Skip to content
Back to announcement

Checklist LapKeu PT HVM 2024 (Signed) (1).pdf

Financial statement Text extracted LIVE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1
PT HOMECO VICTORIA MAKMUR, TBK
   CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
          UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
    PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023
Page 2
                                                                                   CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN
                                                                                        PT HOMECO VICTORIA MAKMUR TBK

Data Umum
Nama Emiten/Perusahaan Publik      PT HOMECO VICTORIA MAKMUR TBK
Bidang Usaha                       Perdagangan
Jenis penawaran Umum               Saham



                                                   31 Desember 2024                                   31 Desember 2023
Nama Kantor Akuntan Publik         KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali          KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang &
                                                                                          Ali
Nama Partner                       Drs. Rudy Soegiharto, Ak., CPA.                        Drs. Rudy Soegiharto, Ak., CPA.
Opini Akuntan                      Wajar Tanpa Modifikasian                               Wajar Tanpa Modifikasian
Catatan tentang Opini (hal lain)                                                          Laporan keuangan konsolidasian Grup untuk
                                                                                          tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                          Desember 2022, sebelum disajikan kembali,
                                                              -                           diaudit oleh auditor independen lain yang
                                                                                          menyatakan opini tanpa modifikasian pada
                                                                                          tanggal 13 April 2023.




                                                                             Ya                   Tidak
Pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75
/POJK.04/2017 Tentang "Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan                    √
Keuangan"
Pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2023 Tentang "Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor                       √
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan"
Page 3
Data Keuangan Penting

   Periode Laporan Keuangan             31 Desember 2024      31 Desember 2023
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan                                  261.847.241.142      269.070.671.933
  Laba (rugi) bruto                         132.651.633.379      105.966.851.122
  Laba (rugi) usaha/operasional              46.908.415.135       46.481.102.659
  EBITDA                                     60.024.682.898       53.919.541.321
  Laba (rugi) bersih periode berjalan        27.032.584.596       31.953.955.219
  Laba (rugi) komprehensif                   27.683.745.073       32.400.866.956
  Laba per saham (dasar)                                  6                   23
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset                                 533.066.088.786      351.982.262.871
  Jumlah Aset Lancar                        449.427.123.264      291.395.518.800
  Jumlah Aset Tidak Lancar                   83.638.965.522       60.586.744.071
Jumlah Liabilitas                           203.526.258.473      167.746.171.868
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           182.349.746.353      106.807.231.720
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang           21.176.512.120       60.938.940.148
Jumlah Ekuitas                              329.539.830.313      184.236.091.003
Page 4
No                                       Keterangan                                                      Ada   Tidak   N/A       Keterangan
     Laporan Keuangan Terdiri dari:                                                                       √
1    Laporan posisi keuangan pada akhir periode                                                           √
2    Laporan laba rugi komprehensif selama periode                                                        √
3    Laporan perubahan ekuitas selama periode                                                             √
4    Laporan arus kas selama periode                                                                      √
5    Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan saat
     Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat
                                                                                                         √
     penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan mereklasifikasi
     pos-pos dalam laporan keuangannya.
6    Catatan atas Laporan Keuangan                                                                       √

     Ketentuan Umum
1.   Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut:
     a. gambaran umum Perusahaan;                                                                        √
     b. dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan;   √
     c. informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba
         rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan         √
         penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
     d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
         1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun dalam
                                                                                                         √
            laporan keuangan; dan
         2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi
                                                                                                         √
            tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.
2.   Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk menjelaskan adanya
     bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”.
3.   Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang
                                                                                                         √
     dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan.
4.   Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang
     diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen       √
     atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
    Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1.  Gambaran Umum Perusahaan
    Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
 a. Pendirian perusahaan
 1) Riwayat ringkas perusahaan;                                                                          √                   Catatan 1.a
    Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi yang
 2)                                                                                                      √                   Catatan 1.a
    berwenang, dan nomor serta tanggal Berita Negara;
    Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada periode
 3)                                                                                                      √                   Catatan 1.a
    pelaporan;
 4) Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha;                                         √                   Catatan 1.a
    Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Dalam hal perusahaan melakukan
    ekspansi atau perampingan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib
 5)                                                                                                      √                   Catatan 1.a
    disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau perampingan usaha dan kapasitas
    produksinya; dan
    Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate parent of the
 6)                                                                                                      √                   Catatan 1.a
    group ). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
    Khusus Industri Media
 7)                                                                                                                    √
    Penjelasan rinci tentang Perizinan yang dimiliki.
    Khusus Industri Jalan Tol
 8) Peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan tol                           √
    tersebut.
    Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan
 9)                                                                                                                    √
    Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau Otoritas yang berwenang.
    Khusus untuk Industri Perbankan
10) Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank devisa (jika ada), serta izin untuk menjalankan                         √
    kegiatan berdasarkan prinsip syariah (jika ada).
11) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum
    Area Eksplorasi dan Eksploitasi/Pengembangan.
    Penjelasan mengenai area eksplorasi dan eksploitasi Perseroan meliputi :
    a) Area Eksplorasi, meliputi:
          ● Nama lokasi;
          ● Nama pemilik izin lokasi;
          ● Tanggal perolehan izin ekplorasi serta tanggal jatuh temponya;
          ● Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik izin lokasi; dan
          ● Jumlah biaya eksplorasi yang telah dibukukan sebagai Aset Minyak dan Gas Bumi per
    tanggal Laporan Posisi Keuangan;
                                                                                                                       √
    b) Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
          ● Nama lokasi;
          ● Nama pemilik ijin lokasi;
          ● Tanggal perolehan ijin eksploitasi serta tanggal jatuh temponya;
          ● Persentasi kepemilikan saham Perseroan pada perusahaan pemilik ijin lokasi;
          ● Jumlah Cadangan Terbukti (P1), keterangan tentang pihak yang melakukan sertifikasi, dan
    tanggal sertifikasi;
          ● Jumlah produksi pada tahun berjalan; dan
          ● Akumulasi jumlah produksi sejak awal kegiatan eksploitasi/pengembangan oleh Perseroan
    hingga tanggal laporan posisi keuangan.
Page 5
No                                             Keterangan                                                     Ada   Tidak   N/A       Keterangan
12) Khusus Industri Kehutanan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;                                                                              √
    b) rincian luas areal sisa hutan yang belum dikelola selama masa sisa manfaat HPH; dan
    c) sisa umur HPH.
 b. Penawaran Umum Efek, yang harus diungkapkan antara lain:
 1) Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk penawaran Efek yang
                                                                                                                            √
    diterbitkan di luar Indonesia;
 2) Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                                                                  √
 3) Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                                                                       √
 4) Tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action)
                                                                                                                            √
    sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir.
 c. Struktur Perusahaan, entitas anak, dan Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
    Yang harus diungkapkan antara lain:
 1) Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung;
                                                                                                              √                   Catatan 1.c
 2) Tempat kedudukan;                                                                                         √                   Catatan 1.c
 3) Jenis usaha;                                                                                              √                   Catatan 1.c
 4) Tahun beroperasi secara komersial;                                                                        √                   Catatan 1.c
 5) Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);                                             √                   Catatan 1.c
 6) Total Aset; dan                                                                                           √                   Catatan 1.c
 7) Informasi penting lainnya antara lain:
    a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas induk tidak memiliki baik
    langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak
    suara yang sah;
    b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh
    perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;
    c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan keuangan tersebut
    digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari
    tanggal laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang
    berbeda;
    d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk mentransfer dana
    ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
    e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan entitas induk
    pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat                 √                   Catatan 1.c
    diatribusikan pada pemilik entitas induk; dan
    f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk harus mengungkapkan:
    (1) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian, dan porsi dari
    keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas
    anak terdahulu dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
    (2) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;
    (3) jumlah harga yang diterima;
    (4) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;
    (5) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian
    dilepaskan; dan
    (6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
    dimana Pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.


 d. Karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit
    Yang harus diungkapkan antara lain:
 1) Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan komisaris, dan komite audit;                  √                   Catatan 1.b
 2) Cakupan manajemen kunci; dan                                                                              √                   Catatan 1.b
 3) Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan tetap
    selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas anak.                   √                   Catatan 1.b

 e. Penerbitan Laporan Keuangan
 1) Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                                                    √                   Catatan 42
 2) Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                                              √                   Catatan 42

2.  Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
    Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
 a. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
    Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai             √                   Catatan 2
    dengan SAK.
 b. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
 1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost ), biaya
    perolehan kini (current cost ), nilai realisasi neto (net realizable value ), Nilai Wajar (fair value )   √                   Catatan 3.a
    atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
 2) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.                    √                   Catatan 3.a
 3) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi:
    a) mata uang fungsional Perusahaan dan entitas anak;
    b) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional Perusahaan                 √                   Catatan 3.f
    maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
    c) alasanperubahan mata uang penyajian (jika ada).
 4) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada).                                                                          √
Page 6
No                                             Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A       Keterangan
 c. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
 1) Perusahaan harus mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain
    dari catatan atas laporan keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses
                                                                                                         √                   Catatan 3.x
    penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang
    diakui dalam laporan keuangan;
 2) Perusahaan harus mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan,
    dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki
                                                                                                         √                   Catatan 3.x
    risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat Aset dan
    Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya; dan
 3) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2), catatan atas laporan
                                                                                                         √                   Catatan 3.x
    keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.
 d. Kebijakan Akuntansi Tertentu
    Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan relevan
    untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi tidak terbatas
    pada hal-hal sebagai berikut:
 1) Prinsip-prinsip konsolidasi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas induk dan
    entitas anak;
    b) dasardan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan entitas induk;
    c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa kehilangan
    Pengendalian atas entitas anak;                                                                      √                   Catatan 3.b
    d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian atas entitasanak;
    e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan
    nonpengendali; dan
    f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang dikonsolidasi telah
    dieliminasi.
 2) Kombinasi bisnis
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang digunakan untuk
    mengukur kepentingan nonpengendali;
    b) pengakuan awal untuk goodwill;
    c) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill ; dan                                            √                   Catatan 3.c
    d) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di Perusahaan, antara
    lain:
    (1) pembelian dengan diskon;
    (2) akuisisi secara bertahap; dan
    (3) imbalan kontinjensi.
 3) Kas dan setara kas;
                                                                                                         √                   Catatan 3.g
    Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan dalam menentukan komponen kas dan setara kas.
 4) Aset dan Liabilitas Keuangan
    a) Instrumen Keuangan selain Sukuk
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        (1) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan atas biaya             √                   Catatan 3.i
        transaksi;
        (2) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori;                        √                   Catatan 3.i
        (3) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                                              √                   Catatan 3.i
        (4) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen keuangan;                       √                   Catatan 3.i
        (5) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari aset                 √                   Catatan 3.i
        keuangan;
        (6) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan;                                          √                   Catatan 3.i
        (7) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain penjelasan
        sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), dan
        angka (6), wajib ditambahkan penjelasan mengenai;
            (a) ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai;
                                                                                                                       √
            (b) klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas instrumen keuangan
                                                                                                                       √
            derivatif; dan
                                                                                                                       √
            (c) perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.
    b) Investasi pada Sukuk
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        (1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;                                                        √
        (2) pengakuan awal Sukuk;                                                                                      √
        (3) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                                                   √
        (4) Penyajian pendapatan sukuk; dan                                                                            √
        (5) penyajian amortisasi biaya transaksi.                                                                      √
    c) Sukuk yang diterbitkan
        Yang harus dijelaskan antara lain:
        (1) pengakuan awal Sukuk;                                                                                      √
        (2) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                                                   √
        (3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;                                                                          √
        (4) posisi penyajian Sukuk; dan                                                                                √
        (5) akad syariah yang digunakan.                                                                               √
 5) Khusus Industri Perbankan
                                                                                                                       √
    a) Giro Wajib Minimum
    Yang harus dijelaskan antara lain ketentuan mengenai jumlah giro wajib minimum.
    b) Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain
    Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Giro pada Bank Indonesia dan Bank Lain.                          √
    c) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
    Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain.
Page 7
No                                             Keterangan                                                   Ada   Tidak   N/A       Keterangan
 6) Piutang Reverse Repo
    Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Piutang Reverse Repo, metode pencatatan dan                             √
    pengukurannya.
 7) Khusus Industri Perbankan Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah Yang harus dijelaskan
    antara lain:
    a) Kelompok obligasi rekapitalisasi yang dimiliki;                                                                    √
    b) Pengakuan nilai pada investasi untuk setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah;dan
    c) Dasar penyajian efek-efek dalam laporan keuangan.

