Back to announcement
20260701_DEWA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107142_lamp2.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT DARMA HENWA TBK
Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
tertanggal 29 Juni 2026 terkait penggunaan laba bersih untuk pembagian dividen, dengan
ini kami menyampaikan informasi dan ketentuan sebagai berikut:
A. Jumlah Dividen
1. Total Dividen Tunai yang dibagikan: Rp58.572.960.555 (lima puluh delapan miliar
lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh
lima rupiah);
2. Dividen Tunai per Saham: Rp1,5 (satu koma lima rupiah).
B. Jadwal Pembagian Dividen
No. Deskripsi/Description Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negoisasi 7 Juli 2026
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negoisasi 8 Juli 2026
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2026
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 10 Juli 2026
5 Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas 9 Juli 2026
dividen tunai
6 Pembayaran Dividen Tunai 31 Juli 2026
C. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada jam penutupan
perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Juli 2026 dan/atau pemegang
saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal tersebut.
2. Pembayaran dividen tunai akan disalurkan melalui KSEI ke Rekening Dana Nasabah
(RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian bagi pemegang saham yang
memiliki saham dalam bentuk non warkat/scriptless.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif di
KSEI (saham dalam bentuk warkat/script), pengambilan dividen tunai dapat
dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Ficomindo
Buana Registrar, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 6, M Suite 209, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta 12910, dengan menunjukkan salinan Surat
Kolektif Saham (SKS) dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri
lainnya yang sesuai dengan Daftar Pemegang Saham. Penyaluran dana dividen
tunai kepada pemegang saham dalam bentuk warkat/script dilakukan oleh KSEI
melalui BAE Perseroan.
PT Darma Henwa Tbk.
Prosperity Tower 39th Floor
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
South Jakarta 12190 Indonesia
T +62 21 5025 8888
ptdh.co.id
Page 2
Apabila pemegang saham tersebut menghendaki pembayaran dividen tunai
melalui transfer ke rekening bank, maka wajib memberitahukan secara tertulis
nama bank dan nomor rekeningnya kepada Perseroan untuk selanjutnya akan
disampaikan kepada BAE selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 pukul
16.00 WIB, dengan melampirkan dokumen-dokumen serupa.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1)
Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai
Tahun Buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk
badan hukum dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), agar
menyampaikan NPWP melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-
masing untuk diunggah ke dalam sistem KSEI.
7. Konfirmasi atas pembayaran dividen dapat diperoleh oleh pemegang saham
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat rekening efek terdaftar.
Lebih lanjut, pemegang saham wajib melaporkan penerimaan dividen tersebut
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Juli 2026
PT Darma Henwa Tbk
Direksi
Page 2 of 2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.