Skip to content
Back to announcement

20260701_PADI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107023_lamp1.pdf

Other Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEIUIBERTKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT MINNA PADI
                                                                                                                INVESTAiIA SEKURITAS TBK

       KEPADA PARA PEUEGANG SAHAT PERSEROAN DALAM JI?3'ITFIRI;BITAN                     HAK MEi'ESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ('HI,ETD"I

perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus..empat puluh sembilan ribu tiga
ratus lima) saham Baru at",
                                 jeo""rrio,6iolo lenam belas kbma enam tujuh persen) dari modal diiempatkan dan disetor penuh Perseroan.setelah
                                                                                                               Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap
PMHMETD I dengan nitai nominai cpzs ioua iutun tima Rupiah) setnp sitram densan.Harga Pelaksanaan
                                                    perseroan d'alam rangia PMHMETDI ini sebesarsebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus
saham sehinggajumtah dana yang a[an diterima
tig" 0"r"" miiiir ti,iun putun ojaluia        r"trs enam puluh lima ribtidua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan
                                       "rpat ('BEl').
akan dicatatkan di PT Bursa Efek lndonesia
                                                                                          ("DPS') Perseroan pada tanggal {0 Juli 2026 pukul 16 00
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                                                                                               membeli 1 (satu) Saham Baru yang
WB berhak atas 1 (satu) nfUefD, Oiriana setiap f (satu) HMETD memberifan naf fepaOa pemegangnya untuk
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD'
                                       pembeli siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan
Datam pMHMETD perseroan tidak terdapat
oGn p"r"grng HMETD dan tidak ada pemesanan saham tambahan maka seluruhnya akan
                                                                                     kembali menjadi saham portepel Perseroan

                                                                                             dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
                                                                                            semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut'
disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untri'rtmpeole[ dan melaksanakan
                                                                                           Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonui, seoagaimana diatur dalam Anggaran
berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang           Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen
                                                            "in",
yang dibagikan oleh perseroan s;suai itengan feputusan-feputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio
                                                                                                     perbandingan jumlah saham dalam Perseroan
yang dimiliki.
                                                                                                               Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan
                                                                    (euangan                   No.14lPOJK.o4l2o19 dalam hal Pemegang saham
No.32lpOJK.o4l2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                   dalam bentuk pecahan,    hak atas  pecahan   saham   dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
mempunyai HMETD
                          wajib Aijual oleh Perseroan  dan hasil penjualan dimasukkan  ke dalam  rekening  Perseroan
memberi[an HMETD tersebut
                                                                                         ONESTA UULAI TANGGAL t4 JULI 2026 SAMPAI OENGAN
TANGGAL 2z JULI202G. PENcAirrrn         rrrs saxAt YANG 6rirmimn rxrsELURUHNYa.DrLAKyIllil^'jP,t'^'AltIlT3"Al-^t *Ih'"?'f
Page 2
         Umum Pemegang Saham Luar Biasa
 lndikasi Tanggal Efektif
 Tanggal terakhir pordagangan saham dengan HMETD (Cum Right)                 Psriode Perdagangan HMETD
 - Pasar Regular dan Pasar Negosiasi                            8 Jul   26   Psriods Pelaksanaan HMETD
 - Pasar Tunai                                                 10 Jul   26   Periode Penyarahan Saham Baru Hasil palaksanaan HMETD
 Tanggal Mulai Pardagangan Saham tanp€ HMETD (Ex-Right):                     Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD
 - Pasar Regultr dan Pasr Nsgosiasi                             9 Jul   26   Tanggal Terakhir Pambayaran Pemesnan Saham Tambahan
 - Pasar Tunai                                                 13 Jul   26   Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
 Daftar Pemegang Saham yg Bsrhak memperoleh HMETD              10 Jul   26   Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan




                                                                                           Nilai Nominal Rp25 per Saham
                             Keterangan
                                                                         Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal (Rp)

 Modal Dasar
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Djoko Joelijanto-
 Eveline Listijosuputro**
 Henry Kurniawan Latief
 Kepemilikan masyarakat dibawah 5%
 Jumlah Moda! Ditempatkan dan Disetor
 Saham Dalam Portepel
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan
                                                        Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan No. 1S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2O2s/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025, yang dikutip dari
Pengumuman Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar
Kontan terbitan tanggal 26 Mei 2025. Dengan adanya putusan pailit ini, maka saham-saham milik Eveline
Listijosuputro didalam Perseroan menjadi bagian dari boedel pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel
pailit menjaditugas dan wewenang kurator, meskipun demikian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline
Listijosuputro tidak lagi menjadi pemegang saham Perseroan, yang karenanya, terlepas dari status pailit Eveline
Listijosuputro, yang bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:



                                                                                                         Nilai Nominal Rp25 per Saham
        Keterangan
                                    Jumlah Saham                                            Jumlah Saham

