Back to announcement
20250411_ENAK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875044_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 10 April 2025
Nomor : 06/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 A,
PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk. Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 10 April 2025
Waktu : 14.10 WIB – 14.39 WIB
Tempat : Conference Hall
World Trade Centre 3, Sabang Room
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31
Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Sjariful Haq Komisaris
- Direksi : 1. Leong Chia Ching Direktur Utama
2. Christopher Supit Direktur
3. Hendrik Alexander W. Mboi Direktur
- Pemegang saham : 1.138.289.800 saham (52,5364%) dari total 2.166.666.800
saham.
A. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan ke OJK perihal rencana penyelenggaraan Rapat pada tanggal 18 Februari 2025;
2. Pengumuman Rapat tanggal 25 Februari 2025 pada situs KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
Perseroan; dan
3. Pemanggilan Rapat tanggal 12 Maret 2025 pada situs KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs
Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
C. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara fisik dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.300
saham atau merupakan 0,0001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
18.047.700 saham atau merupakan 1,5855% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.120.240.800 saham atau merupakan 98,4144% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.138.288.500 saham atau merupakan
99,9999% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta pemberian pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakan
masing-masing anggota Direksi untuk tindakan pengurusan dan Dewan Komisaris untuk
tindakan pengawasan selama menjalankan jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin
dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan yang disahkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak
pidana lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung efektif
sejak tanggal penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga)
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan susunan
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Sugiarto
Komisaris Independen : Agustina Supriyani Kardono
Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
Komisaris Independen : Bambang Ismawan
Komisaris : Sjariful Haq
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direksi
Direktur Utama : Ridwan Budijono
Wakil Direktur Utama
(CEO/ Managing Director) : Leong Chia Ching
Direktur : Christopher Supit
Direktur : Hendrik Alexander Wanggur Mboi
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini
sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan
mata acara ini, kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri
Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak
menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau
meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk,
singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 10 April 2025
Nomor 12, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Apr 2025 · 14:10–14:39 |
| Present | 1,138,289,800 (52.54%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,120,240,800
98.41%
Against
1,300
0.00%
Abstain
18,047,700
1.59%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Sjariful Haq
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Leong Chia Ching
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Hendrik Alexander W. Mboi
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
659 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.5855',
'pct_against': '0.0001',
'pct_for': '98.4144',
'pct_in_favor_total': '99.9999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 10 April 2025 Nomor '
': 06/IV/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
'Saham Luar Biasa PT CHAMP RESTO INDONESIA '
'Tbk. Kota Administrasi Jakarta Selatan Dengan '
'hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'(selanjutnya disingkat sebagai “Rapat”) dari '
'“PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk.”, berkedudukan '
'di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat '
'sebagai “Perseroan”) yang telah '
'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, '
'10 April 2025 Waktu : 14.10 WIB – 14.39 WIB '
'Tempat : Conference Hall World Trade Centre '
'3, Sabang Room Jalan Jenderal Sudirman Kav. '
'29-31 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta '
'Selatan Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. '
'Sjariful Haq Komisaris - Direksi : 1. Leong '
'Chia Ching Direktur Utama 2. Christopher '
'Supit Direktur 3. Hendrik Alexander W. Mboi '
'Direktur - Pemegang saham : 1.138.289.800 '
'saham (52,5364%) dari total 2.166.666.800 '
'saham. A. MATA ACARA RAPAT : Persetujuan atas '
'perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan. B. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan ke '
'OJK perihal rencana penyelenggaraan Rapat '
'pada tanggal 18 Februari 2025; 2. Pengumuman '
'Rapat tanggal 25 Februari 2025 pada situs '
'KSEI, Bursa Efek Indonesia, dan situs '
'Perseroan; dan 3. Pemanggilan Rapat tanggal '
'12 Maret 2025 pada situs KSEI, Bursa Efek '
'Indonesia, dan situs Perseroan. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id C. KEPUTUSAN RAPAT: '
'MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tersebut terdapat 2 (dua) pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara fisik dan elektronik '
'(e- voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 1.300 saham '
'atau merupakan 0,0001% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 18.047.700 saham '
'atau merupakan 1,5855% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.120.240.800 '
'saham atau merupakan 98,4144% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat '
'20 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 1.138.288.500 saham '
'atau merupakan 99,9999% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
'berikut : 1. Menyetujui memberhentikan dengan '
'hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak '
'tanggal penutupan Rapat ini, serta pemberian '
'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
'tindakan-tindakan masing-masing anggota '
'Direksi untuk tindakan pengurusan dan Dewan '
'Komisaris untuk tindakan pengawasan selama '
'menjalankan jabatannya, sepanjang tindakan '
'tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan '
'laporan keuangan Perseroan yang disahkan '
'dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan, '
'penipuan dan tindak pidana lainnya. 2. '
'Menyetujui pengangkatan anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung '
'efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini '
'sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 '
'(ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS '
'untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu '
'sebelum masa jabatannya berakhir, dengan '
'susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris '
'\uf0b7 Komisaris Utama : Christian Sugiarto '
'\uf0b7 Komisaris Independen : Agustina '
'Supriyani Kardono \uf0b7 Komisaris Independen '
': M. Noor Rachman Soejoeti \uf0b7 Komisaris '
'Independen : Bambang Ismawan \uf0b7 Komisaris '
': Sjariful Haq AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id Direksi \uf0b7 '
'Direktur Utama : Ridwan Budijono \uf0b7 Wakil '
'Direktur Utama (CEO/ Managing Director) : '
'Leong Chia Ching \uf0b7 Direktur : '
'Christopher Supit \uf0b7 Direktur : Hendrik '
'Alexander Wanggur Mboi 3. Menyetujui untuk '
'memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik '
'sebagian maupun seluruhnya, kepada setiap '
'anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan '
'hasil keputusan ini sebagaimana yang '
'disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku, membuat atau suruh membuat '
'serta menandatangani akta-akta dan '
'surat-surat maupun dokumen- dokumen yang '
'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'mata acara ini dan/atau perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan dalam keputusan mata acara '
'ini, kepada instansi yang berwenang termasuk '
'namun tidak terbatas pada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku dan atas keperluan tersebut berhak '
'menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun '
'yang dianggap perlu, memberikan dan/atau '
'meminta keterangan-keterangan yang '
'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
'serta dokumen-dokumen yang diperlukan '
'termasuk, singkatnya melakukan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
'yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut '
'di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara '
'Rapat tertanggal 10 April 2025 Nomor 12, yang '
'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
'proses penyelesaian di kantor kami. '
'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
'salinan dari akta tersebut di atas yang '
'segera saya, Notaris, kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '18047700',
'votes_against': '1300',
'votes_for': '1120240800',
'votes_in_favor_total': '1138288500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-10',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '52.5364',
'shares_present': '1138289800',
'time_end': '14:39:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Conference Hall World Trade Centre 3, Sabang Room Jalan Jenderal '
'Sudirman Kav. 29-31 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan'}