Back to announcement
20250411_PSSI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31875014_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PSSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT IMC Pelita Logistik Tbk Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha No. Laporan : 00030/2.0012-00/JP/05/0263/1/IV/2025 Tanggal : 10 April 2025
Page 2
Kepada : Direksi Ref : RHR00BC5G0225037.0
PT IMC Pelita Logistik Tbk No. Laporan : 00030/2.0012-00/JP/05/0263/1/IV/2025
Menara Astra, Lantai 23, Tanggal : 10 April 2025
Jalan Jend. Sudirman, Kav. 5-6
Jakarta 10220
Laporan Ringkas
Studi Kelayakan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Dengan Hormat,
Menyambung instruksi PT IMC Pelita Logistik Tbk (“PSSI“ atau “Perseroan“) sesuai dengan kontrak
No. RHR00BC5G0225037.0 tanggal 28 Februari 2025, untuk melakukan pekerjaan penyusunan
studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha, dengan ini menyatakan bahwa kami
telah menyelesaikan penyusunan studi dimaksud sesuai prosedur yang berlaku, dan
menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.
1. Status Penilai
Pekerjaan studi kelayakan ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
Publik dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR). Penilai Publik
dan KJPP RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KJPP RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York
(www.cbre.com).
Studi kelayakan ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Studi Kelayakan, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan.
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi penilai berizin atau penanggung jawab yang mempunyai
kompetensi untuk melakukan studi kelayakan.
Page 3
2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas adalah PSSI dengan uraian sebagai berikut.
Bidang Usaha : Usaha pelayaran dan jasa angkutan laut
Alamat : Menara Astra, lantai 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220
Telepon : +62 21 30006800
Faksimili : +62 21 30006801
Website : www.imcpelitalog.com
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah PSSI dan pemegang sahamnya.
4. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha PSSI pada Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (“KBLI”) yaitu aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami adalah untuk
keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha PSSI
sesuai Objek Studi Kelayakan.
6. Tanggal Analisis
Tanggal analisis adalah 31 Desember 2024.
7. Tingkat Kedalaman Investigasi
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
a) Melakukan verifikasi data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas terkait dengan
rencana penambahan usaha yang dimaksud dalam objek studi kelayakan;
b) Melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai kegiatan usaha.
c) Melakukan analisis atas kelayakan penambahan kegiatan usaha;
d) Melakukan analisis atas pasar, teknis, pola bisnis, manajemen dan keuangan atas bisnis
yang akan ditambahkan.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan studi kelayakan;
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas atas objek studi kelayakan tidak
dilakukan;
c) Analisis dampak pajak sehubungan dengan rencana penambahan bisnis yang dilakukan;
VALUATION & ADVISORY SERVICES ii
Page 4
d) Analisis terhadap biaya-biaya lain yang mungkin timbul, termasuk pajak (jika ada) atas
rencana penambahan bisnis selain yang disampaikan oleh manajemen dalam proyeksi
yang diterima;
e) Rencana penambahan bisnis lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan.
8. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain:
a) Bank Indonesia;
b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;
c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik lain;
d) Data riset dari lembaga independen, namun tidak terbatas pada Bloomberg, IMF, Penilai
Harga Efek Indonesia (PHEI), dan Bank Dunia; dan
e) Informasi dari media elektronik dan media cetak yang dianggap mewakili.
9. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan;
c) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh berasal dari
sumber yang dapat dipercaya;
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
f) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan;
g) Penilai memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari Pemberi Tugas;
h) Penilai mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan bisnis, termasuk proyeksi rencana
bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja
disembunyikan;
i) Penilai berasumsi bahwa rencana penambahan bisnis sesuai dengan rencana studi
kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan
sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana tersebut
sebagaimana diungkapkan oleh manajemen Perseroan;
j) Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang dibuat, dimana asumsi tersebut
sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
• Perubahan peraturan pemerintah;
• Perubahan kebijakan perusahaan;
VALUATION & ADVISORY SERVICES iii
Page 5
• Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik
k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di
luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan
dapat berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
m) Penilai tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan apabila terdapat
kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan.
10. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan studi kelayakan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
11. Konfirmasi Studi Kelayakan Dilakukan Berdasarkan Peraturan Terkait
Studi kelayakan ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesai (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) 350 Edisi VII Tahun 2018, POJK No. 35/POJK.04/2020, dan SEOJK No.
17/SEOJK.04/2020.
12. Metodologi
Studi kelayakan meliputi analisis atas:
a) Kelayakan pasar;
b) Kelayakan teknis;
c) Kelayakan pola bisnis;
d) Kelayakan model manajemen; dan
e) Kelayakan keuangan
13. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
Dalam studi ini, kami tidak mempertimbangkan peristiwa setelah tanggal analisis.
VALUATION & ADVISORY SERVICES iv
Page 6
14. Kesimpulan
Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan meliputi analisis terhadap kelayakan pasar,
kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha aktivitas
Perusahaan Holding dan aktivitas Konsultasi Manajemen adalah Layak.
Terkait dengan perubahan terakhir pada kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang
melibatkan pengenaan tarif impor tinggi yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
global (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat
kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih
tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Dikarenakan belum
diketahuinya besaran dampak dari pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di pasar
dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi
kuantitatif, sebagai langkah pencegahan/mitigasi resiko kami sangat menyarankan untuk
dilakukannya pemutakhiran secara berkala terhadap hasil studi ini untuk memastikan adanya
studi yang akurat.
Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan untuk
memastikan pemahaman atas hasil studi yang tergantung kepada seluruh asumsi, batasan,
kondisi, komentar dan detil keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini nilai dimaksud
sesuai dengan tujuan studi.
Jakarta, 10 April 2025
Hormat kami,
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
Rekan – Penilai Properti & Bisnis
Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00263
STTD OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. 00-S-01256
VALUATION & ADVISORY SERVICES v
Page 7
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Laporan Studi Kelayakan ini bergantung kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi kelayakan ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta
dilaksanakan sesuai tata cara yang berlaku;
2. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan
dan informasi lainnya yang diberikan oleh Perseroan telah mengungkapkan sepenuhnya
dan sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa
informasi tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas
laporan keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
3. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas objek studi kelayakan, baik sekarang maupun dikemudian hari,
dan tugas kami untuk melaksanakan penugasan ini tidak tergantung dari hasil studi
kelayakan yang dilaporkan;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir
didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai studi ini, terkecuali jika telah
diadakan persetujuan sebelumnya;
5. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi global
(juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan studi ini dengan tingkat kehati-
hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi
dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya
besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya
data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif, kami
menyarankan untuk dilakukannya reviu/kaji ulang secara berkala terhadap hasil studi ini
sebagai tindakan berjaga-jaga;
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal studi kelayakan dengan waktu
penggunaan studi kelayakan, dapat menurunkan relevansi opini studi terhadap kebutuhan
pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi
serta asumsi dan analisis studi. Apabila pengguna studi kelayakan menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang
telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan
analisis ulang dengan mengulang kembali prosedur analisis yang sebelumnya dilakukan,
secara lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang
berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan sebelumnya .
VALUATION & ADVISORY SERVICES vi
Page 8
Main Office: Menara Kuningan 8th Floor Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940 Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003 Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com Our Offices: Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) | Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P) www.rhr.co.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.2 ×4
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP RHR
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
Rekan Vivien Heriyanthi
p.6
unresolved
person
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
· Rekan – Penilai Properti & Bisnis
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
573 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}