Skip to content
Back to announcement

20250410_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31874804_lamp2.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.929
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PELAKSANAAN
PENAMBAHAN MODAL

PT WASKITA BETON PRECAST TBK DALAM RANGKA PENAMBAHAN MOD
TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”).

/waskita
precast

PT WASKITA BETON PRECAST TBK
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Konstruksi Modular
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020

Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: info@waskitaprecast.co.id

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOVMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN
ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH
ATAU MENGANBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU
AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
PASAR MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.

1 dari 13 “|w k Pp 4 t

-—ml
Page 2 OCR 0.945
| INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA DAN TUJUAN PMTHMETD

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD yang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu
skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pallit/2022 tanggal 20 September 2022 (“Perjanjian
Perdamaian”). Untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari
pemegang saham Perseroan yang akan diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD.

Selain diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan tersebut di atas, Perseroan dengan ini
menyatakan tidak memerlukan persetujuan/perijinan/pelaporan dari/ kepada instansi pemerintah/pihak lainnya.

Pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan berdasarkan Perjanjian
Perdamaian, POJK HMETD, anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 60 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina,S.H.,
M.Kn., selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar
Perseroan”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”).

PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan
Perseroan sebagaimana Pasal 8B poin b POJK HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif
dan mempunyai liabilitas melebihi 8074 dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal
tersebut.

PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga
dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan
implementasi terhadap Perjanjian Perdamaian dan pelaksanaan Rencana Transaksi (sebagaimana didefinisikan di
bawah) melalui PMTHMETD melalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita
Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023
No. 55/WBP/DK/2023.

Direksi Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 (“RUPSLB 30 Juni 2023”) untuk melaksanakan konversi utang para kreditur
Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan
puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-
banyaknya 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh
tiga) saham.

Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS pada tanggal 19 Mei 2025 dan oleh
karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar
seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan
menyetujui rencana tersebut dalam RUPSLB.

2 dari 13 IE 1 ( ja Ka f |
Page 3 OCR 0.939
1. LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PELAKSANAAN PMTHMETD

Pada tanggal 23 Desember 2021, kreditur Perseroan telah mengajukan suatu permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Perseroan dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Permohonan PKPU”). Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan Perseroan dalam status
PKPU Sementara berdasarkan putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada
tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan PKPU").

Putusan PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada intinya menunjuk dan mengangkat (i) Allova Herling Mengko, S.H, (ii) Daud Napitupulu, S.H., dan (iii) Jesica
Novita Puspitaningrum, S.H., yang seluruhnya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum
(“Tim Pengurus"). Proses PKPU dari Perseroan telah dijalankan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah
ditentukan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas.

Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana
perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.

Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 dan 20
Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase
kreditur separatis! Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,646 dan persentase kreditur konkuren? Perseroan
yang menyetujui adalah sebesar 92,8”.

Lebih lanjut, dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No.  497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.

Akan tetapi, terhadap pengesahan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, terdapat permohonan kasasi yang diajukan
oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA”) dengan perkara No. 1455 K/Pdt.Sus-
Pailit/2022 (“Permohonan Kasasi").

Perseroan telah menerima salinan resmi putusan MA yang menolak Permohonan Kasasi (“Salinan Putusan
Kasasi"). Berdasarkan Salinan Putusan Kasasi, Perseroan telah mendapatkan suatu kepastian hukum bahwa
Permohonan Kasasi telah ditolak oleh Majelis Hakim MA dan tanggal Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan serta
membacakan putusan untuk menolak Permohonan Kasasi tersebut adalah tanggal 20 September 2022.

Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, Perjanjian Perdamaian yang telah mengikat seluruh kreditur Perseroan sejak
tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku efektif
berdasarkan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU sejak tanggal 20 September 2022.

Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa penyelesaian utang kepada kreditur Perseroan akan dilakukan dengan
mengonversi utang para kreditur tertentu Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian

1 Kreditur Separatis merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang dijamin oleh aset Perseroan dimana dalam Perjanjian Perdamaian
Perseroan dikategorikan sebagai Kreditur Finansial yang terdiri atas Kreditur Perbankan.