8)    Khusus Industri Perbankan
      a) Kredit
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      (1) Penjelasan atas masing-masing jenis kredit yang diberikan;
      (2) Dasar penyajian atas kredit;
      (3) Kebijakan manajemen dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio kredit;
      (4) Perlakuan akuntansi untuk kredit yang dibeli dari BPPN (jika ada); dan                                          √
      (5) Kebijakan bank akan agunan kredit.
      b) Tagihan/Kewajiban Akseptasi
      Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian atas tagihan/kewajiban akseptasi.
      c) Agunan yang Diambil Alih
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      (1) Dasar penilaian dan penyajian;
9)    (2) Perlakuan
      Khusus  untukakuntansi
                      Industri atas  nilai realisasi
                               Pembiayaan            piutang/pembiayaan
                                                 Piutang                yang diberikan
                                                           Pembiayaan Konsumen         dengan
                                                                                    Yang harussaldo
                                                                                               dijelaskan
      antara lain:
      a) Dasar penyajian piutang pembiayaan konsumen; dan                                                                 √
      b) Dasar penilaian aset jika perusahaan menarik kembali aset pembiayaan konsumen dari
      konsumennya.
10)   Anjak Piutang
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) Jenis transaksi anjak piutang (dengan recourse atau tanpa recourse);
      b) Penyajian transaksi anjak piutang;
                                                                                                                          √
      c) Perlakuan akuntansi atas perbedaan antara harga pengalihan dan jumlah bersih piutang
      dialihkan; dan
      d) Perlakuan terhadap kegagalan atas tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali ke klien atau
      ditanggung oleh perusahaan).
11)   Sewa
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;                                        √                   Catatan 3.p
      b) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi; dan
      c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.
12)   Persediaan :
      yang harus dijelaskan antara lain mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan dan rumusan             √                   Catatan 3.k
      biaya yang digunakan.
      a) Khusus Industri Kehutanan HTI Dalam Pengembangan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      Beban-beban yang dikapitalisasi, antara lain: kewajiban kepada negara, pemeliharaan sarana dan
      pra-sarana.                                                                                                         √
      HTI Siap Panen
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke biaya produksi.
      b) Khusus Industri Perkebunan Tanaman Perkebunan
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      (1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman sebagai persediaan, tanaman belum menghasilkan, atau
      tanaman telah menghasilkan;
      (2) Dasar penilaian dan pengukuran;                                                                                 √
      (3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi tanaman belum menghasilkan ke tanaman telah
      menghasilkan;
      (4) Metode penyusutan dan masa manfaat tanaman yang disusutkan; dan
      (5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.
      c) Khusus Industri Peternakan Hewan Ternak
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      (1) Hewan ternak telah menghasilkan :
      (a) Metode penilaian;
      (b) Metode amortisasi (deplesi); dan                                                                                √
      (c) Cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada.
      (2) Hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) :
      (a) Metode penilaian; dan
      (b) Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk dapat berpindah menjadi hewan ternak telah
      menghasilkan.
13)   Aset Tetap:
      Yang harus dijelaskan antara lain:
      a) pengakuan awal Aset Tetap;
      b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;
      c) pengelompokan Aset Tetap;
      d) metode penyusutan yang digunakan;                                                                  √                   Catatan 3.n
      e) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;
      f) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;
      g) penghentian pengakuan;
      h) nilai residu; dan
      i) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis, metode
      penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.
Page 8
No                                            Keterangan                                                    Ada   Tidak   N/A       Keterangan
14) Investasi pada Entitas Asosiasi
    Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada asosiasi.         √                   Catatan 3.m

15) Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
    Yang harus dijelaskan antara lain metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam                       √
    Ventura Bersama.
16) Pola Kerjasama
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Kriteria dari bentuk kerjasama;                                                                                    √
    b) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis aset dan liabilitas yang timbul; dan
    c) Sistem pembagian hasil, jika ada.
17) Aset Tak Berwujud
    Yang harus dijelaskan antara lain :
    a) pengakuan awal Aset Takberwujud;
    b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;
    c) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas, diungkapkan                          √
    tarif amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya;
    d) sumber terjadinya Aset Takberwujud;
    e) metode amortisasi yang digunakan;
    f) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan
    g) riset dan pengembangan (jika ada).
18) Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan yang dimiliki untuk dijual
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset                      √
    yang dimiliki untuk dijual; dan
    b) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
19) Properti Investasi :
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) pengakuan awal Properti Investasi;
    b) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;                                                              √
    c) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;
    d) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan
    e) penghentian pengakuan Properti Investasi.
20) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi Aset Minyak dan Gas Bumi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;
    b) Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai (impairment ) dan penilaian kembali aset (revaluasi);
                                                                                                                          √
    c) Metode penyusutan dan amortisasi yang digunakan;
    d) Masa manfaat atau tarif penyusutan dan amortisasi yang digunakan; dan
    e) Pertanggungan Asuransi.

21) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya penurunan nilai;         √                   Catatan 3.t
    dan
    b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan dan pembalikannya.
22) Khusus Industri Perbankan Liabilitas Segera
    Yang harus dijelaskan antara lain dasar penyajian liabilitas segera.
    Simpanan Nasabah
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Penjelasan atas simpanan; dan
    b) Dasar penyajian dari masing-masing kategori simpanan.
    Simpanan dari bank lain                                                                                               √
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Penjelasan atas simpanan dari bank lain; dan
    b) Dasar penyajian simpanan dari bank lain.
    Surat Berharga yang Diterbitkan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Kriteria dan jenis-jenis surat berharga yang diterbitkan; dan
23) b)  Perlakuan akuntansi atas premi atau diskonto.
    Provisi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
                                                                                                            √                   Catatan 3.q
    a) kondisi provisi yang harus diakui; dan
    b) dasar penentuan nilai provisi.
24) Utang Repo
    Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur Utang Repo, metode pencatatan dan                                       √
    pengukurannya.
25) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
    Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas
    Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan.
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;                                                                     √
    b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan;
    c) Metode penyusutan prasarana PLH; dan
    d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
    (1) Lokasi penambangan;
    (2) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
Page 9
No                                              Keterangan                                             Ada   Tidak       N/A       Keterangan
26) Khusus Industri Pertambangan Umum
    Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan
    penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;
    b) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya
    Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat
    dimulainya produksi;
    c) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan                           √
    konstruksi dan prasarana; dan
    d) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu
    perijinan penambangan, taksiran umur ekonomis tambang dan dasar perhitungan amortisasi.
    Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan Liabilitas
    Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLH;
    b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan; dan
27) Pengakuan Pendapatan
    a) Yang harus dijelaskan antara lain:
    (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang digunakan                  √                       Catatan 3.v
    berdasarkan jenis pendapatan yang ada; dan
    (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan pendapatan dan
    penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.
    b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan metode persentase
    penyelesaian                                                                                       √                       Catatan 3.v
    Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk menentukan tahap penyelesaian
    suatu kontrak.
    c) Khusus Industri Asuransi
    (1) Pengakuan pendapatan premi
    Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
    (a) Tarif yang digunakan dalam perhitungan premi yang belum merupakan pendapatan;
    (b) Kebijakan akuntansi untuk transaksi reasuransi prospektif dan retroaktif; dan
    (c) Penyajian pendapatan premi dalam laporan laba rugi.                                                              √
    (2) Beban Klaim
    Penjelasan yang harus ditambahkan antara lain:
    (a) Kelompok beban klaim dalam bentuk: klaim yang disetujui, klaim dalam proses penyelesaian,
    klaim yang terjadi namun belum dilaporkan dan beban penyelesaian klaim; dan
    (b) Penyajian beban klaim dalam laporan laba rugi.
    d) Khusus Industri Real Estate
    Kapitalisasi dan metode alokasi biaya proyek pengembangan Real Estat
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    (1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke proyek pengembangan Real Estat;
    (2) Unsur biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek;                                                              √
    (3) Penyisihan atas realisasi pendapatan pada masa mendatang lebih rendah dari nilai tercatat
    proyek;
    (4) Metode alokasi biaya yang telah dikapitalisasi ke setiap unit Real Estat;
    (5) Biaya yang direvisi dan direalokasi akibat perubahan mendasar pada estimasi kini; dan
    (6) Unsur biaya yang diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
28) Program Loyalitas Pelangan
                                                                                                                         √
    Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan terkait program loyalitas pelanggan
29) Transksi dan Saldo dalam mata uang asing
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing;
    b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas moneter; dan   √                       Catatan 3.f
    c) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam mata uang
    asing.

30) Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
                                                                                                       √                       Catatan 3.j
    a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;
    b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan; dan
31) Hibah Pemerintah
    Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan                          √
    keuangan.
32) Pajak Penghasilan
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;
                                                                                                       √                       Catatan 3.w
    b) ketentuan mengenai saling hapus;
    c) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan
    d) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.
33) Imbalan Kerja
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;                                             √                       Catatan 3.u
    b) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang diselenggarakan oleh
    Perusahaan;
    c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
34) Saham Treasuri
    Yang harus dijelaskan antara lain metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan,                         √
    atau pembatalan saham treasuri.
Page 10
No                                              Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A       Keterangan
35) Pembayaran Berbasis Saham
    Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham
                                                                                                                        √
    yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk
    pengukurannya.
36) Kuasi-Reorganisasi
    Yang harus dijelaskan antara lain:
    a) Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;                                                                           √
    b) Dasar penentuan nilai wajar Aset dan Liabilitas; dan
    c) Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil revaluasi Aset dan Liabilitas.
37) Biaya Pinjaman
    Yang harus dijelaskan antara lain kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan                        √
    sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
38) Segmen Operasi
    Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasikan       √                   Catatan 3.r
    Segmen Operasi.
39) Laba (Rugi) per saham
    Yang harus dijelaskan antara lain dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per   √                   Catatan 3.s
    saham dilusian.

