Back to announcement
20250410_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31874804_lamp2.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.929
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL PT WASKITA BETON PRECAST TBK DALAM RANGKA PENAMBAHAN MOD TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”). /waskita precast PT WASKITA BETON PRECAST TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Konstruksi Modular Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340 Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020 Website: www.waskitaprecast.co.id Email: info@waskitaprecast.co.id JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOVMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGANBIL BAGIAN ATAS SAHAM PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT. 1 dari 13 “|w k Pp 4 t -—ml
Page 2 OCR 0.945
| INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA DAN TUJUAN PMTHMETD Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD yang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pallit/2022 tanggal 20 September 2022 (“Perjanjian Perdamaian”). Untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan yang akan diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD. Selain diwajibkan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan tersebut di atas, Perseroan dengan ini menyatakan tidak memerlukan persetujuan/perijinan/pelaporan dari/ kepada instansi pemerintah/pihak lainnya. Pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, POJK HMETD, anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 60 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina,S.H., M.Kn., selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar Perseroan”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 8B poin b POJK HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 8074 dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan. Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan implementasi terhadap Perjanjian Perdamaian dan pelaksanaan Rencana Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui PMTHMETD melalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023 No. 55/WBP/DK/2023. Direksi Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 (“RUPSLB 30 Juni 2023”) untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak- banyaknya 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham. Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS pada tanggal 19 Mei 2025 dan oleh karenanya Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini agar seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui informasi secara lengkap mengenai rencana PMTHMETD ini dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPSLB. 2 dari 13 IE 1 ( ja Ka f |
Page 3 OCR 0.939
1. LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PELAKSANAAN PMTHMETD Pada tanggal 23 Desember 2021, kreditur Perseroan telah mengajukan suatu permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Perseroan dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Permohonan PKPU”). Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan Perseroan dalam status PKPU Sementara berdasarkan putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2022 (“Putusan PKPU"). Putusan PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada intinya menunjuk dan mengangkat (i) Allova Herling Mengko, S.H, (ii) Daud Napitupulu, S.H., dan (iii) Jesica Novita Puspitaningrum, S.H., yang seluruhnya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum (“Tim Pengurus"). Proses PKPU dari Perseroan telah dijalankan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas. Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022. Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada tanggal 17 Juni 2022 dan 20 Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase kreditur separatis! Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,646 dan persentase kreditur konkuren? Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 92,8”. Lebih lanjut, dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022. Akan tetapi, terhadap pengesahan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, terdapat permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA”) dengan perkara No. 1455 K/Pdt.Sus- Pailit/2022 (“Permohonan Kasasi"). Perseroan telah menerima salinan resmi putusan MA yang menolak Permohonan Kasasi (“Salinan Putusan Kasasi"). Berdasarkan Salinan Putusan Kasasi, Perseroan telah mendapatkan suatu kepastian hukum bahwa Permohonan Kasasi telah ditolak oleh Majelis Hakim MA dan tanggal Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan serta membacakan putusan untuk menolak Permohonan Kasasi tersebut adalah tanggal 20 September 2022. Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, Perjanjian Perdamaian yang telah mengikat seluruh kreditur Perseroan sejak tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku efektif berdasarkan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU sejak tanggal 20 September 2022. Perjanjian Perdamaian mengatur bahwa penyelesaian utang kepada kreditur Perseroan akan dilakukan dengan mengonversi utang para kreditur tertentu Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian 1 Kreditur Separatis merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang dijamin oleh aset Perseroan dimana dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan dikategorikan sebagai Kreditur Finansial yang terdiri atas Kreditur Perbankan. 2 Kreditur Konkuren merupakan kreditur Perseroan dengan piutang yang tidak dijamin oleh aset Perseroan yang terdiri atas Kreditur Pemegang Obligasi dan Kreditur Dagang (Vendor). 3 dari 13 “It 412 4 f 4