2 Kreditur Konkuren merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang tidak dijamin oleh aset Perseroan yang terdiri atas Kreditur Pemegang
Obligasi dan Kreditur Dagang (Vendor).

3 dari 13 “It 412 4 f 4

Page 4 OCR 0.944
Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sebagai implementasi atas Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagaimana yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya
akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah Kreditur Dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau
kreditur yang tidak dijamin (“Kreditur Dagang”) dimana terbagi menjadi klasifikasi sebagai berikut:

a.

Kreditur Dagang Aktif
Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian.

Kreditur Dagang Terdahulu
Kreditur Dagang Terdahulu merupakan:

1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus
karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang
ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut:

2.  Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi:

3.  Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh
Tim Pengurus, (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian: atau

4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan
dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau
ikut serta dalam proses PKPU.

Sebelumnya, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023
Untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain:

Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas utang menjadi ekuitas (“Konversi Ekuitas”) dan
konversi Obligasi Wajib Konversi sebagai bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya melalui
PMTHMETD dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian:

Menyetujui pelaksanaan Konversi Ekuitas atas penyelesaian utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan
Tranche D sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua
puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) sehubungan dengan implementasi
Perjanjian Perdamaian,

Menyetujui penerbitan saham baru dengan klasifikasi saham seri C yang memiliki hak-hak yang sama dengan
klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal per lembar saham yang dihitung berdasarkan perhitungan Volume
Weighted Average Price (VWAP”) 45 hari sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian:

Menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 sebagai nominal final yang akan menjadi
acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru atas Konversi
Ekuitas,

Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus
dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah) menjadi
sebanyak-banyaknya Rp10.526.677.813.600,00 (sepuluh triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh
puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
dari semula sebesar Rp2.636.115.753.400,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh enam miliar seratus lima belas juta
tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp4.316.120.742.050,00 (empat
triliun tiga ratus enam belas miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh Rupiah).

Hingga 10 April 2025, Perseroan telah melaksanakan 4 tahap konversi melalui PMTHMETD sesuai dengan keputusan
RUPSLB 30 Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Ieltlelsit Id

4 dari 13 t t
Page 5 OCR 0.928
Jumlah Jumlah Utang Hen
Tahap Tanggal Kreditur Mai Saham Diterbitkan
l 4 Agustus 2023 394 Rp1.432.565.796.002 28.194.563.791
II 3 September 2024 34 Rp17.823.221.636 350.781.751
MI 20 November 2024 9 Rp9.071.903.333 178.545.623
IV 26 Maret 2025 14 Rp38.182.110.868 751.468.422
Sehingga progress pelaksanaan PMTHMETD Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 adalah sebagai
berikut:
PMTHMETD
Disetujui RUPS Terlaksana Belum Terlaksana
Konversi Utang Rp1.707.221.088.524 Rp1.497.643.031.339 Rp209.578.056.685
Penerbitan Saham 33.600.099.773 29.475.359.587 4124.740.186

Dalam rangka memenuhi hak Kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas seluruh tagihan yang harus diselesaikan
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, Perseroan tetap memberikan kesempatan kepada Kreditur
Dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap guna mengikuti proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses
verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025 terdapat tambahan 20 Kreditur
Dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar
Rp5.666.038.350,- (lima miliar enam ratus enam puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).

Mempertimbangkan bahwa seluruh Konversi Ekuitas merupakan rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan dalam rangka
melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan Perseroan telah mendapatkan persetujuan para Pemegang
Saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 untuk melaksanakan transaksi tersebut sebagaimana keputusan RUPSLB 30 Juni
2028 di atas, maka Perseroan bermaksud melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 guna melanjutkan
proses konversi utang menjadi ekuitas melalui PMTHMETD serta dalam rangka mengakomodir tambahan kreditur dagang
yang mendaftarkan tagihan mereka kepada Perseroan.

Selain melalui PMTHMETD, Perseroan telah menetapkan strategi transformasi bisnis secara menyeluruh untuk mendukung
pemulihan kinerja dan kondisi keuangan paska PKPU. Transformasi bisnis Perseroan memiliki 3 pilar utama yaitu (i)
Operational Excellence, (li) Business Nourishment, (li) Technology & Digitalization.

