Skip to content
Back to announcement

20250411_PSSI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875021_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PSSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   PT IMC PELITA LOGISTIK TBK TERKAIT DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT IMC PELITA LOGISTIK TBK SEHUBUNGAN
DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)




                            PT IMC PELITA LOGISTIK TBK
                                 (“Perseroan”)
                      Berkedudukan di DKI Jakarta , Indonesia

                                    Kegiatan Usaha
                                  Jasa Angkutan Laut

                                     Kantor Pusat
                   Menara Astra, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6
                               Jakarta 10220 – Indonesia
                    Telp. (62-21) 30006800, Fax. (62-21) 30006801
                            Website: www.imcpelitalog.com
                            Email: corsec@imcpelitalog.com



DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 11 April 2025
Page 2
                                        PENDAHULUAN

Perseroan bermaksud untuk menambah kegiatan usaha yang belum tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020. Kegiatan usaha yang
dimaksud yaitu:

   No.       Kegiatan Usaha                                     KBLI
   1.        Aktivitas Perusahaan Holding                       64200
   2.        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya             70209

Sehubungan dengan rencana tersebut, Direksi Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi
ini guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 tersebut,
penambahan kegiatan usaha ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum
Pemegang Saham; hal mana Rapat Umum Pemegang Saham dimaksud akan diadakan oleh
Perseroan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 dengan salah satu agenda membahas rencana
penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas.

Untuk selanjutnya, rencana penambahan kegiatan usaha tersebut di atas (“Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha”) akan menjadi objek studi kelayakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan bergerak di bidang usaha jasa angkutan laut berencana untuk meningkatkan kinerjanya
dengan menambahkan kegiatan usaha berupa aktivitas perusahaan holding serta aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Kegiatan usaha tersebut saat ini bukan merupakan salah satu dari
bidang usaha Perseroan.

Alasan dilakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
   - Melanjutkan dan mengembangkan usaha bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
   - Memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan khususnya dalam meningkatkan
      laba dan juga dapat memberikan keuntungan untuk seluruh pemangku kepentingan.

         RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  A. IDENTITAS PENILAI

    Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, mengenai rencana penambahan kegiatan usaha,
    maka Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan
    pendapat atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha dengan detil sebagai berikut:

    KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
    Identitas Penilai Independen secara lengkap sebagai berikut:
       Nama:                  Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
       No. izin usaha:        2.09.0012
       Alamat Kantor:         Menara Kuningan lt. 8, Jl. HR. Rasuna Said Blok X- 7 Kav.5, Jakarta
       Telepon/Faksimili: 021-2168 6002/021-2168 6003
        Email                 kjpp.rhr@rhr.co.id
Page 3
B.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan

     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
     dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam laporan
     No. 00030/2.0012-00/JP/05/0263/1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025.

     1. Objek Studi Kelayakan
        Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha PSSI pada
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yaitu Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
        64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).

     2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
        Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan adalah untuk
        keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
        usaha sebagai Objek Studi Kelayakan.

     3. Tanggal Analisis
        Tanggal Analisis adalah 31 Desember 2024.

     4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
           a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
           b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
                proses studi kelayakan;
           c) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
                berasal dari sumber yang dapat dipercaya;
           d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh
                manajemen dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
                kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
           e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
           f) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan
                yang dihasilkan;
           g) Penilai memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
                Pemberi Tugas;
           h) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
                dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan
                bisnis, termasuk proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta
                tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
           i) Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan bisnis sesuai dengan
                rencana studi kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan
                oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan
                informasi mengenai rencana tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
                manajemen Perseroan;
           j) Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana
                asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
                - Perubahan peraturan pemerintah;
                - Perubahan kebijakan perusahaan;
                - Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik
Page 4
                k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
                   penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa
                   mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
                   menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
                   pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang
                   kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
                   lengkap;
                l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
                   Peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-
                   kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
                   memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh
                   terhadap studi kelayakan ini;
                m) Penilai tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan apabila
                   terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
                   (subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam
                   laporan.

         5. Analisis Kelayakan
            Kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha melalui analisis berikut:
                       a) Kelayakan pasar;
                       b) Kelayakan teknis;
                       c) Kelayakan pola bisnis;
                       d) Kelayakan model manajemen;
                       e) Kelayakan keuangan;

         6. Kesimpulan
            Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka penambahan kegiatan usaha PSSI
            ini layak untuk dilaksanakan.

                 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
                     RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja
ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya
terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.

        HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA

Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.

          INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 Sebagaimana telah dijelaskan di atas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
 akan mengajukan permohonan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
 (“Rapat”) mengacu pada POJK 17/2020 jo. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
 Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan jadwal Rapat
 sebagai berikut:
Page 5
  No.   Kegiatan                                                    Tanggal
  1.     Pengumuman Rapat                                            11 April 2025
  2.     Recording Date – Daftar Pemegang Saham                      25 April 2025
  3.     Panggilan Rapat                                             28 April 2025
  4.     Pelaksanaan Rapat                                           20 Mei 2025
  5.     Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat                          22 Mei 2025

 Dalam Rapat, Perseroan juga akan menyampaikan pembahasan mengenai studi kelayakan atas
 rencana perubahan kegiatan usaha, sebagaimana diwajibkan dalam POJK 17/2020 (Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
 Kegiatan Usaha).

                                 INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat sebagai berikut:

                                     PT IMC Pelita Logistik Tbk
                      Menara Astra, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6
                                  Jakarta 10220 – Indonesia
                       Telp. (62-21) 30006800, Fax. (62-21) 30006801
                                   Up: Sekretaris Perseroan
                               Website: www.imcpelitalog.com
                               Email: corsec@imcpelitalog.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published11 Apr 2025
Pages5
Characters11,504
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IMC PELITA LOGISTIK TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org KJPP Rengganis p.2
unresolved org Hamid & Rekan p.2
unresolved org KJPP RHR p.2
unresolved — Identit · Penilai p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 841 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result