Page 4 OCR 0.944
Perdamaian. Oleh karena itu, Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sebagai implementasi atas Rencana Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebagaimana yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian. Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, jenis kreditur dari Perseroan yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah Kreditur Dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin (“Kreditur Dagang”) dimana terbagi menjadi klasifikasi sebagai berikut: a. Kreditur Dagang Aktif Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian. Kreditur Dagang Terdahulu Kreditur Dagang Terdahulu merupakan: 1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut: 2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi: 3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh Tim Pengurus, (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian: atau 4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU. Sebelumnya, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 Untuk melakukan tindakan-tindakan antara lain: Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas utang menjadi ekuitas (“Konversi Ekuitas”) dan konversi Obligasi Wajib Konversi sebagai bentuk penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya melalui PMTHMETD dalam rangka implementasi Perjanjian Perdamaian: Menyetujui pelaksanaan Konversi Ekuitas atas penyelesaian utang Perseroan terhadap kreditur dalam golongan Tranche D sebesar-besarnya sejumlah Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian, Menyetujui penerbitan saham baru dengan klasifikasi saham seri C yang memiliki hak-hak yang sama dengan klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal per lembar saham yang dihitung berdasarkan perhitungan Volume Weighted Average Price (VWAP”) 45 hari sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian: Menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru atas Konversi Ekuitas, Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp10.526.677.813.600,00 (sepuluh triliun lima ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Rupiah), dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari semula sebesar Rp2.636.115.753.400,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh enam miliar seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya Rp4.316.120.742.050,00 (empat triliun tiga ratus enam belas miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh Rupiah). Hingga 10 April 2025, Perseroan telah melaksanakan 4 tahap konversi melalui PMTHMETD sesuai dengan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut: Ieltlelsit Id 4 dari 13 t t
Page 5 OCR 0.928
Jumlah Jumlah Utang Hen Tahap Tanggal Kreditur Mai Saham Diterbitkan l 4 Agustus 2023 394 Rp1.432.565.796.002 28.194.563.791 II 3 September 2024 34 Rp17.823.221.636 350.781.751 MI 20 November 2024 9 Rp9.071.903.333 178.545.623 IV 26 Maret 2025 14 Rp38.182.110.868 751.468.422 Sehingga progress pelaksanaan PMTHMETD Perseroan berdasarkan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut: PMTHMETD Disetujui RUPS Terlaksana Belum Terlaksana Konversi Utang Rp1.707.221.088.524 Rp1.497.643.031.339 Rp209.578.056.685 Penerbitan Saham 33.600.099.773 29.475.359.587 4124.740.186 Dalam rangka memenuhi hak Kreditur untuk memperoleh penyelesaian atas seluruh tagihan yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, Perseroan tetap memberikan kesempatan kepada Kreditur Dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap guna mengikuti proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 sampai dengan 10 April 2025 terdapat tambahan 20 Kreditur Dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.350,- (lima miliar enam ratus enam puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah). Mempertimbangkan bahwa seluruh Konversi Ekuitas merupakan rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan Perseroan telah mendapatkan persetujuan para Pemegang Saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 untuk melaksanakan transaksi tersebut sebagaimana keputusan RUPSLB 30 Juni 2028 di atas, maka Perseroan bermaksud melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 guna melanjutkan proses konversi utang menjadi ekuitas melalui PMTHMETD serta dalam rangka mengakomodir tambahan kreditur dagang yang mendaftarkan tagihan mereka kepada Perseroan. Selain melalui PMTHMETD, Perseroan telah menetapkan strategi transformasi bisnis secara menyeluruh untuk mendukung pemulihan kinerja dan kondisi keuangan paska PKPU. Transformasi bisnis Perseroan memiliki 3 pilar utama yaitu (i) Operational Excellence, (li) Business Nourishment, (li) Technology & Digitalization. 