1. J

H MAKSIMAL SAHAM YANG DITERBITKAN MELALUI RENCANA TRANSAKSI

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka
mengkonversi utang para Kreditur Dagang? menjadi ekuitas (“Konversi Utang Menjadi Ekuitas" atau “Rencana Transaksi").
Jumlah utang Kreditur Dagang maksimal yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas diratifikasi dari semula sebesar
Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima
ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus
delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah). Dalam rangka menetapkan nilai utang yang
akan dikonversi, Perseroan akan mengikuti sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah dilakukan.

Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan
menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh
sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham menjadi 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta
enam ratus empat belas ribu empat) saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

3 Kreditur Dagang merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang
Terdahulu sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Perdamaian dan akan diuraikan lebip-lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini. |

5 dari 13 b ul f Ta ki f 4 |

Page 6 OCR 0.925
Adapun rincian jumlah utang yang akan dikonversi dan saham yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

Jumlah Utang Dikonversi Sah: iterbitkan
Sesuai keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 . Rp1.497.643.031.839 29.475.359.587
(utang sudah dikonversi dan saham sudah diterbitkan)
Sesuai keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 5 Rp209.578.056.685 4.124.740.186
(utang belum dikonversi dan saham belum diterbitkan)
Tambahan utang kreditur dagang 5 Rp5.666.038.530 111.514.231
Total : Rp1.712.887.27.054 33.711.614.004

IV. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD dapat menjadi efektif setelah Perseroan memperoleh
persetujuan dari RUPS serta persyaratan-persyaratan lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
Undangan yang berlaku.

Berikut adalah indikasi dan perkiraaan jadwal pelaksanaan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
Rencana Transaksi melalui PMTHMETD:

1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 25 Maret 2025
2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD : 10 April 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS (Recording Date) 1. 24 April 2025
4. Pemanggilan RUPS 1. 25 April 2025
5. Penyelenggaraan RUPS 1. 19Mei2025

V. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG
SAHAM

Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan
dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK
HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 8076 dari aset
Perseroan pada saat RUPSLB yang menyetujui penambahan modal tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024,
Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.177.130.747.605,00 (satu triliun seratus tujuh puluh
tujuh miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima Rupiah) dan total liabilitas
sebesar Rp5.176.443.655.122,00 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam
ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) yang merupakan 143,0596 dari total aset Perseroan.

Adapun kondisi keuangan Perseroan yang memiliki modal kerja bersih negatif berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit 31 Desember 2024 dapat dilihat sebagai berikut :

6 dari 13 CAKE fla aa 4

Page 7 OCR 0.936
Keterangan Desember 2024 (Rp)

Aset Lancar 1.328.833.828.575
Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940
Total Aset 3.618.630.656.515
Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180
Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942
Total Liabilitas 5.176.443.655.122
Total Ekuitas (1.557.812.998.607)
Modal Kerja Bersih (1177.130.747.605)
Rasio Lancar (96) 53,039
Rasio Utang Terhadap Aset (96) 143,05Y9

Dengan demikian Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi PMTHMETD dalam rangka memperbaiki
kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD, karena Perseroan mempunyai modal
kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 8046 dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui
penambahan modal tersebut.

Rencana Transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan paska PKPU terutama
terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian sehingga akan
memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran yang mana guna
mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis
Perseroan.

Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan
berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan
keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para Kreditur sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perdamaian.

Pelaksanaan transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada seluruh Kreditur
Dagang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian. Perseroan percaya bahwa dengan diselesaikannya transaksi tersebut akan
meningkatkan kepercayaan Kreditur Dagang untuk tetap mendukung kegiatan operasional Perseroan kedepannya.
Dukungan dari para Kreditur Dagang akan berdampak positif bagi kegiatan produksi dan penyelesaian kontrak proyek yang
dikerjakan oleh Perseroan.

