.253.353
Pihak ketiga
Utang pada Lembaga Kliring dan
121.139.723.600 75.344.185.900
Penjaminan (LKP)
Utang nasabah 103.567.396.573 83.674.063.734
Utang perusahaan efek lain 22.162.878.486 64.477.008.486
Beban akrual 20.714.626.823 11.731.401.806
Utang pajak 15.512.065.061 19.343.309.565
Utang derivatif 9.654.183 25.187.766.903
Utang jangka pendek - 185.000.000.000
Utang subordinasi 682.542.000.000 1.479.936.000.000
Liabilitas sewa 12.310.697.540 15.557.695.884
Liabilitas imbalan kerja karyawan 53.920.264.000 46.024.769.000
Utang waran terstrukrut 305.386.100 1.255.660.389
Utang lain-lain 216.839.495 741.162.342
Total Liabilitas 1.813.149.595.627 2.436.872.455.881
25
Page 30
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 (nilai
penuh) per lembar saham
Modal dasar - 1.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
400.000.000.000 400.000.000.000
400.000.000 lembar saham
Tambahan modal disetor 189.805.000.000 189.805.000.000
Saldo laba 190.000.252.194 277.455.956.552
Total Ekuitas 779.805.252.194 867.260.956.552
Total Liabilitas & Ekuitas 2.592.954.847.821 3.304.133.412.433
4.2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pendapatan Usaha
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan:
Komisi perantara efek 152.213.152.679 137.330.930.754
Pendapata jasa 18.788.743.889 20.994.038.177
Waran terstruktur 3.421.699.497 5.868.819.511
Lainnya 258.601.332 464.720.963
Pendapatan dari hasil investasi:
Pendapatan dividend dan bunga 331.284.767.297 208.050.731.511
Keuntungan (kerugian) dari efek, neto 2.473.665.276 (441.429.325)
508.440.629.970 372.267.811.591
Beban Usaha
Beban kepegawaian 169.836.218.334 139.791.168.336
Penyisihan kerugian penurunan
nilai atas asset keuangan 131.635.896.388 16.078.467.597
Beban pemeliharaan sistem 20.947.781.569 14.559.013.380
Penyusutan dan amortisasi 11.541.650.195 10.543.209.689
Telekomunikasi 10.427.504.430 10.462.812.421
Administrasi dan umum 9.651.922.860 7.904.376.851
Kustodian 5.301.126.166 5.004.447.969
Biaya Otoritas Jasa Keuangan 4.180.807.673 4.435.692.552
Jasa profesional 2.653.452.986 2.597.066.127
Perjalanan dinas 2.182.143.656 2.057.247.640
Biaya entertaiment 1.495.775.926 1.459.262.200
Iklan dan promosi 1.343.788.316 2.228.213.539
Biaya listrik dan air 624.185.046 621.424.092
Perlengkapan kantor 500.038.545 488.770.717
Waran terstruktur 488.866.158 534.398.868
Beban usaha lainnya 826.765.764 2.358.121.917
373.637.924.012 221.123.693.895
Laba Bruto 134.802.705.958 151.144.117.696
Pendapatan (Beban) Lain-lain - Neto
Pendapatan lainnya 8.765.720.139 28.654.188.261
Beban lainnya (11.323.130.144) (1.989.046.790)
Beban keuangan (118.935.020.695) (51.938.319.181)
Beban lain-lain, neto (121.492.430.700) (25.273.177.710)
26
Page 31
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Laba Sebelum Beban Pajak
13.310.275.258 125.870.939.986
Final dan Beban Pajak Penghasilan
Pajak final (1.123.292.865) (1.506.324.296)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 12.186.982.393 124.364.615.690
Beban pajak penghasilan (2.493.434.471) (24.951.373.950)
Laba Tahun Berjalan 9.693.547.922 99.413.241.740
Penghasilan Komprehensif Lain:
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke
laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja
2.885.574.000 35.848.000
karyawan
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi (634.826.280) (7.886.560)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
2.250.747.720 27.961.440
Setelah Pajak
Total Penghasilan Komprehensif Tahun
Berjalan 11.944.295.642 99.441.203.180
4.3. LAPORAN ARUS KAS
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan komisi perantara perdagangan efek 152.213.152.679 137.330.930.754
Penerimaan jasa penasihat keuangan, penjamin
18.788.743.889 20.994.038.177
emisi dan jasa penjualan
Penerimaan pendapatan bunga 306.602.248.669 195.119.520.053
Penerimaan/(pembayaran) dari nasabah – neto 262.977.053.325 (764.694.727.060)
(Pembayaran pada)/penerimaan dari pada
(283.769.703.417) 743.293.559.590
Lembaga Kliring dan Penjaminan – neto
(Pembayaran pada)/penerimaan dari perusahaan
(42.314.130.000) 64.454.961.706
efek lain – neto
(Pembayaran)/penerimaan nasabah marjin –
(45.298.552.056) 94.933.912.963
neto
(Pembelian)/penjualan portofolio efek – neto (114.861.375.242) (5.994.386.188)
Penerimaan dari/(pembayaran kepada) piutang
1.353.293.195.980 (1.547.773.246.669)
transaksi repo - neto
Pembayaran kepada pemasok dan karyawan (220.785.811.016) (190.709.458.555)
Pembayaran pajak penghasilan (32.724.003.184) (25.196.350.374)
Penerimaan dari lainnya – neto 14.171.237.703 16.786.903.399
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
1.368.292.057.330 (1.261.454.342.204)
aktivitas Operasi
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penerimaan bunga 2.898.857.719 3.333.356.297
Hasil penjualan aset tetap 142.187.201 33.255.000
Pembelian aset tetap (9.222.995.704) (10.660.154.798)
Kas neto (digunakan untuk) aktivitas investasi (6.181.950.784) (7.293.543.501)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran utang jangka pendek (18.862.000.000.000) (10.083.375.416.667)
27
Page 32
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penerimaan dari utang jangka pendek 18.712.000.000.000 10.233.375.416.667
Penerimaan pinjaman antar perusahaan 4.950.000.000.000 4.630.000.000.000
Pembayaran pinjaman antar perusahaan (4.985.000.000.000) (4.595.000.000.000)
Pembayaran utang subordinasi (1.960.678.000.000) (16.652.050.800.000)
Penerimaan utang subordinasi 1.108.730.000.000 17.873.782.800.000
Pembayaran beban bunga, jasa dan transaksi
(117.872.245.703)
derivatif (51.230.716.666)
Pembagian dividen (99.400.000.000) (73.400.000.000)
Pembayaran sewa pembiayaan (8.118.310.756) (6.599.658.909)
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
(1.262.338.556.459) 1.275.501.624.425
aktivitas pendanaan
Kenaikan Neto dan Setara Kas 99.771.550.087 6.753.738.720
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 76.799.167.462 69.995.663.925
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing atas
(254.503.025) 49.764.817
saldo kas dan setara kas
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 176.316.214.524 76.799.167.462
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 48.343.289 48.586.265
Kas di bank 176.267.871.235 76.750.581.197
176.316.214.524 76.799.167.462
28
Page 33
V. PENDAPAT HUKUM DARI KONSULTAN HUKUM
Pendapat dari Segi Hukum atas Penawaran Umum Waran Terstruktur yang disiapkan oleh
Konsultan Hukum kami terlampir di bawah ini.
29
Page 34
Tanggal : 20 Maret 2025
Ref. : 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA
Ke : PT Maybank Sekuritas Indonesia ("Perseroan")
Gedung Sentral Senayan 3, Lantai 22
Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno
Senayan, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
U.P.: Direksi
Subyek : Pendapat Hukum atas PT Maybank Sekuritas Indonesia mengenai penerbitan waran
terstruktur
Dengan Hormat
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (d) jo. Pasal 25 huruf (e) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur ("POJK 8/2021"), kami, konsultan
hukum di kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro ("ABNR"), dalam hal ini diwakili oleh
Chandrawati Dewi, selaku Partner, pemegang Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Nomor STTD. KH-111/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan 16 Mei
2028, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tanggal 29 November 2024,
diminta untuk memberikan pendapat dari segi hukum (“PSH”) atas Perseroan sehubungan dengan
rencana untuk melakukan penawaran umum waran terstruktur dengan nilai maksimum
Rp60.000.000.000.000,- (enam puluh triliun Rupiah) ("Penawaran Umum Waran Terstruktur").
PSH ini disusun berdasarkan uji tuntas dari segi hukum terbatas (“Uji Tuntas”) dan laporan
pemeriksaan dari segi hukum tanggal 20 Maret 2025 (“LPSH”) terhadap Perseroan, yang telah disusun
sesuai dengan data dan informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan 20 Maret 2025.
A. DASAR HUKUM, RUANG LINGKUP DAN BATASAN
PSH ini, bersama dengan LPSH (yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH), disusun
berdasarkan dasar hukum, ruang lingkup, dan batasan sebagai berikut:
1. PSH ini disusun berdasarkan hukum Republik Indonesia. Sebagaimana digunakan di sini, istilah
"hukum Indonesia" atau "peraturan perundang-undangan yang berlaku" berarti setiap undang-
undang, peraturan, keputusan atau instrumen legislatif lainnya yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat Republik Indonesia yang diundangkan dan tersedia untuk umum pada
tanggal perjanjian ini.
