Back to announcement
20250411_DAYA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875126_lamp1.pdf
Other Text extracted DAYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan informasi ini dipersiapkan dan disampaikan sehubungan dengan
rencana perubahan kegiatan usaha PT Duta Intidaya Tbk melalui penambahan
kegiatan usaha baru dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Apabila ada kesulitan dalam memahami informasi yang terkandung dalam
keterbukaan informasi ini, mohon berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, konsultan hukum atau akuntan publik Anda.
Sebelum keterbukaan informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak menerima
informasi apa pun mengenai pengaduan dari pihak tertentu sehubungan dengan
kegiatan usaha tambahan tersebut.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, bertanggung jawab penuh atas
kelengkapan dan kebenaran informasi atau fakta material yang dimuat dalam
keterbukaan informasi ini dan dengan ini menyatakan bahwa informasi yang
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak terdapat
kesalahan pernyataan fakta material atau penghilangan fakta yang akan, dalam
keadaan keterbukaan informasi, material atau yang dapat menyebabkan
keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau menyesatkan.
PT DUTA INTIDAYA TBK
(“Perseroan”)
Berdomisili di Jakarta Selatan
Bidang usaha:
Eceran dan perdagangan produk kesehatan dan kecantikan
Kantor Pusat:
EightyEight@Kasablanka
Tower A, Lantai 28 dan 37
Jl. Casablanca Raya Kav. 88
Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan 12870
Telepon: +62 (21) 2128-3001
Faksimili: +62 (21) 2128-3002
Website: www.watsons.biz.id
1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi
mengenai rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yang harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (“POJK”) No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020"),
yaitu penambahan kegiatan usaha baru untuk keperluan komersial yang terdiri dari:
a. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 73100: Periklanan;
b. Kode KBLI 47599: Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
YTDL;
c. Kode KBLI 47737: Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik;
d. Kode KBLI 47219: Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya; dan
e. Kode KBLI 47592:Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan
Penerangan dan Perlengkapannya.
(selanjutnya disebut “Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”).
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dilakukan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang wajib mendapatkan
persetujuan RUPS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk
memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
I. DESKRIPSI PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 16 Juni 2005 di hadapan Notaris
Ukon Krisnajaya, S.H. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C-
20675 HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan
Anggaran Dasar terakhir dituangkan dalam akta No. 43 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, tentang perubahan Pasal 3 dari dari
Anggaran Dasar dalam hubungannya dengan penambahan aktivitas bisnis baru, yaitu Portal
Web dan/atau Platform Digital untuk tujuan komersial Perseroan. Perubahan ini telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
keputusannya tanggal 10 Juni 2022 No. AHU-0039467.AH.01.02 TAHUN 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-
0108765.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Juni 2022 (“Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 43”).
2
Page 3
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43, maksud dan tujuan dari
Perseroan adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Portal Web dan/atau Platform Digital
dengan tujuan komersial. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. menjalankan usaha di bidang pengeceran dan perdagangan produk kecantikan dan
kesehatan, obat-obatan, barang farmasi, peralatan medis dan kesehatan, produk
perawatan pribadi dan kulit, parfum dan kosmetik, produk-produk bayi dan barang
dagangan umum pada toko dan/atau apotek;
2. menjalankan usaha di bidang perdagangan makanan dan minuman;
3. menjalankan usaha selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossiers, leveransir,
waralaba dan pemasok (penyalur) dari segala macam barang yang dapat
diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun perhitungan pihak lain atas
dasar komisi;
4. mengimpor barang-barang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas;
5. pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database);
6. pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media
yang menyediakan isi yang diperbaharui secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial;
7. pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik yaitu:
a. pemesanan; dan/atau
b. pembayaran; dan/atau
c. pengiriman atas kegiatan tersebut; dan
8. pengoperasian situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial
(profit) yang digunakan untuk fasilitas dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplaces),
digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Harga
Jumlah Nominal Persentase
Keterangan Jumlah Saham Nominal
(Rp) Kepemilikan
per saham
(Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Total Alliance Holdings Limited 1.788.029.003 100 178.802.900.300 73,87%
PT Indah Sehat Cemerlang 422.007.259 100 42.200.725.900 17,43%
PT Usaha Indah Abadi 25.000.000 100 2.500.000.000 1,03%
Publik (masing-masing di bawah 5%) 185.510.763 100 18.551.076.300 7,67%
Jumlah Modal Ditempatkan
2.420.547.025 100 242.054.702.500 100,00%
dan Disetor Penuh
3
Page 4
4. KEPENGURUSAN PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Lilis Mulyawati
Direktur : Erwantho Siregar
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid
dan Komisaris Independen
Komisaris : Sugito Walujo
Komisaris : Dominic Kai Ming Lai
Komisaris : Edith Shih
Komisaris : Scott John Blakemore
Komisaris Independen : Irwan Bunyamin Afiff
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), dengan Izin
Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli
2020, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (”STTD”)
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 19 Oktober 2023 sebagai
penilai independen, dan meminta Y&R untuk memberikan pendapat atas kelayakan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (“Laporan Studi Kelayakan”).
