Back to announcement
20250411_BFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31874956_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 108
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Mei 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 April 2023
Masa Penawaran Umum Obligasi : 6 – 11 April 2023 Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”) : 14 April 2023
Tanggal Penjatahan : 12 April 2023 Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia : 17 April 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEEMPAT DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
I N F O R M A S I TA M B A H A N
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) ) 2965 0300, 2965 0500, Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
Website: www.bfi.co.id, E-mail: corsec@bfi.co.id
Cabang:
197 Kantor Cabang, 31 Gerai, dan 45 Kantor Cabang Syariah di berbagai wilayah di Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
(ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
(SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,-
(SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 14 Juli 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 24
April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April 2025 untuk Obligasi Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN PIUTANG PERFORMING, YAITU PIUTANG YANG BELUM JATUH TEMPO, ATAU YANG PEMBAYARAN ANGSURANNYA TIDAK MENUNGGAK DALAM WAKTU LEBIH
DARI 90 HARI KALENDER DARI TANGGAL JATUH TEMPO ANGSURAN MASING-MASING PIUTANG TERSEBUT, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT, YANG
PENGIKATANNYA DILAKUKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DENGAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DIMUAT DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
PADA TANGGAL EMISI SEKURANG-KURANGNYA 20% (DUA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, DAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA WALI AMANAT UNTUK
DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA 6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI
OBLIGASI MENJADI SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI APABILA JUMLAH PIUTANG KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN
WAJIB MENAMBAH JAMINAN ATAU DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNGAN ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI
AMANAT DAN PERSEROAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
AA-(idn) (double A minus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Kantor Pusat:
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2 danareksa
sekuritas
Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Telepon : (021) ) 2965 0300, 2965 0500 (terafiliasi)
Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
WALI AMANAT
Website : www.bfi.co.id, E-mail: corsec@bfi.co.id
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 6 April 2023
COVER BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 1 4/10/23 10:01 AM
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta dengan surat
No. Corp/SJN/L/I/21-0018 tertanggal 26 Januari 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut ”UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. 66 / D.04/2021 pada tanggal 21 Mei
2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah),
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah).
Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV Tahun 2023 dari OJK dengan surat No. S-433/NB.211/2023 tertanggal 17 Maret 2023.
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 dengan nilai sebesar
Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-07524/BEI.PP1/12-2020 tanggal 3 Desember 2020.
Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan
atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang
Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya penjelasan
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN,
ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
COVER BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 2 4/10/23 10:01 AM
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN ix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM 2
1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN 2
1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI 13
1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) 14
1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG 17
1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 17
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 18
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 19
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 22
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 22
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 22
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR 25
3. PERJANJIAN PENTING 25
4. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 26
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 27
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM 28
7. PENGURUS DAN PENGAWASAN 29
8. SUMBER DAYA MANUSIA 30
9. PERKARA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 36
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK 39
a. RIWAYAT SINGKAT 39
b. KEGIATAN USAHA 39
c. STRUKTUR MODAL 39
d. PENGURUS DAN PENGAWASAN 40
e. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 41
f. DATA KEUANGAN PENTING 41
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 41
1. KEGIATAN USAHA 42
2. STRATEGI PERSEROAN 44
3. PERSAINGAN 44
4. KOLEKTIBILITAS PIUTANG 45
5. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN 46
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN 47
7. ASURANSI 48
8. TANGGUNG JAWAN SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) 48
9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 51
i
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 1 4/10/23 9:57 AM
Page 4
V. PERPAJAKAN 52
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 54
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 55
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 58
1. UMUM 58
2. TUGAS POKOK WALI AMANAT 59
3. PENGGANTIAN WALI AMANAT 59
4. PERMODALAN WALI AMANAT 60
5. PENGURUS DAN PENGAWASAN 60
6. KEGIATAN USAHA 61
7. KANTOR CABANG 63
8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT 63
9. INFORMASI 64
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 65
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 68
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 69
ii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 2 4/10/23 9:57 AM
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari
suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri
dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii)
saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
"Agen Pembayaran" berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi termasuk denda (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
(sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
Undang Pasar Modal.
"Bapepam dan LK" berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan
dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11 Oktober 2010
No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Keuangan.
"Bunga Obligasi" berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Channeling” berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk
pembiayaan.
iii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 3 4/10/23 9:57 AM
Page 6
"Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Obligasi" oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di KSEI
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
Rekening”
lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
"Dealer" berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal lainnya.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Fitch” berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi
yang diterbitkan Perseroan.
"Hari Bursa" berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
"Hari Kalender" berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 36/POJK.04/2014.
"Joint Financing" berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk
pembiayaan secara bersama-sama.
“Jaminan” berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jumlah Terutang" berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan emisi
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kantor Cabang” berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.
"Konfirmasi Tertulis" berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO atau Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta
KTUR” diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
iv
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 4 4/10/23 9:57 AM
Page 7
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia.
“Obligasi Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan” Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023, yang akan
ditawarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV
sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma
satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus
delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua
puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
“Otoritas Jasa Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
Keuangan atau OJK” pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
Nomor: 21 Tahun 2011) dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Pemerintah" berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
"Pemegang Obligasi" berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
"Pemegang berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan
Rekening" Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.
“Pemeringkat” berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).
"Penawaran Umum" berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual obligasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.
“Pengakuan Utang” Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum
dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun
2023 No. 46 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.
"Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
"Penjamin Emisi berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi" Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
v
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 5 4/10/23 9:57 AM
Page 8
"Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Emisi Obligasi" dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang keempatnya berkedudukan di Jakarta, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan
10/POJK.05/2019“ Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
17/POJK.04/2020” dan Perubahan Kegiatan Usaha
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
19/POJK.04/2020“ Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020“ Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
30/POJK.04/2015” Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
33/POJK.04/2014” Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
34/POJK.04/2014” dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/POJK.04/2014“ Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
35/POJK.05/2018“ Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
36/POJK.04/2014“ Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Penerapan
44/POJK.05/2020“ Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan
47/POJK.05/2020“ Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang
49/POJK.04/2020” Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
55/POJK.04/2015“ dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
56/POJK.04/2015“ dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
vi
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 6 4/10/23 9:57 AM
Page 9
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/POJK.04/2017” Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
"Perjanjian Agen berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
Pembayaran" Tahun 2023, No. 48 tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yang dibuat
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
"Perjanjian berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
Penjaminan Emisi Tahun 2023 No. 47 tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Obligasi" Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
Perwaliamanatan" Tahun 2023 No. 45 tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. SP-047/OBL/KSEI/0323
di KSEI” tanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
"Perseroan” berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi obligasi, perantara
pedagang efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Piutang” berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan.
“Piutang Performing” berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan,
yang belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak pembayarannya lebih dari 90
(sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang
tersebut.
"Pokok Obligasi" berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah), Obligasi terdiri dari 3
(tiga) seri, yaitu:
1. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan
puluh miliar Rupiah);
2. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
lima miliar Rupiah); dan
3. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh
lima miliar Rupiah);
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Rekening Efek" berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
"RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
vii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 7 4/10/23 9:57 AM
Page 10
"RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Pemindahbukuan” Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian Perwaliamanatan.
"Sertifikat Jumbo berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan diterbitkan
Obligasi” oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Seri B dan Obligasi Seri C.
"Suara” berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan,
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
"Tanggal Pelunasan berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“Tanggal berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Obligasi” Rekening melalui Agen Pembayaran.
“USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.
“UUPM” berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk, berkedudukan di Jakarta.
viii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 8 4/10/23 9:57 AM
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -
catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum
di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat
dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan
telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal
9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan
No. 1390.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
tertuang dalam Akta No.19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti
dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.500.000
Keterangan (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Arya Upaya Corporation 250 375.000.000 25,00
Manufactures Hanover Leasing Corporation 700 1.050.000.000 70,00
Achmad Hadiat Kismet Hamami 50 75.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.500.000.000 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 1.000 1.500.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan
tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/VI/2006, sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor
W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,00
Keterangan (Lima Ratus Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty 135.232.983 67.616.491.500 17,79
Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong 109.388.939 54.694.469.500 14,39
and Shanghai Bank
Special Custody Account for The Exclusive BFT of 93.019.500 46.509.750.000 12,23
CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart Chartered
Bank
HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong 51.679.000 25.839.500.000 6,80
and Shanghai Bank
ix
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 9 4/10/23 9:57 AM
Page 12
Nilai Nominal Rp. 500,00
Keterangan (Lima Ratus Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and 41.818.699 20.909.349.500 5,50
Shanghai Bank
HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and 38.627.934 19.313.967.000 5,08
Shanghai Bank
Masyarakat 290.572.226 145.286.113.000 38,21
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 760.339.281 380.169.640.500 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 239.660.719 119.830.359.500
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha pembiayaan
syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-
27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseoran dan
keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaan Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Tangerang sebagaimana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam
Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.
Berdasarkan Akta tersebut, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Usaha Pembiayaan:
a) Pembiayaan Investasi;
b) Pembiayaan Modal Kerja;
c) Pembiayaan Multiguna; dan/atau
d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Usaha Pembiayaan Syariah:
a) Pembiayaan Jual Beli;
b) Pembiayaan Investasi; dan/ atau
c) Pembiayaan Jasa
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b. Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c. Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d. Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
usaha utama.
e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal
2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
x
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 10 4/10/23 9:57 AM
Page 13
Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.
Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen
Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan target segmen untuk
usaha kecil dan menengah.
Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas pembiayaan
modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-mesin industri, dan
alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk yang
memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih tinggi seperti
pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi
Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023 akan mencapai 5,0% - 5,1%
dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan yang relatif efektif dalam
menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan situasi yang jauh lebih baik,
memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau dengan cermat pe rkembangan kasus
dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap kotamadya.
Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
pertumbuhan infrastruktur Indonesia. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor dari
sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan kebutuhan
modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi Perseroan khususnya
dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.
Pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir
Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan
sebesar 39% dan 30% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan
Indonesia OJK, per Desember 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap
prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi itu sendiri.
Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna
Dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar dan
kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun didukung
dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan segmen) (sumber:
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022) yang mayoritas diantaranya adalah untuk
pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek usaha yang positif
seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan dengan negara -negara
lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.
Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami peningkatan
sebesar 2,10% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK,
per Desember 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha
pembiayaan multiguna itu sendiri.
Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan mobil di pasar domestik dari
pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 105.354 unit pada Desember 2022 atau mengalami peningkatan sebesar 16% dari
bulan sebelumnya yang didorong oleh konsumsi masyarakat yang mulai naik pada akhir tahun 2022. Walaupun, pada bulan
November 2022 menurun sebesar 2,27% yang disebabkan berakhirnya masa berlaku berlaku insentif pajak penjualan atas
barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP), konsumen dikenakan pajak sebesar 3% sejak Oktober 2022. Pada
periode Januari-Desember 2022, penjualan mobil secara wholesales di pasar domestik telah mencapai 1.047.855 unit. Jumlah
tersebut tumbuh 19,22% dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya yang sebesar 790.529 unit.
xi
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 11 4/10/23 9:57 AM
Page 14
Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah
Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4. Indonesia juga
disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor ekonomi islam. Bank
Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi besar untuk terus
berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Transaksi
produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya mengindikasikan adanya preferensi
penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan ditengah pandemi Covid-19 ini.
Pada akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan
sebesar 40,23% jika dibandingkan Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per
Desember 2022). Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah
tentunya masih ada dan tinggi.
3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 28 Februari 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.25,00
Keterangan (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
Masyarakat di bawah 5% 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Kontribusi
Kegiatan Persentase Tahun Mulai Pendapatan
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Status
Usaha Kepemilikan (%) Penyertaan terhadap
Perseroan
Pinjam
PT Finansial Integrasi Meminjam
2017 99,00 2017 Beroperasi 0,4%
Teknologi Online Berbasis
Teknologi
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, jumlah Ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
Rp8.755.909 juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,85% (nol
koma delapan lima persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68
ayat (2) dan ayat (3) POJK 35/2018, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan
langsung kepada entitas dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO
International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor
Independen tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA.
xii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 12 4/10/23 9:57 AM
Page 15
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 21.929.634 15.635.739
Jumlah Liabilitas 13.173.725 8.205.513
Jumlah Ekuitas 8.755.909 7.430.226
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah pendapatan 5.383.010 4.122.555
Jumlah beban (3.144.329) (2.711.597)
Laba sebelum pajak 2.238.681 1.410.958
Beban pajak penghasilan (432.002) (279.620)
Laba tahun berjalan 1.806.679 1.131.338
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
setelah pajak 14.125 66.353
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.820.804 1.197.691
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.806.680 1.131.293
Kepentingan nonpengendali (1) 45
1.806.679 1.131.338
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.820.807 1.197.646
Kepentingan nonpengendali (3) 45
1.820.804 1.197.691
Laba per saham dasar (nilai penuh) 121 76
Rasio
31 Desember
Keterangan
2022 2021
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 41,6 34,2
Laba tahun berjalan / pendapatan 33,6 27,4
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) 20,6 15,2
Laba tahun berjalan / jumlah aset (ROA) 8,2 7,2
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) 1,00 1,25
RASIO KEUANGAN (x)
Current ratio 1,6 1,9
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) 1,4 1.0
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,5
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,5 1,1
Interest coverage ratio 4,6 3,5
Debt service coverage ratio 46,1% 30,2%
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah pendapatan 30,6 (9,8)
Laba tahun berjalan 59,7 61,3
Jumlah aset 40,3 2,9
Jumlah liabilitas 60,5 (4,5)
Jumlah ekuitas 17,8 12,5
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.
xiii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 13 4/10/23 9:57 AM
Page 16
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib
disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap IV telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Aktivitas Penerbitan Obligasi melalui PUB V Tahap IV senilai Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah)
oleh Perseroan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 mengingat
nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
per 31 Desember 2022.
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023.
Total PUB V : Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah)
yang akan dibagi atas tiga seri Obligasi, yaitu:
sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan
Seri A :
puluh miliar Rupiah)
Sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
Seri B :
lima miliar Rupiah); dan
sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh
Seri C :
lima miliar Rupiah);
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Seri A : berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
tanggal 24 April 2024.
Seri B : berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi dan
jatuh tempo pada tanggal 14 April 2025.
Seri C : berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan
jatuh tempo pada tanggal 14 April 2026.
Tingkat Bunga : Seri A : 6,10% (enam koma satu nol persen)
Seri B : 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
Seri C : 7,15% (tujuh koma satu lima persen)
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi.
xiv
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 14 4/10/23 9:57 AM
Page 17
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli
2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jenis Tingkat Bunga Obligasi : Tetap.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Triwulanan (3 bulanan).
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini.
Jaminan : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab
apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berupa Piutang Performing, yaitu piutang pembiayaan dan/atau
piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, yang belum
jatuh tempo dan yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak
pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal
jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang dilakukan dengan
pembebanan jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada
Pemegang Obligasi dengan nilai benda jaminan sebagai berikut:
- Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia yang
ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi Obligasi
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok
Obligasi;
- Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk
didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Tanggal Emisi Obligasi menjadi sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan
pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6
ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia
berupa Piutang Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan
berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 tentang Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan atau yang
tercantum pada bab I Informasi Tambahan ini.
Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal
pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam subbab 1.2.8
terkait jaminan, Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan
utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang dijamin
oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan
atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) dan utang tanpa senioritas adalah tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam sub bab 1.2.11 terkait pembatasan-
pembatasan & kewajiban-kewajiban butir 3 (iii).
xv
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 15 4/10/23 9:57 AM
Page 18
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
Obligasi baru dapat dilakukan 1(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
di surat kabar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai, kecuali apabila jumlah pembelian
kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan, Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan
Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, dan Obligasi yang dibeli
kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi. Keterangan
selengkapnya dapat dilihat pada Bab I tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Peringkat Obligasi : AA- (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
8. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.
9. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat
No. 039/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap IV berdasarkan
Surat No. 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
AA- (idn)
(Double A minus)
10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN
Jumlah
Total Jumlah Bunga
Obligasi Seri Rating Tenor Jatuh Tempo Obligasi
Pokok (%)
Terutang
Obligasi Berkelanjutan
IV BFI Finance 8 September
Seri B Rp832 miliar 9,50 AA-(idn) 3 tahun Rp395 miliar
Indonesia Tahap III 2023
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance
Seri B Rp600 miliar 7,75 AA- (idn) 3 tahun 28 Mei 2024 Rp400 miliar
Indonesia Tahap I
Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance 6,25
Seri B Rp1.000 miliar AA- (idn) 2 tahun 6 Agustus 2023 Rp260 miliar
Indonesia Tahap II
Tahun 2021
xvi
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 16 4/10/23 9:57 AM
Page 19
Jumlah
Total Jumlah Bunga
Obligasi Seri Rating Tenor Jatuh Tempo Obligasi
Pokok (%)
Terutang
Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance
Seri C Rp1.000 miliar 7,25 AA- (idn) 3 tahun 6 Agustus 2024 Rp530 miliar
Indonesia Tahap II
Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance 370 hari
Seri A Rp1.100 miliar 6,25 AA- (idn) 7 Februari 2024 Rp617 miliar
Indonesia Tahap III kalender
Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance
Indonesia Tahap III Seri B Rp1.100 miliar 7,00 AA- (idn) 2 tahun 27 Januari 2025 Rp227 miliar
Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan
V BFI Finance
Seri C Rp1.100 miliar 7,37 AA- (idn) 3 tahun 27 Januari 2026 Rp256 miliar
Indonesia Tahap III
Tahun 2023
Total Jumlah Obligasi Terutang Rp2.685 miliar
Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp2.685.000.000.000,- (dua triliun enam ratus delapan puluh lima miliar Rupiah).
xvii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 17 4/10/23 9:57 AM
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
xviii
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 18 4/10/23 9:57 AM
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR R p6.000.000.000.000,-
(ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
(ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
(SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,-
(SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 14 Juli 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal
24 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April 2025 untuk Obligasi Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi
ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat :
AA-(idn)
(Double A minus)
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Cabang:
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2 197 Kantor Cabang, 31 Gerai, dan 45 Kantor Cabang
Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Syariah
Tangerang Selatan 15322, Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia
Telepon : (021) 2965 0300, 2965 0500
Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
Website: www.bfi.co.id
Email: corsec@bfi.co.id
1
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 1 4/10/23 9:57 AM
Page 22
Keterangan lebih lanjut atas informasi setiap Kantor Cabang dapat dilihat pada Bab IV tentang Keterangan Tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN
KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta
No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 28 Februari 2023, yang dikeluarkan
oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00
Keterangan (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
Masyarakat di bawah 5% 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
1.2.1. NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023”.
1.2.2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
1.2.3. HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.2.4. BUNGA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 memberikan tingkat bunga sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 2
(dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
2
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 2 4/10/23 9:57 AM
Page 23
1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April 2025 untuk Obligasi
Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga
Ke Seri A Seri B Seri C
1 14 Juli 2023 14 Juli 2023 14 Juli 2023
2 14 Oktober 2023 14 Oktober 2023 14 Oktober 2023
3 14 Januari 2024 14 Januari 2024 14 Januari 2024
4 24 April 2024 14 April 2024 14 April 2024
5 - 14 Juli 2024 14 Juli 2024
6 - 14 Oktober 2024 14 Oktober 2024
7 - 14 Januari 2025 14 Januari 2025
8 - 14 April 2025 14 April 2025
9 - - 14 Juli 2025
10 - - 14 Oktober 2025
11 - - 14 Januari 2026
12 - - 14 April 2026
1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi
jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.2.8. JAMINAN
1. Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan kepada
Pemegang Obligasi:
- Jenis benda jaminan adalah Piutang Performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia.
3
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 3 4/10/23 9:57 AM
Page 24
- Nilai benda jaminan:
i. Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi adalah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi;
ii. Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal
Emisi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia berupa Piutang
Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka
Perseroan berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 tentang
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan.
Rincian mengenai Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) dan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan dapat mengacu pada subab 1.2.11.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan pada halaman 23 Informasi Tambahan ini.
- Status kepemilikan:
Piutang Performing yang dijaminkan adalah milik Perseroan.
- Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
tentang jaminan fidusia, tanggal 30-09-1999 (tiga puluh September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan).
- Pembebanan Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat. Perseroan
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi dengan ketentuan -sebagai berikut:
i. Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi
selambat-lambatnya pada tanggal emisi;
ii. Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok
Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
Perseroan berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh
Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah pemenuhan nilai jaminan sebagaimana dengan ketentuan tersebut
di atas. Perseroan akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
dilakukan oleh Wali Amanat dengan bantuan notaris setelah Perseroan memenuhi persyaratan yang diperlukan guna
dapat dilakukan permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya
Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Pemegang Obligasi dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat (kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara
apapun) untuk menandatangani akta-akta Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan berikut
perubahan perubahannya serta melakukan segala Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, perjanjian-perjanjian serta dokumen-dokumen Pengakuan Utang serta dokumen dokumen
yang terkait tersebut di atas, tapi kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara tersendiri namun semua dan setiap
perjanjian dan dokumen-dokumen Pengakuan Utang tersebut merupakan bagian yang integral dan tidak bisa dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila terdapat piutang yang dijaminkan tidak lagi merupakan Piutang Performing, maka Perseroan berkewajiban mengganti
dengan Piutang Performing baru.
4. Pelaporan mengenai Jaminan:
a. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk
posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
4
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 4 4/10/23 9:57 AM
Page 25
b. Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan kepada Wali Amanat sekurang-kurangnya memuat:
(i) nama debitur dari Perseroan;
(ii) jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
(iii) jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
(iv) kolektibilitas piutang atau jumlah hari tunggakan (pastdue).
c. Laporan lainnya mengenai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Wali
Amanat mengganggap perlu untuk disampaikan laporan tersebut Penyampaian laporan tersebut di atas ditanda tangani
oleh pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan bermaterai cukup dari Perseroan yang dilakukan pada
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut. Yang mana dalam hal ini,
laporan lainnya merupakan laporan selain yang telah dijelaskan pada no. 4 butir b dan c yang terkait dengan jaminan
yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Wali Amanat apabila diperlukan.
5. Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan:
a. tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
b. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan tersebut;
dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan
dari pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut dan Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab
yang timbul dari suatu klaim atau suatu tuntutan pihak ketiga atau lainnya terkait namun tidak terbatas pada Jaminan
dimaksud.
6. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, apabila Perseroan dinyatakan lalai, dengan
mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan wajib untuk sekarang untuk
nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi Jaminan
dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan di bawah tangan maka penjualan tersebut
harus didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukan eksekusi atas Jaminan tersebut, maka
Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.
7. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan syarat
mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian
Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk
karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
8. Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam ayat 11.6 Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya-biaya lain yang dikonsultasikan terlebih dahulu
oleh Wali Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai
bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada
Pemegang Obligasi secara proposional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh
Jumlah Terutang dilunasi maka paling lambat pada Hari Kerja Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.
9. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan Wali
Amanat dalam rangka pengikatan Jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada
Perseroan serta dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran
tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
10. Wali Amanat berkewajiban untuk menyimpan, menjaga, merawat menginformasikan bahwa Dokumen Jaminan tersimpan
dengan baik dan bertanggung jawab atas kelalaiannya.
11. Wali Amanat berkewajiban mempergunakan hasil eksekusi jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk
melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI.
12. Wali Amanat berhak menerima laporan status Jaminan dari Perseroan secara berkala.
5
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 5 4/10/23 9:57 AM
Page 26
13. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk
oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia, termasuk
untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali
Amanat. Wali Amanat berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam
melakukan pendaftaran Jaminan pada instansi yang berwenang. Wali Amanat akan bertanggung jawab terhadap notaris yang
ditunjuk (apabila penunjukan notaris oleh Wali Amanat).
14. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun
terjadi pelunasan lebih awal, maka pembebanan jaminan fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya dan dalam hal demikian,
maka objek jaminan fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Perseroan dan apabila diperlukan Wali Amanat
dapat menerbitkan surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan akta dan sertifikat jaminan fidusia yang
diberikan oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi.
1.2.9. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan par tisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
6
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 6 4/10/23 9:57 AM
Page 27
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
Đ͘ jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan
atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal
perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan
tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Pengakuan Utang.
ii. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka
pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
iii. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
iv. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
7
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 7 4/10/23 9:57 AM
Page 28
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan akan
diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5
(lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima
data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan
harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006
(dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 47/POJK.5/2020, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 35/POJK.5/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor
30/POJK.05/2014 jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Tata Kelola
Perusahaanyang baik bagi Perusahaan Pembiayaan (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir iii ayat 6.3 Pasal
6 Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu: harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau perubahan-
perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah
diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/OJK yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan
penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan
dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
8
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 8 4/10/23 9:57 AM
Page 29
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa
Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa
Efek, mana yang lebih dulu;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan;
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan
keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
Pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, tengah tahunan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia
yang berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak (jika ada);
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak
dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua
puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan.
g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan
pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi.
9
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 9 4/10/23 9:57 AM
Page 30
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
a. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya
fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web
Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Peringkat yang berbeda; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda .
ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir
i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan
terhadap Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020.
xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii. Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 50 (lima puluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi
Terutang yang dimulai pada selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilunasinya
seluruh Jumlah Terutang. Pelaksanaan mengacu ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv. Jika terjadi kekurangan atas nilai jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir
(xiii), maka Perseroan wajib menambah Jaminan atau Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai
sejumlah kekurangan nilai Jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh
Perseroan tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening yang khusus digunakan untuk penyetoran
uang tunai tersebut, rekening tersebut atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan
10
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 10 4/10/23 9:57 AM
Page 31
Perseroan. Uang tunai dalam rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank
lainnya yang disetujui Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan
sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai
kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan tanpa perlu suatu
surat kuasa khusus untuk maksud tersebut mengambil, menerima dan melakukan tindakan tindakan lain
sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-
dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang. Dalam hal Jaminan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii), maka uang tunai yang ada dalam
rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
xv. Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang menjadi
obyek Jaminan yang telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan
namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainya setara
dengan yang digantikan.
xvi. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak manapun.
1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari
KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO
harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak
menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada saat jatuh tempo;
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
11
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 11 4/10/23 9:57 AM
Page 32
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan;
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan (moratorium);dan
e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan
c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa
diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada
subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan butir 3 atau Pasal 9.3 Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan
e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang
Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di -Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau Pailit oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
1.2.14. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping
nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
12
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 12 4/10/23 9:57 AM
Page 33
Perseroan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
berkedudukan di Tangerang Selatan;
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
Email : treasury_mgt@bfi.co.id
Website: www.bfi.co.id
Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Department Head
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130
Telepon: (021) 6336 789
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Website: www.btn.co.id
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
1.2.17. PEMBAYARAN HAK - HAK LAIN ATAS OBLIGASI BERUPA DANA
Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan .
1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat
No. 039/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap IV berdasarkan
Surat No. 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
AA- (idn)
(Double A minus)
Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja standalone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI
tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini
BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
13
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 13 4/10/23 9:57 AM
Page 34
Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu , jumlah pokok atau nilai pokok , suku Bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan,
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.
14
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 14 4/10/23 9:57 AM
Page 35
6. Tata cara RUPO
RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
7. Ketentuan teknis Pelaksanaan:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka
Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPOdengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
7) Sebelum pelaksanaan RUPO
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
8. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 15 4/10/23 9:57 AM
Page 36
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO keempat.
16
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 16 4/10/23 9:57 AM
Page 37
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang
dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Total jumlah utang Perseroan yang senioritas yaitu
yang mempunyai hak keutamaan atau preferen per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp11,5 triliun.
1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dalam rangka memenuhi POJK Nomor 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan PUB V Tahap IV Tahun 2023, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 27 Maret 2023.
Efek yang diterbitkan dalam PUB V Tahap IV ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (Double A minus)
sesuai dengan Surat Fitch Ratings 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
17
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 17 4/10/23 9:57 AM
Page 38
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap III secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib
disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap IV telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah
direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk PPN)
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah kurang lebih
setara dengan 0,2942% (nol koma dua sembilan empat dua persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,111%;
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0555%;
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0555%;
d. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0134% yang terdiri dari:
- biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0101%;
- biaya Notaris sebesar 0,0033%;
e. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0394% yang terdiri dari:
- biaya Wali Amanat sebesar 0,0062%;
- biaya Kustodian Efek sebesar 0,0065%;dan
- biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0267%.
f. Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0194%.
18
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 18 4/10/23 9:57 AM
Page 39
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(member of BDO International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Aset
Kas dan setara kas 1.073.255 969.182
Piutang pembiayaan
- setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp 833.435 dan Rp 842.031
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 19.554.254 13.676.190
Piutang ijarah dan IMBT
- setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp 329 dan Rp 1.128
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 7.767 6.591
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 162.635 87.089
Aset derivatif 103.056 -
Beban dibayar di muka dan uang muka 24.767 30.847
Aset tetap
- setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 556.597 dan Rp 521.895
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 659.145 606.641
Aset hak-guna
- setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 66.900 dan Rp 45.356
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 38.419 36.035
Aset takberwujud
- setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp 120.637 dan Rp 98.145
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 139.499 56.193
Aset pajak tangguhan 164.029 166.081
Aset lain–lain 2.808 890
Jumlah Aset 21.929.634 15.635.739
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Pinjaman yang diterima - Pihak ketiga 10.246.908 4.789.422
Surat berharga yang diterbitkan
- setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang belum diamortisasi
sebesar Rp 3.510 dan Rp 7.517 pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 1.581.490 2.487.483
Beban yang masih harus dibayar 479.299 338.442
Utang dividen 1.522 1.376
Utang pajak 263.269 120.131
Utang lain-lain - Pihak ketiga 489.352 305.087
Liabilitas imbalan pasca-kerja 111.885 115.457
Liabilitas derivatif - 48.115
Jumlah Liabilitas 13.173.725 8.205.513
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp 25 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 15.967.115.620 saham 399.178 399.178
Tambahan modal disetor - neto 609.459 553.286
Saham treasuri (232.957) (252.160)
Penghasilan komprehensif lain
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus
kas - neto (10.267) (31.658)
Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti 73.020 80.284
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 115.000 110.000
Belum ditentukan penggunaannya 7.801.690 6.570.757
8.755.123 7.429.687
Kepentingan nonpengendali 786 539
Jumlah Ekuitas 8.755.909 7.430.226
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 21.929.634 15.635.739
19
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 19 4/10/23 9:57 AM
Page 40
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan
Piutang pembiayaan 5.052.248 3.794.182
Keuangan 22.870 32.323
Syariah 65.157 26.454
Lain-lain 242.735 269.596
Jumlah Pendapatan 5.383.010 4.122.555
Beban
Gaji dan tunjangan (1.324.648) (1.023.279)
Beban bunga dan keuangan (624.099) (570.086)
Umum dan administrasi (771.052) (647.148)
Cadangan kerugian penurunan nilai:
Piutang pembiayaan (367.235) (431.857)
Piutang ijarah dan IMBT (223) (2.703)
Lain-lain (57.072) (36.524)
Jumlah Beban (3.144.329) (2.711.597)
Laba sebelum pajak 2.238.681 1.410.958
Beban pajak penghasilan (432.002) (279.620)
Laba tahun berjalan 1.806.679 1.131.338
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif - lindung nilai arus kas 26.409 69.101
Pajak penghasilan terkait (5.018) (13.129)
21.391 55.972
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
(Kerugian) keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti (8.979) 12.817
Pajak penghasilan terkait 1.713 (2.436)
(7.266) 10.381
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 14.125 66.353
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.820.804 1.197.691
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.806.680 1.131.293
Kepentingan nonpengendali (1) 45
1.806.679 1.131.338
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 1.820.807 1.197.646
Kepentingan nonpengendali (3) 45
1.820.804 1.197.691
Laba per saham dasar (nilai penuh) 121 76
3. Rasio
31 Desember
Keterangan
2022 2021
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 41,6 34,2
Laba tahun berjalan / pendapatan 33,6 27,4
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE) 20,6 15,2
Laba tahun berjalan / jumlah aset (ROA) 8,2 7,2
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) 1,00 1,25
RASIO KEUANGAN (x)
Current ratio 1,6 1,9
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) 1,4 1,0
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,5
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,5 1,1
Interest coverage ratio 4,6 3,5
Debt service coverage ratio 46,1% 30,2%
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah pendapatan 30,6 (9,8)
Laba tahun berjalan 59,7 61,3
Jumlah aset 40,3 2,9
Jumlah liabilitas 60,5 (4,5)
Jumlah ekuitas 17,8 12,5
20
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 20 4/10/23 9:57 AM
Page 41
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Tingkat Pemenuhan Perseroan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman Persyaratan Rasio Keuangan
per 31 Desember 2022
Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x) <5x 1,4x
Rasio piutang pembiayaan bermasalah <5% 1,00%
Dampak mata uang yang tidak dilindungi <25% 0,00%
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth) >Rp 1 Triliun Rp8,6 Triliun
21
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 21 4/10/23 9:57 AM
Page 42
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982,
keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982,
dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266
tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember
1982, Tambahan No. 1390.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
terakhir tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris
di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU -AH.01.03-
0271122 tanggal 27 Juli 2022.
