Skip to content
Back to announcement

20250411_PSSI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875014_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PSSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
PT IMC Pelita Logistik Tbk




Laporan Ringkas


Studi Kelayakan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha


No. Laporan   : 00030/2.0012-00/JP/05/0263/1/IV/2025
Tanggal       : 10 April 2025
Page 2
Kepada   : Direksi                                Ref         : RHR00BC5G0225037.0
           PT IMC Pelita Logistik Tbk             No. Laporan : 00030/2.0012-00/JP/05/0263/1/IV/2025
           Menara Astra, Lantai 23,               Tanggal     : 10 April 2025
           Jalan Jend. Sudirman, Kav. 5-6
           Jakarta 10220




Laporan Ringkas


Studi Kelayakan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha

Dengan Hormat,


Menyambung instruksi PT IMC Pelita Logistik Tbk (“PSSI“ atau “Perseroan“) sesuai dengan kontrak
No. RHR00BC5G0225037.0 tanggal 28 Februari 2025, untuk melakukan pekerjaan penyusunan
studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha, dengan ini menyatakan bahwa kami
telah menyelesaikan penyusunan studi dimaksud sesuai prosedur yang berlaku, dan
menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.


1. Status Penilai
    Pekerjaan studi kelayakan ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
    Publik dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR). Penilai Publik
    dan KJPP RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
    Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


    KJPP RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
    perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York
    (www.cbre.com).


    Studi kelayakan ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
    mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Studi Kelayakan, Pemberi Tugas dan
    Pengguna Laporan.


    Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
    penugasan di bawah koordinasi penilai berizin atau penanggung jawab yang mempunyai
    kompetensi untuk melakukan studi kelayakan.
Page 3
2. Pemberi Tugas
   Pemberi tugas adalah PSSI dengan uraian sebagai berikut.
   Bidang Usaha :     Usaha pelayaran dan jasa angkutan laut
   Alamat        :    Menara Astra, lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
   Telepon       :    +62 21 30006800
   Faksimili     :    +62 21 30006801
   Website       :    www.imcpelitalog.com


3. Pengguna Laporan
   Pengguna laporan adalah PSSI dan pemegang sahamnya.


4. Objek Studi Kelayakan
   Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha PSSI pada Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha (“KBLI”) yaitu aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan aktivitas
   Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209).


5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
   Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami adalah untuk
   keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha PSSI
   sesuai Objek Studi Kelayakan.


6. Tanggal Analisis
   Tanggal analisis adalah 31 Desember 2024.


7. Tingkat Kedalaman Investigasi
   Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
   a) Melakukan verifikasi data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas terkait dengan
        rencana penambahan usaha yang dimaksud dalam objek studi kelayakan;
   b) Melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan usaha.
   c)   Melakukan analisis atas kelayakan penambahan kegiatan usaha;
   d) Melakukan analisis atas pasar, teknis, pola bisnis, manajemen dan keuangan atas bisnis
        yang akan ditambahkan.


   Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
   a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
        laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan studi kelayakan;
   b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas atas objek studi kelayakan tidak
        dilakukan;
   c)   Analisis dampak pajak sehubungan dengan rencana penambahan bisnis yang dilakukan;




                         VALUATION & ADVISORY SERVICES                                           ii
Page 4
   d) Analisis terhadap biaya-biaya lain yang mungkin timbul, termasuk pajak (jika ada) atas
        rencana penambahan bisnis selain yang disampaikan oleh manajemen dalam proyeksi
        yang diterima;
   e)   Rencana penambahan bisnis lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan.


8. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
   Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
   untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
   maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain:
    a) Bank Indonesia;
    b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;
    c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik lain;
    d) Data riset dari lembaga independen, namun tidak terbatas pada Bloomberg, IMF, Penilai
        Harga Efek Indonesia (PHEI), dan Bank Dunia; dan
    e) Informasi dari media elektronik dan media cetak yang dianggap mewakili.


9. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
   b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
        kelayakan;
   c) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh berasal dari
        sumber yang dapat dipercaya;
   d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
        duty);
   e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
   f)   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
   g) Penilai memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Pemberi Tugas;
   h) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
        Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan bisnis, termasuk proyeksi rencana
        bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja
        disembunyikan;
   i)   Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan bisnis sesuai dengan rencana studi
        kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
        sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut
        sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Perseroan;
   j)   Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana asumsi tersebut
        sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
        • Perubahan peraturan pemerintah;
        • Perubahan kebijakan perusahaan;



                         VALUATION & ADVISORY SERVICES                                      iii
Page 5
         • Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik
    k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
         sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
         dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
         mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang
         kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
    l)   Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
         kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di
         luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan
         dapat berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
    m) Penilai tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan apabila terdapat
         kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
         hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan.


10. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
    Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.


11. Konfirmasi Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan Terkait
    Studi kelayakan ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesai (KEPI) dan Standar Penilaian
    Indonesia (SPI) 350 Edisi VII Tahun 2018, POJK No. 35/POJK.04/2020, dan SEOJK No.
    17/SEOJK.04/2020.


12. Metodologi
   Studi kelayakan meliputi analisis atas:
    a) Kelayakan pasar;
    b) Kelayakan teknis;
    c) Kelayakan pola bisnis;
    d) Kelayakan model manajemen; dan
    e) Kelayakan keuangan


13. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
   Dalam studi ini, kami tidak mempertimbangkan peristiwa setelah tanggal analisis.




                         VALUATION & ADVISORY SERVICES                                          iv
Page 6
14. Kesimpulan
   Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis terhadap kelayakan pasar,
   kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
   keuangan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha aktivitas
   Perusahaan Holding dan aktivitas Konsultasi Manajemen adalah Layak.


   Terkait dengan perubahan terakhir pada kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang
   melibatkan pengenaan tarif impor tinggi yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
   global (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat
   kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih
   tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Dikarenakan belum
   diketahuinya besaran dampak dari pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di pasar
   dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi
   kuantitatif, sebagai langkah pencegahan/mitigasi resiko kami sangat menyarankan untuk
   dilakukannya pemutakhiran secara berkala terhadap hasil studi ini untuk memastikan adanya
   studi yang akurat.


   Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan untuk
   memastikan pemahaman atas hasil studi yang tergantung kepada seluruh asumsi, batasan,
   kondisi, komentar dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini nilai dimaksud
   sesuai dengan tujuan studi.


   Jakarta, 10 April 2025
   Hormat kami,
   KJPP Rengganis, Hamid & Rekan




   Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
   Rekan – Penilai Properti & Bisnis
   Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00263
   STTD OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
   MAPPI No. 00-S-01256




                        VALUATION & ADVISORY SERVICES                                     v
Page 7
                      KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

Laporan Studi Kelayakan ini bergantung kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi kelayakan ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta
    dilaksanakan sesuai tata cara yang berlaku;
2. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan
    dan informasi lainnya yang diberikan oleh Perseroan telah mengungkapkan sepenuhnya
    dan sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa
    informasi tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas
    laporan keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
3. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
    kepentingan apapun atas objek studi kelayakan, baik sekarang maupun dikemudian hari,
    dan tugas kami untuk melaksanakan penugasan ini tidak tergantung dari hasil studi
    kelayakan yang dilaporkan;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
    didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai studi ini, terkecuali jika telah
    diadakan persetujuan sebelumnya;
5. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
    (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat kehati-
    hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi
    dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya
    besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya
    data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif, kami
    menyarankan untuk dilakukannya reviu/kaji ulang secara berkala terhadap hasil studi ini
    sebagai tindakan berjaga-jaga;
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal studi kelayakan dengan waktu
    penggunaan studi kelayakan, dapat menurunkan relevansi opini studi terhadap kebutuhan
    pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi
    serta asumsi dan analisis studi. Apabila pengguna studi kelayakan menemukan kondisi
    tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang
    telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan
    analisis ulang dengan mengulang kembali prosedur analisis yang sebelumnya dilakukan,
    secara lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang
    berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan sebelumnya .




                        VALUATION & ADVISORY SERVICES                                         vi
Page 8
Main Office:
Menara Kuningan 8th Floor
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940
Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003
Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com

Our Offices:
Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) |
Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P)      www.rhr.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published11 Apr 2025
Pages8
Characters13,807
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IMC Pelita Logistik Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org KJPP Rengganis p.2 ×4
unresolved org Hamid & Rekan p.2 ×4
unresolved org KJPP RHR p.2 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.4
unresolved org Rekan Vivien Heriyanthi p.6
unresolved person Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS · Rekan – Penilai Properti & Bisnis p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 573 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result