Back to announcement
20250411_PSSI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875021_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PSSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT IMC PELITA LOGISTIK TBK TERKAIT DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT IMC PELITA LOGISTIK TBK SEHUBUNGAN
DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
PT IMC PELITA LOGISTIK TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di DKI Jakarta , Indonesia
Kegiatan Usaha
Jasa Angkutan Laut
Kantor Pusat
Menara Astra, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6
Jakarta 10220 – Indonesia
Telp. (62-21) 30006800, Fax. (62-21) 30006801
Website: www.imcpelitalog.com
Email: corsec@imcpelitalog.com
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 11 April 2025
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud untuk menambah kegiatan usaha yang belum tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020. Kegiatan usaha yang
dimaksud yaitu:
No. Kegiatan Usaha KBLI
1. Aktivitas Perusahaan Holding 64200
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya 70209
Sehubungan dengan rencana tersebut, Direksi Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi
ini guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 tersebut,
penambahan kegiatan usaha ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum
Pemegang Saham; hal mana Rapat Umum Pemegang Saham dimaksud akan diadakan oleh
Perseroan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 dengan salah satu agenda membahas rencana
penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas.
Untuk selanjutnya, rencana penambahan kegiatan usaha tersebut di atas (“Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”) akan menjadi objek studi kelayakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak di bidang usaha jasa angkutan laut berencana untuk meningkatkan kinerjanya
dengan menambahkan kegiatan usaha berupa aktivitas perusahaan holding serta aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Kegiatan usaha tersebut saat ini bukan merupakan salah satu dari
bidang usaha Perseroan.
Alasan dilakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Melanjutkan dan mengembangkan usaha bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
- Memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan khususnya dalam meningkatkan
laba dan juga dapat memberikan keuntungan untuk seluruh pemangku kepentingan.
RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. IDENTITAS PENILAI
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, mengenai rencana penambahan kegiatan usaha,
maka Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan
pendapat atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha dengan detil sebagai berikut:
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
Identitas Penilai Independen secara lengkap sebagai berikut:
Nama: Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
No. izin usaha: 2.09.0012
Alamat Kantor: Menara Kuningan lt. 8, Jl. HR. Rasuna Said Blok X- 7 Kav.5, Jakarta
Telepon/Faksimili: 021-2168 6002/021-2168 6003
Email kjpp.rhr@rhr.co.id
Page 3
B. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam laporan
No. 00030/2.0012-00/JP/05/0263/1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025.
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha PSSI pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yaitu Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan adalah untuk
keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha sebagai Objek Studi Kelayakan.
3. Tanggal Analisis
Tanggal Analisis adalah 31 Desember 2024.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses studi kelayakan;
c) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
berasal dari sumber yang dapat dipercaya;
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh
manajemen dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan
yang dihasilkan;
g) Penilai memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
Pemberi Tugas;
h) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan
bisnis, termasuk proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta
tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
i) Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan bisnis sesuai dengan
rencana studi kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan
oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan
informasi mengenai rencana tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
manajemen Perseroan;
j) Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana
asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
- Perubahan peraturan pemerintah;
- Perubahan kebijakan perusahaan;
- Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik
Page 4
k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa
mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap;
l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
Peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-
kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh
terhadap studi kelayakan ini;
m) Penilai tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan apabila
terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
(subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam
laporan.
5. Analisis Kelayakan
Kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha melalui analisis berikut:
a) Kelayakan pasar;
b) Kelayakan teknis;
c) Kelayakan pola bisnis;
d) Kelayakan model manajemen;
e) Kelayakan keuangan;
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka penambahan kegiatan usaha PSSI
ini layak untuk dilaksanakan.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja
ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya
terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sebagaimana telah dijelaskan di atas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
akan mengajukan permohonan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) mengacu pada POJK 17/2020 jo. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan jadwal Rapat
sebagai berikut:
Page 5
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Rapat 11 April 2025
2. Recording Date – Daftar Pemegang Saham 25 April 2025
3. Panggilan Rapat 28 April 2025
4. Pelaksanaan Rapat 20 Mei 2025
5. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat 22 Mei 2025
Dalam Rapat, Perseroan juga akan menyampaikan pembahasan mengenai studi kelayakan atas
rencana perubahan kegiatan usaha, sebagaimana diwajibkan dalam POJK 17/2020 (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha).
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat sebagai berikut:
PT IMC Pelita Logistik Tbk
Menara Astra, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6
Jakarta 10220 – Indonesia
Telp. (62-21) 30006800, Fax. (62-21) 30006801
Up: Sekretaris Perseroan
Website: www.imcpelitalog.com
Email: corsec@imcpelitalog.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP RHR
p.2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
841 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}