 Modal Dasar
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
 Djoko Joelijanto-
 Eveline Listijosuputro
 Henry Kurniawan Latief
Page 3
Kepemilikan masyarakat
dibawah 5%




Jenis Penawaran                                 HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                            Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua
                                                ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh
                                                sembilan ribu tiga ratus lima) Saham
Nilai Nominal                                   Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                         Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD              Sebanyak-banyaknya Rp1 13.072.465.250 (seratus tiga
                                                belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh
                                                lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama: HMETD                         Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
                                                HMETD
Dilusi Kepemilikan                              16,670/o (enam belas koma enam tujuh persen)
Pencatatan                                      PT Bursa Efek lndonesia


Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

Pemegang HMETD yang sah
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
   perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek lndonesia tanggal 10 Juli 2026 yang tidak dijual HMETD-
   nya sampaidengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) P-embeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
   perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
   HMETD.

Perdagangan HMETD
eemeglng HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli2026.
perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, termasuk tetapi tidak terbatls Rada ketentuan perpajakan
dan ketentuin di bidang Pasar Modaltermasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan fsgl. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional
lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek lndonesia, sedangkan
HMETD yang Oerbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan
Page 4
HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening
efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Juli 2026, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.

Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Peiseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah                     jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah
-Sahamsaham yang dimiliki,
        HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang
sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
 melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
ma-fa pemLgang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi iUefO yang d'iinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 14 Juli 2026 iampai dengan 27 Juli 2026. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
          Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
1 (situ)'pemecahan
Setiap               akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500 (dua
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.

Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
mLrupafan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun. perkiraan dari nilai HMETD.
llustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu  saham               = Rp a
Harga saham PMHMETD      |                        = RP b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I       =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD        l= B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD       | = A+B
Harga teoritis Sinam garu                          = {(Rp a x A) t.( Ro b x B)} = Rp c
                                                            (A+B)
                                                   = Rpc-Rpb

Pecahan HMETD
sesuai dengan POJK No. g212015, dalam hal Pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
p""rf,"n, nif atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
iengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan sebagai berikut:




                                                                                     '\bt A/
Page 5
                                  Cabang: Gedung Equity Tower
                                    No. Rekening: 006't879292



 Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
 rangka PMHMETD l, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
 pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang
 Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan KoleKif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
 SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
 atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambaflambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Plmegpng Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
XSE;, perseroln akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
tainnya ai-eAe pada setiap hari dan jam kerja selama periode perdagangan HMETD dengan menunjukkan
asli liartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa
bagi yang tidak bisi mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Off ice
Jl. Kirana Avenue lll Blok F3 No.S, Kelapa Gading,
 JakarTa 14240 - lndonesia
Telp
Fax                   :    +6221 29289961
Email                 :    opr@adimitra-jk.co.id

Hak Pemegang Saham
Berdasarkal Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan _akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efekterlebih dahulu kepada para Pemegang
Sahim, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam tanggal DPS Yang Berhak
menerima HMETD, mempunya-i haf terlebin dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
                                                                            jumlah saham yang dimiliki
laLu Oatam pMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan             pihak lain, dengan
it"n e"r"grng Saham. HMETD tersebut dapat dUual dan dialihkan kepada           yang
mengindahk-an ietentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan              berlaku di bidang
pasa-r modal. Selain itu, setiap- iaham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham Setiap
    Pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
    sebelu-m ianggat niJe$, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
    sehubungan dengan pemilikan saham.
Page 6
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
   tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
   (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
   sama mewakili '1110 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
piOa eeiioOe Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.



Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:

Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan Setara Kas,
Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasijangka pendek dan lain-lain
yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan usaha. Biaya operasional yang
Oimlfsua adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan operasional Perseroan sebagaimana ada pada
laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban kepegawaian, penyusutan, jasa profesional, beban umum
dan administrisi, beban kustodian, beban pemeliharaan sistem, sewa kantor, telekomunikasi, beban
pencadangan penurunan portofolio dan lain-lain.


perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat, sesuai dengan POJK No. 4012025.

perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD lini,
i"r."ro"n wajib mendapatkan persetujuan dari RUpS terlebih dahulu atas perubahan penggunaan dana
hasil PMHMETD ldan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan
Jofr."n pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 4012025.
Apabila, di dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I terdapat transaksi yang diadakan oleh Perseroan
yang berdasarkan nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam
F"ritrr", OJK No. 17i 2O2O, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada Peraturan OJK No.
1712020 tersebut.

Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabifi tidak semua pemegang sinam menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini lebih
sedikit dari Rp113.O7i.465.2solseratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus lima puluh Rupiah) maka, terapapun dana yang didapat akan digunakan sesuai dengan
penggunaan dana dalam Eiab        llProspe6us. Dalam hal tidak terdapat pemegang saham yang
Page 7
melaksanakan haknya atau emisi yang diperoleh lebih kecil dari biaya emisi yang dikeluarkan, Perseroan
telah memiliki kecukupan dana untuk membiayai emisidengan internal kas Perseroan.

