Back to announcement
20250409_ZADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31874053_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ZADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com ——— SURAT KETERANGAN Nomor : 02/NOT/CNIIII/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan bahwa : PT ZURICH ASURANSI INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut : Hari/tanggal : Kamis, 27 Maret 2025. Tempat : Graha Zurich, Jalan MT. Haryono Kav. 42, Jakarta Selatan 12780 Waktu 113.10 — 13.36 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat). Mata Acara 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau remunerasi untuk tahun buku 2025, serta bonus untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ZURICH ASURANSI INDONESIA Tbk, tertanggal 27 Maret 2025, dengan nomor 16. Dalam Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni : Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan CHRISTOPHER FRANZ BENDL: Wakil Direktur Utama: Tuan HERIYANTO AGUNG PUTRA: Direktur : Nyonya EDITHA THALIA DESIREE.
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com —————UuUuwlbjblbjbjbjb Pimpinan Rapat: “Rapat dipimpin oleh Tuan CHRISTOPHER FRANZ BENDL, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 100.000 (seratus ribu) saham Seri A dan 68.850 (enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh) saham Seri B atau 99,814 (sembitan puluh sembilan koma delapan satu persen) dari 100.000 (seratus ribu) saham Seri A dan 69.169 (enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan) saham Seri B yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat: -Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. -Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam Rapat dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain (blanko) terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan kemudian surat suara dihitung oleh PT ADIMITRA JASA KORPORA, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat: -Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko). -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : (A) Mata Acara Pertama: I. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, t
Page 3 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com TI Sungkoro & Surja (anggota firma dari Emst & Young), yang telah memberikan opini tanpa modifikasi, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024: dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024. . Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya. /B) Mata Acara Kedua: - Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2024, yaitu sebagai berikut: a. Sebesar Rp147.487.877.591,00 (seratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) atau sebesar Rp871.837,00 (delapan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Maret 2025. Pembagian dividen tunai tersebut akan dilakukan paling lambat pada tanggal 9 Mei 2025. Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: () atas pembayaran dividen tahun buku 2024, Perseroan akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku: dan (ii) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tahun buku 2024 dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Sebesar Rp1.638.754.195,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan. Cc. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu sejumlah Rp14.748.787.759,00 (empat belas miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan. (C) Mata Acara Ketiga: I. Menunjuk Akuntan Publik Nyonya Yovita, Sarjana Ekonomi Akuntansi, Certified Public Accountant yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young) dan merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal (
Page 4 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920, Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180 Email : notaris@drputrahutomo.com ——uBb5lblblbJbjwjU 31 Desember 2025. Il. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young), sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. lIIl.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Akuntan Publik Nyonya Yovita, Sarjana Ekonomi Akuntansi, Certified Public Accountant dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan b. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut: dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (D) Mata Acara Keempat: I. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan besarnya bonus yang akan dibagikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, serta menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan/atau remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 serta menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Il.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau remunerasi bagi Direksi untuk tahun buku 2025, serta menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 27 Maret 2025 .- PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTOMO
p.1 ×9
unresolved
org
ZURICH ASURANSI INDONESIA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
person
HERIYANTO AGUNG PUTRA
· Wakil Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
EDITHA THALIA DESIREE.
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×4
unresolved
person
Yovita
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
228 ms
13 Sep 2026 15:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'CHRISTOPHER FRANZ BENDL',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-03-27',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-03-04',
'venue': 'Graha Zurich, Jalan MT. Haryono Kav. 42, Jakarta Selatan 12780'}