2. PSH dan LPSH ini disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal dan standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
III/2018 tanggal 8 Agustus 2018 jo. Surat Edaran HKHPM No. 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7
Januari 2019 tentang Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018 sebagaimana telah diubah
berdasarkan Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 ("Kep.HKHPM No. 2/2018") dan POJK 8/2021,
Page 35
PT Maybank Sekuritas Indonesia Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA
serta menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam Kep.HKHPM No.
2/2018, dengan ketentuan nilai materialitas dikonsultasikan dengan Perseroan.
3. Tujuan dari PSH ini adalah untuk melakukan analisis terhadap Perseroan dengan ruang lingkup
dan batasan sebagaimana diatur dalam LPSH kami.
4. Pendapat Hukum ini terbatas pada tinjauan dari perspektif hukum dan tidak diperlakukan
sebagai penilaian masalah dari sudut pandang non-hukum.
5. Tanggung jawab ABNR sebagai konsultan hukum independen Perseroan sehubungan dengan
hal-hal yang diatur dalam pelaksanaan Uji Tuntas dan PSH ini terbatas pada dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dan ketentuan kode etik profesi hukum berlaku untuk kami.
B. ASUMSI
Untuk tujuan pendapat hukum yang diungkapkan dalam Pendapat Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. Semua tanda tangan asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk
menandatangani, dan bahwa turunan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami identik dengan aslinya, dan bahwa dokumen asli tersebut asli.
2. Setiap pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin, persetujuan, pendaftaran, atau penugasan
kepada Perseroan memiliki wewenang untuk melakukannya secara sah dan telah meninjau
permohonan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah pusat dan lokal yang
berlaku.
3. Setiap pihak yang menandatangani perjanjian dengan Perseroan memiliki kekuatan dan
wewenang yang sah dan mengikat untuk melakukan tindakan tersebut, bertindak dengan itikad
baik, tanpa paksaan, pertimbangan komersial yang wajar, dan tidak bangkrut atau di bawah
penangguhan utang pada saat penandatanganan.
4. Semua dokumen, pernyataan, klarifikasi, informasi, dan konfirmasi yang diberikan oleh
Perseroan kepada kami serta semua hal faktual yang diandalkan atau diasumsikan di sini untuk
tujuan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini termasuk Surat Pernyataan bertanggal 20 Maret
2025 ("Surat Pernyataan Perseroan") adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
bersifat faktual, dan belum dicabut, diubah, dibatalkan, atau diamandemen sejak tanggal PSH
ini.
5. Transaksi yang dimaksud dalam Penawaran Umum Waran Terstruktur adalah untuk
kepentingan, dan konsisten dengan, manfaat komersial Perseroan (commercial benefit). Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah dengan cermat transaksi yang direncanakan
dan dilaksanakan berdasarkan Penawaran Umum Waran Terstruktur.
2
Page 36
PT Maybank Sekuritas Indonesia Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA
C. PENDAPAT HUKUM
Tunduk pada asumsi dalam Bagian B dan kualifikasi dalam Bagian D dari PSH ini, dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (sejauh yang dipublikasikan
dan diketahui oleh kami), dan berdasarkan pemeriksaan dan peninjauan dokumen sebagaimana dirinci
dalam LPSH, kami berpendapat bahwa sejauh berdasarkan hukum Indonesia:
1. Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan sepatutnya berdasarkan
hukum Indonesia, memiliki keberadaan sebagai badan hukum, dan memiliki kapasitas untuk
menuntut dan dituntut atas namanya sendiri.
2. Perseroan telah memperoleh seluruh izin pokok dan material dari pihak yang berwenang yang
diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan semua izin pokok dan material tersebut berlaku dan
berlaku penuh sampai dengan tanggal PSH ini.
3. Perseroan memiliki kekuasaan dan wewenang penuh sebagai Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Waran Terstruktur dan melaksanakan ketentuan yang dimaksud di dalamnya.
Perseroan telah memperoleh persetujuan perusahaan yang diperlukan berdasarkan Anggaran
Dasar untuk melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur.
4. Penawaran Umum Waran Terstruktur yang akan dilakukan oleh Perseroan dan pelaksanaan
ketentuan yang dimaksud di dalamnya tidak dan tidak akan melanggar, bertentangan atau tidak
sesuai dengan (i) ketentuan apa pun dalam Anggaran Dasarnya, atau (ii) ketentuan hukum, aturan
atau peraturan Indonesia yang berlaku dan (iii) sepengetahuan kami, setiap perjanjian pinjaman
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur atau penjamin atau perjanjian apa pun yang penting
bagi operasional Perseroan.
5. Tidak ada otorisasi, persetujuan, pengabaian atau persetujuan, dan tidak ada lisensi, izin, notaris,
otorisasi, deklarasi atau pengajuan atau pendaftaran kepada otoritas dan lembaga pemerintah
yang diperlukan dari pihak Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur dan
untuk melaksanakan ketentuan yang dimaksud di dalamnya, kecuali untuk penyerahan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Waran
Terstruktur.
6. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan hasil pencarian daring di Sistem Informasi
Penelusuran Perkara atau SIPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Maret 2025
pukul 17.15 WIB, (i) tidak ada proses litigasi atau proses hukum yang tertunda yang melibatkan
Perseroan; dan (ii) tidak ada klaim, permohonan atau tindakan serupa atas kepailitan,
pembubaran, likuidasi atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perseroan yang
tertunda, dan tidak ada pernyataan pailit atau perintah atau penunjukan kurator atau likuidasi harta
sebagai akibat dari kepailitan atau tindakan serupa yang telah dilakukan atau diusulkan yang dapat
secara signifikan dan material mempengaruhi posisi bisnis dan kelanjutan Perseroan.
7. Semua pernyataan yang terkait dengan hukum Indonesia dalam Prospektus termasuk pernyataan
di bawah judul "Informasi Mengenai Risiko Waran Terstruktur", dan "Riwayat dan Informasi Umum
Penerbit", sejauh pernyataan tersebut terkait dengan hukum Indonesia, telah kami tinjau dan benar
3
Page 37
PT Maybank Sekuritas Indonesia Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA
dan akurat dalam segala hal dan merupakan ringkasan yang adil dari hal-hal tersebut dalam segala
hal; dan tidak ada yang dihilangkan dari pernyataan seperti itu yang akan membuat hal yang sama
menyesatkan dalam hal apa pun.
D. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini tunduk pada kualifikasi sebagai berikut:
1. Kami adalah konsultan hukum di Indonesia dan tidak memiliki keahlian atau memenuhi syarat
untuk memberikan pendapat tentang hukum dan peraturan yurisdiksi lain selain Indonesia. Oleh
karena itu, kami telah menyatakan pendapat kami di atas hanya mengenai hukum Indonesia
yang berlaku pada tanggal perjanjian ini. Kami tidak menyatakan pendapat tentang perspektif
pajak, keuangan, komersial atau non-hukum lainnya.
2. Pendapat Hukum ini dikeluarkan pada tanggal yang tercantum di sini. Pendapat kami sangat
terbatas pada hal-hal yang secara tegas dibahas dan disepakati dalam PSH ini dan tidak,
dengan cara atau ukuran apa pun, meluas ke hal-hal atau masalah lain yang tidak secara
eksplisit dinyatakan di sini.
3. Pendapat kami mencerminkan undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tanggal ini. Di
Indonesia, undang-undang sering menguraikan prinsip-prinsip yang luas, meninggalkan rincian
untuk menerapkan peraturan. Oleh karena itu, pendapat kami didasarkan pada peraturan dan
ketentuan yang dilaksanakan sendiri saat ini. Mengingat sistem hukum adat yang beragam,
hukum warisan Belanda, dan undang-undang modern (termasuk peraturan pusat dan daerah),
ketentuan yang bertentangan kadang-kadang dapat muncul.
4. Pendapat yang diungkapkan di sini dapat dipengaruhi atau dibatasi oleh (1) pembelaan umum
yang tersedia bagi obligor dan tindakan yang tersedia bagi kreditur berdasarkan hukum
Indonesia sehubungan dengan keabsahan dan keberlakuan perjanjian seperti kegagalan untuk
melaksanakan oleh pihak lain, ilegalitas perjanjian, pelanggaran ketertiban umum atau moral,
dan (2) ketentuan kepailitan yang berlaku (kepailitan atau kegagalan), kepailitan,
pengangkutan penipuan (Actio Pauliana), reorganisasi, moratorium (penundaan pembayaran
atau surseance van betaling), dan (3) undang-undang lain atau serupa yang berlaku secara
umum sekarang atau selanjutnya, yang berkaitan atau mempengaruhi penegakan atau
perlindungan hak-hak kreditur.
5. Pendapat kami tentang keberlakuan suatu kewajiban atau dokumen berarti itu adalah jenis dan
bentuk yang umumnya dapat ditegakkan oleh pengadilan Indonesia, meskipun tidak harus
dalam semua keadaan atau secara ketat seperti yang tertulis. Hakim Indonesia, yang
beroperasi dalam sistem inkuisisi, memiliki kekuasaan pencarian fakta yang luas dan
kebijaksanaan yang cukup besar, yang dapat mengakibatkan keputusan dipengaruhi oleh faktor
atau bukti yang tidak jelas dalam dokumen pengadilan.