 3. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
 a. Aset
 1) Kas dan Setara Kas
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a)     unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;
    b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang asing;               √                   Catatan 4
    c)     kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan; dan
    d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan oleh kelompok
    usaha disertai pendapat manajemen.
 2) Khusus Industri Perbankan
       a)     Kas
                                                                                                                        √
       Yang harus diungkapkan adalah rincian jumlah kas berdasarkan jenis mata uang.
       b) Giro pada Bank Indonesia
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Rincian jumlah Giro pada Bank Indonesia berdasarkan jenis mata uang (nilai dalam mata
                                                                                                                        √
       uang original); dan
       (2) Ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) menurut BI dan posisi GWM bank pada saat periode
       pelaporan.
       c)     Giro pada Bank Lain
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan jenis mata uang;
       (1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;
       (2) Perubahan penyisihan selama periode berjalan untuk masing-masing giro;                                       √
       (3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa
       dan pihak ketiga;
       (4) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
       (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.
       d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Rincian jumlah penempatan berdasarkan jenis dan mata uang;
       (2) Rincian penempatan berdasarkan yang mengalami penurunan nilai (impaired)
       dan tidak mengalami penurunan nilai (unimpaired) ;
       (3) Jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);
       (4) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
       (5) Rincian jumlah penempatan berdasarkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan                             √
       pihak ketiga;
       (6) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
       (7) Jumlah dana yang diblokir dan alasannya;
       (8) Jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank beku operasi atau
       likuidasi termasuk tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut berdasarkan informasi
       dari otoritas yang berwenang; dan
       (9) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai.
 3) Piutang Usaha
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                   √
    a) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                             √
    b) jumlah piutang menurut debitur;                                                                    √
                                                                                                                        √
    c) jumlah piutang menurut mata uang;
                                                                                                                        √
    d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;                                    √
                                                                                                                        √
    e) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara           √
    individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;                                                                         Catatan 5
    f) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan manajemen atas
    ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan;
    g) piutang yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;
                                                                                                                        √
    h) jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif; dan
                                                                                                                        √
    i) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer, meliputi:
                                                                                                                        √
    (1) jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan penting lain yang diatur
    dalam perjanjian; dan
    (2) jaminan yang diberikan (bila ada).
Page 11
No                                             Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A   Keterangan

 4) Khusus Industri Asuransi
    a) Piutang Premi
    Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
    (1) Jumlah piutang berdasarkan tertanggung dan asuradur;                                                           √
    (2) Jumlah piutang berdasarkan jenis asuransi; dan
    (3) Jumlah piutang premi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
    b) Piutang Koasuransi
    Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain:
    (1) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;                                                                                √
    (2) Jumlah menurut jenis asuransi; dan
    (3) Jumlah piutang koasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
    c) Piutang Reasuransi
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    (1) Jumlah piutang berdasarkan reasuradur;                                                                         √
    (2) Jumlah piutang atau utang reasuransi yang disalinghapuskan; dan
    (3) Jumlah piutang reasuransi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
    d) Piutang Hasil Investasi
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    (1) Pemisahan antara piutang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                                                                                                                       √
    (2) Jumlah piutang menurut jenis investasi;
    (3) Jumlah piutang menurut mata uang; dan
    (4) Jumlah piutang yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
 5) Khusus Industri Pembiayaan
    a)    Piutang Pembiayaan Konsumen
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Jumlah piutang menurut dan jenis obyek pembiayaan (contoh: kendaraan bermotor,
    elektronik, rumah, dan lain-lain);
    (2) Rincian umur dari angsuran pembiyaan konsumen;
    (3) Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja
    (4) sama pembiayaan bersama, penunjukan selaku pengelola piutang, penerusan pinjaman dan                           √
    pengambilalihan piutang apabila perusahaan membagi risiko tidak tertagihnya piutang tersebut
    dengan bank-bank dalam rangka transaksi di atas;
    (5) Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui;
    (6) Nilai dan jenis jaminan yang diserahkan oleh pelanggan atas piutang pembiayaan konsumen
    yang diberikan berdasarkan objek pembiayaan;
    (7) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
    (8) Piutang pembiayaan konsumen yang dialihkan dan atau digunakan sebagai jaminan atas utang.

     b) Tagihan Anjak Piutang
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse dan dengan recourse, beserta jumlah utang
     retensi anjak piutang dan pendapatan anjak piutang (tanpa recourse ) serta pendapatan anjak                       √
     piutang tangguhan (dengan recourse ); dan
     (2) Pengungkapan mengenai tingkat bunga, jatuh tempo dan jumlah piutang yang diperoleh serta
     ikatan penting yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
     c)    Piutang Sewa Pembiayaan
     Yang harus diungkapkan antara lain:
     (1) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
     (2) rekonsiliasi antara investasi sewa bruto dan nilai kini piutang pembayaran sewa minimum pada
     akhir periode pelaporan. Di samping itu, lessor mengungkapkan investasi sewa bruto dan nilai kini
     piutang pembayaran sewa minimum pada akhir periode pelaporan, untuk setiap periode berikut:
     (a) kurang dari satu tahun
                                                                                                                       √
     (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun
     (c) lebih dari lima tahun
     (3) pendapatan keuangan yang belum diterima;
     (4) nilai residu yang tidak dijamin yang diakru sebagai manfaat lessor;
     (5) akumulasi penyisihan piutang tidak tertagih atas pembayaran sewa minimum;
     (6) rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan dalam periode; dan
     (7) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor yang material.
    d)    Piutang Sewa Operasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) jumlah agregat pembayaran sewa minimum masa depan dalam sewa operasi yang tidak dapat
    dibatalkan untuk setiap periode berikut;
    (a) kurang dari satu tahun                                                                                         √
    (b) lebih dari satu tahun sampai lima tahun
    (c) lebih dari lima tahun
    (2) total rental kontinjen yang diakui sebagai pendapatan pada periode; dan
    (3) penjelasan umum isi perjanjian sewa lessor.
 6) Khusus Kontrak Konstruksi Piutang Retensi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                                       √
    a) Jumlah piutang dari masing-masing kontrak konstruksi; dan
    b) Pendapat manajemen akan kemungkinan tertagihnya piutang retensi.
 7) Tagihan Bruto kepada Pelanggan
    Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain tagihan bruto dari setiap kontrak konstruksi.
    Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
    a) biaya kontrak yang terjadi;                                                                                     √
    b) laba yang diakui;
    c) kerugian yang terjadi; dan
    d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
Page 12
No                                                 Keterangan                                               Ada   Tidak   N/A       Keterangan
 8) Piutang Reverse Repo
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang ditransaksikan;
    b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek;
    c) Nama pihak/counterparty;                                                                                           √
    d) Lokasi Efek jaminan;
    e) Tingkat bunga piutang reverse repo;
    f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada); dan
    g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (jika ada).
 9) Agunan Yang Diambil Alih
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Nilai realisasi bersih pada saat diambilalih;
    b) Selisih antara nilai realisasi bersih atas agunan yang diambilalih dengan saldo piutang yang tidak                 √
    tertagih; dan
    c) Laba atau rugi yang timbul, termasuk biaya-biaya yang timbul setelah pengambilalihan agunan
    tersebut.
10) Piutang Dividen dan Bunga
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan                               √
    dendakepada pihak lain.
11) Piutang Lain-Lain
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                     √
    a) Rincian jenis dan jumlah piutang;                                                                                  √     Catatan 6
    b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); dan                                                 √
    c) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
12) Aset Keuangan Lainnya
    Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset keuangan lainnya yang bersifat lancar maupun tidak
    lancar.
    a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga
    dan pihak berelasi.
    b) Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian investasinya;                                      √
    (2) laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan klasifikasi, baik yang
    disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi
    periode berjalan;
    (3) total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif untuk aset
    keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
    (4) biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk Efek
    dimiliki hingga jatuh
    (5) peringkat         tempo;
                    Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).
    (6) uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan yang diklasifikasikan
    dimiliki hingga jatuh tempo;
    (7) jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
    (a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;
    (b) alasan reklasifikasi; dan
    (c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah direklasifikasi dalam
    (8) jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk Liabilitas atau liabilitas                     √
    kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut;
    (9) jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk mutasinya, dipisahkan antara
    aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami
    penurunan nilai, serta dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan
    individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi; dan
    (10) jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi yang tersedia
    untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki hingga jatuh tempo.
13) Khusus Deposito
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    a) nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
                                                                                                                          √
    b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
    c) jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan
    d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
14) Khusus Investasi pada Sukuk
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    a) rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;
                                                                                                                          √
    b) tujuan model usaha yang digunakan;
    c) jumlah investasi yang direklasifikasikan, jika ada, dan penyebabnya; dan
    d) Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.
15) Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
    a) Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek berdasarkan jenis;
                                                                                                                          √
    b) Tanggal jatuh tempo dan frekuensi pembayaran bunga;
    c) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun; dan
    d) Informasi penting lainnya.
16) Khusus Unit Penyertaan Reksadana
    Tambahan pengungkapan mengenai antara lain:
       a) Rincian unit penyertaan reksadana dan Nilai Aset Bersih; dan                                                    √
       b) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan
       komprehensif lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan
17) Khusus Wesel Tagih
    Tambahan pengungkapan mengenaiantara lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga, jatuh tempo,
                                                                                                                          √
    jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya).
Page 13
No                                       Keterangan                                                       Ada   Tidak   N/A       Keterangan
18) Khusus Industri Asuransi
                                                                                                                        √
    Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset yang menjadi dana jaminan.
19) Pinjaman Polis
    Yang harus diungkapkan antaralain rincian berdasarkan:
                                                                                                                        √
    a) Saldo pinjaman polis menurut jenis mata uang;
    b) Tingkat suku bunga.
20) Khusus Industri Perbankan
    Kredit
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a)     Rincian jumlah kredit berdasarkan jenis, mata uang, sektor ekonomi dan jangka waktu serta
    kolektibilitas;
    b)     Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
    c)     Rincian jumlah kredit berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
    d)     Rasio kredit usaha kecil terhadap jumlah kredit yang diberikan;
    e)     Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
    f)      Rincian kredit bermasalah berdasarkan sektor dan jumlah cadangan penghapusan menurut
    ketentuan Bank Indonesia;                                                                                           √
    g)     Rasio kredit bermasalah terhadap jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah cadangan kerugian
    penurunan nilai Aset keuangan yang telah dibentuk terhadap jumlah minimum cadangankerugian
    penurunan nilai Aset keuangan sesuai ketentuan Bank Indonesia;
    h)     Jumlah kredit yang direstrukturisasi berdasarkan jenis dan kolektibilitas;
    i)     Jumlah dan persentase bagian bank atas kredit sindikasi baik selaku pimpinan, agen, atau
    anggota
    j)        sindikasi;
            Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN berdasarkan periode pembelian, jika ada;
    k)     Pendapat manajemen akan ketaatan bank terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit
    (BMPK) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    l)     Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai.
21) Tagihan dan Liabilitas Akseptasi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       a)   Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak, mata uang, dan jatuh tempo;
       b) Untuk tagihan akseptasi diungkapkan kolektibilitas, jumlah cadangan penghapusan dan                           √
       mutasi selama periode berjalan;
       c)   Rincian jumlah tagihan dan liabilitas berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
       d) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai tagihan
       akseptasi
22) Persediaan
      a)     Yang harus diungkapkan antara lain:
      (1) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang sesuai      √
      bagi Perusahaan;                                                                                                  √
      (2) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual;                     √
      (3) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;                                          √
      (4) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui                     √
      sebagai beban dalam periode berjalan;
      (5) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang
      jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;                                                     Catatan 8
      (6) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;                        √
      (7) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi kriteria                        √
      aset kualifikasian, maka diungkapkan:
      (i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
      (ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak                          √
      dikapitalisasi.                                                                                     √
      (8) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan, dan alasan
          dijaminkan; dan
       (9) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang
       ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak              √
       diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
    b)     Khusus Industri Perhotelan
    Tambahan pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi yang harus diungkapkan
    antara lain:
                                                                                                                        √
    (1)      Makanan dan minuman;
    (2)      Perlengkapan; dan
    (3)      Barang Dagangan.
    c)    Khusus Industri Real Estat
    Tambahan pengungkapan antara lain:
               (1) Pengungkapan nilai tercatat persediaan menurut klasifikasi:
               (a) Tanah Matang;
               (b) Unit Bangunan; dan                                                                                   √
               (c) Unit Bangunan dalam Penyelesaian.
               (2) Jumlah biaya perolehan aset Real Estat yang pengikatan jual belinya telah berlaku
               namun penjualannya belum diakui, termasuk jumlah utang terkait yang akan dialihkan,
               bila ada.
       d) Tanah untuk Pengembangan
       Tambahan pengungkapan antara lain:
       (1) Lokasi, luas tanah, proses perizinan;                                                                        √
       (2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs yang dikapitalisasi ke tanah untuk pengembangan; dan

      (3) Proporsi tanah yang dijadikan jaminan utang.
Page 14
No                                              Keterangan                                               Ada   Tidak   N/A       Keterangan
      e)   Khusus Industri Media
      Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Materi program : lokal, impor (media televisi);
                                                                                                                       √
      (2) Buku, kertas koran, barang pra cetak (media cetak);
      (3) Barang promosi dan barter (media cetak); dan
      (4) Bahan persediaan lain yang sesuai dengan industrinya.
      f)   Khusus Industri Rumah Sakit
      Tambahan pengungkapan antara lain:
      (1) Obat-obatan;                                                                                                 √
      (2) Perlengkapan medis (disposable); dan
      (3) Persediaan lainnya
      g) Khusus Industri Peternakan
      (1) Pengungkapan jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti hewan
      ternak menjadi:
      (a) Hewan Ternak Tersedia untuk Dijual; dan
      (b) Hewan Ternak dalam Pertumbuhan.
      (2) Hewan Ternak Produksi - Berumur Pendek
      Yang harus diungkapkan antara lain:
      (a) Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi hewan ternak telah menghasilkan
      dan hewan ternak belum menghasilkan;
      (b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun                     √
      terakhir;
      (c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
      (d) Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan yang
      mati atau hilang;
      (e) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang ditutup;