Rincian susunan pemegang saham
Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.500.000
Keterangan (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Arya Upaya Corporation 250 375.000.000 25,00
Manufactures Hanover Leasing Corporation 700 1.050.000.000 70,00
Achmad Hadiat Kismet Hamami 50 75.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.500.000.000 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 1.000 1.500.000.000
Akta Perubahan Nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 27 Juni 2001, dibuat oleh
Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dimana nama Perseroan diubah dari PT Bunas
Finance Indonesia Tbk menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C -03668.HT.01.04.TH.2001
tanggal 24 Juli 2001 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Pusat dengan No. 3787/RUB/09.05/IBV/2002 tanggal 26 April 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.35, Tambahan No. 4195 tanggal 30 April 2002.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, Untuk
dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembia yaan kepada
Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
22
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 22 4/10/23 9:57 AM
Page 43
Nilai Nominal Rp. 500,00
Keterangan (Lima Ratus Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty 135.232.983 67.616.491.500 17,79
Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O 109.388.939 54.694.469.500 14,39
Hongkong and Shanghai Bank
Special Custody Account for The Exclusive BFT of 93.019.500 46.509.750.000 12,23
CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart
Chartered Bank
HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O 51.679.000 25.839.500.000 6,80
Hongkong and Shanghai Bank
Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and 41.818.699 20.909.349.500 5,50
Shanghai Bank
HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong 38.627.934 19.313.967.000 5,08
and Shanghai Bank
Masyarakat 290.572.226 145.286.113.000 38,21
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 760.339.281 380.169.640.500 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 239.660.719 119.830.359.500
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai
lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk
menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari
2018.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk nomor 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti
Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar
nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.
Berdasarkan Akta tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Usaha Pembiayaan:
a) Pembiayaan Investasi;
b) Pembiayaan Modal Kerja;
c) Pembiayaan Multiguna; dan/atau
d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Usaha Pembiayaan Syariah:
a) Pembiayaan Jual Beli;
b) Pembiayaan Investasi; dan/ atau
c) Pembiayaan Jasa
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a) Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b) Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c) Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d) Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
usaha utama.
23
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 23 4/10/23 9:57 AM
Page 44
e) Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam
Pasal 2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, sudah ada aturan mengenai pengklasifikasian pembiayaan sesuai
POJK 35 namun penyajian di dalam laporan keuangan masih dilakukan secara paralel sehingga penyajian kegiatan
Perseroan dalam Informasi Tambahan ini masih mengacu kepada kegiatan Perseroan sesuai PMK 84 yaitu Sewa
Pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen.
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2022 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, jangka waktu sewa Kantor Cabang Perseroan yang mengalami perubahan adalah sebagai
berikut:
Status
No. Nama Cabang Alamat Lokasi Jangka Waktu Sewa
Kepemilikan
01 Januari 2023
Ruko di Jl. Jend. Sudirman No. 282, Kelurahan Imopuro,
1. Metro s/d s
Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro
01 Januari 2024
Bangunan di Rukan Graha Cempaka Mas Blok A No.31 Jl. 01 Maret 2023
Jakarta – Corporate
2. Let.jend. Suprapto Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, s/d s
Leasing
Jakarta Pusat 28 Februari 2026
Jl. Imam Bonjol No. 278-280, Rt 1 Rw 4, Kel. Bojoug Jaya, 15 Maret 2023
3. Tangerang Kec. Karawaci, Kota Tangerang. s/d s
15 Maret 2026
Ruko di Jl. Sultan Hasanuddin RT.014, Kel. Rimba 10 Januari 2023
4. Dumai Sekampung, Kec. Dumai Kota, Provinsi Riau s/d s
10 Januari 2026
Ruko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kel. Marbuun, Kec. 1 April 2023
5. Tanjung Murung Pundak, Kab. Tabolong, Prov. Kalimantan Selatan s/d s
1 April 2024
Ruko di Jl. Radin Inten No.8D, Kelurahan Duren Sawit 8 Maret 2023
Jakarta Timur- Duren
6. s/d s
Sawit
7 Maret 2028
Ruko di Jalan RTA. Milano Km. 3.5 No. 6-7, Palangkaraya, 03 Maret 2023
7. Palangkaraya Kalimantan Selatan s/d s
03 Maret 2028
Jalan Jendral Sudirman, Pertokoan Sudirman Agung Blok 01 Desember 2022
8. Denpasar 3 C7, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota s/d s
Denpasar 30 Desember 2025
Jl. Dr Sutomo depan terminal Kaliboros K Komplek Ruko 1 Januari 2023
9. Pekalongan Dupan B2 No. 19 dan B2 No. 20, Kelurahan Kalibaros, s/d s
Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. 31 Desember 2025
Ruko di Jl. Letda Sucipto No.5A, Desa Perbon, Kabubapten 10 Maret 2023
10. Tuban Tuban, Propinsi Jawa Timur s/d s
09 Maret 2026
Ruko di Jl. Raramenusa, Kelurahan Sawang Bendar 20 Januari 2023
11. Tahuna Lingkungan III s/d s
20 Januari 2025
Ruko di Jl. Gerilya Timur No.35 Purwokerto, Ruko No.3, Kel. 01 Maret 2023
12. Purwokerto Teluk, Kec.Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Jawa s/d s
Tengah. 28 Februari 2026
Ruko di Jl. Modang Kelurahan Tanah Grogot Kec. Tanah 01 Maret 2023
13. Paser Grogot Provinsi Kalimantan Timur s/d s
29 Februari 2028
Jl. Raya Sleman No.3B RT.01 RW.03, Desa Sleman Lor, 1 Januari 2023
14. Indramayu Kec. Sliyeng, Kab. Indramayu, Jawa Barat. s/d s
1 Januari 2028
Ruko di Jl. WR. Supratman No. 103, Kab. Tulung Agung 01 Maret 2022
15. Tulungagung s/d s
1 Maret 2025
Jl. Panglima Sudirman No.148, Kavling E dan E-1, 02 Februari 2023
16. Malang 3 Kelurahan Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang s/d s
01 Agustus 2024
Keterangan:
s) diartikan sebagai “Sewa”
24
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 24 4/10/23 9:57 AM
Page 45
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 28 Februari
2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00
Keterangan (dua puluh lima Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12
Masyarakat di bawah 5% 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
3. Perjanjian Penting
3.1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) antara Perseroan dengan Pihak
Ketiga.
3.2. Perjanjian Teknis
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
Teknis oleh Perseroan dengan Pihak Ketiga.
3.3. Perjanjian Kredit
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh
Perseroan selaku Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:
Nilai
Nilai (dalam Pinjaman
jutaan rupiah / Outstanding
Jenis Jangka
No. Akta Perjanjian Kreditur USD yang 28 Februari Jaminan
Fasilitas Waktu
disebutkan 2023, dalam
secara penuh) jutaan
Rupiah)
1. Akta Perjanjian Kredit PT Bank KEB Fasilitas - Working 13 Rp294.444 Fidusia
Nomor 40, yang dibuat Hana Kredit Modal Capital Desember Piutang
di hadapan Sri Buena Indonesia Kerja 2022 - 13
Installment
Brahmana, S.H., M.Kn., Juni 2023.
Notaris Jakarta tanggal IV:
13 Desember 2022 Rp300.000
2. Akta Perjanjian Fasilitas PT Bank Fasilitas US$18.000.000 20 Februari Rp273.330 Fidusia
Kredit Nomor 37, yang CTBC Medium term 2023 – 20 Piutang
dibuat di hadapan Ir. Indonesia Loan Februari 2026
Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris Jakarta
tanggal 20 Februari
2023
3. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Fasilitas Rp750.000 28 Februari Rp- Fidusia
Modal Kerja Nomor Mandiri Kredit Modal 2023 – 28 Piutang
WCO.KP/0196/KMK/20 (Persero) Tbk Kerja Februari 2028
23 No. 41, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi
25
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 25 4/10/23 9:57 AM
Page 46
Nilai
Nilai (dalam Pinjaman
jutaan rupiah / Outstanding
Jenis Jangka
No. Akta Perjanjian Kreditur USD yang 28 Februari Jaminan
Fasilitas Waktu
disebutkan 2023, dalam
secara penuh) jutaan
Rupiah)
Warsito, S.H., Notaris
Jakarta tanggal 28
Februari 2023
4. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Fasilitas Rp1.000.000 13 Maret 2023- Rp- Fidusia
Nomor 28, yang dibuat Panin Tbk Pinjaman 13 Maret 2027 Piutang
di hadapan Antonius Tetap
Wahono P., S.H.,
Notaris Jakarta tanggal
13 Maret 2023
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang
dapat merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).
Range suku bunga kontraktual untuk seluruh pinjaman yang diterima Perseroan per 31 Desember 2022 adalah berkisar
antara 5,00% - 8,50% untuk mata uang Rupiah dan 2,25% - 6,45% untuk mata uang USD.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas berlaku sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan selesai dilaksanakan.
Perjanjian-perjanjian penting tersebut di atas telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3.4. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang
mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
yaitu dengan karyawan kunci dengan nilai transaksi masing-masing dibawah satu miliar Rupiah.
Pihak-pihak yang terafiliasi : karyawan
Sifat hubungan : personil manajemen kunci
Transaksi : imbalan kerja jangka-pendek, imbalan pasca kerja, program
kompensasi manajemen dan karyawan berbasis saham
Beban gaji dan imbalan kerja masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Personil manajemen kunci:
Imbalan kerja jangka pendek 56.559 44.806
Imbalan pasca-kerja 1.416 (1.829)
57.975 42.977
Persentasi terhadap jumlah beban 1,84% 1,58%
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas transaksi afiliasi Perjanjian Sewa Ruang antara Perseroan
dengan perusahaan anak (PT Finansial Integrasi Teknologi). Perjanjian sewa ruang tersebut masih berlaku efektif dan
mengikat para pihak.
4. Keterangan Tentang Aset Tetap
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan adalah masih berlaku, dan tidak terdapat penambahan atas Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang
dikuasai oleh Perseroan.
26
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 26 4/10/23 9:57 AM
Page 47
Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No. Jenis Aset Status Kepemilikan Nilai Buku
1. Peralatan kantor Milik Perseroan 74.330
2. Kendaraan Milik Perseroan 163.293
3. Perabot dan perlengkapan kantor Milik Perseroan 1.804
4. Aset dalam penyelesaian Milik Perseroan 1.902
Total 241.329
5. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak
Berikut adalah diagram hubungan kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan
pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum per tanggal 28 Februari 2023:
Sumber: Perseroan
Keterangan:
1) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah
Varsity Investment Pte Ltd, Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tserung Fund Pte Ltd.
2) PT Finansial Integrasi Teknologi (“FIT”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial (Fintech) peer to
peer lending sesuai izin OJK KEP-20/D.05/2020.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pemegang saham pengendali Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA.
Ultimate Beneficial Owner (“UBO”) Perseroan adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah menyampaikan
pelaporan atas pemilik manfaat akhir kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Juni 2022.
Penunjukan Garibaldi Thohir dan Jerry Ng sebagai UBO telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No . 15 Tahun 2019
yang mana telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpress 13/2018:
a. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan
b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas pemilikan saham perseroan terbatas.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Garibaldi Thohir dan Jerry Ng dengan TPG Capital maupun Northstar Group .
27
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 27 4/10/23 9:57 AM
Page 48
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Nama Perseroan Trinugraha Capital & Co SCA
Kusmayanto Kadiman PK -
Johanes Sutrisno KI -
Alfonso Napitupulu KI -
Dominic John Picone K -
Sunata Tjiterosampurno K -
Francis Lay Sioe Ho PD -
Sudjono D -
Sutadi D -
Andrew Adiwijanto D -
Sigit Hendra Gunawan D -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris
PD : Presiden Direktur
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
D : Direktur
6. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan yang Berbentuk Badan Hukum
Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”)
Sejarah Singkat
TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat
dihadapan Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés
di Luxembourg dibawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir
telah berlaku secara efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal
12 Januari 2021, dibuat dihadapan Maître Blanche Moutrier, notaris di Luxembourg.
TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di 12E, rue Guillaume Kroll, L-
1882 Luxembourg, Grand Duchy of Luxembourg.
Trinugraha Capital & Co SCA merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama
nasabahnya yang diwakili oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham
untuk kepentingan investasi kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.
Maksud dan Tujuan TC&Co
Berdasarkan Anggaran Dasar TC & Co, Maksud dan Tujuan dari TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk
melakukan penyertaan, dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan -
perusahaan lainnya, akuisisi melalui pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan
pengalihan melalui jual beli, pertukaran saham, obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam
bentuk apapun, dan pemilikan, administrasi, pengembangan dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC & Co
juga dapat memiliki penyertaan dalam kemitraan (partnership) dan menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-
cabang di Luxembourg dan di luar negeri.
Kegiatan usaha yang sedang berjalan
TC & Co merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi.
Struktur Permodalan TC & Co
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co adalah sebagai
berikut:
28
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 28 4/10/23 9:57 AM
Page 49
Nilai Nominal Rp8.560,00
(delapan ribu lima ratus enam puluh Rupiah) Per Saham
Pemegang Saham
Saham Biasa Saham Jumlah
Rupiah %
Kelas B Kelas D Manajemen Saham
Bravo Investments Limited 253.274.151 3 - 253.274.154 2.168.026.758.240 99,34
Garibaldi Thohir 1.675.113 1 1.675.114 14.338.975.840 0,66
Trinugraha Capital Sarl - - 1 1 8.560 0,00
Jumlah saham
254.949.264 4 1 254.949.269 2.182.365.742.640 100,00
ditempatkan
Saham dalam portepel 17.846.449 152.765.603.440
Modal dasar 272.795.718 2.335.131.346.080
Berdasarkan klarifikasi TC&Co, jumlah permodalan sebagaimana diatas telah sesuai dengan perhitungan Rupiah
- Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau
distribusi lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
- Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi
lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi
- Saham Manager dimiliki oleh Manager yang mengelola TC&Co. TC Sarl ditunjuk menjadi Manager tunggal dari
TC&Co.
Pengurus dan Pengawas TC&Co
Sesuai dengan Anggaran Dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manager yang merupakan pemegang
saham tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité) (”Manager”, dan secara bersama-
sama, ”Managers”). Trinugraha Capital, sebuah société à responsabilité limitée (“TC Sarl”), ditunjuk menjadi Manager
tunggal dari TC&Co.
Manager
Trinugraha Capital (“TC Sarl”)
7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Perseroan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan
Komisaris. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih serta diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat mereka dan
berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatan tersebut. Tugas dan wewenang
Komisaris berserta Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 18 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Shanti Indah
Lestari, SH., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan nomor AHU-AH.01.09-0036397
tanggal 25 Juli 2022 dan surat nomor AHU-AH.01.09.0037327 tanggal 27 Juli 2022 Mengenai Perubahan dan
Pengangkatan Kembali Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Johanes Sutrisno
Komisaris Independen : Alfonso Napitupulu
Komisaris : Dominic John Picone
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Asrori S. Karni
Anggota : Hj. Helda Rahmi Sina
29
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 29 4/10/23 9:57 AM
Page 50
Direksi
Presiden Direktur : Francis Lay Sioe Ho
Direktur : Sudjono
Direktur : Sutadi
Direktur : Andrew Adiwijanto
Direktur : Sigit Hendra Gunawan
Keterangan:
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tang gal 8
Desember 2014. Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Susunan Direksi dan Dewan
Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/VII/22-0110 tanggal 26 Juli 2022.