6. Proses pengadilan, proses arbitrase dan proses lembaga pemerintah bukanlah masalah
catatan publik di Indonesia. Saat ini, pengadilan di Indonesia memiliki Sistem Informasi
Pelacakan Kasus (SIPP) yang terbuka untuk umum dan dapat diakses secara daring yang
memungkinkan masyarakat untuk mencari kasus yang terdaftar di berbagai pengadilan di
4
Page 38
PT Maybank Sekuritas Indonesia Jakarta, 20 Maret 2025
Ref. No.: 0156/MAB-24003/20/III/2025/EN-CD-NAH-KBL-KPA
Indonesia, kecuali untuk kasus Peradilan Pajak dan arbitrase yang tidak tersedia untuk umum.
Namun, tidak semua SIPP memberikan informasi tentang periode pembaruan data yang
ditampilkan dan ada kemungkinan kesalahan dalam mengisi informasi kasus (seperti kesalahan
dalam penulisan nama, nomor kasus atau tanggal) di SIPP. Oleh karena itu, masih ada
ketidakpastian bahwa data yang ditampilkan di SIPP adalah data terbaru, benar, lengkap dan
akurat.
Pendapat Hukum ini sangat terbatas pada hal-hal yang disebutkan di sini dan tidak dapat dibaca
sebagai perpanjangan dengan implikasi untuk hal-hal yang tidak disebutkan secara khusus. Pendapat
Hukum ini tidak akan dianggap sebagai pernyataan pendapat sehubungan dengan pernyataan atau
jaminan apa pun kecuali secara tegas dikonfirmasi dalam PSH ini. Oleh karena itu, kami menyusun
PSH ini dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan independen, dengan mengikuti
peraturan yang berlaku.
Hormat kami,
ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO
Chandrawati Dewi
Partner
STTD No. : STTD. KH-111/PJ-1/PM.02/2023
Salinan:
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan
5
Page 39
VI. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Sebelum melakukan investasi pada Waran Terstruktur, calon investor harus terlebih dahulu
membaca, mempelajari dan memahami Prospektus, Term Sheet terkait dan dokumen penawaran
lainnya, termasuk faktor risiko yang dijabarkan dalam Prospektus ini serta faktor risiko atas
Underlying Waran Terstruktur yang disebutkan dalam Term Sheet yang akan diterbitkan, sebagai
tambahan atas informasi lain yang disebutkan dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait. Isi
dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi investasi,
bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk meminta
pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi
dalam produk Waran Terstruktur. Calon investor harus melakukan investasi hanya setelah calon
investor menentukan bahwa investasi tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko, posisi
keuangan dan tujuan investasi mereka.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material
bagi Penerbit yang dapat mempengaruhi Waran Terstruktur dan kinerja keuangan Penerbit
apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang
dihadapi oleh Penerbit dalam melaksanakan kegiatan usaha ini antara lain:
6.1. RISIKO TERKAIT PENERBIT
1. Risiko Kredit
Calon investor harus memperhatikan bahwa jika dengan membeli Waran Terstruktur, maka
calon investor akan mengandalkan kelayakan kredit (credit worthiness) Penerbit. Pemegang
Waran Terstruktur tidak memiliki hak terhadap Perusahaan Underlying. Informasi keuangan
historis Penerbit dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan dalam Prospektus ini. Oleh
karena itu, calon investor harus membuat penilaian sendiri terkait risiko kredit dan
kemampuan Penerbit untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran
Terstruktur atau berkonsultasi dengan penasihat investasi.
Namun perlu diketahui bahwa Waran Terstruktur ini akan dijamin dan diatur oleh peraturan
KPEI. Dalam hal ini, Penerbit wajib menempatkan Agunan yang cukup untuk memenuhi
persyaratan margin yang ditentukan oleh KPEI untuk menjamin pembayaran atau
penyelesaian kewajiban yang timbul berdasarkan Waran Terstruktur. Penerbit tidak dapat
memperkirakan bahwa Jaminan yang ditempatkan oleh Penerbit pada KPEI akan dapat
menutup kerugian yang dialami oleh investor. Perubahan kondisi keuangan Penerbit dan
kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia juga akan mempengaruhi kegiatan usaha
Penerbit yang selanjutnya mempengaruhi kelayakan kredit Penerbit.
2. Risiko Hukum dan Risiko Kepatuhan
Penerbit menawarkan jasa dan produk pasar modal yang komprehensif. Dalam menjalankan
kegiatan usaha tersebut, Penerbit diawasi oleh otoritas Pasar Modal dan dapat menghadapi
potensi risiko hukum dan risiko kepatuhan baik berdasarkan peraturan Pasar Modal maupun
peraturan lainnya yang berlaku, serta kemungkinan adanya potensi tanggung jawab hukum
dari gugatan dan klaim dari nasabah atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan produk
dan jasa Penerbit. Ketidakpatuhan, implementasi peraturan, meningkatnya pengawasan dari
otoritas terkait, dan/atau perubahan peraturan dapat mengakibatkan persyaratan atau
pembatasan yang lebih ketat pada praktek bisnis Penerbit dan berpotensi meningkatkan biaya
kepatuhan. Kegagalan dalam menangani risiko regulasi dapat berdampak material terhadap
Waran Terstruktur seperti pembatasan, penangguhan, atau pembatalan kemampuan atau
otorisasi Penerbit untuk menerbitkan dan memperdagangkan Waran Terstruktur.
Risiko kerugian yang timbul dari potensi tanggung jawab hukum dari gugatan dan klaim dari
nasabah atau pihak ketiga sehubungan dengan produk dan jasa Penerbit yang bersifat
material dan potensi adanya denda dan sanksi yang substansial atau jumlahnya cukup besar
dari otoritas dapat berdampak buruk pada kinerja keuangan Penerbit. Jika konsekuensi
keuangan dari setiap proses hukum cukup berat, Penerbit mungkin menghadapi risiko
30
Page 40
kebangkrutan yang dapat mempengaruhi kemampuan Penerbit dalam melakukan
kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
dapat mempengaruhi Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kegagalan Penerbit
dalam melaksanakan dan menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh
Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Penerbit, termasuk dampak
kepada penawaran dan perdagangan Waran Terstruktur.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang diakibatkan oleh tidak memadainya atau gagalnya proses
internal, sumber daya manusia dan sistem atau dari kejadian eksternal yang berpotensi
mengganggu kegiatan operasional Penerbit.
Walaupun Penerbit dalam perannya sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur berusaha
untuk menyediakan likuiditas, ketika terjadi masalah operasional, teknis atau peristiwa lain
di luar kontrol, Liquidity Provider mungkin tidak dan tidak dapat diwajibkan untuk
memberikan kuotasi beli dan jual (bid and offer), atau merespon permintaan untuk kuotasi.
4. Risiko Reputasi
Risiko rusaknya reputasi akibat satu atau lebih kejadian, misalnya keluhan nasabah dan berita
negatif tentang Penerbit, yang timbul dari publikasi negatif terkait praktek bisnis, perilaku,
atau kondisi keuangan. Publikasi negatif tersebut, terlepas dari benar atau tidaknya, dapat
merusak kepercayaan publik terhadap Penerbit, dan mengakibatkan biaya litigasi yang mahal
atau penurunan basis nasabah, bisnis, atau pendapatan Penerbit. Setiap persepsi yang
merugikan terhadap reputasi Penerbit dapat merusak kepercayaan publik kepada Penerbit,
yang pada akhirnya mempengaruhi nilai dan/atau kinerja dari Waran Terstruktur.
5. Risiko Strategis
Risiko strategis dapat disebabkan oleh ketidaktepatan dalam proses implementasi dan/atau
kegagalan dalam mencapai sasaran strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis yang dapat menghambat pencapaian sasaran Penerbit.
Bisnis Penerbit mungkin dapat terpengaruh secara negatif oleh kegagalan untuk menerapkan
dan mengembangkan keputusan strategis apa pun, kurangnya visi ke depan terhadap
perubahan lingkungan bisnis dan kegagalan untuk menerapkan inisiatif strategis seperti
kegiatan bisnis baru dan ekspansi ke pasar baru. Tindakan ini dapat membuat Penerbit
menghadapi risiko lebih lanjut termasuk pengawasan yang lebih ketat dari regulator,
permintaan yang tinggi pada fungsi operasional, dan risiko terkait status negara berkembang
(emerging markets).
6. Perdagangan yang dilakukan oleh Penerbit dan/atau Grup Maybank
Penerbit atau perusahaan lain dalam Grup Maybank dapat setiap saat membeli atau membeli
kembali Waran Terstruktur di pasar atau melalui tender atau perjanjian dengan Pemegang
Waran Terstruktur dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur. Setiap Waran Terstruktur yang
dibeli dapat disimpan dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan untuk pembatalan
dengan ketentuan bahwa pembatalan Waran Terstruktur hanya dapat terjadi jika semua
Waran Terstruktur yang masih beredar telah dibeli oleh Grup Maybank.
Penerbit atau perusahaan lain dalam Grup Maybank dapat memperdagangkan Waran
Terstruktur yang kami terbitkan, Underlying Waran Terstruktur atau Efek dan produk
keuangan lainnya yang terkait dengan Perusahaan Underlying mana pun untuk melindungi
posisi kami atau untuk melepaskan lindung nilai yang mungkin dilakukan atau karena alasan
yang tidak terkait langsung dengan Waran Terstruktur. Kami juga dapat memperdagangkan
Waran Terstruktur sebagai market maker.