Tidak ada sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1.02o/o (satu koma nol dua persen) dari total dana yang
diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,74o/o (nol koma tujuh empat persen) yang terdiri
dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,15o/o (nol koma satu lima persen);
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,39% (nol koma tiga sembilan persen);
- Biaya Notaris sekitar 0,10o/o (nol koma satu persen);
- Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,10o/o (nol koma satu persen); dan
2. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,28o/o (nol koma dua delapan persen).

Tidak terdapat biaya emisi berupa biaya jasa konsultasi keuangan atau jasa konsultan lainnya sehubungan
dengan rencana PMHMETD I ini.




                            Keterangan
 Jumlah aset
 Jumlah liabilitas
 Jumlah ekuitas
 Jumlah liabilitas dan ekuitas


                                                                                    Dalam Jutaan



  PENDAPATAN
  Pendapatan kegiatan Perantara
    perdagangan efek - neto
  Pendapatan kegiatan Penjaminan
        emisiefek



  BEBAN USAHA
  Pencadangan (pemulihan) penurunan
    nilai portofolio efek
  Beban kepegawaian
  Penyusutan
  Jasa profesional
  Umum dan administrasi
  Kustodian
  Pemeliharaan sistem

                                                                                               n7
                                                                                   hfuYh/
Page 8
Sewa kantor
Telekomunikasi
Jamuan dan sumbangan
lklan dan promosi
Lain-lain




     komprehensif lain
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
  setelah




                                                                Dalam Jutaan
                           Keterangan
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
Kas neto diperoleh dari                   aktivitas pendanaan




 Marjin laba (rugi) usaha
 Marjin laba (rugi) sebelum Pajak
 Marjin laba (rugi) berjalan
 Marjin laba (rugi) komprehensif
Page 9
                                                                                     MINNA PAOI IN\]ESTA}.IA SEKURITAS
                                                                                     l,lcmbr or l {f oFia gGf €EhxBc




Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x)                                               0,4                               0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x)                                            0,6                               0,1
Total aseVtotal ekuitas (x)                                                   1,6                               1,1
Debt seruice coverage (x)                                                     1,3                              4,5
tnterest coverage   (xl                                                       2,6                            -16,5



lmbal hasil aset (ROA)                                                      0,7%                            -7,$Yo
lmbal hasil ekuitas (

Rasio Pertumbuhan
Jumlah Pendapatan                                                       3785,50/o                         -84,70/o
Jumlah Beban Usaha                                                        271,3%                          -53,20/o
Rugi Usaha                                                               -108,0%                          -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan                                                 -113,10/o                        -43,3%
Jumlah Rugi Komprehensif                                                 -123,50/o                        -61,2Yo
Jumlah Aset                                                                45,80/o                        -26,30/o
Jumlah Liabilitas                                                        378,00/o                         -71,7Yo
Jumlah Ekuitas                                                                                              -6,30/o




    ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

    Jumlah Aset
    perbandingan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan
    31 Desember 2024

    Jumlah aset perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
    Rp256.536 juta, meningkat sebesar Rp80.568 juta atau meningkat 45,8% (empat puluh lima koma
    delapan peisen; dibandingkan dengan Rp175.968 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2024.

    peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang nasabah pihak ketiga sebesar
                                                                                                     juta
    npZg.-ggO juta atau meningkat 1.513o/o (seribu lima ratus tiga belas persen).mencapai Rp78.876
    di'banding(an dengan np+laOO juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal_31 Desember 2024 dan
    meningkitnya piutang oari tem-baga kliring dan penjaminan sebesar Rp36.292 iuta atau meningkat
                                                                                                    pada
     139o/olserairs'tiga plluh sembilan persenJ mencapai Rp62.405 juta untuk tahun yang berakhir
    tanggai 31 Desember 2O2S dibandingkan dengan Rp26.113           juta untuk tahun  yang berakhir pada
    tan66at 31 Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya_volume           transaksi Perseroan
    seclia signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Jumlah Liabilitas
     perbandingan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
     dengan 31 Desember2O24




                                                                                           h bt                 h/
Page 10
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp98.764 juta, meningkat sebesar Rp78.102 juta atau meningkal3TSo/o (tiga ratus tujuh puluh delapan
persen) dibandingkan dengan Rp20.662 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

Peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya utang nasabah pihak ketiga sebesar
 RpZ2.1g1 juta atau meningkat 8.533,5% (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga koma tiga persen)
mencapai Rp73.644             juta untuk tahun yang                    berakhir      pada     tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan        Rp853  juta untuk tahun   yang  berakhir pada tanggal  31
Desember 2024 dan pencatatan     pada utang kepada lembaga   kliring dan penjaminan  sebesar Rp6.542
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan nihil untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume
iraniatsi Perseroan secara signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Jumlah Ekuitas

Perbandingan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp157 .772 juta, meningkat sebesar Rp2.467 juta atau meningkat 1 ,6% (satu koma enam persen)
dibandingkan dengan Rp155.306 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

peningkatan ini disebabkan oleh penurunan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp269 juta atau
menuiun 4,2o/o (empat koma dua persen) mencapai negatif Rp6.615 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp6.346 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 3'l Desember 2024.

