Skip to content
Back to announcement

20250414_UNTD_Pemanggilan RUPS_31875287_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
                                (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
     Hari, Tanggal          : Selasa, 29 April 2025
     Waktu                  : 13:00 WIB – selesai
     Tempat                 : United Building (Grand Hall Lantai 2), Jalan Boulevard
                              Alam Sutera No. 12 A, Pakulonan, Kec. Serpong Utara,
                              Kota Tangerang Selatan, Banten 15325

Mata Acara Rapat:
1.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya
     Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
     seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024;
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan
     Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan
     pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (I)
     menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024; termasuk (1) Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan (2) Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     dan (II) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
     et dé charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
     anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-
     tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen
     pendukungnya.

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024;
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
     penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
     Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
     Buku 2024.
Page 2
3.   Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 22 dan Pasal 14 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan
     juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
     serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
     jumlahnya ditetapkan RUPS.

4.   Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
     tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025.
     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
     59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     (“POJK 15/2020”), penunjukkan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor
     akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
     tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
     Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik
     yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun
     berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai
     ketentuan yang berlaku.

5.   Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran
     Umum.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
     (”POJK No. 30/2015”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
     Umum, Perseroan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum.


Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
    ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21
    ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan
    tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
    adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
    eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
    memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Page 3
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
     huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan tanggal 28 April 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
          Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
          Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
          (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
                secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
                butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                Deklarasi Kehadiran;
          (iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
                Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
                (“BAE”), yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
                Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
                dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
                pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
Page 4
7.  Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
    kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
    Perseroan (www.terangduniainternusa.com).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
    fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
    Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
    pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
    Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
    memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
    hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
    juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
    pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
    kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
          sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
          Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
          perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
          Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
          Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
          Perseroan (www.terangduniainternusa.com), dengan ketentuan:
          i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
               seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
               yang berbeda;
          ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
               Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
               harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
               pemerintah Republik Indonesia setempat atau diapostile oleh lembaga yang
               berwenang;
          iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
               diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di United
               Building, Jalan Boulevard Alam Sutera No. 12 A, Pakulonan, Kec. Serpong
               Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325.
               Telepon (021) 8794 0269/89
               Fax (021) 8794 0310
               pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
               selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sampai dengan
               pukul 16.00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
          kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
          pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.terangduniainternusa.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
    dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
Page 5
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan Rapat pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 28 April 2025, pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.

Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir
secara fisik dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, serta wajib mengikuti
protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
    tempat Rapat pada pukul 12.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
    akan ditutup pada pukul 12.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah
    pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan
    usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.


                                Bogor, 27 Maret 2025
                          PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 Apr 2025
Pages5
Characters16,109
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result