31
Page 41
Aktivitas perdagangan ini dapat mempengaruhi (secara positif atau negatif) hal-hal berikut:
(i) harga Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek;
(ii) harga Underlying Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) harga Efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Perusahaan Underlying
yang diperdagangkan di Bursa Efek.
7. Pelaksanaan diskresi oleh Penerbit
Penerbit dapat menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan penyesuaian
dalam keadaan yang diatur dalam bagian 3.8 Prospektus ini. Penyesuaian tersebut dapat
mempengaruhi harga atau penyelesaian (settlement) dari Waran Terstruktur. Misalnya dalam
hal Bonus Issue, Rights Issue, Stock Split, Consolidation, Pengembalian Modal serta aksi
korporasi lainnya dari Perusahaan Underlying, Penerbit dapat melakukan penyesuaian, antara
lain pada Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan. Mohon merujuk pada bagian 3.8
Prospektus ini untuk rincian lebih lanjut yang berkaitan dengan Peristiwa Penyesuaian
tersebut.
Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki wewenang untuk mengarahkan Penerbit
mengenai pelaksanaan diskresi, meskipun dalam beberapa kasus, Penerbit hanya dapat
melaksanakan kewenangan tertentu dengan persetujuan dari otoritas terkait.
8. Benturan kepentingan potensial dan aktual yang timbul dari kegiatan usaha Grup Maybank
Grup Maybank menawarkan jasa dan produk keuangan komprehensif mulai dari commercial
banking, investment banking, perbankan syariah, penerbitan kartu kredit, offshore banking,
pembiayaan dan sewa beli (leasing and hire purchase), asuransi, anjak piutang, jasa wali
amanat, manajemen investasi, perantara perdagangan saham, modal ventura dan internet
banking. Dalam kegiatan bisnis sehari-hari Grup Maybank, termasuk namun tidak terbatas
pada kapasitas Penerbit sebagai market maker, Grup Maybank dapat melakukan transaksi
untuk kepentingan sendiri atau untuk nasabah dan dapat memiliki Underlying Waran
Terstruktur dan/atau instrumen keuangan terkait. Sehubungan dengan penawaran setiap
Waran Terstruktur, Penerbit juga dapat melakukan transaksi lindung nilai sehubungan dengan
Underlying Waran Terstruktur dan/atau instrumen keuangan terkait. Transaksi atas
Underlying Waran Terstruktur atau instrumen keuangan terkait dapat mempengaruhi harga
pasar, likuiditas Waran Terstruktur dan mempengaruhi kepentingan Pemegang Waran
Terstruktur.
Penerbit atau perusahaan-perusahaan dalam Grup Maybank dari waktu ke waktu dapat
menjadi penasehat keuangan dari Perusahaan Underlying mana pun sehubungan dengan
kegiatan yang tidak terkait dengan penerbitan Waran Terstruktur, termasuk namun tidak
terbatas pada nasehat umum perusahaan, pembiayaan, pengelolaan dana, dan jasa lainnya.
Setiap keuntungan yang diperoleh dan setiap kerugian yang Penerbit alami dalam aktivitas
perdagangan dan konsultasi sehubungan dengan Perusahaan Underlying akan menjadi hak
Penerbit sepenuhnya, terlepas dari kewajiban kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Potensi benturan kepentingan juga dapat muncul dalam kasus di mana Penerbit secara aktif
mempromosikan dan menawarkan produk lain, atas nama sendiri, kepada calon investor
termasuk nasabah yang ada saat ini. Dengan ditawarkannya produk lain di pasar, permintaan
atas Waran Terstruktur atau Perusahaan Underlying dapat terpengaruh secara positif atau
negatif, sehingga mempengaruhi harga Waran Terstruktur.
Dalam kegiatan bisnis normal, Grup Maybank juga dapat memiliki atau memperoleh informasi
material tentang Perusahaan Underlying atau dapat menerbitkan atau memperbarui laporan
analis tentang Perusahaan Underlying. Grup Maybank dapat merangkap dalam berbagai
hubungan dengan pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada hubungan keagenan.
32
Page 42
Kegiatan bisnis, informasi dan/atau laporan analis di atas dapat melibatkan atau dengan cara
lain mempengaruhi Perusahaan Underlying dengan cara yang dapat mempengaruhi harga,
likuiditas atau nilai Underlying Waran Terstruktur dan oleh karena itu mempengaruhi harga,
likuiditas atau nilai dari Waran Terstruktur yang relevan atau sebaliknya menimbulkan
benturan kepentingan sehubungan dengan penerbitan Waran Terstruktur. Tindakan dan
konflik tersebut dapat mencakup tanpa batasan, pembelian dan penjualan efek, hubungan
penasehat keuangan dan pelaksanaan hak kreditur. Penerbit juga dapat menerbitkan
instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Perusahaan Underlying yang sama yang dapat
bersaing dengan Waran Terstruktur dan dapat mempengaruhi harga Waran Terstruktur. Calon
investor harus menyadari bahwa Grup Maybank tidak memiliki kewajiban untuk
mengungkapkan informasi tentang Perusahaan Underlying atau kegiatan tersebut.
9. Tidak ada tinjauan atas Perusahaan Underlying
Penerbit tidak melakukan analisis atau tinjauan apa pun terhadap operasi bisnis dan prospek
Perusahaan Underlying. Oleh karena itu, penerbitan Waran Terstruktur tidak mewakili
rekomendasi Penerbit untuk berinvestasi di Perusahaan Underlying.
Selain itu, calon investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying tidak akan
berpartisipasi dalam menetapkan syarat dan ketentuan dari Waran Terstruktur. Selanjutnya,
Perusahaan Underlying tidak memiliki kewajiban sehubungan dengan jumlah penyelesaian
yang harus dibayarkan kepada calon investor (jika ada) setelah pelaksanaan Waran
Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, untuk alasan apa pun,
kebutuhan Penerbit atau kebutuhan calon investor.
Oleh karena itu, keputusan investasi calon investor harus didasarkan pada analisis dan
penilaian independen calon investor terhadap Waran Terstruktur dan/atau Perusahaan
Underlying. Berinvestasi pada Waran Terstruktur tanpa kajian dan penilaian yang memadai
dapat menyebabkan kerugian tak terduga yang sebenarnya dapat dihindari.
10. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena permohonan Penerbit
Dalam hal Penerbit mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Waran Terstruktur ke
BEI dengan alasan antara lain seluruh Waran Terstruktur dipegang oleh Penerbit, atau
terjadinya suatu kondisi atau peristiwa di luar kendali Penerbit yang dapat berdampak negatif
terhadap kelangsungan usahanya, maka akan dilakukan penyelesaian dipercepat secara tunai
terhadap Waran Terstruktur yang masih beredar. Oleh karena itu, terdapat risiko bahwa
Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum jatuh tempo yang relevan dari Waran
Terstruktur tersebut dan menyebabkan Pemegang Waran Terstruktur menderita kerugian
atau tidak mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Calon investor disarankan untuk
merujuk ke bagian 3.10 dari Prospektus ini untuk perincian lebih lanjut mengenai
penghapusan pencatatan (delisting) Waran Terstruktur atas permohonan Penerbit.
6.2. RISIKO PRODUK
1. Risiko Pasar
Jika calon investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, disarankan untuk
sudah memiliki pengalaman dalam melakukan transaksi waran atau opsi dan untuk mengambil
keputusan investasi hanya setelah mempertimbangkan dengan cermat, bersama penasehat
keuangan, tentang kesesuaian Waran Terstruktur. Waran Terstruktur dianggap hanya cocok
bagi yang telah sepenuhnya memahami risiko yang ada dan siap untuk menanggung kerugian
total dari harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur.
Berinvestasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki atau berinvestasi langsung
pada Underlying Waran Terstruktur. Harga Waran Terstruktur berhubungan dengan harga
Underlying Waran Terstruktur dan akan dipengaruhi (secara positif dan negatif) oleh harga
33
Page 43
Underlying Waran Terstruktur. Lebih lanjut, perubahan antara harga Waran Terstruktur dan
harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak berkorelasi langsung dan mungkin tidak
proporsional. Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan mempengaruhi harga Waran
Terstruktur tetapi tidak harus dalam besaran dan arah yang sama.
Harga Waran Terstruktur dapat turun ataupun naik secara cepat dan Pemegang Waran
Terstruktur dapat mengalami kerugian total dari nilai investasi, termasuk premi yang telah
dibayarkan. Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan kurang dari atau sama
dengan nol, Pemegang Waran Terstruktur akan kehilangan seluruh nilai investasinya.
Prospektus ini tidak memperhitungkan tujuan investasi, situasi keuangan dan kebutuhan
khusus masing-masing investor. Pengungkapan informasi secara garis besar tidak dapat
mengidentifikasi semua pertimbangan yang relevan, yang mungkin merupakan risiko bagi
investor individu. Oleh karena itu, calon investor harus mempertimbangkan dengan hati-hati
kesesuaian Waran Terstruktur dengan mempertimbangkan keadaan dan posisi keuangan serta
profil risiko masing-masing.
2. Risiko Perdagangan
Jika perdagangan Underlying Waran Terstruktur dihentikan (suspended), maka perdagangan
Waran Terstruktur di Bursa Efek juga dapat dihentikan untuk jangka waktu yang sama jika
Bursa Efek menganggap tindakan tersebut tepat demi menjaga pasar yang adil dan tertib
dalam Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau menganggap tindakan tersebut
baik untuk kepentingan umum atau untuk melindungi investor.