Lalu, penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan saldo defisit belum ditentukan
p"nggrnr"nny" sebesar npZ-.ZSS juta atau menurun 2,2o/o (dua koma dua,pe_rsen) mencapai negatif

negatif 'Rp122.375 .;rita
                                - berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
ifpif-S.O+O juia untuk tahun yang
                                      untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jumlah Pendapatan

Perbandingan Jumlah Pendapatan untuk tahun yang berakhir,-,pada tanggal
3i Desemblr 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember 2024
Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31- q9:9.Tb"f 2025 adalah
senifii ipOf .Z+f juta, meningkat sebesar Rp6O.1 52 juta atau meningkat 3.785,57o (tiga ribu tujuh ratus
delapan puluh lima koma limia persen) dibandingkan dengan Rp1.589 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
                                                                                     perdagangan efek -
 Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan dari pendapatan kegiatan perantara
                                                                                            puluh empat
 neto y-ang signifikan sebesar np'SO.ZS-O juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga
 komaenim [ersen) mencapai i1p6o.23i        juta untuk tahun yang  berakhir pada  tang.oal 31 Desember
 2025, diband'ingkan dengan Rp9ti2 juta uniuf tahun    yang berakhir pada tanggal  31 Desember   2024.

 Dimana peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek - neto tersebut disebabkan
 oen pemUufuin laba belum terealisaii atas'efek senilai Rp27.759 juta, meningkatnya laba direalisasi
                                                                                                 ,. 10
                                                                                    h fut ,-t
Page 11
atas perdagangan efek - neto sebesar Ry'.885 juta atau meningkat 29,2o/o (dua puluh sembilan koma
dua persen) mencapai Rp21.638 juta, dan meningkatnya komisi transaksi sebesar Rp7.785 juta atau
meningkat 255,2o/o (dua ratus lima puluh lima koma dua persen) mencapai Rp10.835 juta pada tahun
yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025.

Lalu, peningkatan jumlah pendapatan Perseroan juga disebabkan oleh pembukuan pendapatan
kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Delember 2025, dimana sebelumnya pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024
 Perseroan mencatatkan saldo nihil. Pendapatan penjaminan emisi efek tersebut berasal dari imbalan
jasa atas peran Perseroan sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam rangka penambahan modal
-dengan
         memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT
 Sanirrhasta Mitra Tbk. Penjaminan emisi efek merupakan layanan profesional yang diberikan oleh
 perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin dari OJK untuk membantu perusahaan (emiten) dalam
 menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan instrumen keuangan (saham atau obligasi).

Jumlah Beban Usaha

Perbandingan Jumlah Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
3l Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah beban usaha mengalami peningkatan sebesar Rp44.251 juta atau meningkat 271,3o/o (dua
ratus tujuh puluh satu koma tiga persen) mencapai Rp60.560 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 besember 2025, dibandingkan dengan Rpl6.309 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pencadangan _ pe-nurunan nilai
portof6lio efek - neto secara signifikan sebesar Rp40.322 juta atau meningkat 74.67Q,4Yo (tujuh puluh
empat ribu enam ratus tujuh puluh koma empat persen) mencapai Rp40.268 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal   31 besember 2025, dibandingkan negatif Rp54 juta untuk tahun.yang berakhir
                   -Dlsember
pada tanggal 31               2024. Pencadangan ini merupakan pencadangan atas nilai saham PT
Bakrie Telecom yang saat ini dalam keadaan suspend.

peningkatan jumlah beban usaha antara lain juga disebabkan oleh meningkatnya beban kepegawaian
sebes;r Rp2.OO5 juta atau meningkat 22,1% (dua puluh dua koma satu persen) mencapai Rp11.086
juta untuk iahun yang
                 -    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp9.081 juta
untuk             tahun              yanS             berakhir             pada         tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan bebln kepegawaian           ini disebabkan  oleh adanya  kenaikan
 pembayaran komisi kepada sales atas transaksi yang juga meningkat.

