Skip to content
Back to announcement

20250411_BLES_Pemanggilan RUPS_31875140_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BLES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     DAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT SUPERIOR PRIMA SUKSES Tbk

Direksi PT SUPERIOR PRIMA SUKSES Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk selanjutnya disebut (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal : Senin, 05 Mei 2025
        Waktu         : 10.00 WIB - selesai
        Tempat        : Ballroom Lantai 3, SPS Corporate Office, Jalan Raya Kupang Baru Nomor
                        27, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur 60225
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah
   dijalankan selama Tahun Buku 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi
   mengajukan laporan keuangan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris dan telah diperiksa oleh
   Akuntan Publik untuk mendapatkan persetujuan Rapat. Serta sesuai Pasal 18 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan, maka pengesahan dan/atau persetujuan laporan tahunan dan atau laporan keuangan oleh
   RUPST, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
   selama tahun buku 2024.

2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 18 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar
   Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
   Keterangan selengkapnya mengenai Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024, dapat merujuk
   kepada Laporan Keuangan Auditan Perseroan Tahun buku 2024 sebagaimana telah tersedia di situs
   web Perseroan pada tautan https://superiorprimasukses.com/.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk
   tahun buku 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 18 ayat 2
   huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor
   Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.

4. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
   Umum Perdana Saham.
Page 2
   Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
   Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk
   mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
   RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

5. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
   Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 18 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan,
   maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   ditetapkan melalui RUPST.

MATA ACARA RUPSLB:
1. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 Peraturan OJK No.
   33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bilamana
   perlu pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dapat diputuskan dalam
   RUPS.
2. Persetujuan Menjaminkan Aset Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 43 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan, Direksi wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk menjadikan jaminan utang
   Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
   transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
3. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Initial Public Offering (IPO).
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
   Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan yang akan melakukan perubahan
   penggunaan dana hasil penawaran umum saham wajib menyampaikan rencana dan alasan
   perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara
   RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.

Catatan:
    1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan https://superiorprimasukses.com/ dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan        mata    acara    Rapat     tersedia   di   situs   web     Perseroan
      https://superiorprimasukses.com/ sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 11
      April 2025.
   3. Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili dengan kuasa
      dalam Rapat adalah :
      a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
          Perseroan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
          Indonesia Barat dan/atau;
      b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
          Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
          Indonesia pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
Page 3
        a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
        b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
        c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis
           kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 5.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
   butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
   yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
   berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
   lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
   Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
   lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
   hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
   akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
   kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
   aplikasi eASY.KSEI.
9. Mekanisme Pemberian Kuasa
   a. Pemberian kuasa secara elektronik
      i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
            terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
            untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
            Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
            PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
      ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
            aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
            tanggal Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025.

   b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik
        i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
             mengunduh        formulir      Surat   Kuasa      di   situs    web      Perseroan
             https://superiorprimasukses.com/.
        ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,
             kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
             email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
             tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 29 April 2025, pukul
             15.00 Waktu Indonesia Barat.
        iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
             disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT. Adimitra Jasa Korpora
             selaku Biro Administrasi Efek (BAE) dengan alamat: Kirana Boutique Office, Jalan
             Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa gading, Jakarta Utara, 14250, paling
             lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa,
             tanggal 29 April 2025, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
        iv.  Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
             Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan
             dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
             terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
             identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
Page 4
        v.     Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
               menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
               dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
               setempat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
        a.   Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang
             saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
             melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan
             dengan mengirimkan email ke corsec@superior.co.id paling lambat 3 (tiga) hari
             kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 29 April
             2025 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan
             mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
        b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
             saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
             09.30 Waktu Indonesia Barat.
        c.   Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (seperti batuk, demam, dan/atau
             flu dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
        d.   Demi memperhatikan protokol keamanan, Perseroan tidak menyediakan
             makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada Para Pemegang Saham yang
             menghadiri Rapat.
        e.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
             mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
             tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya
             kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        f.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
             fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
             anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat
             Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
        g.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
             Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan
             Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
        h.   Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang
             hadir fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di
             situs web Perseroan https://superiorprimasukses.com/.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
         i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
Page 5
          untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
          pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
          melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
          oleh Perseroan.
   iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
          memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
          butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
          eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
          pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
          elektronik ditutup oleh Perseroan.
    v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
          kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
          Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
          minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
          paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
          penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
          aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
          otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
          diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
          Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
          kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
         tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
         pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
         aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
         selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
         “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
    ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
         melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
    i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
Page 6
               pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
               Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
               dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
               dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
               pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
               agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
               pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
               mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
               ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
               ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
               yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam
               Rapat, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
               saham yang mengeluarkan suara.
        iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
               standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
               menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
               acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
               Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
               eASY.KSEI.

    d. Tayangan RUPS
         i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
            lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
            yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
            eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
            (https://akses.ksei.co.id/).
        ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
            saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
            secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
            dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
            aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
            kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
            serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv.  Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk” dalam
            Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham atau
            penerima kuasa dapai menyampaikan pertanyaan atau pendapat sebagaimana
            ketentuan pada butir 11 huruf b.
        v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
            dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
            menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

                              Kota Surabaya, 11 April 2025
                          PT SUPERIOR PRIMA SUKSES Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published11 Apr 2025
Pages6
Characters22,593
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUPERIOR PRIMA SUKSES Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved — Kantor Akuntan Publik · Akuntan Publik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result