Namun, Penerbit dapat melakukan penyesuaian atas hak-hak yang melekat pada Waran
Terstruktur selama hal ini dilakukan tanpa merugikan hak-hak Pemegang Waran Terstruktur
secara material.
Calon investor perlu memperhatikan bahwa Harga Penutupan perdagangan Underlying Waran
Terstruktur untuk perhitungan jumlah penyelesaian tunai dapat bervariasi dalam hal terjadi
penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran
Terstruktur sebagai akibat dari penawaran pengambilalihan, akuisisi wajib, penghapusan
pencatatan (delisting) Underlying Waran Terstruktur atau alasan lain.
3. Risiko Likuiditas
Tidak ada jaminan bahwa setelah pencatatan Waran Terstruktur akan berkembang menjadi
suatu pasar perdagangan yang aktif, atau jika pasar dikembangkan, bahwa pasar tersebut
akan bertahan sepanjang umur Waran Terstruktur. Meskipun Penerbit akan bertindak sebagai
market maker Waran Terstruktur ini dengan memberikan harga beli dan jual untuk Waran
Terstruktur pada sistem perdagangan Bursa Efek, tingkat likuiditas akan tergantung pada
kekuatan persaingan dan harga di mana Waran Terstruktur akan diperdagangkan di Bursa Efek
pada atau setelah pencatatannya. Selain itu, tingkat likuiditas juga dapat terkena dampak
negatif dalam keadaan tertentu di mana Penerbit sebagai Liquidity Provider tidak dapat
dan/atau tidak berkewajiban untuk memberikan kuotasi beli dan jual untuk Waran
Terstruktur atau menjawab permintaan harga. Parameter penyediaan likuiditas diatur dalam
Bagian 3.5 Prospektus ini.
Selain itu, pasar perdagangan yang aktif untuk Underlying Waran Terstruktur tidak menjamin
bahwa pasar perdagangan yang aktif untuk Waran Terstruktur akan bertahan di masa
mendatang.
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur
Harga perdagangan Waran Terstruktur di Bursa Efek bergantung antara lain pada likuiditas
dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur, harga Underlying Waran Terstruktur, volatilitas
dan likuiditas Underlying Waran Terstruktur, waktu yang tersisa sebelum jatuh tempo yang
ditetapkan, perubahan suku bunga interim dan hasil dividen Perusahaan Underlying.
34
Page 44
Tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur akan, pada saat dan setelah
pencatatan, sama dengan atau melebihi harga yang dibayar Pemegang Waran Terstruktur.
Calon investor perlu memperhatikan bahwa harga Waran Terstruktur dapat turun atau naik
dengan cepat. Setiap perubahan harga Underlying Waran Terstruktur tidak dapat diprediksi,
tiba-tiba dan signifikan, dan perubahan tersebut dapat berdampak negatif terhadap harga
Waran Terstruktur dan pengembalian investasi Pemegang Waran Terstruktur. Jika harga
Underlying Waran Terstruktur bergerak berlawanan arah dengan antisipasi calon investor,
hasil investasi juga dapat terkena dampak negatif. Kerugian, bagaimanapun, akan terbatas
pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan setiap biaya transaksi
yang relevan.
Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk mempertimbangkan dengan hati-hati
seluruh faktor-faktor di atas beserta dengan biaya transaksi terkait sebelum berinvestasi
Waran Terstruktur.
5. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang saham
Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur dengan penyelesaian tunai (cash settled) tidak memberikan hak apapun
kepada Pemegang Waran Terstruktur, termasuk namun tidak terbatas pada, hak suara dan
hak untuk menerima dividen pada Perusahaan Underlying. Penerbit tidak diharuskan atau di
bawah kewajiban apa pun untuk membeli, menahan, atau menyerahkan Underlying Waran
Terstruktur, atau hak dan manfaat apa pun yang menyertainya.
6. Pemegang Waran Terstruktur menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran
Terstruktur
Harga Waran Terstruktur sewaktu-waktu dapat dipengaruhi antara lain oleh fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga Underlying Waran Terstruktur tidak
dapat diprediksi, tiba-tiba dan signifikan, dan perubahan tersebut dapat berdampak negatif
terhadap harga Waran Terstruktur dan pengembalian investasi Pemegang Waran Terstruktur.
Jika harga Underlying Waran Terstruktur bergerak berlawanan arah dengan antisipasi
Pemegang Waran Terstruktur, hasil investasi juga dapat terkena dampak negatif. Kerugian,
bagaimanapun, akan terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran
Terstruktur dan setiap biaya transaksi yang relevan.
Underlying Waran Terstruktur adalah efek yang tercatat. Dengan demikian, fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur dapat mempengaruhi kinerja Waran Terstruktur. Hasil operasi,
kondisi keuangan, prospek masa depan dan strategi bisnis Perusahaan Underlying dapat
mempengaruhi harga Waran Terstruktur selama masih terkait dengan Underlying Waran
Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur akan dipengaruhi oleh hasil
operasional Perusahaan Underlying (yang dihadapkan dengan berbagai risiko sehubungan
dengan bisnis dan operasi masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti perubahan
peraturan yang dapat mempengaruhi pasar di mana Perusahaan Underlying beroperasi dan
Pasar Modal pada umumnya. Tindakan korporasi seperti penjualan saham, reorganisasi atau
pengambilalihan juga dapat mempengaruhi harga Underlying Waran Terstruktur.
7. Penurunan nilai seiring waktu (time decay) dan Masa Berlaku Waran Terstruktur yang
terbatas
Waran Terstruktur memiliki jatuh tempo yang telah ditetapkan dan dengan demikian
mempunyai Masa Berlaku yang terbatas. Suatu Waran Terstruktur umumnya lebih berharga
saat Masa Berlaku masih panjang, dan nilai dari Waran Terstruktur menurun (hilang)
mendekati jatuh tempo. Tingkat penurunan semakin cepat seiring dengan semakin pendeknya
35
Page 45
masa berlaku Waran Terstruktur dan semakin dekatnya jatuh tempo. Dengan demikian, jika
investor memegang Waran Terstruktur untuk jangka waktu tertentu, penurunan ini dapat
mengimbangi sebagian atau seluruh keuntungan yang disebabkan oleh pergerakan di
Perusahaan Underlying atau pergerakan harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur.
Jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah dikurangi semua biaya
pelaksanaan lebih besar dari nol, Waran Terstruktur yang masih tersisa akan dilaksanakan
secara otomatis. Namun, jika jumlah penyelesaian tunai pada Tanggal Pelaksanaan setelah
dikurangi semua biaya pelaksanaan sama dengan atau kurang dari nol, semua Waran
Terstruktur yang beredar akan berhenti berlaku tanpa ada pembayaran yang dilakukan
kepada Pemegang Waran Terstruktur.
Setelah Masa Berlaku habis, Waran Terstruktur akan berhenti diperdagangkan dan tidak dapat
dilaksanakan lagi, sehingga tidak memiliki nilai apapun. Ada kemungkinan bahwa Masa
Berlaku Waran Terstruktur habis tanpa memenuhi harapan Pemegang Waran Terstruktur.
Oleh karena itu, Waran Terstruktur tidak boleh dipandang sebagai produk yang dibeli dan
dimiliki sebagai investasi jangka panjang.
8. Gearing effect
Berinvestasi dalam Waran Terstruktur menawarkan beberapa tingkat gearing atau leverage,
di mana nilai dari Waran Terstruktur dapat berubah lebih besar daripada perubahan nilai
Underlying Waran Terstruktur. Misalnya, sedikit penurunan harga Underlying Waran
Terstruktur dapat mengakibatkan penurunan yang signifikan dalam harga Waran Terstruktur.
Akibatnya, risiko investasi dalam Waran Terstruktur mungkin lebih besar daripada investasi
dengan jumlah yang sama di Underlying Waran Terstruktur.
Oleh karena itu, calon investor harus memahami sepenuhnya risiko ini sebelum berinvestasi
dalam Waran Terstruktur. Calon investor juga harus menyadari risiko kerugian besar dan/atau
kerugian total dari investasi dalam Waran Terstruktur.
9. Korelasi dengan Underlying Waran Terstruktur
Waran Terstruktur diperdagangkan di Bursa Efek dan karena permintaan dan penawaran yang
berfluktuasi, harga Waran Terstruktur dapat bergerak secara independen dari harga
Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar dari Waran Terstruktur terkait dengan harga pasar
Underlying Waran Terstruktur terkait dan akan dipengaruhi (secara positif dan negatif) tetapi
setiap perubahan mungkin tidak berkorelasi langsung dan mungkin tidak proporsional.
Misalnya, untuk Waran Terstruktur Jenis Call, ada kemungkinan bahwa jika harga Underlying
Waran Terstruktur yang relevan meningkat, karena arus berita yang positif, harga Waran
Terstruktur Jenis Call turun sebagai akibat dari faktor-faktor seperti permintaan yang lesu,
mendekati jatuh tempo yang ditetapkan, atau volatilitas rendah yang secara negatif
mempengaruhi harga Waran Terstruktur Jenis Call.
Jika calon investor bermaksud membeli Waran Terstruktur untuk melakukan lindung nilai
terhadap risiko pasar yang terkait dengan investasi langsung atau memiliki eksposur ke
Underlying Waran Terstruktur, calon investor harus mengenali kompleksitas dan risiko
penggunaan Waran Terstruktur dengan cara ini. Nilai dari Waran Terstruktur mungkin tidak
sepenuhnya berkorelasi dengan harga Underlying Waran Terstruktur. Oleh karena itu, Waran
Terstruktur tidak dapat menghilangkan semua risiko pasar yang berkaitan dengan Perusahaan
Underlying atau Underlying Waran Terstruktur.
36
Page 46
10. Dampak dari aksi korporasi
Investasi dalam Waran Terstruktur memiliki risiko penilaian sehubungan dengan Perusahaan
Underlying. Nilai dari Waran Terstruktur dipengaruhi oleh pergerakan harga Underlying
Waran Terstruktur. Harga Underlying Waran Terstruktur dapat meningkat atau menurun
seiring waktu karena berbagai faktor, seperti:
(i) aksi korporasi seperti penambahan modal dengan hak memesan terlebih
dahulu/PMHMETD (Rights Issue), saham bonus, pemecahan dan penggabungan saham
oleh Perusahaan Underlying;
(ii) litigasi yang melibatkan Perusahaan Underlying;
(iii) faktor ekonomi; atau
(iv) tren pasar.
Ketentuan ini memberikan perlindungan anti-dilusi terbatas dengan cara penyesuaian oleh
Penerbit terhadap persyaratan Waran Terstruktur sebagai cara untuk mempertahankan nilai
ekonomi dari Waran Terstruktur dan untuk melawan efek dilusi dari aksi korporasi. Tindakan
korporasi seperti pemecahan saham, saham bonus, penambahan modal dengan hak memesan
terlebih dahulu/PMHMETD (Rights Issue) dapat memiliki efek dilutif terhadap harga
Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dapat mempengaruhi harga dari
Waran Terstruktur terkait.
Peristiwa-peristiwa tertentu yang berkaitan dengan Perusahaan Underlying memerlukan,
atau sesuai dengan keadaannya, mengizinkan Penerbit untuk melakukan penyesuaian atau
perubahan, antara lain, Rasio Konversi dan/atau Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur.
Tidak ada persyaratan bahwa harus ada penyesuaian untuk setiap aksi korporasi atau
peristiwa lain yang dapat mempengaruhi Perusahaan Underlying. Peristiwa di mana tidak ada
penyesuaian yang dilakukan pada Harga Pelaksanaan dapat menyebabkan Waran Terstruktur
menjadi Out-of-The-Money dan/atau mempengaruhi harga perdagangan Waran Terstruktur
dan pengembalian investasi dari Waran Terstruktur.
Calon investor disarankan untuk merujuk ke Bagian 3.8 dalam Prospektus ini dan masing-
masing ketentuan untuk kejadian yang dapat menyebabkan penyesuaian pada Rasio Konversi
dan/ atau Harga Pelaksanaan. Calon investor sangat disarankan untuk memahami dampak
dari penyesuaian tersebut pada investasi Waran Terstruktur.
11. Penyelesaian dipercepat karena aksi korporasi tertentu
Jika:
(i) Underlying Waran Terstruktur akan dihapus pencatatannya atau ada pengumuman
sehubungan dengan penghapusan pencatatan Underlying Waran Terstruktur tersebut;
(ii) Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur mengalami penghentian
sementara perdagangan atau ada pengumuman sehubungan dengan penghentian
sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan;
(iii) Salah satu Underlying Waran Terstruktur menjadi subjek pada peristiwa merger,
pengambilalihan atau akuisisi wajib;
(iv) Underlying Waran Terstruktur atau aset Perusahaan Underlying dinasionalisasi,
diambil alih atau dengan cara lain diharuskan untuk dialihkan ke instansi, otoritas,
entitas atau perangkat pemerintah mana pun;
37
Page 47
(v) Setiap proses likuidasi, kepailitan, pembubaran atau penutupan akan dimulai
terhadap Perusahaan Underlying, likuidator, kurator atau administrator ditunjuk
sehubungan dengan usaha, properti atau aset Perusahaan Underlying; atau
(vi) Aksi korporasi lainnya yang oleh Penerbit atau regulator dianggap sebagai peristiwa
gangguan,
Waran Terstruktur dapat, tetapi tidak diwajibkan untuk, diakhiri dan kemudian diselesaikan,
hanya jika jumlah penyelesaian tunai setelah dikurangi semua biaya terkait lebih dari nol.
Namun, jika jumlah penyelesaian tunai setelah dikurangi semua biaya tersebut sama dengan
atau kurang dari nol, Waran Terstruktur yang masih berlaku akan berhenti berlaku tanpa
pembayaran apa pun yang dilakukan kepada Pemegang Waran Terstruktur. Waran Terstruktur
akan berhenti diperdagangkan sebelum atau pada penghentiannya dan Penerbit tidak
berkewajiban untuk membuat penyesuaian apa pun pada Rasio Konversi dan/atau Harga
Pelaksanaan.
Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa dengan terjadinya peristiwa tersebut, Waran
Terstruktur akan berakhir sebelum jatuh tempo, tanpa realisasi dari ekspektasi Pemegang
Waran Terstruktur.
12. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena ilegal atau ketidakpraktisan
Jika Penerbit menentukan bahwa pelaksanaan kewajiban Waran Terstruktur telah menjadi
ilegal atau tidak praktis secara keseluruhan atau sebagian, Penerbit dapat, sebagaimana
dianggap layak, mengakhiri Waran Terstruktur lebih awal dengan meminta pengahapusan
pencatatan ke BEI.
13. Penyelesaian dipercepat (early termination) karena penghapusan pencatatan (delisting)
oleh Bursa Efek dan/atau Pembatalan Pendaftaran Waran Terstruktur oleh KSEI
Waran Terstruktur dapat diakhiri atau diselesaikan lebih cepat akibat dihapus pencatatannya
oleh Bursa Efek sesuai dengan kondisi yang dinyatakan dalam bagian 3.11 dari Prospektus ini.
Selain itu, KSEI juga dapat membatalkan pendaftaran Waran Terstruktur apabila terjadi hal-
hal sebagaimana diuraikan pada bagian 3.12 dari Prospektus ini. Dengan demikian, terdapat
risiko dimana Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum tanggal jatuh temponya dan
mengakibatkan investor mengalami kerugian atau tidak memperoleh keuntungan yang
diharapkan investor.
14. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum dan/atau Gagalnya Pencatatan
Penerbit dapat melakukan penundaan dan membatalkan Penawaran Umum masing-masing
Waran Terstruktur jika terjadi kondisi yang diuraikan pada bagian 10.9 pada Prospektus ini.
Meskipun Penerbit akan berusaha untuk mematuhi berbagai persyaratan peraturan, tidak ada
jaminan yang dapat diberikan bahwa tidak akan ada kejadian, yang mungkin di luar kendali
Penerbit, yang akan menyebabkan tidak terlaksananya pencatatan.
Jika pesanan Waran Terstruktur sudah dibayar, penundaan dan/atau pembatalan Penawaran
Umum dapat menyebabkan calon investor kehilangan kesempatan saat harga dari Underlying
Waran Terstruktur bergerak ke arah yang diharapkan dan menjadi tidak dapat merealisasikan
keuntungan dari Waran Terstruktur. Jika terjadi penundaan dan/atau pembatalan Penawaran
Umum, uang pemesanan akan dikembalikan sesuai ketentuan di bagian 10.9 Prospektus ini.
38
Page 48
15. Risiko Waran Terstruktur dengan “European style”
Pelaksanaan hak Waran Terstruktur dengan European style hanya dapat dilakukan pada saat
jatuh tempo dan tidak dapat dilaksanakan sebelumnya, kecuali hal-hal yang menyebabkan
penyelesaian dipercepat (early termination). Dengan demikian, harga Waran Terstruktur
tersebut di pasar sekunder dapat diperdagangkan dengan diskon (atau premium, tergantung
pada kasusnya) terhadap estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk faktor
penawaran dan permintaan. Dengan demikian, pada Tanggal Pelaksanaan, jika jumlah
penyelesaian tunai adalah nol atau negatif, Pemegang Waran Terstruktur akan kehilangan
seluruh nilai investasinya.
6.3. RISIKO UMUM
1. Ketidakpastian ekonomi, politik dan regulasi
Prospek keuangan dan bisnis Perusahaan Underlying dapat terpengaruh secara material dan
negatif oleh perubahan dan ketidakpastian terhadap kondisi ekonomi, politik dan/atau
peraturan di negara tempat Perusahaan Underlying beroperasi dan Bursa Efek tempat
Underlying Waran Terstruktur dicatatkan. Ketidakpastian ekonomi, politik dan peraturan
tersebut termasuk, perubahan kepemimpinan politik, pengambilalihan, nasionalisasi (yaitu
transfer aset atau industri swasta ke kepemilikan publik atau kendali pemerintah atau negara
bagian), negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang ada, perubahan tingkat suku bunga,
perpajakan, aturan pertukaran mata uang dan perubahan kebijakan pemerintah. Faktor-
faktor tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja Perusahaan Underlying dan
akibatnya Waran Terstruktur juga dapat menurun nilainya.