       (f) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau metode
       penghapusan langsung;
       (g) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai pertanggungan asuransi; dan
       (h) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
23) Pajak Dibayar Di muka
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                  √
                                                                                                                             Catatan 16.a
    a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan                                      √
    b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
24) Biaya Dibayar Dimuka
                                                                                                         √                   Catatan 11
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.
25) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual
    Yang harus diungkapkanantara lain:
    (1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;
    (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang
    diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan;
    (3) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai;
    (4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu tahun,
    diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode penyelesaian penjualan
    menjadi lebih dari satu tahun;
    (5) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki untuk dijual dan
                                                                                                                       √
    kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
    (6) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok
    lepasan dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan:
    (a) nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
    i. jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai
    dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah
    diakui apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk
    dijual; dan
    ii. jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;
    (b) uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut; dan
26) Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)    rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;                                        √
    b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugianpenurunan nilai serta penjelasan terjadinya                       √
    piutang pihak berelasi tersebut;                                                                                         Catatan 6
    c)    jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai                            √
    secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;
    d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai; dan                   √
    e)    dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut harus           √
    dibuktikan serta diungkapkan alasannya.
Page 15
No                                                Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
27) Investasi pada Entitas Asosiasi
    Yang harusdiungkapkan antara lain:
    a) nama entitas asosiasi;
    b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta alasannya;
    c) nilaitercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi harganya tersedia;
    d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset, Liabilitas,
    pendapatan, dan laba atau rugi;
    e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Perusahaan memiliki lebih dari 20% (dua
    puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak
    langsung;
    f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan
    tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda
    dengan Perusahaan, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda;                                       √
    g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas asosiasi untuk
    mentransfer dana kepada Perusahaan;
    h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Perusahaan
    menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya
    kerugian tersebut maupun secara kumulatif;
    i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama dengan investor
    lain;
    j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban bersama-sama untuk semua
    atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
    k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang
    tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan,
    dan laba atau rugi.
28) Khusus Industri Konstruksi Jaminan
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jaminan yang diberikan dan jumlah jaminan tersebut                      √
    serta kontrak konstruksi yang mensyaratkan adanya jaminan tersebut.
29) Khusus Industri Kehutanan
    HTI dan HTI dalam pengembangan
    Berupabiaya yang ditangguhkan dalam pelaksanaan pembangunan HTI, yang disajikan sebagai
    berikut:                                                                                                           √
    a) Saldo awal;
    b) Penyisihan periode berjalan;
    c) Realisasi yang dilakukan selama periode berjalan; dan
    d) Saldo akhir.
30) Khusus Industri Jalan Tol Hak Bagi Hasil Tol
    Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan harus mengungkapkan hal-hal berikut:
    (a) Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;
                                                                                                                       √
    (b) Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;
    (c) Perubahan hak bagi hasil tol selama periode berjalan; dan
    (d) Reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi hasil tol.
31) Khusus Industri Perkebunan Tanaman Perkebunan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Untuk tanaman telah menghasilkan
    (1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi penyusutan menurut jenis tanaman;
    (2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun dan akhir tahun tanaman untuk setiap kelompok selama
    paling sedikit 2 tahun terakhir;
    (3) Status tanah yang digunakan untuk menanam;
    (4) Nilai tanaman telah menghasilkan berdasarkan area/lokasi penanaman;
    (5) Perbandingan saldo tanaman belum menghasilkan selama paling sedikit 2 tahun; dan
    (6) Tanaman yang dijaminkan.
    b) Untuk tanaman belum menghasilkan
    (1) Mutasi tanaman belum menghasilkan sebagai berikut :                                                            √
    (a) Saldo awal
    i.    Tambahan tahun berjalan
    ii. Biaya langsung
    i.    Pengurangan tahun berjalan
    ii. Jumlah yang direklasifikasi ke tanaman telah menghasilkan
    (c) Pengurangan lainnya
    (d) Saldo akhir;
    (2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti Rakyat / Perkebunan Inti Plasma yang menjadi milik
    perusahaan (inti) dan tanaman yang bukan milik perusahaan (perkebunan rakyat/perkebunan
    plasma); dan
    (3) Cadangan kerugian yang mungkin timbul pada plasma.
Page 16
No                                               Keterangan                                            Ada   Tidak   N/A   Keterangan
32) Khusus Industri Peternakan
    Hewan Ternak Produksi – Berumur Panjang
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Pengelompokan hewan ternak dalam pertumbuhan (belum menghasilkan) dan hewan ternak
    telah menghasilkan;
    b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan ternak tiap kelompok selama paling tidak 2 tahun
    terakhir;
    c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan ternak telah menghasilkan;
    d) Nilai hewan ternak tiap kelompok berdasarkan lokasi/area peternakan;                                          √
    e) Kondisi hewan ternak;
    f) Persentase kematian selama tiga tahun terakhir;
    g) Nilai hewan ternak yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi dan risiko yang ditutup;
    h) Jika tak ada asuransi untuk wabah penyakit, perlu dibuat cadangan kematian atau metode
    penghapusan langsung;
    i) Nilai cadangan kematian atau metode penghapusan langsung, jika ada;
    j) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai cadangan kematian, jika ada; dan
    k) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
33) Properti Investasi
    a) Yangharusdiungkapkan antara lain:
    (1) model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai Wajar atau model
    biaya;
    (2) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai Wajar dari Properti
    Investasi;                                                                                                       √
    (3) pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak
    berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat
    diperbandingkan;
    (4) nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir;
    (5) jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
    (a) penghasilan sewa dari Properti Investasi;
    (b) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang menghasilkan maupun
    yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama periode tersebut; dan
    (c) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan Properti
    Investasi dari sekelompok aset yang menggunakan model biaya ke kelompok aset yang
    menggunakan model Nilai Wajar;
    (6) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi atau pembayaran
    penghasilan dan hasil pelepasan; dan
    (7) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi
    atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.
    b)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
    (1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan
    menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
    (2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan
    pelaporan keuangan, maka Perusahaan harus mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut                   √
    dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan
    menunjukkan secara terpisah:
    (a) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
    (b) penyesuaian signifikan lain.
    c)    Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditambahkan pengungkapan antara lain:
    (1) umur manfaat;
    (2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal dan
    akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
    (3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
    (4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai, selama
    satu periode sesuai SAK yang berlaku;
    (5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
    (6) Nilai Wajar Properti Investasi.
    d)     Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, Yang harus
    diungkapkan antara lain:
    (1) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
    (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
    (3) estimasi saat penyelesaian;
    (4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
    (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses                         √
    pembangunan dan pengembangan; dan
    (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi
    kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
    (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
    (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak
    dikapitalisasi.
Page 17
No                                               Keterangan                                              Ada   Tidak   N/A       Keterangan
34) Aset Tetap
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                  √
    a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan kepemilikan aset         √
    yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;                                         √
    b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada awal dan akhir        √
    periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
    c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
    d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi dan ekuitas                     √
    (jika ada);
    e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;
    f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami penurunan nilai,                            √
    hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara
    terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
    g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, yang harus diungkapkan:
    (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                                                 √
    (2) tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk                      √
    perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;                                                                  √
    (3) nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                                           √
    (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;                               √
    (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat dengan model biaya;
    dan                                                                                                  √             √
    (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan prubahan selama periode dan
    pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.
    h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;
    (2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                                                             √
    (3) estimasi saat penyelesaian;                                                                                    √
                                                                                                                             Catatan 12
    (4) hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);                                                                   √
    (5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam pembangunan; dan                         √
    (6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset
    kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
    (a) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan                                         √
    (b) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak                            √
    dikapitalisasi.                                                                                      √
    i) Pengungkapan lainnya antara lain:                                                                               √
    (1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;
    (2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan;                  √
    (3) jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan
    sebagai tersedia untuk dijual;                                                                                     √
    (4) dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila berbeda secara material                        √
    dari jumlah tercatat;                                                                                              √
    (5) nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap yang dihentikan
    pengakuannya;                                                                                                      √
    (6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar diungkapkan jenis Aset, nilai                      √
    tercatat, dan tanggal perolehan;                                                                                   √
    (7) perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut jenis Aset Tetap;                √             √
    (8) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan
    nilai;
    (9) Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang menerima jaminan dan alasan
    penjaminan; dan
    (10) Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang
    ditutup, serta pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak
    diasuransikan agar diungkapkan alasannya.

35) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi Aset Minyak dan Gas Bumi
    (khusus untuk perusahaan yang memiliki kegiatan hulu minyak dan gas bumi) Yang harus
    diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian aset menurut jenisnya, seperti; operated acreage, unoperated acreage , sumur dan
    peralatan serta fasilitas yang berhubungan, peralatan kantor, kendaraan, sumur dan peralatan serta
    fasilitas dalam pengerjaan;
    (2) Tabel yang memuat penjelasan tentang :                                                                         √
    (a) Lokasi penambangan;
    (b) Saldo awal untuk masing-masing lokasi;
    (c) Penambahan dan Pengurangan untuk masing-masing lokasi penambangan; dan
    (d) Saldo akhir untuk masing-masing lokasi penambangan
    (3) Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi tersebut mengandung hak tagih kepada Regulator
    terkait, perlu penjelasan kolektabilitas tagihan tersebut dalam bentuk tabel analisa umur tagihan.
Page 18
No                                              Keterangan                                                 Ada   Tidak   N/A       Keterangan
36) Aset Tak Berwujud
    Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
    a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;
    b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi komprehensif;
    c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud pada awal dan
    akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
    d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang memenuhi kriteria aset
    kualifikasian, maka harus diungkapkan:
    (1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
    (2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak
    dikapitalisasi;
    e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan penilaiannya untuk
    Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas;
    f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset Takberwujud yang
    material terhadap laporan keuangan Perusahaan;
    g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai Wajar        √                   Catatan 14
    sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan:
    (1) Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;
    (2) jumlah tercatatnya; dan
    (3) Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau model revaluasi;
    h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan jumlah
    tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;
    i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud;
    j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:
    (1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);
    (3) jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;
    (4) metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
    (5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset tersebut dicatat dengan
    model biaya; dan
    (6) surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan perubahan selama periode dan
    pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus kepada para pemegang saham.
37) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan Pertambangan umum
       a) Biaya Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan/Penyisihan
       Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
       Yang harus diungkapkan antara lain tabel yang memuat penjelasan tentang :                                         √
       (1) Saldo awal;
       (2) Penambahan dan pengurangan;
       (3) Saldo akhir.
       b) Aset Eksplorasi dan Evaluasi
       Yang harus diungkapkanantara lain:
       (1) rincian biaya perolehan aset eksplorasi dan evaluasi per area of interest yang mencakup                       √
       saldo awal, penambahan dan pengurangan, dan saldo akhir; dan
       (2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, arus kas operasi, dan arus kas investasi yang
       timbul dari eksplorasi dan evaluasi pertambangan.
       c) Bagian dari Biaya Eksplorasi Tangguhan: pengupasan tanah tambang.
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
       (a) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
       (b) Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.
       (2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan yang terdiri dari (1) biaya pengupasan
       awal, (2) biaya pengupasan lanjutan dengan penjelasan mengenai perbedaan antara rasio aktual
       tanah menutup terhadap rasio rata-ratanya;                                                                        √
       (3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada);
       (4) Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dimana terjadi penundaan masa produksi,
       meliputi penjelasan :
       (a) Alasan terjadinya penundaan;
       (b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dimulainya produksi, dan
       (c) Jumlah penurunan (write down ) akibat dilakukannya evaluasi (jika ada), terhadap biaya
       utamaditangguhkan
       yang                tersebut,
              yang dipergunakan      sertamenghitung
                                   dalam   metode danpenurunan
                                                       asumsi nilai tersebut.
Page 19
No                                              Keterangan                                               Ada   Tidak   N/A       Keterangan
      d) Biaya Pengembangan Tangguhan
      Yang harus diungkapkan antara lain :
      (1) Mutasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan Tangguhan selama tahun berjalan dengan
      menunjukkan:
      (a) Lokasi eksplorasi dan pengembangan;
      (b) Saldo awal;
      (c) Penambahan/pengurangan;
      (d) Amortisasi, dan
      (e) Saldo akhir.
      (2) Biaya pengembangan yang ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan;
      (3) Penjelasan apabila terjadi penghapusan biaya eksplorasi dan pengembangan tangguhan yang                      √
      menurut penelaahan manajemen tidak dapat dipulihkan;
      (4) Jumlah biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan dimana terjadi penundaan
      masa produksi, meliputi penjelasan:
      (a) Alasan terjadinya penundaan;
      (b) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi; dan
      (c) Jumlah penurunan (write down ) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya yang
      ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung
      penurunan nilai tersebut.
      (5) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya
      Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
 b. Liabilitas
 1) Utang Usaha
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                                            Catatan 15
                                                                                                         √
    b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan
    c) jaminan yang diberikan oleh Perusahaan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
 2) Provisi
    a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi jangka panjang.
    b) Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
    (2) provisi tambahan dalam periode bersangkutan;

