Skip to content
Back to announcement

20260701_DEWA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107142_lamp2.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                           PENGUMUMAN
                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                                       PT DARMA HENWA TBK


      Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
      tertanggal 29 Juni 2026 terkait penggunaan laba bersih untuk pembagian dividen, dengan
      ini kami menyampaikan informasi dan ketentuan sebagai berikut:
      A. Jumlah Dividen
             1.    Total Dividen Tunai yang dibagikan: Rp58.572.960.555 (lima puluh delapan miliar
                   lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh
                   lima rupiah);
             2. Dividen Tunai per Saham: Rp1,5 (satu koma lima rupiah).
     B. Jadwal Pembagian Dividen
              No.                   Deskripsi/Description                            Tanggal
              1      Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negoisasi              7 Juli 2026
              2      Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negoisasi               8 Juli 2026
              3      Cum Dividen di Pasar Tunai                                    9 Juli 2026
              4      Ex Dividen di Pasar Tunai                                     10 Juli 2026
              5      Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas                  9 Juli 2026
                     dividen tunai
              6      Pembayaran Dividen Tunai                                       31 Juli 2026

     C. Tata Cara Pembagian Dividen
         1. Pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai adalah yang namanya
            tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada jam penutupan
            perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2026 dan/atau pemegang
            saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
            (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal tersebut.
             2. Pembayaran dividen tunai akan disalurkan melalui KSEI ke Rekening Dana Nasabah
                (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian bagi pemegang saham yang
                memiliki saham dalam bentuk non warkat/scriptless.
             3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif di
                KSEI (saham dalam bentuk warkat/script), pengambilan dividen tunai dapat
                dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Ficomindo
                Buana Registrar, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 6, M Suite 209, Jl.
                Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta 12910, dengan menunjukkan salinan Surat
                Kolektif Saham (SKS) dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri
                lainnya yang sesuai dengan Daftar Pemegang Saham. Penyaluran dana dividen
                tunai kepada pemegang saham dalam bentuk warkat/script dilakukan oleh KSEI
                melalui BAE Perseroan.



PT Darma Henwa Tbk.
Prosperity Tower 39th Floor
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
South Jakarta 12190 Indonesia

T +62 21 5025 8888

ptdh.co.id
Page 2
   Apabila pemegang saham tersebut menghendaki pembayaran dividen tunai
   melalui transfer ke rekening bank, maka wajib memberitahukan secara tertulis
   nama bank dan nomor rekeningnya kepada Perseroan untuk selanjutnya akan
   disampaikan kepada BAE selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 pukul
   16.00 WIB, dengan melampirkan dokumen-dokumen serupa.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
   tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
   saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
   melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
   kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
   pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka
   waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7
   Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
   terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1)
   Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak
   memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
   diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Tunai
   tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai
   Tahun Buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk
   badan hukum dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), agar
   menyampaikan NPWP melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-
   masing untuk diunggah ke dalam sistem KSEI.
7. Konfirmasi atas pembayaran dividen dapat diperoleh oleh pemegang saham
   melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat rekening efek terdaftar.
   Lebih lanjut, pemegang saham wajib melaporkan penerimaan dividen tersebut
   dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun berjalan sesuai dengan
   ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.


                              Jakarta, 1 Juli 2026
                             PT Darma Henwa Tbk
                                    Direksi




                                                                           Page 2 of 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published1 Jul 2026
Pages2
Characters6,285
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DARMA HENWA TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result