Skip to content
Back to announcement

20250411_SGER_Pemanggilan RUPS_31874966_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SGER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                 PANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) DAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
                                         PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
     Direksi Perseroan PT Sumber Global Energy Tbk dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada:

                Hari, tanggal          : Senin, 05 Mei 2025
                Tempat                 : Graha BIP Lantai 11 Jalan Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930
                Waktu                  : 14.00 s/d selesai

     Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) adalah sebagai berikut :

1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan perseroan,
     Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
2.   Persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2024 dan saldo laba sampai dengan periode 31 Desember 2024;
3.   Penetepan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan kinerja tahun buku 2024;
4.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik;
5.   Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
6.   Persetujuan pengangkatan Kembali/perubahan Susunan Direksi.
7.   Persetujuan pengangkatan Kembali/perubahan Susunan Dewan Komisaris.

     Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah sebagai berikut :

 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Catatan:

1.  Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan
    resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan http://www.sumberglobalenergy.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 11 April
    2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 05 Mei 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang
    Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 10 April 2025
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    2. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang
    saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI
    yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya
    melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
    suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada
    1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan
    POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
    (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa
              wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
              ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB,
              tanggal 2 Mei 2025, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
         2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib
              dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
10. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai
    berikut:
         1. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah
              dan masih berlaku;
         2. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut
              susunan pengurus terakhir;
         3. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
    wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 2
1.   Proses Registrasi:
        i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
            registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
            ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
      iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
            (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan
            suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
            penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
            atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlumelakukan
            registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
            saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
            iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
            Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
2.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
        i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
            dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
            Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
            chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
            Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
       ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
            aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
            dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
      iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
            pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
            nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
3.   Proses Pemungutan Suara/Voting:
        i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
            menu Live Broadcasting;
       ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara
            pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
            penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
            melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suarasecara
            elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
            time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
            elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
            Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
            Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
            menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
            mata acara Rapat yang bersangkutan;
      iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
            aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
            elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
            akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
4.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
        i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
            batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
            Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
            (https://akses.ksei.co.id/);
       ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
            berdasarkan first come first servebasis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
            kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
            elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
            dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
Page 3
               iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                      namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a
                      angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah sertatidak
                      akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
               iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                      memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                      diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
                      maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                      berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow
                      to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                      dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
                v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
                      pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang
    Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
    dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
         1. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
         2. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.


                                                        Jakarta, 11 April 2025
                                                  PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
                                                         Direksi Perseroan
Page 4
                                           INVITATION
                          ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS AND
                        EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                                  PT SUMBER GLOBAL ENERGY, Tbk

     The Board of Directors of the Company PT Sumber Global Energy Tbk hereby invites the Shareholders of the Company to attend the
     Annual General Meeting of Shareholders and the Extraordinary General Meeting of Shareholders which will be held on :

               Day, date                   : Monday, May 05, 2025
               Place                       : Graha BIP 11th Floor Jalan Gatot Subroto Kav. 23, South Jakarta 12930
               Time                        : 14.00 to finish

     The agendas for the Annual General Meeting of Shareholders are as follows :

     1.   Approval and ratification of the Company's Annual Report for the 2024 financial year, including the Company's Activity Report,
          the Supervisory Report of the Board of Commissioners and the Financial Statements for the 2024 financial year, as well as the
          granting of full settlement and discharge of responsibilities (acquit et decharge) to the Board of Commissioners and Directors of
          the Company;
     2.   Approval for the use of net profit for the 2024 financial year and retained earnings for the period December 31, 2024;
     3.   Determination of income for the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company in 2025 and bonuses for the
          Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for the performance of the 2024 financial year;
     4.   Approval of Appointment of Public Accountant and/or Public Accounting Firm;
     5.   Approval of the Report on the Realization of Use of Funds;
     6.   Approval of Reappointment / Changes in the Composition of the Board of Directors;
     7.   Approval of Reappointment / Changes to the Composition of the Board of Commissioners.

     The agendas for the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) are as follows:

     1.   Approval of the Articles of Association Amendment.

     Notes :