1. J H MAKSIMAL SAHAM YANG DITERBITKAN MELALUI RENCANA TRANSAKSI Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka mengkonversi utang para Kreditur Dagang? menjadi ekuitas (“Konversi Utang Menjadi Ekuitas" atau “Rencana Transaksi"). Jumlah utang Kreditur Dagang maksimal yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas diratifikasi dari semula sebesar Rp1.707.221.088.524,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh satu juta delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah). Dalam rangka menetapkan nilai utang yang akan dikonversi, Perseroan akan mengikuti sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah dilakukan. Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 (tiga puluh tiga miliar enam ratus juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham menjadi 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian. 3 Kreditur Dagang merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Perdamaian dan akan diuraikan lebip-lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini. | 5 dari 13 b ul f Ta ki f 4 |
Page 6 OCR 0.925
Adapun rincian jumlah utang yang akan dikonversi dan saham yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Jumlah Utang Dikonversi Sah: iterbitkan Sesuai keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 . Rp1.497.643.031.839 29.475.359.587 (utang sudah dikonversi dan saham sudah diterbitkan) Sesuai keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 5 Rp209.578.056.685 4.124.740.186 (utang belum dikonversi dan saham belum diterbitkan) Tambahan utang kreditur dagang 5 Rp5.666.038.530 111.514.231 Total : Rp1.712.887.27.054 33.711.614.004 IV. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD dapat menjadi efektif setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS serta persyaratan-persyaratan lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang- Undangan yang berlaku. Berikut adalah indikasi dan perkiraaan jadwal pelaksanaan RUPS Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD: 1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 25 Maret 2025 2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD : 10 April 2025 3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS (Recording Date) 1. 24 April 2025 4. Pemanggilan RUPS 1. 25 April 2025 5. Penyelenggaraan RUPS 1. 19Mei2025 V. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 8076 dari aset Perseroan pada saat RUPSLB yang menyetujui penambahan modal tersebut. Berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif sebesar Rp1.177.130.747.605,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima Rupiah) dan total liabilitas sebesar Rp5.176.443.655.122,00 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) yang merupakan 143,0596 dari total aset Perseroan. Adapun kondisi keuangan Perseroan yang memiliki modal kerja bersih negatif berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit 31 Desember 2024 dapat dilihat sebagai berikut : 6 dari 13 CAKE fla aa 4
Page 7 OCR 0.936
Keterangan Desember 2024 (Rp) Aset Lancar 1.328.833.828.575 Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940 Total Aset 3.618.630.656.515 Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180 Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942 Total Liabilitas 5.176.443.655.122 Total Ekuitas (1.557.812.998.607) Modal Kerja Bersih (1177.130.747.605) Rasio Lancar (96) 53,039 Rasio Utang Terhadap Aset (96) 143,05Y9 Dengan demikian Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melakukan transaksi PMTHMETD dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD, karena Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 8046 dari aset Perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut. Rencana Transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan paska PKPU terutama terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian sehingga akan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran yang mana guna mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan. Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan. Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para Kreditur sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian. Pelaksanaan transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas merupakan bagian dari pelunasan kewajiban kepada seluruh Kreditur Dagang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian. Perseroan percaya bahwa dengan diselesaikannya transaksi tersebut akan meningkatkan kepercayaan Kreditur Dagang untuk tetap mendukung kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Dukungan dari para Kreditur Dagang akan berdampak positif bagi kegiatan produksi dan penyelesaian kontrak proyek yang dikerjakan oleh Perseroan. Dengan adanya transaksi Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini, maka terkait dengan analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan saat ini serta pasca terjadinya Rencana Transaksi melalui dapat diasumsikan sebagai berikut : Perkiraan Perbandingan Total Ekuitas (Sebelum dan Sesudah Transaksi) 31 Desember 2024 31 Desember 2024 Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi (dalam Rp) (dalam Rp) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.072.310.311.658 4.321.696.449.508 Tambahan Modal Disetor 3.967.795.760.697 3.971.835.816.130 SN sin | AS T— 7 dari 13
Page 8 OCR 0.901
