Skip to content
Back to announcement

20250410_ACST_Pemanggilan RUPS_31874636_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 DAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 PT ACSET INDONUSA Tbk

Direksi PT Acset Indonusa Tk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) 2025
dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) (keduanya disebut sebagai “Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:

   Hari / Tanggal           :   Jumat / 2 Mei 2025
   Pukul                    :   14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
   Tempat                   :   Grand Ballroom PT United Tractors Tbk
                                Jalan Raya Bekasi KM 22, Cakung, Jakarta Timur, 13910

Mata Acara RUPST:

 1.   Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
 2.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
 3.   Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2027;
 4.   Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026; dan
 5.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
      2025.

Penjelasan singkat untuk masing-masing mata acara RUPST:

Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap
RUPST Perseroan.


 Mata Acara 1:        Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
                      Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
                      Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

                      Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                      Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, Laporan
                      Tahunan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), di mana
                      termasuk di antaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan
                      yang memerlukan pengesahan RUPS.

 Mata Acara 2:        Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

                      Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
                      Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.

 Mata Acara 3:        Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-
                      2027.

                      Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (6), Pasal 14
                      ayat (5), dan Pasal 19 ayat 2 huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan,
                      penggantian atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan
                      persetujuan RUPS.
Page 2
 Mata Acara 4:         Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan
                       Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026.

                       Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (8) jo. Pasal 14 ayat
                       (7) Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan
                       berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii)
                       pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

 Mata Acara 5:         Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
                       untuk Tahun Buku 2025.

                       Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                       tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2)
                       huruf d Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan
                       audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.

Mata Acara RUPSLB:

1.   Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan
2.   Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal Dasar Perseroan dan
     Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

Penjelasan Singkat untuk Masing-Masing Mata Acara RUPSLB:

Mata acara ini merupakan mata acara untuk pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu yang akan dibahas dalam RUPSLB Perseroan.

 Mata Acara 1:         Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan         Hak Memesan Efek Terlebih
                       Dahulu.

                       Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                       tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                       Dahulu jo. Pasal 41 ayat (1) UUPT jo. Pasal 4 ayat (4), ayat (5) huruf g, dan ayat (7)
                       Anggaran Dasar Perseroan, penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek
                       terlebih dahulu   membutuhkan persetujuan RUPS.

 Mata Acara 2:         Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal
                       Dasar Perseroan dan Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

                       Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT jo. Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
                       perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Anggaran Dasar Perseroan
                       akan berubah karena adanya pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak
                       memesan efek terlebih dahulu .
Page 3
Catatan:

 I.   Ketentuan Umum

      1.    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
            Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (www.acset.co), sistem RUPS elektronik KSEI
            (“eASY.KSEI”), dan situs web Bursa Efek Indonesia.

      2.    Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi Pemegang Saham
            atau kuasanya dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu, registrasi Pemegang
            Saham atau kuasanya di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.30 WIB dan ditutup pada pukul 13.30
            WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah
            pukul 13.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir dalam Rapat.

      3.    Sehubungan dengan ketentuan dalam angka 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang Saham atau
            kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

      4.    Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Raya Majapahit
            Nomor 26 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak
            tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Bahan Mata Acara Rapat
            dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham atau
            kuasanya melalui email corporate.secretary@acset.co. Bahan Mata Acara Rapat, Laporan Tahunan
            Perseroan dan daftar riwayat hidup calon Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga tersedia di situs
            web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025) sedangkan surat kuasa dapat diakses melalui
            sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).

      5.    Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
            Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 April 2025 pada jam penutupan perdagangan saham atau
            bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 9 April 2025.

      6.    Sesuai dengan Peraturan OJK dan Peraturan KSEI Nomor IX-A dan IX-B tentang Tata Cara Penyelenggara
            Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai dengan Pemberian Kuasa dan Pemberian Suara melalui
            eASY.KSEI, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di Grand Ballroom PT United Tractors
            Tbk dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
            dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk
            memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara
            (voting) melalui eASY.KSEI. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
            Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita (“Sinartama”).

      7.    a.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu Tanda
                 Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada
                 petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

            b.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi Anggaran
                 Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada Kementerian Hukum
                 Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)) serta akta
                 notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta
                 bukti penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum (sebelumnya bernama Kementerian
                 Hukum dan Hak Asasi Manusia)) kepada petugas pendaftaran.

      8.    a.   Pemegang aham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa
                 (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi,
                 anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
                 dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang aham
                 yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh
                 notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
                 setempat.

            b.   Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
                 Sinartama, melalui email helpdesk1@sinartama.co.id nomor telepon: (+62 21) 3922332, nomor
Page 4
                 faksimili: (+62 21) 39230003; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
                 corporate.secretary@acset.co. Formulir surat kuasa dapat juga diakses/diperoleh melalui sistem
                 eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).

            c.   Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh Sinartama
                 atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat
                 yaitu pada tanggal 30 April 2025 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.