Laba (Rugi) Usaha

Perbandingan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yanq berakhir- - -pada tanggal
3{ Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 3l Desember 2024
Laba usaha mengalami peningkatan sebesar Rp15.901 juta atau meningkat 108% (seratus delapan
peisenl mencipai Rp1.i81                uniuk tahun yang berakhir pada tanggal
                                     juta
51 Oeiember 20i5, dibanctingkan dengan negatif Rp14.720 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

 peningkatan laba usaha terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan
 sebesir Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5o/o (tiga ribu tujuh ratus dela.pgn puluh lima koma lima
 persen) mencapai Rp61.741 juta unluk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana
                                                                          perantara perdagangan efek
 feningi<atan teisebui didorong oleh meningkatnyi pendapatan kegiatan
                                                                                       {\          11

                                                                                rt \'
                                                                                t'!
                                                                                     ro ( 4__/
                                                                                    ft
Page 12
neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen) mencapai
Rp60.232 juta, dan pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp't.150 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan

Perbandingan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 3l
Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba neto tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rpl 5.604 juta atau meningkat 1 1 3,'1%
(seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp13.791 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pendapatan yang
signifi[an sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5o/o (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp6'1.741 juta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Dimana peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam
persen;, din pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta pada tahun
yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025 (yang pada tahun sebelumnya nihil).

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak
perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk tahun ya.ng berakhir pada
tanggal 3lbesembir 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 3{ Desember 2024
penghasilan komprehensif lain setelah pajak mengalami penurunan sebesar Rp2.659 juta atau
,"n-rrrn 80,3% (delapan puluh koma tiga persen) mencapai Rp654 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desembei 2025, dibandingkan dengan Rp3.313 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

penurunan ini disebabkan oleh penurunan keuntungan nilai wajar pada aset keuangan yang diukur
melalui penghasilan komprehensif sebesar Rp2.428 juta atau menurun 93.3% (sembilan puluh tiga
persen) me-ncapai Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
dibandingkan dengan Rp2.603 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah Laba (Rugi) KomPrehensif

Perbandingan Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                            -'
Desember 2O2S dengan untui tahun yang berakhir pada tanggal
3l Desember 2024
Jumlah laba komprehensif sebesar Rp2.467 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2Q25, yang merupakan peningkatan sebesar Rp12.945 juta atau-meningkat 123'5%
                                                                              Rp10.478 juta untuk
iseratus dua puluh iig'a foma lima persen) dibandingkan kerugian komprehensif
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan laba komprehensif terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendapatan
                                                                                              yang
silniti[an sebesar Rp6b.1s2 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh  lima
kima lima persen) mencapai npOt.Z+t juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal      31 Desember
2025. Dimana hal tersebui berkontribusi langsung kepada peningkatan laba tahun berjalan sebesar
Page 13
      Rp15.604 juta atau meningkat 113,1% (seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta
      untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian ditambah dengan saldo
      penghasilan komprehensif lain setelah pajak dengan nilai Rp654 juta, menghasilkan laba komprehensif
      sebesar Rp2.467 juta.




     Risiko Pasar
     Risiko Operasional
     Risiko Persaingan Usaha
     Risiko Kredit
     Risiko Teknologi
     Risiko Personil Kunci
     Risiko Tuntutan Hukum
     Risiko Penjaminan Emisi Efek
     Risiko Aksi Korporasi
     Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

C. RISIKO UMUM
     Risiko Ekonomi Global dan lmplikasi strategisnya terhadap stabilitas Makroekonomi
     Risiko Kebijakan Pemerintah
     Risiko lnflasi dan Suku Bunga
     Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing

D. RISIKO BAGI INVESTOR
     Risiko Likuiditas Terhadap Saham Perseroan
     Risiko Fluktuasi Terhadap Saham Perseroan
     Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen




Berdasarkan pasal 3 Akta No. 1468/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:

1   . Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang   :

      -Penjamin Emisi Efek (Underwitefi; dan
      -Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
      usaha sebagai berikut:


                                                                                     ,-|,
                                                                                            $/
                                                                                                    ",
Page 14
                                                                               MINNA PADI IT.IVESTAMA SEKURITAS
                                                                               iaernbor ol lnaroGJa gck €rch.n9e




i.   Kegiatan usaha utama:
     a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
         Mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan-
        penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
        efek yang tdaik terjual, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya. Sebagaimana termaktub
        dalam Lampiran KBLI Nomor 66121.
     b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
        Mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beliefek untuk kepentingan pemberi
        amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190, satu dan
        lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 66122.

     Kegiatan usaha penunjang:
     1.  Melakukan kegiatan perdagangan saham melalui internet (online trading);
     2. Melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas transaksi marjin dan shortselling
         sebagaimana dimaksud dalam peraturan fasilitas sehubungan dalam peraturan yang berlaku
            diOidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan dengan pembelian
         kembalian (Repo) surat berharga (termasuk saham atau obligasi atau surat berharga lainnya
         berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal);
     3. Melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya dengan
         tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan dibidang Pasar
         Modal;
     4. Melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan
         kedudukan Perseroan se-bagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
     S. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
         terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
         pengendalian terhadap perusahaan dimaksud;serta
     6. Mela-kukan kegiatan penunjang lainya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan diatas
         yang dariwaklu ke waktu iimungklnkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar
          Modal.