Dengan adanya transaksi Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan
manajemen mengenai kondisi keuangan saat ini serta pasca terjadinya Rencana Transaksi melalui dapat diasumsikan
sebagai berikut :

Perkiraan Perbandingan Total Ekuitas (Sebelum dan Sesudah Transaksi)

31 Desember 2024 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.072.310.311.658 4.321.696.449.508
Tambahan Modal Disetor 3.967.795.760.697 3.971.835.816.130

SN sin |

AS
T—

7 dari 13
Page 8 OCR 0.901
31 Desember 2024 31 Desember 2024

Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)

Saham Diperoleh Kembali (775.953.722.340) (775.953.722.340)
Saldo Laba

Telah Ditentukan Penggunaannya 272173.444.924 212A173.444.924

Belum Ditentukan Penggunaannya (9.452.758.408.309) (9.452.758.408.309)
Komponen Ekuitas Lainnya 358.619.614.763 358.619.614.763
Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324)

Perkiraan Perbandingan Posisi Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)

31 Desember 2024 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi"
(dalam Rp) (dalam Rp)
Kas & Setara Kas 205.754.409.914 205.754.397.116
Piutang Usaha 423.536.146.007 423.536.146.007
Persediaan 204.680.747.845 204.660.747.845
Aset Lancar Lain 494.882.524.809 494.882.524.809
Total Aset Lancar 1.328.833.828.575 1.328.833.815.777
Aset Tetap 2.221.654.000.209 2.221.654.000.209
Aset Tidak LancarLain £ 68.142.827.731 68.142.827.731
Total Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940 2.289.796.827.940
Total Aset 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717
Utang Usaha 1.383.726.862.448 1.130.300.656.366
Utang Bank Jangka Pendek 671.127.052.204 671.27.052.204
Liabilitas Jangka Pendek Lain 451.110.661.528 451.10.661.528
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180 2.252.538.370.098
Utang Bank Jangka Panjang 1.665.042.209.850 1.665.042.209.850
Utang Obligasi - Bersih 248.133.967.027 248.133.967.027
Obligasi Wajib Konversi 727.654.656.836 727.654.656.836
Liabilitas Jangka Panjang Lain 29.648.245.229 29.648.245.229
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942 2.670.479.078.942
Total Liabilitas 5.176.443.655.122 4.923.017.449.040
Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324)
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717

Catatan: Termasuk Transaksi Konversi Tahap 4 yang terlaksana pada 26 Maret 2025

Perkiraan Perbandingan Rasio Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi)

31 Desember 2024 31 Desember 2024
Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
(dalam Rp) (dalam Rp)
Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER) (3,32) (3,77)
Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR) 1,43 1,36
Rasio Lancar (CR) 0,53 0,59
Modal Kerja Bersih (1177.130.747.605) (923.704.554.322)

PAK sini

—l

—

8 dari 13

Page 9 OCR 0.945
Total Liabilitas

Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai liabilitas Perseroan,
dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar
Rp5.176.443.655.122 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh
lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.923.017.449.040
(empat triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh Rupiah)
atau turun sebesar 4,904, Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang Perseroan kedepan
tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu sebesar 1,43x dan setelah transaksi
diperkirakan turun menjadi 1,36x.

Liabilitas Jangka Pendek

Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka
Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024
(sebelum transaksi) sebesar Rp2.505.964.576.180 (dua triliun lima ratus lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta
lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi diperkirakan
turun menjadi sebesar Rp2.252.538.370.098 (dua triliun dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh delapan juta
liga ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh delapan Rupiah) atau turun sebesar 10/1196. Hal ini tentunya akan berpengaruh
positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan tergambarkan pada Rasio Lancar sebelum
transaksi yaitu sebesar 0,53x dan setelah transaksi berpotensi naik menjadi 0,59x.

Ekuitas

Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi PMTHMETD juga akan memberikan dampak
langsung yang positif tehadap ekuitas Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2024 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.557.812.998.607 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh
miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh Rupiah) dan nilai ekuitas
Perseroan setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar negatif Rp1.304.386.805.324 (satu triliun
tiga ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah) atau
naik sebesar 16,274. Selain itu, peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas dibanding Ekuitas yang membaik
dari semula negatif 3,32x menjadi negatif 3,77x.