2. Peristiwa Gangguan Pasar dan Peristiwa Gangguan Penyelesaian
Calon investor harus memperhatikan bahwa mungkin ada keterlambatan dalam penentuan
dan pembayaran penyelesaian tunai atas pelaksanaan Waran Terstruktur atau pada saat
berakhirnya atau penyelesaian lebih awal Waran Terstruktur jika ada Peristiwa Gangguan
Pasar dan Peristiwa Gangguan Penyelesaian.
3. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying
Informasi dan harga tertentu dari Perusahaan Underlying dapat diperoleh atau diambil dari
sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau penyedia jaringan informasi
keuangan. Tidak ada jaminan atas ketepatan waktu, kelengkapan pengungkapan atau
ketersediaan informasi penting atau material dari Perusahaan Underlying, yang diperoleh
dari sumber pihak ketiga ini. Oleh karena itu, risiko keterlambatan pengiriman,
ketidaklengkapan, atau ketidaktersediaan informasi oleh sumber pihak ketiga yang Penerbit
andalkan untuk tujuan market making dapat secara material dan merugikan mempengaruhi
kinerja Waran Terstruktur karena informasi dan/atau harga yang digunakan mungkin bukan
informasi dan/atau harga terkini yang berlaku. Penerbit telah, dengan itikad baik,
mengekstrak informasi dan harga yang relevan dari publik atau sumber pihak ketiga dan oleh
karena itu, belum atau tidak memverifikasi informasi tersebut secara independen.
Selain itu, Perusahaan Underlying yang terdaftar di Bursa Efek tunduk pada persyaratan
pengungkapan berkelanjutan yang berlaku. Dengan demikian, informasi yang berkaitan
dengan Perusahaan Underlying dapat diperoleh dari berbagai sumber. Tidak ada jaminan atas
ketepatan waktu, keakuratan, atau kelengkapan informasi apa pun tentang Perusahaan
Underlying. Calon investor harus mengajukan pertanyaan sendiri, dan jika perlu,
mendapatkan saran sebelumnya sehubungan dengan keputusan investasi apa pun.
39
Page 49
4. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan oleh Perusahaan Underlying
Calon investor harus memperhatikan bahwa Perusahaan Underlying harus tunduk pada
hukum, aturan, regulasi, pedoman, persyaratan atau ketentuan yang relevan yang
diberlakukan oleh otoritas terkait di Indonesia.
Kinerja Perusahaan Underlying dapat terpengaruh karena ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang relevan oleh pihak terkait, yang konsekuensinya dapat
mempengaruhi nilai dan/atau kinerja Waran Terstruktur terkait.
Calon investor harus mengajukan pertanyaan, dan jika perlu, mendapatkan saran sebelumnya
sehubungan dengan keputusan investasi apa pun.
5. COVID-19 dan kemungkinan wabah serupa di masa depan
Penyebaran COVID-19 yang tidak terduga dan cepat telah menciptakan pandemi global.
Wabah ini telah menyebabkan keadaan darurat diumumkan di banyak negara, termasuk
Indonesia, dan pembatasan mobilitas seperti lockdown dan pembatasan perjalanan telah
diterapkan untuk memperlambat penyebaran virus. Hal ini telah mengakibatkan gangguan
sosial dan ekonomi yang signifikan.
Calon investor harus memperhatikan bahwa COVID-19 dan kemungkinan wabah penyakit di
masa depan dapat berdampak material dan merugikan pada operasi bisnis, posisi keuangan
dan prospek Perusahaan Underlying, kinerja Underlying Waran Terstruktur, dan akibatnya
mempengaruhi nilai Waran Terstruktur.
Sejauh mana Penerbit akan terkena dampak wabah akan tergantung pada perkembangan di
masa mendatang dan durasi wabah yang tidak dapat diprediksi. Wabah dapat berdampak
buruk pada pasar keuangan di mana Penerbit beroperasi dan dengan demikian dapat
berdampak buruk terhadap posisi dan prospek keuangan. Hal ini dapat mempengaruhi
kemampuan Penerbit untuk memenuhi kewajiban Waran Terstruktur, dan karenanya, calon
investor harus mengevaluasi Waran Terstruktur sendiri atau berkonsultasi dengan penasehat
investasi.
6. Kombinasi faktor risiko tidak diketahui
Setiap dua atau lebih faktor risiko, sebagaimana diatur dalam Bab ini, dapat secara
bersamaan mempengaruhi nilai Waran Terstruktur. Dengan demikian, efek dari kombinasi
faktor risiko apa pun pada nilai Waran Terstruktur mungkin tidak dapat diprediksi.
40
Page 50
VII. INFORMASI MENGENAI MANFAAT WARAN TERSTRUKTUR
1. Alternatif Investasi Untuk Investor
Waran Terstruktur memberikan alternatif investasi bagi investor untuk dimasukkan
sebagai bagian dari portofolio investasi. Bagi investor dengan modal terbatas dan ingin
mendiversifikasi investasinya, atau ingin mengalihkan modal yang diinvestasikan untuk
tujuan investasi lain, dapat menilai kesesuaian Waran Terstruktur sebagai produk
investasi dengan mempertimbangkan manfaat dan risikonya.
2. Produk Leverage
Waran Terstruktur biasanya memiliki harga sebesar suatu fraksi dari harga saham
Underlying Waran Terstruktur. Ini memungkinkan investor untuk mendapatkan
eksposur ke Underlying Waran Terstruktur dengan pengeluaran investasi yang lebih
kecil dibandingkan dengan investasi langsung di Underlying Waran Terstruktur.
Leverage (atau gearing) berarti persentase perubahan kecil pada Underlying Waran
Terstruktur dapat menghasilkan persentase perubahan yang lebih besar pada Waran
Terstruktur dalam surat perintah terstruktur. Akibat Leverage, investor dapat meraih
manfaat dari pengeluaran investasi yang lebih rendah untuk menikmati kinerja harga
Underlying Waran Terstruktur.
Penting untuk diperhatikan bahwa selain memperbesar keuntungan, leverage juga
dapat memperbesar kerugian saat harga Underlying Waran Terstruktur bergerak
melawan arah Waran Terstruktur yang dipilih investor. Pergerakan yang merugikan ini
dapat mengakibatkan persentase kerugian yang lebih besar bagi investor dibandingkan
dengan membeli langsung Underlying Waran Terstruktur.
3. Keuntungan Modal (Capital Gain) Dari Perdagangan Waran Terstruktur
Perdagangan Waran Terstruktur bersifat sederhana dan transparan karena terdaftar
dan diperdagangkan di Bursa Efek, mirip dengan prosedur jual beli saham.
Investor dapat mengambil posisi yang menghasilkan keuntungan modal (capital gain)
jika Underlying Waran Terstruktur naik (turun) dengan berinvestasi dalam Waran
Terstruktur Jenis Call (Put). Waran Terstruktur tidak perlu dimiliki sampai jatuh tempo
karena investor dapat menjual Waran Terstrukturnya di Bursa Efek selama jam
perdagangan selama Masa Berlaku Waran Terstruktur yang terkait. Perdagangan Waran
Terstruktur didukung oleh adanya Liquidity Provider. Penerbit sebagai Liquidity
Provider dari Waran Terstruktur ini akan berusaha untuk menyediakan likuiditas untuk
Waran Terstruktur di Bursa Efek dengan memasukkan harga beli maupun harga jual ke
dalam sistem perdagangan bursa sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
4. Keuntungan Ketika Jatuh Tempo Dalam Hal Waran Terstruktur In-The-Money
Suatu Waran Terstruktur dinyatakan in-the-money ketika harga Underlying Waran
Terstruktur melebihi (di bawah) Harga Pelaksanaan untuk Waran Terstruktur Jenis Call
(Put). Pada Tanggal Pelaksanaan, Waran Terstruktur yang dalam kondisi In-The-Money
akan dieksekusi secara otomatis, di mana investor akan menerima pembayaran tunai
setelah Tanggal Pelaksanaan, yang nilainya setara dengan selisih antara harga
Underlying Waran Terstruktur dan Harga Pelaksanaan dan setelah memperhitungkan
Rasio Konversi (Exercise Ratio).
41
Page 51
VIII. BIAYA-BIAYA
1. Biaya Pemesanan Waran Terstruktur di Pasar Perdana
Calon investor Waran Terstruktur tidak dibebankan biaya pemesanan pembelian di pasar
perdana.
2. Biaya Transaksi Waran Terstruktur di Pasar Sekunder
Dalam melakukan transaksi jual dan/atau beli Waran Terstruktur di pasar sekunder,
Pemegang Waran Terstruktur akan terkena biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku
di BEI, antara lain biaya komisi Perusahaan Efek, biaya BEI, biaya KPEI, biaya KSEI, dan
biaya meterai. Pemegang Waran Terstruktur disarankan untuk menghubungi Perusahaan
Efek di mana Pemegang Waran Terstruktur menjadi nasabah terkait biaya transaksi yang
dikenakan.
3. Perpajakan Berkaitan Dengan Penghasilan Terealisasi Yang Berasal Dari Keuntungan
Waran Terstruktur
Calon investor dan/atau dapat merujuk pada Bab IX Perpajakan pada Prospektus ini untuk
rincian lebih lanjut terkait perpajakan berkaitan dengan penghasilan terealisasi yang
berasal dari Waran Terstruktur.