    (3) jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan;
    (4) jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan;
    (5) peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang terjadi karena                            √
    berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto;
    (6) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber
    daya ekonomi;
    (7) indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana dimaksud dalam
    angka(6). Dalam hal diperlukan, Perusahaan mengungkapkan asumsi utama yang mendasari
    prakiraan peristiwa masa depan; dan
    (8) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah
    diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
 3) Beban akrual
    Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh          √                   Catatan 19
    tempo.
 4) Khusus Industri Perbankan Liabilitas Segera
    Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                                       √
    a) Rincian berdasarkan jenis dan mata uang; dan
    b) Uraian mengenai sifat masing-masing kewajiban.
 5) Utang Repo
    Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                                       √
    a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek yang dijual Perusahaan pada transaksi repo;
    b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian dan penjualan kembali Efek.
 6) Khusus Kontrak Konstruksi Utang Bruto kepada Pelanggan
    Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara lain liabilitas bruto dari setiap kontrak konstruksi.
    Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus dirinci dalam bentuk tabel
    yaitu :
                                                                                                                       √
    a) biaya kontrak yang terjadi;
    b) laba yang diakui;
    c) kerugian yang dialami; dan
    d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
Page 20
No                                             Keterangan                                           Ada   Tidak   N/A       Keterangan
 7) Khusus Industri Perbankan
    a) Simpanan Nasabah
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian tiap jenis simpanan yang mengungkapkan:
    (1) Rincian berdasarkan mata uang, dan jangka waktu;
    (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
    (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
    (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito;
    (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan statusnya, misalnya diblokir atau dijaminkan; dan
    (6) Pemberian fasilitas istimewa kepada pemilik rekening giro.                                                √
    b) Simpanan dari Bank Lain
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
    (2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
    (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
    (4) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan untuk sertifikat deposito; dan
    (5) Rincian simpanan bermasalah berdasarkan jenis dan statusnya, misalnya diblokir atau
    dijaminkan.
 8) Khusus Industri Asuransi Kerugian dan Jiwa
       a) Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       (1) Rincian berdasarkan program asuransi;
       (2) Rincian berdasarkan jenis pertanggungan;                                                               √
       (3) Rincian berdasarkan mata uang;
       (4) Dasar perhitungan dan asumsi aktuaris; dan
       (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan
       pengurangan.
       b) Utang Klaim
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
                                                                                                                  √
       (2) Jumlah utang klaim berdasarkan tertanggung;
       (3) Jumlah utang klaim menurut jenis asuransi; dan
       (4) Jumlah utang menurut mata uang.
       c) Estimasi Klaim Retensi Sendiri
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Jumlah menurut jenis asuransi;
                                                                                                                  √
       (2) Jumlah menurut tertanggung;
       (3) Jumlah menurut mata uang; dan
       (4) Jumlah estimasi klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
       d) Premi yang belum merupakan Pendapatan
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Jumlah menurut program asuransi;
       (2) Jumlah menurut jenis pertanggungan;
       (3) Pemisahan antara premi yang belum merupakan pendapatan kepada pihak berelasi dan                       √
       pihak ketiga;
       (4) Metode perhitungan yang digunakan; dan
       (5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan
       pengurangan.
       e) Utang Koasuransi (rewrite)
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
       (2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
       (3) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
       (4) Jumlah menurut umur utang.
       f) Utang Reasuransi                                                                                        √
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Pemisahan antara utang klaim kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;
       (2) Jumlah berdasarkan reasuradur;
       (3) Jumlah menurut jenis mata uang;
       (4) Jumlah menurut umur utang; dan
       (5)
       g) Jumlah    utang atau piutang reasuransi yang disalinghapuskan.
            Utang Komisi
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) Jumlah berdasarkan tertanggung dan asuradur;                                                           √
       (2) Jumlah menurut jenis mata uang; dan
       (3) Jumlah menurut jenis asuransi.
    h) Titipan Premi
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian menurut jenis asuransi.
    i)    Hak Laba Pemegang Polis Yang Belum Dibagikan
    Yang harus diungkapkan:                                                                                       √
    (1) Tanggal dan hasil keputusan rapat pemegang saham;
    (2) Dasar perhitungan; dan
    (3) Saldo menurut usia.
 9) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
                                                                                                                  √
    Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya.
10) Utang Pajak
    Yang harus diungkapkan antara lain:
                                                                                                    √                   Catatan 16.b
    a) jenis dan jumlahnya; dan
                                                                                                    √
    b) informasi mengenai ketetapan pajak.
Page 21
No                                               Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A       Keterangan
11) Khusus Industri Pembiayaan Kewajiban Anjak Piutang
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Jumlah liabilitas anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse; dan                                √
    b) Jumlah beban tangguhan, piutang retensi anjak piutang, dan jatuh tempo serta ikatan penting
    lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
12) Khusus Kontrak Konstruksi Uang Muka Kontrak
                                                                                                                      √
    Yang harus diungkapkan antara lain jumlah uang muka kontrak yang diterima.
13) Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
    Yang harus diungkapkan antara lain bagian lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan                           Catatan 21, Catatan
                                                                                                        √
    pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam                                    22
    Checklist ini.
14) Liabilitas Keuangan Lainnya
    a)    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk liabilitas keuangan lainnya        √
    yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang;
    (2) Perusahaan wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan      √
    pihak berelasi;                                                                                                   √     Catatan 18
    (3) Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                           √
    (a) nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;                                                     √
    (b) laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan
    (c) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan
    kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default).
       b) Dalam hal terdapat restrukturisasi Utang
       Yang harus diungkapkan antara lain :
       (1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian utang;
       (2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi utang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;                    √
       (3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui selama periode                     √
       tersebut; dan                                                                                                  √
       (4) Jumlah utang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat utang yang telah                               √
       direstrukturisasi.
15) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
    Bagian Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh Tempo
                                                                                                                      √
    dalam Satu Tahun
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
16) Khusus Industri Pertambangan Umum
    Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh
                                                                                                                      √
    Tempo dalam Satu Tahun
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlahnya.
17) Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.
    Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki
                                                                                                                      √
    untuk dijual sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset tidak lancar atau
    kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual.
    Liabilitas Jangka Panjang
18) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
    Yang Harus diungkapkan antara lain :
                                                                                                                      √
    a)    rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;
                                                                                                                      √
    b) jumlah utang menurut mata uang; dan
                                                                                                                      √
    c)    jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
19) Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
    Yang Harus diungkapkan antara lain:
    a)    rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan jenis mata uang;
    b)     kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
    c)    tanggal jatuh tempo;
    d)     jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
    e)    penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan
    perolehannya;
    f)     pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas pinjaman;
    g)     kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan
                                                                                                        √                   Catatan 21
    kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
    h)     jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
    i)    persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, pembatasan
    rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan utang baru; dan
    j)     pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang yang akan
    jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi
    tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:
    (1) nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan
    (2) ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman,
    tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
Page 22
No                                               Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A       Keterangan
20) Utang Sewa Pembiayaan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)    jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) pada          √
    tanggal laporan posisi keuangan;
    b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi      √
    keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total pembayaran sewa
    minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap
    periode berikut:                                                                                                        Catatan 22
    (1) sampai dengan satu tahun;
    (2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan
    (3) lebih dari 5 (lima)tahun.                                                                                     √
    c)    pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut;                                  √
    d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan akan                              √
    diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable sublease) pada
    tanggal laporan posisi keuangan;
    e)    keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan
    transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
    f)    penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
    (1) dasar penentuan utang sewa kontinjen;
    (2) ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan
    eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
    (3) pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
21) Khusus Industri Perbankan
    a)    Surat Berharga yang Diterbitkan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian berdasarkan jenis, mata uang, dan jangka waktu;
    (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
    (3) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
    (4) Rincian berdasarkan peringkat efek dan perusahaan pemeringkat;
    (5) Jumlah amortisasi pada tahun berjalan;
    (6) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tanggal
    jatuh tempo, kewajiban yang harus dipenuhi, dan persyaratan penting lainnya (Debt Covenance );
    (7) Pendapat manajemen tentang pemenuhan Debt Covenance atas surat berharga yang
    diterbitkan.
    b) Pinjaman Diterima                                                                                              √
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian berdasarkan pihak, jenis, dan mata uang;
    (2) Rincian jumlah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;
    (3) Ringkasan perjanjian yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu perjanjian, tingkat
    bunga, tanggal jatuh tempo, nilai Aset bank yang dijaminkan, dan persyaratan penting lainnya(debt
    covenance);
    (4)
    (2) Pendapat    manajemen
         Rincian jumlah        terkaitpihak
                        berdasarkan         berelasidebt
                                       pemenuhan         covenance
                                                     dan pihak      ;
                                                               ketiga;
    (3) Jumlah penyisihan penurunan nilai dan mutasi selama periode berjalan;
    (4) Ketentuan minimum penyisihan penurunan nilai komitmen dan kontinjensi menurut BI dan
    posisi penyisihan penghapusan bank pada saat periode pelaporan; dan
    (5) Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan penurunan nilai komitmen dan
    kontinjensi.
22) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi
    Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi Lingkungan Hidup Tangguhan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
    (1) Saldo awal;
    (2) Penyisihan yang dibentuk;
    (3) Pengeluaran yang terjadi; dan
    (4) Saldo akhir.
    b) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;                                                 √
    c) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan PLH dan liabilitas bersyarat lainnya sebagaimana diatur
    dalam standar akuntansi keuangan;
    d) Apabila dalam pos ini terdapat komponen biaya yang sifatnya material, misalnya beban
    penutupan tambang, maka perusahaan dapat menyajikannya dalam pos yang terpisah;
    e) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
    (1) Saldo awal;
    (2) Penambahan dan Pengurangan ;
23) (3)Liabilitas
          Saldo akhir.
                  Imbalan Kerja Jangka Panjang
       a) imbalan Pasti
       Yang harus diungkapkan antara lain:
       (1) gambaran umum mengenai jenis program.
       (2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan   √
       secara terpisah, pengaruhnya selama periode berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:                              Catatan 23
       (a) biaya jasa kini;
       (b) biaya bunga;
       (c) iuran oleh peserta program;
       (d) keuntungan dan kerugian aktuarial;
Page 23
No                                             Keterangan                                              Ada   Tidak   N/A   Keterangan
     (e) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang                                √
     berbeda dengan mata uang penyajian;
     (f) imbalan yang dibayarkan;
     (g) biaya jasa lalu;                                                                                            √
     (h) kombinasi bisnis;                                                                                           √
     (i) curtailment ; dan                                                                                           √
     (j) penyelesaian.                                                                                               √
     (3) analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang
     seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian
     didanai;
     (4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta saldo awal dan akhir
     dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara
     terpisah, dampak selama periode yang dapat diatribusikan pada setiap:                                           √
     (a) hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                    √
     (b) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                                          √
     (c) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan mata uang yang                               √
     berbeda dengan mata uang penyajian;                                                                             √
     (d) iuran oleh pemberi pekerja;                                                                                 √
     (e) iuran oleh peserta program;                                                                                 √
     (f) imbalan yang dibayarkan;
     (g) kombinasi bisnis; dan                                                                                       √
     (h) penyelesaian;                                                                                               √
     (5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud dalam butir                            √
     (2) dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam butir (4) atas Aset dan                             √
     Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan, paling kurang mengungkapkan:                              √
     (a) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                     √
     (b) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                                            √
     (c) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh batasan dalam SAK;
     (d) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai
     Aset sesuai dengan SAK; dan
     (a) biaya jasa kini;
     (b) biaya bunga;                                                                                                √
     (c) hasil yang diharapkan dari aset program;                                                                    √
     (d) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan                    √
     SAK;                                                                                                            √
     (e) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Perusahaan memilih metode koridor 10% (sepuluh                      √
     per seratus);                                                                                                   √
     (f) biaya jasa lalu;                                                                                            √
     (g) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya; dan
     (h) dampak dari batasan dalam SAK;                                                                              √
     (7) jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang akan diakui segera                         √
     dalam saldo laba, meliputi:
     (a) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan                                                                      √
     (b) dampak dari batasan dalam SAK;
     (8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui pada pendapatan
     komprehensif lain, dalam hal Perusahaan mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan                       √
     komprehensif lain sesuai dengan SAK;                                                                            √
     (9) persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai Wajar total aset
     program, untuk setiap kategori utama dari aset program, yang mencakup, namun tidak terbatas
     pada, instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain;
     (10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:                                                       √
     (a) setiap kategori instrumen keuangan milik Perusahaan; dan
     (b) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Perusahaan;
     (11) penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat pengembalian yang
     diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk dampak kategori utama dari aset program;
     (12) imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap hak penggantian
     yang diakui sebagai Aset;
     (13) Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode pelaporan dan
     diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara persentase dan
     variabel lainnya, termasuk:
Page 24
No                                               Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A   Keterangan
       (e) tingkat tren biaya kesehatan; dan                                                                           √
       (f) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;
       (14) dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat tren biaya
       kesehatan yang diasumsikan pada:                                                                               √
       (a) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya kesehatan pascakerja periodik                  √
       neto; dan                                                                                                      √
       (b) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.
       (c) Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi, wajib diungkapkan
       dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari
       makna yang serupa dengan satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.
       (15) Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya dari:                                  √
       (a) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan surplus atau defisit pada                 √
       program; dan                                                                                                   √
       (b) penyesuaian yang timbul pada:                                                                              √
       (i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari liabilitas program pada
       akhir periode pelaporan; dan                                                                                   √
       (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset program pada akhir
       periode pelaporan;
       (16) estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara andal, dari iuran
       yang diharapkan akan dibayar dalam program selama periode tahunan dimulai setelah periode                      √
       pelaporan;                                                                                                     √
       (17) khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali, wajib                  √
       diungkapkan sebagai berikut:                                                                                   √
       (a) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto
       atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;
       (b) dalam hal Perusahaan mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka
       Perusahaan mengungkapkan:
       b) Iuran Pasti
       Perusahaan yang menyelenggarakan program iuran pastiharus mengungkapkan jumlah yang
       diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
       c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
       Yang harus diungkapkan paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.                    √
       d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
       Yang harus diungkapkanantara lain:
       (1) iuran program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
       (2) penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).
24) Utang Obligasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                               √
    a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing,
    tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan,                       √
    dan tujuan penerbitannya;                                                                                         √
    b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                                √
    c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
    d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;                                                      √
    e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-                       √
    pos yang berhubungan, jika ada;
    f)    pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;                                               √
    g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan                       √
    kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default); dan
    h) persyaratan penting lainnya.
25) Sukuk
    a) Perusahaan wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
    b) Perusahaan harus mengungkapkan antara lain:
    (1) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
    (a) ringkasan akad syariah dan skema transaksisyariah yang digunakan;
    (b) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;
    (c) nilai nominal;
    (d) besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);
    hasil prinsip
    (e)   (untuk pembagian  hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah bagi
                  Sukuk mudharabah);
     (f) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan atau bagi hasil;
     (g) jangka waktu;                                                                                                √
     (h) tujuan penerbitannya; dan
     (i) persyaratan penting lain;
     (2) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;
     (3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
     (4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
     (5) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
     (6) jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
     (7) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
     (8) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik dalam
     memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).
Page 25
No                                              Keterangan                                              Ada   Tidak   N/A       Keterangan
26) Utang Subordinasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku bunga kontraktual
    selama periode pelaporan
    b) tujuan perolehannya;                                                                                           √
    c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;
    d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan
    kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
    e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
    f)   persyaratan penting lainnya.
27) Obligasi Konversi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal
    pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi konversi dicatatkan, dan tujuan
    penerbitannya;
    b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga
    pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
    c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat konversi
    atau harga pelaksanaan (exercise price ) yang paling menguntungkan dari sudut pandang
    pemegang obligasi konversi;
    d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;
    e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                                                √
    f)   jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
    g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Perusahaan;
    h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan menunjuk pos-
    pos yang berhubungan (jika ada);
    i)   kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan
    kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default );
    j)   dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib
    diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
    k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
    l)   keberadaan fitur derivatif melekat; dan
    m) persyaratan penting lainnya
 c. Ekuitas
    Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 1) Modal Saham
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)   Bagi setiap jenis saham, antara lain:                                                          √
    (1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;                                                √
    (2) Hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk                              √
    pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal; dan                                                    √
    (3) Saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan kontrak penjualan saham,
    termasuk jumlah dan persyaratan;                                                                                  √
    b)   Penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas;                        √
    c)   Susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan persentase                 √                   Catatan 24
    kepemilikan, yaitu:
    (1) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;                                                 √
    (2) Nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan
    (3) Pemegang saham lainnya;
    d)   Dalam hal terjadi perubahan modalsaham dalam periode berjalan:
    (1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, seperti pengesahan            √
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan
    keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);                                                         √
    (2) Sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio, saldo laba, penerbitan
    Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement ), pelaksanaan waran, serta
    konversi obligasi; dan
    (3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, penyelesaian pinjaman,
                                                                                                                      √
    atau pemenuhan kecukupan modal;
    e)   Dalam hal hanya sebagian saham Perusahaan yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan
    jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.
Page 26
No                                             Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A       Keterangan
 2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;
    b) Uraian sumber agio saham;
    c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
    d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;
    e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;
    f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara lain:
    (1) Nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
    (2) Penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang bertransaksi dan
    bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
    (3) Tanggal efektif transaksi;
                                                                                                         √                   Catatan 25
    (4) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat
    kombinasi bisnis tersebut;
    (5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi;
    (6) Nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai tercatat
    tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
    (7) Penyajian kembali laporan keuangan yang memberikan informasi antara lain:
    (a) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang
    disajikan kembali;
    (b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan;
    (c) Dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan
    (d) Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.

