Skip to content
Back to announcement

20250409_ZADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31874053_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review ZADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS / PPAT

Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180

Email : notaris@drputrahutomo.com

———

SURAT KETERANGAN
Nomor : 02/NOT/CNIIII/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT ZURICH ASURANSI INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai

berikut :

Hari/tanggal : Kamis, 27 Maret 2025.

Tempat : Graha Zurich, Jalan MT. Haryono Kav. 42, Jakarta Selatan
12780

Waktu 113.10 — 13.36 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).

Mata Acara

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et
de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik
Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau remunerasi untuk tahun buku 2025,
serta bonus untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT ZURICH ASURANSI INDONESIA Tbk, tertanggal 27 Maret
2025, dengan nomor 16.

Dalam Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
yakni :

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan CHRISTOPHER FRANZ BENDL:

Wakil Direktur Utama: Tuan HERIYANTO AGUNG PUTRA:

Direktur : Nyonya EDITHA THALIA DESIREE.

Page 2 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180

Email : notaris@drputrahutomo.com

—————UuUuwlbjblbjbjbjb

Pimpinan Rapat:
“Rapat dipimpin oleh Tuan CHRISTOPHER FRANZ BENDL, selaku Komisaris

Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang mewakili 100.000 (seratus ribu) saham Seri A dan 68.850 (enam puluh
delapan ribu delapan ratus lima puluh) saham Seri B atau 99,814 (sembitan puluh
sembilan koma delapan satu persen) dari 100.000 (seratus ribu) saham Seri A dan
69.169 (enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan) saham Seri B
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:

Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat:

-Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

-Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam Rapat dilakukan secara
lisan dengan metode pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang
saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain (blanko)
terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara
dan kemudian surat suara dihitung oleh PT ADIMITRA JASA KORPORA, selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku
pejabat umum yang independen.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat:

-Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko).

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara tidak setuju,

-Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
(A) Mata Acara Pertama:

I. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk:
1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,

t
Page 3 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180

Email : notaris@drputrahutomo.com

TI

Sungkoro & Surja (anggota firma dari Emst & Young), yang telah
memberikan opini tanpa modifikasi, yang termuat dalam Laporan
Tahunan 2024: dan

2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan
Tahunan 2024.

. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan
dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.

/B) Mata Acara Kedua:

- Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2024, yaitu sebagai berikut:

a. Sebesar Rp147.487.877.591,00 (seratus empat puluh tujuh miliar empat
ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima
ratus sembilan puluh satu rupiah) atau sebesar Rp871.837,00 (delapan
ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) per
saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 4 Maret 2025. Pembagian dividen tunai tersebut akan dilakukan
paling lambat pada tanggal 9 Mei 2025.

Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

() atas pembayaran dividen tahun buku 2024, Perseroan akan
melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku: dan

(ii) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tahun buku
2024 dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

b. Sebesar Rp1.638.754.195,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh delapan
juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima
rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan.

Cc. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu
sejumlah Rp14.748.787.759,00 (empat belas miliar tujuh ratus empat
puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima
puluh sembilan rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan.

(C) Mata Acara Ketiga:

I. Menunjuk Akuntan Publik Nyonya Yovita, Sarjana Ekonomi Akuntansi,
Certified Public Accountant yang merupakan Akuntan Publik yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(firma anggota dari Ernst & Young) dan merupakan Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan
catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

(
Page 4 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180

Email : notaris@drputrahutomo.com

——uBb5lblblbJbjwjU

31 Desember 2025.

Il. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota dari Ernst & Young), sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

lIIl.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti,
dalam hal Akuntan Publik Nyonya Yovita, Sarjana Ekonomi Akuntansi,
Certified Public Accountant dan/atau Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young)
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan
buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025: dan

b. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan
penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi
tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat
lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik tersebut:

dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(D) Mata Acara Keempat:

I. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan
untuk menetapkan besarnya bonus yang akan dibagikan kepada Direksi
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, serta menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi.

. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan
untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan/atau remunerasi bagi
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 serta menetapkan alokasinya,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.

Il.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan
untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau remunerasi bagi Direksi untuk
tahun buku 2025, serta menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
Jakarta, 27 Maret 2025

.- PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published9 Apr 2025
Pages4
Characters10,515
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ZURICH ASURANSI p.1 ×2
linked person CHRISTOPHER FRANZ BENDL · Komisaris Utama p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
unresolved person PPAT Dr. PUTRA HUTOMO p.1 ×9
unresolved org ZURICH ASURANSI INDONESIA Tbk p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved person HERIYANTO AGUNG PUTRA · Wakil Direktur Utama p.1 ×2
unresolved person EDITHA THALIA DESIREE. · Direktur p.1
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×4
unresolved person Yovita p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 228 ms 13 Sep 2026 15:28

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'CHRISTOPHER FRANZ BENDL',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-03-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-03-04',
 'venue': 'Graha Zurich, Jalan MT. Haryono Kav. 42, Jakarta Selatan 12780'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result