8. Sumber Daya Manusia
Penekanan pada Nilai-Nilai Dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam
Perseroan. Adapun Nilai-Nilai Dasar Perseroan adalah Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan ( Grow and
Improve Continuously), Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan Yang Memuaskan kepada
Pelanggan (Excellent Service), Memiliki Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat
Kerjasama Team (Trust & Team Spirit). Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon
pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus
menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal secara intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan
manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas karyawan senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas
pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk senantiasa memperhatikan etika bisnis dan mengikuti
pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.
8.1. Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Per tanggal 31 Desember 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 10.099 karyawan
dimana karyawan Perseroan berjumlah 10.000 orang dan FIT sejumlah 99 orang.
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Desember
Status Karyawan 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 6.095 60,4 5.924 62,8
Kontrak (Tidak Tetap) 4.004 39,6 3.513 37,2
Jumlah 10,099 100,0 9.437 100,0
Perseroan
31 Desember
Status Karyawan 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 6.000 60,0 5.857 62,5
Kontrak (Tidak Tetap) 4.000 40,0 3.510 37,5
Jumlah 10.000 100,0 9.367 100,0
FIT
31 Desember
Status Karyawan 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 95 96,0 67 95,7
Kontrak (Tidak Tetap) 4 4,0 3 4,3
Jumlah 99 100,0 70 100,0
30
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 30 4/10/23 9:57 AM
Page 51
Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, jenjang usia dan lokasi adalah:
8.1.1. Menurut Jenjang Pendidikan
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Desember
Tingkat Pendidikan 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Master (S2 & S3) 61 1,0 36 0,6
Sarjana (S1) 4.177 68,5 3.915 66,1
Sarjana Muda (D3) 635 10,4 652 11,0
SMU kebawah 1.222 20,1 1.321 22,3
Jumlah 6.095 100,0 5.924 100,0
Perseroan
31 Desember
Tingkat Pendidikan 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Master (S2 & S3) 55 0,9 31 0,5
Sarjana (S1) 4.095 68,2 3.858 65,9
Sarjana Muda (D3) 634 10,6 652 11,1
SMU kebawah 1.216 20,3 1.316 22,5
Jumlah 6.000 100,0 5.857 100,0
FIT
31 Desember
Tingkat Pendidikan 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Master (S2 & S3) 6 6,3 5 7,5
Sarjana (S1) 82 86,3 57 85,0
Sarjana Muda (D3) 1 1,1 0 0,0
SMU kebawah 6 6,3 5 7,5
Jumlah 95 100,0 67 100,0
8.1.2. Menurut Jenjang Manajemen
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Desember
Jenjang Manajemen 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Manajer Senior 331 5,4 195 3,3
Manajer Junior 756 12,4 662 11,2
Officer 2.828 46,4 2.603 43,9
Staf 2.180 35,8 2.464 41,6
Jumlah 6.095 100,0 5.924 100,0
31
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 31 4/10/23 9:57 AM
Page 52
Perseroan
31 Desember
Jenjang Manajemen 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Manajer Senior 321 5,3 188 3,2
Manajer Junior 733 12,2 645 11,0
Officer 2.789 46,5 2.571 43,9
Staf 2.157 36,0 2.453 41,9
Jumlah 6.000 100,0 5.857 100,0
FIT
31 Desember
Jenjang Manajemen 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Manajer Senior 10 10,5 7 10,4
Manajer Junior 23 24,2 17 25,4
Officer 39 41,1 32 47,8
Staf 23 24,2 11 16,4
Jumlah 95 100,0 67 100,0
8.1.3. Menurut Jenjang Usia
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Desember
Jenjang Usia 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
<25 227 3,7 174 2,9
25 - 30 Tahun 2.262 37,1 2.391 40,4
31 - 40 Tahun 3.053 50,1 2.879 48,6
41 - 50 Tahun 491 8,1 432 7,3
>50 Tahun 62 1,0 48 0,8
Jumlah 6.095 100,0 5.924 100,0
Perseroan
31 Desember
Jenjang Usia 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
<25 219 3,7 165 2,8
25 - 30 Tahun 2.214 36,9 2.357 40,2
31 - 40 Tahun 3.018 50,3 2.858 48,8
41 - 50 Tahun 487 8,1 430 7,4
>50 Tahun 62 1,0 47 0,8
Jumlah 6.000 100,0 5.857 100,0
32
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 32 4/10/23 9:57 AM
Page 53
FIT
31 Desember
Jenjang Usia 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
<25 8 8,4 9 13,4
25 - 30 Tahun 48 50,6 34 50,8
31 - 40 Tahun 35 36,8 21 31,3
41 - 50 Tahun 4 4,2 2 3,0
>50 Tahun 0 0,0 1 1,5
Jumlah 95 100,0 67 100,0
8.1.4. Menurut Aktivitas Utama
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Desember
Direktorat 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Administrasi dan Pembukuan 60 1,0 60 1,0
Analisis Kelayakan Pembiayaan 261 4,3 252 4,3
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme 4 0,1 3 0,1
Audit Internal 125 2,1 121 2,0
Fungsi Lainnya 1.429 23,4 1.342 22,6
Human Resource (HR) dan General Affair (GA) 114 1,9 106 1,8
Legal 46 0,8 31 0,5
Manajemen Resiko 136 2,2 268 4,5
Pemasaran 1.937 31,8 1.972 33,3
Penagihan 1.673 27,3 1.622 27,4
Teknologi Informasi 310 5,1 147 2,5
Jumlah 6.095 100,0 5.924 100,0
Perseroan
31 Desember
Direktorat 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Administrasi dan Pembukuan 56 0,9 56 0,9
Analisis Kelayakan Pembiayaan 256 4,3 250 4,3
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme 3 0,1 2 0,0
Audit Internal 124 2,1 121 2,1
Fungsi Lainnya 1.413 23,5 1.333 22,8
Human Resource (HR) dan General Affair (GA) 111 1,9 104 1,8
Legal 42 0,7 29 0,5
Manajemen Resiko 134 2,2 265 4,5
Pemasaran 1.921 32,0 1.957 33,4
Penagihan 1.668 27,8 1.615 27,6
Teknologi Informasi 272 4,5 125 2,1
Jumlah 6.000 100,0 5.857 100,0
33
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 33 4/10/23 9:57 AM
Page 54
FIT
31 Desember
Direktorat 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Administrasi dan Pembukuan 4 4,2 4 6,0
Analisis Kelayakan Pembiayaan 5 5,3 2 3,0
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme 1 1,1 1 1,5
Audit Internal 1 1,1 0 0,0
Fungsi Lainnya 16 16,8 9 13,4
Human Resource (HR) dan General Affair (GA) 3 3,1 2 3,0
Legal 4 4,2 2 3,0
Manajemen Resiko 2 2,1 3 4,5
Pemasaran 16 16,8 15 22,4
Penagihan 5 5,3 7 10,4
Teknologi Informasi 38 40,0 22 32,8
Jumlah 95 100,0 67 100,0
8.1.5. Menurut Lokasi
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Desember
Lokasi Kerja 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Kantor Pusat 1.234 20,2 881 14,9
Sumatera 876 14,4 887 15,0
Jadeta 841 13,8 909 15,3
Jawa Barat 366 6,0 379 6,4
Jawa Tengah 438 7,2 447 7,5
Jawa Timur 1.049 17,2 1.058 17,9
Sulawesi 828 13,6 872 14,7
Kalimantan 463 7,6 491 8,3
Jumlah 6.095 100,0 5.924 100,0
Perseroan
31 Desember
Lokasi Kerja 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Kantor Pusat 1.139 19,0 814 13,9
Sumatera 876 14,6 887 15,1
Jadeta 841 14,0 909 15,5
Jawa Barat 366 6,1 379 6,5
Jawa Tengah 438 7,3 447 7,6
Jawa Timur 1.049 17,5 1.058 18,1
Sulawesi 828 13,8 872 14,9
Kalimantan 463 7,7 491 8,4
Jumlah 6.000 100,0 5.857 100,0
34
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 34 4/10/23 9:57 AM
Page 55
FIT
31 Desember
Lokasi Kerja 2022 2021
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Kantor Pusat 95 100.0 67 100,0
Sumatera - - - -
Jadeta - - - -
Jawa Barat - - - -
Jawa Tengah - - - -
Jawa Timur - - - -
Sulawesi - - - -
Kalimantan - - - -
Jumlah 95 100,0 67 100,0
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
dengan jabatan Komisaris, Investor Relation Head, dan Tenaga Ahli Risk & Collection.
TKA dengan jabatan Komisaris (Dominic John Picone) tidak memerlukan dokumen-dokumen perizinan yang
berkaitan dengan penggunaan TKA mengingat yang bersangkutan tidak berdomisili dan bekerja di Indonesia.
Dokumen perizinan untuk TKA Ng Koon Pek yang masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja
No B.3/36824/PK.04.00/XII/2021 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan
tanggal 27 Desember 2021 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun 2021 sampai dengan 28 Februari 2023*), sebanyak
1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang. Kemudian dokumen perizinan untuk TKA Tomas Hrncir yang
masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No B.3/136655/PK.04.01/XII/2022 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan tanggal 22 Desember 2022 yang memutuskan mengesahkan
perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun
2023 sampai dengan 14 Februari 2024, sebanyak 1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang.
keterangan
*) RPTKA a.n Ng Koon Pek saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Berikut dibawah ini informasi mengenai pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya
Nama : Ng Koon Pek
Umur : 45 tahun
Pengalaman Kerja : - Investor Relations Head, 2011 – sekarang
- Vice President Equity Capital Markets di CIMB Investment
Bank di Malaysia dan Indonesia, 2009
- Analis di Nikkei Pacific Corporate Advisors, Kuala Lumpur,
2001
Tugas : Memfasilitasi komunikasi antara Perseroan dengan pemangku
kepentingan eksternal terutama pemegang saham, investor
prospektif dan lembaga terkait pasar modal dan investasi.
Keahlian Khusus : Pengetahuan dalam bidang pasar modal dalam kapasitasnya
sebagai Head of Investor Relation.
Perizinan : Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh Ng
Koon Pek
Nama : Tomas Hrncir
Umur : 46 tahun
Pengalaman Kerja -: - Tenaga Ahli Risk & Collection, 2022 – sekarang
- - Direktur Risiko di One Mount Group, Vietnam, 2021
- - Direktur Risiko di MS Finance CFC, China, 2015 – 2021
- - General Manager and Chief Risk Officer di Home Credit, China,
2012 – 2015
35
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 35 4/10/23 9:57 AM
Page 56
- - Head of Risk and Operation (CRO, COO) and Deputy Chairman of
- Board di Home Credit Bank Kazakhstan, Kazakhstan, 2008 – 2011
- - Fraud and Operational Risk Manager Home Credit Bank Ukraine
di Home Credit International, Ukraine, 2007 - 2008
Tugas : Melakukan analisa data dari sisi manajemen risiko dan penagihan
agar dapat tetap kompetitif dipasar dalam era yang penuh
ketidakpastian dan serba cepat.
Keahlian Khusus : Pengetahuan dalam bidang implementasi inovasi dan improvement
teknologi pada manajemen risiko serta penagihan diberbagai
negara
Perizinan : Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh
Tomas Hrncir
9. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak
Perkara Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan͕ didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 Maret 2023, Perseroan dan Entitas
Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan
(viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul,
kecuali untuk perkara-perkara sebagai berikut:
1. Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy Setiawan selaku Pembanding
melawan Perseroan selaku Terbanding;
2. Perkara Pengaduan di BPSK Bukit Tinggi antara Yeni Hemilda selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
Teradu;
3. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Hariyadi selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
Teradu;
4. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Sumiyati selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
Teradu
5. Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku Termohon Kasasi melawan Perseroan
selaku Pemohon Kasasi;
6. Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter Hariandja selaku Penggugat melawan
Perseroan selaku Tergugat;
7. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Padang antara Bayu Suryadi Putra selaku Pengadu melawan Perseroan
selaku Teradu;
8. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Makassar antara Muslim Darmawi selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
Teradu;
9. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Lubuklinggau antara Asrul selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
Teradu;
10. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banjarmasin antara Fatimah selaku Pengadu melawan Perseroan selaku
Teradu;
11. Perkara No. 92/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Moh Zaenal Arifin selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
12. Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu melawan PT Asuransi Wahana
Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku Teradu II;
13. Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu selaku Pengadu melawan Perseroan
selaku Teradu;
14. Perkara Pengaduan di BPSK Depok antara Nurni selaku Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
15. Perkara No. 539/Pdt/2022/PT MDN di Pengadilan Tinggi Medan antara PT Panen Maduma selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
36
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 36 4/10/23 9:57 AM
Page 57
16. Perkara No. 100/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Ismail Faisal selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
17. Perkara No. 66/PDT/2022/PT Jmb di Pengadilan Tinggi Jambi antara Zuailan Penggugat melawan Perseroan
selaku Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan Jambi selaku Turut Tergugat;
18. Perkara No. 231/PDT/2022/PT BTN di Pengadilan Tinggi Banten antara Anton Sujono selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
19. Perkara No. 63/PDT/2022/PT JMB di Pengadilan Negeri Jambi antara Rebo Sutrisno selaku Penggugat dan
Perseroan selaku Tergugat;
20. Perkara No. 101/PDT/2022/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta antara Sriati Yuliana Hutapea selaku
Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;
21. Perkara No. 35/PDT/2021/PT JAP di Pengadilan Tinggi Jaya Pura antara Ngatirah selaku Penggugat melawan
Perseroan selaku Tergugat;
22. Perkara No. 1316/Pdt.G/2021/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Reza Soraya selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat I, PT Bank Mandiri Tergugat II, Bank Indonesia selaku Turut Tergugat,
Kantor Kecamatan Margahayu selaku Turut Tergugat;
23. Perkara No. 25/Pdt.Bth/2022/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara Perseroan selaku Pelawan melawan
Tormauli Situmorang selaku Terlawan I dan Rismauli Panjaitan selaku Terlawan II;
24. Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara Simona Widjaja selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
25. Perkara No. 77/PDT/2022/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin antara GT M Yamin selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
26. Perkara No. 42/Pdt.G/2022/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara Modriq Al Hanan selaku Penggugat
melawan Kepala Kantor ATR/ BPN selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II;
27. Perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidumpuan antara Marulitua Lumban Gaol
selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
28. Perkara No. 46/PDT/2022/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo antara Mochtar G.H Sjarii selaku Penggugat
I, Arsila M. D Pakasi selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat;
29. Perkara No. 226/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara Boyke Joediono selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
30. Perkara No. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara Hj. Herlinda Mahmuddin selaku
Pelawan melawan Nur Darmiati selaku Terlawan I; Perseroan selaku Terlawan II; Nona Angriany selaku Terlawan
III; Drs. H. Mubarak Pataba selaku Terlawan IV; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
Makassar selaku Terlawan V;
31. Perkara No. 25/Pdt.G/2022/PN Msb di Pengadilan Negeri Masamba antara Hj. Martia So’alik selaku Penggugat
melawan Sri Wulan (Tergugat I); Hardianti Nurdin (Tergugat II); Winda Ovi (Tergugat III); Hj. Raodah (Tergugat
IV); Rimawati Muddin (Tergugat V); Tarmizi (Tergugat VI); Nur Susilowati (Tergugat VII); Gunawan Kusnan
(Tergugat VIII); Supratman (Tergugat IX); Mustafa (Tergugat X); Asrul Harahap (Tergugat XI); Maemunah
(Tergugat XII); Muhtar Jaya (Tergugat XIII); Ruhati (Tergugat XIV); Burali (Tergugat XV); Syamsir (Tergugat XVI);
Sainal (Tergugat XVII); Hamdiati Manika (Tergugat XVIII); Jabir (Tergugat XIX); Wahyu Ningsih (Tergugat XX);
Jusman Kasim (Tergugat XXI); Ipon (Tergugat XXII); Baron (Tergugat XXIII); Fitriani (Tergugat XXIV); H Sanusi
Gala (Tergugat XXV); Yahya (Tergugat XXVI); Arma (Tergugat XXVII); Latif (Tergugat XXVIII); Hj. Rawiya
(Tergugat XXIX); Perseroan (Tergugat XXX); BRI Cabang Malangke (Tergugat XXXI); KSP Balo’ta Cabang
Masamba (Tergugat XXXII);
32. Perkara No. 530/Pdt.G/2022/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara Hanok N Ngangi selaku Penggugat I;
Yunita Maria Kandioh selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat I; PT Mitra Elang Nusantara
selaku Tergugat II;
33. Perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura antara Muh Sabiruddin selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
34. Perkara No. 74/Pdt.Bth/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara Zul Sianuralam Muis selaku
Penggugat) melawan Perseroan selaku Tergugat;
35. Perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang antara Semel Aventius Toudua selaku
Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
36. Perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara Mohammad Cholil Amin selaku
Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
37. Perkara No. 93/Pdt.G.S/2022/PN.Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu antara Asri Ginoga selaku Penggugat
melawan Perseroan selaku Tergugat;
38. Perkara No. 21/Pdt.Bth/2022/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare antara Desy selaku Penggugat melawan
Perseroan selaku Tergugat;
39. Perkara No. 83/Pdt.G/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara Mohamad Natar Mohune S.Pd selaku
Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
40. Perkara No. 122/Pdt.G/2022/PN.Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Linda selaku Penggugat melawan
Perseroan selaku Tergugat;
37
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 37 4/10/23 9:57 AM
Page 58
Sepanjang pengetahuan dan sebagaimana dipercayai oleh Perseroan, dan setelah melakukan penyelidikan yang wajar,
telah diungkapkan semua perkara yang melibatkan Perseroan. Pihak manajemen berkeyakinan tidak ada proses hukum
atau arbitrase lainnya, termasuk hal-hal yang tertunda atau yang diketahui akan dilakukan, yang mana akan, atau telah
mempunyai akibat yang material atas kondisi keuangan atau profitabilitas Perseroan yang belum diungkapkan dalam
Informasi Tambahan.
Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan maupun sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi
dan/atau klaim yang mungkin timbul tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya
kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan dan/atau tidak menghalangi rencana Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan V termasuk rencana penggunaan dananya.
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak per nah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
Perkara Perusahaan Anak
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan͕didukung oleh Surat Pernyataan FIT tanggal 27 Maret 2023, PT. Finansial Integrasi Teknologi:
(i)Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(iii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) Tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi)
Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU); (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi dan/atau
klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha FIT , kecuali untuk perkara
sebagai berikut:
1. Perkara No. 1270/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT Phos Tekno Indonesia
(Penggugat) melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (Tergugat I) PT BFI Finance Indonesia Tbk (Tergugat II)
Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman (Tergugat III)
2. Perkara PKPU Sementara No. 287/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PT Phos Tekno Indonesia selaku
Termohon)
3. Perkara No 257/Pdt.G/2023/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara FIT sebagai Penggugat dan
PT Mandrajasa Trimitra Indonesia sebagai Tergugat
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris FIT: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
(v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan a tau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan
usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
38
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 38 4/10/23 9:57 AM
Page 59
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha FIT.
B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Kontribusi
Kegiatan Persentase Tahun Mulai Pendapatan
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Status
Usaha Kepemilikan (%) Penyertaan terhadap
Perseroan
Pinjam
PT Finansial Meminjam
2017 99,00 2017 Beroperasi 0,4%
Integrasi Teknologi Online Berbasis
Teknologi
PT Finansial Integrasi Teknologi (”FIT”)
a. Riwayat Singkat
FIT didirikan berdasarkan akta pendirian No. 04 tanggal 15 Setember 2017 di hadapan Herna Gunawan, S.H., Mkn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0043022.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 29 September
2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0121375.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, dan
telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubah an
Di Luar Rapat (Sirkuler) No. 01 tanggal 5 Agustus 2022 dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0055755.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 8 Agustus 2022; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.09-
0041558 tanggal 8 Agustus 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153846.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 8 Agustus 2022 (“Akta No. 1 tanggal 5 Agustus 2022”).
Perseroan berkantor pusat, di Foresta Business Loft 5 Unit 11, Lengkong Kulon, Pegedangan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan oleh FIT adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyediakan,
mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi
pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan
kerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Struktur Modal
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT tidak mengalami perubahan, sehingga
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 28 Desember
2022 (“Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
S.H., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No AHU-AH.01.03-0497389 tanggal 29 Desember 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0263098.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT
adalah sebagai berikut:
39
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 39 4/10/23 9:57 AM
Page 60
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah
Keterangan Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) %
Saham
per saham
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Perseroan 74.250 74.250.000.000 99,00
- Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO) 750 750.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 75.000 75.000.000.000 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
d. Pengurus dan Pengawasan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FIT mengalami perubahan berdasarkan Akta
No. 1 tanggal 5 Agustus 2022, sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Tjiu Herman Handoko
Direktur : Ichwan Peryana
Direktur : Agus Ghozali
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)
Komisaris : Sudjono
Keterangan:
1. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-20/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020
tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi PT Finansial Integrasi Teknologi.
2. Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 27 Maret 2023, FIT tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap
(tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor), sehingga FIT tidak menutup asuransi
untuk harta kekayaan.
3. Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 27 Maret 2023, FIT tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) , kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
perkara hukum dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .
Berdasarkan surat pernyataan 27 Maret 2023, Direktur dan Komisaris FIT dalam kapasitas sebagai anggota Direksi
dan Dewan Komisaris maupun dalam kapasitas sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, perkara hukum
dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan.
40
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 40 4/10/23 9:57 AM
Page 61
e. Hak Kekayaan Intelektual
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh FIT adalah masih berlaku, dan tidak
terdapat penambahan atas Hak kekayaan Intelektual FIT.
f. Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting FIT yang bersumber dari laporan keuangan FIT pada tanggal dan
untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit) beserta catatan atas laporan-
laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO International Limited)
dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor Independen
tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
Laporan posisi keuangan
(d a la m ju t a a n ru p ia h )
3 1 De s e m be r
Ke te ra nga n
2022 2021
Jumlah aset 63.574 36.108
Jumlah liabilitas 32.704 4.926
Jumlah ekuitas 30.870 31.182
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(d a la m ju t a a n ru p ia h )
3 1 De s e m be r
Ke te ra nga n
2022 2021
Pendapatan 21.419 7.368
Beban usaha 21.393 13.431
Rugi tahun berjalan 121 4.709
Kontribusi rugi FIT terhadap Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebesar
Rp 121 juta dan Rp 4.709 juta.
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada
Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn,., Notaris
di Kabupaten Tangerang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0144874.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022.
I. Usaha Pembiayaan:
a. Pembiayaan investasi;
b. Pembiayaan modal kerja;
c. Pembiayaan multiguna; dan/atau
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
II. Usaha Pembiayaan Syariah:
a. Pembiayaan jual beli;
b. Pembiayaan investasi; dan/atau
c. Pembiayaan jasa.
41
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 41 4/10/23 9:57 AM
Page 62
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a) Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b) Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c) Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d) Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
usaha utama.
e) Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.
Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada
konsumen Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan
target segmen untuk usaha kecil dan menengah.
Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas
pembiayaan modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-
mesin industri, dan alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai
dengan 5 (lima) tahun.
Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk
yang memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih
tinggi seperti pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.
1. Kegiatan Usaha
1.1. Service Product Perseroan
Pada saat ini Perseroan memfokuskan kegiatan usaha untuk pembiayaan multiguna dengan jaminan kendaraan roda
dua, roda empat atau lebih untuk berbagai jenis dan merek kendaraan, baru maupun bekas. Sedangkan untuk
pembiayaan investasi dan modal kerja dalam bentuk pengadaan alat-alat berat dan mesin-mesin meliputi excavator,
bulldozer, motor grader, wheel loader, armada truk ringan dan berat, dan lain-lain. Di samping itu, Perseroan juga
menyediakan produk pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip Syariah, yang meliputi pembiayaan umrah, wisata
halal, pendidikan, multiguna dan kendaraan bermotor roda empat.
1.1.1. Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan Multiguna meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan
agunan mobil bekas dan motor bekas.
1. Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama lebih dari 20 tahun. Produk yang
dipasarkan di hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui
rekanan dealer. Pembiayaan dengan suku bunga tetap.
2. Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda
motor), juga para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan
(program Customer-Get-Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan
penjualan langsung). Target pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga
menengah.
42
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 42 4/10/23 9:57 AM
Page 63
1.1.2. Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi
Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan
usaha yang melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan
peralatan lainnya, baik untuk kondisi baru maupun bekas. Pelanggan Modal Kerja dan Investasi di BFI Finance umumnya
berasal dari sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi,
infrastruktur, dan lain-lain.
1.1.3. Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Pada tahun 2018, Unit Usaha Syariah (UUS) BFI Finance meluncurkan empat produk pembiayaan syariah untuk
memfasilitasi kebutuhan konsumen secara langsung; baik perorangan maupun badan usaha; dan kemudian ditambah
dengan peluncuran dua produk pembiayaan syariah lainnya di 2019. Keenam produk pembiayaan syariah tersebut
terdiri dari:
1. My Ihram untuk pembiayaan umrah;
2. My Safar untuk pembiayaan wisata halal;
3. My Ta’lim untuk pembiayaan pendidikan;
4. My Hajat untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan jasa, seperti jasa penyewaan rumah atau ruko,
renovasi rumah, dan konsultan;
5. My Cars untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat; dan
6. My Faedah untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan pembelian barang seperti bahan material
bangungan, kebutuhan barang rumah tangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat.
1.2. Pemasaran
Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan, per 28 Februari 2023, sebanyak 197 kantor cabang, 31 gerai dan 45
Kantor Perwakilan Syariah dibuka di seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati
kontribusi usaha yang terbesar sejalan dengan perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan
pertanian serta konstruksi berkembang dengan cepat. Peluang yang terbuka luas bagi Perseroan untuk
mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi karena terbuka peluang untuk mendapatkan
konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang modal lainnya semakin meningkat di pulau-pulau tersebut.
Adapun strategi pemasaran Perseroan sebagai berikut:
I. Tujuan penggunaan akan diutamakan pembiayaan di sektor produktif. Hal ini bisa terlihat dalam pemberian
pembiayaan akan lebih banyak ke Investasi dan Modal Kerja. Hal ini dilandasi optimisme Pemerintah dengan
memberikan stimulus ke semua sektor ekonomi khususnya UMKM.
II. Perhatian terhadap pertumbuhan bisnis dan pengembangan Unit Usaha Syariah dengan kualitas asset yang tetap
terjaga, dalam hal mengisi ekosistem keuangan Syariah. Hal ini juga selaras dengan peningkatan literasi dan inklusi
keuangan berbasis Syariah yang sedang menjadi perhatian Pemerintah.
III. Transformasi digital dalam bisnis proses termasuk proses akuisisi dengan memberikan nilai tambah kepada
konsumen.
IV. Mengembangakan Agency Management System lebih lanjut untuk meningkatkan keunggulan di kanal distribusi.
V. Melakukan evaluasi Training Development atas semua kurikulum yang sudah ada atas perubahan bisnis proses
yang akan terjadi.
VI. Membangun standar proses kerja yang baik berbasis Quality Assurance untuk mendukung terciptanya Operational
Excellence.
43
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 43 4/10/23 9:57 AM
Page 64
1.3. Data Penerimaan
Berikut rincian data penerimaan Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan selama 3 (tiga) tahun terakhir:
(d a la m ju t a a n Ru p ia h )
Jenis Pembiayaan 3 1 De s e m be r 2 0 2 2 3 1 De s e m be r 2 0 2 1 3 1 De s e m be r 2 0 2 0
Investasi 423.846 423.727 790.920
Modal Kerja 2.063.972 1.554.743 1.287.912
Multiguna 979.752 784.803 1.230.643
Pembiayaan Syariah 50.230 18.693 10.382
Total 3.517.800 2.781.966 3.319.857
2. Strategi Perseroan
Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan
usaha serta untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki
Perseroan merupakan acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank
serta mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah
untuk mendukung pertumbuhan usaha.
3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka
meminimalisasi risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang
berkelanjutan.
6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas
ekonomi yang menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi
dan basis usaha pembiayaan yang baru.
Perseroan terus menyiapkan kompetensi baru untuk menangkap kebutuhan konsumen di tengah pergeseran preferensi
kebutuhan dan segmen konsumen. Dari sisi fokus pembiayaan, Perseroan terus memperkuat bisnis utama saat ini
di bidang pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna dengan terus mengembangkan inovasi baru sehingga dapat
memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berubah, dan tetap relevan di industri keuangan yang semakin kompetitif
di masa yang akan datang.
Perseroan melihat bahwa potensi pertumbuhan di sektor otomotif dan alat-alat masih cukup tinggi di tahun 2023. Hal ini
akan tetap menjadi fokus pertumbuhan bisnis Perseroan di tahun 2023. Selain itu, Perseroan juga terus mengembangkan
kemampuan dari sisi teknologi informasi, sehingga dapat menangkap peluang bisnis ke depannya yang mengandalkan
kemampuan teknologi dan kolaborasi di antara pelaku bisnis. Untuk mendukung hal tersebut, pengembangan di bidang
teknologi informasi, data management, asesmen kredit menjadi sangat penting, dimana Perseroan dituntut dapat
beroperasi secara efisien dan memberikan solusi atas kebutuhan konsumen secara tepat waktu dan efektif. Sejalan
dengan hal ini, sangat penting bagi Perseroan untuk menyelaraskan struktur organisasi sesuai dengan tuntutan saat ini.
Perekrutan tenaga ahli di bidang teknologi informasi serta data management akan terus diintensifkan guna mendukung
rencana bisnis yang telah ditetapkan tersebut. Sejalan dengan itu, Perseroan harus menciptakan lingkungan kerja yang
sehat sehingga bibit-bibit dan talenta terbaik bisa bergabung dan berkontribusi di BFI Finance, dan dapat bersinergi
dengan karyawan lama dalam membangun bisnis ke depannya
3. Persaingan
Secara umum, industri pembiayaan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit
kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan
kendaraan bermotor ini terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.
44
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 44 4/10/23 9:57 AM
Page 65
Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah
dan strategi untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, diantaranya adalah dengan meningkatkan secara terus
menerus kualitas layanan kepada konsumen yang dapat meningkatkan repeat order transaksi pembiayaan,
menyediakan 4 produk (pembiayaan, mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan komersial dan alat -alat berat),
menambah jaringan kantor cabang, disamping juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan risiko
atas aset produktif Perseroan.
Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam
pembiayaan dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.
Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu yang dikenal memiliki kinerja yang diatas rata-rata dalam industri
pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan kuartal 4 tahun 2022, Non Performing Financing (NPF) dari total
piutang yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,00% dibandingkan dengan rata-rata industri pembiayaan sebesar
2,32% (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per tanggal: 31 Desember 2022).
4. Kolektibilitas Piutang
4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)
Piutang Macet atau NPF (di luar Agunan Yang Diambil Alih) adalah tunggakan seluruh saldo piutang yang telah jatuh
tempo lebih dari 90 hari. Rasio piutang macet dari jumlah piutang yang dikelola per tanggal 31 Desember 2022 menurun
sebesar 0,25% ke angka 1,00% dibandingkan 1,25% pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan rasio piutang macet
pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2021 disebabkan oleh pemulihan
perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.
Tabel Kolektibilitas Piutang
Piutang Pembiayaan Bermasalah / NPL 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
Sewa Pembiayaan 0,82% 1,07%
Pembiayaan Konsumen 1,43% 1,73%
Syariah - Murabahah 0,42% 0,32%
Syariah - Ijarah dan IMBT 1,83% 9,09%
Jumlah 1,00% 1,25%
*Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dial ihkan yang dibukukan di luar laporan posisi keuangan
Tabel Rincian Piutang Pembiayaan Bermasalah Perseroan
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Sewa Pembiayaan 114 109
Pembiayaan Konsumen 89 73
Syariah - Murabahah 2 -
Syariah - Ijarah dan IMBT - 1
Jumlah 205 183
4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)
Per 31 Desember 2022, rasio penghapusan piutang dari jumlah piutang yang dikelola mengalami penurunan rasio
sebesar 2,2% dari 4,0% di tanggal 31 Desember 2021 menjadi 1,8%, penurunan rasio penghapusan piutang ini
dikarenakan selama tahun 2022 terjadi perbaikan kualitas portfolio seiring dengan peningkatan jumlah piutang dikelola
dari pembiayaan baru.
