Back to announcement
20250410_ACST_Pemanggilan RUPS_31874636_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ACSET INDONUSA Tbk
Direksi PT Acset Indonusa Tk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) 2025
dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) (keduanya disebut sebagai “Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat / 2 Mei 2025
Pukul : 14.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Grand Ballroom PT United Tractors Tbk
Jalan Raya Bekasi KM 22, Cakung, Jakarta Timur, 13910
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2027;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026; dan
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
Penjelasan singkat untuk masing-masing mata acara RUPST:
Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap
RUPST Perseroan.
Mata Acara 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, Laporan
Tahunan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), di mana
termasuk di antaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan
yang memerlukan pengesahan RUPS.
Mata Acara 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.
Mata Acara 3: Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-
2027.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (6), Pasal 14
ayat (5), dan Pasal 19 ayat 2 huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan,
penggantian atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan
persetujuan RUPS.
Page 2
Mata Acara 4: Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan
Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (8) jo. Pasal 14 ayat
(7) Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan (ii)
pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Mata Acara 5: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2)
huruf d Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan
audit Laporan Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan
2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal Dasar Perseroan dan
Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
Penjelasan Singkat untuk Masing-Masing Mata Acara RUPSLB:
Mata acara ini merupakan mata acara untuk pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu yang akan dibahas dalam RUPSLB Perseroan.
Mata Acara 1: Persetujuan atas Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu jo. Pasal 41 ayat (1) UUPT jo. Pasal 4 ayat (4), ayat (5) huruf g, dan ayat (7)
Anggaran Dasar Perseroan, penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu membutuhkan persetujuan RUPS.
Mata Acara 2: Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 ayat (1) mengenai Modal
Dasar Perseroan dan Pasal 4 ayat (2) mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT jo. Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Anggaran Dasar Perseroan
akan berubah karena adanya pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu .
Page 3
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan (www.acset.co), sistem RUPS elektronik KSEI
(“eASY.KSEI”), dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi Pemegang Saham
atau kuasanya dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu, registrasi Pemegang
Saham atau kuasanya di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 12.30 WIB dan ditutup pada pukul 13.30
WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah
pukul 13.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir dalam Rapat.
3. Sehubungan dengan ketentuan dalam angka 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang Saham atau
kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
4. Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Raya Majapahit
Nomor 26 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Bahan Mata Acara Rapat
dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham atau
kuasanya melalui email corporate.secretary@acset.co. Bahan Mata Acara Rapat, Laporan Tahunan
Perseroan dan daftar riwayat hidup calon Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga tersedia di situs
web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025) sedangkan surat kuasa dapat diakses melalui
sistem eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).
5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 April 2025 pada jam penutupan perdagangan saham atau
bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 9 April 2025.
6. Sesuai dengan Peraturan OJK dan Peraturan KSEI Nomor IX-A dan IX-B tentang Tata Cara Penyelenggara
Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai dengan Pemberian Kuasa dan Pemberian Suara melalui
eASY.KSEI, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di Grand Ballroom PT United Tractors
Tbk dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk
memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan memberikan hak suara
(voting) melalui eASY.KSEI. Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita (“Sinartama”).
7. a. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan fotokopi Anggaran
Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)) serta akta
notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta
bukti penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum (sebelumnya bernama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia)) kepada petugas pendaftaran.
8. a. Pemegang aham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa
(dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang aham
yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh
notaris/pejabat berwenang setempat dan oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
Sinartama, melalui email helpdesk1@sinartama.co.id nomor telepon: (+62 21) 3922332, nomor
Page 4
faksimili: (+62 21) 39230003; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
corporate.secretary@acset.co. Formulir surat kuasa dapat juga diakses/diperoleh melalui sistem
eASY.KSEI dan situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).
c. Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh Sinartama
atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat
yaitu pada tanggal 30 April 2025 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.
9. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh
saham yang dimilikinya.
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki kesempatan untuk
menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya pemungutan suara. Pemegang
Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan
pertanyaannya kepada Perseroan melalui email: corporate.secretary@acset.co.
11. Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang tersedia pada system
eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025) dan/atau
tersedia sebelum memasuki ruangan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia
pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan
(https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).
13. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib untuk mengikuti dan
lulus protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan. Para Pemegang Saham atau
kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Perseroan ataupun manajemen
gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang sedang dalam
kondisi tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas 37,3°C, atau
flu, dsb), wajib menggunakan masker pada lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko
penularan kepada pihak lainnya. Perseroan dapat mengambil tindakan lebih lanjut dalam hal terdapat
Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan
oleh Perseroan maupun manajemen gedung.
14. Setiap pihak yang menghadiri Rapat wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib. Sehubungan dengan
hal tersebut, Ketua Rapat berhak mengambil tindakan (baik tindakan hukum maupun tindakan lainnya)
yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk melarang setiap pihak, yang mengganggu jalannya,
ketertiban dan/atau keamanan Rapat termasuk melakukan pelanggaran pada ketentuan butir 13, 14 dan 15
Tata Tertib Rapat sebagaiamana tersedia pada situs web Perseroan sejak 10 April 2025, untuk berada dalam
ruang Rapat.
II. Pemberian Kuasa Kepada Sinartama melalui e-Proxy
Panduan pemberian kuasa kepada Sinartama melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:
A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia
Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single Investor Identification
(“Nomor SID”). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing Pemegang Saham. Panduan pemberian kuasa di atas beserta penjelasannya dapat
diakses melalui link berikut (https://www.acset.co/id/investor/rups/2025).
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy di atas
selambat-lambatnya 30 April 2025 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.
B. Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia
dan asing):
Page 5
Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-
masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan e-
Proxy kepada Sinartama.
III. Kehadiran Rapat Secara Elektronik
1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa melalui sistem
eASY.KSEI hingga batas waktu pada 30 April 2025. Kepada Pemegang Saham individu lokal yang
belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu pada tanggal 30 April 2025 pukul 12.00 WIB (“Masa
Registrasi Rapat Elektronik”).
(ii) Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh Perseroan, adalah:
a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI
hingga batas waktu pada 30 April 2025 pukul 12.00 WIB namun ingin menghadiri Rapat secara
elektronik;
b. Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI
hingga batas waktu 30 April 2025 pukul 12.00 WIB;
c. Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem eASY.KSEI atas Pemegang Saham
yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga
batas waktu yaitu 30 April 2025 pukul 12.00 WIB.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau (Individual
Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara
Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga 30 April 2025 pukul 12.00 WIB, tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud angka
i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasanya
dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-
Meeting Hall di sistem eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for
agenda item no. ()”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Rapat.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang diwakilinya dan besar kepemilikan saham
lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 6
3. Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada menu E-Meeting
Hall, sub-menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no () has
started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu)
menit per mata acara Rapat atau dapat diakhiri lebih cepat apabila seluruh Pemegang Saham telah
memberikan suara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Rapat.
4. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada 30 April 2025 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas Akses (https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam sistem eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
III.1 angka i-iii.
(iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir III.1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
5. Panduan tata cara sistem eASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi keikutsertaan hadir sendiri
secara elektronik di dalam Rapat; penunjukan “individual representative”, “independent representative”,
maupun “intermediary” sebagai penerima kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik;
penyampaian pertanyaan/pendapat secara elektronik; serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom,
dapat diunduh pada tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan
eASY.KSEI – Pemegang Saham”.
Jakarta, 10 April 2025
PT Acset Indonusa Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Acset Indonusa Tk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.