    9.      Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
            Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh
            saham yang dimilikinya.

    10.     Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki kesempatan untuk
            menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya pemungutan suara. Pemegang
            Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan
            pertanyaannya kepada Perseroan melalui email: corporate.secretary@acset.co.

    11.     Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
            elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang tersedia pada system
            eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025) dan/atau
            tersedia sebelum memasuki ruangan Rapat.

    12.     Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
            termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia
            pada       sistem        eASY.KSEI         dan/atau       melalui      situs        web        Perseroan
            (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).

    13.     Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib untuk mengikuti dan
            lulus protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan. Para Pemegang Saham atau
            kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Perseroan ataupun manajemen
            gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang sedang dalam
            kondisi tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas 37,3°C, atau
            flu, dsb), wajib menggunakan masker pada lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko
            penularan kepada pihak lainnya. Perseroan dapat mengambil tindakan lebih lanjut dalam hal terdapat
            Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan
            oleh Perseroan maupun manajemen gedung.

    14.     Setiap pihak yang menghadiri Rapat wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib. Sehubungan dengan
            hal tersebut, Ketua Rapat berhak mengambil tindakan (baik tindakan hukum maupun tindakan lainnya)
            yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk melarang setiap pihak, yang mengganggu jalannya,
            ketertiban dan/atau keamanan Rapat termasuk melakukan pelanggaran pada ketentuan butir 13, 14 dan 15
            Tata Tertib Rapat sebagaiamana tersedia pada situs web Perseroan sejak 10 April 2025, untuk berada dalam
            ruang Rapat.

II. Pemberian Kuasa Kepada Sinartama melalui e-Proxy

    Panduan pemberian kuasa kepada Sinartama melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:

    A.      Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia

            Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor Identification
            (“Nomor SID”). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau bank
            kustodian masing-masing Pemegang Saham. Panduan pemberian kuasa di atas beserta penjelasannya dapat
            diakses melalui link berikut (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).

            Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di atas
            selambat-lambatnya 30 April 2025 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.

    B.      Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia
            dan asing):
Page 5
              Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-
              masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan e-
              Proxy kepada Sinartama.

III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik

    1.        Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik

              (i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa melalui sistem
                   eASY.KSEI hingga batas waktu pada 30 April 2025. Kepada Pemegang Saham individu lokal yang
                   belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri
                   Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada
                   tanggal pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                   elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu pada tanggal 30 April 2025 pukul 12.00 WIB (“Masa
                   Registrasi Rapat Elektronik”).

              (ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                   sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh Perseroan, adalah:

                   a.   Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI
                        hingga batas waktu pada 30 April 2025 pukul 12.00 WIB namun ingin menghadiri Rapat secara
                        elektronik;
                   b.   Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh Perseroan
                        (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum
                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI
                        hingga batas waktu 30 April 2025 pukul 12.00 WIB;
                   c.   Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas Pemegang Saham
                        yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/intermediary (Bank Kustodian
                        atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga
                        batas waktu yaitu 30 April 2025 pukul 12.00 WIB.

              (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
                   penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau (Individual
                   Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
                   Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 30 April 2025 pukul 12.00 WIB, tidak perlu
                   melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                   Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
                   yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

              (iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud angka
                   i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
                   menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                   kuorum kehadiran dalam Rapat.

         2.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

              (i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasanya
                   dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-
                   Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
                   status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for
                   agenda item no. ()”.

              (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara Rapat secara
                   tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan Perseroan dalam Tata
                   Tertib Rapat.

              (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                   pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
                   diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang diwakilinya dan besar kepemilikan saham
                   lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
3.   Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik

     (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu E-Meeting
          Hall, sub-menu Live Broadcasting.

     (ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
          Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara
          melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
          suara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
          suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no () has
          started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
     (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
          ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu)
          menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat apabila seluruh Pemegang Saham telah
          memberikan suara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Rapat.

4.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik

     (i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat hingga batas
          waktu pada 30 April 2025 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
          berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Tayangan
          RUPS yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/).

     (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
          ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
          dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
          dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
          III.1 angka i-iii.

     (iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
          RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
          butir III.1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
          serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

     (iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau Tayangan
          RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
          Firefox.

5.   Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi keikutsertaan hadir sendiri
     secara elektronik di dalam Rapat; penunjukan “individual representative”, “independent representative”,
     maupun “intermediary” sebagai penerima kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik;
     penyampaian pertanyaan/pendapat secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom,
     dapat diunduh pada tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan
     eASY.KSEI – Pemegang Saham”.


                                         Jakarta, 10 April 2025
                                         PT Acset Indonusa Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published10 Apr 2025
Pages6
Characters24,489
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ACSET INDONUSA Tbk p.1 ×6
linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Acset Indonusa Tk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2
unresolved org Kementerian p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result