31 Desember 2024 31 Desember 2024 Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi (dalam Rp) (dalam Rp) Saham Diperoleh Kembali (775.953.722.340) (775.953.722.340) Saldo Laba Telah Ditentukan Penggunaannya 272173.444.924 212A173.444.924 Belum Ditentukan Penggunaannya (9.452.758.408.309) (9.452.758.408.309) Komponen Ekuitas Lainnya 358.619.614.763 358.619.614.763 Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324) Perkiraan Perbandingan Posisi Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi) 31 Desember 2024 31 Desember 2024 Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi" (dalam Rp) (dalam Rp) Kas & Setara Kas 205.754.409.914 205.754.397.116 Piutang Usaha 423.536.146.007 423.536.146.007 Persediaan 204.680.747.845 204.660.747.845 Aset Lancar Lain 494.882.524.809 494.882.524.809 Total Aset Lancar 1.328.833.828.575 1.328.833.815.777 Aset Tetap 2.221.654.000.209 2.221.654.000.209 Aset Tidak LancarLain £ 68.142.827.731 68.142.827.731 Total Aset Tidak Lancar 2.289.796.827.940 2.289.796.827.940 Total Aset 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717 Utang Usaha 1.383.726.862.448 1.130.300.656.366 Utang Bank Jangka Pendek 671.127.052.204 671.27.052.204 Liabilitas Jangka Pendek Lain 451.110.661.528 451.10.661.528 Total Liabilitas Jangka Pendek 2.505.964.576.180 2.252.538.370.098 Utang Bank Jangka Panjang 1.665.042.209.850 1.665.042.209.850 Utang Obligasi - Bersih 248.133.967.027 248.133.967.027 Obligasi Wajib Konversi 727.654.656.836 727.654.656.836 Liabilitas Jangka Panjang Lain 29.648.245.229 29.648.245.229 Total Liabilitas Jangka Panjang 2.670.479.078.942 2.670.479.078.942 Total Liabilitas 5.176.443.655.122 4.923.017.449.040 Total Ekuitas (Defisiensi Modal) (1.557.812.998.607) (1.304.386.805.324) Total Liabilitas dan Ekuitas 3.618.630.656.515 3.618.630.643.717 Catatan: Termasuk Transaksi Konversi Tahap 4 yang terlaksana pada 26 Maret 2025 Perkiraan Perbandingan Rasio Keuangan (Sebelum dan Sesudah Transaksi) 31 Desember 2024 31 Desember 2024 Keterangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi (dalam Rp) (dalam Rp) Rasio Total Liabilitas / Ekuitas (DER) (3,32) (3,77) Rasio Total Liabilitas / Aset (DAR) 1,43 1,36 Rasio Lancar (CR) 0,53 0,59 Modal Kerja Bersih (1177.130.747.605) (923.704.554.322) PAK sini —l — 8 dari 13
Page 9 OCR 0.945
Total Liabilitas Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai liabilitas Perseroan, dimana nilai hutang Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar Rp5.176.443.655.122 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah) dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp4.923.017.449.040 (empat triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tujuh belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh Rupiah) atau turun sebesar 4,904, Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang Perseroan kedepan tergambarkan pada rasio total liabilitas dibanding total aset sebelum transaksi yaitu sebesar 1,43x dan setelah transaksi diperkirakan turun menjadi 1,36x. Liabilitas Jangka Pendek Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap penurunan nilai Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dimana nilai liabilitas jangka pendek Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) sebesar Rp2.505.964.576.180 (dua triliun lima ratus lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh Rupiah) dan nilai hutang jangka pendek setelah transaksi diperkirakan turun menjadi sebesar Rp2.252.538.370.098 (dua triliun dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh delapan juta liga ratus tujuh puluh ribu sembilan puluh delapan Rupiah) atau turun sebesar 10/1196. Hal ini tentunya akan berpengaruh positif terhadap kemampuan bayar hutang jangka pendek Perseroan kedepan tergambarkan pada Rasio Lancar sebelum transaksi yaitu sebesar 0,53x dan setelah transaksi berpotensi naik menjadi 0,59x. Ekuitas Selain akan berdampak positif terhadap posisi liabilitas Perseroan, Transaksi PMTHMETD juga akan memberikan dampak langsung yang positif tehadap ekuitas Perseroan dimana nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 (sebelum transaksi) adalah negatif sebesar Rp1.557.812.998.607 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh Rupiah) dan nilai ekuitas Perseroan setelah transaksi pada tahun pertama berpotensi naik menjadi sebesar negatif Rp1.304.386.805.324 (satu triliun tiga ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu tiga ratus dua puluh empat Rupiah) atau naik sebesar 16,274. Selain itu, peningkatan ekuitas juga berdampak pada Rasio Liabilitas dibanding Ekuitas yang membaik dari semula negatif 3,32x menjadi negatif 3,77x. Terhadap Pemegang Saham Rencana Transaksi ini merupakan implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan oleh Perseroan melalui PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan dampak kepada pemegang saham Perseroan saat ini yang mana kepemilikan sahamnya akan terdilusi, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WASKITA") sebagai induk dari Perseroan. Sehubungan dengan pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Saham melalui Ratifikasi Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023, kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan saat ini dapat terdilusi akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas sampai dengan 26,38Yo. Adapun akibat konversi utang para Kreditur Dagang menjadi ekuitas ini, kepemilikan saham WASKITA pada Perseroan dapat menjadi sebesar 26,33”. Dengan demikian, sebagaimana telah dimandatkan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, WASKITA akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dari Perseroan dan tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali dari Perseroan akibat dilaksanakannya Rencana Transaksi. 9 dari 13