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan dari Y&R atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan yang termuat dalam Laporan No. 00002/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2025
tanggal 10 April 2025.
1. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan
atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
Penilaian tidak akan digunakan di luar konteks atau tujuan studi kelayakan tersebut.
Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek makro,
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan.
2. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan.
• Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan / atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang di anggap relevan oleh Y&R.
4
Page 5
• Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
• Laporan Studi Kelayakan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan.
• Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
studi kelayakan serta keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
• Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
concern).
• Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
• Setelah penerbitan Laporan Studi Kelayakan, tidak terjadi perubahan apa pun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Studi Kelayakan. Y&R tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat nya karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan penilai tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Y&R menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis studi kelayakan ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakannya dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari studi kelayakan ini. Jasa-jasa
yang Y&R berikan kepada Perseroan hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas objek
yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak
melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
• Pekerjaan Y&R yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
5
Page 6
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi
korporasi ini.
3. Metode yang Digunakan
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini adalah:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha, yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-data
lainnya yang terkait.
• Analisis makro ekonomi dan industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut terhadap
kinerja Perseroan di masa mendatang.
• Analisis kelayakan melalui aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Analisis Kelayakan Pasar
Usaha ritel di Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan yang didorong oleh kemajuan
teknologi dan perubahan preferensi konsumen. Oleh karenanya, pasar ritel di Indonesia masih
terus tumbuh setiap tahunnya. Pertumbuhan pasar juga dialami oleh usaha periklanan, dimana
pasar periklanan digital di Indonesia sedang berkembang pesat, didorong oleh lonjakan
aksesibilitas internet dan smartphone, populasi muda yang melek teknologi dan popularitas
platform media sosial. Dilihat dari potensi pasar, target pasar Perseroan, inovasi yang akan
dilakukan dan sistem pemasaran yang akan dijalankan Perseroan, peluang pasar atas
dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka lebar.
5. Analisis Kelayakan Teknis
Perseroan akan melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk mengembangkan
usahanya. Perseroan akan menambahkan kegiatan usaha terkait adanya peluang ruang iklan serta
menambah varian produk yang dijual baik melalui secara offline maupun online. Sampai dengan
tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan, Perseroan belum menjual jasa atau produk yang
timbul dari kegiatan usaha baru tersebut.
Dalam melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, tidak diperlukan tenaga ahli khusus,
sehingga tenaga kerja eksisting akan mendukung Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Per 31
Desember 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 1.445 orang termasuk 20 orang tenaga
pemasaran yang akan digunakan untuk melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Produk baru yang akan dijual oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha adalah produk sabun cuci piring, pembersih lantai, kantong plastik sampah, madu dan
penata rambut seperti pelurus rambut (catokan), pengering rambut (hair dryer), pengeriting
rambut (curler) dan hair trimmers. Selain itu, Perseroan akan menyediakan ruang iklan di toko
dan situs web Perseroan.
