Back to announcement
20260701_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107137_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 200/CORP/9981/VII/26 Jakarta, 1 Juli 2026
KepadaYth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up. : Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama laporan ini
kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan dan PT Acset Indonusa Tbk (“ACSET”), anak perusahaan
Perseroan, telah menandatangani perjanjian pinjaman (“Perjanjian”). Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(“Keterbukaan Informasi Awal”).
Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan ACSET telah menandatangani perubahan pertama atas
Perjanjian yang mengubah definisi dari periode ketersediaan dana dan tingkat suku bunga, sebagai
berikut:
Semula:
Periode Ketersediaan Dana : 30 Juni 2023 – 30 Juni 2026
Tingkat Suku Bunga : JIBOR + 1,5% per tahun
Menjadi:
Periode Ketersediaan Dana : 30 Juni 2023 – 30 Juni 2027
Tingkat Suku Bunga : Compounded INDONIA + Spread Adjustment + 1,5% per tahun
Perubahan tingkat suku bunga di atas merupakan penyesuaian dari kebijakan yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia, di mana perubahan tersebut akan mengubah kesepakatan komersial di antara para
pihak sehingga memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen berdasarkan POJK
42/2020.
1
Page 2
(seluruhnya disebut “Transaksi”).
2. Hubungan Antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan ACSET ditujukkan dari kepemilikan saham tidak
langsung Perseroan pada ACSET dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi,
dengan perincian sebagai berikut:
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan dan
ACSET:
Perseroan
100%
Lainnya Publik
(anak perusahaan Perseroan)
91,2% 8,8%
ACSET
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan dan ACSET pada saat dilakukannya
Transaksi:
Nama Perusahaan Direksi Dewan Komisaris
Perseroan Presiden Direktur: Iwan -
Hadiantoro
Direktur: Idot Supriadi
Direktur: Vilihati Surya
ACSET Presiden Direktur: Idot Supriadi Presiden Komisaris: Vilihati Surya
Komisaris: Iwan Hadiantoro
3. Informasi Tambahan
Sesuai dengan uraian Transaksi sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan POJK No. 42/2020
perubahan periode ketersediaan dana dan suku bunga memerlukan pendapat kewajaran dari penilai
independen. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen (“Penilai
Independen”). Berdasarkan hasil laporan Penilai Independen tertanggal 25 Mei 2026, transaksi
tersebut merupakan transaksi yang wajar.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan Penilai Independen; dan
(ii) salinan laporan Penilai Independen tertanggal 25 Mei 2026.
2
Page 3
Selain dari apa yang disebutkan di atas, informasi yang telah disampaikan pada Keterbukaan
Informasi Awal masih tetap sama dan tidak berubah.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK No. 42/2020.
[Sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Ari Setiyawan
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
person
ACSET
· Presiden Direktur
p.2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
920 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}