Skip to content
Back to announcement

20250414_BNII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31875396_lamp4.pdf

Other Text extracted BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                             PEMBERITAHUAN
                                        KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                             ATAS JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) pada tanggal 11 April 2025 telah
memutuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai Tahun Buku 2024 sebesar Rp5,84691,- per saham atau kurang
lebih 40% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 maksimal sebesar Rp446.385.329.029,-, dengan jadwal dan tata
cara sebagai berikut:

A.   JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
        No. Kegiatan                                                                                                Tanggal
          1.    Rapat Umum Pemegang Saham                                                                        11 April 2025
                Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral
          2.                                                                                                     14 April 2025
                Efek Indonesia, situs web Perseroan dan di Lantai Bursa
          3.    Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividend) pada:
                - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                    22 April 2025
                - Pasar Tunai                                                                                    24 April 2025
          4.    Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividend) pada:
                - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                    23 April 2025
                - Pasar Tunai                                                                                    25 April 2025
                Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menerima Dividen Tunai (Recording
          5.                                                                                                     24 April 2025
                date )
          6.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                  9 Mei 2025

B.   TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
     1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
          pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
     2.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan (Recording date) pada tanggal 24 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
     3.   Distribusi Dividen Tunai:
          a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka dividen tunai akan
              dibayarkan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank
              Kustodian pada tanggal 9 Mei 2025.
              Informasi pendistribusian dividen tunai akan disampaikan KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
              Kustodian. Selanjutnya Pemegang saham akan menerima informasi tentang hal tersebut dari Perusahaan
              Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening.
          b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka pembayaran dividen akan ditransfer
              langsung ke Rekening Bank pemegang saham pada tanggal 9 Mei 2025.
              Para pemegang saham yang masih menggunakan warkat diminta untuk memberitahukan nomor Rekening
              Banknya secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 24 April 2025 kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
              Perseroan:

                                                        PT Sinartama Gunita
                                                       Menara Tekno, Lantai 7
                                                  Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7
                                Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
                                             Telp. (021) 392-2332 Fax. (021) 392-3003

     4.    Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak
           yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan, serta dipotong langsung dari
           jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
     5.    Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham asing
           (Wajib Pajak Luar Negeri), adalah sebagai berikut:
           a. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak
               Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang Pajak
               Penghasilan, yaitu dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari jumlah bruto.
           b. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan
               Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada
               umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah.
               Untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib memenuhi
               persyaratan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tertanggal 21 November 2018,
               yang mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk menyampaikan formulir SKD WPLN (Form DGT)
               atau Tanda Terima SKD WPLN (DGT Receipt) kepada:
               -     KSEI (untuk pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI), atau
               -     BAE Perseroan (untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat)
               paling lambat tanggal 24 April 2025.
           c. Tanpa adanya formulir DGT, maka dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
               20%.
     6.    Bukti Potong Pajak:
           a. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, bukti potong pajak dividen
               dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
               efeknya mulai tanggal 11 Juli 2025.
           b. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, bukti potong pajak dividen dapat diambil di BAE
               mulai tanggal 11 Juli 2025.




                                                  Jakarta, 14 April 2025
                                             PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
                                                         Direksi


          PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published14 Apr 2025
Pages1
Characters6,760
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result