Back to announcement
20260701_FAPA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107017_lamp1.pdf
Other Needs review FAPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT FAP Agri Tbk
PEMBERITAHUAN JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FAP Agri Tbk ("Perseroan") yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen
tunai sebesar Rp243.949.286.000 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta
dua ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) untuk 3.484.989.800 (tiga miliar empat ratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, atau
sebesar Rp70 (Tujuh puluh Rupiah) per saham. Dividen tersebut akan dibayarkan pada tanggal 22 Juli 2026
dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pembayaran deviden tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
(i) Pemegang saham yang berhak atas dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(ii) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 6 Juli 2026
(iii) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 7 Juli 2026
(iv) Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 8 Juli 2026
(v) Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 9 Juli 2026
(vi) Pembayaran dividen tunai : Tanggal 22 Juli 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
(i) Pembagian dividen akan dilakukan dengan bank transfer kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00
Waktu Indonesia Bagian Barat.
(ii) Untuk Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen akan dibagikan melalui Pemegang Rekening di KSEI.
(iii) Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat maka pembayaran dividen akan
dilakukan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, untuk itu Para Pemegang Saham warkat Perseroan
diminta untuk mengirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
Kirana Boutique Officem jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara,
Telepon: (021) 29745222, surat pernyataan bermaterai cukup, yang mengkonfirmasikan nama, alamat
dan nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham warkat Perseroan yang bersangkutan untuk
keperluan pembayaran dividen yang bersangkutan, dengan disertai copy KTP sesuai alamat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan. Surat tersebut sudah harus diterima oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan paling lambat pada tanggal 13 Juli 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Page 2
(iv) Dividen yang dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) akan berlaku dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Atas dividen yang diterima
oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN Perseroan, yang jika menurut peraturan perpajakan yang
berlaku bagi Pemegang Saham WPDN Perseroan yang bersangkutan menjadi terhutang Pajak
Penghasilan maka pemenuhan kewajiban perpajakan terkait dengan hal tersebut menjadi tanggung
jawab masing-masing Pemegang Saham WPDN Perseroan yang bersangkutan
(v) Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (”WPLN”) yang
negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia,
dan ingin pemotongan pajaknya dilakukan sesuai dengan P3B tersebut wajib
mengirimkan/menyerahkan asli Directorate General of Taxes Form (“Form DGT”) yang telah diisi,
dilengkapi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak
No.PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda
(vi) Asli Form DGT tersebut sudah harus diterima selambatnya pada tanggal 13 Juli 2026 pukul 16.00
Waktu Indonesia Bagian Barat:
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli
Form DGT dikirimkan kepada KSEI melalui Pemegang Rekening KSEI;
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang masih memegang saham warkat, maka asli Form DGT
dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jika sampai dengan tanggal tersebut Perseroan belum menerima asli Form DGT yang dimaksud, maka
dividen yang dibayarkan kepada Para Pemegang Saham WPLN Perseroan yang bersangkutan akan
dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
(vii) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT FAP Agri Tbk
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Directorate General of Taxes Form
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
195 ms
12 Sep 2026 19:17
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}