Back to announcement
20250408_AWAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31873453_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AWANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”) SERTA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 16 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK NO. 31/2015”).
PT Era Digital Media Tbk
Kegiatan Usaha
Penyedia jasa layanan konten, mobile game dan OTT religi,
jasa konten SMS premium, aktivitas perusahaan holding
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 42/2020.
DIREKSI PERSEROAN JUGA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI
PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. MEREKA
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DISAMPAIKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DITUTUPI, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INI
MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Kantor Pusat
Jl. Cikini Raya No 72.
Kel Cikini, Kec Menteng
Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
Email: corsec@ptedm.com
Page 2
Jakarta, 9 April 2025
Direksi Perseroan
DEFINISI
Transaksi Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020
Transaksi Material : Adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Akta : Akta Pengambilalihan Saham PT Marygops Studios Nomor 116 tanggal 27 Maret 2025,
Pengambilalihan yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn Notaris di Jakarta
MGS
Benturan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4) POJK No.
Kepentingan 42/2020
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris suatu PT
Direksi : Direksi suatu PT
MGS : PT Marygops Studio
EDM : PT Era Digital Media Tbk
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Keterbukaan : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dalam
Informasi rangka pemenuhan POJK No. 42/2020
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP FAST : Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK kini telah menggantikan Bapepam-
LK)
Perseroan : PT Era Digital Media Tbk
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka telah terlaksananya transaksi
pengalihan saham sejumlah 7.500.750 (tujuh juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham saham MGS
yang mewakili sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MGS, dengan
nilai sebesar Rp. 23.771.377.000 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh
ribu rupiah) kepada Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
17/2020 dimana nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi
Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat
dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
I. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Dalam lanskap bisnis yang semakin kompetitif dan dinamis, perusahaan teknologi dituntut untuk tidak hanya unggul
dari sisi inovasi produk dan layanan, tetapi juga dalam hal pemasaran, branding, dan pengalaman pelanggan secara
menyeluruh. Salah satu strategi yang ditempuh untuk memperkuat posisi ini adalah dengan melakukan akuisisi
terhadap perusahaan dibidang periklanan dan MICE yakni agensi yang berfokus pada activation agency yang memiliki
keahlian dalam membangun koneksi antara brand dan konsumen melalui berbagai pendekatan interaktif, kreatif, dan
berorientasi pada pengalaman.
Perseroan melihat pengembangan usaha ini merupakan potensi yang dapat dikembangkan dan meningkatkan nilai
tambah Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi 75% saham perusahaan PT
Marygops Studios.
Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli Saham PT Maju Era Industri
antara Perseroan dengan, untuk pengalihan sejumlah 7.500.750 (tujuh juta lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh)
lembar saham saham MGS yang mewakili sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh MGS, dengan nilai sebesar Rp. 23.771.377.000 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh satu
juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro,
Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (”KJPP FAST”) untuk melakukan penilaian harga wajar saham-saham dalam
Rencana Transaksi, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) AP dan
KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan per tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan dan MGS merupakan perusahaan terafiliasi, oleh karenanya Perseroan wajib memenuhi ketentuan dan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selain itu, karena nilai transaksi melebihi 20% namun tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, transaksi ini juga
termasuk sebagai Transaksi Material, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karena itu, Perseroan juga berkewajiban memenuhi ketentuan yang
berlaku dalam POJK 17/2020.
II. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
27 Maret 2025
Page 4
III. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Akuisisi 75% saham PT Marygops Studios
IV. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Rp. 23.771.377.000 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
V. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
PT Era Digital Media Tbk
Riwayat Singkat
Pada tahun 2015, Perseroan didirikan dengan nama PT Era Digital Media berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas “PT ERA DIGITAL MEDIA Tbk” Nomor: 254 tanggal 30 Juni 2015, yang dibuat di
hadapan Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2449568.AH.01.01.TAHUN
2015 tanggal 3 Agustus 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
3536941.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 3 Agustus 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BNRI”) Nomor: 070 tanggal 2 September 2022, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “TBNRI”) Nomor: 029525 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Era Digital
Media Nomor: 16 tanggal 5 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0088117.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 5 Desember 2022, serta telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (untuk
selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0321390 tanggal 5 Desember 2022 perihal penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0083250 tanggal 5
Desember 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor: AHU-0244249.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Desember 2022, dan telah
diumumkan dalam BNRI Nomor: 097 tanggal 6 Desember 2022, BNRI Nomor: 042372 (selanjutnya
disebut “Akta No. 16 tanggal 5 Desember 2022”)
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100,00 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Jumlah
Saham Nominal
(Rp ,00)
Modal Dasar 5.000.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Rajati Alia Kapital 2.684.750.000 26.847.500.000 78,159%
Saham Masyarakat 750.250.000 7.502.500.000 10,197%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 3.435.000.000 3.435.000.000.000 100 %
Disetor Penuh
Page 5
Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus EDM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Era Digital Media Tbk No.12 tanggal 04 Juni 2024, yang dibuat di hadapan
Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0211017 tanggal 06 Juni, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kemal Alamsyah
Komisaris Independen : Chrisnadi Suwarta
Direksi
Direktur Utama : Shaanee P Harjani
Direktur : Soundararajan Venkatachari
Direktur : Vicky Cahyadi
PT Marygops Studio
Riwayat Singkat
MGS didirikan dengan nama PT Marygops Studios, sesuai Akta Pendirian PT Marygops Studios Nomor: 423
tanggal 28 Juni 2011, yang dibuat di hadapan Hj. Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, berkedudukan di Jakarta Timur, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-50904.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 19 Oktober 2011, dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0084427.AH.01.09 Tahun 2011 tanggal 19 Oktober 2011,
serta telah diumumkan dalam BNRI Nomor: 036 tanggal 03 Mei 2024, BNRI Nomor: 013201 (selanjutnya disebut
“Akta Pendirian MGS”). Anggaran Dasar MGS yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian MGS
telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Marygops
Studios Nomor: 140 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0020161.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0065700.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 (selanjutnya disebut “Akta No. 140 tanggal 28
Maret 2024”).