Terhadap Pemegang Saham

Rencana Transaksi ini merupakan implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
akan dilakukan oleh Perseroan melalui PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan dampak kepada
pemegang saham Perseroan saat ini yang mana kepemilikan sahamnya akan terdilusi, termasuk PT Waskita Karya
(Persero) Tbk (“WASKITA") sebagai induk dari Perseroan.

Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023,
kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini dapat terdilusi akibat konversi utang para Kreditur Dagang
menjadi ekuitas sampai dengan 26,38Yo. Adapun akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas ini,
kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar 26,33”.

Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, WASKITA akan tetap
menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali dari Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi.

9 dari 13
Page 10 OCR 0.925
VI. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA DAN RINCIAN UTANG YANG AKANI
DIKONVERSI MELALUI PMTHMETD

Rencana Penggunaan Dana hasil PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini merupakan skema penyelesaian yang telah diatur di dalam

Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur
Dagang.

Keterangan Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Ekuitas

Rincian nilai dan perhitungan konversi utang menjadi ekuitas adalah sebagai berikut :

Kreditur ( Aa aa dari Nilai Utang
Kreditur Dagang
Kreditur Dagang Aktif 1.829.669.644.650 1.189.285.269.022 65”
Kreditur Dagang Terdahulu 551.159.898.687 523.601.858.032 95

“Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan

Utang Perseroan kepada Kreditur Dagang

Kreditur-kreditur Perseroan yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sebagai sumber pelunasan
utang Perseroan adalah kreditur yang termasuk ke dalam kriteria Kreditur Dagang sebagaimana yang disebutkan dalam
Perjanjian Perdamaian. Rincian dari Kreditur Dagang yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas
tersebut kami lampirkan di Lampiran | atas Keterbukaan Informasi ini

Jumlah utang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun
tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham yang ditujukan kepada Kreditur Dagang yang
terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu.

Adapun jenis Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dapat didefinisikan sebagai berikut :
A. Kreditur Dagang Aktif adalah Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian Perseroan.
B.  Kreditur Dagang Terdahulu yaitu yang terbagi menjadi :

1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus
PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan
administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut:

2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum
apapun terhadap Perseroan di setiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi
penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain,

3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditur Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim
Pengurus Perseroan: (li) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian

10 dari 13 d | ul f Ya 1 h 4 |

1 2

Page 11 OCR 0.947
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian
Perdamaian ini: atau

Jumlah utang atas Konversi Utang Menjadi Ekuitas tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian,
catatan keuangan Perseroan dan hasil dari verifikasi lanjutan terhadap Kreditur Dagang yang tidak mengikuti proses PKPU
Perseroan.

Skema penyelesaian yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian juga mengikat dan berlaku terhadap Kreditur Dagang
yang tidak mengikuti proses PKPU Perseroan dimana utang Perseroan terhadap Kreditur Dagang tersebut akan
diselesaikan sebagai Kreditur Dagang Terdahulu (“Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU”).

Sebagaimana telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan guna mendapatkan kepastian atas nilai pasti nilai utang
Perseroan terhadap Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU tersebut, Perseroan telah melakukan verifikasi
lanjutan terhadap nilai utang dari Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU untuk membuktikan tagihannya
kepada Perseroan serta melengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan.

Verifikasi lanjutan di atas juga dibutuhkan Perseroan guna mendapatkan nilai pasti atas nilai utang Kreditur Dagang yang
akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dalam RUPS. Adapun penyesuaian jumlah utang yang akan dilakukan
Konversi Utang Menjadi Ekuitas menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan
ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) dan penerbitan saham sebanyak-
banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD, merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan verifikasi lanjutan yang dilaksanakan oleh
Perseroan.

Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

Syarat dan kondisi dari restrukturisasi utang sebagaimana dilakukan dalam Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan
dilakukan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan bergantung dari didapatkannya seluruh
persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengefektifkan PMTHMETD.

Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, kriteria pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas kepada Kreditur Dagang adalah
sebagai berikut:

a. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah
adalah sebesar 6596 dari total porsi utang Perseroan 3596 dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif akan
dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai.

b. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah
adalah sebesar 9596 dari total porsi utang Perseroan. 5Y4 dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu
akan dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai.

Cc. Harga saham sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45
hari sebelum tanggal Konversi Utang Menjadi Ekuitas berlaku efektif.

Harga Saham Sehubungan dengan Konversi Utang

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat dan mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length

Wjalilein ii

11 dari 13 | t

Page 12 OCR 0.936
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham
bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD sebagaimana telah
disetujui oleh RUPS Perseroan yang dimuat dalam RUPSLB 30 Juni 2023, yakni merupakan suatu skema penyelesaian yang
telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan
kepada Kreditur Dagang. Oleh karena itu, Perseroan merujuk kepada keputusan mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023,
yang mana para pemegang saham telah menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima
puluh koma delapan satu rupiah) sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per
lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru (saham seri C) atas Konversi Ekuitas.

Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023, para Pemegang Saham telah menyetujui
dan menetapkan saham seri C dengan nilai nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh rupiah).

Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham sebagai dasar pembagi utang yang
akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi
Utang Menjadi Ekuitas.

Perseroan juga akan melakukan pembulatan terhadap jumlah saham baru dalam poin (ii) tersebut di atas guna tetap tunduk
dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal
terjadi pembulatan ke bawah sebagaimana disebutkan di atas, maka selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP selama 45
hari bursa dengan nilai nominal saham yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan akan dicatatkan sebagai agio
saham.

VII STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

Tabel berikut adalah proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah efektifnya Rencana Transaksi, sebagai
berikut:

Struktur komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas

Seri Sebelum Ratifikasi Setelah Ratifikasi Ta
Modal Dasar
Seri Adan SeriB 63.266.778.136 63.266.778.136
Seri C 84.000.000.000 84.000.000.000
Total Modal Dasar 147.266.778.136 147.266.778.136
Modal Ditempatkan dan Disetor :
WSKT A 1 1 0,00
WSKT B 15.816.680.598 15.816.680.598 26,33
Koperasi Waskita B 13.935 13.935 0,00
Masyarakat B 8.699.182.000 8.699.182.000 14,48
Treasury Shares B 1.845.281.000 1.845.281.000 3,07
Kreditur Dagang Cc 33.600.099.773 33.711.614.004 56,12
Jumlah Modal Disetor 59.961.257.307 60.072.771.538 100,00

Persentase struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan
berdasarkan harga nominal saham seri C dan Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh
tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham yang dibutuhkan bagi Perseroan untuk
pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian.

AKAN AFTA

12 dari 13 |

Page 13 OCR 0.936
Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau
rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang
akan dilakukan secara bertahap setelah RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Selisih dari jumlah utang Kreditur Dagang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dengan struktur permodalan
paska PMTHMETD timbul sebagai akibat dari hasil perhitungan jumlah utang Kreditur Dagang tidak habis dibagi dengan
hasil perhitungan VWWAP dalam bentuk pecahan. Adapun selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP 45 hari dengan nilai
nominal saham seri C Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan
nilai nominal saham tersebut akan diselesaikan Perseroan kepada Kreditur Dagang secara patut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Rincian pencatatan agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan
nilai nominal saham tersebut dan akan diselesaikan Perseroan adalah sebagaimana telah kami rincikan dalam Lampiran |
atas Keterbukaan Informasi ini.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK HMETD dan diumumkan bersaman dengan Pengumuman
RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https.//akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan.

Dalam hal terjadi perubahan atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:

Corporate Secretary

PT Waskita Beton Precast Tbk

Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340

Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020

Website: www.waskitaprecast.co.id

Email: sekper@waskitaprecast.co.id

Kamis, 10 April 2025
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi

13 dari 13 £ M ! La 1 k

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.12 MB
Published10 Apr 2025
Pages13
Characters41,088
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WASKITA BETON PRECAST TBK p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.9 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.11 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2 ×8
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.2 ×2
unresolved person Ashoya Ratam p.2
unresolved person Allova Herling Mengko p.3
unresolved person Daud Napitupulu p.3
unresolved person Jesica Novita Puspitaningrum p.3
unresolved org Kementerian p.3
unresolved org PT Bank DKI p.3
unresolved org Koperasi Waskita B p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result