Page 10 OCR 0.925
VI. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA DAN RINCIAN UTANG YANG AKANI DIKONVERSI MELALUI PMTHMETD Rencana Penggunaan Dana hasil PMTHMETD Pelaksanaan Rencana Transaksi melalui PMTHMETD ini merupakan skema penyelesaian yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur Dagang. Keterangan Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Ekuitas Rincian nilai dan perhitungan konversi utang menjadi ekuitas adalah sebagai berikut : Kreditur ( Aa aa dari Nilai Utang Kreditur Dagang Kreditur Dagang Aktif 1.829.669.644.650 1.189.285.269.022 65” Kreditur Dagang Terdahulu 551.159.898.687 523.601.858.032 95 “Nilai total utang Kreditur Dagang yang akan di konversi tidak termasuk Pajak Penghasilan Utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Kreditur-kreditur Perseroan yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sebagai sumber pelunasan utang Perseroan adalah kreditur yang termasuk ke dalam kriteria Kreditur Dagang sebagaimana yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian. Rincian dari Kreditur Dagang yang sepakat untuk melakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas tersebut kami lampirkan di Lampiran | atas Keterbukaan Informasi ini Jumlah utang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham yang ditujukan kepada Kreditur Dagang yang terdiri dari Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu. Adapun jenis Kreditur Dagang Aktif dan Kreditur Dagang Terdahulu dapat didefinisikan sebagai berikut : A. Kreditur Dagang Aktif adalah Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian Perseroan. B. Kreditur Dagang Terdahulu yaitu yang terbagi menjadi : 1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut antara Perseroan dengan Kreditur Dagang tersebut: 2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan di setiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain, 3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditur Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh tim Pengurus Perseroan: (li) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian 10 dari 13 d | ul f Ya 1 h 4 | 1 2
Page 11 OCR 0.947
Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini: atau Jumlah utang atas Konversi Utang Menjadi Ekuitas tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian, catatan keuangan Perseroan dan hasil dari verifikasi lanjutan terhadap Kreditur Dagang yang tidak mengikuti proses PKPU Perseroan. Skema penyelesaian yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian juga mengikat dan berlaku terhadap Kreditur Dagang yang tidak mengikuti proses PKPU Perseroan dimana utang Perseroan terhadap Kreditur Dagang tersebut akan diselesaikan sebagai Kreditur Dagang Terdahulu (“Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU”). Sebagaimana telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan guna mendapatkan kepastian atas nilai pasti nilai utang Perseroan terhadap Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU tersebut, Perseroan telah melakukan verifikasi lanjutan terhadap nilai utang dari Kreditur Dagang Tidak Berpartisipasi Dalam PKPU untuk membuktikan tagihannya kepada Perseroan serta melengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan. Verifikasi lanjutan di atas juga dibutuhkan Perseroan guna mendapatkan nilai pasti atas nilai utang Kreditur Dagang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dalam RUPS. Adapun penyesuaian jumlah utang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054,- (satu triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) dan penerbitan saham sebanyak- banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan verifikasi lanjutan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang Syarat dan kondisi dari restrukturisasi utang sebagaimana dilakukan dalam Rencana Transaksi melalui PMTHMETD akan dilakukan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan bergantung dari didapatkannya seluruh persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengefektifkan PMTHMETD. Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, kriteria pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas kepada Kreditur Dagang adalah sebagai berikut: a. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah adalah sebesar 6596 dari total porsi utang Perseroan 3596 dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Aktif akan dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai. b. Total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah adalah sebesar 9596 dari total porsi utang Perseroan. 5Y4 dari total utang Perseroan kepada Kreditur Dagang Terdahulu akan dibayarkan langsung melalui pembayaran tunai. Cc. Harga saham sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45 hari sebelum tanggal Konversi Utang Menjadi Ekuitas berlaku efektif. Harga Saham Sehubungan dengan Konversi Utang Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length Wjalilein ii 11 dari 13 | t