Sebagai pemain ritel yang telah memiliki jaringan toko yang luas dan strategis, brand awareness,
diversifikasi produk, kemitraan dengan brand dan influencer, strategi digitalisasi dan omnichannel
dan ekosistem digital yang kuat serta basis pelanggan yang besar, Perseroan memiliki keunggulan
kompetitif yang kuat untuk berhasil melakukan penetrasi ke dalam industri periklanan dan ritel.
6
Page 7
7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki program pengembangan sumber daya manusia yang disiapkan oleh
departemen sumber daya manusia untuk menjamin keterampilan teknis yang dilakukan secara
internal. Melalui berbagai program pelatihan, Perseroan berupaya meningkatkan efisiensi dan
kompetensi teknologi informasi dari departemen sumber daya manusia untuk mengoptimalkan
kinerja platform O+O (Offline plus Online), termasuk gerai online resmi yang dimiliki oleh
Perseroan. Perseroan juga terus menggunakan aplikasi Mobile Learning – Pocket U yaitu aplikasi
yang akan lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan pelatihan yang lebih luas dari karyawan yang
makin bertambah jumlahnya.
Dalam pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan menggunakan sumber
daya manusia eksisting yang disesuaikan dengan spesifikasi jenis usaha yang akan dilaksanakan.
Dari segi industri, belum terdapat kewajiban pemenuhan sertifikasi khusus untuk tenaga ahli
dalam menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini.
Manajemen kekayaan intelektual dari keseluruhan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
dilakukan akan melekat pada merek “Watsons” yang telah digunakan Perseroan sebelumnya. Hal
ini dikarenakan, kegiatan periklanan akan dilakukan melalui situs dan gerai Watsons Indonesia.
Sedangkan untuk perdagangan eceran, varian produk baru yang akan ditambahkan juga terdiri
dari produk dengan merek Watsons sendiri dan merek-merek lain nya.
“Watsons” adalah merek dagang berlisensi yang diperoleh Perseroan dari AS Watson Retail (HK)
Limited berdasarkan perjanjian lisensi yang disepakati. Untuk memastikan pengelolaan kekayaan
intelektual yang tepat untuk Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang Diusulkan, Perseroan terus
mempertahankan perjanjian lisensi ini dengan AS Watson Retail (HK) Limited.
8. Analisis Kelayakan Keuangan
Berdasarkan aspek-aspek yang telah dibahas di atas, Perseroan tidak membutuhkan adanya
sumber dana khusus dan ditargetkan dapat memanfaatkan perputaran modal kerja untuk
menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Analisis kelayakan dilakukan dengan
menggunakan parameter Net Present Value, Break Even Point, Profitability Analysis dan Return
on Investment berdasarkan proyeksi untuk periode 2025 hingga 2029. Berikut adalah analisis
kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha:
Net Present Value (NPV) : Rp31.571.278.000
Break Even Point (BEP) : Rp85.669.000 (1,48% terhadap Pendapatan)
Profitability Analysis (PA) : 35,87% (pada akhir periode proyeksi)
Return on Investment (ROI) : 44,57% (rata-rata selama periode proyeksi)
9. Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang dilakukan, evaluasi aspek macro, aspek pasar, teknis, pola bisnis,
kelayakan model manajemen dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
III. KETERSEDIAAN AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan menggunakan sumber
daya manusia eksisting yang disesuaikan dengan spesifikasi jenis usaha yang akan dilaksanakan.
Dari segi industri, belum terdapat kewajiban pemenuhan sertifikasi khusus untuk tenaga ahli dalam
menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini.