42
Page 52
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Waran Terstruktur
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Waran Terstruktur yang diterima atau
diperoleh Pemegang Waran Terstruktur diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, penghasilan terealisasi yang diperoleh dari kepemilikan Waran Terstruktur yang diterima
atau diperoleh Pemegang Waran Terstruktur dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 17,
yaitu:
• Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai lapisan penghasilan kena pajak;
• Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap dengan tarif sebesar 22%.
CALON PEMBELI WARAN TERSTRUKTUR DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENDAPATAN YANG DITERIMA SAAT PENYELESAIAN DI TANGGAL
PELAKSANAAN, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS WARAN TERSTRUKTUR YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
43
Page 53
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR
Calon investor harus melakukan investasi hanya setelah calon investor menentukan bahwa investasi
tersebut sesuai dengan keadaan, profil risiko, posisi keuangan dan tujuan investasi mereka. Calon
investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten
sehubungan dengan investasi dalam produk Waran Terstruktur.
Calon investor wajib membaca, mempelajari dan memahami rincian risiko, karakteristik produk
Waran Terstruktur dan ketentuan dalam Prospektus, Term Sheet dan dokumen penawaran lainnya
secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan dan pembelian produk Waran
Terstruktur. Pada saat dilakukan pembelian Waran Terstruktur maka calon investor dianggap telah
sepenuhnya memahami risiko yang ada dan siap untuk menanggung kerugian total dari harga
pemesanan atau pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur.
10.1. Pembelian dan Pemesanan Waran Terstruktur
Waran Terstruktur dapat dibeli dan dipesan pada pasar perdana, yaitu selama Masa Penawaran.
Investor juga dapat melakukan pembelian Waran Terstruktur pada pasar sekunder. Calon investor
yang berminat melakukan pembelian Waran Terstruktur wajib memiliki Sub-Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
10.2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia berhak membeli Waran
Terstruktur.
10.3. Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Pemesanan pembelian Waran Terstruktur harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Waran
Terstruktur (“Formulir”). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Waran Terstruktur
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan pembelian Waran Terstruktur harus diajukan dengan menggunakan Formulir yang
dapat diperoleh dari situs waran.maybank.com atau dengan mengajukan permintaan kepada
Penerbit sebagaimana tercantum dalam Bab XII Penyebarluasan Prospektus dan Formulir pada
Prospektus ini. Pemesanan juga dapat dilakukan melalui agen pemasaran yang tercantum dalam
setiap pengumuman rencana penerbitan Waran Terstruktur. Ketentuan pemesanan pembelian
adalah sebagai berikut:
(1) 1 (satu) pemesan hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Pemesanan dapat dilakukan melalui email selama Masa Penawaran atau dengan metode lain
yang mungkin ditentukan Penerbit dari waktu ke waktu;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya, jika
diperlukan;
(4) Pemesanan harus disertai dengan pembayaran sejumlah nilai pemesanan;
(5) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Penerbit berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Waran Terstruktur secara
keseluruhan atau sebagian tanpa perlu memberikan alasan apa pun.
Calon investor dapat merujuk ke situs waran.maybank.com untuk prosedur terbaru dalam melakukan
pemesanan Waran Terstruktur selama Masa Penawaran.
10.4. Volume Pemesanan
Pemesanan pembelian Waran Terstruktur harus diajukan dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) unit
Waran Terstruktur.
44
Page 54
10.5. Masa Penawaran
Masa Penawaran Waran Terstruktur berlangsung selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima)
Hari Kerja dan diatur dalam Term Sheet masing-masing seri Waran Terstruktur.
10.6. Pendaftaran Waran Terstruktur ke Dalam Penitipan Kolektif
Waran Terstruktur yang ditawarkan oleh Penerbit melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Waran Terstruktur di KSEI serta perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
ditandatangani atau akan ditandatangani di kemudian hari yang antara Penerbit dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Waran Terstruktur tersebut di KSEI maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penerbit tidak menerbitkan Waran Terstruktur dalam bentuk sertifikat. Penerbit akan
mendistribusikan Waran Terstruktur dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Waran Terstruktur hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek para pemesan masing-masing pada Tanggal Distribusi;
b. Konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Waran Terstruktur dalam Rekening Efek akan
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian kepada pemegang Rekening Efek.
Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Waran Terstruktur yang tercatat
dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada pemegang Rekening Efek;
d. Pemegang Waran Terstruktur yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran tunai
(jika ada) pada Tanggal Pelaksanaan serta hak-hak lainnya yang melekat pada Waran Terstruktur;
e. Pembayaran tunai (jika ada) dilaksanakan oleh Penerbit melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Penerbit melaksanakan pembayaran
tersebut berdasarkan data kepemilikan Waran Terstruktur yang disampaikan oleh KSEI kepada
Penerbit.
10.7. Penjatahan Waran Terstruktur
Apabila jumlah keseluruhan Waran Terstruktur yang dipesan melebihi jumlah Waran Terstruktur yang
ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan secara proporsional. Penjatahan Waran Terstruktur
akan dilakukan oleh Penerbit berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, dengan keputusan yang bersifat
final dan mengikat.
10.8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Pemesan yang mengajukan pemesanan Waran Terstruktur harus melakukan pembayaran pada Masa
Penawaran atau waktu lain yang ditentukan oleh Penerbit. Pembayaran dapat dilakukan dengan (i)
menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) atau (ii) melakukan transfer
dana sebesar jumlah pemesanan ke rekening Penerbit. Semua biaya yang berkaitan dengan proses
pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.
45
Page 55
10.9. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran, Penerbit dapat melakukan penundaan dan/atau perpanjangan Masa Penawaran untuk
masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran
Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengubah melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Penerbit;
(iii) Terdapat keadaan kahar yang menyebabkan perdagangan Bursa Efek dihentikan atau
ditangguhkan; dan/atau
(iv) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Penerbit.
Jika Penerbit menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar, maka Penerbit wajib mengembalikan uang pemesanan efek
kepada pemesan tanpa bunga paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah pengumuman penundaan atau
pembatalan tersebut.
Apabila terjadi penghentian perdagangan Underlying Waran Terstruktur di Bursa Efek selama paling
singkat 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran, Penerbit dapat:
a. memperpanjang Masa Penawaran untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Underlying Waran Terstruktur tersebut; atau
b. membatalkan Penawaran Umum Waran Terstruktur.
10.10. Pengembalian Uang Pemesanan Waran Terstruktur
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Waran
Terstruktur sudah dibayar, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penerbit kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Waran Terstruktur tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penerbit kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke RDN.
Pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal
diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan
disertai bunga untuk setiap hari keterlambatan berdasarkan tingkat suku bunga jasa giro yang pada
saat itu berlaku pada bank penerima yang diperhitungkan dengan jumlah hari keterlambatan, dengan
jumlah hari dalam 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Penerbit tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh
kelalaian agen penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Penerbit.
10.11. Lain - lain
Penerbit berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Waran Terstruktur secara
keseluruhan atau sebagian tanpa perlu memberikan alasan apa pun.
46
Page 56
XI. PENYELESAIAN PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengaduan oleh Pemegang Waran Terstruktur disampaikan kepada Penerbit, yang wajib diselesaikan
oleh Penerbit dengan mekanisme berikut ini:
1. Penerbit akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan secara tertulis dari Pemegang
Waran Terstruktur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penerbit menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Waran Terstruktur
melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Penerbit, antara lain surat, email, atau
telepon. Penyelesaian permasalahan pengaduan disampaikan secara tertulis oleh Penerbit
kepada Pemegang Waran Terstruktur.
3. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas,
Penerbit dan Pemegang Waran Terstruktur akan melakukan penyelesaian sengketa dengan
mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor:
61/POJK.07/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua peraturan pelaksanaannya serta penambahan, perubahan,
pembaharuan yang belaku pada saat itu, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 22
Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan berikut semua peraturan
pelaksanaannya serta penambahan, perubahan, pembaharuan yang belaku pada saat itu, serta
sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa, maupun peraturan lain yang
diterbitkan oleh LAPS SJK dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua
peraturan pelaksanaannya serta penambahan, perubahan, pembaharuan yang belaku pada saat
itu.
47
Page 57
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN WARAN TERSTRUKTUR
Prospektus dan Formulir dapat diperoleh pada Masa Penawaran dengan menghubungi Penerbit:
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 2903 9468
waran.maybank.com
Email: ipo.indonesia@maybank.com
48
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA Kantor Pusat
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyelesaian
p.1
unresolved
org
PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA AKAN MENERBITKAN
p.1
unresolved
org
KPEI
p.2 ×13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia. Kecuali
p.5
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia. Masa Berlaku
p.9
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia. Penitipan Kolektif
p.10
unresolved
—
Penerbit
· Anggota
p.13
unresolved
org
PT KES Sinar Mas Securities
p.15
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.15
unresolved
person
Endrawila Parmata
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.15
unresolved
person
Emmy Yatmini
· Notaris
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Jose Dimas Satria
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.15
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.17 ×7
unresolved
org
Maybank IBG Holdings Limited
p.17
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Sentral Senayan III
p.18 ×2
unresolved
—
Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
Kementerian
p.19
unresolved
org
Purwantono
p.29
unresolved
org
Young Global Limited
p.29
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.36
unresolved
person
Chandrawati Dewi
· Partner
p.38
unresolved
org
Bank Kustodian. Penerbit
p.54
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.