Back to announcement
20260701_OCAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107111_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review OCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 01 Juli 2026 Nomor : 095/NOT/VII/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT ONIX CAPITAL, Tbk. Tahunan Jl Alaydrus 84B, Petojo Utara Gambir, Jakarta Pusat Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT ONIX CAPITAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 di Jalan Alaydrus No. 84D, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat — 10130. Rapat dibuka pada pukul 10.13 WIB dan ditutup pada pukul 10.42 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan: untuk tahun 2026, berikut kewenangan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik terkait. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Persetujuan penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. »w B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Bapak Drs. Zainuddin Effendi Komisaris Independen 2. Bapak Tjie Ping Astono Setiadi Direktur Utama 3. Bapak Mauritius Ray Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat ini sebanyak 144.791.000 saham yang merupakan 56,281Yo dari 257.259.900 saham yang merupakan hasil dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasuri (treasury stock) sebanyak 15.940.100 saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 3g Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 ! Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (O21) 8641170
Page 2 OCR 0.955
16 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.15/2020), telah terpenuhi. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Mekanisme penyampaian pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran bagi pemegang saham dan/atau kuasanya dilakukan dengan cara mengangkat tangan dan menyampaikan secara langsung. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dalam Rapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sesuai dengan Laporannya Nomor 00510/2.1090/AU.1/09/1284-5/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini Tidak Menyatakan Pendapat serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan 2
Page 3 OCR 0.956
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut : DIREKSI , Direktur Utama TJIE PING ASTONO SETIADI Direktur MAURITIUS RAY DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama HARDJANTO ADIWANA Komisaris Independen Drs. ZAINUDDIN EFFENDI, MM Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.962
Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan mempertimbangkan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari maupun kondisi keuangan Perseroan. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 29 Juni 2026 Nomor 89. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Hormat saya,
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Drs. Zainuddin Effendi
p.1 ×2
unresolved
person
Tjie Ping Astono Setiadi
p.1
unresolved
person
Mauritius Ray
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2
unresolved
person
HARDJANTO ADIWANA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
69 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR