Back to announcement
20260701_UNTD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32107005_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
Mi. PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 Nomor: 002/TDI/VI1/2026 Tangerang, 01 Juli 2026 Perihal : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efck Kepada Yth. Bp Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia. Phone (6221) 5150515, Fax (#6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id. Dengan hormat, Merujuk kepada surat S-07796/BEI.PP2/06-2026 tanggal 30 Juni 2026, perihal “Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek” yang kami ketahui/terima pada tanggal 30 Juni 2026 melalui website SPEOJK/IDXNet. Berikut penjelasan kami atas pertanyaan-pertanyaan pada surat dari IDX tersebut sebagaimana terlampir. Pada periode 26 Juni 2026 telah terjadi peningkatan harga dan penurunan aktivitas saham PT Terang Dunia Internusa Tbk. (UNTD) sebagai berikut: 1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 338.250.400 saham dengan frekuensi 17.189 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 16.985.100 saham dengan frekuensi 632 kali. 2. Harga meningkat sebesar Rp 10 atau 14,71Y6 dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp 68 menjadi Rp 78. Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan penjelasan: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan ITI.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep- 00087/BEI/12-2025? Perseroran tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat danatau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan 1ll.2.1. Peraturan Nomor LE Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.944
Mi. PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP, (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12- 2025. 3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka? Perseroan tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). 5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Tidak ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Terang Dunia Internusa Tbk PN up? IA INTERNUSA TBK Andrew Mulyadi Direktur Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
IA INTERNUSA TBK
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.