 3) Selisih Transaksi dengan Pihak Non pengendali
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang meliputi:
    (1) Jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;
    (2) Nama entitas anak; dan                                                                                         √
    (3) Nama pihak yang bertransaksi;
    b) Perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian; dan
    c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya Pengendalian.

 4) Saham Treasuri
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a)   Latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau pengurangan modal disetor;
    b)   Tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang diperoleh;
    c)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal disetor;                           √
    d)   Tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta selisih antara harga
    perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri; dan
    e)   Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.


 5) Saldo Laba
    Yang harus diungkapkan antara lain:                                                                                √
    a)   Alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);                                     √                   Catatan 26
    b) Perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait; dan             √
    c)   Saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.
 6) Waran
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;
    b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;                                                                              √
    c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
    d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
    e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
 7) Pendapatan Komprehensif Lainnya
    Yang harus diungkapkan antara lain keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen              √                   Laporan Laba Rugi
    pendapatan komprehensif lainnya.
 8) Kepentingan Nonpengendali
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas
                                                                                                         √                   Ekuitas
    masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung
    pada entitas induk.
Page 27
No                                            Keterangan                                               Ada   Tidak   N/A       Keterangan

 d. Laba Rugi Komprehensif
 1) Pendapatan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) Jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk          √
    pendapatan yang berasal dari:                                                                                    √
    (1) Penjualan barang;                                                                              √
    (2) Penjualan jasa;                                                                                              √
    (3) Bunga;                                                                                                       √
    (4) Royalti; dan/atau                                                                              √
    (5) Dividen;                                                                                       √
    diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga;                                         √
    b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;                                                               √
    c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
    pendapatan;
    d) Jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap
    kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak                      √
    berelasi dan pihak ketiga;                                                                                       √
    e) Khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:                                                     √
    (1) Pendapatan kontrak konstruksi:
    (a) Jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan;                                   Catatan 27
    (b) Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode                          √
    berjalan; dan                                                                                                    √
    (c) Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak;                                           √
    (2) Pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:
    (a) Jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal pelaporan;
    (b) Jumlah uang muka yang diterima; dan
    (c) Jumlah retensi;
    (3) Jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-masing sebagai Aset dan
    f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah,
    antara lain:
    (1) Penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
    (2) Pendapatan komisi yang diperoleh Perusahaan sebagai agen dari transaksi keagenan dengan
    pendapatan lainnya; dan
                                                                                                                     √
    (3) Perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Perusahaan sebagai prinsipal dari
    transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
    (a) Pendapatan bruto;
    (b) Retur/rabat/diskon terkait; dan
    (c) Total pendapatan neto.
 2) Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh Regulator Ketentuan Tarif
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Dasar ketentuan tarif;
    b) Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;                                                                    √
    c) Masa berlaku tarif;
    d) Besaran tarif; dan
    e) Perjanjian lain yang terkait.
 3) Khusus Industri pembiayaan
    Rincian jumlah berdasarkan kelompok produk/jasa utama antara lain:
    a) Pendapatan pembiayaan konsumen;                                                                               √
    b) Pendapatan anjak piutang; dan
    c) Pendapatan sewa.
 4) Khusus Industri Rumah Sakit Terdiri dari:
    Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya, jasa dokter, rawat inap, rawat jalan dan penunjang
    medis,
    Rincian pengurang pendapatan, antara lain:                                                                       √
    a) Restitusi;
    b) Subsidi tidak mampu; dan
    c) Selisih perhitungan klaim.
 5) Khusus Industri Transportasi
    Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama antara lain:
    a) Rincian pendapatan bersih jasa transportasi;
    b) Rincian pendapatan usaha dari jasa penyewaan alat transportasi;
                                                                                                                     √
    c) Rincian pendapatan usaha dari jasa ekspedisi;
    d) Rincian pendapatan usaha dari keagenan; dan
    e) Rincian pendapatan dipisahkan sesuai dengan jenisnya armada (bus, taksi, feri, tanker dan
    pesawat udara) dengan ketentuan memisahkan atas dasar kepemilikan armada tersebut.
 6) Khusus Industri Telekomunikasi
    Rincian pendapatan usaha antara lain pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa telekomunikasi
                                                                                                                     √
    sendiri, jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.