1.  The Company will not send a specific invitation to shareholders given that this invitation constitutes an official invitation to the
    Company. This invitation can also be found at the Company’s website at https://www.gunungrajapaksi.com and the application of
    eASY.KSEI.
2. Materials related to the Meeting are available at the Company’s office as of the Invitation date on April 11, 2025 and up to the Meeting’s
    date on May 05, 2025, as the Company informed above.
3. The shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are those whose names are listed in the Shareholders
    Register of the Company as of the Stock Exchange’s closing hour on April 10, 2025.
4. Shareholders can participate in the Meeting by either :
     1. physically attending the Meeting; or
     2. electronically attending the Meeting through the application of eASY.KSEI.
5. attending the Meeting; or b. electronically attending the Meeting through the application of eASY.KSEI. 5. Shareholders who wish to
    attend electronically, as mentioned in item 4 letter b, must be local individual shareholders who have shares deposited in KSEI’s
    collective custody.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
    berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Shareholders who will physically attend the Meeting or shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI
    application, may inform their attendance or appoint their proxies, and/or submit their voting choices in the eASY.KSEI application.
8. The deadline for submitting a declaration of presence or power of attorney and vote in the eASY.KSEI application is 12.00 WIB on 1
    (one) working day before the date of the Meeting.
9. The meeting will be conducted as efficiently as possible without reducing the validity of the meeting in accordance with the provisions
    of POJK No. 15/2020. Shareholders who are unable to attend the Meeting and will give power of attorney to attend the Meeting (non-
    electronically), then the power of attorney is granted with the following conditions:
    1. The format of the power of attorney can be downloaded on the Company's website as of the date of the invitation to the Meeting
         and the power of attorney must be filled in according to the instructions contained therein and submitted to the Board of Directors
         of the Company through PT ADIMITRA JASA KORPORA as the Company's Securities Administration Bureau ("BAE"), no later
         than before 16:00 WIB, on May 02, 2025, which is 1 (one) working day before the Meeting is held;
    2. For Shareholders of the Company who signed the power of attorney abroad, the power of attorney must be legalized by the
         Embassy/Consulate General of the Republic of Indonesia in the local country.
10. Shareholders (personal/legal entities)/Proxy who are physically present are requested to bring the following documents:
    1. For individual Shareholders, a valid and valid photocopy of personal identification (Resident Identity Card/KTP or passport);
    2. For Shareholders in the form of legal entities, a photocopy of the Articles of Association and the amendments thereof along with
         the latest composition of the management;
    3. For power of attorney, a valid power of attorney by attaching a photocopy of proof of identity of the person giving the power of
         attorney and the person receiving the power of attorney.
11. For shareholders who will attend or provide power of attorney electronically to the Meeting through the eASY.KSEI application must
    pay attention to the following:
    1. Registration Process:
         i.          Local individual type shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the
                     eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting electronically are required to register
                     attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting
Page 5
              closed by the Company;
     ii.      Local individual type shareholders who have provided a declaration of attendance but have not cast a minimum number
              of votes for 1 (one) Meeting agenda in the eASY application. KSEI until the deadline in point 9 and wish to attend the
              Meeting electronically is required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until
              the electronic registration period for the Meeting is closed by the Company;
     iii.     Shareholders who have given power of attorney to the proxies provided by the Company (Independent Representative)
              or Individual Representatives but the shareholders have not cast a minimum vote for 1 (one) Meeting agenda in the
              eASY.KSEI application until the deadline in item 9, the recipient the proxy representing the shareholders is required to
              register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for
              the Meeting is closed by the Company;
     iv.      Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Custodian Bank or Securities
              Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application up to the time limit in point 9, then the representative
              of the proxy who has been registered in the eASY.KSEI application is required to perform attendance registration in the
              eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic registration period for the Meeting is closed by the
              Company;
     v.       Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the proxy provided by the
              Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast a minimum of 1 (one) or all of the
              Meeting agenda items in the eASY.KSEI application no later than the maximum limit time in point 9, the shareholders
              or the proxies do not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting.
              Share ownership will be automatically calculated as the quorum of attendance and the votes that have been cast will be
              automatically taken into account in the voting of the Meeting;
     vi.      Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers i – iv for any reason will result in the
              shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be
              counted as a quorum for attendance at the Meeting.
2.   The Process of Submitting Questions and/or Opinions Electronically:
     i.        Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each discussion session
               per meeting agenda. Questions and/or opinions per Meeting agenda can be submitted in writing by the shareholders
               or proxies by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column available on the E-Meeting Hall screen in the
               eASY.KSEI application. Giving questions and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting in the
               'General Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda item no. [ ]”;
     ii.       Determination of the mechanism for implementing the discussion per meeting agenda in writing through the E-Meeting
               Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of each Company and this will be stated by the Company in
               the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application;
     iii.      For the proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions of their shareholders during
               the discussion session per agenda of the Meeting, they are required to write down the names of the shareholders and
               the size of their share ownership followed by related questions or opinions;
3.   Voting Process:
     i.        The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting
               sub menu;
     ii.       Shareholders who are present alone or are represented by their proxies but have not yet cast their votes in the agenda
               of the Meeting as referred to in point 11 letter a number i – iii, then the shareholders or their proxies have the opportunity
               to submit their vote during the voting period via the E-screen. The Meeting Hall in the eASY.KSEI application was opened
               by the Company. When the electronic voting period per meeting agenda begins, the system automatically runs the
               voting time by counting down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status "Voting for
               agenda item no [ ] has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the shareholders or their
               proxies do not vote for a particular meeting agenda until the status of the meeting as shown in the 'General Meeting
               Flow Text' column changes to "Voting for agenda item no [ ] has ended", it will be considered as voting Abstain for the
               agenda of the Meeting concerned;
     iii.      Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Each Company
               may determine the policy of direct voting time electronically per agenda in the Meeting (with a maximum time of 5 (five)
               minutes per agenda of the Meeting) and this will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the
               eASY.KSEI application;
4.   Live Broadcasting of Meetings:
     i.        Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI application at the latest until the deadline in
               point 9 can witness the ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the GMS
               Impressions submenu located at the AKSes facility (https:/ /access.ksei.co.id/);
     ii.       The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined
               on a first come, first serve basis. Shareholders or their proxies who do not have the opportunity to witness the
               implementation of the Meeting through the GMS Impressions are still considered valid to be present electronically and
               share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the
               eASY.KSEI application as stipulated in point 11 letter a number i – v;
     iii.      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
               namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka
               i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah sertatidak akan masuk
               dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
     iv.       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki
               fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
               acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
               saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat
               dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
               Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
     v.        Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
               pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 6
12. In accordance with the provisions of Article 42 paragraph (1) letter a of the Company's Articles of Association and Article 48 of POJK
    No. 15/2020, the Shareholders of the Company are not entitled to give power of attorney to more than one proxy for a portion of the
    number of shares owned by different votes, except:
    1. Custodian Bank or Securities Company as Custodian representing its customers who own the Company's shares;
    2. Investment Manager who represents the interests of the Mutual Funds he manages.




                                                       Jakarta, April 11, 2025
                                                 PT SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk
                                                        Company Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published11 Apr 2025
Pages6
Characters30,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER GLOBAL ENERGY Tbk p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result