Tabel Penghapusan Piutang
Penghapusan Piutang 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
Sewa Pembiayaan 1,5% 2,9%
Pembiayaan Konsumen 2,7% 6,7%
Syariah - Murabahah 1,0% 1,3%
Syariah - Ijarah dan IMBT 12,6% 57,6%
45
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 45 4/10/23 9:57 AM
Page 66
Penghapusan Piutang 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jumlah 1,8% 4,0%
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)**
Sewa Pembiayaan 1,5% 2,9%
Pembiayaan Konsumen 2,7% 6,8%
Syariah - Murabahah 1,0% 1,3%
Syariah - Ijarah dan IMBT 12,6% 57,6%
Jumlah 1,8% 4,0%
* Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dialihkan yang
dibukukan di luar laporan posisi keuangan
** Piutang Bersih adalah piutang pada laporan posisi keuangan
4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)
Jumlah kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar 4,1x dimana
mengalami penurunan sebesar 0,5x dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,6x. Manajemen berkeyakinan bahwa
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi potensi kerugian-kerugian yang mungkin
timbul dari piutang-piutang tidak tertagih.
Tabel Kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(dalam miliaran Rupiah)
Kecukupan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Sewa Pembiayaan 548,8 552,5
Pembiayaan Konsumen 276,2 286,5
Syariah - Murabahah 8,5 3,0
Syariah - Ijarah dan IMBT 0,3 1,1
Jumlah 833,8 843,2
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 4,0% 5,4%
Pembiayaan Konsumen 4,4% 6,8%
Syariah - Murabahah 2,2% 2,0%
Syariah - Ijarah dan IMBT 4,1% 14,6%
Jumlah 4,1% 5,8%
Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 4,8 5,1
Pembiayaan Konsumen 3,1 3,9
Syariah - Murabahah 5,3 6,2
Syariah - Ijarah dan IMBT 2,2 1,6
Jumlah Kecukupan Pencadangan 4,1 4,6
5. Tingkat Kesehatan Perseroan
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 diatur beberapa kriteria menyangkut tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain mengenai
minimum modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio). Perseroan memenuhi
seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, maksimal yang diperbolehkan sesuai dengan PMK
adalah 10 kali, namun per 31 Desember 2022, gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah maksimal yang diatur dalam
PMK yaitu sebesar 1,4x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal minimum yang diperbolehkan adalah
sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan Rp100 miliar bagi perusahaan
pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang saham. Per 31 Desember
2022, besarnya modal sendiri yang dimiliki Perseroan adalah diatas Rp8 triliun, dan jauh diatas jumlah minimum yang
diatur di PMK tersebut.
Tabel Utang Bersih Terhadap Ekuitas
31 Desember 2022
Rasio Utang terhadap Ekuitas (x) 1,4
46
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 46 4/10/23 9:57 AM
Page 67
6. Prospek Usaha Perseroan
Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi
Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi tentunya memiliki tingkat keselarasan yang tinggi terhadap pertumbuhan
perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023
akan mencapai 5,0% - 5,1% dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan
yang relatif efektif dalam menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan
situasi yang jauh lebih baik, memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau
dengan cermat perkembangan kasus dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap
kotamadya.
Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
pertumbuhan infrastruktur Indonesia khususnya pada sektor industri pertambangan, perdagangan, konstru ksi, jasa,
pertanian, manufaktur, dan transportasi. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor
dari sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan
kebutuhan modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi
Perseroan khususnya dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.
Meski belum mengalami kepulihan secara penuh, namun pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia
pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari
pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan sebesar 39% dan 30% jika dibandingkan dengan akhir
Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022). Hal ini menunjukkan
bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi
itu sendiri.
Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna
Dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar
dan kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun
didukung dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan
segmen) (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022) yang mayoritas diantaranya
adalah untuk pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek
usaha yang positif seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan
dengan negara-negara lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.
Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami
peningkatan sebesar 2,10% jika dibandingkan dengan akhir Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga
Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember 2022). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan
harapan terhadap prospek usaha pembiayaan multiguna itu sendiri.
Sesuai dengan grafik volume penjualan mobil di pasar domestik dibawah ini, angka penjualan mobil di pasar domestik
dari pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 105.354 unit pada Desember 2022 atau mengalami peningkatan sebesar
16% dari bulan sebelumnya yang didorong oleh konsumsi masyarakat yang mulai naik pada akhir tahun 2022. Walaupun,
pada bulan November 2022 menurun sebesar 2,27% yang disebabkan berakhirnya masa berlaku berlaku insentif pajak
penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP), konsumen dikenakan pajak sebesar 3% sejak
Oktober 2022. Pada periode Januari-Desember 2022, penjualan mobil secara wholesales di pasar domestik telah
mencapai 1.047.855 unit. Jumlah tersebut tumbuh 19,22% dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya yang
sebesar 790.529 unit.
47
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 47 4/10/23 9:57 AM
Page 68
Volume Penjualan Mobil di Pasar Domestik
120,000 98,536 99,986 105,354
96,956 93,197 91,086
100,000 84,149 80,995 82,729 78,911 86,245
80,000
60,000 49,711
40,000
20,000
-
Sumber: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Desember 2022
Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah
Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4, yang mana
stabil dari posisi ke-4 di tahun 2021, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan posisi ke-10 di tahun sebelumnya.
Indonesia juga disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor eknomi
islam. Tentunya hal ini dapat menjadi kabar baik di tengah perjuangan ekonomi Indonesia yang mulai pulih dari dampak
Covid-19. Bank Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki
potensi besar untuk terus berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak
pandemi Covid-19. Transaksi produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya
mengindikasikan adanya preferensi penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan
ditengah pandemi Covid-19 ini.
Sama hal nya dengan sektor pembiayaan lain, meski belum mengalami pemulihan secara penuh, namun pada akhir
Desember 2022, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan sebesar
40,23% jika dibandingkan Desember 2021 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Desember
2022). Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah tentunya
masih ada dan tinggi.
7. Asuransi
Untuk melindungi aset Perseroan dan menjaga kelancaran usaha, Perseroan mengasuransikan harta kekayaan berupa
benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. Perseroan
juga mewajibkan konsumennya untuk mengasuransikan kendaraan atau alat-alat berat dan barang modal lainnya yang
dibiayai Perseroan. Perseroan menutup asuransi dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi yang baik.
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku) atas
polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan.
8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan
masyarakat kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, maka Perseroan secara aktif melakukan
berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur,
kesehatan, dan cepat tanggap bencana, terutama yang memberikan manfaat jangka panjang.
1. Program Vaksinasi Tahap Lanjutan dan Vaksinasi Booster Covid-19 BFI Finance pada bulan Februari dan Maret
2022, bekerja sama dengan SehatQ, berlokasi di Qbig BSD City, Kabupaten Tangerang, untuk lebih dari 2.000
peserta yang berasal dari masyarakat umum (dewasa dan anak), mitra bisnis, dan karyawan beserta keluarga;
48
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 48 4/10/23 9:57 AM
Page 69
2. Program pengadaan satu unit ambulans yang bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan sebagai fasilitas
transportasi dan layanan kesehatan keliling bagi masyarakat di daerah terpencil dan cepat tanggap bencana
di Indonesia;
3. Program Berbagi Takjil Ramadan melalui program “BFI Ride to Share” di 26 kota seluruh Indonesia selama bulan
April 2022;
4. Program edukasi literasi keuangan bertema “Mengenal Lebih Jauh Produk Pembiayaan” bagi masyarakat yang
dilaksanakan pada 22 Mei 2022 di Solo dan 1 Oktober 2022 di Manado, dengan total 250 peserta;
5. Program pelayanan kesehatan gratis untuk 200 KK di Kampung Cikeuling, Kabupaten Bogor, pada 20 Juli 2022,
bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan;
6. Program periksa kesehatan, pembagian vitamin gratis, dan donor darah PMI, bertema “Sehat untuk Merdeka” yang
diselenggarakan di 12 lokasi berbagai wilayah Indonesia selama bulan Agustus 2022;
49
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 49 4/10/23 9:57 AM
Page 70
7. Berbagai program kerelawanan dari karyawan Perseroan melalui program BFI 4 U untuk pelestarian lingkungan,
antara lain:
• Program edukasi pemilahan sampah organik dan non-organik, serta pengadaan fasilitas pemisahan sampah
di kantor pusat;
• Pelatihan “Zero Waste Goes to School” di salah satu sekolah dasar wilayah Tangerang Selatan;
• Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah kain perca menjadi produk bernilai untuk para
pengusaha kecil di wilayah Tangerang Selatan;
• Pengelolaan sampah organik menjadi budi daya maggot (belatung) untuk pakan ternak di wilayah Tangerang;
• Pengadaan berbagai program edukasi lingkungan dan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah di wilayah
Bekasi, Jawa Barat;
8. Program “Gerakan 1000 Seragam Sekolah Anak Bangsa” di Lumajang, Jawa Timur, pada 15 September 2022, dan
Balaraja, Tangerang, pada 19 September 2022 untuk total 10 sekolah dasar;
9. Program pelatihan digital bertema “Guru Kreatif 4.0” untuk 34 guru dari 10 sekolah tingkat dasar sampai menengah
atas seluruh Indonesia selama tiga bulan dan dimulai sejak bulan November 2022;
10. Program penanaman 15.000 bibit mangrove (bakau) bekerja sama dengan Yayasan LindungiHutan di delapan kota
berbagai wilayah Indonesia, dalam rangka Hari Menanam Pohon Nasional pada 28 November 2022;
11. Program Sharing Kewirausahaan secara daring pada 5 Desember 2022 bertema “Mengelola Keuangan, Melihat
Peluang, Bangkit dari Kegagalan, dan Inovasi Produk” untuk para konsumen UMKM Perseroan dan pemberian
jaminan fasilitas kesehatan selama satu tahun melalui BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia;
12. Program cepat tanggap bencana gempa bumi Cianjur melalui program pelayanan kesehatan di beberapa lokasi
dan bantuan cepat tanggap untuk warga pengungsi di empat wilayah Cianjur, diselenggarakan pada 16-17
Desember 2022;
50
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 50 4/10/23 9:57 AM
Page 71
13. Program pengadaan fasilitas pendukung pendidikan digital Indonesia bertema “Sekolah Kreatif” seperti pengadaan
laptop dan komputer, serta renovasi laboratorium komputer untuk 33 sekolah tingkat dasar hingga menengah atas
di Indonesia sejak tahun 2020 hingga sekarang;
14. Program kerja sama vaksinasi Covid-19 dengan Ikatan Alumni dari Yayasan Serviam dalam program Sentra
Vaksinasi Serviam yang terbuka untuk umum di Jakarta, dimulai dari bulan Maret 2021;
15. Program Kawasan Pintar di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni
Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) berupa pengadaan fasilitas wi-fi bagi para pelajar yang sudah
diresmikan pada 23 April 2021;
16. Program pembangunan dan renovasi sanitasi air bersih di desa dan sekolah berbagai wilayah Indonesia yang telah
dilakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang; dan
17. Berbagai donasi dari Perseroan untuk membantu para korban bencana alam dan kebakaran di berbagai w ilayah
Indonesia; termasuk para karyawan dan konsumen Perseroan yang tertimpa musibah; yang juga dilakukan secara
berkesinambungan dari tahun ke tahun.
9. Hak Kekayaan Intelektual
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku efektif dan tidak
terdapat penambahan atas Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang dimiliki Perseroan.
51
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 51 4/10/23 9:57 AM
Page 72
V. PERPAJAKAN
5.1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Bunga Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan berusaha Bab II Pasal 3 maka Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan yang terdiri :
a. Atas Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar :
1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
obligasi.
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan.
c. Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
5.2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
Perseroan telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.
Pada tanggal 18 Juni 2020, PP No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (“PP No. 30/2020”) tentang
“Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka”.
52
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 52 4/10/23 9:57 AM
Page 73
PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak
penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi kriteria
yang ditentukan, yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia; saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; masing-masing Pihak hanya boleh memiliki
saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam waktu paling
singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian,
penetapan tarif pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah Undang-Undang ini disahkan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas (sesuai “UU HPP” dan “PP No.30/2020”)
untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga menggunakan tarif 19% untuk perhitungan PPh Badan.
53
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 53 4/10/23 9:57 AM
Page 74
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. 47 tertanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) yang penjualannya dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin
telah dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
Perseroan adalah sebagai berikut :
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total %
1 PT BCA Sekuritas 147.000.000.000 68.450.000.000 281.750.000.000 497.200.000.000 31,08
2 PT BRI Danareksa Sekuritas 147.000.000.000 106.470.000.000 97.360.000.000 350.830.000.000 21,93
3 PT Mandiri Sekuritas 148.000.000.000 101.700.000.000 187.100.000.000 436.800.000.000 27,30
4 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 148.000.000.000 108.380.000.000 58.790.000.000 315.170.000.000 19,70
Total 590.000.000.000 385.000.000.000 625.000.000.000 1.600.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan UUPM, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan
nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i)
orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan hasil pemeringkatan dari Obligasi).
54
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 54 4/10/23 9:57 AM
Page 75
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telepon: (021) 6336 789
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Website: www.btn.co.id
Surat Tanda Terdaftar : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat Bank BTN.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang
Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
Ditunjuk oleh surat No. OP/TRS/L/II/23-0123 tanggal 27 Februari 2023.
Bank BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023,
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, tidak akan:
i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
iii. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbahan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV
Tahun 2023; dan/atau
iv. Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023.
Perseroan menyatakan bahwa tidak mimiliki hubungan kredit dengan Bank BTN.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
(62-21) 22544117 (Hunting)
Fax : (62-21) 22544367
E-Mail : jip@jusufind.com/ceciliasianawati@jusufind.com
Website : http://www.jusufind.com
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Surat Tanda Terdaftar : STTD.KH-21/PM.22/2018 tanggal 13 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
(Anggota HKHPM No.92036)
55
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 55 4/10/23 9:57 AM
Page 76
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Standar Profesi
Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021
Tugas Utama : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka
Emisi Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat OP/TRS/L/II/23-0125 tanggal 27 Februari 2023.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Jl. Panglima Polim V / 11
Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Ph: (021) 739 2801, Fax: (021) 726 5090
Surat Tanda Terdaftar : STTD.N-41/PM.22/2018, tertanggal 21-03-2018 (dua puluh
satu Maret tahun dua ribu delapan belas) juncto Nomor:
S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-2011 (sembilan belas Mei
tahun dua ribu sebelas) atas nama Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja : (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Utama : Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
melaksanakan tugasnya melaksanakan prosedur pekerjaan
yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari pembuatan
draft–draft, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian
yang selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian
tersebut. Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Emisi
Obligasi ini adalah membuat Akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV Tahun 2023, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-akta perubahannya.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/II/23-0124 tanggal 27 Februari 2023.
56
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 56 4/10/23 9:57 AM
Page 77
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Surat Tanda Terdaftar : No. Surat Tanda Terdaftar KEP-02/PM/PI/2006, tertanggal 17 Maret 2006
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
57
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 57 4/10/23 9:57 AM
Page 78
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
No. 45 tertanggal 24 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan Bank BTN selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV Tahun 2023 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal
14 Agustus 1996 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45
Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 ini, Bank BTN telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memberikan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan :
• Surat Pernyataan No. 164/FICD/FS/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, Wali Amanat telah melakukan due diligence
terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap IV Tahun 2023 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.20.
• Surat Pernyataan No. 165/FICD/FS/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah melebihi lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap
IV Tahun 2023;
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023.
1. Umum
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat
No. 9 Tahun 1950 Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada
saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bank Tabungan Negara.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
seluruh Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 90
tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0154452
tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan
Perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali
seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi
anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan seluruhnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 08 tanggal 8 April 2021 yang dibuat
58
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 58 4/10/23 9:57 AM
Page 79
di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Notaris di Jakarta Selatan sebagimana pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-
0288922 tanggal 04 Mei 2021 yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian pada POJK No.14/POJK.04/2019, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
No.16/POJK.04/2020, sebagaimana anggaran dasar terakhir telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 05 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Yumna Shabrina, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU–AH.01.03–0006598 tanggal 13 Januari 2023 yang berisikan mengenai perubahan Peningkatan
Modal Ditempatkan/disetor, Pasal 4 Ayat 3.
2. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap IV Tahun 2023 No. 45 tertanggal 24 Maret 2023, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
A. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
B. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
C. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
D. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
3. Penggantian Wali Amanat
i. Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab,
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat , kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau
apabila Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
59
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 59 4/10/23 9:57 AM
Page 80
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi;
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
4. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/III/2023-2128 tanggal 3 Maret 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir Bank BTN per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Saham Persentase
Jumlah Saham
Nominal (Rp) Kepemilikan(%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.648 4.210.333.324.000 60,00
2. Masyarakat 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.414 7.017.222.207.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
-
- Saham Seri A Dwiwarna
- -
- Saham Seri B
6.443.987.586 3.221.993.793.000
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.586 3.221.993.793.000
5. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 16 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah;
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro;
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana *);
Komisaris : Andin Hadiyanto;
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna;
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin;
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief;
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa.
Direksi
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu *);
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo *);
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar;
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra;
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo;
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti;
Direktur Distribution and Funding : Jasmin;
Direktur IT and Digital : Andi Nirwoto;
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo;
Direktur Institutional Banking : Hakim Putratama *).
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
.
60
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 60 4/10/23 9:57 AM
Page 81
6. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The
Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung pemerintah dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan
rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam
ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN
mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu
seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
Aset (KIK-EBA).
Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh masyarakat
mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah
Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.
Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku
kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan
sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital
banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi
persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Di tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan, Bank BTN
telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD
II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Bank BTN terus meningkatkan
layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID–19 memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu
performa layanan digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN serta membuat variasi produk KPR
bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti
launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, Portal BTN Properti, BTN Solusi
dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus
untuk menunjang perekonomian masyarakat.
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate Governance &
Compliance 2022 (Banking Service), Most Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada
ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class- ASEAN Corporate
Governanc Scorecard (ACGS), dan The Best Performance of Mortgage pada ajang CSA Award (Perusahaan Publik Terbaik
di bidang Perumahan). Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang
kredit komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular
Digital Brand, KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset Class > IDR 200
Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, The Best GRC For Corporate Governance & Compliance 2022 Category
Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah
lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk
memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah
konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN
menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia. Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking
dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
61
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 61 4/10/23 9:57 AM
Page 82
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit
multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti
Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit komersial
dan layanan perbankan lainnya seperti BTN Property for Developer, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah Bank BTN
menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Astri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023; dan
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023.
62
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 62 4/10/23 9:57 AM
Page 83
7. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3
Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP , dan didukung dengan 2.117 ATM & CRM di seluruh Indonesia, serta
menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point Syariah.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 1.661.533 1.539.577
Giro pada Bank Indonesia 25.416.941 10.692.484
Giro pada bank lain – neto 1.470.510 1.095.100
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 12.975.955 27.901.048
Efek-efek- neto 1.720.769 2.230.905
Obligasi Pemerintah 51.964.973 46.080.298
Tagihan swap suku bunga – neto
Tagihan Akseptasi 420.426 453.517
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali - 1.598.325
Kredit yang diberikan – neto 252.552.651 234.119.536
Pembiayaan/piutang syariah – neto 30.054.130 26.279.995
Aset pajak tangguhan – neto 2.915.428 2.430.660
Aset tetap – neto 6.353.803 5.736.791
Bunga yang masih akan diterima 10.750.302 9.173.536
Aset lain-lain 2.352.762 2.505.522
Total Aset 402.148.312 371.868.311
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.205.358 3.654.236
Simpanan dari nasabah 297.099.801 273.189.056
Simpanan dari Bank Lain 136.408
66.007
Liabilitas akseptasi 420.562 454.140
Liabilitas Derivatif - 17.741
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 8.652.260 12.371.708
Pinjaman yang diterima 24.821.005 22.062.291
Pinjaman Subordinasi 9.158.219 8.759.744
Bunga yang masih harus dibayar 629.366 496.725
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 7.248.985 6.618.300
Total Liabilitas 351.376.683 327.693.592
Dana Syirkah Temporer
Simpanan Nasabah 24.823.456 22.763.144
Simpanan dari Bank Lain 38.819 4.928
24.862.275 22.768.072
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454
Dana setoran modal 2.756.575 -
63
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 63 4/10/23 9:57 AM
Page 84
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Opsi Saham - -
87.817
(1.193.252)
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek dan
Obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual – neto
Kerugian pengukuran kembali (458.153)
(409.657)
Arus Kas (49.301) (19.983)
Pajak tangguhan surplus Revaluasi Aset Tetap 3.508.565 3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 10.745.157 8.606.555
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit) 3.201.813 2.532.966
Total Ekuitas 25.909.354 21.406.647
Total Liabilitas dan Ekuitas 402.148.312 371.868.311
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2022 2021
Pendapatan bunga dan bagi hasil 25.907.368 25.794.958
Beban bunga dan bonus (10.910.084) (12.803.655)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto 14.997.284 12.991.303
Pendapatan operasional lainnya 2.274.852 2.516.683
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
(4.017.378) (3.627.477)
keuangan dan non-aset keuangan
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
- -
komitmen dan kontinjensi
Beban operasional lainnya (9.438.880) (8.692.406)
Laba Operasional 3.814.803 3.036.832
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto 60.887 (43.512)
Laba sebelum manfaat pajak 3.875.690 2.993.320
Beban Pajak (830.617) (617.093)
Laba tahun berjalan 3.045.073 2.376.227
Pendapatan (beban) komprehensif lain (1.368.780) (1.204.839)
Laba komprehensif selama tahun berjalan 1.983.756 1.418.802
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 288 224
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1,
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789;
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
64
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 64 4/10/23 9:58 AM
Page 85
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 6 April 2023 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada tanggal 11 April 2023
pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy, ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 12 April 2023.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
13 April 2023 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
65
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 65 4/10/23 9:58 AM
Page 86
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Central Asia Bank Rakyat Indonesia
Cabang Thamrin Cabang Bursa Efek Jakarta
No Rekening : 2063564222 No Rekening : 0671.01.000680.30.4
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Muamalat Indonesia Bank Central Asia
Cabang Bintaro Jaya Cabang KH.M. Mansyur
No Rekening : 3300234567 No Rekening : 179.303.0308
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 14 April 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.
11. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya tanggal 14 April 2023.
66
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 66 4/10/23 9:58 AM
Page 87
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari
ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi
di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
67
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 67 4/10/23 9:58 AM
Page 88
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 6 – 11 April 2023 pada
kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10310 Jakarta 10210
Telepon: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faksimili: (021) 2520 990
www.bcasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email : cf@bcasekuritas.co.id Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
&
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas..co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 526 3445 Telp.: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-ib@mandirisek.co.id Email: fit@trimegah.com
&
sett_fisd@mandirisek.co.id
68
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 68 4/10/23 9:58 AM
Page 89
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
69
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 69 4/10/23 9:58 AM
Page 90
Halaman ini sengaja dikosongkan
70
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 70 4/10/23 9:58 AM
Page 91
No. 014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023
Jakarta, 27 Maret 2023
Kepada Yang Terhormat,
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V BFI
Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023”.
Sehubungan dengan maksud PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang Selatan, Sunburst CBD Lot
1.2, Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City – Tangerang Selatan 15322 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV Tahun 2023”, dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar rupiah), yang mana obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp590.000.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma sepuluh persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
2. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp385.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
3. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,15% (tujuh koma lima belas persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 14 Juli 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
71
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 71 4/10/23 9:58 AM
Page 92
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 2
sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal 24 April 2024 untuk Obligasi Seri A, 14 April
2025 untuk Obligasi Seri B dan 14 April 2026 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah)
atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings
Indonesia yaitu AA-(idn) (double A minus), dengan jaminan berupa Piutang Performing,
yaitu piutang yang belum jatuh tempo, atau yang pembayaran angsurannya tidak menunggak
dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran
masing-masing piutang tersebut (selanjutnya disebut “PUB V Tahap IV”), kami, Konsultan
Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. OP/TRS/L/XII/23-0125
tanggal 27 Februari 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”)
yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB V Tahap IV ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan
hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman
pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB V Tahap IV dari Penawaran Umum “Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2023”, Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2021”,
dimana “Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2021” telah menjadi Efektif berdasarkan
Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-
66/D.04/2021 tanggal 21 Mei 2021 sebagaimana dicatatkan dalam Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 73 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah
melaporkan Rencana Penerbitan Efek kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Direktur
Pengawas Lembaga Pembiayaan sesuai dengan Surat Perseroan No. Corp/AA/L/III/23-0049
tanggal 7 Maret 2023. Perseroan juga telah mendapat surat pencatatan dari pengawas DPLP
IKNB OJK berdasarkan Surat OJK No. S-433/NB.211/2023 tanggal 17 Maret 2023.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji
Tuntas sebagaimana tertuang dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum No. 013-R1/CS-MN-DM-LZ/II-H/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
72
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 72 4/10/23 9:58 AM
Page 93
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 3
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap
dan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan
otentik dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh
kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para
Pejabat Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada
Perseroan, berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut :
1. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
2. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan
didalamnya dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit
dianggap termasuk didalamnya.
4. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB V Tahap IV dan tanggung
jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
73
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 73 4/10/23 9:58 AM
Page 94
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 4
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas, asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini
kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut:
1. Perseroan, yang berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan didirikan dengan nama “PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia”
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
No. 57 tanggal 7 April 1982 juncto Akta Perubahan No.40 tanggal 6 Oktober 1982,
keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No.C2-2091.HT.01.01.Th.82 tanggal 28 Oktober 1982, telah didaftarkan
di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982
di bawah No. 4265 dan No. 4266 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk
didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek per tanggal 28 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.25,00
Keterangan (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 48,15
Masyarakat di bawah 5% 7.351.257.682 183.781.442.050 46,04
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 94,19
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000 5,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan tidak terdapat perubahan pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate
Beneficial Owner) dari Perseroan. Nama pemegang saham yang menjadi Pengendali
74
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 74 4/10/23 9:58 AM
Page 95
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 5
Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA. Nama pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) yaitu Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Berdasarkan Pasal 21
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, Perseroan telah
menyampaikan pelaporan atas pemilik manfaat akhir kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Informasi Penyampaian Data tanggal
17 Juni 2022.
3. Perseroan telah melakukan pemenuhan POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 47/2020”) terkait Pasal
9 tentang total kepemilikan Asing pada Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah (“Perusahaan”) yang berbentuk Badan Hukum Perseroan
Terbatas, yaitu paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
Berdasarkan “Daftar Komposisi Pemilik Efek Per 28 Februari 2023”, yang dikeluarkan
oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
Pemodal Asing Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemodal Asing Jumlah Efek %
Perorangan Asing 3.363.580 0,021
Badan Usaha Asing 10.995.443.558 68,863
Lain-lain 0 0
Total 10.998.807.135 68,884
4. Sejak Tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah
Perseroan tidak mengalami perubahan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perseroan
telah menyampaikan Pelaporan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
Pengawas Syariah Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
Corp/Sjn/L/VIII/22-0110 tanggal 26 Juli 2022 dan No. Corp/Sjn/L/VII/22-0118 tanggal
28 Juli 2022.
Perseroan juga telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tata Kelola untuk tahun
2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan No.
Corp/Sjn/L/IV/22-0065 tanggal 28 April 2022.
5. Sejak Tanggal PUB V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan anggota Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit,
Piagam Audit Internal, Komite Pemantau Risiko, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Unit
Anti Fraud, dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tidak mengalami
perubahan.
75
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 75 4/10/23 9:58 AM
Page 96
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 6
6. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya baik untuk Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang Unit
Syariah dan Gerai. Izin-izin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Terhitung sampai dengan tanggal Intam Laporan Uji Tuntas dikeluarkan, Perseroan
telah menutup 6 (enam) Kantor Cabang Konvensional (“Cabang”) yakni Cabang
Sidoarjo 3, Cilacap, Semarang 2, Tangerang 6, Probolinggo, Surabaya 4 dan
Yogyakarta 2. Serta menutup 3 (tiga) Kantor Gerai yakni Gerai Rogojampi,
Kotamobagu Selatan dan Kiaracondong.
Sehingga Perseroan memiliki 197 Kantor Cabang, 31 Gerai dan 45 Kantor Perwakilan
Syariah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7. Sejak Tanggal PUB V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Penggunaan akad-akad untuk kegiatan Pembiayaan Syariah Perseroan
tidak mengalami perubahan.
8. Perseroan telah memelihara Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum
sehat sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 28/2020”) dan telah
melaporkan rencana penerbitan efek kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No.
Corp/AA/L/III/23-0049 tanggal 7 Maret 2023 yang mana telah sesuai dengan Pasal 73
POJK No. 35/2018.
Perseroan telah memenuhi persyaratan gearing ratio bagi Perusahaan Pembiayaan
sesuai dengan ketentuan Pasal 79 POJK 35/2018 dengan nilai gearing ratio sebesar 1,4
(satu koma empat) kali per Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2022 (Audited).
9. Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 POJK No. 47/2020, yaitu pada PT Kredit Biro
Indonesia dan PT Pefindo Biro Kredit.
Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
(APPI) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 POJK No.47/2020, sesuai dengan
Sertifikat Keanggotaan APPI tanggal 2 Januari 2023, yang menyatakan Perseroan
sebagai anggota APPI, dengan Nomor Keanggotaan 1002/JKT/82, periode 1 Januari
2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Perseroan telah terdaftar sebagai Anggota Lembaga Pencatatan Aset sesuai dengan
Pasal 16 POJK 47/2020, sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Keanggotaan PT Rapi
Utama Indonesia (RAPINDO) berdasarkan Sertifikat No. 037/Rapindo-1/10/2022,
sehingga perizinan, persetujuan dan/atau sertifikasi yang dimiliki oleh Perseroan masih
berlaku.
76
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 76 4/10/23 9:58 AM
Page 97
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 7
10. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perseroan telah melaksanakan
ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kota dan/atau Upah
Minimum Kabupaten yang berlaku pada Provinsi, Kota dan/atau Kabupaten dimana Kantor
Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang Syariah Perseroan berada, dan telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No.7
Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU 7/1981”). serta
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tenaga Kerja, yang
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku.
Perseroan saat ini mempekerjakan 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Yakni
TKA Dominic John Picone, yang mana tidak memerlukan dokumen-dokumen perizinan
yang berkaitan dengan penggunaan TKA mengingat yang bersangkutan tidak berdomisili
dan bekerja di Indonesia. TKA Tomas Hrncir, dokumen perizinan yang masih berlaku
adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No B.3/136655/PK/04.01/XII/2022
tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan tanggal 22
Desember 2022 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun terhitung mulai dari 15
Februari 2023 s/d 14 Februari 2024, sebanyak 1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing
1 orang. Kemudian TKA Ng Koon Pek, dokumen perizinan berupa RPTKA telah berakhir,
berdasarkan konfirmasi kami pada Perseroan RPTKA tersebut masih dalam proses
perpanjangan.
11. Sejak tanggal PUB V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan
tidak terdapat tambahan harta tetap berupa tanah dan/atau bangunan dan merek. Serta tidak
terdapat tambahan harta tetap Perseroan yang sedang dijaminkan. Namun terdapat
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan) terhadap harta bergerak Perseroan berupa
kendaraan bermotor.
Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik berupa harta tetap
maupun harta bergerak telah dilakukan secara sah, sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan dan telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum
dan kebiasaan hukum. Serta penjaminan terhadap harta kekayaan dan/atau piutang
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah pertanggungan
yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggunan sebagaimana hal ini ditegaskan Perseroan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 27 Maret 2023.
77
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 77 4/10/23 9:58 AM
Page 98
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 8
12. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, mengikat Perseroan, tidak
bertentangan satu sama lain, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan dan membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB
V Tahap IV ini serta sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku.
13. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 27 Maret 2023, sejak PUB V Tahap I Tahun 2021 sampai dengan
tanggal penyampaian Informasi Tambahan PUB V Tahap IV Tahun 2023, Perseroan
tidak sedang mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
14. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat
Pernyataan Perseroan tertanggal 27 Maret 2023, Perseroan tidak sedang terlibat sebagai
pihak dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, arbitrase, pajak, perkara
kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perselisihan
hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja, sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim yang mungkin timbul dan/atau somasi, kecuali untuk 40
(empat puluh) perkara baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun pihak lain dalam
perkara yang berada di wilayah Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang sebagai
berikut:
1) Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy
Setiawan selaku Pembanding melawan Perseroan selaku Terbanding;
2) Perkara Pengaduan di BPSK Bukit Tinggi antara Yeni Hemilda selaku
Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
3) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Hariyadi selaku
Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
4) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banyuwangi antara Sumiyati selaku
Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu
5) Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku
Termohon Kasasi melawan Perseroan selaku Pemohon Kasasi;
6) Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter
Hariandja selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
7) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Padang antara Bayu Suryadi Putra selaku
78
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 78 4/10/23 9:58 AM
Page 99
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 9
Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
8) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Makassar antara Muslim Darmawi selaku
Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
9) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Lubuklinggau antara Asrul selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu;
10) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Banjarmasin antara Fatimah selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu;
11) Perkara No. 92/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara
Moh Zaenal Arifin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
12) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu
melawan PT Asuransi Wahana Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku
Teradu II;
13) Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu
selaku Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
14) Perkara Pengaduan di BPSK Depok antara Nurni selaku Pengadu melawan
Perseroan selaku Teradu;
15) Perkara No. 539/Pdt/2022/PT MDN di Pengadilan Tinggi Medan antara PT
Panen Maduma selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
16) Perkara No. 100/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara
Ismail Faisal selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
17) Perkara No. 66/PDT/2022/PT Jmb di Pengadilan Tinggi Jambi antara Zuailan
Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan
Jambi selaku Turut Tergugat;
18) Perkara No. 231/PDT/2022/PT BTN di Pengadilan Tinggi Banten antara Anton
Sujono selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
19) Perkara No. 63/PDT/2022/PT JMB di Pengadilan Negeri Jambi antara Rebo
Sutrisno selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;
20) Perkara No. 101/PDT/2022/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta antara
Sriati Yuliana Hutapea selaku Penggugat dan Perseroan selaku Tergugat;
21) Perkara No. 35/PDT/2021/PT JAP di Pengadilan Tinggi Jaya Pura antara
Ngatirah selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
22) Perkara No. 1316/Pdt.G/2021/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara
Reza Soraya selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat I, PT Bank
79
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 79 4/10/23 9:58 AM
Page 100
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 10
Mandiri Tergugat II, Bank Indonesia selaku Turut Tergugat, Kantor
Kecamatan Margahayu selaku Turut Tergugat;
23) Perkara No. 25/Pdt.Bth/2022/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara
Perseroan selaku Pelawan melawan Tormauli Situmorang selaku Terlawan I
dan Rismauli Panjaitan selaku Terlawan II;
24) Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara
Simona Widjaja selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
25) Perkara No. 77/PDT/2022/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin antara
GT M Yamin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
26) Perkara No. 42/Pdt.G/2022/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara
Modriq Al Hanan selaku Penggugat melawan Kepala Kantor ATR/ BPN
selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II;
27) Perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidumpuan
antara Marulitua Lumban Gaol selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
Tergugat;
28) Perkara No. 46/PDT/2022/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo antara
Mochtar G.H Sjarii selaku Penggugat I, Arsila M. D Pakasi selaku Penggugat
II melawan Perseroan selaku Tergugat;
29) Perkara No. 226/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara
Boyke Joediono selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
30) Perkara No. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara
Hj. Herlinda Mahmuddin selaku Pelawan melawan Nur Darmiati selaku
Terlawan I; Perseroan selaku Terlawan II; Nona Angriany selaku Terlawan III;
Drs. H. Mubarak Pataba selaku Terlawan IV; Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar selaku Terlawan V;
31) Perkara No. 25/Pdt.G/2022/PN Msb di Pengadilan Negeri Masamba antara Hj.
Martia So’alik selaku Penggugat melawan Sri Wulan (Tergugat I); Hardianti
Nurdin (Tergugat II); Winda Ovi (Tergugat III); Hj. Raodah (Tergugat IV);
Rimawati Muddin (Tergugat V); Tarmizi (Tergugat VI); Nur Susilowati
(Tergugat VII); Gunawan Kusnan (Tergugat VIII); Supratman (Tergugat IX);
Mustafa (Tergugat X); Asrul Harahap (Tergugat XI); Maemunah (Tergugat
XII); Muhtar Jaya (Tergugat XIII); Ruhati (Tergugat XIV); Burali (Tergugat
XV); Syamsir (Tergugat XVI); Sainal (Tergugat XVII); Hamdiati Manika
(Tergugat XVIII); Jabir (Tergugat XIX); Wahyu Ningsih (Tergugat XX);
Jusman Kasim (Tergugat XXI); Ipon (Tergugat XXII); Baron (Tergugat
XXIII); Fitriani (Tergugat XXIV); H Sanusi Gala (Tergugat XXV); Yahya
(Tergugat XXVI); Arma (Tergugat XXVII); Latif (Tergugat XXVIII); Hj.
Rawiya (Tergugat XXIX); Perseroan (Tergugat XXX); BRI Cabang Malangke
80
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 80 4/10/23 9:58 AM
Page 101
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 11
(Tergugat XXXI); KSP Balo’ta Cabang Masamba (Tergugat XXXII);
32) Perkara No. 530/Pdt.G/2022/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara
Hanok N Ngangi selaku Penggugat I; Yunita Maria Kandioh selaku Penggugat
II melawan Perseroan selaku Tergugat I; PT Mitra Elang Nusantara selaku
Tergugat II;
33) Perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura antara Muh
Sabiruddin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
34) Perkara No. 74/Pdt.Bth/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara
Zul Sianuralam Muis selaku Penggugat) melawan Perseroan selaku Tergugat;
35) Perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang antara
Semel Aventius Toudua selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
Tergugat;
36) Perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara
Mohammad Cholil Amin selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
Tergugat;
37) Perkara No. 93/Pdt.G.S/2022/PN.Ktg di Pengadilan Negeri Kotamobagu antara
Asri Ginoga selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
38) Perkara No. 21/Pdt.Bth/2022/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare antara
Desy selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
39) Perkara No. 83/Pdt.G/2022/PN.Gto di Pengadilan Negeri Gorontalo antara
Mohamad Natar Mohune S.Pd selaku Penggugat melawan Perseroan selaku
Tergugat;
40) Perkara No. 122/Pdt.G/2022/PN.Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara
Linda selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak
berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya kegiatan usaha
dan/atau operasional Perseroan dan/atau tidak menghalangi rencana Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V termasuk rencana penggunaan dananya.
15. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 27 Maret 2023, masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
81
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 81 4/10/23 9:58 AM
Page 102
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 12
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha
(KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 27 Maret 2023,
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai
anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha
(KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
16. Dalam rangka PUB V Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani:
1) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. 45 tanggal 24 Maret 2023, oleh dan antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
2) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap
IV Tahun 2023 No. 46 tanggal 24 Maret 2023, oleh Perseroan selaku Emiten yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
82
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 82 4/10/23 9:58 AM
Page 103
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 13
3) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV Tahun 2023 No. 47 tanggal 24 Maret 2023, oleh dan antara
Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danarakesa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, keempatnya selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
4) Perjanjian Agen Pembayaran No. 48 tanggal 24 Maret 2023, oleh dan antara
Perseroan selaku Penerbit Efek dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
5) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-047/OBL/KSEI/0323
tanggal 24 Maret 2023 oleh dan antara Perseroan selaku Perusahaan Terdaftar dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dibawah tangan.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK No.
20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
17. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, PUB V Tahap IV ini
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi,
dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak
habis terjual kepada Masyarakat, maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh
Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai
dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
18. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas Bunga Obligasi.
19. PUB V Tahap III ini akan dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan
dengan kategori Piutang Performing sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Nilai Pokok Obligasi.
Akta Jaminan Fidusia akan ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi
dengan Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok
Obligasi, dan menjadi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai
Pokok Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi.
Emiten melalui Wali Amanat berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor
Pendaftaran Fidusia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
pemenuhan Nilai Jaminan sebagaimana ketentuan tersebut diatas.
83
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 83 4/10/23 9:58 AM
Page 104
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 14
Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan sebelum Akta
Jaminan Fidusia ditandatangani dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia
adalah paripassu tanpa hak preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya, dan
akan menjadi preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya setelah Jaminan
Fidusia ditandatangani dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
20. Dalam rangka PUB V Tahap IV dengan jaminan Piutang Performing ini Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Perseroan tanggal 29 Juni
2022, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 17 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia
Tbk No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kabupaten Tangerang, untuk PUB V Tahap IV ini tidak diperlukan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh antara
Perseroan dengan Kreditur Perseroan, maka dalam rangka PUB V Tahap IV ini
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari Kreditur dan/atau pemberitahuan kepada
Kreditur Perseroan.
21. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak
memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) dan hubungan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan POJK No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
22. Perseroan dan PT Fitch Ratings Indonesia, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
23. Antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sedangkan antara
Perseroan dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM. Antara PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI Danareksa
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
memiliki hubungan Afiliasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
24. Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/2014, dimana
84
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 84 4/10/23 9:58 AM
Page 105
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 15
Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan PUB V Tahap IV. Efek yang diterbitkan dalam PUB V Tahap IV ini telah
memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014,
yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (double A minus) sesuai dengan Surat Fitch
Ratings No. 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
25. Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB V Tahap IV,
dana yang diperoleh dari hasil penawawan umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan
investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV, apabila Perseroan akan
melakukan transaksi yang merupakan transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau
transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama (“POJK 17/2020”).
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi
penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap IV telah
direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB V Tahap IV
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, serta wajib menyampaikan hasil RUPO kepada
OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
26. Aktivitas Penerbitan Obligasi melalui PUB V Tahap IV senilai
Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) oleh Perseroan bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
mengingat nilainya tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022.
85
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 85 4/10/23 9:58 AM
Page 106
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 16
27. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB V Tahap IV
yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami
lakukan.
28. Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada PT Finansial Integrasi
Teknologi (“FIT”), berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 74.250 (tujuh
puluh empat ribu dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham, atau seluruhnya berjumlah Rp74.250.000.000,00 (tujuh
puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh FIT.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022, jumlah Ekuitas yang
di miliki Perseroan adalah sebesar Rp8.755.909.000.000 (delapan triliun tujuh ratus
lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan juta Rupiah). Adapun jumlah
penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250.000.000,00 (tujuh puluh
empat miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi
ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3) POJK 35/2018, yakni jumlah seluruh
penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan langsung kepada entitas
dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).
Penyertaan Perseroan pada FIT juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan, yaitu telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
a. FIT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan telah memperoleh ijin - ijin pokok yang diperlukan untuk
menyelenggarakan kegiatan usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini perijinan tersebut masih berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar FIT telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT dan POJK No.
10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi, namun demikian perubahan Anggaran Dasar FIT belum diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahannya.
b. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan, Anggaran Dasar FIT tidak mengalami perubahan, termasuk
didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham, (ii)
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha FIT, tidak mengalami perubahan.
c. Sejak Tanggal PUB Obligasi V Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan susunan anggota Direk dan Dewan Komisaris FIT tidak mengalami
perubahan.
86
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 86 4/10/23 9:58 AM
Page 107
014-R1/CS-MN-DM-LZ/II-G/III/2023 17
d. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan FIT tertanggal 27 Maret 2023, FIT tidak memiliki harta kekayaan
berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan
bermotor).
e. FIT telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan, serta telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan FIT berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981.
f. FIT maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT dalam
jabatannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam
kedudukannya sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii)
Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha FIT
g. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh FIT dengan pihak ketiga telah
ditandatangani secara sah oleh FIT, mengikat FIT dan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku.
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB V
Tahap IV PT BFI Finance Indonesia Tbk dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum
ini.
87
BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 87 4/10/23 9:58 AM
Page 108
88 BUKU BERKELANJUTAN V BFI IV 2023.indd 88 4/10/23 9:58 AM
Names mentioned 153 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA
p.1
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×10
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.5
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.6 ×7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito
· Notaris
p.9 ×5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Obligasi
p.9
unresolved
person
Adiwarsito
p.9
unresolved
org
PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.11 ×2
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.11 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×7
unresolved
org
PT Arya Upaya Corporation
p.11 ×2
unresolved
org
Manufactures Hanover Leasing Corporation
p.11 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.11 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×2
unresolved
org
Bank PLC S
p.11 ×2
unresolved
org
Bank HSBC-Fund Services Clien A
p.11 ×2
unresolved
org
Bank HSBC-Fund Services Client A
p.11 ×2
unresolved
org
Bank HSBC IT TST A
p.12 ×2
unresolved
org
C ADR CO LTD
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.14 ×4
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.14 ×2
unresolved
org
PT Finansial Integrasi
p.14
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.14 ×3
unresolved
org
BDO International Limited
p.14 ×3
unresolved
person
Santanu Chandra
p.14 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.17 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Wali Amanat
p.18
unresolved
org
Bunas Finance Indonesia Tbk
p.42 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.42
unresolved
org
Bank Chase JKT S
p.43
unresolved
org
Menteri
p.43
unresolved
org
PT Bank KEB
p.45
unresolved
person
Installment Brahmana
p.45
unresolved
person
Warsito
p.46
unresolved
org
Panin Tbk
p.46
unresolved
person
Tetap Wahono P.
p.46
unresolved
org
PT Finansial Integrasi Teknologi
p.46 ×7
unresolved
org
Varsity Investment Pte Ltd
p.47
unresolved
org
Gamvest Pte Ltd
p.47
unresolved
org
Tserung Fund Pte Ltd.
p.47
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.47
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.47
unresolved
—
Johanes Sutrisno
p.48
unresolved
—
Dominic John Picone
· Komisaris
p.48
unresolved
org
Trinugraha Capital & Co SCA
p.48
unresolved
org
Saham Bravo Investments Limited
p.49
unresolved
person
H. Asrori S. Karni
p.49
unresolved
person
Hj. Helda Rahmi Sina
p.49
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.50
unresolved
—
Perizinan
p.55
unresolved
org
Bank Kazakhstan
p.56
unresolved
org
Bank Ukraine
p.56
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.56 ×9
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.56 ×2
unresolved
org
PT SMR
p.56 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata
p.56
unresolved
org
PT MDN
p.56
unresolved
org
PT Panen Maduma
p.56
unresolved
org
PT Jmb
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jambi
p.57
unresolved
org
PT YYK
p.57
unresolved
org
PT JAP
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.57 ×3
unresolved
org
PT Bank Mandiri Tergugat II
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Cikarang
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.57
unresolved
org
PT BJM
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Sukoharjo
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Padangsidumpuan
p.57
unresolved
org
PT GTO
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Makassar
p.57
unresolved
person
Hj. Herlinda Mahmuddin
p.57
unresolved
person
Angriany
p.57
unresolved
person
Drs. H. Mubarak Pataba
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Masamba
p.57
unresolved
person
Hj. Martia So’alik
p.57
unresolved
person
Hj. Raodah
p.57
unresolved
person
Hj. Rawiya
p.57
unresolved
org
Pengadilan Negeri Manado
p.57 ×2
unresolved
org
PT Mitra Elang Nusantara
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jayapura
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gorontalo
p.57 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kupang
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Sidoarjo
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kotamobagu
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Parepare
p.57 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Karawang
p.57 ×2
unresolved
org
KPPU
p.58 ×8
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.58 ×5
unresolved
org
PT Phos Tekno Indonesia
p.58 ×2
unresolved
org
Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman
p.58
unresolved
org
PT Mandrajasa Trimitra Indonesia
p.58
unresolved
person
Herna Gunawan
· Notaris
p.59
unresolved
person
Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi
· Notaris
p.59 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.80
unresolved
org
Terbatas
p.95
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.