Maksud dan Tujuan MGS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MGS sebagaimana dimuat dalam Akta No. 140 tanggal 28
Maret 2024, maksud dan tujuan MGS adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan dari MGS ini ialah di bidang Periklanan, Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konferensi Dan Pameran (MICE), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MGS dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. KBLI 73100 – Periklanan
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah
dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya
papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames,
iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi
atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard
dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran
dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
Page 6
b. KBLI 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran (MICE)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi
suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga
dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan-dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha,
konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive,
convention and exhibition).
Kegiatan Usaha Penunjang
a. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economics pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Anggaran Dasar MGS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MGS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 10.001.000 10.001.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Era Digital Media Tbk 7.500.750 7.500.750.000 75,00
2. Adinda Cindy Oktaviani 1.250.125 1.250.125.000 12,50
3. Yosepha Indira Mafini 1.000.100 1.000.100.000 10,00
4. Fajar Trianto 250.025 250.025.000 2,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.001.000 10.001.000.000 100
Penuh
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 130 tanggal 27 Maret 2024, anggota Direksi dan Dewan Komisaris MGS diangkat dengan
masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MGS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Yosepha Indira Mafini
Dewan Komisaris
Komisaris : Shaanee P Harjani
VI. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Hubungan afiliasi dalam transaksi ini terjadi karena adanya pengendalian langsung dan/atau tidak langsung oleh pihak
yang sama terhadap para pihak yang melakukan transaksi. Adapun PT Era Digital Media Tbk dan PT Marygops Studio
sebagai pihak yang melakukan transaksi, secara langsung dan/atau tidak langsung, berada di bawah pengendalian yang
sama melalui kepemilikan saham dan hubungan pengurus.
Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara PT Era Digital Media Tbk dan PT Marygops Studio adalah
sebagai berikut:
Page 7
1. Perseroan
Sebanyak 78,159% saham dalam PT Era Digital Media Tbk melalui PT Rajati Alia Kapital kepemilikan mayoritas
dimiliki oleh Shaanee P. Harjani, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. Dengan struktur
kepemilikan tersebut, PT Era Digital Media Tbk dikendalikan secara langsung dan/atau tidak langsung oleh
Shaanee P. Harjani.
2. PT Marygops Studio
Sebanyak 7.500.750 saham atau setara dengan 75,00% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam PT
Marygops Studio dimiliki oleh PT Era Digital Media Tbk. Selain itu, Shaanee P. Harjani juga menjabat sebagai
Komisaris di PT Marygops Studio. Dengan demikian, PT Marygops Studio berada dalam pengendalian langsung
PT Era Digital Media Tbk.
INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Divestasi MGS didasarkan pada Akta Pengambilalihan MGS yang ditandatangani oleh dan di antara PT Era Digital
Media Tbk dan PT Maju Era Industri pada tanggal 27 Maret 2025 di hadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, sebagaimana tercantum pada Akta Pengambilalihan MGS, setelah transaksi divestasi MGS, kepemilikan
saham PT Era Digital Media Tbk dalam MGS adalah sebesar 7.500.750 (tujuh juta lima ratus ribu tujuh ratus lima
puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp 7.500.750.000 (tujuh milyar lima ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) atau setara dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam MGS.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP
FAST”), sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian saham dan memberikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas Rencana Transaksi.
KJPP FAST adalah penilai resmi berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan No. 2.09.0074
tanggal 8 Desember 2009, dan terdaftar atas nama KJPP FAST sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan
surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (saat ini bernama “Otoritas Jasa
Keuangan” atau disingkat “OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010.