Page 12 OCR 0.936
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari PMTHMETD sebagaimana telah disetujui oleh RUPS Perseroan yang dimuat dalam RUPSLB 30 Juni 2023, yakni merupakan suatu skema penyelesaian yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan akan digunakan oleh Perseroan sebagai sumber pelunasan utang Perseroan kepada Kreditur Dagang. Oleh karena itu, Perseroan merujuk kepada keputusan mata acara keempat RUPSLB 30 Juni 2023, yang mana para pemegang saham telah menyetujui dan menetapkan hasil perhitungan VWAP 45 hari yakni Rp50,81 (lima puluh koma delapan satu rupiah) sebagai nominal final yang akan menjadi acuan terhadap penetapan nilai saham per lembar sehubungan dengan penerbitan saham baru (saham seri C) atas Konversi Ekuitas. Lebih lanjut, merujuk kepada keputusan mata acara ketujuh RUPSLB 30 Juni 2023, para Pemegang Saham telah menyetujui dan menetapkan saham seri C dengan nilai nominal saham hasil pembulatan VWAP 45 hari yakni Rp50 (lima puluh rupiah). Nilai VWAP di atas juga digunakan oleh Perseroan untuk menentukan (i) harga saham sebagai dasar pembagi utang yang akan dikonversi menjadi saham seri C di Perseroan dan (ii) jumlah saham seri C di Perseroan sehubungan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas. Perseroan juga akan melakukan pembulatan terhadap jumlah saham baru dalam poin (ii) tersebut di atas guna tetap tunduk dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terjadi pembulatan ke bawah sebagaimana disebutkan di atas, maka selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP selama 45 hari bursa dengan nilai nominal saham yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham. VII STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI Tabel berikut adalah proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah efektifnya Rencana Transaksi, sebagai berikut: Struktur komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Konversi Utang Menjadi Ekuitas Seri Sebelum Ratifikasi Setelah Ratifikasi Ta Modal Dasar Seri Adan SeriB 63.266.778.136 63.266.778.136 Seri C 84.000.000.000 84.000.000.000 Total Modal Dasar 147.266.778.136 147.266.778.136 Modal Ditempatkan dan Disetor : WSKT A 1 1 0,00 WSKT B 15.816.680.598 15.816.680.598 26,33 Koperasi Waskita B 13.935 13.935 0,00 Masyarakat B 8.699.182.000 8.699.182.000 14,48 Treasury Shares B 1.845.281.000 1.845.281.000 3,07 Kreditur Dagang Cc 33.600.099.773 33.711.614.004 56,12 Jumlah Modal Disetor 59.961.257.307 60.072.771.538 100,00 Persentase struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tabel di atas dihitung oleh Perseroan berdasarkan harga nominal saham seri C dan Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.711.614.004 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus empat belas ribu empat) saham yang dibutuhkan bagi Perseroan untuk pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas sehubungan dengan implementasi Perjanjian Perdamaian. AKAN AFTA 12 dari 13 |
Page 13 OCR 0.936
Dalam hal terdapat perbedaan tagihan pada Kreditur Dagang yang masih harus dibuktikan dengan suatu dokumentasi atau rekonsiliasi antara Perseroan dengan Kreditur, maka pelaksanaan Konversi Utang Menjadi Ekuitas terhadap Kreditur Dagang akan dilakukan secara bertahap setelah RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selisih dari jumlah utang Kreditur Dagang yang akan dilakukan Konversi Utang Menjadi Ekuitas dengan struktur permodalan paska PMTHMETD timbul sebagai akibat dari hasil perhitungan jumlah utang Kreditur Dagang tidak habis dibagi dengan hasil perhitungan VWWAP dalam bentuk pecahan. Adapun selisih antara nilai hasil perhitungan VWAP 45 hari dengan nilai nominal saham seri C Perseroan akan dicatatkan sebagai agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan nilai nominal saham tersebut akan diselesaikan Perseroan kepada Kreditur Dagang secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rincian pencatatan agio saham dan sisa jumlah utang yang tidak habis dibagi dengan nilai nominal saham tersebut dan akan diselesaikan Perseroan adalah sebagaimana telah kami rincikan dalam Lampiran | atas Keterbukaan Informasi ini. VIII. INFORMASI TAMBAHAN Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK HMETD dan diumumkan bersaman dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https.//akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan. Dalam hal terjadi perubahan atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini: Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340 Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020 Website: www.waskitaprecast.co.id Email: sekper@waskitaprecast.co.id Kamis, 10 April 2025 PT Waskita Beton Precast Tbk Direksi 13 dari 13 £ M ! La 1 k
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×8
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.2
unresolved
person
Allova Herling Mengko
p.3
unresolved
person
Daud Napitupulu
p.3
unresolved
person
Jesica Novita Puspitaningrum
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
PT Bank DKI
p.3
unresolved
org
Koperasi Waskita B
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.