                                 PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk




                                                                                 h sP d./
Page 15
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris
Komisaris Utama/lndependen           : Poltak Sihotang
Komisaris                            : Wijaya Mulia
Direksi
Direktur Utama                       :   Djoko Joelijanto
Direktur                             :   Martha Susanti




1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
   2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Penjaminan Emisi Efek; dan
   2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
          melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
      penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujuioleh OJK.
Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-22IPM/1999
   tertanggal 30 Agustus 1999.

2. Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000 tertanggal
   3 April 2000.

Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online trading,
Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek lndonesia No. S-
OO8O6/BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Lrve sistem Remote Trading terkait dengan
lmplementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah (online Trading), mengenai:
sisiem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak live mulai tanggal 4 Februari 2O11 .

Perseroan juga telah memiliki:lSO/lEC 27001 .2022 (tnformation Security Managemenf Sysfem) No.|SMS
23115, dengan tanggal penerbitan 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2027 .

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki satu kantor pusat di Jakarta dan satu kantor
cabang di Solo. Berikut adalah keterangan mengenai kantor pusat Perseroan dan kantor cabang   :




                                                                                   qe[ L/
Page 16
Kantor pusat                                    Equity Tower 1t.11 unit A, B, C dan 1t.25 A, B, SCBD lot 9

Kantor cabang Solo                              Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B, Solo 57100


Berdasarkan POJK 13/POJK.0412025 tentang Pengendalian lnternal dan Perilaku Perusahaan Efek yang
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, saat Prospektus
ini diterbitkan jumlah karyawan Perseroan yang memiliki izin perseorangan untuk melakukan kegiatan
perusahaan efek adalah sebagai berikut:

lzin Perceorangan




Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip sebagai berikut:
   lntegritas;
   Profesionalisme;
   Mengutamakan kepentingan nasabah;
   Kecukupan sumber daya;
   Keterbukaan informasi;
   Benturan kepentingan; dan
g. Kepatuhan.
Perseroan wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan
   Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun
   2023 tentang irenerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan
    Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa;
b. perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22Tahun 2023 tentang Pelindungan
    Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan; dan
c. Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024lenlang Penerapan Strategi
    Anli Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.

perseroan telah memiliki penanggung jawab
                                    -
                                          atas pemenuhan prinsip-prinsip diatas untuk memastikan
pelaksanaan pengendalian internai dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan
penyalahgunaan.

perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama Perseroan meliputi jasa
perantara pedlgang Efek (ppE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Dalam menjalankan usahanya,
perseroan didukung -oleh beberapa divisi atau fungsi yang dibentuk untuk saling berintegrasi dengan tujuan
memberikan kinerjiyang optimaidalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya.

Adapun fungsi-fungsiyang terdapat dalam operasional Perseroan sesuai dengan POJKi3/POJK0412025
tentang perigenoalian lnt6rnal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Usaha Sebagai Penjamin
Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
B. Fungsi Penjaminan Emisi
C. Fungsi Riset
D. Fungsi Teknologi lnformasi
E. Fungsi Manajemen Risiko
 F. Fungsi Kepatuhan
G. Fungsi Pembukuan
Page 17
H. Unit Audit lnternal
l. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
J. Fungsi Kustodian
Perseroan sebagai PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, maka untuk Fungsi
Manajemen Risiko; Fungsi Pembukuan; Fungsi Kepatuhan; FungsiAudit lnternal; Fungsi Pengelolaan Dan
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan Fungsi Riset, dilaksanakan secara rangkap oleh unit
kerja pada fungsi yang sama di PPE.

Kegiatan Usaha Utama Perseroan
1. Perantara Pedagang Efek Saham (Equityl
   Perseroan memberikan layanan jasa perantara pedagang efek yaitu untuk menyediakan fasilitas
   transaksijual beli efek ekuitas untuk nasabah ritel maupun institusi. Kegiatan ini didukung oleh perantara
   pedagang efek yang berkomitmen untuk memberikan informasi pasar modal secara akurat, pelayanan
   cepat dan tepat, serta memberikan pendapat investasi yang berkualitas untuk nasabah. Divisi ini
   didukung oleh staf riset internal berkompetensi dan tim penyelesaian transaksi (seft/ement) yang efisien
   dan efeKif.

    Perseroan memberikan pelayanan transaksi yang cepat, tepat, efisien dan terpadu, dari tahap
    pembukaan rekening nasabah, penyampaian informasi pasar, pelaksanaan instruksi transaksi nasabah
    berdasarkan prioritas waktu, penyampaian konfirmasi transaksi baik secara lisan maupun tertulis
    kepada nasabah hingga penagihan pembayaran transaksi dari dan atau kepada nasabah.

   Perseroan menerapkan prinsip kehati-halianl prudent dalam penyeleksian calon nasabah sebagaimana
   diwajibkan dalam peraturan pasar modal tentang Mengenal Nasabah (Know Your Customef, anlara
   lain meliputi latar belakang nasabah dan menetapkan suatu batas transaksi bagi nasabahnya.

2. Penjamin Emisi Efek
    Diviii Penjamin Emisi Efek (sering disebut sebagai bagian dari unit lnvestment Banking) adalah unit
    yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan (emiten) dalam melakukan penggalangan dana
    di pasar modal.

    Kegiatan utama dalam Divisi Penjamin Emisi Efek alau lnvestment Banking adalah penjaminan emisi
    elek (underwriting) baik saham maupun obligasi dan penasihat keuangan (financial advisory) bagi calon
    emiten. Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas keberhasilan emisi, baik melalui full commitment
    ataupun best effoft.

    Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab utama divisi ini:
    1. Peran Utama dalam Penawaran Umum
        Divisi ini bertindak sebagai Undenrriter yang menjembatani kepentingan perusahaan yang
        membutuhkan modal dengan investor yang mencari peluang investasi. Peran ini sangat krusial
        dalam proses diantaranya sebagai berikut :
        .   lnitial Public Offering (lPO): Proses pertama kali sebuah perusahaan menjual sahamnya ke
            masyarakat.
        .   Right lssue: Penawaran umum terbatas bagi pemegang saham lama.
        .   Penerbitan Obligasi/Sukuk: Proses penggalangan dana melalui surat utang.
    2. Tanggung Jawab dan Tugas
        Divisi ini memiliki tanggung jawab meliputi:
        o   Melakukan koordinasi selama proses berlangsung.
        .   Persiapan Dokumen: Membantu menyusun Prospektus yang berisi informasi detail mengenai
            kondisi keuangan dan operasional perusahaan.




                                                                                         \ tuf nt
Page 18
                                                                                 MINNA PADI I}IvESIATiA S€XURIT'S
                                                                                 t&nE ol hrdf,lir9(r &nr!g.



       .   Penetapan Harga: Melakukan evaluasi kesehatan keuangan dan kondisi pasar untuk
           menentukan harga penawaran yang sesuai.
       .   Pemasaran & Penjualan: Memasarkan efek kepada investor institusi maupun investor ritel.
       .   Penjaminan Risiko: Bertanggung jawab penuh secara finansial jika efek yang ditawarkan tidak
           laku terjual seluruhnya.
       .   Administrasi: Mengatur penjatahan efek dan pengembalian uang (refund) bagi pesanan yang
           tidak mendapatkan jatah saham.
    3. Komitmen Penjaminan
       Dalam praktiknya, terdapat dua jenis komitmen utama yang sering diambil oleh divisi ini:
       .  Full Commitment (Kesanggupan Penuh): Penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang tidak
          terjual selama masa penawaran.
       .  Best Effort (Kesanggupan Terbaik): Penjamin emisi hanya berusaha menjual semaksimal
          mungkin tanpa kewajiban membeli efek yang tersisa.
    4. Struktur Tim
       Biasanya, dalam sebuah emisi besar, perusahaan efek akan membentuk sindikasi yang terdiri dari:
       .   Lead Underurriter (Penjamin Pelaksana Emisi Efek): Pemimpin proses yang
           mengoordinasikan seluruh tahapan.
       .  Co-Underwriter: Anggota sindikasi yang membantu dalam pemasaran dan penjaminan.


2. PEMASARAN
Kepuasan pelayanan terhadap nasabah merupakan hal yang sangat mendasar mengingat produknya
berupa jasa. Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan baik kualitas teknis maupun
profesionalisme dan keramahtamahan pada seluruh individu yang ada di Perseroan. Peningkatan kualitas
ini sangat penting mengingat produk Perseroan umumnya sama dengan perusahaan efek lainnya.

Untuk memasarkan jasa penjaminan emisi efek, Perseroan melakukan pendekatan kepada emiten/calon
emiten untuk suatu penjaminan emisi efek yang disesuaikan dengan kebutuhan emiten/calon emiten.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan sumber-
sumber pendapatan utama Perseroan.

Manajemen Perseroan telah mengambil beberapa langkah pemasaran strategis antara lain sebagai berikut:
.  Menciptakan one stop solution di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya;
.  Menyediakan jasa yang lebih baik dan lengkap kepada para nasabah sesuai dengan kebutuhannya;
.  Memfokuskan kegiatan usaha perantara pedagang efek bagi nasabah ritel dan institusi;
.  Memfokuskan kegiatan usaha penjaminan emisi efek;

Pemasaran dilakukan dengan menawarkan jasa perdagangan saham dan penjaminan dengan cara antara
lain :
a. Melalui koneksi dan jaringan sosial
b. Melalui media sosial seperti lnstagram, untuk memberikan edukasi terkait pasar moal dan
    mempromosikan online trading Peseroan.
c. Melalui website Perseroan untuk layanan produk dan informasi terkini Perseroan
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan dapat bersaing secara kompetitif dalam industri ini karena Perseroan memiliki
keunggulan sebagai berikut:
1. Tim manajemen yang berpengalaman di bidang pasar modal.




                                                                                      b fu )a-t
Page 19
   Platform transaksi digital yang memudahkan investor bertransaksi. Menyediakan fasilitas online trading
   dan aplikasi mobile yang memungkinkan pembukaan rekening saham dan transaksi jual beli menjadi
   digital dan mudah akses dan penggunaanya;
   Menyediakan informasi market terkini serta pelayanan yang cepat dan tepat kepada semua nasabah,
   nasabah mendapatkan akses ke data pasar secara langsung dan akurat, mendukung keputusan
   investasi yang cepat dan tepat;
   Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dengan transparan sebagai perusahaan publik.




Dalam rangka PMHMETD l, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD
lPerseroan:

1. PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal l0 Juli 2026 pukul
'16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp
50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang.
Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum lndonesia/Asing
sebagaimana dalam UUPM.

Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang
sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan
pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek
dan/itau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat
dilakukan melalui sistem KSEI.

2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara eleKronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal l3 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.minnapadi.com dan situs web Bursa Efek
lndonesia www.idx.co.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026
sampai dengan 27 Juli 2O26 dengan membawa:
                                                                                                    19
Page 20
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
   dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli
   dari fotokopi tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
   identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
   identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.

a. Pa'a pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib
   mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
   pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
   instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
   oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan EfeUBank Kustodian harus
   memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
        permohonan tersebut;
   (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
        rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

   Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
   Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
   tersebut ke rekening Bank Perseroan.

   Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
   pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
   pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
   pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di
   rekening Perseroan.

b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkauSertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
   HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:
    -Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
    -Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giroiceUtunai ke rekening Perseroan dari
      bank tempat menyetorkan pembayaran;
    - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
     dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
    -Asti Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
      dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE
akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Page 21
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2O26
pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai
dengan petunjuUsyarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus,
maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan
pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syaratsyarat pembelian.

4. PEMESANAN SAHAM TATTIBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat BuKi HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 27 Juli 2026 1am'16.00 WlB.

Pada saat ProspeKus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkaUSertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
   mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
   atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
   sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
   lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli buKi pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/ceutunai ke rekening Perseroan dari bank
   tempat menyetorkan pembayaran ;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
   lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercrse) yang telah berhasil (setf/ed) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
    atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
    yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
    Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/ceki/tunai ke rekening Perseroan dari bank
   tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkausertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkaufisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (ika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
   dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Page 22
                                                                                   MINNA PAOI I}.IVESTAI.,IA SEKURITAS
                                                                                   Member o, lndoG& sl(k Cxtmge




c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
   lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan daribank
   tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal30 Juli2026 dengan ketentuan
sebagai berikut.
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihijumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
   akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
   pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
   atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
   pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
   memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD L

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 3212015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. Vlll.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17tPMl2OO4 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir.


6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
Oengah mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:

                                          Bank: BCA
                     Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                                 Cabang: Gedung EquitY Tower
                                   No. Rekening: 0061 879292

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (rn good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada



                                                                                      \ ,$f, d-t
Page 23
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 29 Juli 2026.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.



7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
buKi tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan buKi pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.


8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuusyarat-syarat pemesanan
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan
   Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 31 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 3l Juli 2026 tidak
akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian
sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank lndonesia per tahun, saat terjadi keterlambatan
pengembalian uang pemesanan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SAHAtti HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                                                                            23
Page 24
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di
rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efeKif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
-   Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
-   Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus
    yang masih berlaku;
-   Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
    Rpl0.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan
    penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11. LAIN.LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.



Akuntan Publik         .   Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi ldris
      Hukum
Konsultan              :   Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
Notaris                :   Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Biro Administrasi Efek :   PT Adimitra Jasa Korpora




Perseroan Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui
websife Perseroan dan website BEl.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambaf lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 't3 Juli 2026. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
www. minnapadi.com.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal terakhir perdagangan saham dengan
HMETD yaitu tanggal 27 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri pada BAE Perseroan.



                                                                                              n24
                                                                                  t ffVat
Page 25

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.38 MB
Published1 Jul 2026
Pages25
Characters74,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Henry Kurniawan p.2 ×2
linked — Eveline Listijosuputro p.2 ×4
linked org PT Bakrie Telecom p.11
linked person Poltak Sihotang p.15
linked person Wijaya Mulia p.15
linked person Djoko Joelijanto p.15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org MINNA PADI INVESTAiIA SEKURITAS TBK p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Plmegpng Saham Yang Berhak p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Off p.5
unresolved org Sanirrhasta Mitra Tbk. p.11 ×2
unresolved org PT Minna Padi p.14
unresolved org Sekuritas Tbk p.14
unresolved org Bapepam p.15 ×8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.19 ×2
unresolved org Bank Perseroan. Adapun Saham Tambahan p.24
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi p.24
unresolved person | Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn · Notaris p.24 ×2
unresolved person MHum p.24
unresolved — | PT Adimitra Jasa Korpora · Biro Administrasi Efek p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result