Ringkasan laporan penilaian atas 75% (tujuh puluh lima persen) saham MGS sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP FAST dengan No. 00012/2.0074-02/BS/05/0097/1/III/2025 tanggal
26 Maret 2025 (“Laporan Penilaian”) adalah sebagai berikut:
a) Objek Penilaian
Objek Penilaian dimaksud adalah 75,00% saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada MGS.
b) Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Objek Penilaian,
dengan tujuan untuk transaksi jual beli.
c) Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian adalah 31 Desember 2024.
d) Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian 75,00% saham MGS adalah nilai yang dihasilkan dari pendekatan
pendapatan (income approach) dengan aplikasi metode arus kas terdiskonto (discounted cash flow method) dan
pendekatan pasar (market approach) dengan aplikasi metode pembanding perusahaan terbuka (guideline publicly-
traded company method).
e) Kesimpulan
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pendekatan dan metode tersebut diatas, serta dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai dan dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan
syarat-syarat pembatasan yang terlampir dalam laporan ini maka opini Nilai Pasar 75,00% saham MGS per tanggal
31 Desember 2024, adalah Rp25.015.001.250,- (Dua puluh lima milyar lima belas juta seribu dua ratus lima puluh
rupiah).
Page 8
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
Ringkasan laporan penilaian atas pendapat kewajaran atas rencana transaksi sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP FAST dengan No. 00013/2.0074-02/BS/05/0097/1/III/2025 tanggal
27 Maret 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) adalah sebagai berikut:
a) Pihak-pihak yang bertransaksi
Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : MGS dan PT Maju Era Industri sebagai pemilik saham MGS
b) Obyek Rencana Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek rencana transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah rencana transaksi akuisisi 75% saham MGS milik
PT Maju Era Industri oleh Perseroan.
c) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020 di atas, Perseroan telah menunjuk KJPP FAST sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat atas kewajaran (fairness opinion) (“Pendapat Kewajaran”) dari Rencana Transaksi tersebut.
d) Tanggal Efektif (Cut-Off Date) Pendapat Kewajaran
Tanggal efektif (cut-off date) atas Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut adalah pada tanggal
31 Desember 2024, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal
31 Desember 2024.
e) Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi keuangan yang
disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen Perseroan di
masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen
Perseroan sehubungan dengan perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan
dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang yang akan
mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau wilayah di mana Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan suku bunga yang
dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material kinerja Perseroan selain yang
telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada sumber utama
penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau pengadaan tenaga kerja
atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-produk serta
jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas Perseroan, kecuali
yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah diproyeksikan, atas kewajiban
kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak tertagih yang luar biasa, kontrak
atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan seluruhnya untuk
pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama periode proyeksi dan tidak digunakan untuk
kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat mempengaruhi operasi
Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
Page 9
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain yang terkait secara
langsung, dalam kaitannya dengan Transaksi, dimana Pendapat Kewajaran tersebut akan digunakan untuk
membantu manajemen dalam proses keterbukaan informasi yang terkait dengan Transaksi, dan tidak untuk
digunakan oleh pihak lain, untuk kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau dirujuk pada
setiap saat, dengan cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat
Kewajaran bukan merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai pengaruh signifikan
terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui
laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif
analisis yang digunakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024.
f) Asumsi-asumsi Pokok
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan penilaian atas kewajaran (arms-length) dari Transaksi dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun,
sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan
seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
g) Pendekatan dan Prosedur Analisis Kewajaran
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
A. Analisis atas Rencana Transaksi;
B. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
C. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi; dan
D. Analisis atas faktor lain yang relevan.
h) Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-asumsi pokok, kondisi
pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam analisa pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
wajar.
PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat
dalam pengumuman ini. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan
Page 10
Komisaris Perseroan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui
dan diyakininya, transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi material dan relevan lainnya yang belum diungkapkan
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan
Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT Era Digital Media Tbk
Kantor Pusat
Jl. Cikini Raya No 72.
Kel Cikini, Kec Menteng
Jakarta Pusat 10330
Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
Email: corsec@ptedm.com
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Marygops Studios
p.2 ×4
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.2 ×14
unresolved
org
PT MGS
p.2
unresolved
org
PT Marygops Studio EDM
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP FAST
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2 ×3
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
PT Marygops Studios. Selanjutnya
p.3
unresolved
org
PT Maju Era Industri
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP FAST
p.3 ×8
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Marygops Studios IV. NILAI TRANSAKSI AFILIASI Rp.
p.4
unresolved
person
Raden Mas Soediarto Soenarto
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Marygops Studio Riwayat Singkat MGS
p.5
unresolved
person
Hj. Feby Rubein Hidayat
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
PT Marygops Studio
p.6 ×5
unresolved
org
PT Marygops Studio Sebanyak
p.7
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
org
MGS dan PT Maju Era Industri sebagai pemilik saham MGS
· Pihak Penjual
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1692 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'FAST sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}