Skip to content
Back to announcement

20250410_CLPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31874667_lamp1.pdf

Other Text extracted CLPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
         KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
 KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023, DAN
     SURAT OTORITAS JASA KEUANGAN NO S‐17/D.04/2025 TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
   DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA
                                          SIGNIFIKAN




                             PT COLORPAK INDONESIA TBK (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                    Bergerak dalam bidang Industri Tinta Cetak dan Produk Sejenis




                                            ALAMAT KANTOR:
                            Jalan Industri II Blok F No. 7 Pasirjaya Jatiuwung
                                       Tangerang Banten ‐ 15135

                                         Telp. +62 21 5901962




              Keterbukaan Informasi diterbitkan di Tangerang pada tanggal 07 April 2025




                                                                                          1
Page 2
                                                  PENDAHULUAN

PT Colorpak Indonesia Tbk (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
29/2023”), Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal pada Kondisi Pasar yang Berflutuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta Surat OJK Nomor S‐17/D.4/2025
tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan ketentuan:

a.    Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian
      kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal
      7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
b.    Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena
      kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14
      POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Dengan demikian jumlah Buyback tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor dan
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi ini disampaikan.

                               PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK

 1.    Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek                   07 April 2025
       Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback
 2.    Perkiraan Jadwal Periode Buyback (H+ 3 bulan)                               08 April 2025 – 04 Juli 2025

              PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK

Buyback direncanakan sebanyak‐banyaknya 16.32% (enam belas koma tiga puluh dua persen) dari jumlah modal
disetor dengan biaya sebesar Rp 5.000.000.000.‐ (Lima Milyar Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan,
termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Buyback.

                      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK

Pelaksanaan Buyback merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal,
meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan sehingga akan memberikan fleksibilitas yang
besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.

Perseroan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan menjaga stabilitas harga saham
Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja Perseroan. Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya untuk
menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para
pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury
untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.




                                                                                                                  2
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN DAMPAK
                           ATAS BIAYA PEMIBAYAAN PERSEROAN

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan
dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, termasuk dampak terhadap penurunan pendapatan. Hal ini
mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi
bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Untuk keperluan Pembelian Kembali Saham termasuk biaya transaksinya, Perseroan akan sepenuhnya
menggunakan kas internal Perseroan. Dengan demikian tidak terdapat dampak material terhadap penurunan
pendapatan atas pelaksanaaan Pembelian kembali saham, sebagaimana terlihat pada table Periode Laporan
Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut:
          Indikator                  Periode Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                                    Sebelum Buyback                Dampak                  Setelah Buyback
 Total Aset (Rp.)                   801.657.692.915            (5.000.000.000)             796.657.692.915
 Total Ekuitas (Rp.)                573.302.455.170            (5.000.000.000)             568.302.455.170
 Laba Bersih (Rp.)                   56.864.351.981                   ‐‐                    56.864.351.981
Dampak Buyback terhadap Aset 0.62% dan Ekuitas sebesar 0.87% tidak material bagi Perseroan, demikian juga tidak
terdapat dampak material terhadap laba bersih Perseroan terkait biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang
perantara serta biaya terkait lain.

           PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN

         Indikator                Periode Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                                 Sebelum Buyback                Dampak                  Setelah Buyback
 Laba     bersih     Pemilik      56.841.600.323                   ‐‐                    56.841.600.323
 entitas induk ( Rp.)
 Jumlah saham beredar               306.338.500                  (2.000.000)               304.338.500
 (lembar)
 Laba bersih per lembar                 183,19                       1,21                      184,40
 Saham (nilai penuh)
 Return on Asset (ROA)                   7.0%                       0,13%                       7,13%
 Return on Equity (ROE)                  9.8%                        0,2%                       10,0%
Terdapat dampak positif yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan nilai pemegang saham
dan kinerja saham Perseroan. Demikian juga akan terjadi peningkatan rasio ROA dan ROE yang lebih baik

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali
saham Perseroan tidak akan memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha serta dampak langsung
terhadap pendapatan Perseroan. Namun akan meningkatkan nilai Pemegang saham serta struktur permodalan yang
lebih baik.




                                                                                                             3
Page 4
                                  PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK

Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu:

1.    Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa
      Efek dan harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
      sebelumnya.
2.    Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga Buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar
      harga rata‐rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir
      sebelum tanggal Buyback oleh Perseroan.
3.    Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.


                                     PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK

Buyback hanya dapat dilakukan hingga 3 (tiga) bulan setelah tanggal Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback yakni pada tanggal 08 April 2025, penyelenggaraan
Buyback dilakukan secara bertahap pada periode 08 April 2025 – 04 Juli 2025.

                                METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK

Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal Buyback
dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.

     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAUI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN USAHA
                        DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.

1.    Terdapat dampak positif yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan nilai pemegang
      saham dan kinerja saham Perseroan. Demikian juga akan terjadi peningkatan rasio ROA dan ROE yang lebih baik
2.    Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang material bagi
      kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash flow yang
      cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan
      operasional serta pelaksanaan Buyback.




                                                                                                                  4
Page 5
                      SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK

Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah memenuhi
ketentuan POJK 29/2023, yaitu:

a.   tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan
     jatuh tempo;
b.   menggunakan dana internal Perseroan;
c.   bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
d.   bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.


                                              INFORMASI LAINNYA

Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada RUPS,
serta tidak berhak mendapatkan dividen.
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak‐pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan
pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau (c)
pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
atau huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback atau
penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.

                                            TAMBAHAN INFORMASI

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan
Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami di:

                                         PT COLORPAK INDONESIA Tbk

                                                   Alamat Kantor:
                                 Jalan Industri II Blok F No. 7 Pasirjaya Jatiuwung
                                            Tangerang Banten ‐ 15135

                                             Telp. +62 215901962
                                          Website : www.colorpak.co.id


                                            Tangerang , 07 April 2025
                                                 Hormat kami,
                                               Direksi Perseroan




                                                                                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published10 Apr 2025
Pages5
Characters12,447
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org COLORPAK INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result