 7) Khusus Industri Asuransi: Pendapatan Premi
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok premi bruto, premi
    reasuransi, dan penurunan (kenaikan) premi yang belum merupakan pendapatan untuk setiap jenis                    √
    asuransi.
     Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku (PSAK 36 dan 62)
Page 28
No                                               Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A       Keterangan
 8) Khusus Industri Jalan Tol: Pendapatan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa tol sendiri, rincian pendapatan jasa lain, dan rincian
                                                                                                                         √
    pendapatan kerjasama operasi;
    b) Jika perusahaan memiliki hak penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol, maka pendapatan usaha
    untuk setiap ruas jalan tol tersebut harus diungkapkan.
 9) Khusus Industri Perbankan Pendapatan Bunga
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan tidak terbatas pada :
    a) Obligasi Pemerintah;                                                                                              √
    b) Kredit, dengan pengungkapan tambahan untuk provisi dan komisi yang diakui;
    c) Efek-efek; dan
    d) Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain.
10) Beban Pokok Penjualan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Untuk perusahaan manufaktur, diungkapkan beban pokok produksi yang dirinci:
    (1) Biaya bahan baku;
    (2) Biaya tenaga kerja; dan                                                                            √                   Catatan 28
    (3) Biaya overhead
    ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;
    b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
    pendapatan; dan
    c) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa yang dijual.
11) Khusus Industri Rumah Sakit
    Beban Departementalisasi/Beban Operasional
    Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban departementalisasi:
    a) Beban bahan;
    b) Beban jasa pelayanan;
    c) Beban pegawai;                                                                                                    √
    d) Beban penyusutan sarana medis;
    e) Beban pemeliharaan sarana;
    f) Beban asuransi;
    g) Beban langganan daya dan jasa;
    h) Beban depresiasi.
12) Khusus Industri Asuransi:
    a) Beban Klaim Asuransi Kerugian
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok klaim bruto, klaim                        √
    reasuransi, dan kenaikan (penurunan) estimasi klaim retensi sendiri untuk setiap jenis asuransi.

    b) Beban Klaim Asuransi Jiwa
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    Rincian dan jumlah beban menurut jenis klaim dan manfaat, diantaranya : klaim jatuh tempo, klaim
    nilai tunai, dan klaim kematian.
    c) Komisi Neto                                                                                                       √
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah berdasarkan kelompok pendapatan komisi
    dan beban komisi untuk setiap jenis asuransi.
    d) Hasil Investasi
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian dan jumlah menurut jenis investasi.
13) Khusus Industri Perhotelan Beban Departementalisasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Rincian jumlah unsur-unsur beban departementalisasi;                                                              √
    b) Gaji dan beban pegawai lainnya; dan
    c) Rincian jumlah unsur-unsur beban departemen lainnya.
14) Beban Usaha
    Yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:
    a) Beban penjualan;                                                                                    √                   Catatan 29
    b) Beban distribusi; dan
    c) Beban umum dan administrasi.
15) Khusus Industri Perbankan
    a) Beban Bunga
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban bunga berdasarkan kelompok produk/jasa
    utama.                                                                                                               √
    b) Beban Provisi dan Komisi
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah beban beban provisi dan komisi berdasarkan
    kelompok produk/jasa utama.
16) Khusus Industri Pembiayaan BebanKerugian Penurunan Nilai
    Yang harus diungkapkan antara lain jumlah beban kerugian penurunan nilai untuk masing- masing
                                                                                                                         √
    akun Piutang Pembiayaan Konsumen, Tagihan Anjak Piutang, dan Piutang Sewa Pembiayaan.