7
Page 8
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan melakukan perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan kode KBLI di bidang
periklanan (“KBLI Periklanan”) dan produk eceran lainnya (“KBLI Produk Eceran Lainnya”)
sebagai strategi untuk memperluas cakupan bisnis serta meningkatkan daya saing di industri ritel
dan pemasaran digital. Penambahan KBLI Periklanan memungkinkan Perseroan untuk mengelola
strategi promosi dan pemasaran secara mandiri, terutama dalam memanfaatkan media digital guna
meningkatkan brand awareness serta mendorong penjualan produk. Dengan perkembangan tren
digital yang semakin pesat, pengelolaan periklanan secara internal akan memberikan fleksibilitas
lebih besar dalam menyusun kampanye pemasaran yang efektif dan efisien, sekaligus mengurangi
ketergantungan terhadap penyedia layanan periklanan eksternal.
Selain itu, penambahan KBLI Produk Eceran Lainnya memberikan Perseroan kesempatan untuk
menjual berbagai kategori produk selain produk kesehatan dan kecantikan. Permintaan pasar yang
terus berkembang menunjukkan bahwa konsumen tidak hanya mencari produk perawatan diri, tetapi
juga produk kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan memperluas portofolio produk, Perseroan dapat
menjangkau segmen pelanggan yang lebih luas dan meningkatkan potensi pendapatan dari kategori
baru. Langkah ini juga sejalan dengan strategi diversifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan
ketahanan bisnis di tengah dinamika pasar yang kompetitif.
Secara keseluruhan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan model bisnis dengan tren industri
dan perilaku konsumen yang semakin mengarah ke digital serta produk serbaguna. Dengan memiliki
kendali atas strategi periklanan sendiri, Perseroan dapat meningkatkan efektivitas pemasaran
sekaligus menghemat biaya operasional. Di sisi lain, peluang pertumbuhan di sektor ritel semakin
terbuka lebar dengan adanya variasi produk yang lebih luas, sehingga Perseroan dapat menarik lebih
banyak pelanggan dan meningkatkan transaksi penjualan. Dengan langkah ini, Perseroan diharapkan
dapat terus berkembang dan bersaing secara optimal dalam industri ritel yang semakin dinamis.
V. DAMPAK RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Pada tahun pertama periode proyeksi (2025-2029), Perseroan diharapkan memperoleh pendapatan
sebesar Rp4.435.749.000,- mengalami pertumbuhan tahunan rata-rata sekitar 13% dan
memperoleh marjin laba kotor rata-rata sebesar 48% dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Pada
akhir periode proyeksi, tingkat imbal balik investasi yang diharapkan adalah sebesar 23,29%, dengan
tingkat timbal balik investasi rata-rata tahunan sebesar 44,57% selama periode proyeksi.
Berdasarkan proyeksi keuangan, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan skala
usaha Perseroan dan menghasilkan pendapatan tambahan. Pendapatan tambahan untuk tahun 2025
diharapkan setara dengan 0,22% dari pendapatan Perseroan tahun 2024 dan total pendapatan
selama periode proyeksi diharapkan setara dengan 1,41% dari pendapatan Perseroan tahun 2024.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan kepada RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Tanggal : Selasa, 20 Mei 2025
Tempat : Kantor PT Duta Intidaya Tbk
Eightyeight@Kasablanka
Tower A, Lantai 28 dan 37
Jl. Casablanca Raya Kav. 88
Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan 12870
Indonesia
8
Page 9
Agenda yang akan diusulkan kepada RUPSLB adalah: Persetujuan atas rencana perubahan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan yang relevan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk RUPSLB Perseroan, adalah
sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf (a.) tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf (b.) tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
Perseroan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja
Perseroan, pada alamat di bawah ini:
PT DUTA INTIDAYA Tbk
EightyEight@Kasablanka
Tower A Lantai 28 dan 37
Jl. Casablanca Raya Kav. 88
Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan 12870
Telepon: +62 (21) 2128-3001
Faksimili: +62 (21) 2128-3002
UP: Sekretaris Perusahaan
Alamat Surat Elektronik: corporate.secretary@watsons.co.id
Jakarta, 11 April 2025
9
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ukon Krisnajaya
p.2
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
PT Usaha Indah Abadi
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.4
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.