17) Pendapatan dan Beban Lainnya
    Yang harus diungkapkan antara lain :
                                                                                                           √
    a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.                                                                                  Catatan 30
                                                                                                           √
    b) rincian dan jumlah Beban lainnya.
    c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
Page 29
No                                                Keterangan                                            Ada   Tidak   N/A       Keterangan
    (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif;
    (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang berlaku; dan
    (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut
    diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga;
    (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
    (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;                         √                   Catatan 31
    (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar melalui laba rugi; dan
    (c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung nilai.
    d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama meliputi :
    (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama yang dicatat
    dengan menggunakan metode ekuitas; dan
18) Khusus Industri Perbankan
    a) Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis aset keuangan.
    b) Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan (penurunan) nilai surat-surat berharga dan
    Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah                                                                                √
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
    c) Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-surat Berharga dan Obligasi Rekapitalisasi
    Pemerintah
    Yang harus diungkapkan antara lain rincian jumlah berdasarkan jenis.
19) Pendapatan Komprehensif Lain
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud;
    b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;
    c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                                                 √                   Laporan Laba Rugi
    d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;
    e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai
    arus kas; dan
    bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama.
20) Pajak Penghasilan                                                                                   √
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
    (1) beban (penghasilan) pajak kini;                                                                               √
    (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode lalu;                          √
    (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer dan
    pembalikannya;                                                                                                    √
    (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau                          √
    penerapan peraturan perpajakan yang baru;
    (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya atau perbedaan                       √
    temporer suatu periode lalu yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak                      √
    tangguhan;
    (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau pembalikan penurunan
                                                                                                                            Catatan 16.d
    sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan                                                                         √
    (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan yang                    √
    diperhitungkan dalam laporan laba rugi komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara
    retrospektif;
    b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau
    dikreditkan langsung ke ekuitas;                                                                    √
    c)    jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain,
    kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura            √
    Bersama;
    d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu atau
    kedua bentuk berikut ini:                                                                                         √
    (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif
    pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku; atau                         √
    (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan
Page 30
No                                                 Keterangan                                              Ada   Tidak   N/A       Keterangan
    g)     jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang,
    entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang
    belum diakui;                                                                                          √             √
    h)     rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:               √             √
    (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;                                                              √             √
    (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); dan                                     √
    (3) laba kena pajak;
    i)     perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan
    ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
    j)     pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT
    Tahunan PPh Badan;                                                                                                   √
    k)     setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompensasi:                          √
    (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk
    periode sajian; dan                                                                                                  √
    (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi, apabila jumlah                           √
    tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam                       Catatan 16.d
    laporan posisi keuangan;                                                                                             √
    l)     beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
    (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan
    (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama periode, bersama dengan                       √
    jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
    m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham Perusahaan                                √
    yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun tidak
    diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;
    n)     uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi
    apabila Perusahaan adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;                                           √
    o)     peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan wajib diakui                        √
    apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal
    akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi; dan
    p)     jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset
    pajak tangguhan, apabila:
21) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar dan
    dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada     √
    entitas induk untuk periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap
    jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;
    b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan          √
    laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut
    mencakup dampak individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;                                   Catatan 32
    c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang berpotensi mendilusi                      √
    laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham
    dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
    d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi saham biasa, selain yang
    dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara
    signifikan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar                            √
    pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode
    pelaporan; dan                                                                                                       √
    e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.
22) Transaksi Pihak Berelasi
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) Pengungkapan mengenai transaksi atau saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:                   √
    (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau anggota
    keluarga terdekat; dan/atau                                                                            √
    (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan entitas
    berelasi.                                                                                                                  Catatan 34
    b) terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan       √
    hubungan dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak
    dimaksud;                                                                                              √
    c)    terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-
    pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan
    untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut
Page 31
No                                                  Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A       Keterangan
     dalam laporan keuangan, paling kurang:
     (1) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait;                                √
     (2) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk komitmen,
     dan:                                                                                                     √
     (a) persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan yang
     akan diberikan, untuk penyelesaian; dan                                                                                √
     (b) rincian garansi yang diberikan atau diterima;
     (3) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan nilai secara                           √
     individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan
     piutang pihak berelasi non-usaha; dan                                                                                  √
     (4) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan                       √
     pembentukan;
     d) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b) dilakukan
     secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:
     (1) entitas induk;
     (2) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas;
     (3) entitas anak;
     (4) entitas asosiasi;
     (5) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;                                                                 √
     (6) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya; dan
     (7) pihak-pihak berelasi lainnya.
     e) seluruh kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi,
     komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya
     untuk masing-masing kategori berikut:
     (1) imbalan kerja jangka pendek;
     (2) imbalan pascakerja;                                                                                                √
     (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
     (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
     (5) pembayaran berbasis saham.
     (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
     (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual, signifikan, indikasi                 √
     secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi tersebut.
23) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
    a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang fungsional.
    b) Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam mata uang
    fungsional;
    (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;                                   √                   Catatan 39
    (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang fungsional;
    (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada
    instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan
    (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam
    komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir
    periode.
24) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu
    aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
    (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi penurunan nilai;
    (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan unsur
    laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
    (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut
    dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang                            √
    dibalik;
    (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;
    (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan komprehensif
    lain selama periode tersebut; dan
    (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan
    komprehensif lain selama periode tersebut.
    b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dilakukan untuk setiap kelompok aset.
Page 32
No                                                   Keterangan                                                Ada   Tidak   N/A       Keterangan
25) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan Periode
    Lalu
    a)    Perubahan Estimasi Akuntansi
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
    (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan; dan
    (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada periode
    mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus diungkapkan.
    b)    Perubahan Kebijakan Akuntansi
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
    (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan relevan;                               √
    (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu sajian:
    (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan
    (b) laba per saham dasar dan dilusian;
    (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum periode yang disajikan.
    Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka diungkapkan alasannya; dan
    (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk suatu periode tertentu atau
    untuk periode-periode sebelum periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya
    perubahan kebijakan akuntansi.
    c)    Kesalahan Periode Lalu
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) sifat dari kesalahan periode lalu;
26) Kombinasi Bisnis
    a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang
    terjadi selama periode pelaporan, yaitu:
    (1)      nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;
    (2)      tanggal akuisisi;
    (3)      biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode berjalan,
    dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis;
    (4)      persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;
    (5)      alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak pengakuisisi
    memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;
    (6)      penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui;
    (7)      Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai Wajar
    tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbalan;
    (8)      kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
    (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;
    (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran; dan                              √                   Catatan 1.g
    (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak dapat diestimasikan
    maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah
    maksimum pembayaran tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
    (9)      Perusahaan harus mengungkapkan piutang yang diperoleh berdasarkan kelompok utama
    piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain,
    yaitu sebagai berikut:
    (a) Nilai Wajar piutang;
    (b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan
    (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual yang diperkirakan tidak
    tertagih;
    (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset yang diperoleh
    dan Liabilitas yang diambil alih;
    (11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
    (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya ekonomi
    terjadi;
Page 33
No                                                  Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A       Keterangan
     diperlukan, Perusahaan harus mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa
     masa depan; dan
     (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah
     diakui untuk estimasi penggantian tersebut;
     (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat diukur secara
     andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:
     (a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 33 huruf b) angka (4) terkait perikatan dan
     kontijensi; dan
     (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;
     (13) dalam hal pembelian dengan diskon:
     (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif dimana
     keuntungan tersebut diakui; dan
     (b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan keuntungan;
     (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang dari 100% (seratus
     perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi:                     √                   Catatan 1.g
     (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui pada tanggal
     akuisisi dan dasar pengukurannya; dan
     (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai tersebut, untuk
     setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
     (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
     (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi yang dimiliki
     oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal akuisisi; dan
     (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran kembali Nilai
     Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
     sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui
     keuntungan atau kerugian tersebut;
     (16) Informasi sebagai berikut:
     (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang
     dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan; dan
     (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode pelaporan
     kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode
     pelaporan.
     b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya,
     Perusahaan yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap
     kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:
     (1)     dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset, Liabilitas,
     kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan
     keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:
     (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;
     (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya belum selesai;
     dan
     (c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui selama periode
     pelaporan
     (2)     setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Perusahaan mendapatkan,
     menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Perusahaan
     menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu,    √                   Catatan 1.g
     maka diungkapkan:
     (a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap perbedaan yang timbul selama
     penyelesaian;
     (b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut; dan
     (c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur imbalan kontinjensi;
     (3)     liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;
     (4)     rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan;
     (5)     jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugianyang diakui pada periode
     pelaporan yang:
     (a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih dalam
     kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
     (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan keuangan
     Perusahaan hasil penggabungan;
     c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam pelaksanaan transaksi
     kombinasi   bisnis; dan
        d) Perusahaan      harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan
       perolehan atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
       (1)    jumlah harga yang dibayarkan;
       (2)    bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                         √                   Catatan 1.g
       (3)    jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian
       diperoleh; dan
       (4)    jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
Page 34
No                                             Keterangan                                              Ada   Tidak   N/A       Keterangan
27) Segmen Operasi
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) pengungkapan pada level segmen;
    (1) informasi umum, yang terdiri dari:
    (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan; dan
    (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap segmen dilaporkan;
    (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan beban tertentu, aset
    segmen, dan liabilitas segmen dari segmen dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
    (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi segmen dilaporkan, aset
    segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam
    laporan keuangan Perusahaan;
    b) pengungkapan pada level entitas
    (1) Informasi produk dan jasa
    Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau setiap kelompok produk
    dan jasa yang serupa.
    (2) Informasi wilayah geografis
    (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
                                                                                                       √                   Catatan 35
    i. negara domisili Perusahaan; dan
    ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memperoleh pendapatan. Dalam hal
    pendapatan dari suatu negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut
    diungkapkan secara
    terpisah, termasuk
    tersebut secara     dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara
                     individual.
    (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang ditangguhkan, aset imbalan
    pascakerja, dan hak yang terjadi akibat kontrak asuransi yang berlokasi di:
    i. negara domisili Perusahaan; dan
    ii. semua negara asing secara total dimana Perusahaan memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu
    negara asing secara individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara
    terpisah.
    (3) Informasi pelanggan utama
    Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal tunggal mencapai 10% (sepuluh
    perseratus) atau lebih dari pendapatan konsolidasi, Perusahaan harus mengungkapkan:
    (a) fakta;
    (b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan
    (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.
28) Operasi yang Dihentikan
    a) Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;
    (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang
    diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
    (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar
    atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang berlaku.
    b) Yang harus diungkapkan atas informasi terkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan,
    antara lain:
                                                                                                                     √
    (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif meliputi:
    (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi yang dihentikan dan beban
    pajak penghasilan yang terkait; dan
    (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk
    menjual atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan
    dan beban pajak penghasilan yang terkait;
    (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari
    operasi yang dihentikan; dan
    (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang dihentikan yang dapat
29) diatribusikan pada pemilik
    Instrumen Derivatif        entitas
                           selain      induk. Melekat
                                   Derivatif
    a)    Perusahaan wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk
    lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi;
    b) Perusahaan yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk
    setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non
    lindung nilai:
    (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga,
    komoditas atau lain-lain;
    (2) pihak lawan transaksi (counterparties);
    (3) tanggal jatuh tempo;                                                                                         √
    (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi keuangan;
    (5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan;
    (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan
    (7) persyaratan penting lainnya.
    c)    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk
    mencapai tujuan tersebut;
    (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan
    mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai; dan
    (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuannya.
30) Nilai Wajar Instrumen Keuangan
    Yang harus diungkapkan untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan antara lain:
    a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk
    dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan posisi keuangan; dan                     √                   Catatan 38
    b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset
    keuangan dan liabilitas keuangan.
Page 35
No                                               Keterangan                                                 Ada   Tidak   N/A       Keterangan
31) Dividen
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan dibayarkan sebagai
    distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;
    b) jumlah utang dividen untuk:
    (1) periode pelaporan, dan                                                                                            √
    (2) periode sebelumnya;
    c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan setelah periode
    pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas
    kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
    d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.
32) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas kontinjensi lainnya secara
    terpisah;
    b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura
    Bersama secara terpisah dari komitmen lainnya;
    c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang signifikan dan bagian                          √
    partisipasi kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan
    d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama entitas, agar ditambahkan
    pengungkapan tambahan tentang:
    (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan
    (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka
    panjang, penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian partisipasinya dalam Ventura
33) Bersama.
    Perikatan dan Kontinjensi
    a) Perikatan
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    (1) perikatan yang meliputi:
    (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan teknis, royalti, dan lisensi,
    diungkapkan:
                                                                                                            √                   Catatan 40
    i.   pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
    ii.  periode berlakunya perikatan;
    iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;
    iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
    v.   pembatasan-pembatasan lainnya;
    (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang,
    seperti: pembangunan
    i. pihak-pihak         pabrik,
                   yang terkait    perjanjian
                                dalam         pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan:
                                      perjanjian;                                                           √
    ii. periode berlakunya perikatan;                                                                       √
    iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan                               √             √
    iv. sanksi-sanksi;
    (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
    (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak berelasi
    dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
    (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;                                                                            √
    (c) periode berlakunya jaminan; dan                                                                                   √
    (d) nilai jaminan;
    (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan bank; dan
    (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.                                                      √
    b) Kontinjensi                                                                                                        √
    Yang harus diungkapkan antara lain :                                                                                  √     Catatan 40
    (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:                                                                         √
    (a) pihak-pihak yang terkait;
    (b) jumlah yang diperkarakan;                                                                                         √
    (c) latar belakang, isi dan status perkaradan pendapat hukum (legal opinion); dan                                     √
    (d) dampak keuangan;
    (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Perusahaan, misalnya masalah lingkungan                              √
    hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi dampak keuangannya;                                  √
    (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:                                                                            √
    (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda
    atau bunganya; dan
    (b) sikap Perusahaan terhadap ketetapan atau tagihan pajak (keberatan atau banding);
    (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
    (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;
    keluar sumber daya; dan
                                                                                                                          √
    (d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
34) Khusus Industri Perkebunan Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma Yang harus diungkapkan
    antara lain:
    a) Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;
    b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;                                                                          √
    c) Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;
    d) Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak dalam kerjasama;
    e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian kerjasama; dan
    f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.
Page 36
No                                                 Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A       Keterangan
35) Manajemen Risiko Keuangan
    a) Perusahaan harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan
    keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta
    kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada risiko sebagai berikut:
    (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau
    tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi        √
    tidak mengalami penurunan nilai;
    (2) risiko likuiditas, antara lain:
    (a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan nonderivatif yang menunjukkan sisa                       Catatan 36
    jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas; dan                 √
    (b) deskripsi mengenai cara Perusahaan mengelola risiko likuiditas;
    (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko pasar dimana entitas    √
    terdampak pada akhir periode pelaporan, yang menunjukkan dampak perubahan pada variabel               √
    risiko yang relevan pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas; dan
    (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan.                                                                   √
    b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan kualitatif dan          √
    pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan.
36) Khusus Industri Perbankan
    a) Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio )
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio kecukupan modal pada tanggal laporan                                       √
            posisi keuangan;
            (2) Posisi CAR minimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia; dan
            (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan CAR.
    b) Posisi Devisa Neto
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    (1) Rincian perhitungan dan posisi devisa neto menurut jenis mata uang pada tanggal laporan
    posisi keuangan;
    (2) Posisi devisa neto maksimum berdasarkan peraturan Bank Indonesia;
    (3) Aspek khusus yang mendasari perhitungan posisi devisa neto.                                                     √
    c) Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum
    Yang harus diungkapkan antara lain dasar hukum yang melandasi jaminan atas dana pihak ketiga di
    bank.
    d) Aktivitas Fiduciary
    Yang harus diungkapkan antara lain uraian masing-masing aktivitas fiduciary yang meliputi jasa
37) kustodian, wali amanat, pengelolaan investasi dan reksadana.
    Kuasi-Reorganisasi
    Yang harus diungkapkan antara lain uraian mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang meliputi:
    a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi dalam laporan posisi keuangan dan jumlah tersebut
    disajikan selama tiga tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
    b) Status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah kuasi-
    reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa mendatang;                                                    √
    c) Penyajian laporan posisi keuangan sebelum, pada saat dan sesudah kuasi- reorganisasi;
    d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih penilaian Aset dan liabilitas sebelum
    digunakan untuk mengeliminasi defisit; dan
    e) Keterangan tentang tanggal terjadinya kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba dalam laporan
    posisi keuangan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi- reorganisasi.
38) Pengelolaan Modal
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Perusahaan dalam mengelola
    permodalannya, termasuk:
    (1) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                                             √
    (2) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Perusahaan diharuskan untuk memenuhi              √
    persyaratan permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan                                                         Catatan 37
    (3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya dalam mengelola permodalannya;                                 √
    b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                             √
    c) setiap perubahan pada angka a) dan angka b) dari periode sebelumnya;                                             √
    d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan dari pihak eksternal (jika                      √
    ada); dan
    e) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak eksternal, apabila terjadi
    ketidakpatuhan.
39) Transaksi Nonkas
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    Transaksi pada aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan
                                                                                                          √                   Catatan 33
    Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
    Transaksi tersebut antara lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi
    melalui penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.
Page 37
No                                               Keterangan                                             Ada   Tidak   N/A       Keterangan
40) Pembayaran Berbasis Saham
    Yang harus diungkapkan antara lain :
    a)     rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk jangka pendek ataupun
    jangka panjang;
    b)     penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis saham yang ada pada suatu
    periode, termasuk syarat dan ketentuan umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka
    waktu maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian;
    c)     jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap kelompok opsi
    saham;
    d)     untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang harga saham pada
    tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;                                                                   √
    e)     kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi saham yang
    beredar pada akhir periode;
    f)      penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
    (1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai Wajar
    opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang bagaimana Nilai Wajar tersebut
    diukur; dan
    (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut pada tanggal
    pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain
    yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain opsi saham);
    g)     dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi Perusahaan dalam suatu
    periode dan terhadap posisi keuangannya.
41) Khusus Industri Asuransi:
    a) Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Yang harus diungkapkan antara
    lain :
    (1) Analisis Kekayaan;                                                                                            √
    (2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;
    (3) Batas tingkat solvabilitas yang harus dipenuhi;
    (4) Tingkat solvabilitas yang dicapai perusahaan per tanggal pelaporan; dan
    (5) Jumlah investasi yang diperkenankan dalam perhitungan solvabilitas.
42) Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program Asuransi Syariah
    Hal-hal yang harus diungkapkan:
    a) Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit Asuransi Syariah;
                                                                                                                      √
    b) Jenis Akad Asuransi Syariah;
    c) Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan, Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi Syariah; dan
    d) Zakat.
43) Informasi Penting Lainnya
    Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
    a) Kontrak reasuransi;                                                                                            √
    b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;
    c) Rasio keuangan penting;
    d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan
44) Khusus Industri Kehutanan :
    a) Rincian volume penjualan kayu bulat (jenis kayu);
    b) Pemenuhan liabilitas terhadap negara seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan iuran wajib lainnya;
    c) Realisasi kegiatan dan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman kembali hutan
    alam (TPTI, pembinaan dan perlindungan hutan, penanaman tanah kosong dan usaha lainnya untuk
    kelestarian alam);
    d) Realisasi jenis kegiatan sehubungan pelaksanaan Bina desa hutan dan biayanya;                                  √
    e) Khusus HTI, diungkapkan realisasi anggaran dan penanaman pada periode berjalan dan
    akumulasinya; dan
    f) Sehubungan dengan pembangunan sarana dan prasarana :
    (1) Realisasi pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaannya; dan
    (2) Jenis jalan yang dibangun pada periode berjalan dan akumulasinya.

45) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
    Yang harus diungkapkan antara lain:
    a)   dalam hal Perusahaan menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang
    ada pada akhir periode pelaporan, maka Perusahaan memutakhirkan pengungkapan kondisi
    tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
    contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk menyesuaikan jumlah
    yang diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak          √                   Catatan 41
    diakui:
    b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode pelaporan, maka
    Perusahaan mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
    (1) tanggal terjadinya;
    (2) sifat peristiwa; dan
    (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak
46) dapat  dibuat.
    Perkembangan      Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang Terkait
    dengan Aktivitas Perusahaan
    Dalam hal Perusahaan belum menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan
    aktivitas Perusahaan, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang harus diungkapkan
    antara lain:                                                                                        √                   Catatan 3e
    a)    judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;                                                  √
    b)     sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan kebijakan akuntansi;          √
    c)    tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan                                          √
    d)     pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru atas laporan
    keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak dapat diketahui atau
    diestimasi secara wajar.
Page 38

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published9 Apr 2025
Pages38
Characters189,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HOMECO VICTORIA MAKMUR p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Doli p.2 ×2
unresolved person Drs. Rudy Soegiharto p.2 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×13
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.25
unresolved org Bapepam p.33 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 5

FinancialStatement-2024-Tahunan-LIVE.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result